Tabel Perbedaan RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NO



URAIAN



A



B



C



D



1



fasilitas dan



paling sedikit



paling sedikit



paling sedikit



paling sedikit



kemampuan



4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis



4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis



4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis



2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.



pelayanan



Dasar



Dasar



Dasar dan



medik



5 (lima) Pelayanan Spesialis penunjang



4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang



4 (empat) Pelayanan Spesialis



Medik



Medik



Penunjang Medik.



12 (dua belas) Pelayanan Medik



8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis



Spesialis Lain



Lainnya dan



13 (tiga belas) pelayanan Medik Sub



2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis



Spesialis



Dasar.



Kriteria



Pelayanan Medik Umum



Pelayanan Medik Umum



Pelayanan Medik Umum



Pelayanan Medik Umum



fasilitas dan



Pelayanan Gawat Darurat



Pelayanan Gawat Darurat



Pelayanan Gawat Darurat



Pelayanan Gawat Darurat



kemampuan



Pelayanan Medik Spesialis Dasar



Pelayanan Medik Spesialis Dasar



Pelayanan Medik Spesialis Dasar



Pelayanan Medik Spesialis Dasar



Rumah Sakit



Pelayanan Spesialis Penunjang Medik



Pelayanan Spesialis Penunjang Medik



Pelayanan Spesialis Penunjang Medik



Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan



Pelayanan Medik Spesialis Lain



Pelayanan Medik Spesialis Lain



Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut



Pelayanan Penunjang KIlnik



Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut



Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut



Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan



Pelayanan Penunjang Non Kliriik



Pelayanan Medik Subspesialis



Pelayanan Medik Subspesialis



Pelayanan Penunjang Klinik



Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan



Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan



Pelayanan Penunjang Non Klinik.



Pelayanan Penunjang Klinik



Pelayanan Penunjang Klinik



Pelayanan Penunjang Non Klinik



Pelayanan Penunjang Non Klinik



Pelayanan



Pelayanan Medik Dasar



Pelayanan Medik Dasar



Pelayanan Medik Dasar



Pelayanan Medik Dasar



Medik Umum



Pelayanan Medik Gigi Mulut



Pelayanan Medik Gigi Mulut



Pelayanan Medik Gigi Mulut



Pelayanan Medik Gigi Mulut



Pelayanan Kesehatan lbu Anak &



Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga



Pelayanan Kesehatan Ibu Anak



Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga



Keluanga Berencana



Berencana.



/Keluarga Berencana.



Berencana



Pelayanan



Pelayanan Gawat Darurat harus dapat



Pelayanan Gawat Darurat harus dapat



Pelayanan Gawat Dawnat haws dapat



Pelayanan Gawat Dawrat harus dapat



Gawat Darurat



membenikan pelayanan gawat darurat



memberikan pelayanan gawat darurat 24



membenikan pelayanan gawat darurat



membenikan pelayanan gawat darurat 24



24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh)



(dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) han



24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) han



(duan puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hail



han seminggu dengan kemampuan



seminggu dengan kemampuan



seminggu dengan kemampuan



seminggu dengan kemampuan



melakukan pemeriksaan awal kasus-



melakukan pemeriksaan awal kasus-



melakukan pemeriksaan awal kasus-



melakukan pemeriksaan awal kasus-



2



3



4



5



kasus gawat darurat melakukan



kasus gawat darurat melakukan



kasus gawat darurat melakukan



kasus gawat dawrat melakukan resusitasi



resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan



resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan



resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan



dan stabilisasi sesuai dengan standar.



standar.



standar.



standar



Pelayanan



Pelayanan Penyakit Dalam



Pelayanan Penyakit Dalam



Pelayanan Penyakit Dalam



sekurang-kurangnya 2 (dua) dan 4



Medik Spesialis



Kesehatan Anak



Kesehatan Anak



Kesehatan Anak



(empat) jenis pelayanan spesialis dasar



Dasar



Bedah



Bedah



Bedah



meliputi



Obstetri dan Ginekologi



Obstetri dan Ginekologi



Obstetri dan Ginekologi



Pelayanan Penyakit Dalam Kesehatan Anak Bedah Obstetri dan Ginekologi



6



Pelayanan



Pelayanan Anestesiologi



Pelayanan Anestesiologi



Pelayanan Anestesiologi



Laboratorium



Spesialis



Radiologi



Radiologi



Radiologi



Radiologi



Penunjang



Rehabilitasi Medik



Rehabilitasi Medik



Rehabilitasi Medik



Medik



Patologi Klinik



Patologi Klinik.



