Syarat-Syarat Perpisahan Meja Dan Ranjang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018



SYARAT-SYARAT PERPISAHAN MEJA DAN RANJANG Nomor : xx.-Pada hari ini, xxxxx, xx-xx-xx (xxxxxxx xxxxx xxxxxxxx xxx xxxx xxxx xxxxx).- --------Pukul: xx.xx WIB (xxxxxxx xxx xxx Waktu Indonesia Barat). ------------------------------Berhadapan dengan saya, XXXXXXX XXXXXX , Sarjana Hukum, Magister ---------Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya --akan disebut dalam akhir akta ini: ------------------------------------------------------------I.



Tuan XXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal xx-xx-xxxx -----------------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Haji Nawi Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Gandaria, pemegang Kartu Tanda Pendududuk Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; --------------



II.



Nona XXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxx -xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara Indonesia, Mahasiswi, bertempat tinggal di Jakarta, Puri Botanical Residence Blok A-3, Rukun Tetangga ----------019, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Joglo, Pemegang Kartu Tanda Pendududuk Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; ----------------------------------



- Para Penghadap di atas terlebih dahulu menerangkan : ----------------------------------Bahwa mereka telah menikah di Jakarta pada tanggal xx-xx-xxxx --------------------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), seperti ternyata dari akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil di Jakarta Selatan tertanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Nomor :- --234/CS/K/2010, dengan mengadakan perjanjian kawin yang dibuat dihadapan ----XXXXXX , Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang salinannya bermaterai cukup -diperlihatkan kepada saya, Notaris. -----------------------------------------------------------Bahwa dari perkawinan itu telah dilahirkan satu orang anak yaitu XXXXXX XXXX dilahirkan di Jakarta pada tanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), seperti ternyata dari akta kelahiran tertanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI



Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Nomor : 1212.AL.2011.01001001, yang -----------dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Jakarta Selatan. - -----------------------------------------------Bahwa mereka hendak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di ------Jakarta Selatan supaya diadakan perpisahan meja dan ranjang. --------------------------Bahwa memenuhi ketentuan dalam pasal 237 BW mereka dengan akta ini hendak --mengatur syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang yang akan dilakukan. -----------Maka sekarang para Penghadap menerangkan dengan ini menetapkan syarat – -----Syarat perpisahan meja dan ranjang sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1--------------------------------------------Suami isteri akan bebas dari kawajiban tinggal satu rumah, masing-masing dari ----suami-isteri berhak menentukan tempat tinggalnya sendiri atau kemudian -----------merubahnya menurut kehendak sendiri --------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 2 ------------------------------------------- Masing masing suami isteri tetap memiliki dan menguasai hartanya sendiri. -----------------------------------------------------------Pasal 3 ------------------------------------------Pihak isteri tetap mengurus hartanya sendiri. -------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 4 ------------------------------------------- Semua perjanjian oleh masing-masing pihak diadakan setelah hari ini menjadi ----resiko dan tanggung jawab dari pihak yang mengadakannya. -------------------------------------------------------------------------------Pasal 5 ------------------------------------------- Kekuasaan orang tua atas anak yang bernama XXXXXX XXXX tersebut dijalankan oleh Nyonya XXXX XXXXXX setelah diperolehnya keputusan hakim. ------------------Nyonya XXXXX tidak dapat mengambil keputusan tentang pendidikan dari anak --tersebut tanpa terlebih dahulu meminta pendapat dari Tuan XXXXX, dalam hal terjadi perbedaan pendapat Nyonya XXXXXX tidak terikat akan pendapat Tuan XXXXX. ---Tuan XXXXX berhak selama 30 (tiga puluh) hari dalam setahun tinggal bersama --dengannya. ----------------------------------------------------------------------------------------Tuan XXXXX memberi bantuan sebesar Rp. xx.xxx.xxx (xxxx xxxxx xxxx xxxxxx) --Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI



Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018



setiap bulannya untuk membiayai pendidikan dan pemeliharaan anak tersebut. ------ Jumlah tersebut dibayar setiap tiga bulan, dibayar muka, dan untuk pertama kali ---dibayar pada tanggal keputusan hakim, pembayaran mana berlangsung terus --------hingga anak tersebut menjadi dewasa atau meninggal sebelum dewasa. ------------------------------------------------------------------Pasal 6 -------------------------------------------Pihak isteri mulai hari ini diberi izin dan kuasa yang tidak dapat dicabut oleh -------pihak suami untuk mengurus kepentingannya dengan tidak perlu mendapat ---------bantuan dari pihak suami membela haknya dan untuk melakukan segala --------------tindakan pengurusan dan pemilikan diantaranya tetapi tidak terbatas pada -----------hak untuk menjual, menggadaikan atau mengadakan perjanjian dagang. -----------------------------------------------------------------Pasal 7 -------------------------------------------Segala sesuatu yang diatur dalam akta ini berlaku selama pemeriksaan di ------------pengadilan dan juga setelah berlaku putusan yang pasti mengenai perpisahan --------meja dan ranjang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 8 -------------------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak -------------memilih domisili yang tetap dan tidak berubah dikantor panitera Pengadilan---------Negeri xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di xxxxxxxxxxxxxxxxx. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 9 -------------------------------------------------------------Selanjutnya para penghadap tersebut diatas menyatakan bahwa :- --------------------------a. Menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi akta ini Akta ini beserta semua identitas/surat/dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada saya, Notaris;- -----------------------------------------------------------------------------------b. Telah mengerti dan memahami isi akta ini, serta menerima segala akibat Hukum yang ditimbul ataupun akan timbul baik sekarang maupun dikemudian hari.- ---------------Akta ini diselesaikan pada pukul xx.xx WIB (xxxxxx Waktu Indonesia Barat). - ---------Para Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------------------ ----------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI



Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018



-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Depok pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh; ---------------------------------------- --------1.



Nona Kayla, Sarjana Hukum lahir di Bogor, pada tanggal xx-xx-xxxx ---------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara ----Indonesia, bertempat tinggal di Depok, Kampung Cibatok, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 08, Desa Cibatok 1, Kecamatan Cibungbulang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;- --



2.



Tuan FARHAN, lahir di Jakarta, pada tanggal xx-xx-xxxx ---------------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal



di Depok, Jalan Merdeka Timur Nomor 5 D,



Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 020, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Dengan Nomor Induk Kependudukan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;- -------------------------------------------------keduanya pegawai kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi-saksi.- ----Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.- --------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ------------------------------------------ ------------



Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI



Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018



Akmale



Diandra



Tuan AKMAL



Nyonya DIANDRA



B Kayla



Farhan



Nona KAYLA



Tuan FARHAN



Amelia Azzahra



AMELIA AZZAHRA, S.H., M.Kn.



Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI