Tanya Jawab Blu Kemenkeu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Helpdesk Direktorat PPK BLU merupakan centerpoint dimana permasalahan-permasalahan disampaikan oleh stakeholders dan dikelola secara terkoordinasi untuk ditemukan penyelesaiannya di internal Direktorat PPK BLU. Helpdesk berperan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada stakeholders dalam memberikan solusi atas isu-isu yang muncul dalam kurun waktu yang singkat. Dalam rangka memberikan kemudahan dan menjaga konsistensi atas pemberian penjelasan dan atau solusi yang disampaikan oleh internal Direktorat PPK BLU maka disusun modul Frequently Asked Questions (FAQ) yang dikumpulkan sampai dengan Desember 2014 dan dikelompokan kedalam 21 tema mulai dari tema mengenai Konsep BLU sampai dengan penyelesaian cut off akhir tahun. FAQ ini hanya berperan sebagai acuan dalam memberikan penjelasan dan atau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul. Sangat dimungkinkan dengan berjalannya waktu dan berubahnya peraturan-peraturan pendukung akan merubah solusi yang disampaikan dalam FAQ ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan helpdesk sehingga dapat disusun FAQ ini.



Jakarta, Februari 2015 Direktur Dit. PPK BLU



Djoko Hendratto NIP 196111141988101001



Direktorat PPKBLU



iii



Kontributor: Seluruh Pejabat dan Staļ Dit. PPK BLU



iv



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Daftar Isi



Kata Pengantar ....................................................... iii A. Konsep BLU ....................................................... 1 B. PENETAPAN BLU/BLUD....................................... 2 C. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN ................ 11 D. PENGADAAN...................................................... 17 E. PENDAPATAN .................................................... 18 F. BELANJA ........................................................... 19 G. SALDO BLU ........................................................ 20 H. OPERASIONAL ................................................... 22 I.



BENDAHARA ..................................................... 29



J.



PENGESAHAN (SP3B) .......................................... 29



K. INVESTASI ......................................................... 30 L. KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) ........................ 32 M. ASSET ............................................................... 34 N. LAPORAN KEUANGAN ........................................ 35 O. KINERJA ............................................................ 37 P. AKUNTANSI ....................................................... 37 Q. TARIF ................................................................ 40 R. REMUNERASI ..................................................... 41 S. HONOR ............................................................. 52 T. SDM .................................................................. 57 U. CUTT OFF AKHIR TAHUN..................................... 58



Direktorat PPKBLU



v



vi



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



A. 1.



Konsep BLU



Pertanyaan : Bagaimana konsep BLU diluar negeri ? Jawaban : Konsep BLU sebenarnya lahir dan muncul dari reformasi sektor publik di Inggris pada tahun 1980-an semasa Perdana Menteri Margareth Thatcher dengan membuat Institusi publik yang lebih otonom dengan tata kelola seperti swasta (private-like manner). Institusi publik yang semi otonom dan dikelola secara entitas bisnis tersebut disebut dengan “the next step agencies”. Negaranegara lain juga melakukan hal yang sama seperti Agentschappen di Belanda, Special Operating Units (SOAs) di Kanada, Independent Administrative Institution (IAIs) di Jepang dan negara-negara lainnya.



2.



Pertanyaan : Mohon informasi lebih lengkap lembaga serupa dengan BLU Jawaban : 1. Literatur yang bisa dijadikan bahan bacaan terkait konsep dan landasan teori yang mendasari BLU sebagai institusi publik yang diberikan diskresi dan otonomi, dan dijalankan seperti organisasi bisnis diantaranya: a. “Autonomy and Control of State Agencies: Comparing States and Agencies” by Koen Verhoest et.al. (2010); Palgrave MacMillan. b. “Governance of Public Sector Organizations: Proliferations, Autonomy and Performance” Edited by: Per Laegreid and Koen Verhoest; Palgrave MacMillan; c. Special Operating Agencies Kanada: http://www.tbs-sct.gc.ca Direktorat PPKBLU



1



2.



Bilamana masih diperlukan data dan pertanyaan lanjutan terkait BLU dan konsep yang mendasarinya, dipersilahkan untuk datang ke Kantor Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi lebih lanjut.



B. 1.



PENETAPAN BLU/BLUD



Pertanyaan : Dalam era BPJS ini kami menginginkan Puskesmas menjadi PPK BLUD dengan berbagai alasan. (salah satunya adalah mekanisme pengelolaan anggaran) Namun karena keterbatasan SDM, apakah bisa yang di BLUD kan adalah satker dinas Kesehatan yang membawahi unit kerja Puskesmas.Apa langkah pertama yang harus dilakukan? Jawaban : Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bab III Bagian Kesatu : Pasal 4 : “Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau unit Kerja, harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.” Pasal 5 ayat 1 : “Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods).” Pasal 5 ayat 2 : “Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhubungan dengan : •



Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;







Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau



2



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’







Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.



Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka Dinas Kesehatan tidak dapat ditetapkan sebagai satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan tersebut di atas. Untuk selanjutnya agar saudara disarankan untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.



2.



Pertanyaan : Proses dan persyaratan serta persiapan yang harus dilakukan dalam pembentukan BLUD Jawaban : a. Berdasarkan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, antara lain diatur bahwa: 1) Yang dapat ditetapkan sebagai BLUD adalah : a) SKPD; b) Unit Kerja SKPD; dan c) Gabungan beberapa SKPD/beberapa Unit Kerja yang memiliki kesamaan sifat dan jenis layanan. 2) SKPD/Unit Kerja/Gabungan SKPD/Unit Kerja di lingkungan Pemda tersebut dapat menerapkan PPK BLUD apabila tusinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum. 3) Pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh : a) Sekretaris Daerah untuk BLUD SKPD; b) Kepala SKPD, untuk BLUD Unit Kerja SKPD; b. Berdasarkan pengaturan tersebut, Saudara perlu melakukan



Direktorat PPKBLU



3



review apakah unit kerja Saudara telah memenuhi persyaratan yaitu memiliki tusi bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum, sehingga bisa menerapkan PPK BLUD. c. Dalam rangka mendapatkan bimbingan teknis dan manajemen pembentukan BLUD, Saudara dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada 1) Sekretaris Daerah, apabila unit kerja Saudara merupakan SKPD, atau 2) Kepala SKPD, apabila unit kerja Saudara merupakan Unit Kerja di bawah SKPD. d. Untuk mengetahui lebih lanjut dasar hukum pembentukan BLUD, Saudara dapat mempedomani : i. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. ii. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 3.



Pertanyaan : Aturan mengenai kewajiban penyusunan Pola Tata Kelola dalam pengajuan satker menjadi satker BLU/BLUD Jawaban : a. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (4) huruf b PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, bahwa Pola Tata Kelola (corporate governance) adalah peraturan internal yang antara lain menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. b. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pola tata kelola 4



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pola Tata Kelola ditetapkan dalam Peraturan Bupati. d. Ketentuan yang harus ditetapkan oleh peraturan Bupati terkait Pengelolaan Keuangan BLUD sesuai amanat PP23/2005, antara lain sebagai berikut: 1) Pengaturan mengenai persyaratan administratif (Pasal 4 ayat (6)); 2) Menetapkan Standar Pelayanan Minimum bagi BLUD (Pasal 8 ayat (1)); 3) Menetapkan Tarif Layanan BLUD (Pasal 9 ayat (4)); 4) Pengaturan mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD (Pasal 13); 5) Menetapkan kewenangan menghapuskan Piutang BLUD secara berjenjang (Pasal 17 ayat (4)); 6) Pengaturan kewenangan melakukan perikatan pinjaman BLUD (Pasal 18 ayat (6)); 7) Menetapkan sistem akuntansi BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya (Pasal 26 ayat (4)); dan 8) Menetapkan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD (Pasal 36 ayat (2)).



Direktorat PPKBLU



5



4.



Pertanyaan : 1. Apa nama lembaga/instansi setelah status berubah menjadi BLU? 2. Posisi BLU tersebut, apakah struktural atau non struktural? Jawaban : 1. a.Nama lembaga setelah menjadi BLU pada dasarnya merupakan kewenangan dari Menteri/Pimpinan Lembaga, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Dengan demikian, nama lembaga tersebut dapat tetap seperti sebelum menjadi BLU. b. Namun demikian apabila akan diadakan perubahan terkait organisasi dan tata kerja instansi Pemerintah yang menerapkan PPK BLU, telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M. PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan PPK BLU sebagai berikut: 1) Perubahan organisasi dan tata kerja bagi Satker PPK BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dapat dilakukan berdasarkan analisis organisasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. 2) Perubahan tersebut dapat meliputi penyempurnaan tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, dan atau eselon jabatan. 3) Usulan perubahan harus dilengkapi dengan naskah akademik. 4) Perubahan organisasi dan tata kerja Satker PPK BLU di lingkungan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.



6



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



2.



a. Sesuai dengan ketentuan umum PP 23/2005, PPK BLU tersedia untuk diterapkan oleh setiap instansi Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional yang dapat berasal dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon (struktural) atau non eselon (non struktural). b. Sebagian besar Satker PPK BLU berbentuk struktural, misal: Universitas Negeri Jakarta (Eselon I), dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (Eselon II). Namun demikian terdapat juga Satker PPK BLU berbentuk non struktural, misal: Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP KUKM) dibawah Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pengelola Kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) dan Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran (PPKK) di bawah Sekretariat Negara.



5.



Pertanyaan : Bagaimana pedoman pelaksanaan pola keuangan BLU rumah sakit Jawaban : 1. PP No.23 Tahun 2005 merupakan pedoman utama bagi satker yang ingin menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Disamping itu, satker yang telah menerapkan PK BLU perlu mempedomani berbagai peraturan teknis baik berupa Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Dirjen Perbendaharaan. 2. Agar satker pemerintah dapat menerapkan pengelolaan keuangan BLU, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratanpersyaratan sebagai berikut: a. Substantif: Instansi pemerintah menyelenggarakan layanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, pengelola dana Direktorat PPKBLU



7



khusus, atau pengelola kawasan atau wilayah. b. Teknis : -



Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU. Penilaian ini dilakukan oleh menteri teknis.



-



Kinerja keuangan instansi pemerintah harus sehat.



c. Administratif Selanjutnya apabila kedua persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi, maka menteri teknis mengusulkan instansi/satker berkenaan kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan penilaian melalui dokumen persyaratan administratif yaitu: •



Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja







Pola Tata Kelola







Rencana Strategis Bisnis







Laporan Keuangan Pokok







Standar Pelayanan Minimum (SPM)







Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit.



3. Berdasarkan hasil penilaian atas dokumen administratif tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan ketetapan suatu instansi pemerintah layak atau tidak layak ditetapkan sebagai satker BLU. 4. Terkait pertanyaan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan substantif dan teknis rumah sakit, kami menyarankan agar yang bersangkutan menghubungi satker BLU terkait dan Kementerian Kesehatan.



8



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



6.



Pertanyaan : Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah BLU, BLU itu dibentuk oleh Instansi Pemerintah. Apakah Instansi Pemerintah yang membentuk BLU Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ? Jawaban : Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.



7.



Pertanyaan : Apa yang harus dilakukan setelah ditetapkan statusnya menjadi BLU? Jawaban : Satker pengguna PNBP yang berubah status menjadi satker BLU harus melakukan langkah-langkah awal sebagai berikut: a. Menyetorkan seluruh PNBP yang diterimanya sebelum ditetapkan sebagai satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU ke kas negara untuk kemudian ditarik kembali menggunakan mekanisme penggunaan PNBP. b. Menyusun RBA, karena RBA merupakan pedoman kegiatan satker BLU. c. Merevisi DIPA, ketika masih sebagai satker pengguna PNBP maka DIPA yang dimilki satker adalah DIPA sebagaimana satker lainnya. Namun ketika sudah berubah menjadi satker BLU maka DIPA yang ada harus direvisi menjadi DIPA BLU. Perbedaan mencolok antara DIPA biasa dan DIPA BLU selain munculnya akun BLU juga pada halaman pengesahan terdapat saldo awal dan saldo akhir. Direktorat PPKBLU



9



d. Dalam masa awal (transisi) tentunya belum ada saldo kas karena seluruh PNBP telah disetor ke kas negara. Pada periode berikutnya kalau memang pendapatan BLU tidak seluruhnya dibelanjakan, maka akan ada saldo awal yang dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Satker BLU tetap merupakan bagian dari Kementerian Negara/ Lembaga sehingga RBA satker BLU adalah bagian yang tak terpisahkan dari RKA K/L. Oleh karena itu, satker BLU pada dasarnya tetap terikat dengan aturan SBU dalam melakukan pembayaran baik yang bersumber dari rupiah murni maupun penerimaan BLU. Namun demikian, satker BLU dapat mempergunakan standar biaya lain melalui: a. Penetapan Standar Biaya Khusus oleh Menteri Keuangan. b. Penggunaan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya sebagai bagian dari biaya satuan (unit cost) pada saat penetapan tarif oleh Menteri Keuangan. c. Mulai tahun 2011 apabila satker BLU telah mempunyai perhitungan akuntansi biaya sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 104/ PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencanan Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2011, rnaka penyusunan RBAnya menggunakan standar biaya tersebut, sedangkan untuk satker BLU yang belum mampu menyusun standar biaya, RBA disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU). Salah satu kewajiban satker BLU adalah menyusun tarif yang selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penilaian dan penetapan. Sebelum adanya Keputusan Menteri Keuangan maka satker BLU dalam memberikan jasa layanannya tetap menggunakan PP yang ada sebagai dasar pengenaan tarif.



10



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



8.



Pertanyaan : Apa saja contoh Satker BLU Kawasan ? Jawaban : BLU Pengelola Kawasan merupakan unit pelayanan publik yang dalam melaksanakan kegiatannya mengelola wilayah secara otonom. Pengelola Kawasan yang telah ditetapkan menjadi Satuan Kerja Badan Layanan Umum adalah : a. Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) Jakarta; b. Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) Jakarta; c. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;



C 1.



PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN



Pertanyaan : Bagaimana kriteria penilaian RBA BLU rumpun layanan pendidikan ? Jawaban : 1. Ketepatan waktu penyampaian : Disampaikan kepada Menteri Keuangan (DJA dan DJPB) paling lambat 7 hari kerja setelah tahun sebelumnya berakhir. 2. Kelengkapan : a. Ditandatangani oleh Pimpinan BLU; b. Diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas; c. Disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga; Direktorat PPKBLU



11



d. Format mengikuti Perdirjen Perbendaharaan nomor : 20/ PB/2012 yang mencakup antara lain ringkasan eksekutif, masing-masing bab dan subbabnya, serta penyajian tabeltabel. 3. Akurasi, antara lain : a) Kesesuaian RBA dengan Rencana Strategis Bisnis BLU dan pagu anggaran K/L; b) Standar biaya yang digunakan apakah sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan atau sesuai standar biaya perhitungan sendiri berdasarkan perhitungan akuntansi biaya yang disusun satker BLU dan telah ditetapkan sebagai standar biaya keluaran oleh Menteri Keuangan; c) Pencapaian kinerja tahun berjalan baik dari sisi keuangan maupun layanan; d) Kemandirian pembiayaan baik pada tingkat satker BLU maupun pada masing-masing unit kerja.



2.



Pertanyaan : Bagaimana perubahan anggaran (APBD) yang berakibat pada perubahan pendapatan maupun belanja yang telah ditetapkan di dalam RBA ? Jawaban : Berdasarkan PP 23 Tahun 2005 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Perdirjen Perbendaharaan menyebutkan bahwa BLU dapat melaksanakan revisi RBA dan DIPA sesudah adanya APBN P (perubahan). Hal tersebut diatur pada PMK 91 tahun 2013 dan Perdirjen 55 tahun 2012. Sedangkan bagi BLUD dalam rangka pengelolaannya didasarkan kepada PP 23 tahun 2005 dan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh karena itu permasalahan perubahan RBA BLUD setelah perubahan APBD dilaksanakan dalam kerangka 12



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



ľeksibilitas sebagai BLU dan juga dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, mengingat BLUD merupakan satker daerah, lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada Kemendagri sesuai dengan kewenangannya.



3. Pertanyaan : 1. Apabila BLU menyusun sendiri standar biaya, apakah standar tersebut harus ditetapkan Menteri terkait? Misal di PTN, apakah boleh ditetapkan oleh Rektor? 2. Apakah ada ketentuan mengenai penyusunan standar biaya? 3. Bagaimana menyelaraskan RBA yang akrual basis dengan ikhtisar RBA yang cash basis? Jawaban : Sesuai PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/ Negara pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa Standar biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola Ľskal (chief Ľnancial oĿcer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L. Sedangkan kewenangan serta batasan pemimpin BLU dalam menetapkan standar biaya diatur pula pada PMK yang sama pasal 9 yang mengatur bahwa pemimpin satker BLU dapat menetapkan Standar Biaya Masukan dengan kriteria : Untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum; •



Merupakan komponen biaya dari tarif layanan; dan







Mempertimbangkan standar biaya pasar.



Ketentuan Penyusunan standar biaya merujuk pada PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Direktorat PPKBLU



13



Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Negara. Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012, ikhtisar RBA terdiri atas ikhtisar target pendapatan menurut program dan kegiatan dan ikhtisar belanja/pembiayaan menurut program dan kegiatan. Ikhtisar RBA merupakan bagian dari RBA Satker BLU yang berfungsi sebagai jembatan penghubung dalam penyusunan RKA-K/L, sehingga pagu dana dalam ikhtisar RBA sama dengan pagu dana dalam RKA/KL.



4.



Pertanyaan : Bagaimana pola penganggaran pada satker BLU ? Jawaban : Pola penganggaran satker BLU tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu : a) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga (Renstra-KL); b) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis satker BLU; c) RBA sebagaimana dimaksud pada huruf (b) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; d) RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN; e) BLU mengajukan RBA kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL satker BLU; f) RBA dimaksud disertai dengan usulan standar pelayanan 14



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan; g) RBA BLU yang telah disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bagian RKA-KL satker BLU; h) Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN; i)



RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU (DIPA BLU) untuk diajukan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya;



j)



Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU (DIPA BLU) paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran;



k) DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN oleh BLU. Proses penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/ PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Penyusunan Anggaran Badan Layanan Umum. Pada satker pengguna dana PNBP pendapatan yang diperoleh harus terlebih dahulu disetorkan ke kas negara. Besaran prosentase dana yang dapat dipergunakan kembali ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk satker BLU berstatus penuh, seluruh pendapatan yang peroleh dapat dipergunakan langsung tanpa disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara dan dipertanggungjawabkan ke KPPN dengan mengajukan SPM Pengesahan. Satker BLU bertahap, masih dilaksanakan setoran pendapatan ke kas negara sebesar prosentase yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Direktorat PPKBLU



15



5.



