Tafsir QS Thalaq Ayat 6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Q. S. ATH-THALAQ AYAT 6 (Jaminan Pemeliharaan Hak Istri yang Dicerai)



ABSTRAK Tulisan ini secara khusus diarahkan pada Q.S. Ath-Thalaq ayat 6 yang mendeskripsikan jaminan pemeliharaan sejumlah hak istri yang ditalaq/cerai oleh suaminya. Hak-hak tersebut yaitu; (1) tempat tinggal selama menjalani masa iddah, (2) memeroleh nafkah selama kehamilan dan (3)memeroleh upah menyusui. Disamping ketiga hal tersebut, diungkap juga perintah untuk bermusyawarah ketika kedua belah pihak yaitu suami yang mencerai dan istri yang dicerai mengalami kesulitan dalam proses implementasi ketiga hak istri yang dicerai, dan juga menyinggung tentang alternatif mencari ibu susuan. Tulisan ini juga menyinggung secara ringkas inti pasal 40, 49 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait Q.S. AthThalaq ayat 6.



Oleh: Sova Nurfalah



Page 2 of 12



Q.S. ATH-THALAQ AYAT 6 ‫ض‬ ‫ن‬ ‫حي م ه‬ ‫ضراررُهو ه‬ ‫سك دهنهو ه‬ ‫ُهوضل ت ه ض‬ ‫ج د‬ ‫م د‬ ‫ن د‬ ‫ُهو م‬ ‫ن ض‬ ‫ث ض‬ ‫أ م‬ ‫ه ن‬ ‫م م‬ ‫م م‬ ‫ه ن‬ ‫دك ه م‬ ‫سك ضن مت ه م‬ ‫م ض‬ ‫ن ه‬ ‫ه‬ ‫قهوا ض ض‬ ‫قهوا ض ض‬ ‫ف ه‬ ‫ل ض‬ ‫ضي ي ه‬ ‫ن‬ ‫فأ ضن م د‬ ‫ل دت ه ض‬ ‫ن أُهوضل د‬ ‫ُهوإ د م‬ ‫ت ض‬ ‫ه ن‬ ‫ن كه ن‬ ‫ه ن‬ ‫ح م‬ ‫م ل‬ ‫ن ض‬ ‫علي م د‬ ‫علي م د‬ ‫ض‬ ‫م ض‬ ‫ن ض‬ ‫ن‬ ‫فآ ضهتهو ه‬ ‫ن أمر ض‬ ‫حنتي ى ي ض ض‬ ‫فإ د م‬ ‫ض م‬ ‫ن ض‬ ‫ض م‬ ‫ض‬ ‫مل ض ه‬ ‫ه ن‬ ‫ع ض‬ ‫ه ن‬ ‫ع ض‬ ‫ن ل ضك ه م‬ ‫ح م‬ ‫هن م‬ ‫ه‬ ‫م‬ ‫ُهوأت ض د‬ ‫ُهوإ د م‬ ‫ن تض ض‬ ‫عهرُهو ل‬ ‫م م‬ ‫أ ه‬ ‫عرا ض‬ ‫سمرت ه م‬ ‫م بد ض‬ ‫مهرُهوا ب ضي من ضك ه م‬ ‫ف ض‬ ‫جهوضر ه ن ض‬ ‫ض‬ ‫خضرى‬ ‫ه أه م‬ ‫ست همر د‬ ‫ض ه‬ ‫ف ض‬ ‫ع لض ه‬ Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka, dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Q.S. Ath-Thalaq (65): 6.



