Tanggung Jawab Profesional Tenaga Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL TENAGA GIZI KASUS ETIKA PROFESI



TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL TENAGA GIZI



BAB I ISI



A.     Kompetensi - Mampu menjelaskan peran dan kompetensi ahli gizi bidang gizi klinik - Mampu memahami kode etik profesi gizi - Mampu memahami perkembangan profesi gizi - Mampu melaksanakan pelayanan gizi sesuai prinsip etika



B.      Scenario       Seorang ahli gizi yang bekerja di Rumah Sakit Swasta bertugas diruang perawatan intensif (ICU) merawat seorang pasien kritis yang mendapat makanan lewat sonde (NGT) sebanyak 6 kali pemberian sehari. Setelah 3 hari dirawat pasien meninggal dunia, kebetulan pada pasien meninggal ahli gizi sedang tidak bertugas. Dokter menyatakan pasien meninggal karena “overfeeding”. Maka dilakukan penelitian secara mendalam dan ternyata penyebabnya adalah karena makanan sonde diberikan lebih dari 7 kali, sehingga terjadi keadaan yang fatal tersebut. Akibat dari kejadian ini maka ahli gizi di RS Swasta tersebut harus berulang kali diperiksa dan ini sangat mengganggu pekerjaan dan kehidupan pribadinya. Hasil penyelidikan menyimpulkan kesalahan ahli gizi RS karena tidak melakukan monitoring dan koordinasi dengan cermat.



C.      Unclear Term 1.      Diruang perawatan intensif (ICU)



            Di Ruang Perwatan Intensif Ruang (ICU) adalah sedang berada di dalam ruang rawat Rumah Sakit yang memberikan asuhan keperawatan secara terkonsentrasi dan lengkap, serta dilengkapi dengan staf dan peralatan khusus. Ruangan ini digunakan untuk merawat dan mengobati pasien yang membutuhkan perawatan dan observasi intensif, serta komprehensif, karena syok terancam jiwa oleh kegagalan / disfungsi satu organ atau ganda akibat penyakit, bencana atau komplikasi yang masih ada harapan hidupnya (reversible).



2.      Makanan lewat sonde (NGT)             NGT adalah kependekan dari NasoGastric Tube, alat ini digunakan untuk memasukkan makanan cair penuh (enteral) dengan selang plasitic yang dipasang melalui hidung sampai lambung. biasa bersifat sementara, karena akan dilanjutkan oleh makanan cair. Sering digunakan oleh seseorang yang tidak mampu untuk mengkonsumsi makanan, cairan, dan obat-obatan secara oral.



3.      “overfeeding”             Overfeeding merupakan kondisi pemberian makanan sonde yang terlalu banyak atau berlebihan kepada pasien (pemberian diatas batas yang dianjurkan, yaitu 6 kali sehari).



4.      Fatal Suatu keadaan atau kondisi yang tidak dapat diubah atau diperbaiki lagi.



5.      Diperiksa             Menurut kamus besar bahasa Indonesia : Diperiksa adalah dilakukan pemeriksaan ( diteliti, diselidiki ).



6.      Monitoring dan Koordinasi v  Monitoring             Pemantauan yang dapat dijelaskan sebagai kesadaran tentang apa yang ingin diketahui.



            Proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas suatu suatu program v  Koordinasi             Suatu usaha sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan (G.R.Terry)             Suatu proses dimana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan. (Mc.Farland)



D.     Cues       Tenaga gizi harus menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dan profesional serta mampu berkomunikasi dengan baik sesama ahli gizi maupun profesi lain (hubungan antar manusia), mendahulukan kepentingan klien diatas kepentingan pribadinya dan menjunjung tinggi korps gizi sebaik-baiknya sesuai dengan etika profesi gizi.



E.      Problem Identification 1.      Apakah yang dimaksud dengan professional ?             Professional mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya ( KBBI,1994).             Professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain.             Professional adalah seseorang yang dipercaya memiliki kemampuan khusus untuk melakukan satu bidang kerja dengan hasil kualitas yang tinggi berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya tentang obyek pekerjaan tersebut.



2.      Apa perbedaan antara professional dan profesionalisme ?             Profesional adalah seseorang yang dipercaya memiliki kemampuan khusus untuk melakukan satu bidang kerja dengan hasil kualitas yang tinggi berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya tentang onyek pekerjaan tersebut.             Profesionalisme adalah tingkah laku, kemahiran, atau kualitas yang dapat menunjukkan bahwa seseorang itu mempunyai pengalaman dan standard yang tinggi yang diharapkan dalam profesinya.



            Jadi, professional mempunyai makna mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan bentuk kerjannya sesuai profesinya. Sedangkan profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi  untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.



3.      Apa yang dimaksud dengan tenaga gizi bekerja secara professional dalam memberikan pelayanan gizi ?             Tenaga gizi bekerja secara professional artinya tenaga gizi tersebut memiliki kompeten dan mampu mengolah informasi dan pengetahuannya yang begitu banyak dengan ketajaman daya analisisnya, menerapkan long life learning, dapat melihat kemungkinan – kemungkinan ke depan sehingga bersikap kreatif dan inovatif dalam menangani berbagai masalah, serta memiliki harga diri dan rasa percaya diri yang tinggi dalam melakukan pelayanan gizi. Sehingga ahli gizi tersebut melakukan pekerjaannya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dan mengabdi pada profesinya.



4.      Bagaimana dengan kode etik profesi gizi? Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat. Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi. Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan,



aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi. A.     Manfaat Kode Etik Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.



B.      Kode Etik Profesi Gizi Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmuilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya. Sebagai suatu profesi, ahli gizi selayaknya mempunyai etika, baik tertulis maupun tidak tertulis. Seorang ahli gizi diharapkan senantiasa bersikap santun, berbudi luhur, berkata halus, dan senantiasa lebih mendahulukan kepentingan orang banyak dalam melaksanakan kegiatan profesi dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Seorang ahli gizi professional harus mengerti benar akan pengertian “customer service”. Berkaitan dengan ahli gizi seharusnya memahami benar akan pemikiran yang bersifat etis. Pemikiran etis sebenarnya harus menjadi sesuatu yang melekat (“built in”) pada diri professional. Misalnya perilaku mempermalukan pasien dimuka orang adalah tidak etis, dan ini secara otomatis sejiwa dengan perasaan atau etika kita sebagai ahli professional. Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmuilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.



Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi wajib melakukannya sesuai kewajiaban Yang Meliputi Kewajiban Umum ,Kewajiban Terhadap Klien ,Kewajiban Terhadap Masyarakat ,Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja ,Kewajiban Terhadap Profesi da diri Sendir. Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi. ·         Kewajiban Umum 1.          Ahli Gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan rakyat 2.          Ahli Gizi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri 3.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan. 4.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil. 5.          Ahli Gizi berkewajiban menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar. 6.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan. 7.          Ahli Gizi dalam melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. 8.          Ahli Gizi dalam berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya. 9.          Ahli gizi berkewajiban membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat. Gizi merupakan salah satu unsur kesehatan artinya orang yang kekurangan atau kelebihan gizi akan mengganggu kesehatan yang merupakan salah satu ukuran dari kesejahteraan.



·         Kewajiban Terhadap Klien



1.          Ahli Gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum. 2.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum. 3.          Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual. 4.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat. 5.          Ahli Gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut. 6.          Ahli Gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian. 7.          Menjaga kerahasiaan. Seorang ahli gizi baru diambil sumpah untuk tidak mengungkap rahasia klien, baik kepada teman maupun keluarga pasien. Hal-hal yang sangat penting dapat diungkapkan langsung kepada klien. 8.          Mengakui adanya keterbatasan kita sendiri Meskipun kita adalah tenaga profesi, namun harus diakui pula keterbatasan kita. Kalau memang tidak tahu, maka sebaiknya kita mengakui keterbatasan itu. 9.          Mencari konsultasi. Konsultasi adalah bersifat sangat pribadi, senantiasa tingkatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan konsultasi. 10.      Melayani klien sebagaimana anda ingin dilayani. Setiap orang berhak dilayani dengan penuh respek, keramahan, dan kesejajaran. 11.      Memperhatikan perbedaan individual dan kebudayan. Misalnya suatu diet tidak begitu saja dapat diberlakukan umum semata-mata karena diagnosanya sama. Untuk itu seorang ahli gizi perlu mempelajari budaya klien dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh klien.