Pertanyaan : 1. Apakah BLU dapat menyediakan anggaran untuk jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan dari pendapatan BLU yang dikelolanya? Bagaimana mekanismenya? 2. Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 50 huruf a UU No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, Pihak uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga, apabila jaminan tsb disita karena wanprestasi? Jawaban : 1. BLU tidak diperbolehkan menyediakan anggaran untuk hal tersebut. Sebagai pengganti jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan dapat dibuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh BLU atas pekerjaan yang diterimanya. Ketika BLU dinyatakan tidak sanggup atau wanprestasi maka BLU membayar ganti rugi kepada pihak ketiga yang dananya dialokasikan dari APBN. 2. Ya, memang benar sesuai dengan Pasal 50 huruf a UU No. 1 Tahun 2014



6.



Pertanyaan : Apakah dimungkinkan bagi satker BLU untuk menambah opportunity cost selain uang harian dosen yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan di luar kota? Misalnya dosen yang juga dokter (yang praktek di sore hari) untuk mengganti fee yang hilang, satker membuat kebijakan menambah fee per hari dari PNBP/DIPA. Jawaban : Satker BLU tidak diperkenankan untuk melakukan pengeluaran/ belanja atas beban tagihan negara selain yang sudah tertuang dalam RBA dan DIPA BLU. Pengeluaran biaya untuk kegiatan 16



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



yang dilaksanakannya juga harus mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.05/2011, satker BLU dapat menggunakan standar biaya yang disusunnya dalam hal telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, serta telah menyusun standar biaya sendiri. Dalam hal satker belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, serta belum mampu menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya umum.



D. PENGADAAN



D



1.



PENGADAAN



Pertanyaan : Dalam PMK nomor 08 tahun 2006 Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa pada BLU Penuh dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat. Pertanyaannya apakah ketentuan mengenai PBJ tersebut diatas harus disetujui dan ditetapkan oleh kementrian keuangan atau cukup oleh pimpinan BLU ? Jawaban : Sesuai PMK nomor 08/PMK.02/2006 pasal 4 diatur bahwa pengadaan barang/jasa terhadap Satker BLU dengan status BLU secara penuh dapat diberikan ľeksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan eĽsiensi dan/atau produktivitas.



Direktorat PPKBLU



17



Adapun ketentuan pengadaan barang/jasa dimaksud ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Namun demikian sesuai pasal 3 ketentuan yang sama, pengadaan barang/jasa pada BLU pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah.



E 1.



PENDAPATAN



Pertanyaan : Pendapatan BLUD terdiri dari : 1. Pendapatan dari Jasa layanan 2. Pendapatan dari APBN/APBD 3. Pendapatan hibah 4. Pendapatan Kerjasama dengan pihak Ketiga. Pertanyaan: Pendapatan mana saja dari keempat sumber pendapatan BLUD di atas yang harus dicatat dalam kode rekening penerimaan Lain-lain PAD dalam APBD, bagaimana dasar hukumnya ? Jawaban : Sesuai dengan Bab X Pendapatan dan Biaya BLUD Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, Bagian Kesatu Pendapatan dalam Pasal 62 dijelaskan bahwa Seluruh pendapatan BLUD sebagai mana dimaksud dalam Pasal 60, huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f yaitu : jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLU yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerahyang sah dengan objek pendapatan BLUD; Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah, Saudara dapat melakukan konĽrmasi kepada Kemendagri. 18



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



F 1.



BELANJA



Pertanyaan : Tata cara penggunaan pendapatan dari jasa layanan untuk belanja modal Jawaban : 1. Menanggapi pertanyaan diatas dapat disampaikan sebagai berikut : a. Pasal 13 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU menyatakan bahwa penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU (termasuk penggunaan pendapatan dan jasa layanan), diatur oleh Menteri Keuangan/Gubernur/ Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. b. Untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan telah mengatur dalam pasal 9 dan 10 PMK No. 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU, bahwa pendapatan jasa layanan BLU dapat digunakan untuk membiayai : 1) Belanja Barang, meliputi gaji dan tunjangan, barang/ jasa, pemeliharaan, perjalanan, dan penyediaan barang/jasa BLU lainnya. 2) Belanja Modal, meliputi tanah; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; serta Ľsik lainnya. c. Sedangkan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam pasal 64 dan 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dinyatakan bahwa belanja BLUD meliputi belanja pegawai, barang/jasa, pemeliharaan, lain-lain, serta investasi/modal. 2. Berdasarkan angka 1 diatas, penggunaan pendapatan dari jasa layanan BLUD boleh digunakan untuk membiayai Belanja Modal. Direktorat PPKBLU



19



G 1.



SALDO BLU



Pertanyaan : Terdapat selisih saldo Kas di BLU pada neraca KPPN (SAU) berbeda dengan saldo Kas di BLU pada neraca satker (SAI), yang disebabkan karena pembulatan yang sudah terakumulasi dari digit belakang koma atas pengeluaran tahun yang lalu, Pertanyaan : (a) angka mana yang digunakan satker untuk melaporkan saldo Kas di BLU di Laporan Keuangan? (b) apabila kita (KPPN) boleh melakukan koreksi, bagaimana mekanisme/ cara melakukan memo penyesuaian selisih tersebut ? (c) Pada seksi manakah memo penyesuaian dilakukan ? apakah dilakukan pada seksi bendum dan seksi vera ? (d) apa dasar pelaksanaannya ? Jawaban : Apabila setelah ditelusuri penyebab terjadinya selisih adalah adanya akumulasi digit di belakang koma, sehingga menyebabkan saldo kas BLU pada neraca KPPN (SAU) lebih kecil/kurang dari saldo menurut rekening satker BLU (SAI) maka: a. Angka yang dilaporkan sebagai saldo kas BLU di laporan keuangan adalah angka sampai dengan rupiah terkecil, tidak termasuk angka dibelakang koma. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap saldo kas BLU pada neraca KPPN (SAU) dengan mekanisme Memo Penyesuaian (MP). b. Prosedur pengajuan MP adalah petugas akuntansi satker BLU membuat MP dengan format sesuai Perdirjen nomor: PER-67/PB/2007 yang ditandatangani oleh pemimpin BLU 20



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



dan diajukan ke KPPN dengan dilampiri: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) saldo awal. 2) Berita Acara Rekonsiliasi Kas 3) Rekening Koran per 31 Desember tahun anggaran yang lalu. 4) Neraca per 31 Desember tahun anggaran yang lalu berdasar SAP. c. Setelah MP disetujui oleh Kepala KPPN dan telah membubuhkan tanda tangan, maka MP berkenaan menjadi dokumen sumber bagi operator di Seksi Pencairan Dana, Seksi VeriĽkasi dan Akuntansi serta Seksi Bendum untuk melakukan koreksi terhadap saldo awal BLU.



2.



Pertanyaan : Kami membuat SP3B BLU no. 00137 tertanggal 29 Mei 2012 dan SP2Bnya tertanggal 31 Mei 2012. Yang jadi masalah sebelum SP3B itu disahkan kami telah mengesahkan terlebih dahulu dua buah SP3B no. 00139 dan 00140 tertanggal 24 Mei 2012 dan SP2B tertanggalnya 28 Mei 2012, setelah dimasukkan kedalam aplikasi SAKPA ternyata saldo awal untuk SP2B no. 00139 sama dengan saldo awal SP2B 00137. Mohon petunjuknya. Jawaban : Secara konsep, Saldo Akhir diperoleh dari formula Saldo Awal ditambah Pendapatan dikurangi Belanja. Oleh karena itu seharusnya saldo awal pada masing-masing SP2B tersebut berbeda. Terkait dengan informasi saldo awal yang sama pada 2 SP2B dimaksud (nomor 00139 dan nomor 00137) yang diperoleh dari proses inputing pada aplikasi SAKPA, menurut hemat kami hal tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahan prosedur inputing ataupun problem teknis dari aplikasi dimaksud. Mengingat fokus problem berasal dari sistem/aplikasi yang merupakan domain Direktorat Sistem Perbendaharaan, maka Direktorat PPKBLU



21



kami usulkan agar permasalahan tersebut diteruskan pula kepada direktorat berkenaan.



H 1.



OPERASIONAL



Pertanyaan : Kami merupakan satker badan layanan umum, yang ingin kami tanyakan : 1.



Untuk belanja LS yang dananya bersumber dari BLU bagaimana prosedurnya ? apakah bendahara pengeluaran mengambil dulu dari rekening operasional habis itu ditransfer ke rekening rekanan atau rekanan dikasih cek untuk kemudian rekanan mencairkan sendiri atau dari rekening operasional langsung ditransfer ke rekening rekanan ?



2. Bagaimana pembukuan di Bendahara Pengeluaran? 3. Apakah Bendahara Pengeluaran ikut bertanggungjawab atas belanja LS BLU tersebut? Jawaban : Salah satu kewajiban satker BLU adalah menyusun SOP mengenai Pengelolaan Kas internal BLU, dimana SOP ini menjelaskan secara rinci prosedur penatausahaan penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja sumber dana BLU yang menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLU. Dalam SOP tersebut harus diatur pula tata cara pembayaran belanja LS kepada pihak ketiga yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU. Prosedur pembayaran belanja LS kepada pihak ketiga dimaksud dapat mengikuti tata cara pembayaran belanja LS sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 22



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Adapun ilustrasi pembayaran belanja LS BLU adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, dimana pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran antara lain adalah: •



Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;







Melakukan pengujian dan pembayaran atas perintah membayar;







Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.