PENDAHULUAN



‫ض‬ ‫ث‬ ‫حي م ه‬ ‫سك دهنهو ه‬ ‫ن د‬ ‫ن ض‬ ‫أ م‬ ‫م م‬ ‫ه ن‬ ‫ُهوضل‬ ‫ج د‬ ‫م د‬ ‫ُهو م‬ ‫ض‬ ‫م م‬ ‫دك ه م‬ ‫سك ضن مت ه م‬ ‫م ض‬ ‫ن ه‬ ‫ضي ي ه‬ ‫قهوا‬ ‫ضراررُهو ه‬ ‫ن ل دت ه ض‬ ‫ته ض‬ ‫ه ن‬ ‫ض ض‬ ‫ن‬ ‫ه ن‬ ‫علي م د‬ ‫ه‬ ‫ل‬ ‫ن أُهوضل د‬ ‫ُهوإ د م‬ ‫ت ض‬ ‫ن كه ن‬ ‫ح م‬ ‫م ل‬ ‫ض‬ ‫ض‬ ‫ض‬ ‫ف ه‬ ‫ض‬ ‫حنتي ى‬ ‫قهوا ض‬ ‫فأن م د‬ ‫ن ض‬ ‫ه ن‬ ‫علي م د‬ ‫ن‬ ‫يض ض‬ ‫ن ض‬ ‫ض م‬ ‫مل ض ه‬ ‫ه ن‬ ‫ع ض‬ ‫ح م‬ ‫م ض‬ ‫ض‬ ‫ن‬ ‫فآ ضهتهو ه‬ ‫ن أ ضمر ض‬ ‫فإ د م‬ ‫ض م‬ ‫ه ن‬ ‫ع ض‬ ‫ن ل ضك ه م‬ ‫ه‬ ‫ن‬ ‫جهوضر ه‬ ‫أ ه‬ ‫ه ن‬



Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka, dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah



Page 3 of 12



‫م‬ ‫ف‬ ‫ُهوأت ض د‬ ‫عهرُهو ل‬ ‫م م‬ ‫م بد ض‬ ‫مهرُهوا ب ضي من ضك ه م‬ ‫ض‬ ‫م ض‬ ‫ع‬ ‫ست همر د‬ ‫ُهوإ د م‬ ‫ض ه‬ ‫ن تض ض‬ ‫ف ض‬ ‫عرا ض‬ ‫سمرت ه م‬ ‫ض‬ ‫ه‬ ‫خضرى‬ ‫هأ م‬ ‫لض ه‬



kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya,



PEMBAHASAN Penempatan Istri yang dithalaq Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal



menurut



kemampuanmu



menyusahkan mereka



untuk



dan



janganlah



kamu



menyempitkan (hati) mereka.



Penggalan ayat tersebut di atas mengungkapkan penempatan para istri yang dithalaq/cerai dan dimana para istri yang dithalaq/cerai tersebut bertempat tinggal dan larangan untuk menyusahkan para istri yang dithalaq/cerai. Secara eksplisit perintah menempatkan para istri di mana kamu bertempat tinggal menurut



kemampuanmu tersebut tidak membedakan



antara wanita yang telah dithalaq/cerai raj’i ataupun yang dithalaq/cerai bain (thalaq 3).



Namun Qatadah dan Ibnu Abi



Layla berpendapat bahwa yang berhak mendapatkan tempat tinggal itu adalah wanita yang dithalaq/cerai raj’i.1 Dan Qurthubi 1Qurthuby, Muhammad bin Ahmad Al-Anshary, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Qurthuby (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com ‫ ل‬:‫ُهوقد قرال قترادة ُهوابن أبي ليلي ى‬



‫سكني ى إل للرجعية‬



Page 4 of 12



menambahkan bahwa dengan menyediakan tempat tinggal itu berarti berimplikasi bagi pengalokasian nafkah2. Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka Abi dluha menjelaskan yaitu janganlah para suami mencerai istrinya dan kemudian melakukan ruju’ setelah masa iddah mantan istri tersisa tinggal dua hari lagi, demikian menurut Abi Dluhaa dalam Ibnu Katsir.3 Terkait dengan penggalan ayat Tempatkanlah mereka (para



istri)



di



mana



kamu



bertempat



tinggal



menurut



kemampuanmu, Negara (pemerintah Indonesia) secara umum dan tanpa membedakan suku, ras dan agama menjamin setiap orang untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Hal



ini



tertulis



dalam



pasal



40



Undang-Undang



Republik



Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia yang menyebutkan bahwa; Setiap



orang



berhak



untuk



bertempat



tinggal



serta



berkehidupan layak4.



