Tambang Batu Granit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAMBANG BATU GRANIT



DOSEN PENGAJAR IMMANUEL SEMBIRING, Ir., Drs., MR. DISUSUN OLEH:



PANCA NURUL ALYANI (19342900132)



PRODI TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.A.I JALAN PANGERAN DIPONEGORO NO. 74, RT.2/RW.6, KENARI, KEC. SENEN, KOTA JAKARTA PUSAT, DAERAH KHUSUS IBU KOTA (DKI) JAKARTA TAHUN AJARAN 2019/2020



1



DAFTAR ISI



Contents KATA PENGANTAR.................................................................................................................................3 BAB I..........................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN.......................................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang Quarry.....................................................................................................................4 1.2 Maksud dan Tujuan..........................................................................................................................4 1.3. Ruang Lingkup.................................................................................................................................4 BAB II.........................................................................................................................................................5 PERTAMBANGAN BATU GRANIT........................................................................................................5 2.1. Definisi Quarry Tambang Granit......................................................................................................5 2.1.1 Golongan Quarry........................................................................................................................7 2.1.2 Urutan Pengembangan Sistem Quarry........................................................................................8 2.1.3 Urutan Operasi Quarry................................................................................................................9 2.1.4 Peraturan Perundang-undangan tentang Pertambangan...........................................................10 2.2 Pertambangan Batu Granit..............................................................................................................13 2.2.1 Batu Granit...............................................................................................................................14 2.2.2 Sistem Penambangan dan Pengelolaan.....................................................................................15 2.2.3 Manfaat Batu Granit.................................................................................................................15 BAB III......................................................................................................................................................18 PENUTUP.................................................................................................................................................18 3.1 Kesimpulan......................................................................................................................................18 3.2. Saran...............................................................................................................................................19



2



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua limpahan rahmat dan karunianya sehingga karya tulis ini sanggup tersusun hingga selesai. Karya tulis ini sudah selesai saya susun dengan semaksimal mungkin. Terlepas dari semua itu, saya menyadari seutuhnya bahwa masih jauh dari kata sempurna baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, saya terbuka untuk menerima segala masukan dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca sehingga saya bisa melakukan perbaikan karya tulis ini menjadi karya tulis yang baik dan benar. Akhir kata saya meminta semoga karya tulis tentang Quarry (Tambang) Granit ini bisa memberi manfaat maupun inspirasi pada pembaca.



Jakarta, 25 Maret 2020



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Quarry Pada dasarnya merupakan sistem penambangan terbuka yang menambang mineral non logam atau batuan, contoh material yang biasanya ditambang pada quarry yaitu : marmer, batu granit, dan masih banyak lagi yang lainnya. Selain dari jenis materi yang ditambang quarry dan opin pit juga memiliki perbedaan dalam penyebutan jenjang dalam tambang, dalam open pit jenjang disebut dengan benches sedangkan pada quarry jenjang disebut dengan faces yang pada umumnya lebih rendah dan mendekati kearah vertikal dibandingkan dengan opit pit. Pada penampilan keseluruhannya, highwall pada quarry pada umumnya sangat tinggi dan sangat curam beberapa diantaranya mencapai dimensi vertikal mendekati 1000 ft (300 m).



1.2 Maksud dan Tujuan a. Untuk memenuhi kebutuhan kuliah geologi rekayasa yang diberikan oleh dosen. b. Untuk lebih memahamii tentang geologi rekayasa. c. Untuk lebih mengetahui sistem pertambangan Quarry terutama pada granit.



1.3. Ruang Lingkup Pada pembahasan ini terfokus pada      



Penulis hanya terfokus pada sistem penambangan quarry Golongan quarry Urutan pengembanagn sistem quarry Urutan operasi quarry Pertambangan khususnya Batu Granit. Pemanfaatan Bahan Galian Batu Granit.



4



BAB II PERTAMBANGAN BATU GRANIT 2.1. Definisi Quarry Tambang Granit Berikut adalah gambar Quarry (tambang) granit yang berada di Kalimantan.



Quarry adalah system tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapanendapan bahan galian industri atau mineral industri, antara lain: penambangan batu gamping, marmer, granit, andesit dan sebagainya. Quarry dapat menghasilkan material atau hasil tambang dalam bentuk loose/broken materials  ataupun dalam bentuk dimensional stones. 5



Dimensi batuan yang diproduksi pada sistem penambangan quarry, pada umumnya adalah mineral yang berbentuk prismatik pendek atau balok-balok yang memiliki ukuran dan bentuk yang kasar. Quarry pada dasarnya sama dengan open pits, namun yang membedakannya adalah material yang ditambang. Open pit pada dasarnya merupakan tambang terbuka yang menambang mineral logam. Sedangkan quarry pada dasarnya merupakan sistem penambangan terbuka yang menambang mineral non logam atau batuan, contoh material yang biasanya ditambang pada quarry yaitu : marmer, batu granit, dan masih banyak lagi yang lainnya. Produk yang dihasilkan pada system quarry pada umumnya merupakan dimensi batuan nonlogam (Barton, 1968). Pada umumnya, dimensi batuan granit, marmer, batu gamping, batu pasir, batu ubin besar, dan slate  yang diperkirakan semakin lama semakin turun atau semakin susah untuk dipotong. Karena kesulitan atau kendala dan biaya yang berasosiasi dengan proses pemotongan batuan, quarry pada umumnya lebih mahal dibandingkan dengan metode lain di tambang terbuka, dengan square set stoping, merupakan biaya terbesar dalam penambangan. Quarry juga memiliki selektifitas yang tinggi, metode dalam skala kecil, dengan produktifitas yang rendah. Sekarang ini, quarry tidak umum digunakan dalam metode penambangan, salah satu contoh alasan yang mendukung pendapat tersebut yaitu sekarang ini Amerika Serikat mulai memproduksi batuan dengan dimensi yang kecil. Selain itu tujuan dari quarry pada beberapa waktu diterapkan untuk tambang terbuka yang memproduksi mineral nonlogam, quarry lebih baik digunakan untuk  memberikan batas-batas  pada dimensi batuan pada operasionalnya, dan metode-metode yang unik biasanya berasosiasi dengan metode quarry. Pada proses crushing batuan gamping diproduksi pada tambang open pit, sedangkan dimensi batuan gamping diproduksi pada quarry. Produk yang dihasilkan pada system quarry pada umumnya merupakan dimensi batuan nonlogam (Barton, 1968). Pada umumnya, dimensi batuan granit, marmer, batu gamping, batu pasir, batu ubin besar, dan slate  yang diperkirakan semakin lama semakin turun atau semakin susah untuk dipotong. Karena kesulitan atau kendala dan biaya yang berasosiasi dengan proses pemotongan batuan, quarry pada umumnya lebih mahal dibandingkan dengan metode lain di tambang terbuka, dengan square set stoping, merupakan biaya terbesar dalam penambangan. Quarry juga memiliki selektifitas yang tinggi, metode dalam skala kecil, dengan produktifitas yang rendah. Apabila dilihat  dari geologi batuan yang akan ditambang dengan metoda quarry ini adalah : 6



a. Endapan sekunder              :  batu gamping b. Batuan methamorphic        : marmer c. Batuan beku                          : andesit Ada dua istilah yang dipakai pada cara penambangan secara kuari ini, berdasarkan bentuk yang dihasilkan, yaitu : Dimension stone, biasa pada penambangan batu mamer, dimana dipergunakan gergaji atau dengan peledakan khusus, sehingga dihasilkan bongkah-bongkah yang baik dan teratur. Produksinya sangat selektif dengan jumlah yang terbatas. Pada metode penambangan ini muka dari jenjang (bench face)  adalah hampir vertical. Broken stone adalah cara penambangan guna menghasilkan batu pecah dan pada umunya dilakukan dengan cara peledakan. Pada metoda penambangan ini, muka dari jenjang (face bench) tidak pasti harus vertical, tetap diusahakan.



2.1.1 Golongan Quarry Berdasarkan letak endapan yang digali atau arah penambangannya, secara garis besar kuari dapat dibagi menjadi menjadi dua golongan, yaitu :      A.      Side Hill Type Side hill type quarry adalah system penambangan yang diterapkan menambangan batuan atau endapan mineral industri yang letaknya dilereng bukit atau endapannya berbentuk bukit. Berdasarkan jalan masuk (access road) kepermukaan (front) penambangan, maka side hill type dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : 1.      Jalan masuk berbentuk spiral Cara ini diterapkan apabila seluruh lereng bukit akan digali atau ditambang. Penggalian dilakukan mulai dari bagian atas kearah bawah.  2.      Jalan Masuk Langsung Cara ini digunakan apabila hanya sebagian lereng saja yang akan digali. Permukaan kerjanya dibuat memanjang sepanjang lereng yang akan digali dan jalan masuk dari salah satu sisinya atau dari depan. 7



A.       Pit Type Adalah sistem penambangan yang diterapkan untuk menambangan batuan atau endapan mineral industri yang terletak pada suatu daeah yang relatif mendatar. Jadi tempat kerjanya (front) digali kearah bawah sehingga membuat cekungan (pit). Berdasarkan jalan masuk kepermukaan kerjanya (front), pit type memiliki tiga kemungkinan untuk membuatnya yaitu : 1.      Jalan masuk spiral 2.      Jalan masuk langsung 3.      Jalan masuk zigzag Apabila bentuk endapan yang akan ditambang kurang lebih bulat atau lonjong, maka jalan masuk dan permukaan kerjanya (front) penambangan dibuat berbentuk spiral.



2.1.2 Urutan Pengembangan Sistem Quarry Unsur-unsur mineral yang memproduksi endapan batuan yang bernilai ekonomis, pada umumnya sifat fisikanya lebih besar dibandingkan dengan sifat kimianya. Unsur-unsur tersebut meliputi : warna, tampilan, competence, uniformity (perlapisan batuan), ketahan atau kekuatan batuan, dan bebas dari retakan-retakan (kekar), kecacatan, discontinuitas lapisan, dan lain-lain (Singletone, 1980). Prospeksi dan eksplorasi dilakukan dengan system yang berbeda dari proses pencarian bijih secara tradisional. Proses pengembangannya juga sangat unik. Setelah permukan dibersihkan, proses perencanaan dan pembangunan fasilitas-fasilitas pendukung dikonstruksi mendekati kearah quarry(Bowles, 1958). Tidak hanya sekedar pengkonsentrasian nilai mineral, namun berupa rencana penyelesaian proses produksi dengan sawing (gergaji) dan polishing (pemolesan) pada setiap blok batuan. Setiap blok-blok dipotong dengan ukuran kasar pada quarry, seluruh penambangan dan proses operasi diarahkan untuk proses penangan pada setiap blok. Waste (buangan) sangat besar, sehingga area pembuangan (disposal) harus disediakan dekat dengan are produksi. Beberapa overburden (pada umumnya unsur minor) dipindahkan dengan stripping (konvensional atau hydrraulicking), dan endapan out crop-nya bersih dan batuan yang lapuk dipindahkan dengan proses blasting jika diperlukan. Bukaan pertama atau face pertama di quarry dicapai dari bentukan yang dipotong lurus dari lebar quarry ( quarry yang diletakkan tepat atau sesuai dengan sifat batuan, bedding, joint, dan 8



lain-lain). Potongan pada quarry dibentuk dengan metode cutting atau channel pada key block. Dengan ukuran panjang 4 ft. (1,2 m) dan dengan lebar 12 ft (3.6 m) dengan ketinggian mencapai 30 ft (9.1 m).  Satu kali blok dipindahkan, key slot dapat memotong silang quarry yang pertama kali dipotong, sekarang ada dua bidang bukaan dan balok-balok dengan ukuran yang diinginkan sudah siap untuk dipotong dan dipindahkan. Ketika pemotongan dilakukan dengan menyilang antara lebar dan panjang quarry, maka pekerjaan pada level yang baru dapat dilakukan dengan memindahkan key block yang lain.



2.1.3 Urutan Operasi Quarry 1. Pengupasan OB Pada umumnya asosiasi antara overburden dengan dimensi endapan batuan sangat sedikit sehingga pengupasan dengan metode sederhana sudah cukup. Jika operator kekurangan peralatan yang lebih spesifik, maka kontrak kerja untuk pengupasan OB dapat dibatalkan. Metode pengupasan quarry sama dengan metode pengupasan pada open pit. Adapun prosedur pengupasan OB, yaitu sebagai berikut a. Pengeboran               : auger (batuan lemah), roller bit (medium), percussion (sangat keras). b. Peledakan                  : ANFO (alternative : rip, jika kondisinya lemah). c. Excavasi                      : dragline, scrapper, atau monitor (untuk tanah), front-end loader (batuan). d. Pengangkutan            : truck, scrapper, cast (dengan dragline).



2. Pengolah Batuan Pada dasar material yang ditambang dengan metode quarry memiliki sensifitas alam yang tinggi, sehingga unit operasi ini harus dilakukan. Pembongkaran batuan selalu dilakukan tanpa peledakan, hanya dengan menggunakan gergaji (shatter) dan spoil untuk membentuk blok-blok batuan. Pemotongan atau pembuatan channel menggunakan tiga sisi blok yang bebas dimana kita menganggap bagian yang bebas itu, berada di bagian depan dan atas batuan. 9



Batuan yang keras seperti granit dipotong dengan cara pembuatan channel, sedangkan pada batuan lemah dipotong dengan gergaji.  Adapun unit operasi pada pengolahan batuan, meliputi : a.   Pemotongan                : rotary, chain atau wire-rope saw untuk batuan lemah, percussion, flame-jet, atau water jet channeler (untuk batuan keras). b.  Wedging                    : drill dan broach, wedge, plug, dan feathers; light blasting. c.  Excavation/hoisting   : crane, derrick, hoish. d. Pengangkutan             : rail, truck, conveyor



2.1.4 Peraturan Perundang-undangan tentang Pertambangan



Didalam mendirikan suatu perusahaan penggalian atau pertambangan memiliki perundangundangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pada umumnya dan peraturan pertambangan adalah :  Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3 : “Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. 



TAP MPR







Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.







Demikian juga pada Ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan:



“Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini. o Undang-Undang Pokok o Peraturan Pemerintah o Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan o Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri 10



o Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya o Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya. Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya. Sejak Februari 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 secara berangsur-angsur akan diganti. Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:  Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.  Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan-peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabila Wilayah Izin Usaha. Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan. Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. yang bunyinya sebagai berikut :  Pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.  Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan, red)  Pasal 78 ayat (6)



11



Menyebutkan bahwa ”Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam :  Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan diluar Sektor Kehutanan.  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.  Peraturan Menteri Kehutanan no. P.38/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama selama tidak melanggar ketentuan perundangundangan yang baru. Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 – dengan Penjelasannya. Selain itu penjabarannya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambangan pun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan perundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :  Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja Bidang Pertambangan  Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu. Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan. Apabila hasil tambang akan diekspor keluar negeri, maka peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan juga harus diikuti. Menurut UU No. 4/2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan kembali atas mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4/2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2. 12



Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:  Mineral radioaktif meliputi: radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya  Mineral logam meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.  Mineral bukan logam meliputi: intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.  Batuan meliputi: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.  Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut. Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya. IUP terdiri atas dua tahap:  IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;  IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. 2.2 Pertambangan Batu Granit Berdasarkan sistem penambangan yang dilakukan, pertambangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu (Sudrajat, 2010):  Tambang terbuka (surface mining/quarry). Pemilihan sistem tambang terbuka biasanya diterapkan untuk bahan galian yang keterdapatannya relatif dekat dengan bumi. Sebelum melakukan penggalian atau pengambilan bahan galian, terlebih dahulu harus melakukan pekerjaan-pekerjaan pendahuluan seperti; pembersihan rencana tambang (land clearing), pengupasan tanah penutup (over burden) dan penggalian atau pembongkaran bahan galian (digging).