Dalam hal Bendahara Pengeluaran diberikan tugas tambahan untuk mengelola dana BLU (termasuk pembayaran LS BLU kepada pihak ketiga), maka Bendahara Pengeluaran juga bertugas menatausahakan dan membukukan pengeluaran yang bersumber dari dana BLU. Selanjutnya KPA melakukan rekonsiliasi internal atas laporan yang dihasilkan oleh Bendahara Pengeluaran dengah laporan yang dihasilkan oleh UAKPA pada saat akan menyusun laporan pertanggungjawaban. Salah satu tugas Bendahara Pengeluaran adalah melakukan pengujian atas perintah pembayaran sebelum dilakukan pembayaran yang meliputi: 1) Meneliti kelengkapan dan keabsahan perintah pembayaran. 2) Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: •



Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;







Nilai tagihan yang harus dibayar;







Jadwal waktu pembayaran; dan







Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;



Direktorat PPKBLU



23



Tanggung jawab Bendahara Pengeluaran adalah secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya. Dalam hal Bendahara Pengeluaran diberikan tambahan tugas untuk mengelola dana BLU, maka Bendahara Pengeluaran juga bertanggungjawab atas dana BLU yang berada dalam pengelolaannya.Namun jika tidak, maka yang bertanggung jawab adalah KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara BLU.



2.



Pertanyaan : Darimana sumber dana operasional satker BLU ? Jawaban : 1. Dana operasional BLU, sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005, terdiri atas: a. Penerimaan anggaran yang berasal dari APBN/APBD b. Pendapatan yang berasal dari jasa layanan kepada masyarakat c. Hibah tidak terikat d. Hibah terikat e. Hasil kerjasama satker BLU dengan pihak lain dan hasil usaha lainnya Penerimaan pada poin (a) merupakan penerimaan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran kementerian/lembaga/ pemerintah daerah, yang berarti terjamin ketersediaan dananya pada dokumen pelaksanaan anggaran. Penerimaan APBN/APBD digunakan untuk belanja operasional (belanja pegawai, barang, dan jasa) dan belanja investasi (belanja modal). Belanja dilakukan dengan mekanisme pengajuan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pendapatan pada poin (b), (c), dan (e) di atas merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi satker BLU dan dapat digunakan/dibelanjakan langsung untuk kegiatan operasional BLU tanpa terlebih dahulu disetorkan ke rekening kas negara. 24



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Pendapatan dan belanja ini kemudian dilakukan pengesahan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU sehingga tercatat dalam pembukuan Bendahara Umum Negara.



3.



Pertanyaan : Bagaimana SOP pengelolaan keuangan Dana Operasional Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah ? Jawaban : 1. Penyusunan SOP pengelolaan keuangan merupakan konsekuensi atas dana yang langsung dikelola oleh satker BLU/BLUD. SOP pengelolaan keuangan memuat alur dana sejak dari dana tersebut diterima, digunakan sampai dipertanggungjawabkan di lingkungan internal satker BLU. Mengingat setelah menjadi satker BLU pendapatan yang ada dapat digunakan langsung, maka SOP dimaksud harus mampu menjamin mekanisme saling uji dalam pengelolaan anggaran. Harus ada kejelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pejabat perbendaharaan yang mengelola PNBP BLU. 2. Sebagai bahan referensi untuk menyusun SOP, kami sarankan untuk menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi menjadi Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau mengadopsi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN untuk disesuaikan dengan kondisi instansi bersangkutan.



Direktorat PPKBLU



25



4.



Pertanyaan : Bagaimana Tata Cara Penggunaan Dana Operasional Rumah Sakit Badan Layanan Umum ? Jawaban : 1. Penggunaan dana operasional rumah sakit Badan Layanan Umum harus dicantumkan terlebih dahulu didalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan rencana kerja dan anggaran SKPD satker BLU yang bersangkutan, dan penggunaan dana operasional rumah sakit tercantum dalam APBN/APBD. 2. Pada saat penyusunannya, RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. 3. Adapun pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU. 4. Untuk kelancaran dan ketertiban penggunaan dana operasional, satker BLU perlu menyusun SOP pengelolaan keuangan sebagai pedoman dalam penggunaan dana tersebut.



5.



Pertanyaan : Bagaimana penarikan kembali PNBP yang telah di setorkan oleh satker BLU ? (Universitas Mataram) Jawaban : 1.



Menunjuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam satu tahun anggaran harus tercatat dalam APBN dan mempunyai masa berlaku satu tahun anggaran.



2. Ketentuan mengenai penggunaan surplus dikecualikan 26



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



hanya untuk satker BLU, sebagaimana dinyatakan dalam UU mengenai APBN bahwa penggunaan saldo kas satker BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Menunjuk ketentuan butir 1 dan 2 di atas dan mengingat Universitas Mataram ditetapkan sebagai satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU pada tahun 2012, maka permohonan pengembalian sisa PNBP yang dapat ditarik kembali adalah hanya PNBP yang disetor pada tahun Universitas Mataram ditetapkan menjadi satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, yaitu hanya untuk tahun 2012 saja, dengan syarat dana PNBP yang telah disetor tersebut belum dipergunakan atau belum diterbitkan SP2D-nya. 4. Mekanisme penarikan PNBP dimaksud agar mengikuti ketentuan mekanisme pengembalian sisa PNBP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER58/PB/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Mekanisme Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Yang Diterima Sebelum Ditetapkan Sebagai Satuan Kerja Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU).



6



Pertanyaan : 1. Apakah sama TUSI bagian Keuangan dengan Pengelola Keuangan ? 2. Pengesahan belanja BLU dan Rekon belanja RM itu masuk dalam TUSI bagian keuangan atau pengelola keuangan ? Jawaban : 1. Tusi Bagian Keuangan tidak sama dengan Tusi Pengelola Keuangan. Namun demikian dapat dimungkinkan pejabat/ staf Bagian Keuangan dapat berperan penuh sebagai pengelola Direktorat PPKBLU



27



keuangan suatu Satuan Kerja. Bagian Keuangan merupakan salah satu struktur dari suatu Satuan Kerja, yang dapat menjadi bagian atau sepenuhnya berperan dalam Tusi Pengelola Keuangan suatu Satuan Kerja. 2. Pengesahan Belanja BLU dan rekon Belanja RM adalah Tusi dari Pengelola Keuangan yang dapat dijalankan oleh struktur Bagian Keuangan ataupun struktur lain yang ditetapkan sebagai Pengelola Keuangan (sesuai PP 45 Tahun 2013 dan PMK 190/PMK.05/2012).



7.



Pertanyaan : Apakah bisa biaya anggaran lembur dimasukkan/alokasikan di akun 525111 (Belanja Gaji dan Tunjangan) mengingat alokasi lembur pada Rupiah Murni tidak mencukupi ? Jawaban : Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil pasal 5, diatur bahwa uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Bagan Akun Standar, diatur bahwa akun 525111 (Belanja Gaji dan Tunjangan) hanya digunakan untuk mencatat belanja gaji dan tunjangan pegawai BLU yang alokasi pembiayaannya bersumber dari PNBP. Dengan demikian belanja lembur yang telah dialokasikan dalam DIPA satker BLU merupakan batas tertinggi yang dapat direalisasikan.



28



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



I 1.



BENDAHARA



Pertanyaan : Apakah BLU wajib membuat LPJ ke Kuasa BUN? Jika ada, bagaimana format LPJnya? Jawaban : Bendahara di BLU wajib menyusun LPJ Bendahara sesuai dengan maknisme yang diatur khusus untuk BLU dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 47/PB/2014. Penyampaian LPJ Bendahara pada BLU kepada KPPN sesuai dengan peraturan Dirjen ini dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Oktober 2015. Format LPJ dapat dilihat dalam lampiran peraturan dimaksud.



J 1.



PENGESAHAN (SP3B)



Pertanyaan : Bagaimana ralat atas transaksi yang telah disahkan/diterbitkan SP2B satker PK BLU Jawaban : Ralat SP3B/SP2B mengacu pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 2/PB/2015. Ralat SP3B terdiri dari: a) Ralat yang berasal dari kesalahan administrasi seperti kesalahan pencantuman kegiatan, output, jenis belanja, dan akun. b) Ralat yang berasal dari kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU. Ralat yang disebabkan kesalahan administrasi dilaksanakan dengan mekanisme koreksi, dimana BLU mengajukan ralat SP3B yang salah dengan dilampiri fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan dikoreksi, SPTJ, ADK dan hardcopy koreksi SP3B BLU Direktorat PPKBLU



29



dengan nomor SP3B yang sama dengan nomor SP3B BLU yang akan dikoreksi serta Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan. Ralat yang disebabkan kesalahan jumlah nominal dilaksanakan dengan mekanisme penyesuaian, dimana BLU mengajukan ralat SP3B yang salah dengan dilampiri fotocopy SP3B dan SP2B yang akan disesuaikan , SPTJ, ADK dan hardcopy penyesuaian SP3B BLU dengan menggunakan nomor baru serta penjelasan penyebab terjadinya kesalahan. Jumlah nominal SP3B BLU penyesuaian sebesar nilai selisih antara nilai pendapatan dan/atau belanja SP3B BLU yang akan disesuaikan dengan nilai pendapatan dan/ atau belanja yang sebenarnya.