2Qurthuby, Muhammad bin Ahmad Al-Anshary, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Qurthuby (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com ‫ُهولن السكني ى ترابعة للنفقة‬



3Al-Qur’an beserta tafsir (versi off line, edisi 4.1.), Tafsir Ibnu Katsir, www.islamspirit.com



‫ }ُهول تضرارُهوهن‬:‫ُهوقرال الثهوري عن منصهور عن أبي الضحي ى‬ ‫لتضيقهوا عليهن{ قرال يطلقهرا فإذا بقي يهومران راجعهرا‬.



Page 5 of 12



Pasal 40 di atas menjamin setiap orang haknya untuk bertempat (mengusahakan, memeroleh) tinggal, meski secara umum dan tidak secara khusus dalam mengusahakan atau memeroleh tempat tinggal tersebut bukan disebabkan karena adanya kasus perceraian dan implikasi yang lahir akibat adanya perceraian tersebut bagi istri yang dicerai sebagaimana yang difahami dari konteks Q.S. Ath-Thalaq ayat 6. Dengan demikian semangat pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia tersebut masih sejalan dengan Q.S. Ath-Thalaq ayat 6 meskipun belum mengakomodasi secara penuh dan karenanya perlu perincian lebih lanjut dalam penjaminan istri/wanita



pemeliharaan yang



pemeliharaan hak



dicerai) istri



hak



tersebut



minimal



yang



(khususnya



setara



dengan



terkait jaminan



dicerai yang diungkap pada



penggalan ayat Q.S. Ath-Thalaq ayat 6, ‘Tempatkanlah mereka (para



isteri)



di



mana



kamu



bertempat



tinggal



menurut



kemampuanmu’.



Pemberian



Nafkah



untuk



Istri



yang



dithalaq



dalam



Keadaan Hamil 4Undang-Undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 2000 dan Undang-Undang HAM 1999, Bandung, Citra Umbara, 2001, hlm. 16.



Page 6 of 12



dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Terkait dengan penggalan ayat ini, Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Abbas ra, bahwa konteks penggalan ayat ini terkait dengan persoalan istri yang dithalaq/cerai bain dalam



kondisi



hamil



atau



mengandung



diberikan



jaminan



nafkahnya hingga ia melahirkan. Ibnu Abbas ra beralasan bahwa dalam proses thalaq/cerai raj’i, istri yang dicerai harus diberikan nafkahnya baik si istri dalam keadaan hamil ataupun tidak.5 Terkait dengan penggalan ayat dan jika mereka (isteriisteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia menyebutkan; Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap halhal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita Pada pasal pasal 49 ayat (2) di atas tidak ditemukan kata atau kalimat



khusus



pemeliharaan



yang



hak



langsung



nafkah



istri



mengacu yang



pada



dithalaq/cerai



jaminan seperti



terungkap pada penggalan ayat dan jika mereka (isteri-isteri 5Al-Qur’an beserta tafsir (versi off line, edisi 4.1.), Tafsir Ibnu Katsir, www.islamspirit.com ‫ قرالهوا‬,‫كرانت حرامل أنفق عليهرا حتي ى تضع حملهرا‬



