4 0 313 KB
Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018
SYARAT-SYARAT PERPISAHAN MEJA DAN RANJANG Nomor : xx.-Pada hari ini, xxxxx, xx-xx-xx (xxxxxxx xxxxx xxxxxxxx xxx xxxx xxxx xxxxx).- --------Pukul: xx.xx WIB (xxxxxxx xxx xxx Waktu Indonesia Barat). ------------------------------Berhadapan dengan saya, XXXXXXX XXXXXX , Sarjana Hukum, Magister ---------Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya --akan disebut dalam akhir akta ini: ------------------------------------------------------------I.
Tuan XXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal xx-xx-xxxx -----------------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Haji Nawi Nomor 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Gandaria, pemegang Kartu Tanda Pendududuk Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; --------------
II.
Nona XXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxx -xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara Indonesia, Mahasiswi, bertempat tinggal di Jakarta, Puri Botanical Residence Blok A-3, Rukun Tetangga ----------019, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Joglo, Pemegang Kartu Tanda Pendududuk Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; ----------------------------------
- Para Penghadap di atas terlebih dahulu menerangkan : ----------------------------------Bahwa mereka telah menikah di Jakarta pada tanggal xx-xx-xxxx --------------------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), seperti ternyata dari akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil di Jakarta Selatan tertanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Nomor :- --234/CS/K/2010, dengan mengadakan perjanjian kawin yang dibuat dihadapan ----XXXXXX , Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang salinannya bermaterai cukup -diperlihatkan kepada saya, Notaris. -----------------------------------------------------------Bahwa dari perkawinan itu telah dilahirkan satu orang anak yaitu XXXXXX XXXX dilahirkan di Jakarta pada tanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), seperti ternyata dari akta kelahiran tertanggal xx-xx-xxxx (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI
Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Nomor : 1212.AL.2011.01001001, yang -----------dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Jakarta Selatan. - -----------------------------------------------Bahwa mereka hendak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di ------Jakarta Selatan supaya diadakan perpisahan meja dan ranjang. --------------------------Bahwa memenuhi ketentuan dalam pasal 237 BW mereka dengan akta ini hendak --mengatur syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang yang akan dilakukan. -----------Maka sekarang para Penghadap menerangkan dengan ini menetapkan syarat – -----Syarat perpisahan meja dan ranjang sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1--------------------------------------------Suami isteri akan bebas dari kawajiban tinggal satu rumah, masing-masing dari ----suami-isteri berhak menentukan tempat tinggalnya sendiri atau kemudian -----------merubahnya menurut kehendak sendiri --------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 2 ------------------------------------------- Masing masing suami isteri tetap memiliki dan menguasai hartanya sendiri. -----------------------------------------------------------Pasal 3 ------------------------------------------Pihak isteri tetap mengurus hartanya sendiri. -------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 4 ------------------------------------------- Semua perjanjian oleh masing-masing pihak diadakan setelah hari ini menjadi ----resiko dan tanggung jawab dari pihak yang mengadakannya. -------------------------------------------------------------------------------Pasal 5 ------------------------------------------- Kekuasaan orang tua atas anak yang bernama XXXXXX XXXX tersebut dijalankan oleh Nyonya XXXX XXXXXX setelah diperolehnya keputusan hakim. ------------------Nyonya XXXXX tidak dapat mengambil keputusan tentang pendidikan dari anak --tersebut tanpa terlebih dahulu meminta pendapat dari Tuan XXXXX, dalam hal terjadi perbedaan pendapat Nyonya XXXXXX tidak terikat akan pendapat Tuan XXXXX. ---Tuan XXXXX berhak selama 30 (tiga puluh) hari dalam setahun tinggal bersama --dengannya. ----------------------------------------------------------------------------------------Tuan XXXXX memberi bantuan sebesar Rp. xx.xxx.xxx (xxxx xxxxx xxxx xxxxxx) --Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI
Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018
setiap bulannya untuk membiayai pendidikan dan pemeliharaan anak tersebut. ------ Jumlah tersebut dibayar setiap tiga bulan, dibayar muka, dan untuk pertama kali ---dibayar pada tanggal keputusan hakim, pembayaran mana berlangsung terus --------hingga anak tersebut menjadi dewasa atau meninggal sebelum dewasa. ------------------------------------------------------------------Pasal 6 -------------------------------------------Pihak isteri mulai hari ini diberi izin dan kuasa yang tidak dapat dicabut oleh -------pihak suami untuk mengurus kepentingannya dengan tidak perlu mendapat ---------bantuan dari pihak suami membela haknya dan untuk melakukan segala --------------tindakan pengurusan dan pemilikan diantaranya tetapi tidak terbatas pada -----------hak untuk menjual, menggadaikan atau mengadakan perjanjian dagang. -----------------------------------------------------------------Pasal 7 -------------------------------------------Segala sesuatu yang diatur dalam akta ini berlaku selama pemeriksaan di ------------pengadilan dan juga setelah berlaku putusan yang pasti mengenai perpisahan --------meja dan ranjang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 8 -------------------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak -------------memilih domisili yang tetap dan tidak berubah dikantor panitera Pengadilan---------Negeri xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx di xxxxxxxxxxxxxxxxx. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 9 -------------------------------------------------------------Selanjutnya para penghadap tersebut diatas menyatakan bahwa :- --------------------------a. Menjamin kebenaran dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi akta ini Akta ini beserta semua identitas/surat/dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada saya, Notaris;- -----------------------------------------------------------------------------------b. Telah mengerti dan memahami isi akta ini, serta menerima segala akibat Hukum yang ditimbul ataupun akan timbul baik sekarang maupun dikemudian hari.- ---------------Akta ini diselesaikan pada pukul xx.xx WIB (xxxxxx Waktu Indonesia Barat). - ---------Para Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------------------ ----------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI
Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Depok pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh; ---------------------------------------- --------1.
Nona Kayla, Sarjana Hukum lahir di Bogor, pada tanggal xx-xx-xxxx ---------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara ----Indonesia, bertempat tinggal di Depok, Kampung Cibatok, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 08, Desa Cibatok 1, Kecamatan Cibungbulang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;- --
2.
Tuan FARHAN, lahir di Jakarta, pada tanggal xx-xx-xxxx ---------------------(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Depok, Jalan Merdeka Timur Nomor 5 D,
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 020, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Dengan Nomor Induk Kependudukan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;- -------------------------------------------------keduanya pegawai kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi-saksi.- ----Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.- --------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ------------------------------------------ ------------
Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI
Pembuatan Akta Perorangan & Keluarga MKN-UI Smt Gasal 2017/2018
Akmale
Diandra
Tuan AKMAL
Nyonya DIANDRA
B Kayla
Farhan
Nona KAYLA
Tuan FARHAN
Amelia Azzahra
AMELIA AZZAHRA, S.H., M.Kn.
Mata kuliah pembuatan akta perorangan dan Keluarga MKN-UI