Syarat Dapodik Updated 2021 Rev [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Hatep
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A.



B.



KETENTUAN UMUM i.



Berkas diolah dan dipindai dengan setting kertas A4.



ii.



Tidak diperkenankan menggunakan kamera ponsel untuk melakukan pemindaian. Gunakan perangkat pemindai desktop dan dengan setting warna resolusi memadai sehingga detail dokumen dapat dilihat dengan jelas.



iii.



Hasil pindai dokumen arsip sekolah dan pengarsipan.



iv.



yang Tidak diperkenankan melakukan editing pada perubahan data EXIF hasil pindai dokumen.



v.



Pengiriman dan/atau penyerahan berkas kepada petugas di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabang Dinas Setempat) berupa hasil pindai dokumen asli dengan format file PDF, tidak disarankan untuk melakukan tatap muka kecuali diperlukan penjelasan dan / atau verifikasi dokumen dengan menunjukkan dokumen aslinya.



vi.



PRINSIP : dilaksanakan layanan di Cabang Dinas Pendidikan baik perubahan dan/atau penyesuaian data Dapodik, maupun yang bersifat konsultatif untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.



merupakan file gambar yang menjadi diperlakukan sebagaimana ketentuan berakibat



PERSYARATAN MINIMAL PENGAKTIFAN KEMBALI PESERTA DIDIK / REMAPPING (PENYESUAIAN ROMBEL) / AKTIVITASI PESERTA DIDIK 1.



Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan).



2.



Surat permohonan Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, diketahui oleh Cabang Dinas Wilayah setempat serta Pengawas Sekolah dengan perihal salah satu di atas, yang minimal memuat data : a. Nama Lengkap; b. Tempat, Tanggal Lahir; c. N I S N; d. N I K; e. Nama Ibu Kandung; f.



Rombongan Belajar (Rombel) awal (tertulis);



g. Rombongan Belajar (Rombel) akhir (seharusnya); h. NPSN Sekolah; 3.



Surat Pengantar dari Cabang Dinas Wilayah setempat.



4.



Khusus untuk peserta didik kelas Rekomendasi tertulis dari Pengawas.



5.



Khusus untuk peserta didik kelas XII menyertakan Nota Dinas yang berisi Telaah dari Cabang Dinas Setempat yang



XII



menyertakan



1



ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal permohonan perihal di atas.



C.



6.



Surat ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah peserta didik pada satuan pendidikan tersebut dan masih aktif mengikuti pembelajaran, serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data pada Dapodik.



7.



Fotocopy rapor dari halaman identitas sampai semester terakhir.



8.



Salinan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Satuan Pendidikan (pada saat peserta didik diterima di Kelas X) yang dilegalisir.



PERSYARATAN MINIMAL APPROVE PESERTA DIDIK BARU DARI LUAR DAPODIK (PERSETUJUAN PESERTA DIDIK DARI LUAR DAPODIK / EMIS) 1.



Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan).



2.



Surat permohonan Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, diketahui oleh Cabang Dinas Wilayah setempat serta Pengawas Sekolah dengan perihal diatas, yang minimal memuat data : a. Nama Lengkap; b. Tempat, Tanggal Lahir; c. N I S N; d. N I K; e. Nama Ibu Kandung; f.



Rombongan Belajar (Rombel);



g. NPSN Sekolah. 3.



Surat Pengantar dari Cabang Dinas Wilayah setempat.



4.



Khusus untuk peserta didik kelas Rekomendasi tertulis dari Pengawas.



5.



Khusus untuk peserta didik kelas XII menyertakan Nota Dinas yang berisi Telaah dari Cabang Dinas Setempat yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal permohonan approve PD Kelas XII dari luar dapodik.



6.



Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari jenjang sebelumnya (SMP/MTs sederajat).



7.



Surat ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah peserta didik pada satuan pendidikan tersebut dan masih aktif mengikuti pembelajaran, serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data pada Dapodik.



8.



Bukti keluar/pindah dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama (Kemenag) berupa surat / dokumen persetujuan / approval mutasi yang diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota).