13



 Tambang bawah tanah (underground mining). Pemilihan metode penambangan dengan sistem tambang bawah tanah (underground mining), sangat ditentukan oleh beberapa faktor teknis kondisi geologi bahan galian yang akan ditambang dan faktor pendukung lainnya. Kuari (Quarry) adalah sistem penambangan terbuka untuk bahan galian industri, biasa diterapkan untuk penambangan batu gamping, batuan andesit, granit, batu pualam, dan sebagainya (kbbi.kemendikbud.go.id). Dimensi batuan yang diproduksi pada sistem penambangan quarry, pada umumnya adalah mineral yang berbentuk prismatik pendek atau balok-balok yang memiliki ukuran dan bentuk yang kasar. Quarry pada dasarnya sama dengan open pit, namun yang membedakannya adalah material yang ditambang. Open pit pada dasarnya merupakan tambang terbuka yang menambang mineral logam, Sedangkan quarry pada dasarnya merupakan sistem penambangan terbuka yang menambang mineral non logam atau batuan, contoh material yang biasanya ditambang pada quarry yaitu : marmer, batu granit, dan masih banyak lagi yang lainnya. Ada dua istilah yang dipakai pada cara penambangan secara kuari berdasarkan bentuk yang dihasilkan, yaitu :  Dimension stone, biasa pada penambangan batu mamer, dimana dipergunakan gergaji atau dengan peledakan khusus, sehingga dihasilkan bongkah-bongkah yang baik dan teratur. Produksinya sangat selektif dengan jumlah yang terbatas. Pada metode penambangan ini muka dari jenjang (bench face) adalah hampir vertikal.  Broken stone adalah cara penambangan guna menghasilkan batu pecah dan pada umunya dilakukan dengan cara peledakan. Pada metoda penambangan ini, muka dari jenjang (face bench) tidak pasti harus vertikal, tetap diusahakan. 2.2.1 Batu Granit Pengertian batuan granit adalah salah satu jenis batuan beku yang memiliki warna cerah, butirannya kasar, tersusun dari mineral dominan berupa kuarsa dan feldspar, serta sedikit mineral mika dan amfibol. Menurut ilmu petrologi, granit didefinisikan sebagai batuan beku yang di dalamnya terkandung mineral kuarsa sebesar 10 – 50 persen dari kendungan total mineral felseik, serta mineral alkali feldspar sebanyak 65 – 90 persen dari jumlah seluruh mineral feldspar. Sedangkan dalam dunia industri, granit diartikan sebagai batuan yang butiran atau bijibijiannya dapat dilihat dengan jelas dan mempunyai kepadatan yang lebih keras dari marmer. Definisi- definisi tersebut dijabarkan dari kata ‘granit’ yang berasal dari kata ‘granum’ yang mempunyai arti butiran padi. Seperti yang telah disebutkan pada definisi, bahwa karakteristik dari batuan granit adalah memiliki butiran kasar dan berwarna cerah. Warna batuan granit meliputi warna merah, abuabu, putih dan merah muda, dengan butiran warna gelap seperti hijau tua, coklat tua dan hitam. Warna tersebut diperoleh dari komposisi mineral yang terkandung dalam batuan granit. Karakteristik lain dari batuan granit yaitu bersifat asam, serta ukuran butiran kristalnya relatif sama dan besar. Tekstur butiran batuan granit disebut tekstur phaneritic yang tidak memiliki retakan dan lubang- lubang bekas pelepasan gas (vasculer). Batuan ini sangat masif (padat) dengan kepadatan rata- rata 2,75 gram per centimeter kubik dan kekuatan tekanan lebih dari 200 Mpa. Kepadatan tersebut memungkinkan batuan granit untuk tahan terhadap erosi dan abrasi, mampu menahan beban yang berat serta tahan terhadap pelapukan batuan. 14



