Tap 004 PDH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KETETAPAN Nomor : 004/TAP/MMG FT-UH/I/2017 TENTANG PEDOMAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA GEOLOGI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Mahasiswa Geologi 2017 Fakultas Tenik Universitas Hasanuddin, setelah : Menimbang



: a. Musyawarah Mahasiswa Geologi 2017 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin merupakan forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi HMG FT-UH. b. Bahwa demi kelancaran MMG 2017 FT-UH maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Dasar Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin c. Bahwa berdasarkan point a dan b, maka dikeluarkanlah Surat Ketetapan ini. Mengingat : 1. Pedoman Dasar Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin. 2. Garis Besar Haluan Himpunan Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Memperhatikan : Saran, usul dan pendapat seluruh peserta sidang Musyawarah Mahasiswa Geologi 2017 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1. Pedoman Dasar Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin sebagaimana terlampir. 2. Dengan berlakunya surat ketetapan ini maka segala ketetapan yang sama dan pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Surat ketetapan ini berlaku sejak ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan didalamnya. Ditetapkan di : Basecamp 2015 Jl.Jeruk Komplek Ex PKG, Gowa Hari/ Tanggal : Senin/ 16 Januari 2017 Pukul : 21:55 WITA MUSYAWARAH MAHASISWA GEOLOGI 2017 FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN



Andika Onassis Adha Anggota



Muh. Afrisal Arif Pimpinan Sidang



Muh. Asyhari Rais Anggota



Lampiran Surat Ketetapan : 004/TAP/MMG FT-UH/I/2017 PEDOMAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA GEOLOGI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN ( PDHMG FT-UH ) MUKADIMAH Peningkatan mutu warga Negara Indonesia seutuhnya merupakan modal dasar pembangunan nasional Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Mahasiswa Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, untuk itu pengembangannya diselenggarakan dengan memperhatikan seluruh komponen pengembangan yang terdiri dari pembimbing, materi, fasilitas, sasaran kelembagaan, Iptek dan Imtaq serta arah pembangunan nasional. Didalam pelaksanaannya harus didasarkan atas kondisi kemahasiswaan Fakultas Teknik pada umumnya dan Departemen Teknik Geologi pada khususnya. Oleh sebab itu, dalam menciptakan iklim pada Departemen Teknik Geologi yang dapat membentuk sikap mental mahasiswa agar terbiasa ilmiah, idealis, kritis, serta memiliki keahlian yang mengarah kepada profesionalisme, maka disusunlah Pedoman Dasar Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang didasarkan pada Statuta Universitas Hasanuddin dan Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (PDOKFT-UH). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA 1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang disingkat HMG FT-UH 2. HMG FT-UH terdiri dari lembaga perangkat sebagai berikut : a. Musyawarah Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang disingkat MMG FT-UH. b. Dewan Musyawarah Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang disingkat DM HMG FT-UH. c. Badan Eksekutif Himpunan Mahasiswa Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang disingkat BE HMG FT-UH. Pasal 2 WAKTU HMG FT-UH didirikan di Ujung Pandang pada tanggal 9 September 1978 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3



TEMPAT HMG FT-UH bertempat di Markas Besar Himpunan Mahasiswa Geologi, Student Organitation Room, Lantai Dasar Gedung Jurusan Teknik Geologi, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin, Romanglompoa, Gowa.



BAB II ASAS DAN LANDASAN Pasal 4 ASAS HMG FT-UH berasaskan Pancasila. Pasal 5 LANDASAN HMG FT-UH berlandaskan Statuta Universitas Hasanuddin dan PDOKFT-UH. BAB III BENTUK DAN STATUS Pasal 6 BENTUK HMG FT-UH berbentuk kesatuan yang merupakan bagian dari federasi OKFT-UH Pasal 7 STATUS HMG FT-UH berstatus independen BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 8 TUJUAN HMG FT-UH bertujuan untuk menciptakan iklim pada Departemen Teknik Geologi yang dapat membentuk sikap dan mental mahasiswa agar terbiasa ilmiah, idealis, kritis, serta memiliki keahlian yang mengarah kepada profesionalisme dan menyukseskan tujuan pendidikan nasional serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kelangsungan bangsa yang lebih baik. Pasal 9 USAHA Untuk mencapai tujuan organisasi dilakukan usaha sebagai berikut : a. Membina mental dan intelektual mahasiswa menuju terbentuknya insan akademis yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Menciptakan suasana yang mengarah kepada iklim pembinaan kesadaran berilmu, bermahasiswa, bermasyarakat, menuju terciptanya profesionalisme kemahasiswaan dan keilmuan c. Menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta kepada almamater



d. e. f.