‫بدليل أن الرجعية تجب نفقتهرا سهواء كرانت حرامل أُهو حرائل‬



‫إن‬



Page 7 of 12



yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Hak memeroleh nafkah bagi istri yang dithalaq/cerai hanya secara implisit (jika boleh)



difahami



dengan



asumsi



yaitu



untuk



menjaga



keselamatan dan kesehatannya (istri yang dithalaq/cerai) fungsi reproduksi wanita (istri yang dithalaq/cerai) atau hamil perlu diberi asupan makanan, gizi yang baik agar wanita (istri yang dithalaq/cerai) selamat dan sehat dan itu berarti perlunya biaya atau



nafkah



yang



diperuntukan



bagi



wanita



(istri



yang



dithalaq/cerai). Dan untuk menjamin semua itu pasal 49 ayat (2) di atas menyebutkan kalimat perlindungan khusus meskipun maksud dari kalimat perlindungan khusus tersebut terkait fungsi reproduksi (hamil dan melahirkan) yaitu pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.6



Pemberian Upah untuk Istri yang dithalaq yang Sedang Menyusui Anaknya kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya. Terkait dengan penggalan ayat ini Ibnu Katsir berpendapat bahwa ketika si istri 6 Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 2000 dan Undang-Undang HAM 1999, Bandung, Citra Umbara, 2001, hlm. 55.



Page 8 of 12



yang dicerai menyusui anak (dari suami yang mencerai) maka ia memiliki hak memeroleh jasa penyusuan tersebut dan orangtua (ayah) atau wali dari anak yang disusui tersebut terikat kewajiban pemberian upah terhadap ibu dari si anak atau istri yang dicerai tersebut.7 Menurut Qurthubi, yang dimaksud jika mereka yaitu wanita yang dithalaq/cerai itu menyusukan (anakanak)mu, maka wajib bagi si ayah/bapak sianak memberikan upah penyusuan tersebut8



Musyawarah yang Baik dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Ibnu Katsir mengomentari penggalan ayat ini bahwa hendaknya sejumlah persoalan yang terjadi diantara suami dengan istri yang dicerai sepatutnya diselesaikan dengan cara ma’ruf (baik) tanpa mencelakai/mencederai (fihak suami) dan mendatangkan kecelakaan (dari fihak istri). Demikian pula persoalan terkait dengan proses penyusuan antara ibu (istri yang 7Al-Qur’an beserta tafsir (versi off line, edisi 4.1.), Tafsir Ibnu Katsir, www.islamspirit.com



‫ ُهولهرا أن تعراقد أبراه أُهو ُهوليه‬,‫فإن أرضعت استحقت أجر مثلهرا‬ ‫علي ى مرا يتفقران عليه من أجرة‬



8 Qurthuby, Muhammad bin Ahmad Al-Anshary, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Qurthuby (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com ‫ يعني‬- "‫فإن أرضعن لكم‬



‫ أُهولدكم منهن فعلي ى البراء أن يعطهوهن أجرة إرضراعهن‬- ‫المطلقرات‬



Page 9 of 12



dicerai) dengan anaknya jangan sampai mencelakai fihak ibu (istri



yang



dicerai)



maupun



anak



yang



disusui.9



Menurut



Qurthubi, redaksi penggalan ayat ini ditujukan kepada suami maupun istri, yaitu masing-masing fihak hendaknya menerima sesuatu yang dianggap merupakan bagian dari hal yang ma’ruf (baik) dan jamil (indah). Dan salah satu makna indah tersebut ialah penyusuan anak tanpa memeroleh imbalan upah. Dan dianggap indah juga apabila karena penyususan tersebut siibu yang menyusui diberikan upah.10



Alternatif Pencarian Ibu Susuan dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Terkait dengan penggalan ayat ini, Ibnu Katsir menjelaskan ketika terjadi perbedaan pendapat antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri yang dicerai) yang menuntut pemberian upah penyusuan yang besar namun fihak laki-laki (suami) tidak mengabulkannya atau mungkin setelah 9Al-Qur’an beserta tafsir (versi off line, edisi 4.1.), Tafsir Ibnu Katsir, www.islamspirit.com ‫ُهولتكن أمهوركم فيمرا بينكم برالمعرُهوف من غير إضرار‬