XII



menyertakan



2



9.



Khusus pindahan dari Madrasah Aliyah Peminatan dan Akreditasi minimal sama, disertai Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bahwa akan melaksanakan kegiatan matrikulasi/pengkayaan materi sesuai norma dan disertai dengan bukti jadwal mata pelajaran matrikulasi.



10.



Fotocopy rapor dari halaman identitas sampai semester terakhir.



11.



Salinan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Satuan Pendidikan (pada saat peserta didik diterima di Kelas X) yang dilegalisir.



D. BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PENERBITAN NUPTK 1.



Untuk GTT/PTT Negeri : a. SK Perjanjian Kontrak yang berlaku; b. SK Pembagian Tugas 2 Tahun terakhir.



2.



3.



Untuk GTT/PTT Swasta/ Yayasan : a.



SK Pengangkatan dari Yayasan 2 tahun terakhir;



b.



Apabila Yayasan hanya mengeluarkan SK 1 (satu) kali maka tidak ada pembaharuan SK), Yayasan wajib membuatkan Surat Keterangan Aktif Mengajar;



c.



SK Pembagian tugas 2 tahun terakhir.



Lampiran yang disertakan :



a.



Scan SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas terakhir b. Scan KTP (E-KTP) yang masih berlaku



c.



Scan Ijazah SD;



d.



Scan Ijazah SMP;



e.



Scan Ijazah SMA/SMK;



f.



Scan Ijazah Terakhir (D4/S1).



2 tahun



Semua hasil Scan tersebut di atas harus dari Dokumen Asli (scan berwarna), Untuk pengajuan NUPTK Tidak ada batasan tanggalnya. E.



BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PENERBITAN SERTIFIKAT NPSN 1.



Surat Pengantar dari Cabang Dinas Dinas Setempat.



2.



Surat Rekomendasi Pengajuan sertifikat NPSN dari Cabang Dinas Setempat.



3.



Surat Permohonan dari Kepala Sekolah yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal Permohonan NPSN sekolah yang bersangkutan.



4.



Melampirkan Fotocopy Izin Usaha .



5.



Melampirkan Fotocopy Lampiran lokasi usaha/bidang usaha.



6.



Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi.



7.



Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan.



8.



Foto Papan Nama Sekolah.



3



9.



Foto tampak depan sekolah.



10. F oto Gedung Sekolah. 11. Form Input NPSN pada Cabang Dinas Pendidikan. F.



VervalSP yang



telah diverifikasi oleh



BERKAS PERSYARATAN MUTASI SISWA ANTAR CABANG DINAS (DALAM PROVINSI) dan ANTAR PROVINSI 1.



Surat pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan asal.



2.



Surat keterangan pindah dari sekolah asal.



3.



Keterangan pindah/keluar dari Surat ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal.



4.



Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab/Kota



5.



Surat keterangan bahwa anak telah diterima di sekolah penerima / sekolah baru.



6.



Fotocopy raport dari awal sampai terakhir.



7.



Point 2 – 5 copy rangkap 3.



8.



Disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk persetujuan mutasi oleh petugas Cabang Dinas Pendidikan.



dan



Dapodik/EMIS



G. BERKAS PERSYARATAN M U T A S I SISWA ANTAR KABUPATEN / ANTAR CABANG DINAS (DALAM PROVINSI) 1.



Surat pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan asal.



2.



Surat keterangan pindah dari sekolah asal.



3.



keterangan pindah/keluar dari Surat ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal.



4.



Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab/Kota.



5.



Surat keterangan bahwa penerima/sekolah baru.



6.



Fotocopy raport dari awal sampai terakhir.



7.



Point 2 – 5 copy rangkap 3.



8.



Diserahkan untuk diverifikasi oleh petugas di Cabang Pendidikan untuk persetujuan mutasi.



anak



telah



dan



Dapodik/EMIS



diterima



di



sekolah



Dinas



H. SYARAT PEMBATALAN KELULUSAN 1. Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan). 2. Surat Permohonan Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, diketahui oleh Cabang Dinas Wilayah setempat serta Pengawas Sekolah dengan perihal di atas, yang minimal memuat data : a.