Patologi Klinik.



Patologi Anatomi. 7



Pelayanan



sekurang-kurangnya terdini dari:



sekurang-kurangnya 8 (delapan) dan 13



Medik Spesialis



Pelayanan Mata



(tiga belas) pelayanan meliputi



Lain



Telinga Hidung Tenggorokan



Mata



Syaraf



Telinga Hidung Tenggonokan



Jantung dan Pembuluh Darah



Syaraf



Kulit dan Kelamin



Jantung dan Pembuluh Darah



Kedokteran Jiwa



Kulit dan Kelamin



Paru



Kedokteran Jiwa



Orthopedi



Paru



Urologi



Orthopedi



Bedah Syaraf



Urologi



Bedah Plastik



Bedah Syaraf



Kedokteran Forensik.



Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.



8



Pelayanan



Pelayanan Bedah Mulut



Pelayanan Bedah Mulut



Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut



Medik Spesialis



Konsenvasi/Endodonsi Periodonti



Konservasi/Endodonsi



minimal 1 (satu) pelayanan



Gigi Mulut



Orthodonti Prosthodonti



Peniodonti.



Pedodonsi Penyakit Mulut. 9



Pelayanan



Terdiri dari pelayanan asuhan



Terdiri dari pelayanan asuhan



Terdiri dari pelayanan asuhan



Terdiri dari pelayanan asuhan



Keperawatan



keperawatan dan asuhan kebidanan.



keperawatan dan asuhan kebidanan.



keperawatan dan asuhan kebidanan.



keperawatan dan asuhan kebidanan.



Pelayanan



Subspesialis



2 (dua) dan 4 (empat) subspesialis dasar



Medik



Bedah



yang meliputi:



Subspesialis



Penyakit Dalam



Bedah



Kesehatan Anak



Penyakit Dalam



Obstetni dan Ginekologi



Kesehatan Anak



Mata



Obstetri dan Ginekologi



dan Kebidanan 10



Telinga Hidung Tenggorokan Syaraf Jantung dan Pembuluh Darah Kulit dan Kelamin Jiwa Panti Onthopedi Gigi Mulut 11



12



Pelayanan



Penawatan lntensif



Perawatan intensif



Perawatan intensif



Perawatan High Care Unit



Penunjang



Pelayanan Darah



Pelayanan Darah



Pelayanan Darah



Pelayanan Darah



Klinik



Gizi



Gizi



Gizi



Gizi



Farmasi



Farmasi



Farmasi



Farmasi



Stenilisasi lnstrumen



Sterilisasi Instrumen



Sterilisasi Instrumen



Stenilisasi Instrumen



Rekam Medik



Rekam Medik.



Rekam Medik



Rekam Medik



Pelayanan



Pelayanan Laundiy&Linen



pelayanan Laundry&Linen



Laundry/Linen



pelayanan Laundry/Linen



Penunjang Non



Jasa Boga& Dapur



Jasa Boga & Dapur



Jasa Boga / Dapur



Jasa Boga / Dapur



Klinik



Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas



Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas



Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas



Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas



Pengelolaan Limbah



Pengelolaan Limbah



Pengelolaan Limbah



Pengelolaan Limbah



Gudang



Gudang



Gudang



Gudang



Ambulance



Ambulance



Ambulance



Ambulance



13



Komunikasi



Komunikasi



Komunikasi



Komunikasi



Pemulasaraan Jenazah



Pemulasaraan Jenazah



Kamar Jenazah



Kamar Jenazah



Pemadam Kebakaran



Pemadam Kebakaran



Pemadam Kebakaran



Pemadam Kebakaran



Pengelolaan Gas Medik



Pengelolaan Gas Medik



Pengelolaan Gas Medik



Pengelolaan Gas Medik



Penampungan Air Bersih



Penampungan Air Bersih.