‫ُهول مضرارة‬



10Qurthuby, Muhammad bin Ahmad Al-Anshary, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Qurthuby (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com ‫ُهوأتمرُهوا بينكم بمعرُهوف" ههو‬



‫خطراب للوزُهواج ُهوالزُهوجرات؛ أي ُهوليقبل بعضكم من بعض مرا أمره به من‬ ‫ ُهوالجميل‬.‫ ُهوالجميل منهرا إرضراع الهولد من غير أجرة‬.‫المعرُهوف الجميل‬ ‫منه تهوفير الجرة عليهرا للرضراع‬



Page 10 of 12



berusaha mencoba namun akhirnya tidak mampu, maka boleh dicarikan ibu susuan bagi bayi jika si ibu dari bayi tersebut mau/rela dengan pengupahan ibu susuan bagi sibayi.11 KESIMPULAN Berdasarkan deskripsi pada bagian pembahasan terkait tentang Q.S. Ath-Thalaq ayat 6 dalam konteks jaminan pemeliharaan sejumlah hak istri yang ditalaq/cerai oleh suaminya, dapat disimpulkan secara tentatif sebagai berikut. Pertama Hak-hak istri yang dicerai yaitu; (1) tempat tinggal selama menjalani masa iddah, (2) memeroleh nafkah selama kehamilan dan (3)memeroleh upah menyusui. Kedua, Disamping ketiga hal tersebut, diungkap juga perintah untuk bermusyawarah ketika kedua belah pihak yaitu suami yang mencerai dan istri yang dicerai mengalami kesulitan dalam proses implementasi ketiga hak istri yang dicerai. Ketiga, alternatif mencari ibu susuan. Keempat, Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait Q.S. Ath-Thalaq ayat 6 dengan rincian sebagai berikut; 11Al-Qur’an beserta tafsir (versi off line, edisi 4.1.), Tafsir Ibnu Katsir, www.islamspirit.com ‫أي ُهوإن اختلف الرجل ُهوالمرأة فطلبت المرأة في‬



‫ ُهولم يجبهرا الرجل إلي ى ذلك أُهو بذل الرجل قليل ل‬,‫أجرة الرضراع كثيرلا‬ ‫ فلهو رضيت ال م بمرا استؤجرت‬,‫ فليسترضع له غيرهرا‬,‫ُهولم تهوافقه عليه‬ ‫به الجنبية فهي أحق بهولدهرا‬



Page 11 of 12



a. pasal 40 tentang hak untuk bertempat tinggal, belum mengakomodasi secara penuh terkait jaminan hak tempat



tinggal



bagi



istri



yang



dithalaq/cerai



dan



karenanya perlu perincian lebih lanjut dalam jaminan hak



tersebut



(khususnya



terkait



istri/wanita



yang



dicerai) minimal setara dengan jaminan hak tempat tinggal bagi istri yang dicerai seperti diungkap pada penggalan ayat Q.S. Ath-Thalaq ayat 6 Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. b. pasal 49 ayat (2) dan (3) memberikan perlindungan khusus dan memberikan hak khusus kepada wanita, namun tidak secara khusus memberikan jaminan hak memeroleh upah bagi istri yang dithalaq/cerai ketika ia melahirkan dan menyusui.



Page 12 of 12



DAFTAR PUSTAKA Hatta, Ahmad, et. al, 2013. The Great Quran; Referensi Terlengkap Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta, Maghfirah Pustaka Ibnu Katsir, Ismail, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Ibnu Katsir (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com Qurthuby, Muhammad bin Ahmad Al-Anshary, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Qurthuby (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com Thabary, Muhammad Ibnu Jarir Al-, Al-Qur’an beserta tafsir, Tafsir Thabary (versi off line, edisi 4.1.), www.islamspirit.com Tim Kerja Sosialisasi MPR RI, 2014. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI Undang-Undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 2000 dan UndangUndang HAM 1999, Bandung, Citra Umbara, 2001