TAP DPM No. 2 - PPPU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MULAWARMAN NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG PANITIA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MULAWARMAN Menimbang: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman, pemilihan umum Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa; b. Bahwa Pemilihan Umum Presiden Badan Eksekutif Fakultas Kedokteran Mahasiswa Universitas Mulawarman diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia yang dijiwai oleh semangat kejujuran dan keadilan; c. Bahwa Penyelenggara Pemilu BEM FK adalah DPM FK Unmul dengan membentuk Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan butir a, b dan c di atas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman perlu mengeluarkan Ketetapan Nomor 02 tahun 2018 tentang Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman. Mengingat : 1. Anggaran Rumah Tangga Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman pasal 2 ayat (2). 2. Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman nomor 01 Tahun 2018 Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman tentang Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman pada tanggal 5 September 2018



MEMUTUSKAN Menetapkan : KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MULAWARMAN NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG PANITIA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MULAWARMAN. BAB I PANITIA PENYELENGGARA PEMILU Pasal 1 1. Panitia Pemilihan Umum Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman adalah anggota DPM FK Unmul; 2. Anggota DPM FK Unmul yang tergabung dalam panitia Pemilihan Umum Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman dipilih dengan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam rapat DPM FK Unmul; BAB II TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANITIA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 2 Tugas Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum adalah: a. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara Pemilu BEM FK; b. Menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu BEM FK sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Ketetapan DPM FK Unmul; c. Verifikasi (meneliti) persyaratan calon Gubernur BEM FK yang diusulkan; d. Menetapkan calon Gubernur BEM FK yang telah memenuhi persyaratan; e. Menerima pendaftaran tim kampanye; f. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu BEM FK; g. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu BEM FK; h. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh DPM FK Unmul; Pasal 3 Panitia Penyelenggara Pemilu berwenang mengambil kebijakan-kebijakan terkait administrasi, teknis pelaksanaan tahapan Pemilu, dan hal-hal yang belum ditetapkan di dalam Ketetapan DPM FK Unmul tahun 2018 dan/atau yang bersifat darurat, dan mengesahkannya dalam Keputusan Panitia Penyelenggara Pemilu. Pasal 4 Panitia Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memperlakukan Calon Gubernur BEM FK Unmul secara adil; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu BEM FK Unmul;



c. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu BEM FK Unmul kepada mahasiswa; d. melaporkan penyelenggaraan Pemilu BEM FK Unmul kepada DPM FK Unmul ketika penetapan hasil Pemilu BEM FK Unmul; e. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu BEM FK Unmul secara tepat waktu. BAB IV PENGAJUAN KEBERATAN Pasal 5 Apabila terdapat pengajuan keberatan yang tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Penyelenggara Pemilu selama masa pengajuan keberatan, maka diputuskan oleh DPM FK Unmul paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh DPM FK Unmul. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan yang belum diatur dalam Ketetapan ini dapat diatur kemudian oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman. Ditetapkan di Samarinda Pada tanggal 05 September 2018 Pukul: 17.00 WITA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MULAWARMAN Ketua



Sekretaris



Septa Ariany



Adi Winata