Menyejahterakan anggota dalam bidang akademik, materi dan spiritual Turut serta dalam pengembangan Departemen Teknik Geologi pada khususnya dan Fakultas Teknik pada umumnya Usaha–usaha lain yang menunjang pencapaian tujuan organisasi yang tidak bertentangan dengan PDHMG FT-UH yang berlaku. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 10 KEANGGOTAAN



1. 2.



Anggota HMG FT-UH adalah mahasiswa Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang telah memenuhi syarat keanggotaan OKFT-UH Status keanggotaan dapat berakhir. Pasal 11 HAK DAN KEWAJIBAN



1.



Setiap anggota HMG FT-UH berhak : a. Memilih dan dipilih b. Menyalurkan aspirasinya melalui wadah yang telah tersedia c. Menggunakan fasilitas yang dimiliki HMG FT-UH. 2. Setiap anggota HMG FT-UH berkewajiban : a. Menaati PDHMG FT-UH serta hasil-hasil keputusan yang lain pada MMG FT-UH. b. Menjunjung tinggi serta memelihara nama baik organisasi. c. Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi. d. Menyumbangkan pikiran dan kemampuan untuk kemajuan dan kejayaan organisasi. e. Membayar iuran anggota. f. Menjaga dan memelihara segala fasilitas yang dimiliki HMG FT-UH. BAB VI KEKUASAAN Pasal 12 KEKUASAAN TERTINGGI Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MMG FT-UH Pasal 13 SANKSI-SANKSI 1.



2.



Setiap anggota HMG FT-UH yang tidak menaati hasil- hasil ketetapan MMG FT-UH dapat dikenakan sanksi berupa : a. Peringatan tertulis. b. Bentuk sanksi lainnya yang disepakati. c. Pencabutan hak sementara sebagai anggota. d. Pemecatan. Bentuk pemberian sanksi kepada anggota HMG FT-UH diserahkan kepada DM HMG FT-UH. BAB VII KEUANGAN Pasal 14 SUMBER DAN PENGELOLAHAN KEUANGAN



1.



2.



Sumber keuangan HMG FT-UH diperoleh dari : a. Alokasi anggaran kemahasiswaan b. Iuran anggota c. Sumber-sumber yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan PDHMG FT-UH. Pengolahan keuangan HMG FT-UH dilaksanakan sepenuhnya oleh BE HMG FT-UH dengan koordinasi DM HMG FT-UH. BAB VIII ATRIBUT ORGANISASI Pasal 15 LAMBANG DAN BENDERA



1. Lambang organisasi mengacu kepada lambang Universitas Hasanuddin, dengan penjelasan yang diatur tersendiri. 2. Bendera organisasi berisi lambang HMG FT-UH dengan warna dasar jingga yang diatur tersendiri. Pasal 16 JAKET, LAGU, DAN SYAL 1. 2. 3.



Jaket adalah pakaian resmi anggota yang berwarna jingga yang diatur dalam aturan tersendiri. Lagu adalah Mars Geologi dan Himne Geologi. Syal yang dimaksud adalah syal orange yang penjelasannya diatur dalam aturan tersendiri.



BAB IX MMG FT-UH Pasal 17 STATUS DAN KEDUDUKAN 1. 2.



MMG FT-UH adalah suatu lembaga tertinggi pada HMG FT-UH yang bersifat perwakilan. MMG FT-UH merupakan forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi dalam HMG FT-UH Pasal 18 WAKTU



1. 2. 3.



MMG FT-UH dilaksanakan sekali dalam satu periode. Pelaksanaan MMG FT-UH ditetapkan melalui suatu surat ketetapan MMG FT-UH sebelumnya. Dalam keadaan tertentu dapat diadakan MMG Istimewa. Pasal 19 TUGAS DAN WEWENANG



1. 2.



Meminta Laporan Pertangggungjawaban ketua DM HMG FT-UH dan ketua BE HMG FTUH. Menyusun dan menetapkan PDHMG FT-UH, GBHHMG FT-UH, MEMORANDUM dan kebijakan-kebijakan lain yang penting.



3.



