4 0 233 KB
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN REMBANG
DESA WARU KEPUTUSAN KEPALA DESA WARU NOMOR : ...................................... TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS MUSHOLLA AL MUSLIM DESA WARU KEPALA DESA WARU Menimbang
:
a. Sebagai wadah organisasi keagamaan masyarakat yang akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan peribahadan; b. Maka perlu dibentuk Pengurus Musholla Al Muslim Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang; c. Bahwa untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Mengingat
:
1. Hasil pertemuan di Musholla Al Muslim Desa Waru pada tanggal 4 Januari 2020
Memperhatikan
: MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA WARU KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS MUSHOLLA AL MUSLIM DESA WARU KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG Mengangkat Pengurus Musholla Al Muslim Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sebagaimana terlampir. Kepada Pengurus Musholla Al Muslim diserahkan segala kewajiban dalam menyukseskan kegiatan keagamaan. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Waru Pada Tanggal : 15 Juli 2021 KEPALA DESA WARU
DARIYONO
Lampiran susunan pengurus
SUSUNAN PENGURUS
Pelindung
:
Kepala Desa Waru
Ketua
:
Barna Wira Admaja
Sekretaris
:
Harjito
Bendahara
:
Edy Wiyana
Sie Humas
:
1. Frapto Sugiarto 2. Temok 3. Juari
Ditetapkan : Waru Pada Tanggal : 15 Juli 2021 KEPALA DESA WARU
DARIYONO
MUSHOLLA AL MUSLIM
Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang
SUSUNAN PENGURUS
Pelindung
:
Kepala Desa Waru
Ketua
:
Barna Wira Admaja
Sekretaris
:
Harjito
Bendahara
:
Edy Wiyana
Sie Humas
:
1. Frapto Sugiarto 2. Temok 3. Juari
Ketua
Sekretaris
BARNA WIRA ADMAJA
HARJITO Mengetahui Kepala Desa Waru
DARIYONO
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini : Kami selaku “Pengurus Musholla Al Muslim ” Desa Waru Kecamatan Rembang memberikan kuasa kepada : 1. Nama
: Barna Wira Atmaja
Jabatan
: Ketua
Alamat
: Desa Waru Rt 001 RW 001 Kec. Rembang
No. KTP
: 331707010759002
2. Nama
: Edy Wiyana
Jabatan
: Bendahara
Alamat
: Desa Waru RT 002 RW 001 Kec. Rembang
No. KTP
: 3317070112800008
Untuk membuat rekening atas nama “Musholla Al Muslim” dengan alamat Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang di Bank Jateng Cabang Rembang dan bertanggung jawab penuh terhadap hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan rekening tersebut di kemudian hari.
Rembang, 24 Agustus 2021 Yang Diberi Kuasa 1. Ketua Barna Wira A. 2. Bendahara Edy Wiyana
Yang Memberi Kuasa 1. Sekretaris Harjito 2. Sie Humas Frapto Sugiarto 3. Sie Humas Temok 4. Sie Humas Juari
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN REMBANG
DESA WARU SURAT KETERANGAN DOMISILI NOMOR : .........................
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
:
Dariyono
Jabatan
:
Kepala Desa Waru
No HP
:
......................
Menerangkan bahwa Musholla Al Muslim benar-benar berdomisili di wilayah Desa Waru RT. 06-07 / RW. 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Demikian Surat Keterangan ini saya buat untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Waru
DARIYONO
MUSHOLLA AL MUSLIM
Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang
Rembang, 24 Agustus 2021 Kepada Yth. Pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang Di Rembang Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan adanya persyaratan pembuatan rekening bank untuk pencairan dana bantuan dari Bank Indonesia kepada Musholla Al Muslim, maka dengan ini kami selaku Pengurus Musholla Al Muslim Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang mengajukan permohonan pembuatan rekening atas nama “Musholla Al Muslim” di Bank Jateng Cabang Rembang. Demikian atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Ketua
Sekretaris
Barna W. A.
Harjitto Mengetahui Kepala Desa Waru
Dariyono