10 0 58 KB
NO
URAIAN
A
B
C
D
1
fasilitas dan
paling sedikit
paling sedikit
paling sedikit
paling sedikit
kemampuan
4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis
4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis
4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis
2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
pelayanan
Dasar
Dasar
Dasar dan
medik
5 (lima) Pelayanan Spesialis penunjang
4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang
4 (empat) Pelayanan Spesialis
Medik
Medik
Penunjang Medik.
12 (dua belas) Pelayanan Medik
8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis
Spesialis Lain
Lainnya dan
13 (tiga belas) pelayanan Medik Sub
2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis
Spesialis
Dasar.
Kriteria
Pelayanan Medik Umum
Pelayanan Medik Umum
Pelayanan Medik Umum
Pelayanan Medik Umum
fasilitas dan
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Gawat Darurat
kemampuan
Pelayanan Medik Spesialis Dasar
Pelayanan Medik Spesialis Dasar
Pelayanan Medik Spesialis Dasar
Pelayanan Medik Spesialis Dasar
Rumah Sakit
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pelayanan Medik Spesialis Lain
Pelayanan Medik Spesialis Lain
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut
Pelayanan Penunjang KIlnik
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pelayanan Penunjang Non Kliriik
Pelayanan Medik Subspesialis
Pelayanan Medik Subspesialis
Pelayanan Penunjang Klinik
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Pelayanan Penunjang Klinik
Pelayanan Penunjang Klinik
Pelayanan Penunjang Non Klinik
Pelayanan Penunjang Non Klinik
Pelayanan
Pelayanan Medik Dasar
Pelayanan Medik Dasar
Pelayanan Medik Dasar
Pelayanan Medik Dasar
Medik Umum
Pelayanan Medik Gigi Mulut
Pelayanan Medik Gigi Mulut
Pelayanan Medik Gigi Mulut
Pelayanan Medik Gigi Mulut
Pelayanan Kesehatan lbu Anak &
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga
Keluanga Berencana
Berencana.
/Keluarga Berencana.
Berencana
Pelayanan
Pelayanan Gawat Darurat harus dapat
Pelayanan Gawat Darurat harus dapat
Pelayanan Gawat Dawnat haws dapat
Pelayanan Gawat Dawrat harus dapat
Gawat Darurat
membenikan pelayanan gawat darurat
memberikan pelayanan gawat darurat 24
membenikan pelayanan gawat darurat
membenikan pelayanan gawat darurat 24
24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh)
(dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) han
24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) han
(duan puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hail
han seminggu dengan kemampuan
seminggu dengan kemampuan
seminggu dengan kemampuan
seminggu dengan kemampuan
melakukan pemeriksaan awal kasus-
melakukan pemeriksaan awal kasus-
melakukan pemeriksaan awal kasus-
melakukan pemeriksaan awal kasus-
2
3
4
5
kasus gawat darurat melakukan
kasus gawat darurat melakukan
kasus gawat darurat melakukan
kasus gawat dawrat melakukan resusitasi
resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan
resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan
resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan
dan stabilisasi sesuai dengan standar.
standar.
standar.
standar
Pelayanan
Pelayanan Penyakit Dalam
Pelayanan Penyakit Dalam
Pelayanan Penyakit Dalam
sekurang-kurangnya 2 (dua) dan 4
Medik Spesialis
Kesehatan Anak
Kesehatan Anak
Kesehatan Anak
(empat) jenis pelayanan spesialis dasar
Dasar
Bedah
Bedah
Bedah
meliputi
Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi
Pelayanan Penyakit Dalam Kesehatan Anak Bedah Obstetri dan Ginekologi
6
Pelayanan
Pelayanan Anestesiologi
Pelayanan Anestesiologi
Pelayanan Anestesiologi
Laboratorium
Spesialis
Radiologi
Radiologi
Radiologi
Radiologi
Penunjang
Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi Medik
Medik
Patologi Klinik
Patologi Klinik.
Patologi Klinik.
Patologi Anatomi. 7
Pelayanan
sekurang-kurangnya terdini dari:
sekurang-kurangnya 8 (delapan) dan 13
Medik Spesialis
Pelayanan Mata
(tiga belas) pelayanan meliputi
Lain
Telinga Hidung Tenggorokan
Mata
Syaraf
Telinga Hidung Tenggonokan
Jantung dan Pembuluh Darah
Syaraf
Kulit dan Kelamin
Jantung dan Pembuluh Darah
Kedokteran Jiwa
Kulit dan Kelamin
Paru
Kedokteran Jiwa
Orthopedi
Paru
Urologi
Orthopedi
Bedah Syaraf
Urologi
Bedah Plastik
Bedah Syaraf
Kedokteran Forensik.
Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
8
Pelayanan
Pelayanan Bedah Mulut
Pelayanan Bedah Mulut
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut
Medik Spesialis
Konsenvasi/Endodonsi Periodonti
Konservasi/Endodonsi
minimal 1 (satu) pelayanan
Gigi Mulut
Orthodonti Prosthodonti
Peniodonti.