Proaea terbentuknya batuan ganit termasuk kategori batuan beku intrusif, yaitu batuan beku yang terjadi akibat proses intrusi magma. Arti dari intrusi magma sendiri adalah proses menerobosnya magma dari dalam perut bumi melalui celah- celah kerak bumi, tapi tidak sampai ke permukaan (baca : Perbedaan Intrusi dan Ekstrusi Magma). Proses terbentuknya batuan granit merupakan bagian dari proses pembentukan batuan beku, akan tetapi tidak sama dengan proses terbentuknya batuan sedimen maupun batuan metamorf. Berikut adalah uraian yang lebih jelas tentang proses terbentuknya batuan granit : 1. Proses pembentukan batuan granit diawali dari bergeraknya magma dari dapur magma (baca : Proses Terjadinya Magma). 2. Setelah itu magma mendapat tekanan dari bawah. Magma yang bersifat lebih ringan dari batuan lain terus ditekan sehingga bergerak ke atas mendekati permukaan bumi.Pergerakan magma terhenti hanya sampai di bawah lapisan tanah karena tekanan yang diberikan terlalu kecil. 3. Magma yang berada di dalam lapisan kulit bumi lama kelamaan mengalami proses kristalisasi karena suhu di dekat permukaan bumi lebih rendah daripada suhu di dalam dapur magma. 4. Setelah mengalami proses kristalisasi, maka magma akan membeku dan menjadi batuan granit yang termasuk dalam jenis batuan beku. 2.2.2 Sistem Penambangan dan Pengelolaan Teknik penambangan granit dilakukan sama seperti penambangan yangdilakukan pada andesit. Mempertimbangkan warna dan tekstur granit lebihindah jika dibandingkan dengan andesit . penambangan dalam bentuk balok u n t u k k e m u d i a n d i p o t o n g a t a u d i g r e n d a s e s u a i u k u r a n t e r t e n t u . kemudiand i a n j u r k a n untuk melakukan pemolesan. Sisa dari p e m o t o n g a n d a p a t dimanfaatkan untuk pembuatan teraso. 2.2.3 Manfaat Batu Granit Sifat batuan granit yang keras dan kuat membuat batuan tersebut banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang. Masyarakat sering melakukan penambangan batu granit. Bahkan batu granit menjadi salah satu dari jenis jenis batuan yang paling sering dicari sebagai batuan dimensi, yaitu potongan batu alam berbentuk lembaran tebal atau balok dengan panjang dan lebar tertentu. Saat ini batuan granit dapat ditemukan dengan mudah oleh para penambang, padahal letaknya jauh di dalam kerak bumi. Hal tersebut menunjukkan bahwa lapisan bumi terutama lapisan batuan sedimen sudah mengalami pengikisan yang parah. Batuan granit diketahui mempunyai kualitas yang lebih baik dari batuan lain seperti pasir dan marmer. Sifat asam dari batuan granit membuat batuan ini tahan terhadap hujan asam sehingga banyak dimanfaatkan di bidang konstruksi bangunan. Manfaat lain dari batuan granit yaitu :