Menetapkan dan mengukuhkan ketua DM HMG FT-UH dan ketua BE HMG FT-UH. Pasal 20 PEMBUKAAN SIDANG



Pembukaan sidang MMG FT-UH dilakukan oleh koordinator Badan Pekerja MMG FT-UH yang dibentuk oleh DM HMG FT-UH. BAB X DM HMG FT-UH Pasal 21 STATUS DAN KEDUDUKAN 1. 2.



DM HMG FT-UH sebagai lembaga tinggi pada HMG FT-UH yang bersifat perwakilan DM HMG FT-UH merupakan lembaga legislatif dan yudikatif pada HMG Pasal 22 TUGAS DAN WEWENANG



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Mengawasi jalannya mekanisme HMG FT-UH, pelaksanaan program kerja BE HMG FTUH dan hasil-hasil MMG FT-UH. Mengkaji dan menjabarkan hasil – hasil MMG FT – UH jika dianggap perlu. Memberi saran dan pendapat kepada pengurus BE HMG FT-UH. Meminta laporan pertanggungjawaban secara tertulis dari pengurus BE HMG FT-UH sekali dalam 3 bulan. Mengusulkan untuk mengadakan Musyawarah Mahasiswa Geologi Istimewa dengan persetujuan 2/3 dari anggota DM HMG FT-UH. Memberi sanksi kepada anggota HMG FT-UH. Mempersiapkan materi MMG FT-UH. Mengutus dan mengkoordinasikan perwakilan dalam Kongres Mahasiswa Teknik Universitas Hasanuddin (KMT–UH) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (BPM FT-UH) Pasal 23 STRUKTUR Struktur kepengurusan DM HMG FT-UH terdiri dari : a. Presidium terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan bendahara merangkap anggota. b. Komisi-komisi terdiri dari koordinator merangkap anggota dan anggota komisi. Pasal 24 ANGGOTA



1. 2.



Anggota DM HMG FT-UH terdiri dari : a. Perwakilan tiap angkatan yang berjumlah 3 orang dan memenuhi syarat b. Ketua DM HMG FT-UH Syarat-syarat pengurus : a. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa b. Anggota HMG FT-UH c. Telah mengikuti Program Pengembangan Diri Paket A atau sejenisnya pada tingkat HMG FT-UH.



d. Khusus bagi calon ketua DM HMG FT-UH harus memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Telah menyelesaikan minimal 3 semester dengan jumlah minimal 48 SKS dan memiliki IPK minimal 3,00. 2. Tidak memiliki jabatan strategis dalam kepengurusan dari organisasi lain baik intra maupun ekstra universitas selama pemilihan dan masa kepengurusan sejak dia terpilih. 3. Tidak meninggalkan sekretariat HMG FT-UH selama 2x24 jam secara berturut-turut dalam masa jabatannya kecuali kepentingan organisasi, akademik dan hari libur 4. Tidak mengakhiri masa studi selama masa jabatan Pasal 25 MEKANISME PEMILIHAN KETUA DM HMG FT-UH 1. 2. 3.



Pemilihan Ketua DM HMG FT-UH diatur oleh MMG FT-UH. Calon ketua DM HMG FT-UH ditetapkan melalui MMG FT-UH. Ketua DM HMG FT-UH dipillih secara langsung oleh anggota HMG FT-UH. Pasal 26 MASA KEPENGURUSAN



1. 2.



Masa kepengurusan DM HMG FT-UH adalah satu periode. Kepengurusan Ketua DM HMG FT-UH berakhir karena : a. Masa kepengurusan telah selesai. b. Atas kemauan sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan . c. Diberhentikan dalam MMG Istimewa d. Mendapat sanksi berupa pemecatan e. Berhalangan tetap Pasal 27 KEUANGAN



Sumber dana DM HMG FT-UH diperoleh dari bendahara BE HMG FT-UH Pasal 28 SIDANG-SIDANG 1.



2.



Sidang-sidang DM HMG FT-UH terdiri dari : a. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DM HMG FT-UH dan para undangan bila dianggap perlu. b. Sidang komisi adalah sidang yang dihadiri oleh anggota komisi. c. Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan untuk membahas hal yang luar biasa. Tata tertib sidang – sidang DM HMG FT-UH diatur oleh DM HMG FT-UH. BAB XI BE HMG FT-UH Pasal 29 STATUS DAN KEDUDUKAN



1. 2.