·           Kewajiban terhadap Masyarakat



1.          Ahli Gizi berkewajiban melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet. ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 2.          Ahli Gizi senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat. 3.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat. 4.          Ahli Gizi berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai paktek gizi individu yang baik. Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat. 5.          Ahli Gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat. 6.          Ahli Gizi dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat 7.          Dalam masyarakat ahli gizi berkewajiban untuk memberikan bimbingan terhadap masyarakat dalam upaya-upaya mengatasi masalah gizi dan kesehatan.



·         Kewajiban terhadap teman seprofesi dan mitra kerja 1.          Ahli Gizi dalam bekerja melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat. 2.          Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. 3.          Ahli Gizi berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.



·         Kewajiban terhadap profesi dan diri sendiri 1.           Ahli Gizi berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.



2.           Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan. 3.           Ahli Gizi harus menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar. 4.           Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan). 5.           Ahli Gizi berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum. 6.           Ahli Gizi berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik. 7.           Ahli Gizi berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang. 8.           Ahli Gizi berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi. Bertens membagi dua tipe etika yaitu etika kewajiban dan etika keutamaan. Yang pertama mempelajari prinsip-prinsip dan aturan-aturan moral perbuatan secara spesifik seseorang. Etika ini menunjukkan norma dan prinsip mana yang perlu dikembangkan dalam hidup. Tipe teori kedua yaitu etika keutamaan tidak terlalu menekankan perilaku spesifik, tetapi lebih memusatkan kepada manusia secara utuh. Etika ini mendalami keutamaan, atas sifat dan watak manusia. Dengan demikian etika keutamaan tidak mendalami apakah perilaku itu baik atau buruk. Seorang tenaga profesi hendaknya juga memiliki integritas yang tinggi. Integritas mempunyai makna yang kuat. Meliputi komitmen dengan profesi, komitmen dengan organisasi, tulus dan jujur dalam bertindak. Tidak memiliki integritas berarti terjadi disintegritas. Integritas berarti pula tunduk kepada kode etik profesi, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi. Disamping itu seorang professional harus memiliki empati yang tinggi, sopan kepada klien, sopan kepada mitra organisasi, sopan kepada anggota organisasi lain dan meningkatkan pelayanan kepada klien. Pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ini diatur tersendiri dalam Majelis Kode Etik Persatuan Ahli Gizi Indonesia. Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang



tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi. 5. Apa yang dimaksud memberi pelayan gizi sesuai etika profesi? Pelayanan gizi dalam KepMenkes (2007) adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.  Sedangakan menurut Depkes,2001 pelayanan gizi merupakan suatu pelayanan yang bertujuan membantu masyarakat baik dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit untuk memperoleh makanan yang sesuai gunz mencapai status gizi yang sebaik-baiknya  Agar ahli gizi dapat memberikan pelayanan gizi yang berkualitas dan optimal diperlukan adanya standar pelayanan gizi. Standar pelayanan gizi adalah standar yang mengatur penerapan ilmu gizi dalam memberikan pelayanan dan asuhan gizi dengan pendekatan manajemen kegizian. Ruang lingkup pelayanan gizi rumah sakit terdiri dari nutrition care (asuhan gizi) dan food service (penyelenggaraan makanan). Standar pelayanan asuhan gizi terbagi menjadi 2 kelompok besar yaitu standar praktek asuhan gizi dan standar professional performance (penampilan profesional). Standar praktek asuhan gizi terdiri dari : a.      Pengkajian gizi Pengkajian gizi dilakukan baik untuk pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan. Pengkajian dimulai dengan pemeriksaan antropometri untuk mengetahui status gizi pasien dan disesuaikan dengan kondisi pasien melalui pengukuran tinggi badan, berat badan, panjang lengan, tinggi lutut, lingkar lengan atas, dan skin fold thickness. Selain itu juga diperlukan data penunjang lain yang berasal dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk membantu menegakkan diagnosa penyakit dan diagnosa gizi pasien. Selain itu juga diperlukan data riwayat gizi untuk menegakkan masalah gizi pasien. Riwayat gizi pasien didapatkan secara kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif berfungsi untuk mendapatkan gambaran kebiasaan makan/pola makan sehari berdasarkan frekuensi penggunaan bahan makanan. Sedangkan untuk data kuantitatif didapatkan dengan cara recall 24 jam dan diukur dengan menggunakan food model (Depkes, 2003).  b.      Diagnosa masalah gizi Diagnosa masalah gizi ditegakkan berdasarkan data yang didapatkan saat pengkajian gizi. Dalam prakteknya, masalah gizi pasien dapat dikelompokkan menjadi tiga domain yaitu domain intake, klinik, dan behaviour (perilaku) (Susilo, 2011). c.       Intervensi gizi (rencana dan implementasi)