K 1.



INVESTASI



Pertanyaan : Bagaimana cara menjurnal investasi jangka pendek pada Aplikasi SAI karena di kantor kami terdapat satker BLU yang mempunyai deposito jangka pendek yaitu setahun. Jawaban : Untuk deposito berjangka waktu 1-3 bulan, masih diklasiĽkasikan sebagai akun ”Kas pada BLU”, sedangkan deposito berjangka waktu lebih dari 3-12 bulan diklasiĽkasikan sebagai akun ”Investasi Jangka Pendek BLU”. Untuk melakukan reklasiĽkasi akun ”Kas pada BLU” ke dalam akun ”Investasi Jangka Pendek BLU”, dilakukan Memo Penyesuaian (MP) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker BLU (tidak perlu disahkan di KPPN) dengan jurnal sebagai berikut : Jurnal Pertama : Mengurangi nilai akun ”Kas pada BLU” sebesar jumlah yang didepositokan: 30



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Debit : Dana Lancar BLU Kredit : Kas dan Bank BLU (dalam aplikasi SAKPA, dilakukan dengan memilih akun ”Kas pada BLU” dan memberi nilai minus sebesar nilai yang didepositokan) Jurnal Kedua : Memunculkan deposito jangka pendek : Debit : Deposito-BLU Kredit : Dana Lancar BLU



2.



Pertanyaan : Bagaimana penyajian Investasi jangka pendek BLU Jawaban : 1. Investasi jangka pendek yang dilakukan oleh satker BLU dilaksanakan dalam kerangka pengelolaan kas melalui pemanfaatan surplus kas BLU. Investasi tersebut dilakukan pada instrumen keuangan dengan risiko rendah, seperti deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. 2. Perlakuan atas investasi dimaksud pada Laporan Keuangan SAP satker BLU terbagi menjadi 2 : a. Diakui sebagai setara kas yang diinvestasikan dalam surat berharga berjangka waktu maksimal 3 bulan. b. Diakui sebagai investasi jangka pendek BLU untuk yang diinvestasikan pada surat berharga berjangka waktu di atas 3 s.d. 12 bulan. 3. Dalam perhitungan saldo kas BLU, poin a dan b dimasukkan karena secara substansi investasi dimaksud diperoleh dalam rangka pemanfaatan dana kas yang menganggur (idle) sementara. 4. Mengenai saran Saudara bahwa kontra pos atas Investasi Direktorat PPKBLU



31



Jangka Pendek seyogyanya berupa Dana Lancar BLU akan diskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak yang terkait pembuatan sistem akuntansi dan aplikasi.



L 1.



KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)



Pertanyaan : Bagaimana tentang Kerja Sama Operasional (KSO) satker PK BLU? Jawaban : 1. Pada dasarnya, Joint Bisnis dalam bentuk Kerja Sama Operasional/KSO di Universitas yang telah ditetapkan sebagai satker PK BLU diperbolehkan sepanjang sesuai dengan tugas fungsi dari satker yang bersangkutan. 2. Peraturan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara Kerja Sama Operasional (KSO) dimaksud masih dalam tahap proses penyelesaian. 3. Hasil Kerja Sama Operasional (KSO) harus dimasukkan sebagai target pendapatan BLU dalam dokumen penganggaran satker BLU (RBA/RKAKL/DIPA BLU). Pendapatan yang diperoleh dari hasil Kerja Sama Operasional (KSO) dicatat sebagai realisasi pendapatan BLU yang tercantum dalam target pendapatan BLU pada dokumen penganggaran satker BLU (RBA/RKAKL/ DIPA BLU). 4. Belanja dari PNBP BLU akan dijadikan pembagi dalam perhitungan untuk daya serap.



2.



Pertanyaan : 1) Peraturan-peraturan apakah yang bisa dijadikan acuan? 2) Bagaimana cara memilih perusahaan untuk KSO yang sesuai dengan kebutuhan kami, apakah harus dilelang atau cukup 32



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



langsung membuat kerja sama ? 3) Untuk KSO yang pembayarannya dari hasil pendapatan kami apakah harus mengacu ke Perpres ttg pengadaan barang dan jasa pemerintah ataukah tidak (berdasar permendagri no. 61 /2007 ľeksibilitas diperbolehkan untuk KSO Jawaban : PP 23 tahun 2005 dan Permendagri 61 tahun 2007 menjadi acuan hukum utama bagi BLUD dalam pengelolaan keuangannya. Pada PP 23 tahun 2005 Pasal 14 ayat 4 dan 5 serta penjelasannya disebutkan bahwa "hasil kerjasama BLU dengan pihak lain seperti KSO dan sewa-menyewa dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU yang dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja sesuai RBA. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Permendagri 61 tahun 2007 pasal 61. Sedangkan terkait pengadaan barang dan jasa kepada BLU dan BLUD diberikan ľeksibilitas baik itu sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan berdasar pada prinsip eĽsiensi dan/atau efektivitas sesuai dengan praktek bisnis yang sehat seperti yang tertuang dalam PP 23 tahun 2005 Pasal 20 ayat 1 dan penjelasannya dan Permendagri 61 tahun 2007 pada bagian keenam mengenai Pengadaan barang dan Jasa. Peraturan lebih lanjut mengenai KSO di BLUD dapat dilakukan konĽrmasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri dan/atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Pemda masing-masing.



Direktorat PPKBLU



33



M 1.



ASSET



Pertanyaan : Apa itu penerimaan hasil penjualan aset tetap pada satker BLU? Jawaban : Berdasarkan PP 74 tahun 2012 disebutkan bahwa penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU, sedangkan penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/ APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.



2.



Pertanyaan : Bagaimana agar Hibah berbentuk natura contoh : Mobil bisa masuk data SIMAK BMN? Tolong beri petunjuk langkah-langkah nya. Jawaban : Untuk Pengisian pada SIMAK BMN terdapat pada menu Hibah dengan nilai sesuai dengan nilai pasar (market value) maupun nilai taksiran, tetapi khusus untuk hibah (natura) dari luar negeri harus di register terlebih dahulu melalui Direktorat Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Mengenai teknis detail aplikasi Simak, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.



34



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



N 1.



LAPORAN KEUANGAN



Pertanyaan : Aturan penyusunan Laporan Keuangan satker BLU Jawaban : 1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/ PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, Satuan kerja (satker) instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Neraca, Laporan Relisasi Anggaran/Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BLU diberi jangka waktu 2 tahun untuk mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan jenis layanan BLU dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan yang berbasis akrual (pendapatan dan belanja dicatat saat diakui). Sistem ini setidaknya meliputi tiga sistem besar, yaitu : Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya. Disamping itu, BLU juga mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis kas (pendapatan dan belanja dicatat saat kas diterima /dikeluarkan) dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. Apabila suatu RS telah menerapkan sistem akuntansi yang umum berlaku di dunia bisnis berdasarkan kaidahkaidah akuntansi yang secara umum berlaku, maka pada dasarnya tidak terdapat perbedaan berarti dalam penerapan



Direktorat PPKBLU



35



sistem akuntansi ketika nantinya manjadi satker BLU. Sepengetahuan kami Kementerian Kesehatan mempunyai Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARS) yang berbasis akrual sebagai rujukan pelaksanaan akuntansi keuangan di lingkungan rumah sakit.



2.



Pertanyaan : 1. Pedoman tentang Laporan Keuangan Pokok ? 2. Apa yang dimaksud dengan ekuitas ? 3. Apakah cadangan piutang masuk kedalam ekuitas ? Jawaban : 1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan panduan untuk BLU bukan BLUD, namun PMK dapat menjadi acuan bagi BLUD. 2. Ekuitas berdasarkan deĽnisi PSAK No. 21 merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada. Ekuitas dikelompokkan kedalam modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aset tetap, dan modal sumbangan. Penambahan akun pada ekuitas sebaiknya mengikuti pedoman akuntansi yang berlaku umum. 3. Cadangan piutang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari piutang, sehingga tidak dapat ditempatkan pada akun ekuitas. Dapat kami tambahkan bahwa piutang merupakan hak perusahaan. Cadangan piutang dibentuk untuk menanggulangi piutang yang tidak tertagih. Apabila jumlah piutang yang tidak tertagih lebih besar dari jumlah cadangan piutang, maka selisih tersebut merupakan kerugian. Sementara apabila jumlah cadangan piutang lebih besar dari jumlah piutang tidak tertagih, maka selisih tersebut merupakan keuntungan. 36



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



O 1.



KINERJA



Pertanyaan : Bagaimana penilaian kinerja Satker BLU ? Jawaban : Terkait dengan penilaian/pengukuran kinerja BLU telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 32,33 dan 34/PB/2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja BLU untuk bidang layanan pendidikan, kesehatan dan lainnya. Penilaian Kinerja mencakup: a. aspek keuangan yang terdiri dari rasio keuangan seperti rasio lancar, rasio kas, perputaran aset tetap, dan rasio belanja operasional terhadap pendapatan operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku seperti ketepatan penyampaian pertanggungjawaban, pola tata kelola, dan memiliki tarif layanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. aspek layanan yang terdiri dari kualitas layanan, dan mutu dan manfaat kepada masyarakat.