BE HMG FT-UH sebagai lembaga tinggi pada HMG FT-UH. BE HMG FT-UH merupakan lembaga eksekutif di tingkat HMG FT-UH. Pasal 30 TUGAS DAN WEWENANG



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Melaksanakan hasil-hasil ketetapan MMG FT-UH. Mengkoordinasi kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan anggota HMG FT-UH. Mengembangkan profesionalisme keilmuan anggota HMG FT-UH. Mengkoordinasi kegiatan Badan Otonom. Pengurus BE HMG FT-UH secara administrasi berkoordinasi dengan pihak Departemen Geologi FT-UH. Melakukan rapat dengar pendapat dengan DM HMG FT-UH. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada DM HMG FT-UH setiap 3 bulan. Membangun hubungan diplomasi dengan lembaga eksternal. Pasal 31 STRUKTUR



Struktur kepengurusan BE HMG FT-UH formatur tunggal.



dibentuk oleh ketua BE HMG FT-UH



sebagai



Pasal 32 ANGGOTA PENGURUS 1.



Syarat-syarat pengurus : a. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa b. Anggota HMG FT-UH c. Telah mengikuti Program Pengembangan Diri Paket A atau sejenisnya pada HMG FTUH. d. Khusus bagi calon ketua BE HMG FT-UH harus memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Telah menyelesaikan minimal 3 semester dengan jumlah minimal 48 SKS dan memiliki IPK minimal 3,00. 2. Tidak memiliki jabatan strategis dalam kepengurusan dari organisasi lain baik intra maupun ekstra universitas selama pemilihan dan masa kepengurusan sejak dia terpilih. 3. Tidak meninggalkan sekretariat HMG FT-UH selama 2x24 jam secara berturut-turut dalam masa jabatannya kecuali kepentingan organisasi, akademik dan hari libur 4. Tidak mengakhiri masa studi selama masa jabatan. Pasal 33 MEKANISME PEMILIHAN KETUA BE HMG FT-UH



1. 2. 3.



Pemilihan Ketua BE HMG FT-UH diatur oleh MMG FT-UH. Calon ketua BE HMG FT-UH ditetapkan melalui MMG FT-UH. Ketua BE HMG FT-UH dipillih secara langsung oleh anggota HMG FT-UH. Pasal 34 TUGAS DAN WEWENANG KETUA BE HMG FT-UH



1. 2. 3. 4.



Melaksanakan hasil – hasil ketetapan MMG FT-UH. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada DM HMG FT-UH setiap 3 bulan. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BE HMG FT-UH. Melakukan rapat dengar pendapat dengan DM HMG FT-UH. Pasal 35 MASA KEPENGURUSAN



1. 2.



Masa kepengurusan BE HMG FT-UH adalah satu periode. Kepengurusan Ketua BE HMG FT-UH berakhir karena :



3.



a. Masa kepengurusan telah selesai. b. Atas kemauan sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan . c. Mendapat sanksi berupa pemecatan. d. Diberhentikan dalam sidang MMG Istimewa e. Berhalangan tetap Pemberhentian anggota pengurus dilakukan oleh Ketua BE HMG FT-UH. BAB XII BADAN OTONOM Pasal 36 STATUS DAN KEDUDUKAN



Badan otonom merupakan lembaga subkoordinasi BE HMG FT-UH yang dibuat berdasarkan kebijakan Ketua BE HMG FT-UH. Pasal 37 KEANGGOTAAN Anggota badan otonom merupakan anggota HMG FT-UH yang mekanisme keanggotaannya diatur oleh badan otonom itu sendiri. Pasal 38 SYARAT-SYARAT 1. Memiliki anggota minimal 10 orang 2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengacu pada hasil-hasil MMG FT-UH 3. Memiliki struktur organisasi yang jelas 4. Memiliki sekretariat 5. Mendapat pengesahan oleh DM HMG FT-UH atas rekomendasi Ketua BE HMG FT-UH 6. Ketua badan otonom disahkan oleh Ketua BE HMG FT-UH Pasal 39 PERTANGGUNGJAWABAN Ketua badan otonom secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua BE HMG FT-UH. BAB XIII ATURAN PERALIHAN Pasal 40 Dengan berlakunya PDHMG FT-UH ini, maka PDHMG FT-UH yang pernah ada sebelumnya tidak berlaku lagi.