Ahli gizi harus mampu membuat rencana intervensi gizi sesuai dengan masalah yang ditemui pada pasien dan mengimplementasikan rencana tersebut. Intervensi gizi disusun berdasarkan etiologi (penyebab) masalah gizi yang ada, baik dari domain intake, klinik maupun perilaku (Susilo, 2011). d.         Monitoring dan evaluasi (monev) Monev dilakukan oleh ahli gizi untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien setelah dilakukan terapi (intervensi) gizi. Apabila dalam monev pasien tidak menunjukkan perkembangan, ahli gizi bekerja sama dengan tenaga medis lain (dokter, perawat dan lainnya) melakukan perencanaan ulang. Monev dilakukan berdasarkan sign/symptom (tanda dan gejala) dari diagnosa masalah gizi (Susilo, 2011).             Standar profesional performance menurut ADA (American Dietetic Association) adalah metode problem solving yang sistematis, menggunakan cara berpikir kritis dalam membuat keputusan menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan gizi dan memberikan asuhan gizi yang aman, efektif dan berkualitas tinggi. Untuk itu ahli gizi harus memenuhi standar unjuk kerja sebagai berikut: a.      Profesionalisme dalam pelayanan b.      Penerapan riset c.       Komunikasi dan aplikasi pengetahuan baru d.      Memanfaatkan dan mengatur sumber daya e.      Kualitas dalam praktek pelayanan f.        Mengembangkan kompetensi dan akuntabilitas profesional (Susilo, 2011)             Dalam menjalankan perannya sebagai ahli gizi yang profesional harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia) dan KepMenkes 374/2007. Profesi gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi .             Sehingga arti pelayanan gizi sesuai etika profesi adalah membantu dan melayani masyarakat untuk mencapai keadaan status gizi yang baik dengan melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dengan berpedoman



kepada pola ketentuan, aturan, tata cara dalam menjalankan aktifitas maupun tugas sesuai profesi gizi. 6. Bagaimana hak asasi klien yang harus dilindungi dan diperhatikan? Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertanggal 10  November 1948 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Di sisi lain, Konvensi International tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang ditetapkan PBB pada tahun 1966 juga mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar  tertinggi yang dapat dicapai dalam kesehatan fisik dan mentalnya. UU No.23/1992 Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.      Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis; 2.      Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat; 3.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melaui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 4.      Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan; `           Pasal 21 1.      Pengaman makanan dan minuman diselenggarakan utuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan. 2.      Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi                                                               i.      bahan yang dipakai;                                                             ii.      komposisi setiap bahan;                                                           iii.      tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;                                                            iv.      ketenuan lainnya.



3.      Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.      Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 1.      Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi. 2.      Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Pasal 38 1.      Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan. 2.      Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Perauran Pemerintah.



UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen adalah :  a.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang  dan/atau jasa;  b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa  c.       tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;  c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang  dan/atau jasa;  d.      hak   untuk   didengar   pendapat   dan   keluhannya   atas   barang   dan/atau   jasa yang  digunakan;  e.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;  f.        hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 



g.      hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimina tif;  h.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,  apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana  mestinya;  i.        hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.  i. Hubungan antara HAM,gizi, dan pangan ·         hak mengembangkan diri :pendidikan, penelitian, seminar, pengembangan, lokakarya ·         hak mendapatkan informasi         : kebijakan, program, label, iklan dan info yang benar, jujur, dan terbuka ·         hak perlindungan& keamanan: menyampaikan pendapat dan keluhan, memilih dan mendapatkan pangan yang benar, aman, halal, bergizi dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ·         hak kesejahteraan            : tersedia pangan yang cukup, mudah didapat, harga terjangkau,aman. F.       Learning Issues 1.      Ciri profesional dan peran tenaga gizi bidang gizi klinik Sebagai ahli gizi profesional, hendaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :  1.  Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat 2.  Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan  3.  Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah  4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik yang berlaku  5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya  6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan  7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya 8. Pekerjaan/sumber utama seumur hidup 9. Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif 