15



1. Bahan dasar konstruksi bangunan eksterior Manfaat batu granit merupakan salah satu bahan dasar konstruksi bangunan yang dapat memberikan kesan elegan seperti pada gedung-gedung, jembatan, monumen, maupun bangunanbangunan lainnya. Penggunaan batu granit telah digunakan secara turun temurun dari masa lalu sampai sekarang. Bahan ini masih banyak digunakan sebagai bahan utama untuk banyak proyek konstruksi saat ini. Tekstur batu granit yang menawarkan sifat anti-slip dan penampilan yang lebih menarik untuk mata. Namun blok masih bisa diasah untuk halus saat kusam. Jadi blok yang digunakan di dinding konstruksi internal. 2. Bahan dasar konstruksi bangunan interior Meskipun keras, namun batu granit bisa diasah untuk membuat tampilan lebih menarik dan elegan. Batu-batu tersebut dapat digunakan sebagai ubin untuk dapur, kamar mandi dan tempattempat lain di rumah atau bangunan. Bahan ini juga digunakan sebagai dinding kamar mandi, tapak tangga maupun anak tangga, worktop dapur, panel kamar mandi, ubin wastafel, perapian, dan masih banyak lagi. 3. Bahan dasar pembuatan paving Batu granit dapat juga digunakan sebagai paving jalan maupun teras rumah. Hal ini memberikan kesan yang indah karena cara warna-warni dari batu granit yang menarik. Keindahan batu granit yang dikombinasikan dengan keahlian para desainer dapat menghasilkan hasil yang unik dan awet. Namun sekarang ini, keberadaan batu granit mulai tergantikan oleh aspal dan beton  yang diketahui memiliki biaya konstruksi yang lebih rendah. 4. Batu nisan Granit adalah batu alam yang paling sering digunakan sebagai batu nisan di Amerika Serikat dan di negara-negara lainnya. Hal tersebut disebabkan manfaat batu granit sangat tahan lama dan menampilkan kesan yang elegan saat dipoles. Selain itu, manfaat marmer juga digunakan dalam pembuatan batu nisan. 5. Batu perhiasan Salah satu jenis yang paling menarik dari batu granit yang pernah ditemukan bernama “K2” yang ditemukan di puncak tertinggi kedua di dunia. Di dasar gunung tersebut ditemukan eksposur batu granit yang berwarna terang yaitu bola azurite biru. Kebanyakan orang tidak percaya bahwa azurite benar-benar terjadi dalam granit. Bahan ini dapat diolah menjadi permata dan telah banyak dipasarkan di pasar permata AS. Sejumlah hasil bumi lain juga sering dijadikan perhiasan seperti : 



manfaat tembaga 16



 



manfaat platina manfaat kayu ulin



6. Bahan pembuatan patung Seperti halnya batu marmer, manfaat batu granit juga dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan patung. Batu  granit telah digunakan sejak lama. Misalnya di Mesir, batu granit digunakan sebagai bahan dasar pembuatan Piramida Mesir, seperti Piramida Agung Giza dan piramida Menkaure. Pada zaman Mesir Kuno, granit telah banyak digunakan untuk membuat kolom, sarkofagus dan struktur domestik lainnya, seperti penutup lantai, kusen, palang dan jambs. Batu granit memiliki sifat yang tahan lama dan tahan gores, sehingga menjadikannya sangat cocok untuk batu peringatan dan monumen yang permanen. 7. Media panjat tebing Penggunaan batu granit tidak berakhir dalam konstruksi dan seni saja. Batu alam ini juga dapat digunakan sesuai dengan bentuk alaminya. Potongan-potongan geologi dapat curam, belum stabil, dan terkadang retak. Batu ini sangat cocok untuk olahraga panjat tebing. Singkapan granit yang paling terkenal terletak di Pegunungan Alpen Barat ‘Mont Blanc Massif, California Yosemite, Corsica dan pegunungan Karakoram Perancis yang terletak di perbatasan Pakistan, China dan India. Batu granit juga dapat mengalami kerusakan, hal ini disebabkan oleh :  



Faktor alam, yaitu masalah yang terjadi berdasarkan karakteristik material dan kondisi eksposur batu Faktor buatan, yaitu kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia.



