Syarat Mujtahid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Syarat-Syarat Mujtahid Para ulama’ usul fiqhi telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang mujtahid sebelum melakukan ijtihad. Sya’ban Muhammad Ismail (ahli usul fiqhi dari mesir) mengetengahkan syarat-syarat tersebut sebagai berikut : a) Mengetahui Bahasa Arab Mengetahui bahasa arab dengan baik sangat diperlukan bagi seorang mujtahid sebab.Qur’an diturunkan dengan berbahasa arab ,dan al-Sunnah juga dipaparkan dalam bahsa arab.Menurut al-Syaukani (ahli usul fiqhi dari Yaman) tuntunan bagi seorang mujtahid dalam menguasai bahasa arab seperti nahwu,sharaf,balagah dan lain sebagainya, bukan berarti harus menghafal sepenuhnya , akan tetapi ia disyaratkan mempunyai kemampuan untuk merujuk pengertian dan seluk beluk bahasa arab tersebut pada kitab–kitab standar yang ada. b) Mempunyai Pengetahuan yang Mendalam tentang al-Quran . Mengetahui



al-Qur’an



dengan



segala



ilmu



yang



terkait



dengannya,



seperti



nasikh,mansukh,am,khas,mujmal ,mufassar ,mutlaq, muqayyad, mafhum dan asbab an-nuzul, sangat diperlukan bagi seorang mujtahid. Mengenai ayat-ayat yang harus dihafaloleh seorang mujtahid, para ulama’ berbeda pendapat dalam menentukannya . Imam as-Asyafi’i mengharuskan ,menghafal seluruh ayat al-Qur’an ,sedangkan al-Ghazali mensyaratkan seorang mujtahid harus menguasai ayat-ayat hukum yang jumlahnya kurang lebih 500 ayat .Pernyataan yang dikemukakan al-Ghazali ini berawal dari pendapatnya bahwa ayat-ayat yang secara terperinci berbicara tentang hukum yang berjumlah 500 ayat. Namun perlu diketahui bahwa bukan berarti ayat-ayat yang lain tidak mengandung hukum yang dapat diistimbatkan , karena setiap ulama’ yang memahami al-Qur’an secara saksama akan bisa beristimbath hukum dengan ayat yang mana saja . Dengan demikian ,jumlah ayat hukum yang yang diketengahkan alGhazali tersebut hanya perkiraan dan hanya melihat pada kandungan ayat secara rinci saja. c) Memiliki Pengetahuan yang Memadai tentang al-Sunnah



Pengetahuan tentang al-sunnah dan hal-hal yang terkait dengannya harus dimiliki oleh seorang mujtahid . sebab al-sunnah merupakan sumber utama hukum syara’ disamping al-Qur’an yang segaligus berfungsi sebagai penjelasnya . Pengetahuan yang terpenting mengenai al-Sunnah antara lain dirayah dan riwayah , asbab al-wurud dan al-jarh wa al- ta’dil.Dalam kaitan ini pengetahuan tentang riwayat hadits bagi seorang mujtahid adalah dititikberatkan



pada



pemahaman hadits-hadits yang mengandung hukum. d) Mengetahui Letak Ijma’dan Khilaf Pengetahuan tentang hal-hal yang telah disepakati (ijma) dan hal-hal yang masih diperselisihkan (khilaf) mutlak diperlukan bagi seorang mujtahid . Hal ini dimaksudkan agar seorang mujtahid tidak menetapkan hukum yang bertentangan denga ijma’ para ulama’ sebelumnya, baik shabat,tabi’in, maupun generasi setelah itu . Selain mengetahui masalahmasalah yang telah disepakati, seorang mujtahid juga harus mengetahui masalah-masalah yang masih diperselisihkan di kalangan fuqha’. e) Mengetahui Maqashid al-Syari’ah Pengetahuan tentang Maqashid al- Syari’ah (tujuan syari’at agama islam) sangat diperlukan bagi seorang mujtahid .Hal ini disebabkan bahwa senua keputusan hukum harus selaras dengan tujuan syari’ah islam yang secara garis besar adalah untuk memberi rahmat kepada alam semesta ,khususnya untuk kemaslahatan ummat manusia.Oleh karena itu hukum ysng ditetapkan seorang mujtahid harus mampu memelihara tiga tingkatan kemaslahatan ummat manusia.,



yaitu



menghilangkan



dharuriyyah kesulitan



dan



(primer),hajiyyah(scunder)dan mencegah



kesempitan,serta



tahsiniyyah(tersier).Seperti memilih



kemudahan



dan



meninggalkan kesuksran.Jika kesukaran (masyaqqah) terpaksa diberlakukan dalam tuntutan syari’at islam, maka pada hakikatnya hal itu untuk menolak datangnya masyaqqah yang lebih besar. f) Memiliki Pemahaman dan Penalaran yang Benar Pemahaman dan penalaran yang benar merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid agar produk-produk ijtihadnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.



Dalam kaitan ini mujtahid harus mengetahui batasan-batasan ,argumentasi, sistematika dan proses menuju konklusi hukum agar pendapatnya terhindar dari kesalahan. g) Memiliki Pengetahuan tentang Ushul Fiqhi Penguasaan secara mendalam tentang ushul fiqhi merupakan kewajiban bagi setiap mujtahid . Hal ini disebabkan bahwa kajian ushul fiqhi antara lain memuat bahasan mengenai metode ijtihad yang harus dikuasai oleh siapa saja yang ingin beristimbat hukum.Fakhruddin alRazi (ahli usul fiqhi bermazhab al-Syafi’i) menegaskan bahwa ilmu yang paling penting untuk dikuasai seorang mujtahid adalah ilmu ushul fighi. Dan al-Ghazali juga mengatakan bahwa yang paling penting dari ilmu ijtihad adalah ushul fiqhi. h) Mengetahui tentang Manusia dan Kehidupan Sekitarnya Seorang mujtahid diharuskan untuk mengetahui tentang kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.Oleh kerena itu seorang mujtahid sebelum beristimbath harus mengetahui kondisi obyek hukum dari segi kejiwaan,kebudayaan,kemasyarakatan, perekonomian ,politik serta hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan manusia saat ini. i) Niat dan I’tikad yang benar Seorang mujtahid harus berniat yang ikhlas semata-mata mencari ridho Allah. Hal ini sangat diperlukan, sebab jika seorang mujtahid mempunyai niat yang tidak ikhlas sekalipun daya pikrannya tinngi, maka peluang untuk membelokkan jalan pikirannya sangat besar, sehingga berakibat pada kesalahan produk ijtihadnya. Pensyaratan diatas merupakan pensyaratan integritas kepribadian dan intelektualitas yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid.Disamping pensyaratan-pensyaratan tersebut ,para ulama’ ushul fiqhi juga memberi pensyaratan lain, seperti dewasa, beragama islam dan sehat pikirannya .Pensyaratan-pensyaratan terakhir ini disebut dengan al-syuruth al-ammah, atau syarat-syarat umum.