10. Otonomi dalam melakukan tindakan  11. Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karir  12. Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik  13. Alturism (memiliki sifat kemanusiaan dan loyalitas yang tinggi)                                         Peran Ahli Gizi 1.      Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik 2.      Pengelola pelayanan gizi di masyarakat 3.      Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di Rumah Sakit 4.      Pengelola sistem penyelenggaraan makanan Institusi/masal 5.      Pendidik/Penyuluh/Pelatih/Konsultan gizi



2.      Perbedaan antara professional dan profesionalisme           Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus atau keterampilan khusus, misalnya seorang Ahli Madya Gizi harus menempuh pendidikan selama 3 tahun agar diakui atau mendapatkan gelar ahli gizi. Sedangkan profesionalisme adalah seseorang yang mempunyai profesi purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Pengalaman juga dapat memengaruhi profesionalisme.



3.       



4.      Kode etik profesi gizi Ahli Gizi, yang melaksanakan profesi gizi, mengabdikan diri dalam upaya meningkatkan keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan, dan kesejahteraan bangsa. Pengabdian profesi gizi dilaksanakan dalam bentuk upaya perbaikan gizi, pengembangan IPTEK gizi serta ilmu terkait, dan pendidikan gizi.  Ahli Gizi harus senantiasa bertakwa kepada Tuhan YME, berlandaskan pada pancasila, UUD 1945, AD-ART, dan kode etik profesi Gizi. Kode etik PERSAGI terdiri dari 7 Bab, yaitu:



BAB I.                   Prinsip-prinsip umum BAB II.                  Kewajiban Terhadap Klien BAB III.                 Kewajiban Terhadap Masyarakat BAB IV.                 Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja BAB V.                  Kewajiban Terhadap Profesi dan Diri Sendiri BAB VI.                 Penetapan Pelanggaran BAB VII.                Kekuatan Kode Etik I.          PRINSIP-PRINSIP UMUM                       1.     Ahli gizi berkewajiban untuk meningkatkan keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan, dan kesejahteraan rakyat.                       2.     Ahli gizi wajib menjunjung tinggi nama baik profesi gizi, dengan menunjukkan sikap, perilaku dan budi luhur, serta tidak mementingkan kepentingan pribadi.                       3.     Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa menjalankan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.                       4.     Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa menjalankan profesinya dengan bersikap jujur, tulus, dll.                       5.     Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, berkewajiban untuk senantiasa berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi, hendaknya secara objektif tanpa bias individu dan mampu menunjukan sumber rujukan yang benar.                       6.     Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga bisa bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.                       7.     Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa berusaha menjadi pendidik rakyat yang sebenarnya.                       8.     Ahli gizi dalam bekerjasama dengan para profesional lain, baik di bidang kesehatan maupun lainnya, berkewajiban untuk senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.



II.         KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN



1.      Ahli gizi berkewajiban sepanjang waktu untuk senatiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien, baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau dalam masyarakat umum. 2.      Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya, baik ketika klien masih atau sudah tidak berada dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia. 3.      Ahli gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, serta tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, ketidakmampuan, jenis kelamin, usia, dan tidak melakukan pelecehan seksual. 4.      Ahli gizi berkewajiban sentiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, akurat terutama kepada klien yang menunjukkan tanda-tanda ada masalah gizi/gizi kurang. 5.      Ahli gizi berkewajiban untuk memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien agar mengerti dan bersedia mengambil keputusan sendiri berdasarkan informasi tersebut. Dan apabila dalam melakukan tugasnya ada keraguan atau ketidakmampuan dalam memberikan pelayanan, maupun informasi yang tepat kepada klien, ia berkewajiban untuk senantiasa mengatakan tidak tahu dan berusaha berkonsultasi atau membuat rujukan dengan ahli gizi lain maupun ahli lain yang mempunyai kemampuan dalam masalah tersebut.



III.        KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT 1.    Ahli gizi berkewajiban untuk melindungi masyarakat umum, khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang keliru, dan praktik yang tidak etis berkaitan dengan gizi dan pangan, termasuk makanan dan terapi gizi/diet. Ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi yang faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 2.    Ahli gizi berkewajiban untuk senatiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi, melakukan pemantaun atau pengukuran status gizi dalam masyarakt secara teratur dan berkesinambungan, sehingga dapat mencegah terjadinya masalah gizi dalam masyarakt serta dapat merehabilitasi secara cepat pada masyarakat yang menderita masalah gizi.