Pedodonsi Penyakit Mulut. 9
Pelayanan
Terdiri dari pelayanan asuhan
Terdiri dari pelayanan asuhan
Terdiri dari pelayanan asuhan
Terdiri dari pelayanan asuhan
Keperawatan
keperawatan dan asuhan kebidanan.
keperawatan dan asuhan kebidanan.
keperawatan dan asuhan kebidanan.
keperawatan dan asuhan kebidanan.
Pelayanan
Subspesialis
2 (dua) dan 4 (empat) subspesialis dasar
Medik
Bedah
yang meliputi:
Subspesialis
Penyakit Dalam
Bedah
Kesehatan Anak
Penyakit Dalam
Obstetni dan Ginekologi
Kesehatan Anak
Mata
Obstetri dan Ginekologi
dan Kebidanan 10
Telinga Hidung Tenggorokan Syaraf Jantung dan Pembuluh Darah Kulit dan Kelamin Jiwa Panti Onthopedi Gigi Mulut 11
12
Pelayanan
Penawatan lntensif
Perawatan intensif
Perawatan intensif
Perawatan High Care Unit
Penunjang
Pelayanan Darah
Pelayanan Darah
Pelayanan Darah
Pelayanan Darah
Klinik
Gizi
Gizi
Gizi
Gizi
Farmasi
Farmasi
Farmasi
Farmasi
Stenilisasi lnstrumen
Sterilisasi Instrumen
Sterilisasi Instrumen
Stenilisasi Instrumen
Rekam Medik
Rekam Medik.
Rekam Medik
Rekam Medik
Pelayanan
Pelayanan Laundiy&Linen
pelayanan Laundry&Linen
Laundry/Linen
pelayanan Laundry/Linen
Penunjang Non
Jasa Boga& Dapur
Jasa Boga & Dapur
Jasa Boga / Dapur
Jasa Boga / Dapur
Klinik
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas
Pengelolaan Limbah
Pengelolaan Limbah
Pengelolaan Limbah
Pengelolaan Limbah
Gudang
Gudang
Gudang
Gudang
Ambulance
Ambulance
Ambulance
Ambulance
13
Komunikasi
Komunikasi
Komunikasi
Komunikasi
Pemulasaraan Jenazah
Pemulasaraan Jenazah
Kamar Jenazah
Kamar Jenazah
Pemadam Kebakaran
Pemadam Kebakaran
Pemadam Kebakaran
Pemadam Kebakaran
Pengelolaan Gas Medik
Pengelolaan Gas Medik
Pengelolaan Gas Medik
Pengelolaan Gas Medik
Penampungan Air Bersih
Penampungan Air Bersih.
Penampungan Air Bersih.
Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan
disesuaikan dengan jenis dan tingkat
disesuaikan dengan jenis dan tingkat
disesuaikan dengan jenis dan tingkat
disesualkan dengan jenis dan tingkat
tenaga
pelayanan.
pelayanan.
pelayanan.
pelayanan.
Ketersediaan
minimal harus ada
Minimal harus ada
minimal harus ada
minimal harus ada
tenaga
18 (delapan belas) orang dokter umum
12 (dua belas) orang dokter umum
9 (sembilan) orang dokter umum
4 (empat) orang dokter umum dan
kesehatan Pada
4 (empat) orang dokter gigi
3 (tiga) orang dokter gigi
2 (dua) orang dokter gigi
1 (satu) orang dokter gigi
Pelayanan
sebagai tenaga tetap.
sebagai tenaga tetap
sebagai tenaga tetap
sebagal tenaga tetap.
Ketersediaan
harus ada masing-masing minimal
masing-masing minimal
masing-masing minimal
masing-masing minimal
tenaga
6 (enam) orang dokter spesialis dengan
3 (tiga) orang dokter spesialis dengari
2 (dua) orang dokter spesialis setiap
1 (satu) orang dokter spesialis dan 2
kesehatan Pada
masing-masing 2 (dua) orang dokter
masing-masing 1 (satu) orang sebagai
pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter
(dua) jenis pelayanan spesialis dasar
Pelayanan
spesialis sebagai tenaga tetap.
tenaga tetap
spesialis sebagai tenaga tetap pada
dengan I (satu) orang dokten spesialis
pelayanan yang berbeda.
sebagai tenaga tetap.
kesehatan 14
Medik Dasar 15
Medik Spesialis Dasar 16
Ketersediaan
harus ada masing-masing minimal
masing-masing minimal
minimal
tenaga
3 (tiga) orang dokter spesialis dengan
2 (dua) orang dokter spesialis dengan
1 (satu) orang dokter spesialis setiap
kesehatan Pada
masing-masing 1 (satu) orang dokter
masing-masing 1 (satu ) orang dokter
pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter
Pelayanan
spesialis sebagai tenaga tetap.
spesialis sebagal tenaga tetap.
spesialis sebagai tenaga tetap pada
Spesialis
pelayanan yang berbeda.