BAB XIV ATURAN TAMBAHAN Pasal 41 AMENDEMEN



1. 2.



Amendemen PDHMG FT-UH dapat dilakukan atas usulan DM HMG FT-UH dengan persetujuan minimal 2/3 anggota DM HMG FT-UH. Amendemen hanya dapat dilakukan pada MMG FT-UH. Pasal 42 PEMBUBARAN HMG FT-UH



Pembubaran HMG FT-UH hanya dapat dilakukan dalam MMG FT-UH BAB XV ATURAN PENUTUP Pasal 43 Segala sesuatu yang belum diatur dalam PD HMG FT-UH akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri.



PENJELASAN PEDOMAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA GEOLOGI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN ( PDHMG FT-UH ) MUKADIMAH ( cukup jelas ) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 NAMA 1. 2.



Cukup Jelas Cukup Jelas a. Cukup Jelas b. Cukup Jelas c. Cukup Jelas Pasal 2 WAKTU ( cukup jelas ) Pasal 3 TEMPAT ( cukup jelas ) BAB II ASAS DAN LANDASAN Pasal 4 ASAS ( cukup jelas ) Pasal 5 LANDASAN



Statuta Universitas Hasanuddin Pasal 49 ayat 1 sampai 4 1. Kegiatan kemahasiswaan di Unhas ditujukan untuk memfasilitasi dan mengembangkan penalaran, bakat, minat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dan kemampuan, bakat atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap orang sebagai calon pemimpin. 2. Dalam rangka pengembangan penalaran, bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Unhas menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan kokurikuler.



3. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unhas. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan di Unhas diatur dengan Peraturan Rektor. BAB III BENTUK DAN STATUS Pasal 6 BENTUK Kesatuan yang dimaksud adalah organisasi berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal Pasal 7 STATUS Independen yang dimaksud adalah dalam menerapkan kebijakannya HMG FT-UH tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 8 TUJUAN (cukup jelas) Pasal 9 USAHA a. b. c. d. e. f.



Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 10 KEANGGOTAAN



1. Syarat keanggotaan yaitu: a. Terdaftar pada Departemen Geologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin b. Telah ditetapkan oleh BPM FT-UH 2. Berakhirnya status keanggotaan apabila : a. Status kemahasiswaan telah berakhir b. Dicabut keanggotaannya oleh BPM FT-UH dengan atau tanpa rekomendasi dari DM HMG FT-UH



c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri Pasal 11 HAK DAN KEWAJIBAN 1.



2.



Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Penggunaan fasilitas yang dimiliki HMG FT-UH akan diatur oleh pengurus DM HMG FT-UH dan BE HMG FT-UH Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas d. Cukup jelas e. Penetapan besaran iuran akan diatur oleh pengurus BE HMG FT-UH dan dengan persetujuan oleh pengurus DM HMG FT-UH. f. Cukup jelas BAB VI KEKUASAAN Pasal 12 KEKUASAAN TERTINGGI (cukup jelas) Pasal 13 SANKSI-SANKSI



1.



2.



Cukup jelas a. Memberikan teguran maksimal 2 kali, apabila tidak diindahkan maka dilanjutkan mekanisme selanjutnya. b. Cukup jelas c. Pencabutan hak sementara sebagai anggota hanya dapat dilakukan oleh BPM FT-UH dengan atau tanpa rekomendasi DM HMG FT-UH d. Pemecatan hanya dapat dilakukan oleh BPM FT-UH dengan atau tanpa rekomendasi DM HMG FT-UH. Cukup jelas BAB VII KEUANGAN Pasal 14 SUMBER KEUANGAN



1.



2.



Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas d. Cukup jelas Cukup jelas



BAB VIII ATRIBUT ORGANISASI Pasal 15 LAMBANG DAN BENDERA 1.



Lambang HMG FT-UH terdiri dari : a. Lambang ayam jantan yang mengacu pada lambang Universitas Hasanuddin. b. Lambang Bola Dunia dengan warna dasar jingga dengan jumlah garis bujur 5 buah dan jumlah garis lintang 5 buah dan Palu Geologi dengan arah gagang mengarah ke tenggara berwarna hitam yang mengacu pada disiplin ilmu Geologi. c. Perbandingan panjang dan lebar ukuran lambang sama dengan 1 : 1. d. Terdapat tulisan “TEKNIK GEOLOGI” di bawah gambar bola dunia dengan jenis huruf arial berwarna hitam dan tidak ditebalkan, jarak antara tulisan “TEKNIK GEOLOGI”dan gambar bola dunia spasi 1, tulisan “TEKNIK GEOLOGI” diselaraskan baik kiri maupun kanan dengan gambar bola dunia



2.