Penampungan Air Bersih.



Penampungan Air Bersih.



Ketersediaan



disesuaikan dengan jenis dan tingkat



disesuaikan dengan jenis dan tingkat



disesuaikan dengan jenis dan tingkat



disesualkan dengan jenis dan tingkat



tenaga



pelayanan.



pelayanan.



pelayanan.



pelayanan.



Ketersediaan



minimal harus ada



Minimal harus ada



minimal harus ada



minimal harus ada



tenaga



18 (delapan belas) orang dokter umum



12 (dua belas) orang dokter umum



9 (sembilan) orang dokter umum



4 (empat) orang dokter umum dan



kesehatan Pada



4 (empat) orang dokter gigi



3 (tiga) orang dokter gigi



2 (dua) orang dokter gigi



1 (satu) orang dokter gigi



Pelayanan



sebagai tenaga tetap.



sebagai tenaga tetap



sebagai tenaga tetap



sebagal tenaga tetap.



Ketersediaan



harus ada masing-masing minimal



masing-masing minimal



masing-masing minimal



masing-masing minimal



tenaga



6 (enam) orang dokter spesialis dengan



3 (tiga) orang dokter spesialis dengari



2 (dua) orang dokter spesialis setiap



1 (satu) orang dokter spesialis dan 2



kesehatan Pada



masing-masing 2 (dua) orang dokter



masing-masing 1 (satu) orang sebagai



pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter



(dua) jenis pelayanan spesialis dasar



Pelayanan



spesialis sebagai tenaga tetap.



tenaga tetap



spesialis sebagai tenaga tetap pada



dengan I (satu) orang dokten spesialis



pelayanan yang berbeda.



sebagai tenaga tetap.



kesehatan 14



Medik Dasar 15



Medik Spesialis Dasar 16



Ketersediaan



harus ada masing-masing minimal



masing-masing minimal



minimal



tenaga



3 (tiga) orang dokter spesialis dengan



2 (dua) orang dokter spesialis dengan



1 (satu) orang dokter spesialis setiap



kesehatan Pada



masing-masing 1 (satu) orang dokter



masing-masing 1 (satu ) orang dokter



pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter



Pelayanan



spesialis sebagai tenaga tetap.



spesialis sebagal tenaga tetap.



spesialis sebagai tenaga tetap pada



Spesialis



pelayanan yang berbeda.



Penunjang Medik 17



Ketersediaan



harus ada masing-masing minimal



masing-masing minimal I (satu) orang



tenaga



3 (tiga) orang dokter spesialis dengan



dokter spesialis setiap pelayanan dengan



kesehatan Pada



masing-masing 1 (satu) orang dokter



4 orang dokter spesialis sebagal tenaga



Pelayanan



spesialis sebagai tenaga tetap.



tetap pada pelayanan yang berbeda.



Medik Spesialis



Lain 18



Ketersediaan



harus ada masing-masing minimal



masing-masing minimal I (satu) orang



tenaga



1 (satu) orang dokter gigi spesialis



dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.



kesehatan



sebagai tenaga tetap.



Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut 19



Ketersediaan



harus ada masing-masing minimal



minimal 1 (satu) orang dokter



tenaga



2 (dua) orang dokter subspesialis



subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter



kesehatan Pada



dengan masing-masing 1 (satu) orang



subspesialis sebagai tenaga tetap.



Pelayanan



dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.



Medik Subspesialis 20



21



Perbandingan



1:1



1:1 dengan kualifikasi tenaga



2:3 dengan kualifikasi tenaga



2:3 dengan kualifikasi tenaga



tenaga



dengan kualifikasi tenaga keperawatan



keperawatan sesuai dengan pelayanan di



keperawatan sesuai dengan pelayanan di



keperawatan sesuai dengan pelayanan di



keperawatan



sesuai dengan pelayanan di Rumah



Rumah Sakit



Rumah Sakit.