Penunjang Medik 17
Ketersediaan
harus ada masing-masing minimal
masing-masing minimal I (satu) orang
tenaga
3 (tiga) orang dokter spesialis dengan
dokter spesialis setiap pelayanan dengan
kesehatan Pada
masing-masing 1 (satu) orang dokter
4 orang dokter spesialis sebagal tenaga
Pelayanan
spesialis sebagai tenaga tetap.
tetap pada pelayanan yang berbeda.
Medik Spesialis
Lain 18
Ketersediaan
harus ada masing-masing minimal
masing-masing minimal I (satu) orang
tenaga
1 (satu) orang dokter gigi spesialis
dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
kesehatan
sebagai tenaga tetap.
Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut 19
Ketersediaan
harus ada masing-masing minimal
minimal 1 (satu) orang dokter
tenaga
2 (dua) orang dokter subspesialis
subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter
kesehatan Pada
dengan masing-masing 1 (satu) orang
subspesialis sebagai tenaga tetap.
Pelayanan
dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
Medik Subspesialis 20
21
Perbandingan
1:1
1:1 dengan kualifikasi tenaga
2:3 dengan kualifikasi tenaga
2:3 dengan kualifikasi tenaga
tenaga
dengan kualifikasi tenaga keperawatan
keperawatan sesuai dengan pelayanan di
keperawatan sesuai dengan pelayanan di
keperawatan sesuai dengan pelayanan di
keperawatan
sesuai dengan pelayanan di Rumah
Rumah Sakit
Rumah Sakit.
Rumah Sakit
dan tempat tidur
Sakit.
Tenaga
berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Sarana
(1)Sarana prasarana Rumah Sakit harus
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit hams
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus
1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus
Prasarana
memenuhi standar yang ditetapkan oleh
memenuhi standar yang ditetapkan oleh
memenuhi standar yang ditetapkan oleh
memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
Menteri.
Menteri.
Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit
harus memenuhi standar yang
harus memenuhi standar yang ditetapkan
harus memenuhi standar yang
harus memenuhi standar yang ditetapkan
ditetapkan oleh Menteri.
oleh Menteri.
ditetapkan oleh Menteri.
oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi
nuklir harus memenuhi standar sesuai
nuklir harus memenuhi standar sesuai
standar sesuai dengari ketentuan
standar sesuai dengan ketentuan
dengan ketentuan peraturan pemndang-
dengan ketentuan peraturan perundang-
peraturan perundang-undangan.
peraturan perundang-undangan.
undangan.
undangan.
penunjang 22
(4) Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah
(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.
23
Manajemen
(1) Administrasi dan manajemen terdiri
(1) Administrasi dan manajemen terdiri
(1) Administrasi dan manajemen terdiri
(1) Administrasi dan manajemen terdiri
dan struktur organisasi dan tata laksana.
dan struktur organisasi dan tata Iaksana.
dan struktur organisasi dan tata laksana.
dan struktur organisasi dan tata Iaksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana
(2) Struktur organisasi sebagaimana
(2) Struktur organisasi sebagaimana
(2) Struktur organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau
terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau
terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau
terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau
Direktur Rumah Sakit unsur pelayanari
Direktur Rumah Sakit unsur pelayanan
Direktur Rumah Sakit unsur pelayanan
Direktur Rumah Sakit unsur pelayanan
medis unsur keperawatan unsur
medis unsur keperawatan unsur
medis unsur keperawatan unsur
medis unsur keperawatan unsur
penunjang medis komite medis satuan
penunjang meclis komite medis satuan
penunjang medis komite medis satuan
penunjang medis komite medis satuan
pemeriksaan internal serta administrasi
pemeriksaan internal serta administrasi
pemeriksaan internal serta administrasi
pemeriksaan internal serta administrasi
umum dan keuangan.
umum dan keuangan.
umum dan keuangan.
umum dan keuangan.
(3) Tata ?aksana sebagaimana dimaksud
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud
(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tatalaksana
pada ayat (1) meliputi tatalaksana
pada ayat (1) meliputi tatalaksana
organisasi standar pelayanan standar
organisasi standar pelayanan standar
organisasi standar pelayanan standar
operasional prosedur (SPO) Sistem
operasional prosedur (SPO) Sistem
operasional prosedur (SPO) Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit
Informasi Manaemen Rumah Sakit
Informasi Manajemen Rumah Sakit
(SIMRS) hospital bylaws dan Medical
(SIMS) dan hospital by laws dan
(SIMS) hospital by laws dan Medical
Staff by laws.
Medical Staff by laws.
Staff by laws.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi standar pelayanan standar operasional prosedur (SPO) Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) hospital by laws dan Medical Staff by laws.