Ukuran bendera dengan perbandingan panjang dan lebar adalah 3 : 2 dan terdapat lambang HMG FT-UH di tengah bendera.



Pasal 16 JAKET, LAGU, DAN SYAL 1.



Pada jaket terdapat : a. Pada bagian dada kiri atas terdapat lambang HMG FT-UH dengan warna dasar jingga dibingkai oleh garis hitam. b. Pada bagian dada kanan atas terdapat nama dan nomor mahasiswa yang berwarna hitam dengan warna dasar jingga dibingkai oleh garis hitam.



2.



Lagu yang dimaksud adalah lagu MARS GEOLOGI yang diciptakan oleh Arham M.A.Bahar mahasiswa Geologi Unhas angkatan 1983 dan HIMNE GEOLOGI yang diciptakan oleh Adi Maulana dan Riswan Waris mahasiswa geologi Unhas angkatan 1997. Lirik Mars Geologi Galang Semangat Kepalkan Tekad Satu Kata Satu Hati Satu Perbuatan Segala Medan ‘Kan Kami Terjang Walau Berat berbahaya Aral melintang kami singkirkan Menuju cita yang pasti Lembah ngarai bukit dan pesisir Hutan rimba sungai dan lautan Semua karib semua kerabat Dalam susah dalam senang Geologi almamaterku Sahabat alam sejati Almamater Geologi Unhas Bina ilmu bina amal bagi nusa bangsa Jiwa dan raga siap membela Demi harkat dan martabat Nyali semangat tak pernah pudar Menuju hari yang cerah. Lirik Himne Geologi Kuketuk pintu hatimu almamater tercinta Dengan segala asa ‘tuk berbakti padanya Kuserahkan jiwa raga menuju kejayaan Kubulatkan tekadku geologi nan jaya Kupanjatkan rasa syukur atas segala cita Kuberikan segalanya bagi ibu pertiwi



3.



Syal terbuat dari kain yang berbentuk segitiga sama kaki yang berwarna jingga dengan panjang alas 100 cm dan tinggi 50 cm dan terdapat tulisan “TEKNIK GEOLOGI” serta lambang HMG FT-UH.



BAB IX MMG FTPasal 17



UH



STATUS DAN KEDUDUKAN 1. 2.



Cukup jelas Cukup jelas Pasal 18 WAKTU



1. 2. 3.



Cukup jelas Cukup jelas Keadaan tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Apabila ketua BE HMG FT-UH dan atau ketua DM HMG FT-UH mengundurkan diri. b. Apabila status keanggotaan ketua BE HMG FT-UH dan atau ketua DM HMG FT-UH telah berakhir. c. Apabila Ketua DM HMG FT-UH dan atau Ketua BE HMG FT-UH ditemukan melanggar PDHMG FT-UH dan atau GBHO HMG FT-UH atas persetujuan 2/3 anggota DM HMG FT-UH. d. Apabila adanya keinginan mengubah atau mengamendemen PDHMG FT-UH dan disetujui 2/3 anggota DM HMG FT-UH. Pasal 19 TUGAS DAN WEWENANG



1. 2. 3.



Cukup jelas Cukup jelas Pengukuhan yang dimaksud adalah pengukuhan yang berlangsung secara seremonial yang dirangkaikan dengan serah terima jabatan Pasal 20 PEMBUKAAN SIDANG



1.



Cukup Jelas



BAB X DM HMG FT-UH Pasal 21 STATUS DAN KEDUDUKAN 1. 2.



Cukup jelas Cukup jelas Pasal 22 TUGAS DAN WEWENANG



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Waktu evaluasi terhitung sejak ditetapkannya kepengurusan Cukup jelas Memberi sanksi dan kesempatan membela diri kepada anggota HMG FT-UH, melalui prosedur yang disepakati oleh DM HMG FT-UH.



7.



8.