P 1.



AKUNTANSI



Pertanyaan : Bagaimana pencatatan dana bergulir dalam akuntansi Jawaban : 1. BLU merupakan satuan kerja dari kementerian negara/lembaga (K/L) induknya. Dalam menyusun laporan keuangan, satker BLU menggunakan dua standar akuntansi yaitu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan BLU berdasar SAP Direktorat PPKBLU



37



dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga (K/L) induknya. Sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan kompilasi dari laporan keuangan seluruh kementerian negara/lembaga (K/L). Dari sini terlihat bahwa laporan keuangan BLU berada pada sisi yang sama dengan laporan keuangan pemerintah. 2. Berkenaan dengan pertanyaan diatas, untuk dana bergulir, baik satker BLU maupun pemerintah mencatatnya sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen. Mengingat pencatatan menggunakan sistem double entry, Ekuitas Dana Investasi (modal) juga bertambah sebesar investasi yang dilakukan tadi, sehingga secara keseluruhan jumlah aset dan ekuitas dana yang ada meningkat proporsional. Untuk lebih jelasnya kami sarankan agar Saudari membaca Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2008 jo. PMK No. 218/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dan Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) no. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).



2.



Pertanyaan : Bagaimana konsolidasi laporan keuanagan ex PT BHMN ? Jawaban : Perlu kami sampaikan bahwa surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-11279/PB/2011 tanggal 7 Desember 2011 hal Konsolidasi Pendapatan dan Belanja PT BHMN TA 2011 ke dalam Laporan Keuangan Kemendikbud TA 2011 pada dasarnya diperuntukkan agar laporan keuangan BHMN dapat disahkan ke dalam laporan keuangan Kemendikbud. Tata cara



38



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



yang dipergunakan adalah tata cara konsolidasi sebagaimana digunakan oleh satker BLU. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Dana PNBP yang ada harus masuk ke dalam mekanisme APBN melalui pengesahan pendapatan dan belanja PNBP. Untuk itu, satker perlu merevisi DIPA terlebih dahulu menjadi DIPA BLU untuk menampung belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP. Selanjutnya, proses pengesahan pendapatan dan belanja PNBP dapat dilakukan pada KPPN setempat; 2. Data pengesahan pendapatan dan belanja BLU tahun 2011 merupakan dokumen sumber bagi transaksi pada SAKPA. Petunjuk lebih lanjut mengenai proses konsolidasinya agar mengikuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-11924/PB/2011 tanggal 28 Desember 2011 hal Konsolidasi Pelaporan Keuangan PTN eks BHMN; 3. Bagan akun standar yang terkait dengan BLU agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar.



3.



Pertanyaan : Berdasarkan KMK No.379/KMK.05/2013 tentang Remunerasi Bagi Pegawai BLU dalam Ketetapan No. 11 dinyatakan bahwa Pegawai BLU boleh diberikan honor Tim Pelaksana Kegiatan paling banyak 2 (dua) tim perbulan, apakah ketentuan ini termasuk Honor Panitia Kegiatan Seminar/Rapatkoordinasi /Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimtek /Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/Lokakarja/Forum Group Discussion yang diatur dalam Penjelasan SBM No.11.4 PMK No. 53/PMK.02/2014? Di mana mengenai panitia ini tidak ada batasan perbulannya, tergantung kepada kegiatannya Direktorat PPKBLU



39



Jawaban : Bahwa KMK No.379/KMK.05/2013 memungkinkan untuk diberikan honor Tim Pelaksana Kegiatan. Terkait dengan implementasi Tim Pelaksana Kegiatan agar dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran khususnya terkait dengan batasan/deĽnisi operasi Tim Pelaksana Kegiatan termasuk term pembayaran (bulanan) mengingat PMK Nomor 53/PMK.02/2014.



Q 1.



TARIF



Pertanyaan : Apa pedoman penyusunan tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) ? Jawaban : 1. Sampai saat ini pedoman pelaksanaan penyusunan tarif yang berbentuk aturan di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum masih dalam proses pembahasan di Direktorat Pembinaan PK-BLU, sehingga penyusunan tarif layanan BLU hendaknya mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2005. 2. Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, dijelaskan bahwa tarif layanan BLU disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan. Sebagaimana diketahui, perhitungan biaya per unit layanan tersebut merupakan salah satu komponen di dalam RBA. Tarif layanan diusulkan oleh BLU berkenaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatasnya yang selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Di dalam usulan tersebut hendaknya



40



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



melampirkan justiĽkasi kebijakan tarif layanan berdasarkan 4 (empat) aspek, yaitu: a. Kontinuitas dan pengembangan layanan; b. Daya beli masyarakat; c. Asas keadilan dan kepatutan; dan d. Kompetisi yang sehat. 3. JustiĽkasi tersebut akan digunakan oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi BLU di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyetujui atau menolak usulan dimaksud.



R 1.



REMUNERASI



Pertanyaan : Apa itu remunerasi BLU dan bagaimana hubungannya dengan kinerja pegawai ? Jawaban : 1. Dalam pengelolaan BLU, kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi BLU tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga (Pasal 36 PP 23/2005). Peraturan lebih lanjut tentang remunerasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 jo PMK Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU. 2. Komponen remunerasi terdiri dari: a. Gaji, adalah imbalan Ľnansial bersih yang diterima setiap bulan oleh pejabat pengelola dan pegawai BLU. b. Honorarium, adalah imbalan Ľnansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas. Direktorat PPKBLU



41



c. Tunjangan (Tetap) adalah, tambahan pendapatan di luar gaji yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai BLU, yang diberikan berdasarkan prestasi kerja, lokasi kerja, tingkat kesulitan pekerjaan, kelangkaan profesi, dan unsur pertimbangan rasional lainnya. d. Bonus atas prestasi, adalah pemberian pendapatan tambahan bagi pejabat pengelola, pegawai, Dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas BLU yang hanya diberikan setahun sekali bila syarat-syarat tertentu dipenuhi. 3. Besaran remunerasi ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor: a. Proporsionalitas Yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola oleh BLU serta tingkat pelayanan. Pertimbangan ini sejalan dengan compensable factor, meliputi segala jenis faktor yang dipilih untuk menentukan seberapa besarnya nilai suatu jabatan. Pertimbangan yang bisa digunakan untuk mengukur proporsionalitas atas besaran remunerasi adalah: 1) Posisi Jabatan. Posisi jabatan yang sama, untuk jenis layanan yang berbeda ataupun berdasarkan besar kecilnya unit yang dikelola tentunya tidak bisa disamakan besaran remunerasinya. Misal: Rektor Universitas Indonesia tidak bisa disamakan besaran remunerasinya dengan Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. 2) Individu yang bersangkutan. Pegawai dengan reputasi atau pengalaman tertentu tentunya tidak bisa disamakan dengan orang yang belum punya reputasi atau pengalaman. Misal: Meskipun menangani



42



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



pekerjaan yang sama, orang yang punya pengalaman biasanya akan menghasilkan hasil kerja yang lebih baik. 3) Kinerja. Pegawai yang mempunyai kinerja lebih baik tentunya tidak bisa disamakan remunerasinya dengan pegawai dengan kinerja yang biasa-biasa saja. b. Kesetaraan Yaitu dengan memperhatikan industri sejenis. Industri sejenis tersebut bisa berupa yang bidang usahanya sama ataupun pada wilayah yang sama. Untuk posisi tertentu, misal: akuntan, tidak bergantung pada bidang usaha karena akuntan bisa bekerja pada berbagai perusahaan yang berbeda-beda bidang usahanya. Selanjutnya juga yang perlu dibandingkan adalah gaji dasar (base salary) dan total penghasilan (total cash). Masing-masing satker BLU kemungkinan menerapkan remunerasi yang bervariasi sesuai dengan desain remunerasi yang mereka susun. c. Kepatutan Yaitu menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan. Proporsi pendapatan yang digunakan untuk remunerasi juga menjadi salah satu pertimbangan yang digunakan untuk memberikan justiĽkasi atas usulan remunerasi yang diajukan. d. Kinerja Operasional Yaitu kinerja operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat dari masyarakat. Kinerja operasional ini bisa dijadikan pertimbangan dalam penentuan remunerasi ataupun dasar pemberian bonus atas prestasi kerja. 4. Agar diperoleh remunerasi yang dapat dikaitkan dengan kinerja pegawai, tahapan dalam pengelolaan remunerasi dapat dilaksanakan sebagai berikut: Direktorat PPKBLU



43



a. Analisa dan Uraian Jabatan (Job Description and Analysis) Analisa jabatan adalah proses secara sistematis untuk mendapatkan informasi-informasi yang penting dan relevan mengenai suatu Jabatan. Sedangkan uraian jabatan adalah menjelaskan mengenai apa yang harus dikerjakan, mengapa dikerjakan, dimana dikerjakan, dan secara ringkas bagaimana mengerjakannya. b. Penilaian Jabatan (Job Evaluation) Adalah proses secara sistematis untuk menilai besarkecilnya atau bobot (secara relatif) jabatan-jabatan yang terdapat dalam suatu organisasi. Berdasarkan penilaian jabatan akan diperoleh pemeringkatan jabatan (Job Grading). Yang dibutuhkan untuk menilai suatu jabatan adalah: 1) “Compensable Factor” adalah segala jenis faktor yang dipilih untuk menentukan besarnya nilai jabatan; dan 2) Faktor tersebut memiliki beberapa derajat/tingkatan pengukuran. Compensable factor yang umum terdiri dari: 1) Kemampuan (Skill) yang meliputi: pengetahuan (formal maupun non-formal), kemampuan analitik, kemampuan Ľsik/visual, kreativitas, dan kemampuan berkomunikasi. 2) Aktivitas (effort) yang meliputi aktivitas Ľsik dan aktivitas mental. 3) Tanggung jawab (responsibility) yang meliputi: akibat terhadap organisasi, pengambilan keputusan, hubungan internal atau eksternal organisasi, dan akuntabilitas. 4) Kondisi kerja (working condition) yang meliputi: tingkat resiko lingkungan kerja dan tingkat kenyamanan tingkat kerja.