IV.        KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA



1.    Ahli gizi ketika melakukan promosi gizi dalam rangka meningkatkan dan memelihara status gizi optimal dari masyarakat, berkewajiban untuk senantiasa bekerjasama, melibatkan, dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja dalam masyarakat. 2.    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan organisasi atau disiplin ilmu/profesional sejenis, yang terkait dengan upaya peningkatan status gizi, kesehatan, kecerdasan, dan kesejahteraan rakyat. 3.    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa loyal dan taat asa di organisasi tempat di mana ahli gizi dipekerjakan.



V.         KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI 1.    Ahli gizi berkewajiban untuk melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. 2.    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan. 3.    Ahli gizi harus menunjukkan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta mengaku salah bila memang salah, dan senantiasa menunjukkan kerendahan hati untuk bersedia menerima pendapat orang lain jika memang pendapat tersebut benar atau memiliki manfaat yang luas. 4.    Ahli gizi berkewajiban untuk bisa mengukur kemampuan dan keterbatasab diri sendiri, serta mengenal kebutuhan diri sendiri untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan.selain itu, ahli gizi harus mampu melakukan prediksi kejadian di masa yang akan datang. 5.    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan sepengetahuan klien/masyarakat. 6.    Ahli gizi berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri dan memaksa orang lain melanggar hukum. 7.    Ahli gizi berkewajiban untuk memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar mampu bekerja dengan baik. 8.    Ahli gizi berkewajiban untuk melayani masyarakat umumtanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang.



9.    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, boleh mencantumkan namanya untuk sertifikasi bagi institusi yang akan memberikan pelayanan gizi, selama ahli gizi yang bersangkutan memang betul-betul memberikan pelayanan gizi.



VI.PENETAPAN PELANGGARAN 1.    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, berkewajiban untuk menunjukkan secara akurat kualifikasi dan kepercayaan profesionalismenya, dengan mengacu bahwa sertifikasi praktik pelayanan gizi tersebut asli dan masih berlaku serta didapat melalui komisi registrasi yang ditunjuk oleh organisasi profesi. Bila ahli gizi tidak bisa menunjukkan seperti yang dimaksud di atas, ahli gizi tersebut tidak diperbolehkan melakukan praktik profesinya dan dicabut sertifikasinya. 2.    Ahli gizi dalam melakukan praktik profesi gizi dapat dicabut sertifikasinya jika: ·   Terlibat dalam semua pelanggaran yang berdampak pada kegiatan praktiknya. ·   Diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam tindak pidana, atau secara mental dinyatakan sudah tidak mampu. ·   Mendapat gangguan emosi dan mental yang mempengaruhi praktik pelayanannya, yang dapat membahayakan klien atau orang lain. 3.    Ahli gizi dalam menjalankan praktik profesinya harus mengikuti dan melengkapi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan profesionalismenya, dan menunjukkan sikap disiplin dalam kondisi sebagia berikut: ·                Tidak terlibat tindakan kriminal menurut undang-undang yang berlaku. ·                Mematuhi semua disiplin dan peraturan yang berlaku. ·                Patuh pada semua aturan organisasi, hukum dan pemerintah. 4.    Ahli gizi berkewajiban untuk mendukung dan menunjukkan standar kualitas yang tinggi dalam menjalankan praktik profesinya, dan tidak diperbolehkan melecehkan  tanggung jawabnya dalam melindungi klien, masyarakat dan profesinya dalam menerapkan kode etik, serta selalu melaporkan jika menemui hal-hal yang bertentangan dengan kode etik melalui organisasi profesi.



VII.KEKUATAN KODE ETIK 1.    Kode etik ahli gizi ini dibuat atas dasar prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya.