Dalam mempersiapkan materi- materi MMG FT-UH, DM HMG FT-UH membentuk Badan Pekerja MMG FT-UH. BP MMG FT-UH dibentuk selambat-lambatnya satu bulan sebelum MMG FT-UH dibuka dan hasil BP MMG FT-UH diserahkan kepada DM HMG FT-UH paling lambat satu hari sebelum MMG FT-UH dibuka. Cukup jelas. Pasal 23 STRUKTUR



Cukup jelas a. Cukup jelas b. Komisi-komisi yang dimaksud akan diatur dalam sidang DM HMG FT-UH Pasal 24 ANGGOTA 1.



2.



Dalam keadaan tertentu anggota dapat diganti melalui mekanisme yang diatur oleh DM HMG FT-UH. a. Cukup jelas b. Cukup jelas Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas d. Cukup jelas 1. Dibuktikan dengan legalitas dari jurusan atau dari siaka FT-UH 2. Dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan 3. Hari libur yang dimaksud adalah hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender masehi serta akademik yang dimaksud ialah tidak mengikuti Kuliah kerja nyata dan Kerja praktik 4. Dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan



Pasal 25 MEKANISME PEMILIHAN KETUA DMMG FT-UH 1. 2. 3.



Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Pasal 26 MASA KEPENGURUSAN



1. 2.



Satu periode yang dimaksud adalah mulai dari ditetapkannya kepengurusan sampai dibukanya MMG FT-UH berikutnya. Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas d. Cukup jelas e. Cukup jelas Pasal 27 KEUANGAN



Besarnya jumlah akan ditentukan melalui kesepakatan DM HMG FT-UH dan BE HMG FT-UH. Pasal 28 SIDANG-SIDANG 1.



Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas 2. Cukup jelas



BAB XI BE HMG FT-UH Pasal 29 STATUS DAN KEDUDUKAN 1. 2.



Cukup jelas Cukup jelas Pasal 30 TUGAS DAN WEWENANG



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Koordinasi yang dimaksud adalah mengkoordinasi segala bentuk kebijakan eksternal badan otonom secara administrasi. Cukup jelas Rapat dengar pendapat yang dimaksud ialah segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh BE HMG FT-UH baik internal maupun eksternal harus berkoordinasi dengan DM HMG FTUH. Waktu evaluasi berlangsung sejak ditetapkannya kepengurusan. Lembaga eksternal yang dimaksud adalah lembaga kemahasiswaan dan lembaga non kemahasiswaan.



Pasal 31 STRUKTUR 1.



Cukup jelas Pasal 32 ANGGOTA PENGURUS



1.



Cukup Jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas d. Cukup jelas 1. Dibuktikan dengan legalitas dari jurusan atau dari siaka FT-UH 2. Dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan



3. Hari libur yang dimaksud adalah hari libur nasional dan cuti nasional pada kalender masehi serta akademik yang dimaksud adalah tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata dan Kerja praktik 4. Dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan Pasal 33 MEKANISME PEMILIHAN KETUA BE HMG FT-UH 1. 2. 3.



Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Pasal 34 TUGAS DAN WEWENANG KETUA BE HMG FT-UH



1. 2. 3. 4.



Cukup jelas Waktu evaluasi terhitung sejak ditetapkannya kepengurusan Cukup jelas Cukup jelas Pasal 35 MASA KEPENGURUSAN



1.



Satu periode yang dimaksud adalah mulai dari ditetapkannya kepengurusan sampai dibukanya MMG FT-UH berikutnya. 2. Cukup jelas a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Cukup jelas d. Cukup jelas e. Cukup jelas 3. Cukup jelas



BAB XII BADAN OTONOM Pasal 36 STATUS DAN KEDUDUKAN (Cukup jelas) Pasal 37 KEANGGOTAAN (Cukup jelas) Pasal 38 SYARAT-SYARAT 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Mekanisme pengesahan badan otonom akan diatur oleh DM HMG FT-UH Cukup jelas



Pasal 39 PERTANGGUNGJAWABAN (Cukup jelas) BAB XIII ATURAN PERALIHAN Pasal 40 (cukup jelas) BAB XIV ATURAN TAMBAHAN Pasal 41 AMENDEMEN 1. 2.



Cukup jelas Cukup jelas Pasal 42 PEMBUBARAN HMG FT-UH



Dengan menghadirkan seluruh anggota HMG FT-UH BAB XV ATURAN PENUTUP Pasal 43 Aturan tersendiri yang dimaksud adalah hasil perpanjangan tangan dari DM HMG FT-UH dan BE HMG FT-UH.