Efek Kesehatan pada Batu Granit Meskipun indah dan tahan lama, akan tetapi study menunjukkan bahwa batu granit juga dapat menimbulkan risiko kesehatan. Batu granit dapat memancarkan tingkat radiasi yang berbahaya, terutama radon gas, yang merupakan penyebab utama kedua dari kanker paru-paru. Kebanyakan batu granit memancarkan beberapa radon dan bahkan jenis lain dari radiasi, namun seorang ilmuwan dari Departemen Kesehatan Negara New York yang bernama Michael Kitto, PhD, mengatakan bahwa hanya sebagian kecil dari sampel granit yang telah ia diuji dapat memancarkan radon pada tingkat yang tinggi. Oleh karena itu, batu granit dianggap aman dan ia tidak dapat mempengaruhi resiko terjadinya kanker.



17



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pertambangan merupakan urusan (pekerjaan dan sebagainya) yang berkenaan dengan tambang, sedangkan Tambang merupakan lombong (cebakan, parit, lubang di dalam tanah) tempat menggali (mengambil) hasil dari dalam bumi berupa bijih logam, batu bara, dan sebagainya. (kbbi.kemdikbud.go.id), Menurut Supramono (2012), pertambangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009), Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Kuari (Quarry) adalah sistem penambangan terbuka untuk bahan galian industri, biasa diterapkan untuk penambangan batu gamping, batuan andesit, granit, batu pualam, dan sebagainya (kbbi.kemendikbud.go.id). Batuan granit adalah salah satu jenis batuan beku yang memiliki warna cerah, butirannya kasar, tersusun dari mineral dominan berupa kuarsa dan feldspar, serta sedikit mineral mika dan amfibol. Menurut ilmu petrologi, granit didefinisikan sebagai batuan beku yang di dalamnya terkandung mineral kuarsa sebesar 10 – 50 persen dari kendungan total mineral felseik, serta mineral alkali feldspar sebanyak 65 – 90 persen dari jumlah seluruh mineral feldspar. Seperti yang telah disebutkan pada definisi, bahwa karakteristik dari batuan granit adalah memiliki butiran kasar dan berwarna cerah. Warna batuan granit meliputi warna merah, abuabu, putih dan merah muda, dengan butiran warna gelap seperti hijau tua, coklat tua dan hitam. Warna tersebut diperoleh dari komposisi mineral yang terkandung dalam batuan granit. Karakteristik lain dari batuan granit yaitu bersifat asam, serta ukuran butiran kristalnya relatif sama dan besar. Tekstur butiran batuan granit disebut tekstur phaneritic yang tidak memiliki retakan dan lubang- lubang bekas pelepasan gas (vasculer). Batuan ini sangat masif (padat) dengan kepadatan rata- rata 2,75 gram per centimeter kubik dan kekuatan tekanan lebih dari 200 Mpa. Kepadatan tersebut memungkinkan batuan granit untuk tahan terhadap erosi dan abrasi, mampu menahan beban yang berat serta tahan terhadap pelapukan batuan. Batuan granit diketahui mempunyai kualitas yang lebih baik dari batuan lain seperti pasir dan marmer. Sifat asam dari batuan granit membuat batuan ini tahan terhadap hujan asam sehingga banyak dimanfaatkan di bidang konstruksi bangunan, dan memiliki berbagai manfaat lainnya. 18



3.2. Saran Masih terdapatnya kekurangan dalam pembuatan karya tulis ini dan kurangnya pengetahuan tentang materi pertambangan batu granit dan geologi serta terbatasnya jumlah sumber referensi yang digunakan sehingga penulis menyarankan agar pada pembuatan karya tulis pertambangan batu granit kedepannya dapat menggunakan referensi yang lebih banyak dan terpercaya serta bagi pembaca agar mencari referensi tambahan tentang materi pertambangan batu granit.



19



DAFTAR PUSTAKA https://www.academia.edu/11398020/Ganesa_Bahan_Galian https://achmadinblog.wordpress.com/tag/penambangan-andesit/ https://manfaat.co.id/manfaat-batu-granit https://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan https://www.academia.edu/



20