Susunan Pengurus Kwarran Malingping [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUSUNAN PENGURUS GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING MALINGPING PERIODE 2015-2020 MAJELIS PEMBIMBING RANTING Ketua Sekretaris Bendahara Anggota



DEWAN KEHORMATAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 11 22 4 55 6



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN KWARTIR Ketua & Anggota Anggota Anggota Anggota



Camat Malingping Ka. UPT Pendidikan dan Kebudayaan Malingping Ka. PGRI Kec. Malingping Kapolsek Kec. Malingping Danramil Kec. Malingping Ka. PKM Cipeundeuy Ka. PKM Malingping Ka. UPT Pertanian Kec. Malingping Ka. KUA Kec. Malingping Koordinator BKKBN Kec. Malingping 1. Dedy Mulyadi, S.Pd.M.MPd 2. Madsoleh Ahyadi, S.Pd. M.MPd 3. Yusup, S.Pd, M.MPd 4. Suherman Abung, S.Pd. M.MPd 5. Rahmat, S.Pd.I 6. Mamat Bahawi



M. Cidi Rosadi, S.Pd, M.MPd Drs. H. Bandi Sobandi, M.Pd H. Sahroni, S.Pd Ach. Khotib, M.Pd Irohyadi, S.Pd.I



PENGURUS KWARTIR RANTING MALINGPING Ketua Waka Bidang Binamuda Waka Bidang Binawasa Waka Bidang Prodik dan Litbang Waka Bidang Organisasi dan Hukum Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara Andalan Urusan Mental dan Spiritual Andalan Urusan Siaga Putra Andalan Urusan Siaga Putri Andalan Urusan Penggalang Putra Andalan Urusan Penggalang Putri Andalan Urusan Penegak Putra Andalan Urusan Penegak Putri Andalan Urusan Dewasa Putra Andalan Urusan Dewasa Putri Andalan Urusan Giat Operasional dan Diklat Andalan Urusan Keuangan dan Usaha 1 Andalan Urusan Sarana dan Prasarana 2 Andalan Urusan Pengabdian dan Hubungan Masyarakat 3 Andalan Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra 4 Andalan Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri 5 Andalan Urusan Satuan Karya Bakti Husada dan Kesehatan 1. Andalan Urusan Satuan Karya Taruna Bumi Andalan Urusan Satuan Karya Kencana Andalan Urusan Satuan Karya Wanabakti Andalan Urusan Satuan Karya Bhayangkara Andalan Urusan Satuan Karya Wira Kartika STAF KWARTIR Kepala Staf Urusan Bina Muda dan Bina Dewasa Urusan Humas dan Keuangan



Iwan Setiawan, S.Pd Moh. Islah, S.Pd Eti Setiati, S.Pd Nurjamal, S.IP Iman Teguh Budiana, M.Pd Entus Furqon, S.Pd.SD MT Agus Supriyanto, S.Pd Neneng Supiyanti, S.Pd Ina, S.Pd Aep Saepudin, S.Pd.I Ade Mahpudin, S.Pd Hayati, S.Pd. Ujang Mochamad Maftuh, SE Titin Hartini, S.Pd Deni Hendriani, S.Pi Femmy Surpiany, S.Pd Esus Elo Susilo, S.Pd Sati Susilawati, S.Pd.SD Moch. Yogie, SM, S.Pd Hambali, S.Pd.I Asep Suheri, S.Pd M. Matin Ketua DKR Wakil Ketua DKR PKM Malingping/PKM Cipeundeuy UPT Pertanian UPT BKKBN Perhutani Malingping Polsek Malingping Koramil Malingping



Agus Fauzi, S.Pd.SD M. Yusuf, S.Pt dan Isro Jazuli, A.Md, M. Saefullah, S.IP dan Ikhsan, S.Pd Ugan Suganda



KOORDINATOR GUGUS DEPAN Koordinator Gudep 1 Koordinator Gudep II Koordinator Gudep III Koordinator Gudep 1V Koordinator Gudep V Koordinator Gudep SLTP dan SLTA



Esus Elo Susilo, S.Pd.SD Hambali, S.Pd Asep Suheri, S.Pd Hayati, S.Pd Sati Susilawati, S.Pd M. Yogie, SM, S.Pd



Koordinator Gudep Kemenag (MI,MTs dan MA)



Agus Supriyanto, S.Pd



Ditetapkan Tanggal



: Di Malingping : 12 September 2015



Tim Formatur Ketua



Anggota



Iwan Setiawan, S.Pd



Anggota



Mohamad Islah, S.Pd



Eti Setiati, S.Pd



Anggota



Aep Saepudin, S.Pd.I



Anggota



Entus Furqon, S.Pd.SD MT



SUSUNAN PENGURUS DEWAN KERJA RANTING MASA BHAKTI 2015-2020 KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA MALINGPING



KETUA



:



WAKIL KETUA



:



SEKRETARIS I



:



SEKRETARIS II



:



BENDAHARA



:



BIDANG KAJIAN KEPRAMUKAAN Ketua



:



Anggota



: : :