Nama Lengkap (sesuai yang tertera pada Dapodik)



b.



Tempat, Tanggal Lahir (sesuai yang tertera pada Dapodik)



4



I.



c.



N I S N (sesuai yang tertera pada Dapodik)



d.



N I K (sesuai yang tertera pada Dapodik)



e.



Nama Ibu Kandung (sesuai yang tertera pada Dapodik)



f.



Nama Rombongan Belajar (Rombel) Terakhir (sesuai yang tertera pada Dapodik)



g.



NPSN dan Nama Sekolah



3.



Surat Pengantar dari Cabang Dinas Wilayah setempat.



4.



Lampiran Permohonan a.



Surat Pernyataan yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik bersangkutan dibatalkan kelulusannya pada tahun pelajaran …. adalah peserta didik pada satuan pendidikan tersebut masih aktif mengikuti pembelajaran, serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data pada Dapodik.



b.



Fotocopy rapor dari halaman identitas sampai semester terakhir.



AKUN OPERATOR DAPODIK DAN KODE REGISTRASI DAPODIK 1.



Sekolah Baru/Reset/Pergantian Akun Operator/Admin Dapodik a. Surat Tugas dari Sekolah. b. Surat Permohonan kronologi/penyebab.



dari



Sekolah



yang



mencantumkan



c. Surat dari Cabang Dinas Pendidikan setempat. d. SK Operator Terbaru. e. Form Data Sekolah Baru/ Reset/ Pergantian Akun Operator/ Admin Dapodik yang telah dilengkapi.



(form diunduh di https://s.id/akundapojtg) 2.



Permohonan/Reset Kode Registrasi Dapodik Sekolah a. Surat Tugas dari Sekolah. b. Surat Permohonan dari Sekolah yang mencantumkan kronologi/ penyebab. c. Surat dari Cabang Dinas Pendidikan setempat. d. SK Operator Terbaru.



Catatan : Bagi Sekolah Baru dan atau Pergantian Operator/Admin Dapodik Sekolah, untuk akun SDM Sekolah (Akun Verval) tidak memerlukan hal di atas. Silahkan Registrasi Langsung pada laman SDM



(https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru) 3.



Syarat perubahan data Kepala Sekolah Di Dapodik a.



Surat Tugas dari Sekolah;



5



b.



Surat Permohonan dari Sekolah (uraikan sebab);



c.



Surat dari Cabang Dinas Pendidikan setempat;



d.



SK Pengangkatan Kepala Sekolah.



J. BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PENAMBAHAN KOMPETENSI KEAHLIAN



1.



Surat Tugas (dari sekolah).



2.



Piagam/Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dari Badan Akreditasi;



3.



SK Pendirian/SK Pembukaan Kompetensi Keahlian.



4.



Data Profil SMK diketahui dan ditandatangani oleh Pengawas Pembina dan Cabang Dinas Pendidikan setempat.



5.



Surat dari Cabang Dinas (surat pengantar atau surat rekomendasi);



6.



Surat Permohonan dari Sekolah yang diketahui oleh Pejabat Cabang Dinas Pendidikan dan Pengawas Pembina dengan dilampiri Form Penambahan Kompetensi Keahlian Baru SMK.



6



FORM INPUT KOMPETENSI KEAHLIAN BARU SMK I. IDENTITAS SEKOLAH NPSN



:



Nama Sekolah



:



Kabupaten / Kota



:



Kecamatan



:



Desa / Kelurahan



:



Alamat



:



Jenjang



:



Status



:



II. DOKUMEN KOMPETENSI KEAHLIAN Nomor SK



:



Tanggal SK



:



III. KOMPETENSI KEAHLIAN Bidang Keahlian



:



Program Keahlian



:



Kompetensi Keahlian : Kurikulum



:



…………….., ………………………………………. Kepala Sekolah / Ketua Yayasan



…………………………………........................ NIP/NIY.



VERIFIKATOR NAMA



TANGGAL



TANDA TANGAN



CABANG DINAS WIL……



BIDANG



7