2.    Kode etik ini berlaku setelah disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tetuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi. 3.    Untuk memudakan para ahli gizi dalam memahami tentang kode etik profesi gizi, dapat ditarik esensi yang dikandung dari masing-masing kewajiban yang ada, dengan menggunakan kata kunci sebagai berikut: a.      KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN Ahli gizi disepanjang waktunya senantiasa berusaha untuk: ·         Memelihara dan meningkatkan status gizi klien, baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi maupun dalam masyarakat umum. ·         Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat. ·         Menghormati, menghargai, tidak mendiskriminasikan. ·         Memberikan pelayanan gizi yang prima. ·         Memberikan informasi yang tepat, jelas dan apabila tidak mampu senantiasa berkonsultasi. b.      KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT Ahli gizi sepanjang waktu menjalankan profesinya, senantiasa berusaha untuk: ·           Melindungi masyarakat dari informasi yang keliru, dan mengarahkan kepada kebenaran. ·           Melakukan pengawasan pangan dan gizi. c.       KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA Ahli gizi sepanjang waktu menjalani profesinya, senantiasa berusaha untuk: ·         Bekerjasama dengan berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja. ·         Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis. ·         Loyal dan taat asas. d.      KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI Ahli gizi berusaha sepanjang waktu menjalani profesinya, senantiasa berusaha untuk: ·         Melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan profesi. ·         Mengikuti perkembangan IPTEK terkini.



·         Percaya diri, menerima pendapat orang lain yang memang benar. ·         Mengetahui keterbatasan diri sendiri. ·         Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. ·         Tidak memuji diri sendiri. ·         Memelihara kesehatan dan gizinya. ·         Bekerja untuk masyarakt umum. ·         Benar-benar melaksanakan tugas pelayanan gizi.



5.           AD/ART PERSAGI Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi profesi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan gizi dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Berdasrakan tujuan ini maka pada logo PERSAGI tercantum motto “SVASTHA HARENA”, yang artinya perbaikan kesehatan melalui makanan/gizi. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi profesi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan gizi dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Berdasrakan tujuan ini maka pada logo PERSAGI tercantum motto “SVASTHA HARENA”, yang artinya perbaikan kesehatan melalui makanan/gizi. Batang tubuh Anggaran Dasar meliputi: Nama dan Lambang Organisasi, waktu pendirian, kedudukan, azas, tujuan, upaya, sifat, status, peran, keanggotaan, kekuasaan, struktur kepemimpinan, badan khusus, perbendaharaan, perubahan anggaran dasar, pembubaran organisasi, aturan tambahan, dan pengesahan. 6.           Hak Azasi Klien v  Peranan –peranan hak 1.      Hak sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.           Contoh: dokter mengatakan pada bidan dan peraway bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya 2.      Hak memberikan pembenaran pada suatu tindakan.           Contoh: perawat mendapat teguran karena terlalu lama menghabiskan waktu dengan pasien-pasien à perawat tersebut mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk



memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya. 3.      Hak untuk menyelesaikan perselisihan           Contoh: perawat menyarankan pada pasien untuk tidak keluar ruangan selama di RS à pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat. Pasien juga punya hak untuk keluar bila ia mau à perawat dapat menerima tindakan pasien delama tidak merugikan kesehatan pasien           Pernyataan hak-hak pasien dikeluarkan oleh the American Hospital Association (AHA), tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS. v  Hak-hak pasien ·         Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, memadai, dan berkualitas ·         Hak mendapat informed choise,  yaitu:           Hak untuk mendapat informasi sejelas-jelasnya pilihan yang harus diputuskan untuk dipilih salah satunya oleh pasien tanpa ada paksaan tentang pelaksanaan tindakan untuk penyembuhan pasien, mengenai: o   Harga o   Keuntungan dan kerugian o   Manfaat dan efek samping, dll ·         Hak untuk mendapat informed consent,  yaitu: o   Informasi lengkap tentang diagnose dan pengobatan à  pasien layak mengerti masalah yang dihadapinya o   Informasi penting tentang suatu prosedur pengobatan, serta resiko yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat o   Informasi bila dilakukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap tentang alas an rujukan dan pilihan tempat rujukan ·         Hak memberikan consent (persetujuan)     Consent: suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan dan orang tersebut secara hukum  mampu memberikan consent     Prinsip consent à setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya



·         Hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan     Contoh: tentang pengobatan perawatan, menerima consent atau menolak consent ·         Hak untuk memperoleh kerahasiaan dan privasi     Contoh: kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan yang diberikan ·         Hak untuk menerima informasi lain: o   Mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong o   Tentang hub. RS denngan instansi lain o   Tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya o   Tentang peraturan dan ketentuan RS yang harus dipatuhi oleh pasien



v  Hubungan dengan kasus adalah:       Pasien tidak menerima haknya dengan benar yaitu mendapat makanan lewat sonde lebih dari 7 kali sehari yang seharusnya adalah 6 kali sehari, serta tidak mendapatkan haknya untuk dimonitor oleh ahli gizi yang bertugas untuk menangani pasien tersebut.       Semua ini bertentangan dengan Hak-hak Klien no.1 di atas, yaitu klien ber-Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, memadai, dan berkualitas.



