Tabungan Qurban 1439 H Masjid Nurul Jannah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM TABUNGAN QURBAN 1439 H MASJID NURUL JANNAH JL.KARET



Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim). Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah dan syiar yang utama dalam Islam., setiap Muslim diwajibkan berikhtiar untuk bisa menunaikan ibadah tersebut meskipun kita hanya memilik rizqi yang tidak berlebih, salah satu caranya yaitu bisa dengan menabung. Berdasarkan alasan tersebut maka kami Pengurus Masjid Nurul Jannah Jl.Karet ingin ikut membantu mewujudkan harapan dengan jalan membuka tabungan Qurban. Adapun ketentuan yang dapat diterapkan dalam program Tabungan Qurban ini diantaranya sebagai berikut : 1.



Nama Program ini adalah Tabungan Qurban



2.



Tujuan kegiatan ini adalah Melayani Jama’ah Masjid Nurul Jannah/kaum muslimin lainnya yang memiliki keinginan untuk melakukan qurban namun terhambat dengan tingginya harga hewan qurban. Dengan menyisihkan sebagian pendapatannya lebih awal dalam setiap bulan, diharapkan dapat lebih meringankan untuk melaksanakan niat berqurban.



3.



Pelaksana kegiatan ini adalah Panitia Tabungan Qurban Masjid Nurul Jannah yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Masjid Nurul Jannah Jl.Karet.



4.



Peserta tabungan Qurban adalah jama’ah Masjid Nurul Jannah dan atau kaum muslimin diluar jama’ah Masjid Nurul Jannah.



5.



Besarnya penyetoran tabungan adalah 200.000/bulan. Dalam 10 bulan akan terkumpul dana Rp. 2.000.000,- per peserta. Dan untuk pembelian hewan qurban Sapi, akan digabungkan 7 orang peserta sehingga dana terkumpul Rp.14.000.000,-



6.



Penyetoran bisa dilakukan setiap bulan dan atau setiap beberapa bulan sekali (akumulasi dikalikan Rp.200.000)



7.



Jama’ah yang berminat mengikuti program ini mengisi formulir pendaftaran dan akan mendapatkan kartu tabungan.



8.



Satu orang jama’ah dapat mengikuti satu atau lebih program tabungan qurban.



9.



Penyetoran tabungan dapat dilakukan kepada Panitia Tabungan Qurban Masjid Nurul Jannah.



10. Setiap penyetoran akan dicatat kedalam Kartu Tabungan Qurban peserta, dan dalam buku catatan Panitia Tabungan Qurban Masjid Nurul Jannah. 11. Tabungan tidak berbunga serta tidak kena pajak atau biaya lainnya. 12. Apabila terdapat perbedaan antara saldo tabungan yang tertera pada kartu Tabungan Qurban peserta dengan catatan pada Panitia Tabungan Qurban Masjid Nurul Jannah, maka akan dimusyawarahkan antara panitia dan peserta. 13. Apabila penabung meninggal dunia, maka tabungan dapat diteruskan oleh ahli warisnya. 14. Untuk tetap memelihara dan menguatkan niat berqurban, Tabungan Qurban tidak dapat diambil atau diuangkan oleh peserta. 15. Dalam pelaksanaan Qurban, Panitia Tabungan Qurban Masjid Nurul Jannah membeli sendiri hewan qurban (Sapi) dengan mengambil tunai tabungan Qurban dari peserta, setelah sebelumnya memberitahu kepada para peserta tabungan Qurban. 16. Pelaksanaan Qurban selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Masjid Nurul Jannah



Demikian penawaran program yang Kami sampaikan, besar harapan Kami Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dalam program ini. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan pada harta yang kita miliki serta memberikan kelapangan rizki dan hati supaya kita bisa berqurban tahun 1439 H serta memberikan kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang berkekurangan di hari raya yang mulia. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan kita dengan balasan yang sempurna dari sisi-Nya. Aamiin.



Pengurus Masjid Nurul Jannah Ketua



Yusuf, M.HI