44



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



c.



Struktur Remunerasi Struktur remunerasi adalah untuk mendapatkan perimbangan/ interaksi dari keadilan internal, kesetaraan eksternal, dan kemampuan BLU. Struktur remunerasi ditentukan dengan menentukan skala remunerasi tertinggi dan skala remunerasi terendah berdasarkan pemeringkatan jabatan.



d.



Penilaian Kinerja Untuk kepentingan penghargaan atas pekerjaan, maka setiap peringkat pekerjaan dapat ditetapkan indeks berupa nilai atau angka. Indeks kinerja ini ditetapkan indeks kinerja individu dan indeks kineraj unit. Indeks kinerja individu berupa perbandingan antara pencapaian total target individu dengan Satuan Kerja Individu pada faktor-faktor yang ditentukan targetnya. Total target wajib dideskripsikan secara spesiĽk, terukur, realistis, dapat dicapai, menantang dan jelas waktu pencapaiannya. Sedangkan indeks kinerja unit, pencapaian total target unit kerja sesuai struktur organisasi. Tujuannya adalah agar setiap individu memberikan perhatian tinggi pada pencapaian kinerja unit kerjanya. Penilaian kinerja ini dapat dijadikan acuan untuk memberikan reward (misal:bonus) dan punishment.



2.



Pertanyaan : Bagaimana upaya peningkatan kesejahteraan pegawai satker BLU tanpa melanggar ketentuan yang berlaku ? Jawaban : Pada dasarnya instansi pemerintah yang ditetapkan menjadi satker BLU diharapkan dapat memperbaiki tata kelola organisasi dan keuangan. Memperbaiki tata kelola organisasi di sini meliputi perbaikan pengelolaan kelembagaan, pembagian pejabat pengelola BLU, kepegawaian, serta proses pembinaan dan pengawasan. Sementara itu memperbaiki tata kelola keuangan Direktorat PPKBLU



45



diantaranya adalah menyusun pola remunerasi yang didasarkan pada tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Berkenaan dengan penetapan remunerasi, Kementerian Keuangan akan memproses usulan dari kementerian teknis. Mengenai masih banyaknya kegiatan bersifat tupoksi yang diberikan honor, kami menyarankan agar permasalahan ini dikomunikasikan juga kepada Kementerian. Seyogyanya setelah remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kesejahteraan pegawai dapat meningkat tanpa menghilangkan unsur akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.



3.



Pertanyaan : Saya membaca dibeberapa website mengenai tunjangan kinerja kementerian yang disetujui presiden tahun 2013, ada yang mengatakan bahwa: "PNS yang dipekerjakan pada BLU yang telah terlebih dahulu memiliki remunerasi, yang didalamnya ada pemberian tunjangan kinerja,tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja dari kementerian pusatnya. apakah itu benar?. jika benar dasarnya apa? karena dalam PP NO. 74 2012 mengenai BLU tidak ada kata-kata demikian. Jawaban : Pernyataan dari website tersebut benar. Untuk pembayaran Tunjangan Kinerja PNS yang dipekerjakan pada BLU di Lingkungan Kementerian/Lembaga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden RI; Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. 46



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Di dalam pasal (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 beserta turunannya disebutkan bahwa: (1) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. Dasar dalam pengenaan Remunerasi dan Tunjangan Kinerja, sebagai contoh adalah tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang di atur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2013, yakni : Pasal (2) disebutkan: “Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan”. dan Pasal (3) angka (1) huruf (f) disebutkan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tidak diberikan kepada : f.



Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.



Direktorat PPKBLU



47



4.



Pertanyaan : Dengan diberlakukannya anggaran berbasis kinerja dan adanya Tunjangan Kinerja, apakah ada pedoman kegiatan apa saja yang bisa dibayarkan dan apa saja yang tidak boleh dibayar, misal Kelebihan Mengajar Dosen, apa masih dibayar " apakah honor pengelola keuangan BLU (KPA, PPK, Bendahara dll) apa juga masih bisa dibayar ? Jawaban : Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diatur bahwa pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Adapun bentuk remunerasi dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L diatur bahwa satuan biaya yang bersifat menambah penghasilan diluar komponen remunerasi bagi dewas, pejabat pengelola, pegawai Satker BLU, serta satuan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Mengingat honor merupakan satuan biaya yang bersifat menambah penghasilan, maka penggunaannya harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan terlebih dahulu. Selain itu, dalam PMK tersebut juga diatur bahwa kebijakan pembatasan pembayaran honor dikecualikan untuk honor bagi pejabat perbendaharaan (KPA,PPK,PPSPM, dan Bendahara)



48



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



5.



Pertanyaan : Kami adalah pegawai pns BLU,remunerasi yang diberikan satker kami sangat kecil sekali , jauh dibawah tunjangan kinerja grade terendah. apakah ini yang dimaksud asas keadilan dan proposionalitas ? Jawaban : Remunerasi dihitung berdasarkan : a) Asas proporsionalitas yakni dengan memeprtimbangkan ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU serta dilihat berdasarkan kemampuan di dalam menghasilkan penerimaan PNBP BLU setiap tahun; b) Asas kesetaraan yakni dengan membandingkan industri pelayanan sejenis; c) Asas kepatutan yakni dengan melakukan penilaian antar jabatan yang memenuhi kriteria kepatutan dari masingmasing personal; dan d) Asas kinerja operasional Badan Layanan Umum dengan mempertimbangkan indikator keuangan pelayanan dan mutu bagi masyarakat; e) Asas keadilan yakni bahwa remunerasi disusun berdasarkan proses analisa dan evaluasi jabatan, hasil evaluasi jabatan akan mencerminkan tingkat tanggung jawab dan resiko jabatan, semakin besar dan/atau tinggi resiko yang linier dengan semakin besar/tinggi nilai jabatan yang dipresentasikan dengan harga jabatan/remunerasi.



6



Pertanyaan : Apakah pegawai BLU yang berstatus PNS masih mendapatkan remunerasi dari pemerintah ? Jawaban : Sesuai dengan pasal 36 PP 23 tahun 2005, kepada Pejabat Pengelola Direktorat PPKBLU



49



(Pemimpin BLU. Pejabat Teknis dan Pejabat Keuangan), Dewas dan Pegawai BLU (baik PNS maupun non PNS profesional) dapat dibayarkan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalismenya. Remunerasi ini bersumber dari PNBP satker BLU yang bersangkutan. Remunerasi yang diterima bagi pegawai PNS, adalah selisih dari besaran remunerasi setelah dikurangi RM (sbg PNS) sebagai contoh: Fulan, pegawai RS BLU A, atas jabatannya di satker BLU diberikan remunerasi sebesar Rp.7.000.000. Bila sebagai PNS telah dibayarkan gaji (RM) Rp.2.000.000, maka remunerasi yang dibayarkan dari PNBP adalah sebesar Rp.7.000.000,- (-) Rp.2.000.000,- = Rp.5.000.000,Dalam hal Kementerian Kesehatan telah membayarkan tunjangan kinerja (bersumber dari RM), maka Fulan tidak boleh menerima double/duplikasi.



7.



Pertanyaan : Bagaimana pemberian tunjangan asuransi untuk pegawai BLU berupa tunjangan hari tua ? Jawaban : Pemberian tunjangan hari tua kepada pegawai BLU hendaknya memperhatikan ketentuan yang ada yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum. Pasal 7 : “BLU dapat memberikan tunjangan tetap,bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegwai BLU, dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan”. 50



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Dari pasal tersebut telah dijelaskan bahwa kepada pegawai BLU (Khususnya PNS) hanya dapat diberikan berupa tunjangan tetap,bonus atas prestasi dan atau pesangon. Sedangkan untuk pegawai BLU (Non PNS) dapat diberikan berupa tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun. Pemberian tunjangan pensiun bagi pegawai BLU (Non PNS) dapat melalui jasa asuransi pensiun (Jamsostek) dengan mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan No.3 Tahun 1992. Namun pemberian tunjangan asuransi pensiun pegawai BLU Non PNS hendaknya memperhatikan azas keadilan dan kepatutan kepada pegawai BLU lainnya. Pasal 8 ayat 1 : “Pada setiap akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung BLU”. Ayat 2 : “Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji/honorarium dalam satu tahun”. Dari pasal 7 dan 8 tersebut dapat ditafsirkan bahwa khusus bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas selain mendapatkan tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, dapat pula diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung BLU. Pasal 9 ayat 1 : “Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU pada masing-masing BLU diusulkan oleh Menteri/Pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan”. Ayat 2 : “Berdasarkan usulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan menetapkan besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas Direktorat PPKBLU



51



dan Pegawai BLU untuk masing-masing BLU”. Berdasarkan pasal 9 tersebut suatu BLU bila berencana memberikan remunerasi berupa tunjangan asuransi hendaknya mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Terkait dengan permasalahan kontrak atau perikatan dengan perusahaan asuransi hendaknya mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah.