7.           Pelayanan Gizi Sesuai dengan Prinsip Etik Profesi             Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi wajib melakukannya sesuai kewajiaban yang meliputi kewajiban umum ,kewajiban terhadap klien ,kewajiban terhadap masyarakat ,kewajiban terhadap teman seprofesi dan mitra kerja ,kewajiban terhadap profesi da diri sendir. Kode etik ahli gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi. No Kewajiban Ahli gizi



Kasus



1



Dilakukan yakni melalui asuhan gizi



Ahli Gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di



masyarakat umum. 2



Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.



Dilakukan, dan pernyataan terakhir mengenai jika diperlukan kesaksian hukum juga dilakukan pada kasus yaitu ahli gizi dimintai keterangan oleh pihak berwajib mengenai kematian klien.



3



Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual.



-



4



Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.



Kurang dilakukan, terbukti dengan kejadian overfeeding pada klien karena kurangnya koordinasi dengan tenaga medis lain.



5



Ahli Gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut



-



6



Ahli Gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.



-



7



Menjaga kerahasiaan. Seorang ahli gizi baru diambil sumpah untuk tidak mengungkap rahasia klien, baik kepada teman maupun keluarga pasien. Hal-hal yang sangat penting dapat diungkapkan langsung kepada klien. 



Dilakukan, namun untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus, merujuk kepada point 2



8



Mengakui adanya keterbatasan kita sendiri Meskipun kita adalah tenaga



-



profesi, namun harus diakui pula keterbatasan kita. Kalau memang tidak tahu, maka sebaiknya kita mengakui keterbatasan itu. 9



Mencari konsultasi. Konsultasi adalah bersifat sangat pribadi, senantiasa tingkatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan konsultasi.



-



10



Melayani klien sebagaimana anda ingin dilayani. Setiap orang berhak dilayani dengan penuh respek, keramahan, dan kesejajaran.



-



11



Memperhatikan perbedaan individual dan kebudayan. Misalnya suatu diet tidak begitu saja dapat diberlakukan umum semata-mata karena diagnosanya sama. Untuk itu seorang ahli gizi perlu mempelajari budaya klien dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh klien.



-



v Kewajiban Terhadap Klien 1)      Ahli Gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum. 2)      Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum. 3)      Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual. 4)      Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.



5)      Ahli Gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut. 6)      Ahli Gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian. 7)      Menjaga kerahasiaan. Seorang ahli gizi baru diambil sumpah untuk tidak mengungkap rahasia klien, baik kepada teman maupun keluarga pasien. Hal-hal yang sangat penting dapat diungkapkan langsung kepada klien.  8)      Mengakui adanya keterbatasan kita sendiri Meskipun kita adalah tenaga profesi, namun harus diakui pula keterbatasan kita. Kalau memang tidak tahu, maka sebaiknya kita mengakui keterbatasan itu. 9)      Mencari konsultasi. Konsultasi adalah bersifat sangat pribadi, senantiasa tingkatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan konsultasi. 10)  Melayani klien sebagaimana anda ingin dilayani. Setiap orang berhak dilayani dengan penuh respek, keramahan, dan kesejajaran. 11)  Memperhatikan perbedaan individual dan kebudayan. Misalnya suatu diet tidak begitu saja dapat diberlakukan umum semata-mata karena diagnosanya sama. Untuk itu seorang ahli gizi perlu mempelajari budaya klien dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh klien.



Hubungan dengan kasus adalah ahli gizi tidak memenuhi kewajibannya dalam melayani pasien yakni tidak memonitor pasien yang berkaitan dengan kewajiban nomor 4 yang berbunyi “Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat”. Serta tidak melakukan koordinasi yang baik dengan tenaga kesehatan lain mengenai tugas yang harus dilakukan selama ia tidak sedang bertugas.



Bab II Kesimpulan



A.            Kesimpulan



Hubungannya dengan kasus ialah ahli gizi tidak memenuhi kewajibannya kepada pasien yakni dalan hal : ”Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat”. Klien mengalami overfeeding karena kurangnya monitoring serta koordinsi dari ahli gizi kepada petugas kesehatan lain. Apabila ahli gizi melakukan monitoring serta koordinasi yang baik, hal seperti ini dapat dihindari.