Rumah Sakit



dan tempat tidur



Sakit.



Tenaga



berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit



berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit



berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit



berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.



Sarana



(1)Sarana prasarana Rumah Sakit harus



(1) Sarana prasarana Rumah Sakit hams



(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus



1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus



Prasarana



memenuhi standar yang ditetapkan oleh



memenuhi standar yang ditetapkan oleh



memenuhi standar yang ditetapkan oleh



memenuhi standar yang ditetapkan oleh



Menteri.



Menteri.



Menteri.



Menteri.



(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit



(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit



(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit



(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit



harus memenuhi standar yang



harus memenuhi standar yang ditetapkan



harus memenuhi standar yang



harus memenuhi standar yang ditetapkan



ditetapkan oleh Menteri.



oleh Menteri.



ditetapkan oleh Menteri.



oleh Menteri.



(3) Peralatan radiologi dan kedokteran



(3) Peralatan radiologi dan kedokteran



(3) Peralatan radiologi harus memenuhi



(3) Peralatan radiologi harus memenuhi



nuklir harus memenuhi standar sesuai



nuklir harus memenuhi standar sesuai



standar sesuai dengari ketentuan



standar sesuai dengan ketentuan



dengan ketentuan peraturan pemndang-



dengan ketentuan peraturan perundang-



peraturan perundang-undangan.



peraturan perundang-undangan.



undangan.



undangan.



penunjang 22



(4) Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah



(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.



(4) Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.



(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.



23



Manajemen



(1) Administrasi dan manajemen terdiri



(1) Administrasi dan manajemen terdiri



(1) Administrasi dan manajemen terdiri



(1) Administrasi dan manajemen terdiri



dan struktur organisasi dan tata laksana.



dan struktur organisasi dan tata Iaksana.



dan struktur organisasi dan tata laksana.



dan struktur organisasi dan tata Iaksana.



(2) Struktur organisasi sebagaimana



(2) Struktur organisasi sebagaimana



(2) Struktur organisasi sebagaimana



(2) Struktur organisasi sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) paling sedikit



dimaksud pada ayat (1) paling sedikit



dimaksud pada ayat (1) paling sedikit



dimaksud pada ayat (1) paling sedikit



terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau



terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau



terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau



terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau



Direktur Rumah Sakit unsur pelayanari



Direktur Rumah Sakit unsur pelayanan



Direktur Rumah Sakit unsur pelayanan



Direktur Rumah Sakit unsur pelayanan



medis unsur keperawatan unsur



medis unsur keperawatan unsur



medis unsur keperawatan unsur



medis unsur keperawatan unsur



penunjang medis komite medis satuan



penunjang meclis komite medis satuan



penunjang medis komite medis satuan



penunjang medis komite medis satuan



pemeriksaan internal serta administrasi



pemeriksaan internal serta administrasi



pemeriksaan internal serta administrasi



pemeriksaan internal serta administrasi



umum dan keuangan.



umum dan keuangan.



umum dan keuangan.



umum dan keuangan.



(3) Tata ?aksana sebagaimana dimaksud



(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud



(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud



pada ayat (1) meliputi tatalaksana



pada ayat (1) meliputi tatalaksana



pada ayat (1) meliputi tatalaksana



organisasi standar pelayanan standar



organisasi standar pelayanan standar



organisasi standar pelayanan standar



operasional prosedur (SPO) Sistem



operasional prosedur (SPO) Sistem



operasional prosedur (SPO) Sistem



Informasi Manajemen Rumah Sakit



Informasi Manaemen Rumah Sakit



Informasi Manajemen Rumah Sakit



(SIMRS) hospital bylaws dan Medical



(SIMS) dan hospital by laws dan



(SIMS) hospital by laws dan Medical



Staff by laws.



Medical Staff by laws.



Staff by laws.



(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi standar pelayanan standar operasional prosedur (SPO) Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) hospital by laws dan Medical Staff by laws.