S 1.



HONOR



Pertanyaan : Apakah bisa pegawai kami yang menjadi moderator di suatu seminar yang kami adakan, mendapatkan honorarium sesuai dengan yang ada di SBU? Jawaban : Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Umum tahun 2012 ditegaskan bahwa ”Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang memberikan informasi/ pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan: 1. Berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; 2. Berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat. 3. Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas, narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium selaku narasumber.” 52



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



4. Oleh karena itu, menurut pendapat kami perlu diperjelas terlebih dahulu konteks dari permasalahan yang diajukan tersebut, yaitu dengan mengklariĽkasi peserta dari kegiatan dimaksud.



2.



Pertanyaan : Bagaimana honorarium yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi satker BLU ? Jawaban : 1. Berdasarkan PMK Nomor: 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk, Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL), PMK Nomor: 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal bahwa honor yang dapat dibayarkan adalah honor yang termasuk dalam belanja barang operasional dan belanja barang non-operasional. 2. Honor yang termasuk dalam belanja barang operasional adalah honor yang terkait dengan operasional satker, yaitu honorarium pejabat pembuat komitmen. 3. Honor yang termasuk dalam belanja barang non-operasional adalah honor yang terkait dengan output kegiatan, dimana penggunaan akun ini harus selektif dan dapat dialokasikan sepanjang : a) Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/ tim/ kelompok kerja; b) Mempunyai output jelas dan terukur; c) Sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/ organisasi lain; d) Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; Direktorat PPKBLU



53



e) Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari; f) Bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker. Contoh honor yang termasuk dalam belanja barang nonoperasional adalah honor untuk semua tim pelaksana kegiatan yang terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, Koordinator, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota termasuk Sekretariat.



3.



Pertanyaan : Apa itu satuan biaya honorarium ? Jawaban : Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 104 / PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencanan Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa dalam rangka penyusunan RKA-KL, bagi satker BLU yang telah mampu menyusun standar biaya menurut jenis layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, maka penyusunan RBA-nya menggunakan standar biaya tersebut. Sedangkan untuk satker BLU yang belum mampu menyusun standar biaya, RBA disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU). Untuk diketahui, standar biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Sementara, Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. Menurut pendapat kami perubahan biaya honorarium dari 40% menjadi 25% seperti yang Saudara sampaikan kemungkinan 54



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



dikarenakan satker Saudara belum mampu menyusun standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya atau adanya kebijakan internal mengenai alokasi biaya yang diterapkan. Kami sarankan agar Saudara menanyakan secara langsung hal ini kepada pejabat keuangan yang berwenang di instansi Saudara untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya.



4.



Pertanyaan : Bagaimana penerapan Honorarium pada satker BLU ? Jawaban : 1. Beberapa hal yang dapat diindikasikan sebagai penyebab keterlambatan penerimaan honorarium antara lain keterlambatan revisi RBA dan DIPA, serta belum efektifnya SOP pengelolaan keuangan internal. Kami sarankan kepada Saudara untuk meminta penjelasan langsung dari pejabat pengelola keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. 2. Kebutuhan dana tiap-tiap kegiatan dihitung menggunakan pendekatan akuntansi biaya, sehingga tidak ada komposisi/ prosentasi tertentu untuk honor dosen, honor panitia atau pembelian ATK, namun diharapkan prosentase untuk honor ditetapkan dengan sewajarnya. 3. Apabila di masing-masing kegiatan ada kepanitiaan, maka harus diterbitkan surat keputusan sebagai dasar pembayaran honorarium panitia. Kegiatan yang diperkenankan membentuk kepanitiaan adalah kegiatan yang bersifat adhoc, tambahan atau bersifat koordinasi (melibatkan pihak di luar internal satker). Berkenaan dengan honorarium pegawai BLU yang masih melekat dalam setiap kegiatan, satker BLU diharapkan segera menyusun remunerasi bagi pegawainya yang bersifat single salary, sehingga pemberian honorarium bisa lebih selektif dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat ad-hoc (bukan kegiatan rutin/tupoksi).



Direktorat PPKBLU



55



5.



Pertanyaan : Bagaimana Honor sebagai PPK dan penandatangan SPM yang dibiayai dari RM untuk kegiatan yang bersumber dana BLU ? Jawaban : Dalam PMK nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara itu, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pada prinsipnya PPK dan PPSPM bertanggung jawab atas beban belanja APBN, baik yang bersumber dari RM APBN maupun PNBP. Selain itu, PPK dan PPSPM tidak dapat dirangkap oleh pejabat yang sama untuk menjamin mekanisme saling uji. Atas dasar hal-hal tersebut, maka : 1. PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM, sehingga tidak diperbolehkan dan dilarang untuk menerima honor sebagai PPK dan PPSPM sekaligus. Besaran honor yang dapat dibayarkan untuk pejabat perbendaharaan mengikuti ketentuan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berasal dari sumber RM APBN. 2. Kepala satker tidak diperkenankan untuk menerima honor sebagai KPA dari RM APBN dan juga menerima honor sebagai pemimpin PK BLU dari PNBP, mengingat kedudukan sebagai KPA dan pemimpin PK BLU merupakan hal yang tidak terpisahkan. Apabila ada imbalan kerja lainnya yang akan diberikan kepada pemimpin satker BLU, maka harus dilakukan dengan remunerasi yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Dalam PP nomor 23 tahun 2005 dinyatakan 56



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



bahwa pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi tersebut adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.



T 1.



SDM



Pertanyaan : Bagaimana pengangkatan pegawai non PNS pada satker BLU ? Jawaban : 1. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. Penjelasan untuk isi Pasal 33 ayat (1) dimaksud adalah Pejabat pengelola BLU dan Pegawai BLU tenaga profesional non pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. 2. Pada Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengangkatan Tenaga Profesional Non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PP 23 Tahun 2005 adalah dalam rangka pengelolaan bisnis BLU dan pengangkatan tersebut lebih ditujukan untuk meningkatkan Direktorat PPKBLU



57



kinerja BLU sesuai kompetensi dan profesionalitasnya. Penetapan beban kerja dan kualiĽkasi tenaga kerja profesional non PNS serta besaran satuan biaya honorarium merupakan tanggungjawab Pimpinan BLU yang bersangkutan.



2.



Pertanyaan : Apakah ada persyaratan khusus bagi pegawai non pns atau pegawai kontrak yang ingin dialihkan ke pegawai tetap BLU mesti minimal berijazah apa atau minimal berapa lama kerja di tempat tersebut? dan apakah ada ketentuannya di peraturan pemerintah? terima kasih Jawaban : Mengenai aturan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 33 ayat (6) untuk BLU di lingkungan kementerian negara/ lembaga: Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh pemimpin BLU.



U 1.



CUTT OFF AKHIR TAHUN



Pertanyaan : Bisakah belanja kegiatan tahun kemarin dibayar pada tahun berikutnya dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam POK tahun berikutnya, dasar hukumnya apa ? mohon penjelasannya



58



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Jawaban : Pada prinsipnya, belanja untuk kegiatan tahun yang lalu harus dibayar pada tahun yang lalu melalui DIPA tahun berkenaan. Pertanyaan tidak menyebutkan jenis kegiatan yang akan dibayar pada tahun berikutnya tersebut. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilihat dulu jenis kegiatannya dan akan diselesaikan kasus per kasus. Apabila belanja tersebut merupakan tunggakan yang sifatnya untuk belanja operasional (misalnya untuk membayar listrik, membeli obat, dll), dapat dibayar langsung tanpa melalui revisi DIPA sepanjang kegiatan tersebut juga dialokasikan dalam DIPA tahun berikutnya. Sedangkan apabila belanja tersebut merupakan tunggakan yang sifatnya untuk belanja modal (misalnya untuk membangun gedung), saran penyelesaiannya akan dilihat kasus per kasus setelah satker BLU menyampaikannya melalui surat ke Dit. PPK BLU.



2.



Pertanyaan : Ada kegiatan tahun yang lalu masih belum terbayarkan, bisakah kegiatan ini dibayarkan tahun berjalan untuk satker BLU? Jawaban : Pada prinsipnya pembayaran tunggakan tahun yang lalu dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan melakukan perubahan atau pergeseran rincian belanja/anggaran. Apabila sumber dana kegiatan dimaksud berasal dari RM APBN, maka perubahan atau pergeseran rincian belanja agar mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan tentang Tata Cara Revisi DIPA.



Direktorat PPKBLU



59



Sedangkan apabila sumber dana untuk membiayai tunggakan dimaksud berasal dari PNBP/Pendapatan BLU, maka agar merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-55/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi RBA DeĽnitif dan Revisi DIPA BLU. Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan Kanwil DJPBN setempat.



60



FAQ s.d 2014 ‘FREQUENTLY ASKED QUESTIONS’



Hubungi Kami di : http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id Gedung Prijadi Praptosuhardjo I lantai 5 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat Telp. +62-21 3449230,3812767 Faks. +62-21 3812767



Direktorat PPKBLU



61