BIDANG KEGIATAN KEPRAMUKAAN Ketua



:



Anggota



: : :



BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT Ketua



:



Anggota



: : :



BIDANG EVALUASI DAN PENGEMBANGAN Ketua



:



Anggota



: : :



MEKANISME TUGAS UNSUR BPH DEWAN KERJA KWARTIR RANTING MALINGPING I. Ketua Dewan Kerja           



1. Mengetahui Dewan Kerja 2. Sebagai Andalan di Kwartirnya. 3. Mewakili Dewan Kerja pada setiap kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja. 4. Menanda tangani surat-surat Intern dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya. 5. Memimpim pertemuan-pertemuan Dewan Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya. 6. Memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya. 7. Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya. 8. Bersama-sama dengan Dewan Kerja bertanggung jawab atas amanat Musppanitera. 9. Bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan. 10. Mengambil keputusan atau kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan. 11. Memberikan pembagian tugas seluruh Anggota Dewan Kerja.



II. Wakil Ketua Dewan Kerja         



1. Selaku Pembantu Ketua Dewan Kerja terdekat dan Utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun kwartirnya. 2. Sebagai Andalan di Kwartirnya. 3. Mewakili Ketua dalam kegiatan-kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja. 4. Memimpim pertemuan Dewan Kerja baik Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya jika diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja. 5. Mewakili Ketua Dewan Kerja untuk memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya. 6. Menanda tangani surat-surat intern dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya. 7. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja. 8. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana kegiatan Dewan Kerja. 9. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja, bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.



III. Sekretaris 1 Dewan Kerja   



1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional. 2. Mewakili Ketua Dewan Kerja dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan ekstrn apabila berhalangan. 3. Menandatangani surat-surat Intern maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.



 



4. Memimpin pertemuan Dewan Kerja baik intern maupun ekstern dalam jajaran Kwartirnya. 5. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, bersama-sama seluruh Anggota Dewan Kerja bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Musppanitera.



IV. Sekretaris 2 Dewan Kerja        



1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khusunya yang berkenaan dengan kesekretariatan. 2. Mengarsipkan dokumen-dokumen Dewan Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan Pengurus Dewan Kerja. 3. Membuat laporan kegiatan kepada jajaran di atas setelah kegiatan selesai dilaksanakan. 4. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Kwartirnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan. 5. Membuat laporan atau notulen dari pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirnya. 6. Mewakili Ketua Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan. 7. Menanda tangani surat-surat Intern dan ekstern apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya. 8. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.



V. Bendahara       



1. Mengurusi Keuangan dan harta benda Dewan Kerja. 2. Sebagai bendahara Sangga Kerja kegiatan Penegak dan Pandega dijajaran Kwartirnya. 3. Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I , Sekretaris II Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan Ekstern. 4. Memimpin pertemuan baik Intern maupun Ekstern dijajaran Kwartirnya. 5. Mananda tangani surat-surat apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya. 6. Melaporkan keadaan keuangan Dewan Kerja. 7. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.



VI. Bidang Teknik Kepramukaan Ketua dan Anggota bidang :      



1. Memikirkan teknis Organisasi dan teknis pengkaderan. 2. Memikirkan tentang Pembinaan mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja. 3. Memikirkan dan merumuskan konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan Penegak, Pandega dan Masyarakat. 4. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian. 5. Membuat strategi pengkaderan Dewan Kerja dan pembinaannya. 6. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.



VII. Bidang Kegiatan Operasional Ketua dan Anggota bidang :        



1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penegak dan Pandega. 2. Melaksanakan bimbingan terhadap Dewan Ambalan/Dewan Racana. 3. Menyelenggarakan Kegiatan Operasional. 4. Mengkoordinir Pelaksanaan kegiatan operasional. 5. Merencanakan Sistem Tata Kerja dalam kegiatan-kegiatan Operasional. 6. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen yang meliputi pengadaan dan sistribusi. 7. Mengadakan penyebaran informasi ke Dewan Ambalan. 8. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.



VIII.     



IX.



Bidang Pembinaan dan Pengembangan Ketua dan anggota bidang : 1. Memikirkan pembinaan Penegak dan Pandega. 2. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan Penegak dan Pandega. 3. Mengambil langkah-langkah pembinaan Penegak dan Pandega. 4. Melaksanakan pembinaan dengan cara membuat wadah insidentil seperti sangga kerja, kelompok kerja. 5. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain. Bidang Penelitian dan Evaluasi Ketua dan anggota bidang :



        



1. Merencanakan dan melaporkan hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari pembinaan dan kegiatan sesuai dengan rencana dan program kerja. 2. Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja. 3. Mengembangkan penelitian sederhana agar dapat dipergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan dan kepandegaan. 4. Memikirkan sistem pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut dengan Penegak dan Pandega. 5. Mengevaluasi dan mengelola data hasil penelitian. 6. Mengadakan penelitian dan evaluasi secara periodik. 7. Membuat suatu snalisa tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan. 8. melakukan supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan. 9. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari