Tarikh Tasyri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Tarikh Tasyri adalah disiplin ilmu yang dekat kaitannya dengan Ilmu Fikih maupun Usul Fikih. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum Syariah. Dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya. Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode awal Islam hingga saat ini, diperlukan histografi dan klasifikasi yang sistematis, Inilah ruang lingkup kajian Tarikh Tasyri. Secara garis besar, dilihat dari sisi manfaat dan kegunaan, mempelajari Tarikh Tasyri dapat berkontribusi dalam beberapa hal, yaitu: Mengetahui latar belakang pembentukan Hukum islam menjadi penting agar kita tidak keliru dalam memahami hukum Islam; Mempelajari perkembangan fikih atau fatwa berarti mempelajari pemikiran ulama yang telah melakukan ijtihad dengan segala kemampuan yang dimilikinya; Mempelajari produk ulama dan ijtihadnya sekaligus konstruktif dalam memahami produk pemikiran dan pola yang dikembangkannya; Mempelajari sejarah hukum Islam sehinggapaling tidakdapat melahirkan sikap toleran, dan dapat mewarisi pemikiran ulama klasik dan langkahlangkah ijtihadnya dan mengembangkan gagasannya. Dengan mempelajari Tarikh Tasyri, penuntut ilmu juga diajak mempelajari sejarah perkembangan mazhab-mazhab fikih Islam, karena kajian Tarikh Tasyri juga berkembang mencakup pemikiran, gagasan, dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Jadi, tidak mengherankan jika buku ini juga memuat biografi sarjana-sarjana fikih yang banyak mencurahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. Semoga dengan mempelajarinya akan membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat dalam mempelajari dan mengamalkan Syariah Islam.



Pekalongan, 13 Mei 2023



Penulis ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................... ii DAFTAR ISI............................................................................................... ii BAB I .............................................................................................................. 1 KONSEP TARIKH TASYRI’ ....................................................................... 1 Pendahuluan ............................................................................................ 1 Terminologi Syariah, Fikih, Dan Tarikh Tasyri ..................................... 2 Ruang Lingkup Objeck Kajian Tarikh Tasyri ........................................ 5 Macam Macam Tarikh Tasyri ............................................................. 6 Tujuan Tarikh Tasyri .............................................................................. 7 Urgensi Pengkajian Tarikh Tasyri .......................................................... 8 Kesimpulan ........................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 11 BAB II........................................................................................................... 13 EKSISTENSI HUKUM ISLAM MASA RASULULLAH SAW ............ 13 Pendahuluan .......................................................................................... 13 Kondisi Sosiologis Masyarakat Arab Pra-Islam ................................... 14 Implikasi Adat Bangsa Arab Terhadap Hukum Islam .......................... 15 Ijtihad Hukum Islam Rasulullah SAW ................................................. 18 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 24 BAB III ......................................................................................................... 25 EKSISTENSI HUKUM ISLAM PADA ERA SAHABAT (KHULAFAUR RASYIDIN) .............................................................................................. 25



iii



Otoritas Penetapan Hukum Islam (Tasyri’) Pasca Wafatnta Nabi Muhammad SAW ................................................................................. 25 Kondisi Ijtihad Para Sahabat ................................................................. 28 Konsep Ijtihad ....................................................................................... 32 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 35 BAB IV ......................................................................................................... 37 Eksistensi Hukum Islam Era Sighar Sahabat (Sahabat Kecil) dan Tabi’in ................................................................................................................... 37 PENDAHULUAN ................................................................................ 37 Pengertian Tabi’in ................................................................................. 37 Kondisi masyarakat ............................................................................... 38 Sumber Tasyri Pada Masa Tabi’in ........................................................ 41 Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Hukum Islam ............................. 45 Distingsi Pemikiran Fikih Syi’ah, dan Jumhur ..................................... 49 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 54 BAB V .......................................................................................................... 56 EKSISTENSI HUKUM ISLAM ERA IMAM MAZHAB (MUJTAHID) ................................................................................................................... 56 Pendahuluan .......................................................................................... 56 Masa Kesempurnaan Fikih ................................................................... 57 Imam Mujtahid ahli fikih (fuqoha) ....................................................... 66 Karakteristik Metode Imam Mujtahid .................................................. 72 Epistemologi ijtihad hukum islam 4 imam mazhab .............................. 82 Kesimpulan ........................................................................................... 84 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 86 BAB VI ......................................................................................................... 87 DINAMIKA ERA STAGNASI (KEMUJUDAN) HUKUM ISLAM ...... 87 iv



Latar Belakang Era Kemunduran Fikih ................................................ 87 Eksistensi Fikih Era Kemunduran ........................................................ 92 SEBAB - SEBAB KEMUNDURAN.................................................... 95 TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD .................................................... 98 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 107 BAB VII ...................................................................................................... 109 Perkembangan hukum islam masa kebangkitan beserta ruang lingkupnya ................................................................................................................. 109 Latar belakang ..................................................................................... 109 Sejarah fiqih pada masa kebangkitan kembali .................................... 110 Keberadaan format fikih hingga sekarang. ......................................... 112 Fiqh Masa Kemunduran/Dominasi Barat ........................................... 119 Fiqh Masa Kebangkitan Islam ............................................................ 120 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 123 BAB VIII .................................................................................................... 124 POSISITIFIKASI HUKUM ISLAM DI NEGARA-NEGARA ISLAM ERA MODERN ...................................................................................... 124 Pendahuluan ........................................................................................ 124 Positifikasi Hukum Islam .................................................................... 125 Tujuan positifikasi hukum keluarga islam diberbagai negara ............ 128 Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Berbagai Negara ... 129 Daftar Putaka ...................................................................................... 131 BAB IX ....................................................................................................... 133 SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA MASA PENJAJAHAN133 Pendahuluan ........................................................................................ 133 Sejarah hukum islam di Indonesia masa penjajahan........................... 134



v



Implementasi Hukum Perkawinan Islam Pada Saat Penjajahan Jepang dan Belanda dan Kompromi ............................................................... 147 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 149 BAB X ........................................................................................................ 150 TEORI-TEORI EKSISTENSI DAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA...................................................................................... 150 Pendahuluan ........................................................................................ 150 Pembahasan ....................................................................................... 152 Teori Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia... 152 Pengembangan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia ..... 154 Kesimpulan ......................................................................................... 157 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 158 BAB XI ....................................................................................................... 159 REAKTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA ....................... 159 Pendahuluan ..................................................................................... 159 Pembahasan ...................................................................................... 161 Munawir Sadzali dan Landasan Pemikirannya ................................... 161 Latar Belakang Pemikiran................................................................... 168 Reaktualisasi Ajaran Islam dalam Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. ............................................................................................ 170 Simpulan ............................................................................................. 177 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. 177 BAB XII ...................................................................................................... 186 Reformasi Dan Positifikasi hukum islam di Indonesia ........................... 186 PENDAHULUAN .............................................................................. 186 Makna istilah hukum islam di Indonesia ............................................ 188 Konsep Reformasi Dan Positifikasi Hukum Islam Di Indonesia........ 188 vi



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 194



vii



8



BAB I



KONSEP TARIKH TASYRI’



PENDAHULUAN



Dalam mengkaji dan mempelajari ilmu studi tarikh tasyri diperlukan suatu pemahaman yang tepat terkait pengertian, ruang lingkup kajian, macammacam, tujuan, dan urgensi pengkajian tarikh tasyri untuk menjawab permasalahan atas suatu objek fenomena yang sedang di kaji secara ilmiah dalam suatu penelitian. Salah satu bagian yang penting dalam mengkaji dan mempelajari hukum islam dalam studi tarikh tasyri adalah terkait pengertian, ruang lingkup kajian, macam-macam, tujuan, dan urgensi pengkajian tarikh tasyri tersebut yang akan dibahas oleh kelompok kami. Bagian ini memiliki suatu peranan penting di dalam melakukan kajian terhadap studi tarikh tasyri. Pengertian, ruang lingkup kajian, macam-macam, tujuan, dan urgensi pengkajian tarikh tasyr hadist dalam studi tarikh tasyri berawal dari suatu pencarian penjelasan dari konsep-konsep pengistibath hukum pada ajaran agama islam yang terdapat di dalam Al Quran dan Hadist. Dengan cara memeriksa dan menemukan sistem penalaran yang dapat dipahami manusia dan mampu memberikan penjelasan sebab akibat secara sistematis dan analitik kedudukan dan fungsi tarikh tasyri dalam kajian ilmiah studi tarikh tasyri. Oleh karena itu tarikh tasyri memiliki kedudukan yang sangat penting untuk kita pelajari dan diskusikan bersama. Sebagai sumber dalil yang memberikan pemahamana bagaimana cara pengistibatahn hukum islam serta mempunyai kekuatan untuk di taati dan mengikat untuk semua umat islam.



1



TERMINOLOGI SYARIAH, FIKIH, DAN TARIKH TASYRI



Kata tasyri’ berasal dari bahasa Arab dalam bentuk masdar (verbal noun) dari kata kerja syara’a yang berarti membuat syari’ah. Adapun syari’ah secara etimologi digunakan untuk menyatakan arti-arti berikut:



a. At-tariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus), b. Maurid as-syaribah (air mengalir yang biasa digunakan untuk minum), sebagaimana ucapan orang Arab (unta itu tengah pergi mencari tempat air), c. Al-‘utbah (lekuk liku lembah), d. Al-‘atabah (ambang pintu dan tangga), e. Jalan, adat kebiasaan, peraturan, undang-undang, dan hukum. Sedangkan secara terminologi pengertian syari>’ah adalah sebagai berikut: a. Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah kepada hamba-Nya melalui lisan seorang Rasul. b. Apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk hamba-Nya, baik dalam bidang keyakinan (‘i’tiqadiyyah), perbuatan, maupun akhlak. c. Peraturan yang telah ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan atau dikenal dengan ilmu tauhid dan ilmu kalam, ‘amaliyyah (perbuatan) yang dikenal dengan fiqih, dan tas}awwuf atau akhlak.



2



Dari pengertian syari’ah di atas, maka secara terminologi, tasyri’ adalah: Penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundangundangan.



Dengan demikian, tasyri’ merupakan istilah teknis tentang proses pembentukan fiqih atau peraturan perundang-undangan, karena dalam mengkaji dasar-dasar fiqih yakni al-Qur’an dan Sunnah, tentunya kita akan mendalami proses pembentukannya, disamping itu kajian tentang langkahlangkah ijtihad ‘ulama>’ pun menjadi bagian yang tak terpisahkan. Tasyri’ juga dikaitkan dengan fiqih ( ) yang secara bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman tentang sesuatu. Secara istilah fiqih diartikan sebagai pengetahuan atau kumpulan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diusahakan dari dalil-dalil yang terperinci. Jadi, fiqih adalah hukum yang berasal dari hasil ijtihad para ‘ulama. Kemudian fatwa ) berarti nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. Secara istilah fatwa berarti sebuah keputusan yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang ulama, sebagai jawaban atau tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan kata lain fatwa merupakan produk hukum sebagai jawaban dari pertanyaan terkini. Adapun yang dimaksud dengan tasyri’ dalam penelitian ini lebih mengarah kepada qanun yakni hukum yang telah dikodifikasikan dan disahkan pemberlakuannya oleh negara dan pemerintah. Adapun dasar hukum tasyri’ adalah al-Qur’an sebagaimana yang diterangkan dalam ayat-ayat berikut: a. Surat al-Maidah ayat 48 : ‫ّٰللاُ َو ََل تَت َّ ِب ْع‬ ‫علَ ْي ِه فَاحْ ُك ْم بَ ْينَ ُه ْم ِب َما ٓ اَ ْنزَ َل ه‬ ِ ‫ص ِدِّ ًقا ِِّل َما بَيْنَ يَدَ ْي ِه مِ نَ ْال ِك ٰت‬ َ ‫ب َو ُم َهيْمِ نًا‬ َ ‫َوا َ ْنزَ ْلنَا ٓ اِ َليْكَ ْال ِك ٰت‬ َ ‫ق ُم‬ ِ ِّ ‫ب ِب ْال َح‬ ٰ ۤ ‫ّٰللاُ لَ َج َعلَ ُك ْم ا ُ َّمةً َّواحِ دَةً َّولك ِْن‬ ‫عةً َّومِ ْن َها ًجا َِّۗولَ ْو شَا َء ه‬ َ ‫ق ِل ُك ٍِّّل َج َع ْلنَا مِ ْن ُك ْم ش ِْر‬ َ ‫اَ ْه َو ۤا َءهُ ْم‬ ِ ِّ ِّۗ ‫ع َّما َج ۤا َءكَ مِ نَ ْال َح‬ َ‫ّٰللا َم ْر ِجعُ ُك ْم َجمِ ْيعًا فَيُنَ ِبِّئ ُ ُك ْم ِب َما ُك ْنت ُ ْم فِ ْي ِه تَ ْخت َ ِلفُ ْون‬ ِ ِّۗ ‫ِِّليَ ْبلُ َو ُك ْم فِ ْي َما ٓ ٰا ٰتى ُك ْم فَا ْستَ ِبقُوا ْال َخي ْٰر‬ ِ ‫ت اِلَى ه‬



3



Artinya : “Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan”. b. Surat al-Jaziyyah ayat 18



َ ۡ َ‫ع ٰلى ش َِر ۡي َع ٍّة ِ ِّمن‬ َ‫اَل ۡم ِر فَات َّ ِبعۡ َها َو ََل تَتَّ ِبعۡ ا َ ۡه َوآ َء الَّذ ِۡينَ ََل يَعۡ لَ ُم ۡون‬ َ َ‫ث ُ َّم َج َع ۡل ٰنك‬ Artinya : “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui”.



c. Surat as-Syura ayat 13 :



ۤۡ ‫صى ِب ٖه نُ ۡو ًحا َّوالَّذ‬ ‫ص ۡينَا ِب ٖ ۤه ا ِۡب ٰره ِۡي َم َو ُم ۡوسٰ ى َوع ِۡيسٰ ٓى اَ ۡن‬ َّ ‫ِى اَ ۡو َح ۡين َۤا اِ َل ۡيكَ َو َما َو‬ ‫ع لَـ ُك ۡم ِ ِّمنَ الدِّ ِۡي ِن َما َو ه‬ َ ‫ش ََر‬ ۡ ۤۡ ‫شا ٓ ُء َو َيهۡ د‬ ‫علَى ال ُم ۡش ِرك ِۡينَ َما ت َۡدع ُۡوه ُۡم اِلَ ۡي ِه َ ه‬ ‫ِى اِلَ ۡي ِه‬ َ َّ‫ّٰللاُ َي ۡجتَ ِب ۡۤى اِلَ ۡي ِه َم ۡن ي‬ َ ‫ُـر‬ َ ‫اَق ِۡي ُموا الدِّ ِۡينَ َو ََل تَتَف ََّرقُ ۡوا ف ِۡي ِه َكب‬ ُ‫َم ۡن يُّن ِۡيب‬ Artinya : “Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang



4



yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya)”. d. Surat as-Syura ayat 21



‫ى َب ۡينَ ُه ۡم َوا َِّن ال ه‬ ُ ‫ا َ ۡم لَ ُه ۡم‬ ‫ظلِمِ ۡينَ لَ ُه ۡم‬ ‫ش َر ٰ ٓكؤُا ش ََرع ُۡوا لَ ُه ۡم ِ ِّمنَ الدِّ ِۡي ِن َما لَ ۡم َي ۡاذَ ۡۢۡن ِب ِه ه‬ ِ ُ‫ّٰللاُ َولَ ۡو ََل َك ِل َمةُ ۡالفَصۡ ِل لَق‬ َ ‫ض‬ ‫عذَابٌ اَل ِۡي ٌم‬ َ



Artinya : “Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhai) Allah? Dan sekiranya tidak ada ketetapan yang menunda (hukuman dari Allah) tentulah hukuman di antara mereka telah dilaksanakan. Dan sungguh, orangorang zhalim itu akan mendapat azab yang sangat pedih”. e. Surat al-An’am ayat 57 :



َّ ‫ص ۡال َح‬ ‫ـق َوه َُو خ َۡي ُر‬ ُّ ُ‫لِل يَق‬ ۡ ‫ع ٰلى بَيِِّنَ ٍّة ِ ِّم ۡن َّربِِّ ۡى َو َكذَّ ۡبت ُ ۡم بِ ٖه َما ع ِۡند‬ ِ ‫ِى َما ت َسۡ ت َعۡ ِجلُ ۡونَ بِ ٖه ا ِِن ۡال ُح ۡك ُم ا ََِّل ِ ه‬ َ ‫قُ ۡل اِنِّ ِۡى‬ َ‫صل ِۡين‬ ِ ‫ۡال ٰف‬



Artinya : “Katakanlah (Muhammad), "Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik”. RUANG LINGKUP OBJECK KAJIAN TARIKH TASYRI



Islam membahas tentang semua jenis hukum yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya yang terdiri dari:



5



a. Al-Ahkam al-i’tiqadiyyah (hukum-hukum teologis), yaitu semua hukum yang berkaitan dengan aqidah dan dijelaskan dengan lengkap dalam tauhid dan ilmu kalam. b. Al-Ahkam al-wijdaniyyah (hukum-hukum berkaitan dengan intuisi/hati), yaitu setiap hukum yang berkaitan dengan masalah akhlak, perasaan jiwa seperti zuhud, wara’, iffah, dermawan, amanah, dan dijelaskan dalam kitab akhlak dan tasawuf. c. Al-Ahkam al-‘amaliyyah (hukum-hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan), yaitu setiap perbuatan seorang hamba seperti s{alat, puasa, zakat, jual beli, sewa menyewa dan dijelaskan selengkapnya dalam kitab fiqih sebagai aspek penting dari syariat untuk memecahkan persoalan hidup duniawi maupun ukhrawi.



Macam Macam Tarikh Tasyri



Secara umum tasyri’ dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut: 1. At-tasyri’ al-islamiy min jihah an-nas (tasyri’ dari sudut sumber) adalah tasyri’ yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad Saw, yaitu alQur’an dan Sunnah. 2. At-tasyri’ al-islamiy min jihah at-tawassu’ wa as-syumuliyyah (attasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan) adalah tasyri’ yang mencakup ijtihad sahabat, tabi’in, dan ulama sesudahnya, dapat dibedakan menjadi dua bidang yaitu: 1) Al-‘ibadah yang terdiri dari topik-topik terpenting mengenai t}aharah, pembahasan utama seputar air (alat untuk bersuci), najis, wud}u’ , 6



mandi, tayamum, haid, dan nifas; s}alat; zakat; puasa; i’tikaf; jenazah; haji dan umrah; masjid; sumpah dan nazar; jihad; makanan dan minuman; kurban dan sembelihan. 2) Al-mu’amalah, terdiri dari topik-topik terpenting mengenai perkawinan dan perceraian; uqubah (hudud, qisas, dan ta’zir); jual beli; bagi hasil (qirad}); gadai; al-musyaqah; al-muzara’ah; upah dan sewa (al-ijarah); pemindahan utang (al-hiwa>lah); as-syuf’ah; alwakalah; pinjam meminjam (al-‘ariyah); barang titipan; gas}ab; barang temuan (alluqatah); jaminan (al-kafalah); sayembara (alji’alah); perseroan (syirkah); peradilan (al-qado); wakaf (al-waqf atau al-habs); hibah; penahanan dan pemeliharaan (al-hajr); wasiat; dan fara’id (pembagian harta pustaka)



TUJUAN TARIKH TASYRI



Manusia diciptakan dalam keadaan yang serba terbatas, baik dari tingkat pemahaman maupun kemampuan, maka ketika ia diminta ia diminta untuk membuat sebuah aturan atau undang-undang dengan segala perangkatnya, pastilah ia tidak akan sanggup menunaikannya secara sempurna atau menghasilkan suatu produk aturan yang sesuai dengan harapannya. Oleh karena itu, menjadi suatu kenniscayaan agar yang membuat aturan hidup manusia adalah Yang Maha Menciptakan bumi ini yaitu Allah sebab Dia Maha Tahu akan segala hal. Dengan demikian, tujuan tasyri’ adalah untuk terwujudnya kemaslahatan umat manusia yakni antara lain sebagai berikut: 7



a. Untuk menjelaskan dan menegaskan bahwa sumber dan tujuan kehidupan ini sama yaitu mengesakan Allah. b. Untuk memberikan syariat dan aturan hidup bagi setiap kaum. c. Untuk memberikan kabar gembira bahwa syariat nabi datang sebagai penutup semua syariat kepada manusia. d. Untuk menerangkan bahwa syariat sebagai pemersatu umat Islam. e. Untuk mengatur hubungan antara manusia dengan makhluk-makhluk lain yang hidup bersama mereka. URGENSI PENGKAJIAN TARIKH TASYRI



Hukum Islam (fikih) merupakan salah satu bagian dari kajian yang secara formal diberikan sebagai mata kuliah pokok di Fakultas Syariah. Dan tarikh tasyri’ merupakan kajian terpenting dalam hukum Islam yang membidik hukum Islam dari persfektif sejarah. Maka, mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif tentang sejarah hukum Islam sejak awal pertumbuhan Islam di tanah Arab pada abad ke-7 M. hingga perkembangan kontemporer di dunia Islam dewasa ini.



Dikarenakan mata kuliah ini berkaitan dengan perkembangan sejarah, maka tak pelak literatur sejarah dan pendekatan historis merupakan suatu hal yang niscaya. Dengan demikian, melalui mata kuliah ini, sejarah hukum Islam akan ditelaah dengan berbagai sudut pandang dan selalu dikaitkan dengan segisegi kesejarahan, sosial, hukum, politik dan kebudayaan. Lebih dari itu, pendekatan historis yang digunakan dalam mata kuliah ini tidak hanya berusaha memahami suatu gejala secara “apa dan bagaimana”, tetapi juga menjangkau lebih jauh persoalan “mengapa demikian”. Oleh sebab itu, diharapkan dalam perkuliahan nantinya tidak hanya sekedar menyajikan faktafakta sejarah tentang hukum Islam, melainkan lebih jauh dari itu, sampai pada 8



mencermati perubahan, kecenderungan, dan dinamika hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam mata kuliah Ulumul Al-Qur’an kita kenal ada kajian tentang Asbabun Nuzul, demikian juga dalam Ulumul Hadis kita mengenal Asbabul Wurud. Kedua ilmu itu menerangkan bagaimana sebab musabab turunnya ayat alQur’an dan Hadis. Keduanya sangat penting karena tanpa mengetahui latar belakang turunnya ayat/hadis akan melahirkan pemahaman yang kurang tepat bahkan keliru. Dalam hukum Islam, tanpa mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum, akan melahirkan pemahaman hukum yang kurang tepat atau bahkan keliru. Tegasnya, setelah mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat mamahami hukum Islam dari kontsruk sejarah, sehingga tidak memahami hukum Islam dengan apa adanya (tekstual) dan ahistoris, tetapi dapat memahami hukum secara kontekstual. Mahasiswa juga diharapkan setelah mempelajari sejarah hukum Islam ini tidak terjebak pada permikiran yang picik, cara pandangnya hanya hitam putih, alergi terhadap hukum yang baru dan berkeinginan untuk mempertahankan yang lama, atau sebaliknya alergi terhadap hukum lama karena sudah kuno dan mengagungagungkan hukum modern. Mahasiswa yang sudah mempelajari sejarah hukum Islam harus arif, objektif, toleran dan rasional dan selalu berpegang pada kaidah: “Menjaga (hukum) lama yang masih relevan dan mengambil (hukum) baru yang lebih baik”. Dengan demikian, dalam melakukan ijtihad selalu akan melakukan ceck and balance, dan melakukan langkah awal dalam mengkonstruksikan pemikiran ulama klasik kemudian ditransmisikan untuk kemaslahatan manusia di masa kini dan akan datang.



Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang diperoleh ketika melakukan pengkajian tarikh tasyri‟, sehingga menjadi urgen untuk dipelajari, antara lain:



9



1. Melalui kajian tarikh tasyri‟, membantu dalam memahami prinsip dan tujuan syariat Islam yang tergambarkan dalam kesempurnaan dan integralitas (syumuliyyah) ajarannya. 2. Memberikan pencerahan dan penerangan mengenai sejarah kemunculan suatu hukum, di samping memahami pula alasan yang melatari perbedaan pendapat dalam kajian hukum Islam, yang pada gilirannya akan membentuk sikap moderat (wasathiyah) dan toleran (tasamuh) dalam menyikapi berbagai perbedaan pandangan dan pendapat. 3. Membangun pemahaman komprehensif untuk membaca sejarah kelahiran, pembentukan dan perkembangan hukum Islam sebagai satu kesatuan utuh sehingga nantinya dapat menuliskan dan membangun sejarah hukum Islam seperti yang dicitacitakan (historiografi). 4. Membentuk sikap kritis (ruh naqdiyyah) dalam memilih dan memilah data dan fakta sejarah hukum Islam, untuk kemudian menganalisanya (tahlil). 5. Menambah keyakinan dalam pengetahuan mengenai hukum Islam, seperti dinyatakan oleh tokoh pembaru agama asal Mesir, Muhammad Abduh, bahwa pengetahuan sejarah merupakan penyangga keyakinan (rukn min arkan al-yaqin), bukannya menggiring kepada keragu-raguan (skeptis). The last but not the least, tarikh tasyri‟ juga sangat penting dalam upaya menyusun dan menuliskan kembali (historiografi) kerangka terbentuknya sejarah hukum Islam sebagai suatu disiplin ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.



KESIMPULAN



Pada pembahasan materi kelompok kami tentang konsep tarikh tasyri sebagai pengantar pembelajaran mata kuliah studi tarikh tasyri. Kelompok kami telah memaparkan pembahasan terkait konsep pengertian, ruang lingkup 10



kajian, macam-macam, tujuan, dan urgensi pengkajian tarikh tasyri studi tarikh tasyri. Yang berdasarkan beberapa kajian teoritis terkait objek fenomena yang sedang dilakukan penelitian kajian ilmiah ilmu studi tarikh tasyri tersebut. Sehingga memunculkan karakteristik yang menjadi ciri khas konsep kedudukan dan fungsi tarikh tasyri dalam studi keilmuwan islam yang membedakan dengan sumber dalil lainnya. Perbedaan inilah yang menjadi ciri khas untuk penyebutan tarikh tasyri sebagai dasar pembuatan hukum yang penting dalam ajaran islam ketika mempelajari dan mengkaji ruang lingkup studi tarikh tasyri yang ada di realitas fenomena masyarakat yang sekarang ini terjadi agar memahami urgensifitas dari adanya kedudukan dan fungsi tarikh tasyri. Ketika melakukan penelitian kajian ilmiah ilmu studi tarikh tasyri dengan pengaplikasiannya melalui perumusan dari hasil pemikiran dan penelitian yang berguna bagi keberlangsungan eksistensi islam di masyarakat pada perkembangan zaman tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



Khalil, Rasyad Hasan. 2015. Tarikh Tasyri’: Sejarah Legislasi Hukum Islam. Cet III, Jakarta: Amzah. Isma’il, Sya’ban Muhammad. 1985. at-Tasyri’ al-Islamiy: Masadiruh wa atWaruh. Mesir: Maktabah an-Nadlah al-Misriyyah. Munawir, Ahmad Warson. 1984. Kamus al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Mubarok, Jaih. 2003. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Cet. III, Bandung: Remaja Rosdakarya Musa, Muhammad Kamil. 1989. al-Madkhal ila at-Tasyri’ al-Islamiy. Beirut: Mu’assasah arRisalah, 11



Supriyad, Dedi. 2010. Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia). Cet. II, Bandung: CV. Pustaka Setia Al -Khalaf, Abdul Wahab..1997. Ilmu Ushul al-Fiqih. Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah. Departemen Agama Republik Indonesia. 1997. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (Surabaya: CV. Jaya Sakti Effendi, Satria, dalam Satria Effendi. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. (Jakarta: Prenada Media Mubarrak, Husni. 2002. Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (TARIKH TASYRI). (Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI) Sopyan, Yayan. 2018. Tarikh Tasyri: Sejarah Pembentukan Hukum Islam. Depok: PT Raja GrafindoPersada



12



BAB II



EKSISTENSI HUKUM ISLAM MASA RASULULLAH SAW



PENDAHULUAN



Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan manusia dengan sesama serta dengan lingkungan sekitarnya. Ketika Islam dibumikan dalam masyarakat, tentu memiliki banyak aspek. Salah satunya adalah sistem hukumnya. Sebagai salah satu agama samawi, Islam hadir ke dalam ruang lingkup masyarakat Arab jahiliyah dengan membawa syariah yang sempurna hingga mampu mengatur relasi yang adil antar individu manusia dalam masyarakat. Hadirnya Nabi Muhammad SAW dengan membawa ajaran-ajaran Islam, dapat dinilai sebagai perubahan sosial terhadap kejahiliahan yang berlangsung dalam masyarakat. Terutama, pada sistem hokum yaang bersumber dari wahyu dan petunjuk Allah SWT. Sesuai dengan sunah yang menyebutkan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, maka hukum Islam dapat diterapkan dalam semua masa dan untuk semua bangsa. Karena di dalamnya terdapat cakupan yang begitu luas dan elastisitas untuk segala zaman dan tempat.



13



KONDISI SOSIOLOGIS MASYARAKAT ARAB PRA -ISLAM



Kondisi kehidupan Arab sebelum datangnya Islam, dikenal sebagai zaman jahiliyah, yakni pada saat itu sangat jauh dari ajaran nilai Islam. Salah satu aspek yang penulis kaji yakni pada kondisi sosial, bagaimana pandangan masyarakat Arab terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan pada saat itu sangat tidak dihargai keberadaannya dan tidak mendapatkan penghormatan sosial, yakni dimulai adanya penguburan bayi perempuan hidup-hidup dan jika ada yang membiarkannya hidup, ia akan tumbuh dengan penuh kehinaan dan lain sebagainya. Menurut sejarah bangsa arab, Nabi Ibrahim AS membawa istrinya, Siti Hajar, dan putranya, Ismail AS, ke Mekah. Ismail dan ibunya menetap di Mekah dan hidup membaur dengan kabilah Jurhum dari Bani Qahtan yang lebih dulu menetap di wilayah ini. Dari kabilah Jurhum inilah Ismail AS mengenal bahasa Arab. Setelah dewasa, Ismail AS menikah dengan salah seorang putri dari kabilah Jurhum tersebut dan dikaruniai 12 orang anak. Dari mereka inilah lahir suku *Kuraisy dan Nabi Muhammad SAW berasal. Kemudian setelah Islam datang, Rasullullah diutus untuk memperbaiki akhlak Arab pada saat itu. Karena, misi utama kerasulan Muhammad saw. adalah untuk menyempurnakan akhlak, tentunya hal ini akan membawa perubahan kondisi kaum perempuan terhadap keadaan yang lebih baik lagi. Keadaan kaum perempuan mulai dihargai keberadaannya dan terpenuhi juga hak-hak mereka sebagai sesama manusia dan makhluk-Nya. Setelah berlalunya masa jahiliyah dahulu, tentunya sangat diharapkan tidak terjadinya masa yang didalamnya tidak jauh berbeda dengan masa jahiliyah dimasa modern ini. Bangsa Arab memiliki karakter yang positif seperti pemberani, ketahanan fisik, kekuatan daya ingat, hormat akan harga diri dan martabat, penganut kebebasan, loyal terhadap pimpinan, pola hidup sederhana, ramah, ahli syair dan sebagainya. Tapi karakter baik mereka terkikis oleh kejahiliyahan mereka.



14



Mereka melakukan kebiasaan-kebiasaan buruk seperti minum khamr (arak) sampai mabuk, berzina, berjudi, merampok dan sebagainya. Mereka menempat- kan perempuan pada kedudukan yang sangat rendah. Perempuan dipandang ibarat binatang piaraan dan tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk membela diri. Laki-laki memiliki kebebasan untuk menikah dan menceraikan semaunya. Tradisi yang terburuk di masyarakat Arab adalah mengubur anak-anak perem- puan mereka secara hidup-hidup. Mereka merasa terhina dan malu memiliki anak perempuan dan marah bila istrinya melahirkan anak perempuan. Mereka menya- kini bahwa anak perempuan akan membawa kemiskinan dan kesengsaraan. Selain itu, sistem perbudakan berlaku di masyarakat Arab. Para majikan me- miliki kebebasan mempelakukan budanyaknya. Mereka punya kebebasan me- nyiksa budaknya, bahkan memperlakukan budaknya seperti binatang dan barang dagang yang bisa dijual atau dibunuh. Posisi budak tidak memiliki kebebasan hidup yang layak dan manusiawi. Ditinjau dari segi daerah tempat tinggal, bangsa Arab itu dapat dibedakan menjadi penduduk pedalaman dan penduduk perkotaan. Penduduk pedalaman tidak mempunyai tempat tinggal permanen atau perkampungan tetap. Mereka adalah kaum nomad yang hidup berpindah-pindah dari suatu daerah ke daerah lain. Mereka berpindah-pindah dengan membawa binatang ternak untuk mencari sumber mata air dan padang rumput. Adapun penduduk perkotaan sudah mempunyai tempat kediaman permanen di kota-kota. Mata pencarian mereka adalah berdagang dan bertani. Mereka sudah mempunyai kecakapan berdagang dengan baik dan cara bertani yang cukup maju.



IMPLIKASI ADAT BANGSA ARAB TERHADAP HUK UM ISLAM



Dalam paradigma sebagian masyarakat, Islam dianggap sebagai agama yang lahir dengan membawa risalah baru. Dalam hal ini, Islam dianggap sebagai sebuah agama yang muncul untuk merubah seluruh sistem kebudayaan, 15



khususnya Arab pra-Islam. Dalam konsep yang ada, masa pra-Islam seringkali dianggap sebagai masa kebodohan (jahiliyyah). Bila jahiliyah terkait dengan sistem etika sosialnya yang tidak manusiawi, mungkin bisa dianggap benar. Akan tetapi bila jahiliyyah ditujukan untuk seluruh sistem budaya yang berkembang di masyarakat Arab, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Thaha Husain menolak anggapan bahwa praIslam dianggap sebagai masa jahiliyah dengan asumsi, pertama, al-Qur’an menantang bangsa Arab dengan retorika untuk mendatangkan surat yang sepadan dan menyamai al-Qur’an.23 Tantangan ini tentunya tidak ditujukan kepada orang lemah. Dengan demikian tantangan al-Qur’an mengindikasikan bahwa masyarakat Arab telah berada pada tingkat kemajuan fantastik dalam stilistika, epistemik, dan peradaban, sebagai sebuah sisi yang menjadi tema tantangan al-Qur’an. Kedua, dalam faktanya, Islam banyak mewarisi peninggalan-peninggalan bangsa Arab serta mengadopsi sistem (pranata) yang berkembang dikalangan mereka. 24 Dari fakta yang ada, banyak budaya yang ada di masa pra-Islam diadopsi dan dipraktekkan oleh nabi Muhammad. Hal ini mengindikasikan bahwa Islam lahir tidak dalam rangka menghilangkan seluruh kebudayaan yang berkembang dan dijalankan oleh masyarakat Arab pra-Islam. Nabi Muhammad banyak menciptakan aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab, sehingga memberi tempat bagi praktek hukum Adat di dalam sistem hukum Islam.25 Sebagai bukti dari hal tersebut adalah adanya konsep sunah taqririyyah26 Nabi Muhammad. Hal ini mengindikasikan bahwa Nabi tidak melakukan tindakan-tindakan perubahan terhadap hukum yang berlaku di masyarakat Arab, sepanjang hukum tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran fundamental Islam. Dalam hal ibadah, Islam menjalankan ibadah haji dan umrah sebagaimana telah dipraktekkan dalam masyarakat Arab jauh sebelum Islam datang. Masyarakat Arab menjalankan ritual-ritual tersebut sebagaimana dijalankan oleh umat Islam sekarang ini, yaitu: talbiyyah, ihram, wukuf dan lain sebagainya. Setelah kedatangan Islam, kemudian praktek tersebut diteruskan dengan penggunaan istilah yang sama. Akan tetapi Islam kemudian membersihkan ibadah ini dari perilaku syirik, seperti ungkapanungkapan 16



talbiyyah mereka yang masih bernuansa syirik. Di samping itu Islam juga melarang bertawaf secara telanjang.27 Selain dalam hal ibadah, hukum Islam juga mengadopsi budaya yang lain, misalnya sistem qisas dan diyat. Kedua hal tersebut merupakan praktek budaya masyarakat pra-Islam kemudian diadopsi dalam hukum pidana Islam.28 Demikian juga terkait dengan beberapa sistem transaksi yang berkembang di masyarakat pra-Islam juga diadopsi dalam sistem hukum Islam.29 Pada masa sahabat Nabi, hukum-hukum yang dibangun oleh para sahabat juga senantiasa memperhitungkan budaya yang berkembang di masyarakat. Apalagi setelah masa penaklukan dimana kekuasaan dan pengaruh Islam semakin berkembang luas. Khalifah Umar misalnya, mengadopsi sistem diwan dari tradisi masyarakat Persia. Selain itu, Umar juga mengadopsi sistem pelayanan pos yang merupakan tradisi masyarakat Sasanid dan kerajaan Byzantium.30 Dalam pemikiran ulama fiqih, dapat dilihat pengaruh sosial budaya terhadap gagasan-gagasan yang dibangunnya. Abu Hanifah memasukkan adat sebagai salah satu prinsip istihsan-nya. Dalam ijtihadnya, Abu Hanifah memanfaatkan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan sosial yang beragam dari masyarakat sebagai sumber hukum sekunder sepanjang hal tersebut tidak berlawanan dengan nass maupun spirit syari’ah.31 Demikian juga dengan Imam Malik yang mendudukkan adat masyarakat Madinah sebagai bagian penting dalam teori hukumnya.32 Salah satu hal penting untuk menjelaskan pengaruh sosial budaya dalam konstruk pemikiran hukum Islam adalah terkait dengan fenomena Imam Syafi’i.33 Sejarah hidupnya menunjukkan bahwa pemikirannya sangat dipengaruhi oleh masyarakat sekitar. Dengan kata lain, keadaan sosial masyarakat dan keadaan zamannya amat mempengaruhi Imam Syafi’i dalam membentuk pemikiran hukumnya. Fakta yang paling nyata dari hal tersebut adalah munculnya apa yang disebut dengan qaul qadim dan qaul jadid dalam spektrum pemikiran Imam Syafi’i. Qaul qadim dan qaul jadid membuktikan fleksibilitas fiqh dan adanya ruang gerak dinamis bagi kehidupan, perkembangan dan pembaharuan. Menurut Ali Sayis, lahirnya madzhab jadid 17



merupakan dampak dari perkembangan baru yang dialaminya, dari penemuan hadis, pandangan dan kondisi sosial baru yang tidak ditemuinya di Hijaz dan Irak.34



IJTIHAD HUKUM ISLAM RASULULLAH SAW



Fase ini berawal ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa Al-Quran ketika baginda sedang berada dalam gua Hira pada hari jumat 17 Ramadhan tahun 13 Sebelum Hijrah bertepatan dengan tahun 610 Masehi. Wahyu terus turun kepada Baginda Rasulullah SAW di Mekah selama 13 tahun dan terus berlangsung ketika beliau berada di Madinah dan di tempat-tempat lain setelah Hijrah selama 10 tahun, sampai Baginda Rasulullah SAW wafat pada tahun 11 Hijriyah. Terkadang Wahyu turun kepada Baginda Rasulullah SAW dalam bentuk Alquran yang merupakan kalam Allah dengan makna dan lafadznya, dan terkadang Wahyu turun yang hanya berupa makna sementara lafalnya dari Rasulullah SAW atau kemudian termanifestasikan dalam bentuk hadits. Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan Islam ditetapkan dan ditentukan. Atas dasar ini perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW mengalami dua periode istimewa, yaitu periode legislasi hukum syariat di Mekah yang dinamakan perundang-undangan era Mekah (Tasyri’ al-Makki) dan periode legislasi hukum syariat di Madinah setelah hijrah yang kemudian disebut perundang-undangan madinah (Tasyri’ Al Madani). Eksistensi turunya wahyu al-qur'an berangsur-angsur di mulai dari Mekkah dan diakhiri di Madinah.Wahyu al-qur'an tersebut yang diajarkan Nabi sebagai pijakan dalam Tarikh Tasyri'. Wahyu turun kepada baginda Rasulullah dalam bentuk al-qur'an yang merupakan kalam Allah dengan Makna dan lafadnya.Mengingat masing18



masing zaman memiliki keistimewaan sendiri dalam tata cara regulasi,dan per uu dan cara penyelesaianya kama mengalami periode istimewa yaitu: 1. Periode Mekkah Terhitung sejak diangkatnya baginda Rasulullah SAW sampai beliau hijrah ke Madinah dan berlangsung selama 3 tahun. Perundangundanganan ini lebih fokus ke persiapan masyarakat agar dapat menerima hukum-hukum agama.Oleh sebab itu wahyu pada periode ini turun untuk memberikan petunjuk dan arah kepada manusia. 2. Periode Madinah Berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah hingga beliau wafat dan berjalan selama 10 tahun. Per uu hukum islam ini menitikberatkan pada aspek-aspek hukum praktikal dan dakwah islam yang membahas tentang aqidah dan akhlak.Sebelum zaman ini mencapai tahap kesempurnaan,ia telah mencukupi semua dimensi perbuatan dan permasalahan yang terjadi. Semua permasalahan pada saat itu Rasulullah selalu mengandalkan wahyu untuk menyelesaikan permasalahan yang ditanyakan kepada beliau.Akan tetapi,ketika wahyu tidak turun,sedangkan permasalahan yang ada harus diselesaikan maka disinilah Rasulullah SAW akan berijtihad. Namun, dalam hal kasus hukum yang belum dijelaskan oleh wahyu maka Nabi berijtihad.Pentingnya Ijtihad Nabi dalan pemikiran hukum islam yaitu: pertama: konstributor wacana metodologis yang menurut Ih bin Qayyim, sebagaimana dikutip dari Ali Al-Said; sebagai rahmat yang sangat berharga bagi umat islam hingga memudahkan mereka dalam memahami dan mengambil kesimpulan umum. Kedua: pencerah dari kabut kebekuan nalar manusia rata-rata fenomena terselubung yang di kehendaki wahyu.



19



Ketiga: upaya pelebaran tafsir terhadap kontekstualitas wahyu sesuai dengan bentuk situasi yang tengah berlangsung. Tujuan Nabi berijtihad karena untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat atau pada suatu waktu tertentu. Sumber perundang-undangan hukum Islam pada fase ini terhimpun dalam satu sumber yakni, Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW dari sisi Allah. Wahyu ada dua macam: Wahyu yang terbaca seperti AQuran dan Wahyu yang tidak bisa dibaca yakni sunnah Nabawiyah. 3. Periode Madinah Berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah hingga beliau wafat dan berjalan selama 10 tahun. Per uu hukum islam ini menitikberatkan pada aspek-aspek hukum praktikal dan dakwah islam yang membahas tentang aqidah dan akhlak.Sebelum zaman ini mencapai tahap kesempurnaan,ia telah mencukupi semua dimensi perbuatan dan permasalahan yang terjadi. Semua permasalahan pada saat itu Rasulullah selalu mengandalkan wahyu untuk menyelesaikan permasalahan yang ditanyakan kepada beliau.Akan tetapi,ketika wahyu tidak turun,sedangkan permasalahan yang ada harus diselesaikan maka disinilah Rasulullah SAW akan berijtihad. a. Al-Qur’an Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang dianggap ibadah membacanya yang diawali dengan Surah Alfatihah dan ditutup dengan Surah al-Nas. Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama bagi hukum Islam, ia meliputi semua ajaran pokok dan semua kaidah yang harus ada dalam pembuatan undang-undang dan peraturan. Hikmah Allah menetapkan bahwa Al-Qur’an tidak turun kepada Rasulullah sekaligus namun Ia turun secara berangsur-angsur, sesuai dengan keadaan dan problematika yang terjadi selain itu. Al-Quran juga tidak turun dengan jumlah ayat yang terbatas namun ia turun berbeda-beda. Terkadang ia 20



turun dalam satu surah secara sempurna dan terkadang hanya beberapa ayat baik itu 1,2,5, atau 10 ayat atau lebih. b. Sunnah Nabawiyah Sunnah Nabawiyah adalah setiap yang keluar dari Rasulullah baik itu berupa ucapan perbuatan atau pengakuan selain dari Alquran. Al-Sunnah menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an dalam hukum Islam karena ia menjadi penguat, penjelas, penafsir, terhadap hukum-hukum yang ada di dalam Alquran. Karena Rasulullah sebagai pengatur segala urusan kaum muslimin, selain sebagai seorang nabi yang mendapat perintah untuk menyampaikan syariat kepada seluruh manusia, maka nabi juga diberikan tugas untuk menjelaskan syariat secara umum dalam mengatur kehidupan umat. c. Ayat-ayat Ahkam di dalam Al-Qur’an Dalam kajian ulama jumlah ayat-ayat hukum dalam Al-Quran relative sedikit, bahkan tidak mencapai 1/10 dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Ada beberapa pendapat ulama tentang jumlah ayat ahkam: pertama, dalam Alquran diperkirakan jumlah ayat hukum lebih kurang 250 ayat, ada pula yang menyatakan 200 ayat seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin, kedua, Syekh Ibn al-Arabi dalam kitab “Ahkam Alquran” terdapat sekitar 400 ayat, ketiga Syekh Abdul Wahhab Khallaf, jumlahnya menyebutkan sekitar 228 ayat ahkam dalam Alquran. Ketiga, Syeikh Thantawi Jawhari diikuti, dia mengatakan ayat hukum di dalam Alqur’an lebih kurang 150 ayat. Keempat, Imam al-Ghazali beliau berpendapat sekitar 500 ayat. Sementara itu dalam perspektif Syekh Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan ibadah, sebanyak 140 ayat, mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat, berhubungan dengan jinayah, sebanyak 30 ayat, hukum perdata, sebanyak 70 Ayat, hubungan Islam dan bukan Islam, sebanyak 25 Ayat, hukum-hukum acara, sebanyak 13 Ayat. Kajian tentang keuangan Negara dan ekonomi, sebanyak 10 Ayat dan mengenai hubungan kaya dan miskin, sebanyak 10 ayat. Nabi Muhammad SAW menyampaikan syariat Islam pada fase kenabian ini melalui beberapa cara, diantaranya: 21



1. Memberikan ketentuan hukum terhadap permasalahan atau kejadian yang muncul atau ditanyakan oleh para sahabat, lalu baginda Nabi memberi jawaban terkadang dengan satu ayat ayat atau beberapa ayat dari Alquran yang memang turun sebagai jawabannya dan tidak ada ayat yang lebih jelas lagi dari turunnya beberapa ayat yang menjelaskan tentang Jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada Baginda Nabi. 2. Terkadang Rasulullah SAW memberikan jawaban dengan ucapan ataupun perbuatannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada sebagian sahabat ketika ada yang bertanya “wahai Rasulullah kami menyeberangi lautan Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Maka Baginda Rasulullah SAW menjawab “air laut suci airnya dan halal bangkainya”. Dalam hadits lain Jarir bin Abdillah bertanya tentang hukum memandang wanita bukan muhrim tanpa sengaja maka Rasulullah pun menjawab “jauhkanlah pandanganmu”. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda perihal haji “Ambillah dariku tentang cara manasik kalian”. Selain itu ada banyak contoh-contoh mengenai bagaimana Rasulullah memberi jawaban terhadap persoalan umat melalui ucapannya ataupun perbuatannya.



Dinamika Eksistensi Hukum Islam Pada Masa Nabi



Dinamika hukum Islam, menekankan pada aspek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pembaharu itu tidak boleh merubah nash alQuran dan al-Hadis, namun yang perlu diperbaharui adalah interpretasi terhadap nash-nash tersebut. Hukum Islam dimulai sejak nabi diutus jadi Rasul yang berawal dari Alquran sebagai pokok dalam menerapkan praktik hukum. Berkembang terikat pada kondisi sosial kultural ekonomi politik setiap zaman membuat hukum 22



Islam tidak monolitik plural dan beragam setelah Rasul wafat para sahabat pembentuk hukum (mengistin buatkan hukum praktik dalam fatwa dan pengadilan, dasar hukum berkembang membaur kebudayaan dan kebiasaan masyarakat setempat. Terjadi ijtihad kemajuan iptek muncul mujtahid dinarti Bani dan Umayyah lalu penyeleksian imam mahzab terdapat aliran akal pikiran dan hadis dan elaborasi imam Syafi'i menyusun metodologi Ushul fiqih agar lebih sempurna lalu dikodifiikasikan mahzab fiqih. Terdapat pengembangan hukum Islam "konstitusionalisme negara bangsa" diperlukan kesungguhan merumuskan kembali relevansi hukum Islam pada kontes saat ini karena tanpa hal itu akan tertinggal konsekuensinya tidak diterapkan oleh masyarakat ahli Islam alih-alih Islam rahmatan alamin. Tugas sejarah bangun 1 konsep pemikiran hukum Islam perhatikan prinsip Syarah tradisi dan perkembangan zaman yang selalu berubah. Jadi Alquran turun pada zaman nabi bentuk umumnya dikhususkan melalui praktik melalui nabi dalam hadis kemudian Islam dinamis menurut kebudayaan setempat contohnya Islam di Indonesia berbeda dengan Islam di timur tengah kemudian muncullah mustahik kemudian melakukan penetapan hukum melalui ijtihad sehingga terbentuknya hukum Islam di dalam perundang-undangan.



23



DAFTAR PUSTAKA



Najitama, Fikria. 2007. Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Khas Indonesia. AlMawarid Edisi XVII. Q.S. Yunus (10): 38. Q.S. Hud (11): 13. Abdul, Karim Khalil. 2003. Syari’ah Sejarah Perkelahian Pemaknaan, terj. Kamran As’ad. Yogyakarta: LKiS. Khadduri, Majid. 2002. Perang dan Damai Dalam Hukum Islam, terj. Kuswanto. Yogyakarta: Tarawang Press. ‘Ajaj, Muhammad Al-Khatib. 1975. Usul al-Hadis, ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. Wahhab, Abdul Khalaf. 1978. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam. Lukito, Ratno. 2001. Islamic Law And Adat Encounter: The Experience of Indonesia. Jakarta: Logos. Rusyd, Ibn. 1992. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah alMuqtasid. Beirut: Dar al-Fikr. Shihab, Quraish. 2000. Wawasan al-Qur’an Tafsir Maudhu’I Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan. Hasan, Rasyad Khalil. 2015. Tarikh Tasyri’. Jakarta: Ahmzah. Khallaf, Abdul Wahhab. 2005. Sejarah Hukum Islam. Bandung: Marja. Al-Yasa’, Abubakar. 2017. Pengantar Fiqh dan Ushul Fiqh, Modul.



24



BAB III



EKSISTENSI HUKUM ISLAM PADA ERA SAHABAT (KHULAFAUR RASYIDIN) OTORITAS PENETAPAN HUKUM ISLAM (TASYRI’) PASCA WAFATNTA NABI MUHAMMAD SAW



Setelah wafatnya Nabi Muhammad, otoritas dalam penetapan hukum Islam beralih ke Khalifah atau pemimpin politik umat Islam. Khalifah pertama, Abu Bakar, mengambil tanggung jawab untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Selanjutnya, Khalifahkhalifah berikutnya juga mengambil peran penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam periode awal kekhalifahan, proses penetapan hukum dilakukan melalui konsultasi antara Khalifah, para sahabat Nabi, dan para ulama. Para ulama memainkan peran penting dalam proses ini karena mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang ajaran Islam dan sumber-sumber hukumnya. Khalifah juga mendorong pengembangan ilmu hukum Islam dan memperkenalkan institusi-institusi seperti pengadilan dan sistem kehakiman. Kemudian, munculnya empat madzhab hukum Islam Sunni (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) pada abad ke-9 dan ke-10 Masehi juga mempengaruhi pengembangan hukum Islam. Masing-masing madzhab memiliki metodologi dan pandangan hukum yang berbeda-beda, namun semuanya mengakui Al-Quran dan hadis sebagai sumber hukum utama. Para ulama dari masing-masing madzhab terus berkontribusi dalam mengembangkan hukum Islam hingga saat ini. Sementara itu, dalam tradisi Syiah, otoritas dalam penetapan hukum berada di tangan Imam atau pemimpin spiritual. Dalam pemikiran Syiah, Imam memiliki otoritas untuk menafsirkan ajaran Islam dan menetapkan hukum berdasarkan kepemimpinan rohani dan keturunan dari Nabi Muhammad. 25



Secara keseluruhan, otoritas penetapan hukum Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad berada di tangan Khalifah dan para ulama Sunni, serta Imam dan para ulama Syiah. Namun, pengembangan hukum Islam terus berlanjut hingga saat ini dan melibatkan banyak pemikir dan ahli hukum Islam dari seluruh dunia. • Pandangan pertama otoritas tasyri’ dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat dimiliki oleh Ahlul Bait yang kemudian dengan kelompok syiah. Otoritas tasyri' dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat dimiliki oleh Ahlul Bait atau kelompok Syi'ah berdasarkan keyakinan bahwa Ahlul Bait adalah pewaris spiritual dan intelektual Rasulullah SAW, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam dan hukum-hukumnya. Dalam pandangan Syi'ah, otoritas tasyri' yang dimiliki oleh Ahlul Bait adalah otoritas dalam menafsirkan dan mengaplikasikan hukum Islam, yang diwariskan secara turun-temurun melalui generasi keluarga Nabi Muhammad SAW. Otoritas ini dianggap sebagai otoritas yang sah dan otentik, karena berasal dari pewaris langsung Nabi Muhammad SAW dan didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat, Syi'ah mengakui otoritas tasyri' Ahlul Bait dan mengikuti fatwa atau pandangan mereka sebagai sumber otoritatif dalam hukum Islam. Dalam hal ini, Syi'ah meyakini bahwa Ahlul Bait memiliki kelebihan dan keunggulan dibandingkan dengan para ulama Islam lainnya dalam memahami ajaran Islam dan hukum-hukumnya. Namun, perlu diketahui bahwa pandangan ini tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh kelompok Syi'ah, dan terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai tingkat otoritas tasyri' Ahlul Bait dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat. • Pandangan kedua sebelum wafat Nabi Muhammad SAW tidak menentukan siapa yang berhak memegang otoritas tasyri’ dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat. Kelompok yang 26



berpandangan demikian, kemudian dikenal dengan kelompok Ahl Sunnah Wal Jama’ah (Sunni). Sebelum wafat Nabi Muhammad, beliau tidak secara tegas menentukan siapa yang berhak memegang otoritas tasyri' dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat. Namun, ada beberapa petunjuk yang dapat diambil dari ajaran-ajaran Nabi dan perilaku beliau selama hidupnya. Setelah wafatnya Nabi Muhammad, terjadi perdebatan di antara para sahabat mengenai siapa yang berhak menjadi pemimpin umat Muslim. Beberapa sahabat menganggap bahwa kepemimpinan harus diwariskan dari keluarga Nabi, sedangkan yang lain berpendapat bahwa pemimpin harus dipilih dari kalangan sahabat yang paling layak dan berkompeten. Dalam konteks hukum Islam, para sahabat mengakui bahwa mereka tidak memiliki keahlian dan otoritas untuk menetapkan hukum secara mandiri, tanpa mengacu pada ajaran dan praktek Nabi Muhammad. Oleh karena itu, mereka mengambil pendekatan yang disebut dengan "ijtihad", yaitu upaya untuk memahami dan menafsirkan ajaran-ajaran Islam secara cermat dan akurat, dengan mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan praktek Nabi Muhammad. Kelompok yang kemudian dikenal dengan kelompok Ahl Sunnah wal Jamaah (Sunni) mengambil pendekatan ijtihad sebagai metode utama untuk menyelesaikan masalah hukum dalam masyarakat. Mereka mengakui bahwa ijtihad adalah sebuah upaya yang terus-menerus untuk memahami dan menginterpretasikan ajaran Islam, dengan tetap menghargai perbedaan pendapat di antara para ulama dan para pemikir Islam. Seiring berjalannya waktu, kelompok Sunni mengembangkan metodologi dan tradisi interpretasi hukum yang unik, yang dikenal dengan istilah "fiqh". Fiqh adalah ilmu yang mempelajari dan menafsirkan ajaran Islam, dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah hukum dalam masyarakat. Fiqh melibatkan pemahaman yang cermat dan mendalam terhadap Al-Quran, Hadis, praktek Nabi Muhammad, serta praktek para sahabat dan ulama terkemuka dalam sejarah Islam.



27



Dengan demikian, meskipun Nabi Muhammad tidak secara tegas menunjuk siapa yang berhak memegang otoritas tasyri' dalam menyelesaikan problematika hukum dalam masyarakat, kelompok Ahl Sunnah wal Jamaah (Sunni) berhasil mengembangkan metodologi dan tradisi interpretasi hukum yang menghargai perbedaan pendapat dan mampu memenuhi kebutuhan umat Islam dalam menyelesaikan masalah hukum dalam masyarakat.



KONDISI IJTIHAD PARA SAHABAT



1.



Abu Bakar As Sidiq



Abu Bakar As-Sidiq adalah salah satu Sahabat Rasulullah SAW yang terkenal dengan kemampuan ijtihad-nya yang sangat tinggi. Konsep ijtihad Abu Bakar As-Sidiq merujuk pada kemampuannya untuk menggunakan akal dan pengetahuannya dalam memecahkan masalah hukum atau fiqih dalam Islam. Dalam konteks ini, ijtihad Abu Bakar As-Sidiq merupakan sebuah konsep yang menunjukkan bahwa pemahaman seseorang terhadap hukum Islam tidak hanya bergantung pada pemahaman orang lain, melainkan juga membutuhkan kemampuan untuk berpikir secara mandiri dan kritis. Abu Bakar As-Sidiq dikenal sebagai seorang Sahabat Rasulullah yang sangat tekun dalam mempelajari agama Islam dan memiliki pemahaman yang luas tentang hukum Islam. Ia juga dikenal sebagai seorang yang sangat tegas dalam memegang prinsip-prinsip agama, namun tetap fleksibel dan terbuka untuk berpikir secara kritis dan inovatif. Dalam praktiknya, konsep ijtihad Abu Bakar As-Sidiq dapat diterapkan dengan cara mengembangkan kemampuan untuk mengkaji, memahami, dan menerapkan hukum Islam secara mandiri dengan mengacu pada sumbersumber hukum yang sahih. Hal ini juga melibatkan kemampuan untuk berpikir kritis, mengambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada, serta



28



mengikuti metodologi ilmiah dalam memecahkan masalah hukum atau fiqih yang kompleks.



Dalam konteks modern, konsep ijtihad Abu Bakar As-Sidiq dapat menjadi inspirasi bagi para sarjana Muslim untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dengan mengacu pada sumber-sumber hukum yang sahih, serta berpikir kritis dan inovatif dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang sangat dikenal sebagai ulama dan ahli hukum Islam, Abu Bakar As-Siddiq memiliki peran penting dalam pengumpulan ayat-ayat Al-Quran dalam satu mushaf. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengumpulan ayat-ayat Al-Quran dalam satu mushaf tidaklah terjadi secara instan, melainkan melalui proses yang panjang dan kompleks. Pada masa Abu Bakar As-Siddiq, ayat-ayat Al-Quran ditulis dan disimpan dalam bentuk tulisan-tulisan terpisah dan tersebar di antara para sahabat yang menghafalnya. Ketika banyak sahabat yang gugur dalam perang dan membawa hafalan ayat-ayat Al-Quran dengan mereka, Abu Bakar AsSiddiq merasa perlu untuk mengumpulkan ayat-ayat tersebut dalam satu mushaf. Abu Bakar As-Siddiq kemudian memerintahkan Zaid bin Tsabit, seorang sahabat yang ahli dalam membaca dan menulis Al-Quran, untuk mengumpulkan ayat-ayat tersebut dalam satu mushaf. Zaid bin Tsabit kemudian bekerja sama dengan beberapa sahabat lainnya, termasuk Umar bin Khattab, untuk memverifikasi teks Al-Quran dan menyusunnya dalam bentuk mushaf. Proses pengumpulan dan penyusunan ayat-ayat Al-Quran dalam mushaf ini dikenal sebagai penyusunan Al-Quran pada masa Abu Bakar AsSiddiq. Proses ini tidak hanya melibatkan Abu Bakar As-Siddiq dan Zaid bin



29



Tsabit, tetapi juga melibatkan banyak sahabat lainnya yang telah menghafal ayat-ayat Al-Quran dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang isinya. Dalam proses ini, Abu Bakar As-Siddiq memainkan peran penting sebagai pemimpin umat Islam yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Al-Quran disimpan dan diwariskan dengan baik kepada generasi selanjutnya. Ia juga bertindak sebagai pengawas proses pengumpulan dan penyusunan ayat-ayat Al-Quran dalam mushaf, untuk memastikan bahwa teks Al-Quran yang disusun benar-benar sesuai dengan apa yang telah diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW 2.



Umar bin khatab



Ijtihad adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada upaya seseorang untuk mencari dan menemukan solusi hukum (fatwa) terhadap suatu masalah yang belum terdapat dalam sumber-sumber hukum yang sudah ada. Ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid, yaitu seorang ahli hukum Islam yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan ijtihad. Umar bin Khatab adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan kepemimpinannya yang tegas dan adil selama menjabat sebagai Khalifah. Konsep ijtihad yang dianut oleh Umar bin Khatab adalah bahwa ijtihad harus didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Quran dan Sunnah, serta harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang. Umar bin Khatab juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan ijtihad, sehingga keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sudah ada dalam Islam. Ia juga memerintahkan para ahli hukum Islam untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum Islam kepada masyarakat umum agar mereka dapat memahami dan mengamalkannya dengan baik. Dalam sejarah Islam, konsep ijtihad yang dianut oleh Umar bin Khatab menjadi dasar penting bagi perkembangan ilmu hukum Islam. Ijtihad terus dilakukan oleh para mujtahid hingga saat ini sebagai upaya untuk menemukan solusi hukum terhadap masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan modern yang belum terdapat dalam sumber-sumber hukum yang sudah ada. 30



Umar bin Khattab adalah seorang khalifah dari kekhalifahan Islam pada abad ke-7. Dia dianggap sebagai salah satu dari Khulafaur Rasyidin, atau empat khalifah pertama Islam, yang dipandang sebagai model kepemimpinan Islam yang baik. Ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah, terjadi beberapa masa paceklik yang serius di wilayah kekuasaannya. Dalam situasi seperti ini, ia memerintahkan untuk memotong tangan orang yang telah terbukti mencuri. Namun, keputusan ini tidak terkait dengan ijtihad-nya, melainkan merupakan aplikasi dari hukum yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Hukum potong tangan bagi pencuri dalam hukum Islam didasarkan pada ayat Al-Quran dan hadits yang memerintahkan hal tersebut sebagai bentuk hukuman atas kejahatan tersebut. Oleh karena itu, keputusan Umar bin Khattab untuk menjatuhkan hukuman potong tangan pada masa paceklik tidak terkait dengan ijtihadnya sebagai pemimpin, melainkan sebagai implementasi dari hukum Islam yang telah ditetapkan 3.



Usman bin affan



Salah satu tugas utama Usman bin Affan sebagai khalifah adalah untuk memastikan bahwa salinan Al-Quran yang disebarkan di seluruh wilayah kekuasaannya tetap autentik dan sama persis dengan versi yang ditulis pada zaman Nabi. Dalam konteks pengembangan Al-Quran, peran Usman bin Affan yang paling terkenal adalah menyatukan berbagai dialek bahasa Arab yang digunakan pada saat itu dalam satu naskah resmi Al-Quran yang berlaku hingga saat ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan dalam bacaan dan pengucapan Al-Quran yang bisa memicu perbedaan pandangan dan persepsi. Secara umum, umat Muslim memandang Al-Quran sebagai kitab suci yang harus dijaga kemurniannya, sehingga modifikasi atau perubahan pada teks Al-Quran tidak dapat diterima. Oleh karena itu, pengembangan dan interpretasi Al-Quran dilakukan melalui ijtihad, bukan modifikasi teks. 4.



Ali bin abi thalib 31



Ali bin Abi Thalib adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai seorang ulama dan cendekiawan Islam. Ijtihad Ali bin Abi Thalib tentang sanksi peminum khamr terkait dengan hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan tindakan tersebut. Menurut Ali bin Abi Thalib, peminum khamr harus diberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatannya. Namun, hukuman tersebut tidak boleh berlebihan dan harus berdasarkan prinsip keadilan. Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa hukuman yang terlalu berat dapat mengakibatkan ketidakadilan terhadap pihak yang bersalah, sementara hukuman yang terlalu ringan dapat merusak nilai-nilai moral masyarakat.



Dalam pandangan Ali bin Abi Thalib, hukuman terhadap peminum khamr seharusnya bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki perilaku orang tersebut. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan seharusnya bersifat edukatif, seperti membayar denda, mengikuti program rehabilitasi, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. Ali bin Abi Thalib juga mengajarkan pentingnya memperhatikan konteks sosial dan kebudayaan dalam menentukan hukuman. Hal ini dikarenakan masyarakat yang berbeda-beda dapat memiliki pandangan dan nilai yang berbeda mengenai tindakan peminuman khamr. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan budaya yang berlaku. Secara keseluruhan, konsep ijtihad Ali bin Abi Thalib mengenai sanksi peminum khamr menekankan pentingnya memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, tanpa melanggar prinsip keadilan dan mengutamakan tujuan mendidik dan memperbaiki perilaku orang yang bersalah.



KONSEP IJTIHAD



32



Ijtihad adalah sebuah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada upaya untuk memahami dan menafsirkan hukum Islam berdasarkan sumbersumber utama seperti Al-Quran, hadits, dan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks hukum Islam, ijtihad adalah suatu proses intelektual yang dilakukan oleh para ulama atau ahli hukum Islam untuk menemukan jawaban atas masalah-masalah hukum yang belum diatur secara eksplisit oleh sumbersumber utama tersebut. Proses ijtihad melibatkan penggunaan akal, pengetahuan, dan pemahaman ahli hukum Islam terhadap sumber-sumber utama untuk menafsirkan dan mengaplikasikan hukum Islam dalam konteks yang sesuai dengan situasi atau permasalahan yang dihadapi. Ijtihad memainkan peran penting dalam pengembangan hukum Islam, karena ia memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang.



Dalam praktiknya, ijtihad dijalankan oleh para ulama atau ahli hukum Islam yang memiliki pengetahuan dan kualifikasi yang memadai dalam bidang hukum Islam. Proses ijtihad ini memerlukan pemahaman yang luas terhadap sumber-sumber utama, serta kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks yang berbeda-beda. Meskipun ijtihad dikenal sebagai suatu konsep yang penting dalam hukum Islam, namun ia tidak selalu menghasilkan kesepakatan di kalangan para ulama, sehingga terkadang muncul perbedaan pendapat antara ahli hukum Islam mengenai masalah-masalah hukum tertentu. •



Ghoiru Mansus



Objek ijtihad hukum adalah segala hal yang belum diatur secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis, atau disebut juga dengan istilah ghoiru mansus. Contoh objek ijtihad hukum yang ghoiru mansus adalah teknologi yang belum ada pada zaman Rasulullah saw, seperti penggunaan internet, obatobatan modern, atau penggunaan drone. Dalam hal-hal tersebut, para ulama perlu melakukan ijtihad untuk mengeluarkan hukum Islam yang berlaku, baik mengenai kebolehan, larangan, atau kewajiban penggunaannya. 33



Proses ijtihad memerlukan kemampuan intelektual dan keahlian dalam bahasa Arab, bahasa asing, logika, dan pengetahuan hukum Islam. Para ulama yang melakukan ijtihad harus memperhatikan prinsip-prinsip metodologi ijtihad yang telah dikembangkan dalam sejarah perkembangan hukum Islam, seperti prinsip kehati-hatian (al-wara'), prinsip keadilan (al-'adl), dan prinsip kemaslahatan (al-maslahah). Dalam melakukan ijtihad, para ulama harus mengutamakan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat Islam.



• Hukum sesuatu yang dijelaskan dalam nas tapi ayatnya dhonni (dugaan/tidak pasti/multi tafsir) Objek ijtihad hukum dapat mencakup segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia, seperti masalah hukum perdata, pidana, keluarga, bisnis, dan lain sebagainya. Namun, terdapat juga beberapa masalah yang dijelaskan dalam nash (teks Al-Quran atau hadis) namun ayatnya dhoni, yaitu tidak jelas atau multi-tafsir dalam arti terdapat berbagai kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda. Contoh dari objek ijtihad hukum yang didasarkan pada ayat yang dhoni adalah masalah waris. Meskipun Al-Quran telah menjelaskan secara umum tentang pembagian harta warisan, namun terdapat beberapa ayat yang dapat diartikan dengan berbagai macam tafsir. Misalnya, dalam Surat An-Nisa ayat 11 disebutkan bahwa jika seseorang meninggal dan tidak memiliki keturunan laki-laki, maka harta warisannya akan dibagikan antara ibu, ayah, dan saudara perempuan. Namun, ayat ini tidak menjelaskan secara detail tentang proporsi pembagian dan siapa yang berhak mendapatkan bagian tersebut. Dalam hal seperti ini, seorang mujtahid akan melakukan ijtihad dengan mempelajari berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Quran, hadis, dan prinsip-prinsip fiqh (ilmu hukum Islam) untuk mencari solusi hukum yang paling sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat saat ini. Dalam hal waris, misalnya, para mujtahid akan memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah dan jenis kerabat yang masih hidup, keadaan harta warisan yang tersedia, serta kepentingan dan kebutuhan dari masing-masing ahli waris. •



Ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi 34



Objek ijtihad istinbati adalah hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, hadits, ijma' (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi hukum). Objek ijtihad istinbati ini lebih berfokus pada pengambilan hukum secara deduktif atau induktif dari sumber-sumber hukum tersebut. Sementara itu, objek ijtihad tatbiqi adalah penerapan hukum Islam dalam situasi-situasi yang baru atau belum terdapat dalam sumber-sumber hukum Islam yang telah ada. Objek ijtihad tatbiqi ini lebih berfokus pada pengambilan keputusan dalam situasi yang kompleks dan baru, serta mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang muncul di masa kini dan mendatang. Dalam prakteknya, ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi dapat digabungkan untuk menghasilkan keputusan hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi zaman. Kedua jenis ijtihad ini sama-sama penting dalam pengembangan hukum Islam, karena sumber-sumber hukum Islam tidak selalu memberikan jawaban yang jelas dan pasti terhadap semua permasalahan yang ada dalam masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA



Ahmad Al-Usairy. (2008.) SEJARAH ISLAM (Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad Cet. Keenam. Akbar Media Eka Sarana. Hal. 188.



Al-Fasi, Muhammad Ibn al-Hasan al-Hujwi al- Tsa labi. (1997). Al-Fikr alSami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami. Madinah al-Munawarah Ibnu al-Jaziry, al-Nasyr fi al-Qira'at al-Asyr ed All Muhammad al-Dhabba', Dar al-fikr tt:7 Muhammad Ali al-Shabuni, al-Tibyan fi Ulum al-Quran, Maktabat al-Ghazali, t.t h.6 35



Nawawie, Hasyim. 2014. Tarikh Tasyri'.Surabaya, Jenggala Pustaka Utama. Ruslan, Muhammad Jumali. Risalah fi Fiqih al-Mawarits. Tebuireng: Mathba'ah Tifaza, hal 13



36



BAB IV



EKSISTENSI HUKUM ISLAM ERA SIGHAR SAHABAT (SAHABAT KECIL) DAN TABI’IN PENDAHULUAN Islam adalah agama yang benar yang diridhai Allah. Agama yang bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Dan ruang lingkup keberlakuan ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah untuk semua umat manusia, dimanapun mereka berada. Islam dapat diterima oleh seluruh manusia di muka bumi ini atas kehendak-Nya. Sejak awal mula sejarah islam hukum bersumber pada Syari’ah (wahyu Allah dan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam). Dan dalam pembahasan hukum islam, terdapat masa-masa dimana terdapat penetapan hukum islam. Melalui makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai Hukum Islam pada masa Tabi’in. PENGERTIAN TABI’IN Tabi'in artinya pengikut, adalah orang Islam awal yang masa hidupnya setelah Para sahabat Nabi dan tidak mengalami masa hidup di masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Generasi Tabi’in mengambil dan penerimaan pelajaran dari sahabat mengenai tafsir Al-Qur’an, hadis, fatwafatwa mereka dan lebih khususnya pengetahuan penetapan hukum serta metode- metode penetapan-penetapan hukum. Keberadaan Tabi’iin ini diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat (At-Taubah 100). َّ ‫ع ۡن ُه ۡم‬ َ‫س ِبقُون‬ َّ ٰ ‫ار ۡٱل ُم ٰ َه ِج ِرينَ مِ نَ ۡٱۡل َ َّولُونَ َوٱل‬ ِ ‫ٱلِلُ َّر‬ َ ْ‫َو َرضُوا‬ َ ٰ ‫ي ِبإِ ۡح‬ َ ‫س ٖن ٱت َّ َبعُوهُم َوٱلَّذِينَ َو ۡٱۡلَن‬ ِ ‫ص‬ َ ‫ض‬ ُ‫ع ۡنه‬ ٖ َّ‫ ۡٱلعَظِ ي ُم ۡٱلف َۡو ُز ٰذَلِكَ أَبَدٗ ا فِي َهآ ٰ َخ ِلدِينَ ۡٱۡل َ ۡن ٰ َه ُر ت َحۡ ت َ َها ت َۡج ِري َج ٰن‬١٠٠ َ َّ‫عد‬ َ َ ‫ت لَ ُه ۡم َوأ‬ Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai37



sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (At-Taubah: 100). Keberadaan Tabi’in juga dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya: “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’uttabi’in). ”[Diriwayatkanoleh Al-Bukhaariy no. 3650. Diriwayatkan pula oleh Muslim no. 2535, An-Nasaa’iy 7/17, Ahmad 4/426-427, dan Abu Dawud no. 4657.]. Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitakan,sesungguhnya sebaik-baik generasi adalah generasi Beliau secara mutlak. Itu mengharuskan (untuk) mendahulukan mereka dalam seluruh masalah (berkaitan dengan) masalah-masalah kebaikan”. KONDISI MASYARAKAT Saat itu pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias terbukti dengan banyaknya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunnah, tafsir dan lain-lain. Karena banyaknya sahabat-sahabat yang sudah wafat, maka sebagian sahabat yang masih hidup adalah sebagai guru dari orang-orang yang meminta fatwa serta belajar kepadanya, mereka mempunyai hadits-hadist dan yang diriwayatkan dalam jumlah yang besar, sebagian diantaranya : Musnad Abu Hurairah 313 halaman dari Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad Abdullah bin Umar 156 halaman, dalam Musnad Abu Bakar tertulis 41 halaman serta Musnad Ali dalam 85 halaman. Zaman tabi’in ini pemerintahanya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi Sufyan radhiallahu’anhu yang sebelumnya pernah menjadi Gubernur Damaskus. Fitnah besar yang dihadapi umat islam pada akhir pemerintahan khalifah Ali ibn Abi Thalib radhiallahu’anhu ini adalah tahkim. Pendukung Ali yang tidak menyetujui tahkim tidak lagi mendukung Ali (sehingga mereka keluar dari Jama’ah umat rasulullah Shallallau’alaihi Wasallam) yang kemudian dikenal sebagai Khawarij. Kelompok ini memusuhi sahabat bahkan mengkafirkan orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim. Dengan terbunuhnya Ali kemudian Muawiyah mengambil alih kepemimpinan 38



umat islam dengan digantinya sistem pemerintahan menjadi sistem kerajaan. Ketika itu umat islam, terpecah menjadi 3 yaitu golongan khawarij, golongan syi’ah, dan jumhur. Fase ini merupakan awal zaman Tabi’in.



1. Khawarij Khawarij adalah mereka yang kecewa dengan proses tahkim (Perdamaian) padamasa Ali. Akibat kejahilan mereka akan ilmu Sunnah Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam, mereka mengkafirkan Ali pun juga Muawiyah Radhiallahu’anhuma serta siapa saja yang terlibat dan setuju dengan tahkim. Dan mereka berpendapat wajib untuk melantik seorang khalifah yang taat agama versi mereka. 2. Syi’ah Syi’ah adalah orang- orang yang fasik dengan dalih mengutamakan Ali- Bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu. Mereka mengangap khalifah hanya milik Ali dan keturunannya saja, pemikiran ini muncul dari seorang yang bernama Abdullah bin Saba’ yang berpura-pura masuk Islam pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu. Abdullah bin Saba adalah seorang Yahudi dari Shan’a, Yaman, yang berpura-puramasuk Islam dan berpura-pura menampakkan rasa cinta kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Dialah yang menjadi penyebab utama terbunuhnya Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu. 3. Jumhur kaum Muslimin Jumhur kaum Muslimin adalah mayoritas muslim yang meiliki sifat adil dan selalu berhati-hati. Saat itu pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias terbukti dengan banyaknnya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunah, Tafsir dan lain-lain. Pada saat itu karena banyaknya sahabat yang sudah meninggal, maka sebagian sahabat yang masih hidup adalah sebagai guru dari orang- orang yang meminta fatwa serta belajar kepadannya.



39



Adapun faktor- faktor perkembangan tarikh tasyri’ pada masa ini adalah : a) Politik Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum (termasuk aliran-aliran sesat yang mengatasnamakan Islam). b) Perluasan wilayah Sebagaimana yang kita ketahui perluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (Sahabat) yang kemudian berlanjut pada periode Tabiin mengalami perluasan wilayah yang sangat pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh Islam, sehubungan dengan itu semangat dari para ulama untuk mengembalikan segala sesuatunya terhadap sumber-sumber hukum Islam, yang seiring banyak terjadi perkembangan kebutuhan hukum untuk terciptanya kemaslahatan bersama. c) Perbedaan Penggunaan Ra’yu Pada periode ini para ulama dalam mengemukakan pemikirannya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu; Ulama yanag kembali pada Hadits yaitu para ulama yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati” dalam penggunaan ra’yu. Dan kedua adalah ulama aliran ra’yu yang banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan ra’yu (akal ) dibandingkan dengan Hadits, dengan demikian, inilah sebab adanya perkembangan pemikiran yang dapat mendorong terbentuknya Firqah-firqah dalam Islam. d) Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan Selain telah dibukukannya sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-hadits sebagi pedoman para ulama dalam penetapan hukum, para ulama pun sudah faham betul dengan keadaan yang terjadi serta para ulama-ulama yang dahulu dalam menghadapi kesulitan-kesulitan suatu peristiwa dapat 40



terpecahkan sehingga keputusan-keputasan itu dapat dijadikan yurispudensi pada masa hakim saat ini. e) Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim Dengan lahirnya para cendikiawan-cendikiawan muslim seperti Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan seterusnya dengan keluasan ilmu mereka telah berperan besar dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat saat itu. f) Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya Berkembangnya keadaan yang terjadi di sekitar membuat banyak permaslahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan mengembalikan permasalahanpermasalahan terjadi pada para mufti-mufti dan tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.



SUMBER TASYRI PADA MASA TABI’IN Sebagaimana pada periode Sahabat-sahabat besar, sumber perundangundangannya juga tidak jauh berbeda, sumber-sumber perundang-undangan pada periode ini ada empat macam yakni: 1. Al-Qur’an Al-Qur’anul Karim sebagai kitab pedoman berisi berbagai pembahasan bermanfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam segala kondisi. Misalnya, dalam metode pembelajaran dan cara menanamkan sebuah nilai dalam hati seseorang. Metode yang dipakai adalah metode yang simpel dan paling jelas. Diantara metodenya yaitu dengan membuat perumpamaan-perumpamaan. Metode ini dipakai untuk menyampaikan masalah-masalah yang sangat urgen dan krusial, seperti masalah tauhid dan kondisi orang-orang yang mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla , masalah syirik dan kondisi kaum musyrik, dan berbagai amalan besar lainnya. Tujuannya tentu untuk memahamkan dan menanamkan nilai-nilai luhur yang abstrak dengan cara menggambarkannya dengan sesuatu yang kongkrit sehingga seakan-akan terlihat mata. 41



2.



Jumhur Ulama telah sepakat bahwasanya Al-Qur’an merupakan sumber syara’ yang hakiki. Jadi apabila terjadi suatu peristiwa para ahli fatwa pada periode ini merujuk pada kitabullah, karena kitabullah merupakan rujukan utama bagi setiap muslim untuk menentukan hukum atau menetapkan hukum. As-Sunnah



3.



Dalam penggunan as-sunnah senagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an lebih disepakati oleh jumhur Ulama. As-Sunnah pulalah yang menjadi sumber hukum setelah Al-Qur’an bagi para sahabat besar[ ] karena tidak ada lagi perbedaan mengenai kehujjahan assunnah. Oleh karena itu pada periode ini sahabat dan tabi’in yang menggunakan as-sunnah sebagai sumber tasyri’ yang kedua. Jadi apabila yang mereka maksud tidak terdapat dalam AlQur’an/kitabullah, maka mereka akan beralih untuk memperhatikan sunnah Rasullullah Shallallahu‘alaihi Wasallam. Al-Ijma’ -



Pengertian Ijma’



Ijma’ didefinisikan oleh para ulama dengan beragam ibarat. Namun, secara ringkasnya dapatlah dikatakan sebagai berikut: ”Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan (paling mendekati kebenaran secara mutlak) adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat. - Syarat Ijma’ Berdasarkan definisi di atas dapatlah disebutkan syarat-syarat sebuah ijma’ itu bisa disahkan dan berlaku: - Terjadinya kesepakatan. - Kesepakatan seluruh ulama islam. - Waktu kesepakatan setelah zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, meskipun hanya sebentar saja kesepakatan terjadi. 42



-



Yang disepakati adalah perkara agama.



Bila seluruh perkara di atas terpenuhi maka ia menjadi ijma’ yang tak boleh diselisihi setelahnya, dan menjadi landasan hukum dalam Islam. Siapa yang menyelisihinya maka ia menyimpang, meskipun berasal dari mereka yang dulunya ikut bersepakat di dalamnya. 4. Al-Qiyas Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah. Rukun-rukun Qiyas, Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan hukumnya. Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa ‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut : 1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi yang benar-benar berperan utama dalam keberadaan hukum pada masalah utama dan cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada, maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh, menurut madzhab Maliki, alasan penetapan hukumhukum riba perniagaan (riba fadhl) pada kurma dan gandum ialah karena keduanya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan. 2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini bertujuan agar penyamaan 43



antara hukum masalah cabang dengan masalah utama dapat dilakukan dengan mudah. 3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’. Rukun Ketiga : Masalah Cabang. Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila masalah cabang ialah : 1. Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum dalam dalil al-Qur’ân, asSunnah atau Ijmâ’. 2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi setelah penetapan hukum pada masalah utama. 3. Pada masalah cabang terdapat makna pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama. Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil menemukan hukum pada masalah cabang, maka Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali kriteria hukum masalah cabang. Ulama’ ahli ushul fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs Anda harus sama dengan hukum pada masalah utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda dengan hukum pada masalah utama, maka ini menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs masalah cabang dengan masalah utama, padahal antara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Maka disini penyusun makalah menyimpulkan secara umum bahwa tabi’in mengikuti langkah-langkah penetapan hukum yang dilakukan oleh sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah-langkah yang mereka lakukan diantaranya mencari ketentuan dalam Al-Qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada, mereka mencari dalam As-Sunnah. Apabila tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mereka berusaha untuk



44



rujuk kepada pendapat para sahabat. Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh , mereka berijtihad.



FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM ISLAM Perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran - aliran politik yang secara implisist mendorong terbentuknya aliran hukum. Diantara faktor - faktor yang mempengaruhi hukum islam adalah sebagai berikut: a) Perluasan wilayah, kekuasaan Islam telah luas. Hingga ke berbagai daerah yang mempunyai kebiasaan, muamalat dan kemaslahatan yang berbeda. Batas daerah kekuasaan Islam memanjang ke Timur sampai Cina, dan Barat sampai ke Andalusia. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam karena semakin luas wilayah, maka akan semakin luas pula persoalan hukum yang harus diselesaikan, maka dari itu Negara ini dan daerah - daerah lain membutuhkan undang - undang untuk mengatur masyarakatnya. Karena itu, diperlukan para hakim, kepala pemerintahan dan fatwa- fatwa untuk pedoman mereka. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para ulama mencurahkan perhatiannya menggali sumber - sumber syari’at (al Qur’an dan hadist). Mereka mengembangkan hukum - hukum yang diperlukan oleh Negara dan kemaslahatan umat, dari nash - nash syari’st (al - Qur’an dan hadist). Mereka juga menciptakan metode - metode penetapan hukum untuk menyelesaikan persoalan - persoalan yang dimungkinkan akan terjadi. b) Perbedaan penggunaan ra’yu, munculnya dua aliran yaitu, aliran hadist dan aliran ra’yu. Aliran hadist adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat dan sangat hati - hati dalam penggunaan ra’yu. Sedangkan, aliran ra’yu adalah golongan yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibanding dengan hadist. Kemunculan dua aliran semakin mendorong perkembangan hukum Islam pada saat itu. c) Kaum muslimin pada periode ini sangat antusias ingin mengamalkan ibadah dan muamalat (dalam arti luas) yang benar - benar sesuai dengan alQur’an dan Sunnah. Karena itu baik secara kelompok maupun perseorangan, mereka selalu merujuk kepada ahli - ahli ilmu dan hukum, untuk meminta fatwa - fatwa sesuai dengan al - Qur’an dan Sunnah. Demikian pula para hakim 45



dan kepala - kepala pemerintahan, mereka selalu meminta pendapat kepada para mufti dan ulama - ulama pembentuk hukum dalam menangani berbagai persoalan - persoalan yang mereka hadapi. d) Pada masa ini telah timbul penemuan - penemuan teori atau konsep konsep hukum yang ditunjang oleh lingkungan tempat mereka berada, untuk mengembangkan penemuan - penemuan teori atau konsep - konsep hukum yang telah mereka miliki. Pada masa ini, tercatat dalam sejarah pemikiran hukum Islam. lahirnya mazhab - mazhab dalam hukum Islam : 1. Mazhab Hanafi Perintisnya adalah Abu Hanifah an - Nu’man bin Tsabit, berasal dari keturunan Persia, lahir di Kufah tahun 80 H (699 M). Ia belajar ilmu kalam dan hukum Islam di bawah bimbingan Hammat bin Abi Sulaiman. Dasar pemikirannya, berpijak pada kemerdekaan kehendak, karena menurutnya (Abu Hanifah) bencana paling besar menimpa manusia adalah pembatasan dan perampasan terhadap kemerdekaan. Seluruh hukum dan pendapatnya senantiasa berpijak pada pendirian bahwa kemerdekaan wajib dipelihara, dan dampak negatif dari pembelaan terhadap kemerdekaan, lebih ringan bencananya daripada pembatasan terhadapnya. Contohnya, usia nikah bagi wanita ditinjau dari segi haknya. Ia berpendapat bahwa resiko yang diperbuat oleh wanita muda dalam memilih calon suaminya, lebih ringan bencananya daripada ia dipaksa untuk menikah dengan laki - laki yang tidak dikehendakinya. Selanjutnya, ia berpendapat bahwa hak individu tidak boleh dihalangi hak orang lain. Sehingga seseorang dapat menghormati kemerdekaan orang lain dan mempertahankan kemerdekaannya sendiri dengan cara tidak merusak atau melanggar kemaslahatan atau kemerdekaan orang lain. 2. Mazhab Maliki Perintisnya adalah Malik bin Anas al - Asybahi al - ’Arabi, berasal dari Yaman, lahir di Madinah tahun 93 H (713 M). Ia terkenal dengan teori kemaslahatan dan menjadikannya sebagai pertimbangan menetapkan hukum serta sebagai dasar pengambilan hukum sehubungan dengan masalah yang tidak ada nas al 46



Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan boleh atau melarang. Dalam menetapkan hukum ia sering menggunakan konsep tentang sesuatu yang menjadi perantara, yakni sesuatu yang mendatangkan hal yang halal adalah halal, dan sesuatu yang mendatangkan hal yang haram adalah haram. Contohnya, Penjualan dengan cara kredit yang dapat menghilangkan harga asli yang dibayar dengan cara kontan adalah merupakan perantara terjadinya riba. Karena itu, penjualan secara kredit hukumnya haram dan penguasa wajib melarangnya. Sebab, penjualan secara kredit itu mestinya harus menjadi perantara kemudahan, bukan merupakan perantara pemaksaan untuk melakukan riba dan merupakan pendorong untuk memberikan harga yang lebih besar. Syari’at, menurut Imam Malik berdiri atas dasar pertimbangan menarik manfaat dan menjauhkan dari sesuatu yang merupakan jalan menuju kerusakan. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang menjadi perantara bagi perbuatan lain harus dilihat akibatnya. 3. Mazhab Syafi’i Perintisnya adalah Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i asy - Syafi’i, berasal dari keturunan Quraisy, lahir di Gaza tahun 159 H (767 M). Imam Syafi’i membangun struktur hukum Islam berlandaskan empat prinsip dasar hukum yang disusun secara sistematif, yaitu: al - Qur’an, Sunnah, qiyas, Ijma’. Menurutnya, konsepsi hukum Islam pada hakikatnya terletak pada ide bahwa hukum esesinya adalah religius dan berjalin berkelindan secara religius. Kekuatan hukum islam melebihi kekuatan hukum hukum ciptaan manusia. Karena memiliki dasar dan sumber abadi, yaitu wahyu ilahi, karena lafal dan maknanya terhimpun dalam al - Qur’an dan maknanya saja tetapi lafalnya dari Nabi Muhammad yang terhimpun dalam hadist. Sedangkan qiyas dalam hukum Islam, bukanlah sumber hukum. Hanya berfungsi sebagai metode penalaran yang bersifat analogis, yakni pengambilan kesimpulan dari suatu proses hingga sebuah kasus yang dapat dimasukkan dalam prinsip ini, atau disamakan dengan proses tersebut dengan kekuatan suatu sifat esensial umum yang disebut ’illah. Metode Qiyas dalam pandangan Syafi’i, menurut Abdul Wahhab Khallaf bahwa dapat diterapkan jika nas telah memberi petunjuk hukum mengenai suatu kejadian dan ’illat hukumnya pun 47



telah diketahui dengan cara - cara yang telah ditentukan untuk mengetahui ’illat hukum, kemudian ’illat di dalam nash sama seperti ’illat yang ada pada waktu kejadian, maka kejadian itu harus disamakan dengan kejadian yang ada nashnya pada ’illat yang seperti ’illat hukum dalam suatu kejadian. Contoh, dalam al - Qur’an Surat Al - Maidah ayat 90 terdapat larangan minum khamar. Mengapa dilarang? Dan bagaimana minuman keras yang dibuat dari bahan lainnya, seperti beras ketan hitam, ketela, dan lain sebagainya?. Dalam hal ini perlu diteliti illat hukumnya (sebab larangan minuman keras itu), ialah karena memabukkan, dan dapat merusak saraf otak/akal. Sudah tentu unsur memabukkan itu terdapat pada semua minuman keras. Karena itu, dengan metode qiyas, sejenis minuman keras diharamkan. 4. Mazhab Hambali Perintisnya adalah Imam Abu ’Abdillah Ahmad bin Hanbal, lahir di Baghdad pada tahun 164 H (855 M). Ia menetapkan hukum berdasarkan bunyi nash yang terdapat dalam al - Qur’an , Sunnah dan pendapat atsar para sahabat kemudian qiyas. Ia tidak menggunakan qiyas kecuali jika tidak menemukan nash dalam al - Qur’an, Sunnah atau pendapat ulama salaf. Ia sangat ketat dalam segala hal yang berkaitan dengan ibadah dan hudud (sanksi pidana) yang jenis kadarnya ditentukan Allah dan Nabi Muhammad, yang merupakan tiang agama, karena ia melihat berbagai kegiatan bid’ah yang mewarnai kehidupan umat manusia, padahal perbuatan itu keluar dari batasan agama. Corak Pemikiran Hukum Islam di Era Tabi’in Setelah masa khulafaurrasyidin berakhir, masa selanjutnya adalah zaman tabi‟in. Pada masa ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Diantara faktor-faktor yang mendorong perkembangan hukum Islam sebagai berikut: 1) Perluasan wilayah, dimana ekspansi dunia Islam sudah dilakukan sejak zaman khalifah, hal ini dilihat dari meluasnya wilayah di jazirah Arab bahkan sampai meluas ke Afrika, Asia, dan Asia kecil. Banyaknya daerah baru yang dikuasi berarti banyak pula persoalan yang diahdapi oleh umat Islam. Persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan Islam karena agama khanif ini merupakan petunjuk bagi manusia. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam, karena semakin luas wilayah yang 48



dikuasai berarti semakin banyak juga penduduk di negeri muslim dan semakin banyak penduduk, semakin banyak pula persoalan hukum yang harus diselesaikan. 2) perbedaan penggunaan ra’yu, pada fase tabi‟in corak pemikiran fuqaha (ahli hukum Islam) dibedakan menjadi dua; yaitu madzhab atau aliran hadits (madrasah al-hadits) dan aliran al-ra’yu (madrasah al-ra’yu). Aliran hadits ini merupakan golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra’yu (penalaran/pemikiran), sedangkan aliran ra’yu lebih banyak menggunakan ra’yu dibanding dengan aliran hadits. Munculnya dua aliran pemikiran hukum Islam itu semakin mendorong perkembangan ikhtilaf dan pada saat yang sama semakin mendorong perkembangan hukum Islam. Dari masing-masing aliran memiliki pendapat tersendiri dan memiliki murid serta pengikut tersendiri. Secara tidak langsung terbentuknya aliran ini membuktikan bahwa dalam Islam terdapat kebebasan berpikir dan masingmasing saling bertoleransi/saling menghargai perbedaan itu. Perbedaan itu tidak menjadi penghalang dalam kebersamaan dan ukhwah islamiyah. Secara umum masa tabi‟in dalam penetapan dan penerapan hukum mengikuti langkahlangkah yang telah dilakukan oleh sahabat dalam istinbath al-ahkam. Langkah-langkah mereka yang dilakukan sebagai berikut: 1) mencari ketentuannya didalam Al-qur‟an, 2) apabila ketentuannya tidak didalam Alqur‟an jadi dicari didalam Sunnah, 3) apabila tidak didapatkan dalam Alqur‟an dan Sunnah, mereka kembali pada pendapat sahabat, 4) apabila pendapat sahabat tidak diperoleh maka berijtihad. Dengan demikian, dasardasar hukum Islam pada periode ini adalah; Al-qur‟an, Sunnah, Ijma‟, dan pendapat sahabat (Ijtihad).



DISTINGSI PEMIKIRAN FIKIH SYI’AH, DAN JUMHUR Pemikiran Syi'ah Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Syi'ah menurut kelompok umat islam yang berpihak pada Ahl al-Bait. Menurut keyakinan mereka, yang berhak menjadi pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad wafat adalah 49



'Ali ibn Abi Thalib, karena beliau adalah anggota keluarga (laki-laki) Nabi yng terdekat, anak paman Nabi. Dalam perjalanan sejarahnya, Syi'ah terpecah menjadi beberapa sekte. Secara umum, sumber hukum dlm pndangan Syi'ah adalah sebagai berikut AlQur'an dan Sunnah. Dalam pandangan mereka, Al-Qur'an memiliki dua makna: makna lahir dan makna batin. Hanya imam yang dapat mengetahui makna batin Al-Qur'an. •















Hadis shahih (tradisi yang otentik), yaitu hadis yang kebenarannya dapat diusut kembali dan sampai kepada imam (a'immah ma'shum) yang dikisahkan oleh seorang imam adil yang kejujurannya disepakati oleh imam-imam ahli hadis. Hadis hasan (tradisi yang baik), yakni hadis yang kebenarannya seperti hadis shahih, yakni dapat dikembalikan kepada imam ma'sum, tetapi diceritakan oleh seorang imam yang terhormat dan ahli-ahli hadis tidak menyebut tsiqah, adil, dapat dipercaya, penyembuhan oleh akhli hadis dengan kata-kata lain. Hadist Musak ("kuat") yakni hadis yang diriwayatkan oleh orangorang yang dikenal tsiqah, adil, benar, dan jujur oleh ahli sejarah, sekalipun beberapa atau semua perawinya bukan pengikut Ali r.a Hadist dla'if (lemah), yaitu hadis yang tidak mencapai atau memenuhi syarat syarat hadis musak Jumhur yang dimaksud adalah jumhur ulama, yaitu ulama pada umumnya. Oleh karena itu, pemikiran jumhur ulama secara tersirat sudah dapat dilihat dalam pembahasan mengenai pemikiran hukum Khawarij dan di atas



Di antara pemikiran syariah jumhur adalah sebagai berikut: Penolakan terhadap keabsahan nikah mt'ah Bagi jumhur, nikah mut al haram dilakukan Dalam hal ini, pendapat jumhur sejalan dengan pendapat Umar ibn Khatab ra Jumhur menggunkaan konsep aul dalam pembagaian harta pusaka. Dalam hal ini, pendapat jumhur sejalan dengan pendapat 'Umar bin Khatab Zaid bin Fzabit, dan Abbas bin Abd al-Munthalib Nabi Muhammad Saw tidak mewariskan harta, karena terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa beliau pernah berlibur, yang “Kamu seluruh para nabi tidak mewariskan (harta), harta yang kutinggalkan adalah shadaqah” (Ahmad Amin, Hl, t.th: 261) 50



Dalam hal ini, jumhur ulama sependapat dengan Abu Bakar Jumlah perempuan yang boleh dipogami dalam satu periode adalah empat orang (penafist terhadap surat al-nisa [4] ayat 2. dan hadis yang diriwayatkan olch Bukhan dan Muslim. Ayat dan hadis tersebut pada dasamya berangsur-angsur sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pendahuluan dalam membahas tadrij sebagai prinsip syariah



Fikih Jumhur Kata jumhur ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan memiliki arti golongan terbanyak (ulama dan sebagainya): -- ulama. Ibn Manzhur dalam Lisanul Arab (4/174) menjelaskan bahwa secara bahasa kata al-Jumhur bermakna “satu bagian besar dari sesuatu”. dengan demikian, istilah pendapat jumhur dalam terminologi hukum Islam dipakai untuk menunjukkan satu pendapat yang disepakati oleh sejumlah besar ulama, sedangkan pendapat yang menyelisihinya hanya dipegang oleh satu atau segelintir ulama saja. Sehingga bisa disimpulkan bahwa jumhur ulama adalah pendapat atau kesepakatan dari mayoritas ulama Islam yang bisa diikuti. Pengertian jumhur dari ahli fiqh adalah adanya tiga madzhab yang berbanding dengan satu madzhab dari adanya 4 madzhab yang masyhur. Sebagai contoh, madzhab Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah berpendapat boleh dalam suatu masalah, namun madzhab Hanabilah berpendapat tak boleh, maka pendapat ketiga madhzhab yang menyatakan boleh tersebut disebut sebagai pendapat jumhur. -Me-Mengharamkan nikah mutah Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di 51



tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewariri antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mu’ah itu. Hukum Nikah Mut’ah, Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam banyak hadits diantaranya: Hadits Abdullah bin Mas’ud: “berkata: Kami berperang bersama Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedangkan kami tidak membawa istri istri kami, maka kami berkata bolehkan kami berkebiri? Namun Rasululloh melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari 5075, Muslim 1404). Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari 5117). -membatasi jumlah istri dalam poligami Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa antara dua dalil yang qath’i tidak mungkin terjadi kontradiksi secara makna dhahir karena setiap dalil qath’i mengharuskan ada nya madlul (hukum). Bila dua dalil yang qath’i berbenturan berarti setiap dalil itu mengharuskan adanya hukum yang saling ber benturan. Dengan demikian maka akan terjadi dua hal yang saling meniadakan pihak lain, hal ini sangat mustahil terjadi. Sebagian ulama berpendapat memungkinkan adanya dua dalil yang qath’i yang saling meniadakan. Kesimpulan 1. Zaman tabi’in ini pemerintahanya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi Sufyan radhiallahu’anhu yang sebelumnya pernah menjadi Gubernur Damaskus. Fitnah besar yang dihadapi umat islam pada akhir pemerintahan khalifah Ali ibn Abi Thalib radhiallahu’anhu ini adalah tahkim. Sebagaimana pada periode Sahabat-sahabat besar, sumber perundang-undangannya juga tidak 52



jauh berbeda, sumber-sumber perundang-undangan pada periode ini ada empat macam yakni: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Meski demikian pada zaman ini pula hadits-hadits palsu mulai bermunculan. 2. Kondisi masyarakat dimasa ini adalah sangat perhatiannya pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias ini terbukti dengan banyaknya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunnah, tafsir dan lain-lain. 3. Penyebab munculnya hadits-hadits palsu dimasa ini adalah : a) Munculnya Kaum Zindiq Zindik termasuk kaum golongan yang membenci Islam, baik sebagai Agama atau sebagai Pemerintahan. Mereka tidak nungkin dapat melampiaskan kebencian melalui konfrontasi dan pemalsuan AlQur’an, maka cara yang paling tepat dan memungkinkan adalah melalui pemalsuan hadits, dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam. b) Fanatik Terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa, dan Pimpinan Mereka membuat hadis palsu karena di dorong oleh sikap ego dan fanatic buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, factor kelompok atau politik kekuasaan, ringkasnya adalah lebih mengutamakan hawa nafsu daripada ilmu itu sendiri. 4. Adapun Beberapa mufti masyhur di masa Tabi’in diantaranya adalah : a. Di Madinah yaitu di antaranya Said bin al-Musayyab (94 H/713 m) dan lain-lain. b) Di Makkah yaitu : Ikrimah Maula Ibnu Abbas (107 H/ 726 M) a. Di Kufah yaitu : Alqamah bn Qais al-Hakha’iy (62 H/681 m) b. Di Mesir yaitu : Yazid bin abu Habib Maula a-Azad (128 H/ 746 M) c. Di Basrah yaitu: al-Hasan al-Basri (111 H/730 M) d. Di Syam/ Siria yaitu: Sed al-Rahman bin bunmin al-Asyari (78 H)



53



DAFTAR PUSTAKA Abdul wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo), 2002, h.74. Imam Ibnul Qoyyim, I’lamulMuwaqqi’in, 2/398, (DarulHadits, Kairo), Th. 1422 H / 2002M. Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya), 2003, h.53-54. Media Islam Salafiyyah Ahlussunnah wal Jama'ah, Arti Perumpamaan Dalam Al-Qur’an, (Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, Kaidah ke-22) https://almanhaj.or.id/3665-artiperumpamaan-dalam-al-quran.html Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: Rosda kArya), 2003, h. 57. Muhammad Izzi, Mengenal Ijma’ Sebagai Dasar Hukum Agama, https://muslim.or.id/19712-mengenal-ijma-sebagai-dasar-hukumagama.html ,9 February 2014. Muhammad Arifin Badri, Selayang Pandang Tentang Qiyâs, Diambil dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166. https://almanhaj.or.id/3601-selayang-pandang-tentang-qiyas.html ‘Umar Sulaiman Al-‘asyqar, Tarikh Al-Fiqh Al-Islami. (Amman: Dar AlNafa’is, 1991), 81 Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000), 16 54



al-Kubra, Beirut: Dar al-Fikr. Al-Bayanuni, Muhammad Abu al-Fath. 1983. Dirasat fi al-Ikhtilafat al-Fiqhiyah: Haqiqatuha. Nasy'atuha, Asbabuha, al-Mawaqif



55



BAB V



EKSISTENSI HUKUM ISLAM ERA IMAM MAZHAB (MUJTAHID)



PENDAHULUAN



Hukum Islam yang telah diyakini oleh umat Islam sebagai hukum yang bersumber dari Allah disampaikan kepada hamba-Nya Muhammad dalam bentuk wahyu, serta tertulis dalam sebuah buku petunjuk. Kitab kumpulan hukum Allah itu disebut dengan Alquran. Dengan demikian Alquran merupakan sumber utama dan pertama bagi hukum Islam. Kemudian Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah untuk hamba-Nya dan diberikan otoritas untuk menjelaskan lebih lanjut apa yang telah diwahyukan kepadanya. Olehnya itu sebagai penjelas dari apa yang telah tertulis dalam Alquran, maka dapat dipahami bahwa al-sunnah, baik itu berupa perkataan, perbuatan dan takrir nabi merupakan sumber kedua sesudah Alquran. Namun diakui juga bahwa Alquran dan al-sunnah terbatas, baik dalam peristiwa maupun penetapan hukumnya, sementara semakin lama semakin banyak persoalan hidup dan kehidupan manusia dan beraneka ragam pula masalahnya. Berdasarkan hal tersebut, maka hukum Islam telah mengalami perkembangan seiring dengan perjalanan waktu, hukum Islam yang mulai tumbuh dan berkembang sejak masa Rasulullah secara terus menerus. Pertumbuhan dan perkembangannya melintasi satu priode dan masuk ke priode berikutnya. Demikian seterusnya sampai saat sekarang. Pada masa Rasulullah saw, pertumbuhan hukum Islam berlangsung secara baik, hal ini dimungkinkan karena Rasulullah saw merupakan pemegang otoritas pembentukan hukum Islam. Setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, nabi sendiri senantiasa siap menghadapi dan mengatasinya kapan saja, lagi pula masih terbatasnya wilayah kekuasaan Islam, sehingga 56



memudahkan setiap adanya salah paham atau salah tafsir mengenai petunjukpetunjuk nabi, maka persoalan yang muncul langsung mendapatkan penyelesaian dengan segera dari nabi. Pada masa sahabat pertumbuhan dan pembentukan hukum Islam dapat dikatakan belum jauh berbeda dengan zaman Rasulullah saw. Para sahabat berusaha melanjutkan dan menerapkan hukum Islam yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw. Hanya saja karena semakin bertambah luasnya wilayah yang membawa konsekuensi bertambahnya juga permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga para sahabat mengatasinya dengan caranya masingmasing.Jadi tepatlah apa yang dikatakan oleh A.A.A Fyzee bahwa zaman ini adalah lanjutan dari kebiasaan-kebiasaan lama secara konsekwen dengan bersemboyan mentaati sunnah.6 Demikian pula pada masa-masa selanjutnya hukum Islam dalam pertumbuhan dan perkembangannya memperlihatkan ciri khas untuk setiap zaman. Sehubungan dengan hal tersebut, maka paling tidak ada empat hal yang perlu terjawab dalam tulisan ini. Pertama kondisi objektif pertumbuhan hukum Islam pada priode Imam-Imam Mujtahid. Kedua. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum Islam pada priode Imam-Imam mujtahid. Ketiga sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat di antara imam-imam mujtahid. Keempat mazhab empat dan pemikirannya. MASA KESEMPURNAAN FIKIH



1. Berdirinya Bani Abbasiyah sbg regenerasi pemerintahan Islam pasca Bani Umayah (Abad ke-2H) Pada masa Rasulullah dan Khulafa’ al-Rasyidin, hukum Islam senantiasa berjalan dengan kebijaksanaan para pemegang penguasa pemerintahan, karena kekuasaan kehakiman dipegang dan dijalankan langsung oleh pimpinan negara.7 Namun ketika pimpinan negara berpindah ke tangan Bani Umayyah, maka perkembangan hukum Islam menunjukkan arah yang berlainan sekali karena pada masa itu lembaga umara dan ulama telah berpisah.



57



Pada masa Bani Umayyah perselisihan sering terjadi sebagai akibat dari adanya petentangan politik dan perebutan kekuasaan yang memberikan pengaruh tidak kecil terhadap perkembangan hukum. Hukum pada hakekatnya menjadi tempat kembali bagi pihak-pihak yang berselisih, namun sejak zaman Muawiyah berubah menjadi alat dan pelindung bagi kepentingan golongan yang sedang berkuasa. Akibatnya tidak dapat diperoleh dari pemegang kekuasaan, sehingga masyarakat mencari ke tempat lain yaitu kepada ulama yang memiliki pengetahuan yang luas tentang Alquran dan sunnah. Kecenderungan masyarakat untuk meminta fatwa kepada ulama, di samping disebabkan sulitnya mendapatkan fatwa hukum yang adil dan benar dan interes politik, juga karena perhatian pemerintahan Muawiyah pada tahun-tahun awal sebagain besar tersita pada urusanurusan peperangan dengan negara-negara lain, khususnya Bizantium. Olehnya itu perkembangan hukum Islam banyak sekali mendapatkan pengaruh dari keputusan-keputusan para qadhi dan fatwa-fatwa para ahli hukum di luar pemerintahan. Kondisi ini telah berubah setelah kekuasaan beralih ke tangan Dinasti Abbasiyah, agama bukan hanya penting bagi negara tetapi justeru merupakan urusan pertama dan utama bagi negara. Dalam kondisi seperti ini maka tidak mengherankan jika para teolog dan ahli agama tampil berkerumun di istana pemerintahan, karena hukum dan administrasi peradilan harus disusun dan dibangun sesuai dengan petunjuk agama.Jadi masa ini segala hal yang menyangkut kelembagaan negara, administrasi peradilan dengan segala macam transaksi harus memenuhi tuntutan dan tuntunan keagamaan. Periode ini di mulai pada awal abad II H. dan berakhir pada pertengahan abad IV H. proses perkembangannya berlangsung sekitar 250 tahun. Priode ini biasa juga disebut Masa (‫والتصحيح التجريد عصر‬ ‫ واتنقيح‬dan) Pendewanan dan Penulisan Masa (‫والتدوين الكتابة عصر‬ Pemurnian, Penyehatan, dan Penyempurnaan. Pada periode inilah gerakan penulisan dan pembukuan hukum-hukum Islam mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat. Hadis-hadis nabi saw 58



fatwa-fatwa dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’-tabi’in, tafsir Alquran, fiqh para imam mujtahid serta berbagai risalah ilmu ushul fiqh telah dikodifikasi dalam suatu bentuk pembukuan.Jadi pada priode ini merupakan puncak keemasan dalam sejarah pembentukan hukum Islam.



59



Kondisi hukum pada masa itu menjadi satu kesatuan yang independen dan telah berkembang menjadi matang hingga membuahkan perbendaharaan hukum. Olehnya itu pemerintahan Islam, kaya dengan berbagai undang-undang dan hukum-hukum sesuai dengan kekuasaan wilayah dan berbagai macam problematika yang timbul serta banyaknya kemaslahatan yang dipertimbangkan. Hal yang perlu diperhatikan pada priode ini, karena priode ini telah melahirkan 13 orang mujtahid ternama yaitu: Sufyan bin Uyainah di Mekah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsauri di Kufah, Al- Auza’i di Syiria, al-Syafi’i dan Laits bin Sa’ad di Mesir, Ishak bin Rahawaih di Naisabur, serta Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Az-Zahiri, Ibnu Jarir di Bagdad. Ketiga belas orang mujtahid inilah pendapatnya telah diikuti oleh jumhur ulama dan mereka diakui sebagai tokoh fiqh dan sebagai panutan. Sehingga masa ini dapat dikatakan juga sebagai puncak kegemilangan ilmu fiqh. 2. Perhatian besar sang kholifah Abbasiyah (Harun al Rasyid) terhadap para fuqoha Kekhalifahan Abbasiyah mencapai puncak kejayaan saat Harun ArRasyid memerintah. Sejak awal pemerintahannya, ia mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fikih untuk menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Rosidin dalam buku Pendidikan Agama Islam menjelaskan, Khalifah Harun Ar-Rasyid membawa kejayaan Dinasti Abbasiyah khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Upaya Khalifah Harun Ar-Rasyid dalam mengembangkan ilmu pengetahuan tersebut di antaranya memerintahkan para penerjemah buku-buku ilmiah dari bahasa Yunani ke bahasa Arab. salah satunya Yuhana Ibn Masawaih (w. 857) seorang dokter istana yang diperintahkannya untuk menerjemahkan buku-buku kuno mengenai kedokteran.



60



Selain itu, karya-karya dalam bidang astronomi seperti Sidhanta, sebuah risalah India juga turut diterjemahkan. Kala itu diterjemahkan oleh Muhammad Ibn Ibrahim Al-Fazari (w. 806).Sekitar pertengahan abad ke-10 muncul dua penerjemah yang sangat penting dan produktif, yaitu Yahya Ibn Adi (974 M). dan Abu Ali Isa Ibnu Ishaq Ibn Zera (w. 1008).Khalifah Harun Ar-Rasyid memberikan penghargaan bagi setiap ilmuwan yang berhasil menerjemahkan suatu karya yang berasal dari bahasa asing. Buku yang diterjemahkan itu akan ditimbang dan diganti dengan emas sesuai dengan berat buku yang dihasilkan. Bentuk penghargaan yang diberikan pada waktu itu dilihat dari sisi keimanan dan keilmuannya. Sehingga, banyak masyarakat di sana memuliakan para ilmuwan dan ulama.Pada masa Khalifah Harun ArRasyid inilah empat mazhab tumbuh dan ilmu-ilmu agama serta ilmu lainnya berkembang. Negara berada dalam keadaan makmur, kekayaan melimpah, dan terjamin keamanannya meskipun sejumlah pemberontakan masih terjadi. 3. Masa Keemasan Selama 250 tahun pertengahan abad ke-2 H Sampai pertengahan abad ke-4 H (101-350H) Abad ke-2 H merupakan abad kelahiran fikih yang telah terwujud Dalam bentuk ilmu yang disusun secara sistematis,analisis,dan argumentatif yang ditulis oleh para fuqaha imam madzhab. Pada periode ini perkembangan fikih islam mencapai puncak kejayaannya bersamaan dengan kemajuan dunia islam dalam berbagai bidang. Adapun yang menjadi latar belakang pesatnya pertumbuhan serta perkembangan fikih islam pada saat itu adalah karena adanya jalinan yang baik antara ulama dan khalifah, selain itu juga, didukung oleh adanya kecenderungan kebebasan yang seluas luasnya bagi ulama untuk melakukan ijtihad, oleh sebab itu periode ini lebih dikenal dengan “Periode Ijtihad dan Keemasan fikih islam” yang telah banyak melahirkan para ulama-ulama fikih. 4.



Inklusivisme Ilmu Pengetahuan Dan filsafat yang tinggi Inklusivisme dalam ilmu pengetahuan dan filsafat mengacu pada sikap atau pendekatan yang menerima dan mengakui beragam sudut pandang, perspektif, teori, dan metodologi dalam penelitian dan pemikiran. Ini 61



adalah konsep yang menekankan pentingnya mempertimbangkan dan menggabungkan berbagai pendekatan dan pandangan yang berbeda dalam upaya untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam tentang subjek yang dipelajari. Dalam konteks ilmu pengetahuan, inklusivisme menekankan bahwa pengetahuan tidak terbatas pada satu paradigma atau teori tertentu, tetapi melibatkan berbagai pendekatan yang saling melengkapi. Ini berarti menerima dan mempertimbangkan teori-teori yang mungkin bertentangan atau berbeda dalam rangka memperluas cakupan pengetahuan dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena yang diamati. Misalnya, dalam ilmu sosial, inklusivisme mungkin melibatkan penggabungan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta penelitian lintas disiplin. Dalam filsafat, inklusivisme sering berarti mengakui dan menghargai keragaman tradisi pemikiran. Filosofi inklusif menghormati berbagai pandangan filosofis dan agama, dan berupaya memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka. Ini memungkinkan dialog antara berbagai aliran pemikiran, sehingga menciptakan pemahaman yang lebih mendalam dan kompleks tentang masalah filosofis. Dalam kedua konteks tersebut, inklusivisme bertujuan untuk mengatasi keterbatasan perspektif tunggal dan mempromosikan pemahaman yang lebih kaya dan holistik. Ini mendorong terbuka terhadap penelitian interdisipliner, diskusi yang inklusif, dan kolaborasi di antara ahli yang memiliki latar belakang dan pendekatan yang berbeda. 5.



Munculnya upaya pembukuan disiplin ilmu islam Ada sejumlah upaya yang dilakukan untuk pembukuan disiplin ilmu Islam. Berikut adalah beberapa contoh dari upaya tersebut: Ensiklopedia dan Kamus: Terdapat upaya untuk membuat ensiklopedia dan kamus yang mencakup berbagai aspek ilmu Islam, seperti ensiklopedia fiqh, ensiklopedia hadis, ensiklopedia sejarah Islam, kamus istilah-istilah keagamaan, dan banyak lagi. Upaya ini bertujuan untuk menyediakan sumber rujukan yang komprehensif bagi para peneliti, sarjana, dan mahasiswa dalam mempelajari disiplin ilmu Islam. Terjemahan Karya Klasik: Karya-karya klasik dalam disiplin ilmu Islam sering diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa modern agar dapat diakses oleh sebanyak mungkin orang. Ini membantu dalam menyebarkan dan memperluas pengetahuan tentang ilmu Islam di berbagai komunitas. Jurnal Ilmiah: Terdapat banyak jurnal ilmiah yang didedikasikan untuk publikasi penelitian dalam berbagai disiplin ilmu Islam. Jurnal-jurnal ini 62



memberikan platform bagi para akademisi untuk berbagi temuan penelitian mereka, mendorong pertukaran ilmu pengetahuan, dan mendorong perkembangan disiplin ilmu Islam. Buku Teks dan Materi Pelajaran: Pembuatan buku teks dan materi pelajaran khusus untuk disiplin ilmu Islam bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran dan pengajaran di berbagai institusi pendidikan. Ini mencakup buku teks tentang tafsir, fiqh, hadis, sejarah Islam, filsafat Islam, dan berbagai bidang lainnya.Perpustakaan Digital: Pengembangan perpustakaan digital, baik oleh institusi pendidikan, organisasi, maupun individu, telah memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap sumber-sumber ilmu Islam. Banyak karya tulis dan manuskrip bersejarah telah diarsipkan dalam format digital, memungkinkan orang untuk membaca, mempelajari, dan merujuk kepadanya tanpa batasan geografis. Semua upaya ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mempromosikan pengetahuan dan pemahaman tentang disiplin ilmu Islam serta memudahkan akses dan penyebarannya kepada orang-orang yang tertarik dalam mempelajarinya.



6.



Ruang kebebasan berfikir bagi para ulama Ruang kebebasan berfikir bagi para ulama dalam konteks Islam memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan: Interpretasi Al-Qur'an dan Hadis: Para ulama memiliki kebebasan dalam memahami dan menafsirkan teks-teks suci Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Mereka menggunakan metode-metode interpretasi yang berbeda, seperti tafsir, ilmu hadis, ilmu bahasa Arab, dan sejarah untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama. Ini memungkinkan adanya variasi dalam pemahaman dan penafsiran agama. Ijtihad: Ijtihad adalah proses independen berpikir dan penalaran hukum yang dilakukan oleh para ulama untuk memecahkan masalah-masalah baru yang tidak diperinci dalam sumber-sumber hukum Islam. Para ulama memiliki kebebasan untuk melakukan ijtihad dan mengeluarkan pandangan hukum yang berbeda berdasarkan pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip Islam. Diskusi dan Debat: Para ulama memiliki ruang kebebasan untuk terlibat dalam diskusi dan debat mengenai masalah-masalah keagamaan. Mereka 63



dapat menyampaikan pandangan mereka, memberikan argumen dan bukti, dan berinteraksi dengan ulama lainnya serta masyarakat dalam rangka mencari pemahaman yang lebih baik dan mencapai kesepakatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ruang kebebasan berfikir dalam Islam juga dibatasi oleh beberapa prinsip dan batasan: Kerangka Hukum Islam: Para ulama tidak memiliki kebebasan untuk menyimpang dari prinsip-prinsip dasar agama Islam yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis. Mereka harus tetap berada dalam batas-batas hukum Islam dalam menyampaikan pendapat mereka. Menghormati Tradisi dan Otoritas: Para ulama juga diharapkan untuk menghormati tradisi dan otoritas dalam Islam. Mereka perlu mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama terdahulu serta memahami konteks budaya dan sejarah dalam mengembangkan pemikiran mereka. Tanggung Jawab Sosial: Para ulama memiliki tanggung jawab sosial untuk menyampaikan ajaran agama dengan akurat, mempertimbangkan kemaslahatan umat, dan mempromosikan persatuan serta toleransi dalam masyarakat. Dalam keseluruhan, ruang kebebasan berfikir bagi para ulama dalam Islam mencerminkan keseimbangan antara otonomi intelektual dan keterikatan pada prinsip-prinsip agama.



7.



Kemajuan peradaban islam yang signifikan Peradaban Islam memiliki sejarah yang kaya dengan berbagai kemajuan yang signifikan di berbagai bidang. Berikut adalah beberapa contoh kemajuan peradaban Islam yang signifikan: Ilmu Pengetahuan: Pada Abad Keemasan Islam (Abad ke-8 hingga ke-14 M), peradaban Islam menjadi pusat intelektual yang penting di dunia. Di sini, ulama dan cendekiawan Muslim membuat terobosan besar dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk matematika, astronomi,



8.



Wilayah Islam smkin mluas sampai ke Cina (di timur) dan Andalusia (di barat) Perlu diperjelas bahwa wilayah Islam tidak mencapai sejauh Cina di timur. Wilayah Islam pada puncaknya mencakup wilayah-wilayah yang 64



luas, tetapi tidak mencapai Cina. Wilayah Islam terutama meliputi wilayah-wilayah di Timur Tengah, Afrika Utara, Semenanjung Iberia (Andalusia), Asia Tengah, dan bagian-bagian dari India. Di wilayah Timur, dalam konteks sejarah, Islam menyebar melalui perdagangan dan penyebaran ajaran Islam oleh para sahabat dan pengikut Nabi Muhammad. Ini menyebabkan masuknya Islam ke wilayah-wilayah seperti Persia, Mesopotamia (sekarang Irak), Levant (sekarang termasuk wilayah Palestina, Yordania, Lebanon, dan Suriah), Mesir, dan Afrika Utara. Sementara itu, di wilayah Barat, Islam mencapai puncak kejayaannya selama periode kekuasaan Moor di Andalusia (Semenanjung Iberia) antara abad ke-8 hingga ke-15 M. Andalusia menjadi pusat kegiatan ilmiah, budaya, dan perkembangan arsitektur Islam yang cemerlang. Namun, penting untuk diingat bahwa batas-batas wilayah Islam berubah sepanjang sejarah dan tidak ada periode waktu di mana seluruh Cina dan wilayah Andalusia berada di bawah kendali politik Islam secara bersamaan. Wilayah Islam yang paling luas sebagian besar terjadi pada abad ke-8 hingga ke-15 M, tetapi setelah itu terjadi perubahan geopolitik yang menyebabkan pergeseran kendali politik di berbagai wilayah.



9.



Lahirnya beberapa Imam Mujtahid di berbagai wilayah Terdapat beberapa Imam Mujtahid yang lahir di berbagai wilayah dalam sejarah Islam. Imam Mujtahid adalah seorang ulama yang memiliki keahlian dan kapasitas untuk melakukan ijtihad (penalaran hukum). Mereka memainkan peran penting dalam mengembangkan pemikiran dan hukum Islam. Berikut adalah beberapa Imam Mujtahid terkenal dari berbagai wilayah: a) Imam Abu Hanifah (699-767 M): Lahir di Kufah, Irak. Abu Hanifah adalah salah satu Imam Mujtahid yang paling terkenal dalam mazhab fiqh Hanafi. Dia dikenal dengan metode rasional dan pendekatannya yang fleksibel dalam memecahkan masalah hukum. b) Imam Malik ibn Anas (715-795 M): Lahir di Madinah, Arab Saudi. Imam Malik adalah pendiri mazhab fiqh Maliki dan penulis kitab AlMuwatta', yang merupakan salah satu sumber utama hukum Islam. 65



c) Imam Al-Shafi'i (767-820 M): Lahir di Ghazah, Palestina. Imam AlShafi'i adalah salah satu Imam Mujtahid yang paling berpengaruh dalam mazhab fiqh Syafi'i. Dia memperkenalkan metode penalaran yang komprehensif dan konsisten dalam hukum Islam. d) Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 M): Lahir di Baghdad, Irak. Imam Ahmad adalah pendiri mazhab fiqh Hanbali dan dikenal karena ketegasannya dalam mempertahankan tradisi dan metode salaf (generasi awal Islam) dalam penalaran hukum. e) Imam Ja'far al-Sadiq (702-765 M): Lahir di Madinah, Arab Saudi. Imam Ja'far al-Sadiq adalah salah satu Imam Mujtahid dalam tradisi Syiah. Dia dianggap sebagai sumber ilmu dan spiritualitas dalam mazhab Syiah Imamiah. f) Imam Ibn Hanbal (164-241 H): Lahir di Marw, Khorasan (sekarang bagian dari Iran). Imam Ibn Hanbal adalah pendiri mazhab fiqh Hanbali dan dikenal karena dedikasinya terhadap tradisi dan penekanan yang kuat pada hadis sebagai sumber hukum. Ini hanya beberapa contoh Imam Mujtahid terkenal dari berbagai wilayah dalam sejarah Islam. Masing-masing dari mereka berkontribusi dalam membangun dan mengembangkan pemikiran hukum Islam sesuai dengan konteks dan zaman mereka.



Imam Mujtahid ahli fikih (fuqoha) 1. Imam Abu Hanifah Nama lengkapnya adalah al-Nu’man bin Tsabit, lahir pada tahun 80 H di Kufah dan wafat pada tahun 150 H di Bagdad. Ia termasuk keturunan bangsawan Persia yang merdeka. Abu Hanifah termasuk pengikut tabi’in dan menerima ilmu fiqhi dari Hammad bin Abi Sulaiman dari Ibrahim al-Nakha’iy dari al-Qamah bin Qais dari Ibnu Mas’ud.32 Pada tahun 96 H, beliau melaksanakan ibadah haji bersama ayahnya di Mesjidil Haram dan bertemu dengan Abdullah bin Haris bin Juz’i, seorang sahabat dan ia mendengar hadis : 66



‫ يحتسب َل حيث من ورزقه فهمه هللا كفاه هللا دين في نفقه من‬33 Abu Hanifah seorang yang cerdas dan cakap dalam berdebat. Metode belajar mengajar di kalangan para muridnya adalah metode diskusi. Ia mengawali kajiannya dengan melontarkan suatu masalah lalu mendiskusikannya bersama-sama sehingga melahirkan pandangan sebagai jawaban terhadap masalah yang diajukan sebelumnya. Metodologi penetapan hukum yang ditempuh oleh Abu Hanifah adalah sebagaimana yang diungkapkannya sendiri sebagai berikut : Sesungguhnya saya berpedoman kepada Alquran, jika saya tidak mendapatkannya dari Alquran, maka saya berpedoman pada sunnah rasul dan atsar-atsar yang sahih dan yang terdapat di kalangan orang tsiqah (adil dan dhabith). Bila Alquran dan sunnah tidak saya temukan, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat jika saya kehendaki dan meninggalkan pendapatnya jika saya kehendaki. Kalau suatu masalah tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran, sunnah dan pendapat para sahabat, maka saya berijtihad sebagaimana halnya Ibrahim alNakha’iy, al-Sya’biy, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Said bin Musayyab berijtihad.34 Sahal bin Muzahib pernah berkata: Abu Hanifah suka memperhatikan adat istiadat dan hal ihwal orang banyak. Ia memecahkan berbagai problematika dengan jalan qiyas, apabila jalan itu terasa kurang tepat, maka beliau menempuh jalan istihsan, jika metode inipun tidak dapat ditempuh, maka beliau mengembalikan urusan itu kepada apa yang telah dilakukan oleh kaum muslimin.35 Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa metodologi istinbath hukum yang ditempuh oleh Abu Hanifah adalah : Alquran - Sunnah Rasulullah dan atsar-atsar yang sahih serta telah mashur di antara ulama. - Fatwa para sahabat. - Qiyas - Istihsan - Adat yang berlaku di masyarakat Atas dasar metodologi penetapan inilah, sehingga fiqhi dan ilmu ushul fiqh mengalami perkembangan dan kemajuan baru. 2. Imam Malik bin Anas (93 H – 173 H / 712 M – 792 M) Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas al-Ashbahiy, nisbah pada Ashbah merupakan salah satu kabilah di Yaman, salah seorang kakeknya datang ke Madinah dan tinggal di sana. Kakeknya bernama Abu Amir termasuk salah seorang sahabat nabi dan mengikuti perang bersama beliau kecuali perang Badar. Malik lahir di Madinah pada tahun 93 H.36 Ia belajar kepada ulama Madinah, termasuk Nafi bin Abi Nu’aim, Ibnu Syihab al-Zuhri, Abul Zinad dan lain sebagainya. Sedang yang menjadi murid-muridnya adalah asy-Syaibani, Imam Syafi’i, Yahya bin Yahya al-Andalusia, Abdurrahman bin Kasim di Mesir serta As’ad al-Furat at-Tunisi. Dia seorang ahli hadis sekaligus ahli fiqhi.37 Selanjutnya pada tahun 140 H. Imam Malik membukukan kitabnya yang bernama al- Muwaththa atas intruksi Abu Ja’far al-Mansur.38 67



Buku ini di samping buku hadis juga sekaligus buku fiqhi. Hanya saja dalam kitab tersebut masih bercampur antara hadis nabi, fatwa para sahabat dan tabi’in. Pemikiran Imam Malik dalam bidang hukum Islam sangat dipengaruhi oleh lingkungannya, yaitu Madinah sebagai pusat timbulnya sunnah Rasulullah dan sunnah sahabat. Sehingga pemikiran hukumnya banyak berpegang kepada sunnah- sunnah tersebut, kalau terjadi perbedaan satu sunnah dengan yang lainnya, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah.39 Imam Malik mendahulukan amalan penduduk Madinah daripada hadis ahad, kalau terjadi perbedaan antara keduanya. Karena penduduk Madinah itu mewarisi apa yang mereka amalkan dari ulama salaf mereka, kemudian ulama salaf itu mewarisi dari para sahabat. Olehnya itu amalan penduduk Madinah lebih kuat daripada hadis ahad. Sedangkan Imam Syafi’i dan sebagian dari imam mujtahid lainnya berbeda pendapatnya, karena sunnah itu kebanyakan dibawa oleh sebagian sahabat ke berbagai kota yang sudah ditaklukkan oleh umat Islam. Sunnah seluruhnya tidak terbatas pada amalan penduduk Madinah. Selain itu Imam Malik juga merujuk kepada metode qiyas (analogi). Selain itu juga banyak persoalan hukum dibangun dengan metode maslahah mursalah.40 Mujtahid yang banyak memakai metode ini adalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sebagai contoh: dibolehkannya pembedahan perut jenazah seorang ibu untuk mengeluarkan janinnya, apabila janinnya itu punya harapan untuk hidup.41 Dari pemikiran Imam Malik tersebut, maka dalam menentukan hukum adalah sebagai berikut : - Alquran Sunnah - Ijma’ (kesepakatan penduduk Madinah) - Qiyas - Maslahah Mursalah. Mazhab ini timbul dan berkembang di Madinah lalu ke Hijaz sampai ke Mesir, Magribi (Maroko) dan Andalus di Spanyol. Sehingga negara-negara yan meminati mazhab ini banyak menghadiri kajian-kajian Mazhab Malik. Buku-buku yang dikaji selain al-Muwaththa’ juga al-Mudawwanah yang merupakan kitab dasar fiqhi Mazhab Malik.42 3. Imam Syafi’i (150 H – 204 H / 767 M – 820 M) Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris al-Syafi’i al-Quraisy. Ia juga sering dipanggil dengan nama Abu Abdullah, karena salah seorang anaknya bernama Abdullah. Nasab keturunannya bersambung dengan nabi pada nama Abdi Manaf dari pihak bapak. Sedang dari ibunya adalah cicit dari Ali bin Abi Thalib. Jadi kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Quraisy. Ia lahir di Ghazzah Palestina pada tahun 150 H. ayahnya meninggal ketika Imam Syafi’i masih kecil sehingga diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kehidupan yang sangat sederhana bahkan banyak menderita kesulitan, tetapi ia terpelihara dari akhlak tercela dan perbuatan buruk.43 Dalam usia 10 tahun, ia 68



telah menghafal Alquran, setelah itu mengarahkan perhatiannya untuk menghapal hadis dari gurunya, lalu ia pun mendalami bahasa Arab untuk menjaga dirinya dari pengaruh bahasa asing yang sedang melanda bangsa Arab sampai ia ahli dalam bahasa Arab, kesusasteraan serta mahir dalam membuat syair. Syafi’i adalah profil ulama yang tidak pernah puas dalam menuntut ilmu, semakin banyak ia menuntut ilmu semakin dirasakan banyak yang tidak diketahui.44 Metodologi penetapan hukum menurut Imam Syafi’i adalah sebagai berikut : - Alquran dan al-Sunnah - Ijma’ - Fatwa sahabat yang disepakati - Fatwa sahabat yang diperselisihkan - Qiyas – Istidlal. 4. Imam Ahmad bin Hanbal (164 H – 241 H / 780 M – 855 M) Nama lengkapnya Ahmad bin Hanbal al-Syaibani al-Marwaziy, lahir di Marwah pada tahun 164 H (780 M) dan wafat pada tahun 241 H (855 M) di Bagdad, ibunya pindah ke Bagdad sewaktu ia masih kecil. Beliau berusaha mengumpulkan sunnah dan menghafalnya hingga menjadi ahli hadis pada masanya. Imam Bukhari dan Imam Muslim pernah belajar hadis kepadanya. Ia telah menyusun kitab hadis yang disebut musnad yang sangat populer dengan nama musnad Imam Ahmad bin Hanbal yang terdiri dari 6 jilid dan diterbitkan di Mesir.48 Ahmad bin Hanbal belajar fiqhi dari Imam Syafi’i dan menyertainya selama ia tinggal di Bagdad. Ahmad bin Hanbal termasuk imam mujtahid hanya lebih cenderung kemuhaddisannya daripada kefaqihannya. Dasar-dasar penetapan hukum Imam Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut : - Nash yaitu Alquran dan hadis marfu’ - Fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menentangnya - Apabila sahabat berbeda pendapat, ia memilih pendapat mereka kepada yang dekat pada kitabullah dan sunnah - Hadis mursal dan dhaif, yang dianggap lebih kuat dari pada qiyas. Akan tetapi hadis mursal dan dhaif dapat dijadikan dasar hukum selama tidak ada dalil lain, dan tidak termasuk hadis munkar dan tertuduh pendusta perawinya - Qiyas, jika keempat tersebut tidak dapat ditemukan barulah beralih kepada qiyas. Jadi qiyas dilakukan karena keterpaksaan.49 Landasan ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal tidak jauh berbeda dengan prinsip ImamSyafi’i, hal ini dimungkinkan karena ia belajar fiqhi dari Imam Syafi’i.



5. Imam Al-Auza’i - Imam Mazhab Fikih Auza'iImam Al-Auza’i (88 H (706/707 M) – 157 H (773/774 M))



69



Adalah ulama ahlussunnah dan eponim bagi mazhab fikih Auza'i. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Amr bin Yahya Al-Auza’i. Al-Auza’i adalah nisbah ke daerah Al-Auza’, salah satu wilayah di Damaskus. Menurut Adz-Dzahabi, dia adalah seorang "Syaikh Islam, 'alim wilayah Syam." Ulama besar negeri Syam di bidang hadits dan fiqih pada masa itu adalah Imam AlAuza’i. Nama lengkapnya adalah Abu Amru Abdurrahman bin Amru bin Yuhmad Al-Auza’i. Ia dilahirkan pada zaman sahabat, tepatnya pada tahun 88 H. Ia terhitung angkatan ketujuh dari generasi Tabi’in. Dia bertempat-tinggal di Al-Auza', sebuah kampung kecil di daerah Bab al-Faradis, di dekat Damaskus, kemudian dia pindah ke Beirut, hingga dia meninggal di sana. Dia dilahirkan pada tahun 88 H dan mengalami masa kanak-kanak dalam keadaan yatim. Ia melakukan perjalanan menuntut ilmu (rihlah) menujuYamamah dan Bashrah. Tidak banyak karya pribadinya yang masih bertahan dan dapat ditemukan pada saat ini, meskipun begitu berbagai perkataannya masih dapat ditemui dari nukilan-nukilan yang terdapat pada kitab-kitab karya muridnya dan para ulama sesudahnya. Abu Zur’ah mengatakan tentangnya, “Pekerjaan dia adalah menulis dan membuat risalah. Risalah-risalah dia sangat menyentuh.” Ia begitu dihormati oleh Khalifah AlManshur dan pernah ditawari untuk menjadi hakim (Qadhi oleh Khalifah namun Al-Auza'i menolaknya. Di akhir hayatnya, ia berangkat ke Beirut untuk melaksanakan tugas ribath (menjaga daerah perbatasan) dan wafat di sana. Dikatakan Warisan yang ia tinggalkan hanya enam dinar yang merupakan sisa dari sedekah yang dia berikan. Ia mengambil hadis dari Atha’ bin Abi Rabah, Qasim bin Makhimarah, Syaddad bin Abu Ammar, Rabi’ah bin Yazid, Az-Zuhri, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Yahya bin Abi Katsir, dan sejumlah ulama dari kalangan tabiin lainnya. Ia juga dikatakan sempat mengambil hadis dari Muhammad bin Sirin. Sedangkan muridnya yang terkenal antara lain: Syu’bah, Ibnul Mubarak, Walid bin Muslim, Al-Haql bin Ziyad, Yahya bin Hamzah, Yahya AlQaththan, Muhammad bin Yusuf, Al-Faryabi, Abu Al-Mughirah, dan sejumlah ulama lainnya. Al-Kharibi mengatakan, “Al-Auza’i adalah manusia terbaik di zamannya. Dia layak untuk mendapat jabatan khilafah.” Ibnu Mushir mengatakan dia menghidupi malamnya dengan salat dan mengaji Qur'an. Bisyr bin Mundzir mengatakan, “Saya melihat Al-Auza’i seperti orang buta, karena khusyuknya.” Abdul Malik bin Muhammad mengatakan, "Tak sekalipun Al-Auza'i berbicara selekas Salat Subuh, hingga dia berdzikir kepada Allah. Kalau perkataannya cuma satu, dia akan menjawabnya." 70



Imam Al-Auza’i pada masa itu adalah seorang ulama besar di bidang fiqih dan hadits. Ia memiliki madzhab fiqih tersendiri, yaitu madzhab Al-Auza’i, yang berkembang luas di negeri Syam dan negeri Andalus. Dalam perkembangannya, penyebaran madzhab fiqih beliau kalah oleh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Sejarawan Islam, Muhammad bin Sa’ad, berkata tentang Al-Auza’I, “Ia adalah seorang yang ahli berbuat kebajikan, seorang tokoh mulia, orang yang terpercaya, lagi memiliki banyak ilmu, hadits, dan fiqih.” 6. Imam Daud Azzahiry Pendiri Madzhab ini ialah Abu Sulaiman Daud bin Ali Al Asfahani yang kemudian dikenal dengan nama Daud Ad-Dzhahiry. Beliau dilahirkan di Kufah dalam tahun 200 H/815 M dan wafat di Bagdad tahun 270 H/883 M. Beliau adalah seorang hafidz, ahli fiqh, ahli hadits dan mujtahid. Beliau merantau ke Naisabur dan besar di Bagdad. Ayahnya seorang penganut madzhab Hanafi, akan tetapi dia memilih menjadi penganut fanatik madzhab Syafi'i. Beliau tidak belajar langsung dengan sang Imam, karena ketika Imam Syafi'i meninggal, beliau baru berusia 4 tahun, sehingga beliau belajar dari para murid dan sahabat Imam Syafi'i. Beliau merupakan salah satu orang yang sangat mencintai sang Imam. Hal itu dibuktikan dengan 2 buku karanganya yang berisi tentang keutamaan dan sanjunganya terhadap Imam Syafi'i. Karya Imam Daud Adz-Dzahiry: 1. Kitab al-Hujjah (buku tentang argumentasi). 2. Kitab al-Khobar al-Mujib li al-'Ilm (buku mengenai informasi keilmuan). 3. Kitab al-Khusus wa al-Umum (buku mengenai penjelasan lafal umum dan khusus). 4. Kitab al-Mufassar wa al-Mujmal (buku mengenai lafal yang jelas dan tidak jelas pengertiannya). 5. Kitab Ibthal al-Qiyas (buku tentang perlawanan terhadap qiyas). 6. Kitab Ibthal al-Taqlid (buku tentang larangan bertaqlid). 7. Kitab Khabar al-Wahid (buku tentang hadits ahad). 71



Metode Ijtihad Madzhab Dzahiry: Madzhab Dzhahiry yang kelahirannya dibidani Dawud bin Khalaf al-Isbahani, dikenal literalis, dan menentang keras liberalisme dalam berijtihad. Walaupun beliau pengangum berat Imam Syafi`i, pada kemudian hari beliau menentang madzhabnya, lantaran sang Imam mempergunakan qiyas dan memandangnya sebagai sumber hukum. Maka dari itu fuqoha’ Syafi’iyah membantahnya. Daud pernah berkata: “Saya telah mempelajari dalil-dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i untuk menentang istihsan. Maka saya mendapati bahwa dalil-dalil itu juga membatalkan qiyas.” Beliau berpendapat bahwa keumuman nash AlQur’an dan As-Sunnah dapat menjawab segala persoalan. Jika tidak ada nash yang menjelaskan, maka beliau menerapkan ijma’, terutama ijma’ sahabat. Mengenai perangkat hukum lainnya yang disepakati jumhur Ulama seperti qiyas dan yang juga menjadi perselisihan Ulama seperti: istihsan, Istishab, Maslahah al-Mursalah, Urf dan lain-lain, maka mazhab ini tidak memasukkannya sebagai sumber hukum bahkan tidak membolehkan untuk mengambilnya. Kita dapat mengetahui hal ini sebagaimana telah disebutkan bahwa madzhab ini sangat anti terhadap ra’yu dan hanya mengambil hukum dari dzhahir nash saja. Sedangkan perangkat-perangkat hukum di atas sangat erat kaitannnya dengan ra’yu.



KARAKTERISTIK METODE IMAM MUJTAHID 1.



Para Imam Mujtahid memiliki karakteristik metode ijtihad masing2



Imam Mujtahid adalah seorang ulama yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk melakukan ijtihad, yaitu usaha untuk mencapai pemahaman hukum Islam melalui penalaran dan penelitian independen. Karakteristik metode ijtihad Imam Mujtahid dapat bervariasi tergantung pada pendekatan 72



dan metodologi yang mereka gunakan. Berikut ini adalah beberapa karakteristik umum yang dapat dimiliki oleh Imam Mujtahid dalam metode ijtihad mereka: Pengetahuan yang mendalam: Imam Mujtahid biasanya memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al-Quran, hadis, sejarah Islam, ilmu bahasa Arab, serta ilmu-ilmu syariah lainnya. Mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang sumber-sumber hukum Islam dan konteksnya. Kepekaan terhadap konteks zaman: Imam Mujtahid mengakui pentingnya memahami dan menerapkan hukum Islam dalam konteks zaman mereka. Mereka mempertimbangkan perkembangan sosial, teknologi, dan lingkungan sekitar mereka dalam melakukan ijtihad. Keterampilan analisis dan penalaran: Imam Mujtahid memiliki kemampuan analisis dan penalaran yang kuat. Mereka mampu meneliti ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis dengan menggunakan metode kritis dan logis untuk mencapai kesimpulan hukum yang benar. Menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh: Ushul fiqh adalah ilmu yang mengatur prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam menafsirkan dan memahami hukum Islam. Imam Mujtahid menggunakan prinsip-prinsip ini sebagai landasan dalam melakukan ijtihad mereka, seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi), maslahah mursalah (kemaslahatan umum), dan lain-lain. Memperhatikan perbedaan pendapat: Imam Mujtahid mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah-masalah hukum. Mereka mempelajari dan mempertimbangkan berbagai pendapat yang ada sebelum mencapai kesimpulan ijtihad mereka sendiri. Konsistensi dengan prinsip-prinsip Islam: Imam Mujtahid berusaha untuk tetap konsisten dengan prinsip-prinsip dasar Islam dalam melakukan ijtihad. Mereka memprioritaskan maslahah umum, menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketaatan, serta mempertimbangkan nilai-nilai etika dan moral dalam pengambilan keputusan hukum.



73



Penting untuk dicatat bahwa karakteristik metode ijtihad Imam Mujtahid dapat bervariasi antara satu Mujtahid dengan Mujtahid lainnya, tergantung pada pendekatan pribadi dan metodologi yang mereka anut. 2. Perbedaan (khilafiah) di antara mereka hny sbtas pada masalh furu’ (cabang) bukan ushul (pokok/prinsipil) perbedaan (khilafiah) di antara para Mujtahid lebih sering terjadi dalam masalah-masalah furu' (cabang) daripada dalam masalah-masalah ushul (pokok/prinsipil). Masalah furu' berkaitan dengan penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan masalah ushul berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam menafsirkan dan memahami hukum Islam. Dalam masalah-masalah furu', perbedaan pendapat antara Mujtahid bisa timbul karena penafsiran yang berbeda terhadap sumber-sumber hukum yang sama. Misalnya, penggunaan metode penalaran yang berbeda, penekanan pada konteks zaman yang berbeda, atau perbedaan dalam memahami hadis-hadis yang relevan. Hal ini dapat mengakibatkan perbedaan dalam kesimpulan hukum yang dihasilkan. Namun, dalam masalah-masalah ushul, perbedaan pendapat cenderung lebih sedikit terjadi karena prinsip-prinsip dasar Islam yang telah ditetapkan secara luas. Prinsip-prinsip ini, seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi), maslahah mursalah (kemaslahatan umum), dan lain-lain, umumnya diterima oleh para Mujtahid sebagai dasar dalam melakukan ijtihad. Meskipun perbedaan furu' bukan perbedaan pada masalah ushul, namun perbedaan ini tetap relevan karena dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di antara Mujtahid dalam masalah-masalah furu' dapat menghasilkan variasi dalam praktik hukum Islam di berbagai mazhab dan komunitas Muslim.



3. Sumber tasyri’ pd masa ini yakni al-Qur’an Hadis, ijmak dan Qiyas (al adillah al muttafaq alaih/dalil2 hkm islm yg dispakati) sumber-sumber tasyri' (hukum Islam) pada masa ini adalah sebagai berikut: 74



Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah sumber utama hukum Islam. Al-Qur'an dianggap sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ‫ ﷺ‬dan menjadi pedoman utama dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Ayat-ayat Al-Qur'an mengandung petunjuk dan perintah yang menjadi landasan bagi hukum Islam. Hadis: Hadis adalah perkataan, tindakan, dan persetujuan yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad ‫ﷺ‬. Hadis memberikan penjelasan, contoh, dan pengembangan terhadap ajaran Al-Qur'an. Hadis dianggap sebagai sumber kedua dalam hierarki hukum Islam setelah Al-Qur'an. Terdapat berbagai koleksi hadis yang dianggap sahih, seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Ijma': Ijma' mengacu pada kesepakatan para ulama dalam suatu masalah hukum Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad ‫ﷺ‬. Ijma' dianggap sebagai otoritas hukum yang kuat dan menjadi sumber tasyri' yang penting. Ijma' terbentuk melalui konsensus ulama terkemuka dalam suatu periode tertentu. Qiyas: Qiyas adalah metode analogi yang digunakan untuk menetapkan hukum Islam dalam masalah yang tidak secara langsung diatur oleh Al-Qur'an, Hadis, atau ijma'. Dalam qiyas, suatu masalah baru dianalogikan dengan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, atau ijma' untuk mencapai kesimpulan hukum yang sesuai. Jadi, pada masa ini, sumber-sumber tasyri' (hukum Islam) yang diakui adalah Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas. Sumber-sumber ini bersama-sama digunakan oleh para ulama dan Mujtahid dalam melakukan ijtihad dan menetapkan hukum-hukum Islam. Pada masa ini muncul jg brbgai metode hukum Islam antara lain : istishan, istishab, istislah, urf, sadh wa fath zhariah, syaru man qoblana selain sumber-sumber tradisional seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, pada masa ini juga muncul berbagai metode atau prinsip hukum Islam tambahan yang digunakan oleh para ulama dan Mujtahid dalam melakukan ijtihad. Beberapa metode tersebut antara lain: Istihsan: Istihsan adalah metode yang mengutamakan pemilihan pendapat yang dianggap lebih maslahat (bermanfaat) meskipun tidak secara langsung didasarkan pada dalil (nash) tertentu. Istihsan digunakan ketika ada situasi di 75



mana penerapan qiyas atau hukum tradisional tidak memberikan hasil yang sesuai dengan keadilan atau kemaslahatan umum. Istishab: Istishab adalah prinsip yang mengasumsikan keberlanjutan suatu status quo atau keadaan yang telah ada sebelumnya, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan. Istishab digunakan untuk mempertahankan hukum atau keadaan yang berlaku saat ini sampai ada bukti yang jelas bahwa hukum tersebut telah berubah. Istislah: Istislah adalah metode yang mengedepankan pertimbangan maslahat (kemaslahatan) umum dalam menetapkan hukum Islam. Dalam istislah, keputusan hukum diambil berdasarkan pertimbangan manfaat dan kemaslahatan yang dianggap akan memberikan kebaikan dan menghindari kerugian bagi masyarakat. Urf: Urf merujuk pada kebiasaan atau praktik yang berlaku di masyarakat. Prinsip ini mengakui nilai penting urf dalam menetapkan hukum Islam, terutama dalam masalah-masalah yang tidak secara langsung diatur oleh sumber-sumber hukum lainnya. Urf digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Sadh wa Fath al-Zhariah: Sadh wa Fath al-Zhariah adalah prinsip yang mempertimbangkan tujuan dan maksud hukum syariah (maqasid al-shariah). Prinsip ini memungkinkan perubahan dan penyesuaian hukum jika diperlukan untuk mencapai kemaslahatan umum dan melindungi kepentingan masyarakat. Syaru Man Qablana: Syaru Man Qablana berarti mengacu pada hukum-hukum yang telah berlaku di komunitas Muslim sebelumnya. Metode ini menggunakan praktek hukum dari generasi sebelumnya sebagai acuan dalam menentukan hukum Islam pada masalah-masalah baru. Metode-metode hukum Islam ini memberikan kerangka kerja tambahan bagi para ulama dan Mujtahid dalam melakukan ijtihad dan menetapkan hukum Islam. Mereka mencerminkan upaya untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan memperhatikan konteks sosial, kemaslahatan umum, keadilan, dan keberlanjutan tradisi sebelumnya.



76



Terjadinya Pembukuan Kitab Fikih para Imam Mujtahid Pembukuan kitab fikih oleh para Imam Mujtahid adalah suatu proses di mana mereka mengumpulkan, merangkum, dan menyusun hukum-hukum Islam yang mereka hasilkan melalui ijtihad. Ini membantu dalam menjaga dan menyebarkan pengetahuan hukum Islam yang mereka miliki kepada generasi selanjutnya. Proses pembukuan ini memungkinkan akses yang lebih mudah bagi para ulama, mahasiswa, dan umat Muslim umumnya untuk mempelajari dan memahami hukum Islam. Setiap Imam Mujtahid cenderung memiliki kitab fikihnya sendiri, yang sering kali dikenal sebagai "mazhab" atau "madzhab" (sekolah hukum). Kitab-kitab ini mengandung hukum-hukum Islam yang dikembangkan oleh Imam Mujtahid berdasarkan ijtihad mereka. Setiap mazhab dapat memiliki perbedaan dalam penekanan, metode, dan interpretasi hukum, tergantung pada pemahaman dan pendekatan Imam Mujtahid yang mendirikan mazhab tersebut. Beberapa contoh kitab fikih yang dikenal luas dan ditulis oleh para Imam Mujtahid meliputi: a) Al-Muwatta oleh Imam Malik bin Anas: Kitab ini merupakan salah satu kitab fikih awal yang berfokus pada hukum-hukum praktis yang diamalkan di Madinah pada masa itu. Kitab Al-Muwatta memainkan peran penting dalam pengembangan Mazhab Maliki. b) Al-Mabsut oleh Imam Muhammad bin Hasan al-Shaybani: Kitab ini merupakan salah satu karya utama dalam Mazhab Hanafi. Al-Mabsut berisi rangkuman hukum-hukum Hanafi yang dikumpulkan oleh Imam Muhammad al-Shaybani, murid Imam Abu Hanifah. c) Al-Muhalla oleh Imam Ibn Hazm: Kitab ini adalah salah satu karya penting dalam Mazhab Dzahiri. Al-Muhalla mengandung analisis rinci tentang berbagai masalah hukum Islam dan menjadi referensi penting dalam pemahaman Mazhab Dzahiri. d) Al-Risalah oleh Imam Al-Shafi'i: Kitab ini merupakan salah satu karya utama dalam Mazhab Syafi'i. Al-Risalah berfokus pada metodologi hukum Islam, termasuk prinsip-prinsip qiyas dan istihsan.



77



e) Al-Umm oleh Imam Muhammad bin Idris al-Shafi'i: Kitab ini juga merupakan karya penting dalam Mazhab Syafi'i. Al-Umm merangkum hukum-hukum Syafi'i yang dihasilkan melalui ijtihad Imam al-Shafi'i. Pembukuan kitab fikih oleh para Imam Mujtahid membantu mempertahankan warisan hukum Islam dan memberikan pedoman praktis bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan menjalani kehidupan sehari-hari. Kitab-kitab fikih ini masih dihormati dan dipelajari hingga saat ini, dan mereka memainkan peran penting dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam di seluruh dunia Muslim.



4. Hilangya aliansi Mazhab2 berdasarkan nma wilayah (mazhab Kufah, Madinah, Mekkah) Pada perkembangan selanjutnya, aliansi Mazhab-mazhab berdasarkan nama wilayah seperti Mazhab Kufah, Madinah, dan Mekkah tidak lagi memiliki relevansi yang signifikan. Meskipun pada awalnya, geografis dan konteks kotakota tersebut memainkan peran dalam pembentukan Mazhab, namun seiring waktu, aliansi berdasarkan wilayah tersebut tidak lagi menjadi faktor penentu utama dalam pemilihan atau pengakuan Mazhab. Pergeseran ini terutama terjadi karena aliran pengetahuan dan komunikasi yang semakin luas, yang memungkinkan ulama dan Mujtahid dari berbagai daerah untuk saling berinteraksi, belajar, dan berdiskusi. Hal ini mengakibatkan pertukaran ide dan pandangan di antara mereka, sehingga pemikiran dan metode hukum Islam tidak lagi terbatas pada satu wilayah tertentu. Selain itu, perkembangan hukum Islam juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang melintasi batas geografis. Hal ini mempengaruhi pemikiran dan pendekatan hukum yang diterapkan oleh ulama di berbagai wilayah. Seiring berjalannya waktu, perbedaan dalam pendekatan dan pandangan antara para ulama dari wilayah yang sama juga semakin terlihat. Hal ini menghasilkan variasi dalam Mazhab-mazhab yang ada di satu wilayah tertentu, sehingga aliansi berdasarkan nama wilayah menjadi kurang relevan. 78



Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa tradisi dan warisan dari Mazhab-mazhab yang berakar dari wilayah-wilayah tersebut masih memainkan peran dalam pemahaman dan studi hukum Islam. Kitab-kitab fikih yang dikembangkan oleh ulama-ulama dari Kufah, Madinah, Mekkah, dan wilayah lainnya masih dipelajari dan dihormati dalam upaya memahami pendekatan hukum Islam yang berbeda. Namun, penting juga untuk mengakui adanya keragaman dan variasi dalam pendekatan hukum Islam di antara ulama-ulama dari wilayah yang sama maupun antara wilayah-wilayah yang berbeda.



5.



Munculnya aliansi Mazhab2 scr personal yg disandarkan kpd nama Imam Mujtahidy masing2 sbagaiama dalam Sunni terdapat Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i Hambali kemudian dalam Syiah terdpat mazhab ja’fari (imamah), Zaidi, Ismaili



dalam perkembangan lebih lanjut, muncul aliansi Mazhab-mazhab yang lebih dikenal dengan nama Imam Mujtahid yang menjadi tokoh sentral dalam pemikiran hukum Islam. Ini terjadi baik dalam tradisi Sunni maupun Syiah. Beberapa Mazhab yang terkenal dalam Sunni meliputi: a) Mazhab Hanafi: Dinamakan sesuai dengan nama Imam Abu Hanifah (699-767 M), yang dianggap pendiri Mazhab ini. Mazhab Hanafi memiliki pengikut yang banyak, terutama di wilayah Asia Tengah dan Asia Selatan. b) Mazhab Maliki: Dinamakan sesuai dengan nama Imam Malik bin Anas (715-795 M), yang dianggap sebagai pendiri Mazhab ini. Mazhab Maliki banyak dianut di wilayah Afrika Utara, Timur Tengah, dan beberapa bagian Asia. c) Mazhab Syafi'i: Dinamakan sesuai dengan nama Imam Muhammad bin Idris al-Shafi'i (767-820 M). Mazhab Syafi'i memiliki pengikut yang luas di wilayah Timur Tengah dan Asia Tenggara. d) Mazhab Hambali: Dinamakan sesuai dengan nama Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M), yang dianggap sebagai pendiri Mazhab ini. Mazhab Hambali banyak dianut di wilayah Arab Saudi dan sekitarnya. Dalam tradisi Syiah, terdapat juga beberapa Mazhab yang dikenal, termasuk: 79



a) Mazhab Ja'fari (Imamah): Mazhab Ja'fari dinamakan sesuai dengan nama Imam Ja'far al-Sadiq (702-765 M), yang dianggap sebagai Imam utama dalam tradisi Syiah Ithna Ashari atau Duabelas Imam. Mazhab Ja'fari menjadi Mazhab resmi dalam Syiah Ithna Ashari dan menjadi panduan hukum bagi pengikutnya. b) Mazhab Zaidi: Dinamakan sesuai dengan nama Imam Zaid bin Ali (dikenal juga sebagai Imam Zaid al-Shahid), yang memiliki pendukung di beberapa bagian Yaman dan Bahrain. Mazhab Zaidi memiliki perbedaan dalam beberapa masalah dengan Mazhab Ja'fari. c) Mazhab Ismaili: Mazhab Ismaili dinamakan sesuai dengan nama Imam Ismail bin Jafar, salah satu putra Imam Ja'far al-Sadiq. Mazhab ini memiliki kelompok-kelompok yang berbeda dalam tradisi Syiah Ismaili, dengan setiap kelompok mengikuti Imam yang berbeda. Dalam konteks aliansi Mazhab-mazhab ini, pengikut setiap Mazhab mengacu pada pendapat dan pengajaran Imam Mujtahid yang mereka yakini sebagai otoritas dalam hukum Islam. Mereka mengadopsi metodologi dan pendekatan hukum yang dikembangkan oleh Imam tersebut, serta menganggapnya sebagai panduan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. 6. Pekrmbangan Mazhab selanjutnya, Mazhab Hanafi (Irak, khurosan, Turki), Mazhab Maliki (Mesir, andalusia, maroko dan brbagai daerah Afrika lainnya), Mazhab Syafi’i (Mesir, syam, yaman dll), Mazhab Hanbali (Arab Saudi), Mazhab Ja’fari (Iran) tentang perkembangan Mazhab dalam berbagai wilayah. Seiring waktu, Mazhab-mazhab Islam telah menyebar ke berbagai daerah dan mendapatkan pengikut yang luas. Berikut adalah beberapa contoh perkembangan Mazhab berdasarkan wilayah: a) Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi memiliki pengikut yang luas di berbagai wilayah seperti Irak, Khorasan (wilayah yang meliputi bagian Iran, Afghanistan, dan Asia Tengah), Turki, dan beberapa bagian Asia Selatan. Mazhab ini menjadi Mazhab dominan di wilayah-wilayah tersebut. b) Mazhab Maliki: Mazhab Maliki banyak dianut di Mesir, Andalusia (Spanyol Islam), Maroko, serta di berbagai wilayah di Afrika seperti 80



Sudan, Tunisia, dan Aljazair. Mazhab Maliki memiliki pengaruh yang kuat di wilayah-wilayah tersebut. c) Mazhab Syafi'i: Mazhab Syafi'i memiliki pengikut yang luas di Mesir, wilayah Syam (termasuk Lebanon, Suriah, dan Yordania), Yaman, dan beberapa bagian Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia. Mazhab ini menjadi Mazhab dominan di wilayah-wilayah tersebut. d) Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali banyak dianut di Arab Saudi, terutama di kota-kota seperti Riyadh dan Najd. Mazhab ini memiliki pengaruh yang kuat di wilayah tersebut. Mazhab Ja'fari: Mazhab Ja'fari atau Mazhab Imamah merupakan Mazhab resmi dalam tradisi Syiah di Iran. Iran memiliki mayoritas pengikut Mazhab Ja'fari, dengan pemerintahan dan lembaga-lembaga hukum Syiah yang berdasarkan Mazhab ini. Perkembangan Mazhab ini dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan perkembangan politik di masing-masing wilayah. Faktor-faktor ini memainkan peran penting dalam penyebaran dan penerimaan Mazhab-mazhab tertentu di daerah-daerah tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa Mazhab-mazhab ini tidak terbatas hanya pada wilayah-wilayah tersebut, melainkan memiliki pengikut di seluruh dunia Muslim dan terus berkembang seiring dengan pergerakan umat Islam di berbagai belahan dunia.



81



EPISTEMOLOGI IJTIHAD HUKUM ISLAM 4 IMAM MAZHAB



Imam Abu Hanifah (80-150H) dan Imam Malik Ibn Anas (93-179H) adalah dua Imam Mujtahid yang terkenal dan memiliki metode ijtihad yang berbeda. Berikut adalah beberapa karakteristik metode ijtihad yang mereka gunakan: 1. Imam Abu Hanifah: a) Al-Qur'an: Abu Hanifah menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam dan berupaya untuk memahami ayat-ayat AlQur'an secara komprehensif dalam konteks masalah hukum. b) Hadis: Hadis juga menjadi sumber penting bagi Abu Hanifah, tetapi ia menerapkan kriteria ketat dalam menilai keabsahan hadis dan lebih memilih hadis yang berkualitas tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan. c) Qiyas: Abu Hanifah menggunakan analogi atau qiyas untuk menggambarkan hukum baru berdasarkan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadis. Fatwa Sahabat: Abu Hanifah menghargai fatwa atau pendapat yang diberikan oleh para sahabat Nabi Muhammad ‫ ﷺ‬dan menggunakan mereka sebagai sumber otoritatif dalam penentuan hukum. Istihsan: Abu Hanifah menggunakan konsep istihsan, yaitu mengambil pendekatan yang lebih adil atau lebih maslahat bagi masyarakat dalam penentuan hukum. Urf: Abu Hanifah juga memperhatikan kebiasaan dan praktik yang berlaku dalam masyarakat sebagai salah satu sumber pemahaman hukum Islam. 2. Imam Malik Ibn Anas: a) Al-Qur'an: Imam Malik juga menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam dan berupaya memahami nash-nash Al-Qur'an secara detail dan mendalam. b) Hadis: Imam Malik memberikan perhatian besar pada hadis dan mengumpulkan koleksi hadis yang terkenal dengan nama "AlMuwatta". Ia memberikan penekanan khusus pada hadis-hadis yang 82



berkaitan dengan praktik dan kebiasaan masyarakat Madinah pada masa itu. c) Amal ahl Madinah: Imam Malik menghargai amal atau praktik yang dilakukan oleh penduduk Madinah, terutama para ulama dan sahabat yang tinggal di sana, sebagai sumber penting dalam menetapkan hukum. d) Ijma: Imam Malik juga mengakui keberadaan ijma atau kesepakatan umat Muslim dalam menentukan hukum. e) Qiyas: Imam Malik menggunakan qiyas dalam beberapa kasus, tetapi tidak sebanyak Imam Abu Hanifah. Ia lebih memilih mengandalkan nash-nash Al-Qur'an dan Hadis. Kedua Imam ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan pemikiran hukum Islam dan kitab-kitab mereka seperti "Al-Muwatta" oleh Imam Malik dan "Al-Fiqh al-Absat" oleh Imam Abu Hanifah menjadi sumber penting dalam studi fikih.



Imam Muhammad Idris As-Syafi'i (150-204H) dan Imam Ahmad Ibn Hanbal (164-241H) adalah dua Imam Mujtahid terkenal yang memiliki metode ijtihad yang berbeda. Berikut adalah beberapa karakteristik metode ijtihad yang mereka gunakan: 3. Imam Muhammad Idris As-Syafi'i: a) Al-Qur'an: Imam Syafi'i menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam dan berupaya memahami dan menafsirkan ayatayat Al-Qur'an secara cermat dalam konteks hukum. b) Hadis: Imam Syafi'i memberikan perhatian besar pada hadis sebagai sumber penting dalam menetapkan hukum. Ia mengembangkan metodologi ilmiah untuk menilai keabsahan dan kekuatan hadis-hadis yang digunakan dalam ijtihadnya. c) Fatwa Sahabat: Seperti Imam-imam sebelumnya, Imam Syafi'i juga menghargai fatwa atau pendapat yang diberikan oleh para sahabat Nabi Muhammad ‫ ﷺ‬dan menggunakannya sebagai sumber otoritatif dalam penentuan hukum.



83



d) Qiyas: Imam Syafi'i menggunakan qiyas atau analogi untuk menggambarkan hukum baru berdasarkan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadis. 4. Imam Ahmad Ibn Hanbal: a) Al-Qur'an: Imam Ahmad Ibn Hanbal juga menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam dan berupaya memahami dan menerapkan ayat-ayat Al-Qur'an secara langsung dalam penentuan hukum. b) Hadis: Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan perhatian khusus pada hadis dan mengumpulkan koleksi hadis yang terkenal dengan nama "Musnad Ahmad Ibn Hanbal". Ia memberikan penekanan besar pada hadis-hadis yang dia anggap kuat dan mempercayainya sebagai sumber otoritatif dalam hukum. c) Fatwa Sahabat: Seperti para Imam Mujtahid lainnya, Imam Ahmad Ibn Hanbal juga menghargai fatwa atau pendapat yang diberikan oleh para sahabat Nabi Muhammad ‫ ﷺ‬dan menggunakan mereka sebagai sumber otoritatif dalam penentuan hukum. d) Hadis Mursal dan Dha'if: Imam Ahmad Ibn Hanbal juga memperhatikan hadis-hadis mursal (hadis yang terlepas dari rantai sanad) dan dha'if (hadis yang lemah) dalam penentuan hukum, tetapi dengan menggunakan kriteria yang ketat untuk menilai kekuatan hadis tersebut. e) Qiyas: Imam Ahmad Ibn Hanbal menggunakan qiyas dalam beberapa kasus, tetapi pendekatannya lebih berfokus pada Al-Qur'an dan Hadis dan lebih skeptis terhadap penggunaan qiyas. Kedua Imam ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam pengembangan fikih Islam, dan kitab-kitab mereka seperti "Al-Risalah" oleh Imam Syafi'i dan "Musnad Ahmad Ibn Hanbal" oleh Imam Ahmad Ibn Hanbal menjadi sumber penting dalam studi fikih.



KESIMPULAN



84



Hukum Islam yang telah diyakini oleh umat Islam sebagai hukum yang bersumber dari Allah disampaikan kepada hamba-Nya Muhammad dalam bentuk wahyu, serta tertulis dalam sebuah buku petunjuk. Kitab kumpulan hukum Allah itu disebut dengan Alquran. Dengan demikian Alquran merupakan sumber utama dan pertama bagi hukum Islam. Kemudian Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah untuk hamba-Nya dan diberikan otoritas untuk menjelaskan lebih lanjut apa yang telah diwahyukan kepadanya. Olehnya itu sebagai penjelas dari apa yang telah tertulis dalam Alquran, maka dapat dipahami bahwa al-sunnah, baik itu berupa perkataan, perbuatan dan takrir nabi merupakan sumber kedua sesudah Alquran. Namun diakui juga bahwa Alquran dan al-sunnah terbatas, baik dalam peristiwa maupun penetapan hukumnya, sementara semakin lama semakin banyak persoalan hidup dan kehidupan manusia dan beraneka ragam pula masalahnya. Berdasarkan hal tersebut, maka hukum Islam telah mengalami perkembangan seiring dengan perjalanan waktu, hukum Islam yang mulai tumbuh dan berkembang sejak masa Rasulullah secara terus menerus. Pertumbuhan dan perkembangannya melintasi satu priode dan masuk ke priode berikutnya. Demikian seterusnya sampai saat sekarang.



85



DAFTAR PUSTAKA



Hukum islam pada masa imam-imam mujtahid (101 H-350/750 M 961 M)



Https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6087036/khalifah-harun-arrasyid-pembawa-kejayaan-dinasti-abbasiyah-di-bidang-iptek.



86



BAB VI



DINAMIKA ERA STAGNASI (KEMUJUDAN) HUKUM ISLAM



LATAR BELAKANG ERA KEMUNDURAN FIKIH A. Era kejumudan dan berlangsung sejak pertengahan abad ke 4 H (350) sampai menjelang abad ke 20 M Ijtihad merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai prinsip gerak (prinsip gerak) dalam Islam. Permasalahan-permasalahan aktual yang berkembang di masyarakat yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan para sahabat sangat membutuhkan kepastian hukum dari seorang mujtahid. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain, maka harus dipercaya adanya “kebebasan untuk menilai”. Para ulama, terutama pada abad ke-4 H, khawatir bahwa dengan mengakui keabsahan ijtihad akan mendorong munculnya penemuan baru (reinterpretasi) secara pribadi dan menimbulkan perpecahan. Cakupan ijtihad pun kemudian secara terus-menerus dipersempit karena beberapa generasi ulama di kemudian hari yang didukung oleh ijma' menutup berbagai ketegangan dalam sistem-sistem ajaran dan hukum Islam. Akhirnya, tidak ada lagi ketegangan yang harus ditutup, atau tinggal beberapa ketegangan yang tidak begitu penting, dan “pintu ijtihad” pun, kata mereka ditutup dan tidak akan pernah dibuka lagi. Pada awal abad ke-3 H, umat Islam mengalami masa kemunduran. Masa ini adalah masa yang sangat menyedihkan dalam dinamika fiqh karena keterpakuan tekstual dan taklid buta. Para fuqaha banyak memberi fatwa dan hukum tidak sesuai dengan kemampuannya. Kondisi ini kemudian melahirkan pendapat dan fatwa bahwa ”pintu ijtihad telah ditutup”. Walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah ditutup, namun suatu keadaan, sebagaimana dikemukakan oleh Fazlur Rahman, bahwa “kontraksi pemikiran” yang terjadi secara perlahan-lahan, selama beberapa abad karena berbagai sebab telah melanda umat Islam. Disebut masa kemunduran karena masa-masa ini dunia Islam dalam proses penghancuran oleh bangsa Mongol dibawah pimpinan Jengiskan 87



danketurunannya serta Timur Lenk yang juga masih keturunan bangsa Mongol.Periode ini dimulai dari abad berakhirnya kekuasaan bani Abbas sampai abad ke20. Periode ini , ditandai dengan menyebarkan pusat pusat islam di beberapa wilayah , sehingga umat islam sendiri dapat dikatakan dalam kondisi yang lemah dan berada dalam kegetiran. Dalam kondisi tersebut, jika keadaan negara (daulah)lemah, maka akan muncul banyak fitnah dan mihnah, sehingga hilanglah persaudaraan dan persatuan dikalangan umat islam dan sebaliknya menjadi permusuhan.Pada masa ini, hukum islam mulai mengalami stagnasi (jumud). Hukum islam tidak digali dari sumber utamanya (alqur’an dan sunnah), para ulama masa kini lebih banyak sekedar mengikuti dan mempelajari pikirandan pendapat dalam mazhab yang sudah ada (taqlid). Dari sini terlihat mulai adakecenderungan mazhab lain, seolah olah kebenaran merupakan hak prerogative mazhab yang dianutnya, sehingga tak salah jika masa ini merupakan fase pergeseran orientasi dari Alquran dan sunnah menjadi orientasi kepada pendapat ulama. B. Era Fanatisme Terhadap Mazhab-Mazhab Fikih Tertentu Pada masa ini telah terbentuk Mazhab-mazhab Fikih. Namun cenderung yang tidak begitu baik segar dalam perkembangan fikih yakni munculnya ketergantungan kepada Mazhab dan tumbuhnya perasaan berkecukupan secara meluas dan mendalam. Para ulama berupaya menjaga pendapat Mazhab fikihnya dengen mengembangkan pemikiran mazhabnya secara internal pembuatan ringkasan (mukhtasyar) terhadap kitab - kitab fikih yang terlalu tebal. Selain itu ulama - ulama pada fase ini melakukan ulasan dan penjelasan penjelasan (syarah) serta penjelasan dari kitab yang sudahdibuat penjelasannya (khassiyyah) terhadap kitab-kitab fikihyang ringkas ataukurang luas, sehingga dalam proses belajar fikih menjadi berat, yakni harus menguasai , menghafal, dan menjaga seluruh isi kitab fikih dan menjaga cara : - cara (istinbath ahkam) yang ditempuh. Selain itu aktifitas ulama juga terfokus pada pentarjihan terhadap pendapat pendapat yang berbeda - beda dalam suatu mazhab, baik itu dari segi riwayah maupun dirayah. Madzhab berkembang karena dukungan politik. Maka ketika satu madzhab memperoleh kekuasaan, pemikiran yang bertentangan dengan madzhab itu ditindas. Jika kita 88



membaca kitab-kitab sejarah madzhab, kita akan menemukan bagaimana seseorang yang berbeda madzhab atau berganti madzhab menghadapi berbagai cobaan. Lebih-lebih bila berbeda pendapat dengan madzhab penguasa.Untuk sebab kedua, telah ditunjukkan bagaimana para ulama berebutan menjadi qadhi. Qadhi diangkat oleh penguasa. Qadhi tidak ingin mengambil risiko berbeda pendapat dengan madzhabnya, karena ia dapat dikucilkan oleh masyarakat, didiskreditkan ulama dan diadukan pada penguasa. Di samping itu, posisi ulama yang lemah memperkuat fanatisme madzhab. Ulama sangat bergantung kepada umara. Umara tentu saja selalu berusaha mempertahankan status, demi “ketertiban dan keamanan”. Abd al-Wahhab Khalaf menyebutkan empat faktor yang menyebabkan kemandegan. Yaitu terpecahnya kekuasaan Islam menjadi negara-negara kecil hingga umat disibukkan dengan eksistensi politik; terbaginya para mujtahid berdasarkan madrasah tempat mereka belajar; menyebarnya ulama mutathaffilin(ulama yang memberi fatwa berdasarkan petunjuk Bapak); dan menyebarnya penyakit akhlak seperti hasud dan egoisme di kalangan ulama.Awal kebekuan ijtihad yang disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat komplek, telah menyebabkan kejumudan pemikiran fiqh. Berbagai faktor, baik faktor politik. Mental, sosial dan sebagainya telah mempengaruhi kegiatan pemikiran ulama pada saat itu dalam lapangan hukum, sehingga membawa sikap mereka menjadi tidak sanggup mempunyai orisinalitas kepribadian dan pemikiran sendiri,melainkan mereka harus selalu bertaqlid Kodifikasi pendapat-pendapat madzhab telah memudahkan seseorang untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapinya. Pada fase-fase sebelumnya, para fuqaha terpaksa harus berijtihad karena dihadapkan kepada hal-hal yang tidak ada hukumnya dalam syara’. Setelah hasil ijtihad mereka kumpulkan dan mereka bukukan, baik untuk hal-hal yang telah terjadi maupunyang kemungkinan akan terjadi, maka orang-orang sesudah mereka hanya mencukupkan dan merasa puas dengan pendapat yang telah ada. Dengan demikian menjadi bekulah pemikiran fiqh. Pada era ini kondisi perjalanan fiqh Islam sangat buruk sekali. Padahal periode ini adalah fase terpanjang dalam sejarah fiqh Islam, mengalamikemunduran dan jumud. Jika di zaman generasi pertama kita bisa melihat para fuqaha yang sibuk mengggali fiqh, mencari illat, dan berijtihad 89



maka pada periodeini para ulamanya sudah beralih profesi menjadi taqlid buta, padahal merekamemiliki kemampuan untuk menempuh jalan para pendahulunya. Mereka tidak hanya melakukan taqlid mutlak, semangat untuk menulis buku juga menurun sehingga hasil karya ilmiah para fuqaha juga sangat minim,dan hanya terbatas pada apa yang sudah mereka temukan dalam kitab pendahululalu di hafal dan dikaji, jauh dari ijtihad dan hanya membuat beberapa penjelasansingkat. Akibatnya, apa yang mereka hasilkan berbeda sekali dengan hasil karya pendahulu. Jika para pendahulu membuat uraian,ta’lil hukum, dan men-tarajih. pendapat yang kuatdan memilih pendapat yang ditopang oleh dalil, namun padamasa ini semuanya serba ringkas dan terbatas. Tujuan para fuqaha pada masa ini adalah mewujudkan dua hal; pertama, agar masyarakat mudah. Abd al-Wahhab Khalaf menyebutkan empat faktor yang menyebabkankemandegan. Yaitu terpecahnya kekuasaan Islam menjadi negara-negara kecilhingga umat disibukkan dengan eksistensi politik; terbaginya para mujtahid berdasarkan madrasah tempat mereka belajar; menyebarnya ulama mutathaffilin(ulama yang memberi fatwa berdasarkan petunjuk Bapak); dan menyebarnya penyakit akhlak seperti hasud dan egoisme di kalangan ulama.Awal kebekuanijtihad yang disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat komplek, telahmenyebabkan kejumudan pemikiran fiqh. Berbagai faktor, baik faktor politik,mental, sosial dan sebagainya telah mempengaruhi kegiatan pemikiran ulama pada saat itu dalam lapangan hukum, sehingga membawa sikap mereka menjaditidak sanggup mempunyai orisinalitas kepribadian dan pemikiran sendiri,melainkan mereka harus selalu bertaqlid. Beberapa faktor tersebut antara lain: 1) Pergolakan politik. Chaos politik telah mengakibatkan terpecahnya NegeriIslam menjadi beberapa negara kecil, sehingga negeri-negeri tersebut selalumengalami kesibukan perang, fitnah memfitnah dan hilangnya ketentramanmasyarakat. Salah satu dampak riilnya adalah kurangnya perhatian kemajuanilmu pengetahuan. 2) Pada fase ketiga (pembangunan, perkembangan dan kodifikasi hukum Islam)telah timbul madzhab-madzhab yang mempunyai manhaj dan cara berfikir sendiri di bawah seseorang imam mujtahid. Sebagai 90



kelanjutannya ialah bahwa pengikut-pengikut madzhab tersebut berusaha membela madzhabnya sendiri dan memperkuat dasar-dasar madzhab maupun pendapat-pendapatnya dengan cara mengemukakan alasan-alasan kebenaran pendirian madzhabnyadan menyalahkan pendirian madzhab lain. Situasi ini menyibukkan para ulama madzhab dan membelokkan mereka dari asas pembentukan hukumyang pertama, yakni al-Qur’an dan as-sunnah, dan sedikit di antara merekayang berhasrat kembali pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah kecuali hanyauntuk memperkokoh madzhab yang dianutnya, walaupun harus menempuh penyimpangan dalam memahami dan menta’wilkannya. Dengan demikian tenggelam lah kepribadian seorang alim dalam golongannya dan matilah semangat kemerdekaan berfikir, sehingga jadilah mereka itu sebagai pengikut atau muqallidun.



3) Kodifikasi pendapat-pendapat madzhab telah memudahkan seseorang untukmencari jawaban atas permasalahan yang dihadapinya. Pada fasefasesebelumnya, para fuqaha terpaksa harus berijtihad karena dihadapkan kepadahal-hal yang tidak ada hukumnya dalam syara’. Setelah hasil ijtihad mereka kumpulkan dan mereka bukukan, baik untuk hal-hal yang telah terjadi maupun yang kemungkinan akan terjadi, maka orang-orang sesudah merekahanya mencukupkan dan merasa puas dengan pendapat yang telah ada.Dengan demikian menjadi bekulah pemikiran fiqh. Akan tetapi, pada masasesudahnya, hakimhakim diangkat dari orang-orang yang bertaqlid, agarmereka memakai madzhab tertentu (sesuai madzhab penguasa) dan terputushubungannya dari madzhab yang tidak dipakai penguasa dipengadilan.Apalagi pada saat itu diperparah oleh situasi di mana beberapa hakim yangPada masa-masa sebelumnya, para hakim terdiri dari orang-orang yangmampu melakukan ijtihad sendiri, bukan dari pengikut-pengikut mereka,yang ditunjuk oleh penguasa mampu berijtihad, keputusannya acapkalimenjadi sasaran kritik dan objek penentangan dari penganut madzhab-madzhab tertentu. 4) Penutupan pintu ijtihad. Karena para ulama pada saat itu tidak mengadakantindakan-tindakan tertentu dalam bidang penetapan 91



pendapat ataumengadakan jaminan agar ijtihad tidak dilakukan oleh orang-orang yangtidak berhak. Dari sini timbulah kekacauan dalam persoalan ijtihad. Padaakhir abad keempat hijriyah, para ulama menetapkan tertutupnya pintu ijtihad dan membatasi kekuasaan para hakim dan Mufti dengan pendapat² atau hasil dari ijtihad ulama sebelumnya. Solusi yg ditetapkan para ulama pada saat itu para dasarnya menjawab kekacauan dengan kebekuan stagnasi dalam hukum. Periode kedua dari fase taqlid dan kejumudan ini juga memilikisumbangsih dan warisan katya ilmiah yang bisa membantu para generasisetelahnya untuk menyelami kedalaman kedalaman lautan fiqh Islam.Sumbangsih mereka antara lain sebagai berikut. Kitab-kitab himpunan fatwa Kitab-kitab ini menghimpun fatwa di zamannya, tepatnya para ulama yang sudah mencapai derajat ijtihad lalu di berikan kedudukan sebagai mufti secara resmi, kemudian pendapatnya ditulis dalam buku yang disusun berdasarkan bab- bab fiqh Sebagai contoh adalah kitab Al-Fatawa AL-Hindiyah yang dikenal dengan nama Fatwa Malikiyah yang ditulis oleh beberapa ulama asal Hindia atas perintah Sultan Bahadir, seorang ulama besar. Kitab-kitab himpunan kaidah fiqhDi antaranya kitab-kitab yang ditulis pada zaman ini adalah qawaid fiqhiyah yang membahas tentang kaidah-kaidah umum dalam fiqh Islam,mengumpulkan dan membahasnya, menyatukan yang serupa dan kemiripan daricabang-cabang fiqh yang berada di bawah setiap kaidah-kaidah yang ada.



EKSISTENSI FIKIH ERA KEMUNDURAN 1. Kodifikasi dan Unifikasi Sangat sulit untuk mengurangi periode tadwin (kodifikasi) apabila diruntut dari satu generasi ke generasi lain atau satu pemerintahan ke pemerintahan 92



yang lainnya, karena proses ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah - pisahkan antara satu dengan yang lain. Akarnya tertanam mulai zaman Rasulullah, yang mendidik para sahabat, kemudian para sahabat mengajarkan ilmunya kepada tabi'in dan para tabi'in menularkan kepada tabi' it-tabi'in. Dan telah dilakukan sejak masa Rasulullah masih hidup, seperti halnya shahifah dari Ali bin Abi Thalib. Namun, kalau dirunut dimulainya kodifikasi dan unifikasi keilmuan Islam, khususnya ilmu fiqh, dimulai sejak awal abad II H dan berakhir pada pertengahan abad IV H dan proses perkembangannya memerlukan kurun waktu 250 tahun. Dinamakan periode kodifikasi, karena pada periode ini gerakan penulisan dan pembukuan berbagai disiplin ilmu mengalami perkembangan yang pesat banyak bidang yang dikondisikan diantaranya : hadis, fatwa sahabat, fatwa tabi' in, tafsir Al-Quran, fiqh imam Mujtahid, usul fiqh, filsafat, kedokteran yang kesemuanya telah dibukukan dalam satu bentuk pembukuan. Periode ini dinamakan periode keemasan ( the golden age) dan khusus dalam perkembangan hukum Islam, telah berkembang dan menjadi matang, sehingga membuahkan perbendaharaan hukum. Semangat dan antusias dalam mengkaji persoalan hukum baik ibadah,mu' amalah, dan persoalan - persoalan yang lainnya disesuaikan dengan semangat hukum Islam. Para ulama itu ternyata tidak berkumpul dalam satu kota, tetapi menyebar hampir seluruh kota. Kembali ke pembahasan perkembangan fiqh pada masa awal, bahwa hukum Islam mempunyai karakter yang mendasari pesatnya kajian fiqh pada periode keemasan yakni : 1. Adanya pendekatan kebahasaan, merupakan adalah bagian yang sangat penting. Dari pendekatan ini difahami makna teks sehingga tercapai maksud syara’ (maqasid asy-syari’ah). Sebagai pisau bedah pendekatan ini digunakan pendekatan redaksi al-Qur’an (uslub al-Qur’an), ungkapan yang biasa digunakan dan dalalah al-lafd. 2. Pendekatan illat hukum (ma’qul an-Nash), yang menjadi fokus perhatian pendekatan ini adalah mencari makna yang tersirat dibalik sistematika lafd. Tentu saja, kecerdasan intelektual dan ketajaman analisa sangat dibutuhkan dalam menggali maksud-maksud syara’ sehingga illat hukum dapat tertangkap. 93



3. Pendekatan tujuan skunder (al-maqasid al-Tsanawiyah/almaqasidatTabi’iyyah).Sebelum menggunakan pendekatan ini, tentu saja harus tahu terlebih dahulu apa yang menjadi tujuan primer dari syara’ (al-maqasid alashliyyah). Dalam kajian ushul fiqh, tujuan skunder ini sangat penting posisinya untuk mengetahui maqasid syari’ah. Bahkan, pendekatan ini menjadi “jembatan” (penghubung antar keduanya). 4. Diamnya Syari’ (sukut al-Syari’) pada suatu tempat tertentu, sehingga mereka bisa fokus dan berkonsentrasi dalam pengistinbathan hukum.



1. Metodologi Kodifikasi Telah diungkapkan dimuka bahwa sejak zaman Nabi, para sahabat ada yang sudah menuliskan hadis. Kemudian hadis dilestarikan melalui transformasi lisan. Demikian juga dengan fatwa sahabat, banyak tabi’in yang melestarikannya baik dengan lisan maupun tulisan. Tema yang dikumpulkan kebanyakan masalahmasalah fiqh, fatwa Aisyah, Ibn Abbas dan Ibnu Umar dihimpun, salah satu peninggalannya adalah kitab al-Muwaththa’. Demikian juga ulama Kufah, Ibrahim an-Nakha’I dan Muhammad bin Hasan juga mengumpulkan fatwa sahabat.42 Dalam mengkodifikasikan fiqh, para ulama mempunyai tiga macam alternatif, yakni : 1. Penulisan fiqh dicampur-campur dengan fatwa sahabat dan hadis. Contohnya adalah al-muwatha’ karya Imam Malik bin Annas, Jami al-Kabir karya imam Sufyan at-Tsauri dan ikhtilaf Al hadis oleh imam Syafi'i. 2. Penulisan fiqh sudah terpisah dari hadis, seperti kitab al-Kharaj karya Imam Abu Yusuf. Zhahir ar-Riwayah as-Sittah, oleh Muhammad bin Hasan. 3. Penulisan fiqh secara komparatif dan sistemik, seperti al-Umm yang ditulis Imam Syafi’i.



94



Sementara, dalam penulisan kitab ushul fiqh ulama berbeda pendapat. Ulama Syi’ah mengklaim bahwa yang pertama meletakkan batu pertama ushul fiqh adalah Ja’far ash-Shiddiq, sedangkan menurut jumhur ulama, Imam Syafi’ilah orang yang pertama meletakkan dasar ushul fiqh dengan kitabnya yang ternama al-Risalah. Metode yang dihimpun oleh Syafi’i sebenarnya bukan “barang” baru karena penerapannya telah dilakukan oleh para mujtahid sebelum syafi'i. 2. Kodifikasi Usul fiqih Para ulama yang menemukan metodologi (formulasi) dan pengkajian hukum baru seperti: 1. Imam Abu Hanifah, menyusun metodologi hukum yang belum dirumuskan oleh ulama sebelumnya, yaitu al-istihsan. 2. Imam Malik merumuskan metodologi al-Maslahah al-mursalah, al-urf dan amal ahli Madinah. 3. Imam Syafi’i merumuskan metodologi analogi (qiyas). Ahli sejarah menyatakan bahwa orang yang pertama kali merumuskan dan menulis ilmu ushul fiqh adalah imam Syafi’i dengan karya tulisnya ar-Risalah. Ilmu Ushul Fiqh dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu: 1. Mutakallimin; yakni adalah yang memakai pola fikir falsafi, dengan menggunakan kerangka fikir logika dan induktif. Tokohnya adalah Imam Syafi’i. Dan Mazhab yang memakai poka fikir ini adalah Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. 2. Ahnaf, yang memakai kerangka fikir deduktif. Tokohnya adalah Imam Hanafiyah. Mazhab Hanafiyah adalah mazhab yang memakai pola.



SEBAB - SEBAB KEMUNDURAN Kemunduran umat Islam disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor internal yang timbul dari umat Islam itu sendiri: 95



1. Ulama tidak lagi mengambil hukum dari sumbernya yang utama, yakni alQur’an dan hadis, melainkan beralih ke pendapat-pendapat imam mazhab. Mereka berpendapat bahwa pendapat imam mazhab itu sepadan dengan nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang tidak dapat diubah, digugat, atau diganti. 2. Berkembang serta meluasnya khurafat, takhayyul, dan mistik di kalangan masyarakat Islam yang merusak kemurnian tauhid. 3. Munculnya kejumudan berfikir karena hilangnya semangat ijtihad. Ulama mengalami frigiditas (dingin, tidak sensitif) akibat kelesuan berfikir sehingga tidak lagi mampu menghadapi perkembangan zaman dengan menggunakan akal fikiran yang sehat dan merdeka serta bertanggung jawab. 4. Ulama terlalu banyak mengkaji dan sikap kagum yang berlebihan terhadap pemikiran dan pendapat ulama mazhabnya sehingga terlena dan kehilangan kepercayaan diri, seolah-olah kemampuan mereka lebih rendah dari ulamaulama sebelumnya. Dari sikap seperti ini, maka lahirlah anggapan: a. Setiap orang dewasa diwajibkan menganut salah satu mazhab fiqh dan diharamkan untuk keluar dari mazhabnya. b. Dilarang untuk mengambil pendapat selain pendapat imam mazhab yang dianut (mencampur aduk mazhab/talfiq). c. Guru yang terdahulu pasti lebih mengetahui makna nash daripada kita. d. Pendapat ulama mujtahid pasti benar dan sejajar dengan syari’at, sehingga pendapatnya sama dengan agama itu sendiri. 5. Para ulama terdahulu (pendiri mazhab dan pengikutnya) sangat produktif dan kreatif, hampir seluruh lapangan ijtihad dijajaki sehingga seolah-olah tidak memberikan sisa untuk melakukan ijtihad untuk ulama sesudah mereka, bahkan ijtihad mereka sudah sampai kepada hal-hal yang belum ada dan terjadi (fiqh iftiradhi).



6. Munculnya ulama-ulama yang tidak mumpuni (uncapable), yakni orangorang yang sebenarnya tidak mempunyai kelayakan untuk berijtihad,



96



namun ia memaksakan diri untuk melakukan ijtihad dan mengeluarkan produk hukum dalam bentuk fatwa yang membingungkan masyarakat. 7. Adanya intervensi kekuasaan (sultan/khalifah) yang menganjurkan agar mengikuti mazhab yang dianutnya. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap taklid. Disamping itu, sultan hanya akan mengangkat qadhi dan mufti yang semazhab dengannya. 8. Secara umum, pemerintahan sudah tidak memperhatikan lagi perkembangan ilmu pengetahuan, seperti perhatian yang pernah diberikan oleh masa Abbasiyah awal (Harun al-Rasyid, al-Amin dll). Khalifah lebih banyak menghambur-hamburkan hartanya untuk berpesta pora dan maksiat. 9. Kesatuan dan keutuhan pemerintahan Islam telah pecah, hal ini menyebabkan menurunnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum. Bukan hanya dikalangan penguasa pemerintahan, tenyata antara ulamapun terjadi persaingan yang tidak sehat yang menyebabkan diantara mereka saling menghasut. 10.Adanya fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, dan cukuplah berpegang teguh pada ijtihad-ijtihad yang telah dilakukan oleh ulama terdahulu. 11.Munculnya kesenangan masyarakat kepada harta secara berlebihan (materialistik). 12.Munculnya saling curiga antar pengikut mazhab, bahkan saling menghina yang tujuannya untuk meninggikan mazhab yang dianutnya dan merendahkan mazhab yang lainnya, misalnya: a. Para pengikut Imam Hanifah menghina pengikut Mazhab Syafi’I, yang manyebut bahwa Imam Syafi’i bukan keturunan Quraisy, tetapi keturunan budak-budak Quraisy. b. Pengikut Imam Malik mengatakan bahwa Imam Syafi’i adalah pembantu Imam Malik. c. Pengikut Imam Syafi’i mengatakan bahwa Ahmad bin Hambal adalah pembantu imam Syafi'i. 97



Bahkan yang paling ironis mereka tak segan memalsukan hadis maudhu’ seperti : a. Para pengikut Hanafi meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: ”Suatu waktu akan ada diantara umatku yang bernama Nu’man, ia adalah pelita umatku. Dan akan ada pula diantara umatku yang bernama Muhammad Idris, dia lebih menyulitkan umatku daripada iblis”. b. Pengikut Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:”Akan ada diantara umatku yang bernama Ahmad bin Hanbal, ia akan menjalankan sunnahku seperti para nabi”. c. Imam Ghazalipun terperangkap dalam kondisi seperti ini, sebagaimana yang ditulis dalam kitab al-Manqul: ”Abu Hanifah tidak termasuk mujtahid karena ia tidak mengerti bahasa Arab dan tidak mengerti hadis”. Sementara faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya kemunduran dan kevakuman adalah : 1. Bangkitnya kalangan kristen Eropa (renaisance) yang menyebabkan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan di kalangan mereka. 2. Adanya serbuan bangsa Mongol yang meluluh-lantakan peradaban Islam, yang berabad-abad lamanya dibangun. 3. Munculnya beberapa negara baru, baik di Eropa maupun di belahan dunia lain, seperti Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Keadaan demikian membawa kepada ketidak stabilan politik yang berpengaruh pada perkembangan pemikiran.



TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD



98



Masalah inilah yang menambah rumitnya posisi hukum Islam dan parahnya kondisi umat Islam ketika “dideklarasikan” bahwa pintu ijtihad tertutup. Dalam catatan sejarah tidak dapat dilacak, baik individu maupun kelompok yang mendeklarasikan, penutupan pintu ijtihad. Tidak ada seorangpun yang benarbenar mengetahui kapan pintu ijtihad itu ditutup, dan siapa sesungguhnya yang menutupnya,10 baik oleh ulama secara individu, atau kolektif. Yang aneh, wacana ini begitu cepat berkembang, dan lambat laun dipercaya bahwa pintu ijtihad itu benar-benar tertutup. Peristiwa itu terjadi pada abad IV H, dengan berpatokan pada ulama terakhir yang melakukan ijtihad mustaqil adalah Ibn Jarir at-Thabari (310 H). Setelah masa ini, para ulama lebih cenderung mengikatkan dirinya pada mazhab fiqh tertentu. Meskipun pada praktiknya klaim tertutupnya pintu ijtihad ini menjadikan umat Islam stagnan, tetapi ada beberapa ulama yang tetap menyatakan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Pernyataan inilah yang dipegang oleh imam al-Syaukani pada abad ke XIII Hijrah, yang kemudian dilanjutkan oleh alMaraghi. Menurut Ibrahim Hosen, mereka yang berpendapat bahwa pintu ijtihad tertutup beralasan, bahwa: 1. Hukum Islam, baik dalam bidang ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, dan sebagainya, seluruhnya telah lengkap dan dibukukan secara terperinci dan rapi, sehingga tidak tidak perlu lagi adanya ijtihad baru. 2. Mayoritas Ahl al-Sunnah hanya mengakui mazhab empat, oleh karenanya tiap-tiap yang menganut mazhab Ahl al-Sunnah haruslah memilih salah satu mazhab saja. Ia pun harus terikat dengan satu mazhab tersebut. 3. Membuka pintu ijtihad, selain merupakan suatu yang sia-sia juga membuangbuang waktu. 4. Sejak abad ke IV tidak ada seorangpun ulama yang berani menonjolkan diri sebagai mujtahid mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa mulai saat itu syaratsyarat seorang mujtahid mutlak tidak mungkin terpenuhi. Selain itu, golongan yang tetap berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka memiliki pendapat yang berbeda, di antaranya:



99



1. Menutup pintu ijtihad berarti menjadikan hukum Islam yang semestinya lincah dan dinamis menjadi kaku dan beku, sehingga Islam akan ketinggalan zaman, karena beberapa permasalahan yang muncul justru terkadang tidak ada dalam al-Qur’an, hadis, atau kitab-kitab fiqh. 2. Menutup pintu ijtihad berarti menutup kesempatan ulama Islam untuk menciptakan pemikiran-pemikiran yang baik dalam memanfaatkan dan menggali sumber atau dalil hukum Islam. 3. Dengan terbukanya pintu ijtihad, maka setiap permasalahan umat dapat diatasi dan diselesaikan. Dengan demikian, hukum Islam akan selalu berkembang dan sesuai dengan kondisi masyarakat. - Ulama-Ulama yang Muncul Pada Periode Jumud Pada periode jumud, ada beberapa ulama yang sesungguhnya secara kualitatif memenuhi kriteria mujtahid mutlak, kalau dilihat dari metodologi pemikiran mereka, khususnya dalam masalah hukum Islam. Namun, karena sikapketawadhu-annya, mereka mengikatkan diri dengan mazhab tertentu yakni : 1. Imam ibn Hazm Ibn Hazm (384 – 456 H) yang mempunyai nama lengkap Ali ibn Ahmad ibn Said ibn Hazm ibn Ghalib ibn Shalih ibn Abi Sufyan ibn Yazid12 merupakan ulama yang terkenal pandai dan menjadi tokoh dalam mazhab Dhahiri. Dhahiri adalah aliran literalis, terikat dengan teks dalam menetapkan hukum, tidak menggunakan qiyas sama sekali. Mazhab ini didirikan oleh Daud bin Ali alAshbahani (200 – 270 H). Mazhab ini berpendapat bahwa apa yang disebutkan dalam nash sudah cukup untuk menjelaskan semua persoalan hukum. Menurutnya, menggunakan qiyas itu sama saja dengan menggikuti hukum akal, sedangkan hukum agama adalah hukum illahi. Kalau boleh menetapkan hukum dengan akal, niscaya akan memunculkan berbagai keputusan hukum yang bertentangan dengan nash, sehingga memutuskan hukum dengan menggunakan qiyas sama dengan mengikuti langkah syetan. Pendapat ini, didasarkan pada suatu alasan bahwa yang pertama kali menggunakan qiyas adalah syetan, ketika mengqiyas-kan Adam dengan 100



mereka untuk membedakannya (khalaqtani min naarin, wa khalaqtahu min tiin). Ibn Hazm mengemas pemikiran Daud Zhahiri menjadi sesuatu hal yang sangat menarik. Ada dua hal yang menarik, pertama, pemupoleran mazhab Dhahiri oleh Ibn Hazm itu di Andalusia dimana tempat persemaian filsafat khususnya mazhab Aristotelian yang dikembangkan oleh Ibn Rusyd.13 Kedua, ia memasukkan cara perpikir logis. Kalau dalam metode berpikir logis (mantiqi) ada dikenal definisi (al-hadd) dan sillogisme (al-qiyas), maka ia menjadikan alhadd sebagai senjata ampuh menjawab semua masalah fiqh. Tidak diperlukan qiyas karena semua kasus tercantum dalam al-hadd. Kalau pengguna qiyas mengatakan bahwa haramnya minuman keras merek tertentu itu karena diqiyaskan dengan khamr, maka penolak qiyas mengatakan bahwa minuman tersebut telah tercakup dalam definisi khamr yang mansukh dalam alQur’an. 2. Imam al-Ghazali Nama lengkap Imam Ghazali adalah Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Taus Ahmad at-Tusi Asy-Syafi’i yang dilahirkan pada tahun 450/1058 di Ghazlah Thabran sekitar kota Thus, Iran. Sejak kecil, ia sudah yatim dan dititipkan kepada teman ayahnya seorang sufi. Ia dididik di perguruan Nizamul Muluk. Di perguruan ini, ia belajar fiqih dari Imam Razaqani. Kemudian pindah belajar ke Naisabur dan berguru ke Imam Juwaini, yang dikenal dengan Imam Haramain, salah satu teolog Asy’ariyah. Selain belajar, di Naisabur ia juga menyebarkan ilmunya. Kemudian, al-Ghazali melanjutkan belajarnya ke Mu’askar dan berkenalan dengan Nizamul Muluk, perdana menteri Bani Saljuk. Oleh Nizamul Muluk ia diangkat menjadi pengajar di Madrasah Nizamiyah tahun 1091, dan mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat Baghdad. Ia menulis banyak buku ketika mengelola Madrasah Nizamiyah itu. Tahun 1095, ia meninggalkan Madrasah Nizamiyah pindah ke kota Makkah. Dan untuk beberapa waktu (sekitar dua tahun) tinggal menyepi di Damaskus, tepatnya di menara Masjid Damaskus. Menyepinya Imam Ghazali karena menghindar dari kondisi sosial politik yang sangat buruk sekali. Di 101



tempat sunyi ini, ia menemukan kesempurnaan tasawufnya. Di puncak menara ini ia melahirkan buku Ihya Ulumuddin. Kondisi politik dan keagamaan pada waktu Imam Ghazali hidup sedang dalam kemerosotan. Khalifah Bani Abbas di Baghdad hanya sebagai simbol saja, kekuasaan yang sesungguhnya ada pada penguasa-penguasa di daerah, mereka bergelar sultan atau amir. Perebutan kekuasaan di antara para penguasa sudah biasa terjadi, bahkan Nizamul Muluk sendiri mati karena persoalan ini pada tahun 1092/485H. Ketika ia tinggal di Naisabur, pamannya seorang Ulama yang bernama Tutusy dibunuh oleh Sultan Barmuk dengan dipenggal lehernya pada tahun 1106 M. Setelah berpetualang kesana kemari, akhirnya Imam Ghazali memilih kembali ke Thus, dan beberapa waktu kemudian, ia wafat di kota kelahirannya pada tahun 1111 M. Pada zaman Imam Ghazali, umat Islam sedang dalam kondisi yang buruk, fanatisme mazhab, serta jumudnya pemikiran Islam memperburuk keadaan. Dan dalam kondisi seperti ini, Ghazali terpanggil untuk memperbaiki keadaan, dan bidang yang memerlukan perbaikan itu diantaranya adalah masalah hukum. Untuk itu, ia menulis kitab al-Mustashfa yang merupakan cerminan bagi pemikiran hukum Ghazali. Dalam kitab ini, dijelaskan bahwa hukum agama itu harus diambil dari ajaran-ajaran wahyu bukan produk akal manusia. Pemikiran ini merupakan bentuk antisipasif terhadap pemikiran Mu’tazilah yang menyatakan bahwa akal termasuk sumber syari’at Islam. Bertentangan dengan pemikiran Imam Ghazali bahwa wahyu hanya berfungsi sebagai informatif saja terhadap akal.Al-Ghazali melihat perlunya berfikir terhadap masalah ini adalah ketika terjadi keragaman pemikiran umat Islam yang semakin beragam dan sangat terpengaruh sekali dengan filsafat Yunani, dimana filsafat mengajarkan kemerdekaan untuk berfikir bebas yang telah merusak pola berfikir umat Islam di bidang kalam dan tidak mustahil akan merembet pula dalam pemikiran hukum Islam. Baginya, pemikiran semacam itu akan berbahaya terhadap substansi ajaran Islam dan harus ditolak. 3. Imam Ibn Taimiyyah Nama asli Ibn Taimiyah adalah Taqiyuddin Ahamad Ibn Taimiyah, lahir di Haran, Damaskus pada tahun 661/1263M, 5 tahun setelah Baghdad di 102



taklukkan bangsa Mongol pimpinan Hulagu Khan. Ia lahir dan dibesarkan dalam mazhab Hambali, yang kebetulan ayah dan kakeknya adalah ulama terkemuka. Ia belajar pada ayahnya, kemudian pada Najmuddin ibn Asakir dan Ali Zainuddin al-Maqdisi. Pada usia 20 tahun, ayahnya meninggal dunia. Dan beliau menggantikan posisi keulamaan ayahnya. Ibn Taimiyah adalah sosok ulama yang sangat haus terhadap ilmu pengetahuan, berbagai disiplin ilmu ia tekuni, diantaranya teologi, tafsir, hadis, mantiq dan ilmu politik. Ibn Taimiyah merupakan ulama yang “nakal”. Ia selalu mengritik hampir seluruh pemikiran keagamaan, bahkan ia berani mengkritik sesuatu yang sudah mapan, misalnya ia mengkiritik Umar bin Khattab, padahal bagi umat Islam kebanyakan, sosok Umar merupakan sosok pemimpin yang nyaris tanpa kesalahan. Faham fiqh Hanabilah, ia pegang secara kuat, sehingga apapun baik budaya, peradaban, pemikiran harus diuji dengan tolok ukur ajaran Nabi. Ia adalah seorang ulama yang sangat keras menentang khurafat, bid’ah dan takhayul. Bisa jadi khurafat, bid’ah dan takhayul merupakan ekses dari jatuhnya kekuatan Islam, baik secara pemikiran maupun politik. Untuk membangkitkan umat Islam dari keterpurukan, Ibn Taimiyah membuat adagium “kembali ke AlQur’an dan sunnah”. Dengan agadium ini tentu saja ia menyatakan bahwa pintu ijtihad masih terbuka lebar dan tidak tertutup. Ia mengajak umat Islam untuk membangun kerangka pikir memahami Islam secara benar. Ia senada dengan Ghazali bahwa kesalahan terbesar ulama Islam adalah terseretnya pemikiran mereka dalam arus pemikiran filsafat Yunani. Bahkan, ia mengkritik al-Ghazali bahwa pekerjaannya mengkritik para filosof itu belum tuntas. Bahkan, menurut Ibn Taimiyah, dalam strategi melawan para filosuf, al-Ghazali mempelajari filsafat, tetapi ia sendiri terperangkap pada filsafat itu sendiri dan tidak bisa keluar. Seperti Ghazali, kritik Ibn Taimiyah terhadap filsafat melalui tulisan, alradd ‘ala al-Manthiqiyyin. Dalam buku ini dibongkar tentang kepalsuan logika formal. Seperti penolakan terhadap al-hadd (definisi)19 dan qiyas (silogisme). Metodologi pemikiran Ibn Taimiyah adalah “ biarkan nash itu bicara apa adanya”, sehingga cara berfikir ini terkesan bahwa pemikiran ibn Taimiyah sangat literal.



103



Setelah munculnya Ahmad bin Hanbal, menurut Fazlur Rahman, dengan kemunculan Ibn Taimiyyah, maka hal ini bertanda sebagai kemunculan kembali ortodoksi Islam yang telah berkembang selama lebih dari satu priode.Selain itu, ajaran-arajan Ibn Taimiyyah juga mengilhami gerakangerakan ortodok modern, yang diawali oleh Abdul Wahab. Menurutnya pula, awalnya Abdul Wahab adalah seseorang yang sangat dekat dengan sufi pada masa mudanya, tetapi setelah ia membaca karangan-karangan Ibn Taimiyyah, ia mengutuk keras takhayul sufi dan ajaran-ajaran intelektual sufi, terutama tentang kesatuan wujud (wahdat al-wujud).



C. Model Penulisan Kitab Fikih Era Format umum kitab kuning tersebut meliputi jenis kitab matan (teks inti), syarah (Komentar), Hasyiyah (Komentar atas komentar). 20 Namun ternyata, format kitab kuning tersebut baru-baru ini bertambah dengan adanya kitab yang dikenal dengan istilah kitab Nukilan. Matan adalah jenis penulisan kitab yang memuat teks inti atau dasar yang umumnya merupakan sebuah ringkasan maupun hasil pemikiran dari kitabkitab yang dianggap sebagai “kitab induk21”. Matan terkadang di beberapa kitab ikut dituliskan bersama judul kitab. Matan ini, ada yang berbentuk nazhm (sajak-sajak yang bisa diiramakan), dan ada juga yang berbentuk ibarah atau natsr (berupa kalimat). Jika nazhm bentuknya cenderung lebih pendek dan simpel karena memiliki tujuan agar mudah dihafalkan. Para santri biasanya melafalkan nazhm-nazhm ini dengan menggunakan irama yang bermacammacam sesuai kreatifitas santri. Pola penulisan nazhm ini hampir kita temui di semua cabang-cabang ilmu, Contohnya seperti: Kitab Imrithy (ilmu tata bahasa), Kitab Hirzul ‘Amani karya Abi Qasim As-Syatibi (ilmu qira’at), Kitab Matan Zubad (ilmu Fiqih), Kitab Alala (bidang akhlaq), dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk ibarah atau natsr, biasanya berupa kalimat pernyataan dan relatif agak panjang. Ini sesuai dengan fungsi dari ibarah tersebut, yakni untuk mengungkap sesuatu agar mudah dipahami. Contoh dari pola penulisan ibarah ini seperti Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib(bidang fiqih). Kitab-kitab jenis matan ini, biasanya dipelajari di pesantren pada tingkatan kelas pemula dan tengah-tengah. 104



Syarah adalah jenis teks komentar atas matan. Syarah ini berisi penjelasan yang mendalam dari sebuah teks dasar (matan). Uraianuraian syarah itu biasanya bisa perkata, bisa juga per kalimat. Contoh kitab syarah ini seperti Kitab Fath alQarib yang merupakan syarah dari matan Ghoyah wa Taqrib. Kitab syarah biasanya di pesantren dipelajari pada tingkatan kelas atas karena menuntut pemahaman bahasa arab yang lebih mendalam. Di samping itu, kitab syarah ini terkadang lebih dari satu jilid jumlahnya, sehingga butuh waktu bertahun tahun untuk menghatamkanya di pesantren. Hasyiyah merupakan bentuk komentar atas komentar. Ia merupakan uraian lanjutan dari sebuah syarah. Kitab Hasyiyah ini bisa sampai berjilid-jilid jumlahnya bahkan bisa sampai puluhan. Sebab, kitab hasyiyah ini bisa disebut juga sebagai kitab induk dari penjelasan. Umumnya di pesantren kitab ini tidak dipelajari dalam tingkatan kelas (ada yang dipelajari tapi itu bentuk hasyiyah yang ringkas (hanya satu jilid) yakni kitab Hasyiyah ad-Dusuqi ‘ala Ummil Barohin22), akan tetapi biasanya ia digunakan sebagai rujukan diluar kelas apabila ia menemui kesulitan dalam memahami kitab syarah. Selain itu juga, alasannya karena mempelajari kitab hasyiyah di kelas pasti membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam menghatamkannya. Contoh kitab Hasyiyah ini seperti Hasyiyah Qalyubi wa Umaira, komentar dari Syarah Kanz alRaghibin karya Mahalli yang merupakan Syarah atas Kitab Minhaj at-Talibin karya an-Nawawi. Ada satu lagi format kitab kuning yang saat ini mulai populer dan banyak di minati yakni kitab jenis nukilan. Kitab nukilan adalah jenis kitab yang ditulis dengan mengambil referensi atau penggalan, bisa dari teks Alquran, hadis, maupun kitab karya ulama lain. Kitab ini seringnya ditulis secara tematik dan praktis, karena digunakan untuk kepentingan dakwah dan pembelajaran, baik di pesantren maupun masyarakat. Kitab format ini di produksi secara besarbesaran di Pondok Pesantren Hidayatut Tullab, Petuk, Kediri karena banyaknya permintaan dari pesantren-pesantren di luar Kediri.23 Kitab Nurcholish Madjid merespon bentuk kitab-kitab tersebut sebagai sebuah upaya bentuk mengelaborasi suatu karya agar lebih orisinal. Karena baginya, kegiatan mengsyarah-i atau meng-hasyiyah-i (pseudo ilmiah) sebenarnya merupakan bukti atas stagnasi berfikir dan hilangnya kreativitas serta orisinalis intelektual dalam 105



sejarah masyarakat muslim.24 Menurut penulis, dugaan tersebut terlalu terburu-buru untuk dilontarkan. Seperti yang dikatakan oleh Asad dan Margaret yang menilai bahwa bisa jadi para peneliti yang menganggap miring mengenai kegiatan pseudo-ilmiah itu sebenarnya belum paham betul atau belum mengenal secara mendalam kitab-kitab yang memiliki format tersebut.25 Penulis sepakat dengan argumen Asad dan Margaret itu. Mungkin dilihat secara permukaan bagi sebagian orang, kegiatan itu seperti tidak orisinil bahkan tidak kreatif. Akan tetapi bagi penulis, menulis kitab matan, syarah, hasyiyah, bahkan nukilan itu merupakan hasil dari kreatifitas dan memperkaya khasanah intelektual. Semisal jika tidak ada matan yang berupa nazhamatau natsr seperti dalam Kitab Jurumiyah dan Alfiyah, lantas berapa waktu yang kita butuhkan untuk bisa mengingat dan memahami ilmu tata bahasa Arab yang sangat luas itu, jika tidak ada yang meng-syarah-i, bagaimana kita tahu maksud secara tepat dari kitab seperti Minhajul Abidin karya alGhazali yang penuh dengan nuansa sufistik di dalamnya, dan jika tidak ada yang meng-hasyiyahi-i, bagaimana kita bisa mencari rujukan yang mendalam mengenai masalah yang ada pada semisal kitab Minhaj-nya an-Nawawi. Sejauh ini, kitab pesantren yang diterbitkan di era milenial ini banyak mengikuti format kitab syarah dan nukilan. Tafsir pesantren yang mengikuti pola kitab syarahitu kebanyakan kitab-kitab yang dianggap sebagai kitab tafsir “induk” di pesantren. Beberapa contoh tafsir yang dianggap kitab induk di pesantren itu seperti Tafsir Jalalain dan Tafsir Munir (an-Nawawi). Kedua kitab tersebut paling sering diajarkan di pesantren. Sedangkan yang mengikuti pola kitab nukilan, kebanyakan kitab-kitab itu hanya mengambil dan mengkombinasi pendapat yang ada dari kitab-kitab tafsir induk. Rata-rata mereka menulis kitab semacam nukilan itu, hanya untuk kepentingan pembelajaran baik di pesantren maupun masyarakat.



106



DAFTAR PUSTAKA



  Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamabad: Islamic Research Institute, 1988, h. 115. Malik bin Anas, Al-Muwatta’, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1951, Vol. I, h. 303.   Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam, Lahore: Ashraf Press, 1971, h. 148. Abd Al-Rahman Tajuddin, Dirasat fi al-Tarikh al-Islami, (Kairo: Maktabah AL-SunnahAL-Muhammadiyah, 1953), hlm. 148. A.Syalabi, sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid 2, (Jakarta:Pustaka Alhusna, 1983),hlm. 154. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasrikh(Jakarta: AMZAH, 2016), hlm. 126. Abdul Wahab Khallaf, Mashdar al-Tasyri’ al -Islamy fi Ma La Nash fih,(Kuwait: Daral-Qalam, 1972) Salam Mazdkur, peradilan dalam Islam, h.48 Salam Mazdkur, al-Madkhal dirasah al-fiqh al-islami, Darunnahdah Baerut 69, hal.180 Abdussalam Bilaji, Tathawwur Usul al-fiqh wa Tajadduhu, (tt,Dar alFawa,2007),h.56. 107



Wahbah Zuhaily Ushul al-fiqh (Mesir:Kulliyyat al-Da'wah AlIslamiyah,1990),h.14 Hudhari Bik, Tarikh tasyri’ al-Islami, h. 536-537. Mun’im A. Sirri h.129 Jilid II, h.1062 Suparman Utsman, Op.cit, hal 92 Fazrur Rahman, islamic Methodology in History,(Karachi,1965), h,227 Ibrahim Hosen, taqlid dan ijtihad: beberapa pengertian dasar, dalam Budhy Munawwar Rahman, kontekstual isasi doktrin Islam dalam sejarah, h.320-321 Al-kitab, al-sunnah, ijam sahabat dan dalil, (jaih Mubarak, op.cit,hal.150) Sejarah Fiqh,h.287 Hanafi, pengantar filsafat Islam, (jakarta:bulan bintang,1976), cet.II, h.197 Logos, 1999), h.40-41 Muhamad Ali al-Sayyis, Tarik al-fiqh al-islami, h.127; M. Ali Hasan, perbandingan Mazhab, h.282 Faizur Rahman, Islam, h.312-313 Abd Al-Rahman Tajuddin, Dirasat fi al-Tarikh al-Islami, (Kairo: Maktabah AL-SunnahAL-Muhammadiyah, 1953), hlm. 148. A.Syalabi, sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid 2, (Jakarta: Pustaka Alhusna, 1983),hlm. 154. Rasyad Hasan Khalil,Tarikh Tasrikh (Jakarta: AMZAH, 2016), hlm. 126. Abdul Wahab Khallaf, Mashdar al-Tasyri’ al -Islamy fi Ma La Nash fih, (Kuwait: Daral-Qalam, 1972)



108



BAB VII



PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM MASA KEBANGKITAN BESERTA RUANG LINGKUPNYA



LATAR BELAKANG Dalam setiap kehidupan umat manusia di dunia ini segalanya memliki dasar hukum, baik hukum yang bersumber dari Allah AWT maupun sumber hukum yang dibuat oleh manusia berupa hukum adat, hukum Negara dll. Hukum ini sebagai pedoman dan tumpuan dalam melakukan dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Ulama sependapat bahwa di dalam syariat islam telah terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak-tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Untuk memahami hukum islam yang telah disebutkan secara jelas tidak diperlukan ijtihad, tetapi cukup diambil begitu saja dan diamalkan apa adanya, karena memang sudah jelas dan tegas disebut oleh Allah. Adapun untuk mengetahui hukum islam dalam bentuk dalil diperlukan upaya yang sungguh-sungguh oleh para mujtahid untuk menggali hukum yang terdapat didalam nash melalui pengkajian dan pemahaman yang mendalam. Dan ketetapan hukum yang telah disebutkan diatas disebut fiqih. Dilihat dari bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha yang berarti memahami dan mengerti. Dalam peristilahan syar’i, ilmu fiqih yang dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dali-dalilnya yang terperinci dalam Nash. 109



Sebelum jauh membahas mengenai Hukum Islam ( fiqih ) dan ruang lingkup pembahasannya, ada baiknya kita mengetahui mengenai sejarah ilmu fiqih. Yang mana dalam sejaranya yaitu periode masa kebangkitan kembali.



SEJARAH FIQIH PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI 1. Masa Kebangkitan Setelah mengalami masa kemunduran, timbulah kebangkitan kembali sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang membawa pada kemunduran selama beberapa abad, sehingga para pemikir islam memulai gerakan-gerakan baru sebagai usaha untuk membangkitkan islam kembali. Termasuk didalamnya hal pemikiran hukum islam. Fenomena ini merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum islam. Periode ini dimulai dari awal-awal abad kedua Hijriah hingga pertengahan abad keempat Hijriah. Dalam kemajuannya yang sangat pesat, fiqih menghasilkan hukum perundang-undangan untuk mengatur berbagai urusan sehingga umat islam merasakan ketentraman dan kedamain dari hukum-hukum tersebut. Pada periode ini muncul ulama fiqih.



Para mujtahid mendirikan



madzhab fiqih yang masih bertahan hingga saat ini. Ahli sejarah mencatat bahwa kesadaran itu muncul ketika Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1798 M. kejatuhan Mesir ini menginsafkan umat islam betapa lemahnya mereka dan betapa di Dunia barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Dunia Islam. Gerakan pembaharuan ini cukup berpengaruh pula terhadap perkembangan fiqih. Banyak di antara pembaharu merupakan ulama yang 110



berperan dalam perkembangan fiqih itu sendiri. Sebenarnya, usaha ke arah pembaharuan ini telah diawali oleh Ibn Taimiyah pada awal abad VII H. Tokoh yang terlahir di Harran, Syiria, 12 januari 1236 M ( 10 robiul Awwal 661 H ) dan terkenal sebagai tokoh yang sangat keras menentang tidak benaran dalam praktik keagamaan umat islam ini, telah meresmikan perang terhadap taklid di peralihan abad ketiga belas dan keempat belas Masehi. 2. Sebab Kebangkitan Fiqih Kebangkitan fiqih pada masa ini disebabkan oleh beberapa sebab yang melatar belakangi hal tersebut, adapun diantaranya : 1. Pertama , perhatian para khalifa Abbasiyah terhadap fiqih dan fuqaha. Perhatian ini tampak pada sikap mereka mendekati para fuqaha dan merujuk pendapat-pendapat mereka. Perhatian khalifah terhadap fuqaha dan pemberian kebebasan yang cukup kepada mereka untuk mengadakan kajian ilmiah telah mendorong semangat para fuqaha dalam menghasilkan produk fiqih dan kajian ilmiah. Sehingga setiap fiqih berijtihad secara leluasa dan memunculkan hasil ijtihadnya dalam masalah-masalah fiqih. 2. Kedua, meluasnya Negara islam. Dinegara yang luas ini terdapat beraneka ragam tradisi yang berbeda-beda sehingga ijtihad pun menjadi berbeda-beda pula menyesuaikan perbedaan adat dan tradisi. Disisi lain, umat islam sangat antusias untuk mengetahui hukum syariat. Mereka selalu merujuk dan meminta fatwa kepada para fuqaha dan para fuqaha menjawab dan mengistinbathkan hukum-hukum permasalahan mereka. 3. Ketiga, lahirnya mujtahi-mujtahid besar yang memiliki kemampuan fiqih yang mendalam. Guna memenuhi kebutuhan sekaligus mengembangkan fiqih dalam kebutuhan umat islam maupun Negara, mereka memdirikan madrasah-madrasah fiqih yang melibatkan para tokoh fiqih.



111



4. Keempat, Kodifikasi



Sunnah. Sunnah telah dibukukan dan



diidentifikasi antara yang shahih dan dha’if. Hal ini memudahkan fuqaha dan membantu merekatanpa perlu susah payah. Sunnah merupakan materi dan sumber kedua bagi fiqih. Dari keempat sebab yang telah dijabarkan, dapat dideskripsikan bahwa pada zaman ini, para khalifah dan ulama sangat memperhatikan dalam bidang perkembngan ilmu khususnya ilmu hukum islam ( fiqih ). Perkembangan hukum islam ini sebagai sarana yang digunakan para khalifah dan ulama sebagai pengambilan keputusan terhadap suatu hal menurut hukum-hukum yang telah dirumuskan sebagai rujukan dan pegangan untuk menghilangkan keluhan dan kebimbangan di kalangan umat islam. KEBERADAAN FORMAT FIKIH HINGGA SEKARANG. Fiqh Masa Rasul SAW.



Saat membicarakan periodesasi fiqh, maka itu berarti tidak boleh terlepas dari Hijaz, dimana ia disebut pusat keagamaan Islam. Dua kota umat Islam yang sangat terkenal yakni Mekkah dan Medinah ada di sana. Masa Rasul SAW adalah masa yang tidak ada masalah dalam bidang keagamaan (khusunya Fiqh), artinya semua persolan yang diajukan oleh umat atau sahabat atau musuhnya sekalipun dapat terjawab dengan tuntas. Pada saat itu Rasul memiliki dua otoritas yakni otoritas kepala agama dan kepala negara. Otoritas agama artinya Rasul SAW sebagai Rasul Tuhan senantiasa menyampaikan risalah untuk umatnya. Sementara sebagai pemimpin negara, artinya Rasul saat itu bertindak sebagai kepala negara. Dengan hal tersebut, Rasul memberikan peluang yang sangat besar untuk membangun umatnya. Semua masalah yang terjadi dalam masyarakat terselesaikan, baik di Medinah maupun Mekkah dan daerah Islam lainnya. Muaz dikirim ke Yaman, Rasul SAW memberikan otoritas kepadanya untuk berijtihad dalam pengambilan keputusan hukum jika tidak terdapat nash al-Qur'an dan dan hadis. Adapun hikmah ijtihad dan pemberian izin Nabi SAW kepada sahabat untuk berijtihad adalah bahwa syariat Islam merupakansyariat penutup dan agama pada hari kiamat.



112



Ijitihad Masa Rasul



Ulama berbeda pendapat mengenai jitihad pada masa Rasul SAW, sebagian ulama mengatakan tidak ada, hal ini didasarkan pada Surat An-Najmi : 3-4 yang artinya sebagai berikut: Artinya: dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya, ( An-Najmi : 3-4). Sementara yang menyanggahnya mengatakan ada, yaitu mengenai hal berikut: masalah mencium isteri, khususnya masalah dunia.3 Fiqh di masa Rasul SAW berkembang dengan metode ijtihad (di mana dalamnya) terdapat kebaikan dan kebijaksanaan. Rasul SAW saat itu dihadapkan pada masyarakat dengan kondisi sosial yang tidak sama dengan sekarang. Menurut Ira M Lapidus, Rasul SAW berhadapan dengan sebuah zaman, maka al-Qur'an juga menghadapi lingkungan historikal; belakangan sejumlah ahli tafsir muslim memberikan banyak informasi mengenai peristiwa-peristiwa yang menyertai turunnya ayat-ayat partikular. Ayat-ayat al-Qur'an mengenai perdebatan Rasul SAW dengan orang-orang Mekkah dan penyelesaian Muhammad SAW terhadap problema politik dan sosial di Medinah dan memberikan petunjuk yang kongkrit mengenai permasalahan ritual, moral, legal serta urusan politik. Rasul SAW saat itu sebagai pengambil berbagai keputusan tentang hukum (Fiqh), dimana Beliau senantiasa memahami situasi sosial dengan sangat mantap, sehingga perkembangan fiqhnya mantap juga. Contoh kasus judi dan khamar tidak diharam pada awal Islam, namun hanya disebut tidak bermanfaat, namun setelah Iman masyarakat mulai kuat, barulah keduanya (judi dan khamar) dikatakan mutlak haram untuk di minum. Dengan demikian dipahami bahwa perkembangan fiqh pada masa dadalah sosok yang sangat memahami dan arif dalam memberikan hukum pada manusia. Rasu SAW membangun hukum fiqh berdasarkan perkembangan atau keadaan sosial masyarakat tempat mereka tinggal, saat di Mekkah begini tekniknya dan lain di Medinah memiliki teknik yang lain. Fiqh Masa Sahabat. Setelah Rasul SAW Wafat, kepemimpinan umat Islam secara bergiliran dipimpin oleh Abu bakar Ash-Shiddiq (11-13 H), Umar Bin



113



Khattab (13-23 H), Usman Bin Affan (23-35 H) dan Ali bin Abi Thalib( 35-40 H). Mereka disebut dengan al-Khulafaarasyidin. Fiqh sahabat menduduki posisi penting dalam khazanah pemikiran hukum Islam, karena: 1. Mereka adalah orang yang hidup dengan Nabi dan meninggal dalam keadaan muslim, 2. Zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri' ilmu embrio ilmu fiqh pertama dan mereka sendiri menjadi sumbernya, 3. Ijtihad para sahabat menjadi rujukan yang harus, perilaku mereka menjadi sunnah yang harus diikuti, 4. Ahl al-Sunnah sepakat menetapkan bahwa seluruh sahabat baik (al-Shahaby kulluhum 'Udul). Ada yang perlu dilihat dan diperhatikan, bahwa pengistimbatan (mengeluarkan hukum dari nas umum) pada masa ini hanya sebatas kasuskasus yang terjadi, mereka tidak memperidiksi masalah yang belum terjadi dan tidak mengira akan terjadi, lalu mereka teliti hukumnya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama Mutaakhirin. Di masa mereka juga terjadi ihtilaf, hal ini disebabkan oleh prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak ada masa Rasul. Kondisi ini memunculkan dua pandangan: pertama berpendapat bahwa, setelah Rasul SAW wafat otoritas untuk menetapkan hukum Islam ada pada ahl al-Bait, sementara kedua berpendapat tidak ada orang tertentu yang ditunjuk Rasul SAW untuk menafsirkan dan menetapkan hukum Allah. Masa Abu bakar Ash-Shiddiq (11-13 H)



Saat Abu Bakar menjadi khalifah, maka seluruh kegiatan keagamaan berada di tangannya. Di zamannya banyak masalah yang muncul seperti memerangi orang murtad, orang yang tidak mau bayar zakat dan lain sebagainya. Ciri khas fiqh masa Abu Bakar adalah: Penggunaan qiyas secara luas dalam berbagai kasus hukum yang tidak terdapat Nash dan Hadis tentang hukum terkait, 2. Ijmak dimanfaatkan sebagai dasar penetapan hukum. Semua yang dilakukannya saat itu adalah pilihan untuk menyelamatkan agama. Ini beliau lakukan berdasarkan pikirannya atau hasil ijtihadnya. Ini berarti bahwa fiqh saat beliau berkembang sesuai dengan hasil ijtihadnya. Oleh karena ini perkembangan fiqh masanya sangat baik. Kondisi sosial masyarakat Arab sangat keras, terkadang harus dikeluarkan hukum yang keras pula yakni 1.



114



perang. Dengan demikian perkembangan fiqh saat itu tergantung bagaimana Abu Bakar memutuskan hukum. Abubakar adalah sahabat Nabi SAW yang paling dekat dan paling takwa, sehingga dalam memutuskan hukum fiqh senantiasa berpegang pada Allah SWT dan Rasul SAW. Masa Umar Bin Khattab (13-23 H) Saat Umar menjadi khalifah, dengan segala ketakwaannya dan keadilan serta keberanianya, senantiasa melakukan apa saja demi tegaknya Islam. Pada masanya banyak sekali kemajuan yang dicapai oleh Islam, terutama yang menyangkut penaklukkan daerah kekuasaan Islam. Sebagai seorang yang pernah hidup dengan Rasul SAW, maka dapat melihat dan merasakan langsung bagaimana saat Rasul SAW memerintah negara dan memelihara agama. Ijtihad Umar Bin Khattab



Umar adalah termasuk orang yang sering berijtihad dalam bidang hukum fiqh, sehingga saat pemerintahannya banyak yang dilakukanya melalui ijtihad. Ijtihad yang sering dilakukan Umar memberikan gambaran bahwa ijtihad merupakan sumber hukum setelah al-Qur'an dan Hadis. Sikap kerasnya yang diterima dari ayahnya saat mengembala memiliki pengaruh sikap tegas dan keras dalam pergaulannya, sementara pengalamannya sebagai peniaga yang sukses yang membawa barang dagangangnya ke Syiria telah berpengaruh terhadap kecerdasannya, dan kepekaanya serta pengetahuannya terhadap berbagai tabiat manusia. Ijtihad pada masa Umar sering ketika harus memtuskan masalah padahal tidak ada tempat berpijaknya. Adapun kasus-kasus yang telah Umar dilakukan di antaranya: Kasus muallaf, kasus potong tangan pidana pencurian dan kasus rampasan perang. Dalam perjalanan sejarahnya, Umar banyak melakukan ijtihad untuk hukum, sehingga fiqh pada masanya berkembang dengan cepat. Hal ini karena ijtihad yang dilakukannya dalam pengambilan keputusan dan itu dilakukannya dengan melihat kasus atau perkembangan di lapangan. Dalam sejarah Umar dikenal dengan keadilannya saat menjalankan pemerintahnnya dalam segala bidang. Masa Usman Bin Affan (23-35 H)



115



Saat menjadi khalifah, Usman bin Affan masih melanjutkan ekspansi Islam keluar wilayah sehingga diperolehnya wilayah-wilayah baru. Dengan demikian memerlukan penanganan dengan baik, dimana sahabat banyak berpindah ke negeri baru, sehingga berpindah ilmu- ilmu ke daerah baru, disana membutuhkan adaptasi-adaptasi terhadap situasi sosial yang baru pula. Usman sebagai seorang yang suka damai, dimana dalam peperangan ia tidak berada paling depan dan juga paling belakang, sebab memang ia bukan pahlawan seperti Hamzah bin Abdul Mutallib, Abi Bin abi Talib, Zubir bin Awwan dan saad Bin Abi Waqas dan Khalid bin Walid yang telah menggerakkan semangat perang dan mendorong mereka ke barisan depan siap menghadapi maut. Dalam penetapan hukum Usman lebih cenderung melihat Nabi SAW dalam menghadapi suatu masalah dimana ada pilihan, kemudian Nabi memilih yang mudah. Pada masanya juga juga terjadi ijtihad dalam bidang figh, bahkan cenderung pada pendapat pendapat khalifah pendahulunya. Fiqih masanya tidak begitu berkembang, karena Usman lebih menfokuskan pada perluasan daerah. Dia adalah orang yang lemah-lembut, sehingga hukum ia berpegang pada yang sudah ada saja. Masa Ali bin Abi Thalib (35-40 H)



Masa Ali sama dengan sebelumnya, dimana ia harus memberi perhatian kepada keamanan negara karena desakan pengikut Usman untuk mengadili pembunuhnya. Hal tersebut cukup membuat Ali sibuk, apalagi setelah peperangan dengan muawiyah di Siffin, keadaan negara makin menjadi sulit. Namun demikian tidak berarti Ali tidak melakukan apa-apa. Ali tetap melanjutkan usaha-usahanya untuk memperkuat kedaulatan Islam. Perlu dicatat bahwa sahabat Rasul SAW sedikit meriwayatkan hadis sangat sedikit yaitu, Abubakar 142 hadis, Umar 537 hadis, Usman 146 hadis dan Ali 586, jumlahnya hanya 1411 hadis dan ini kurang dari 2 %. Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah 5378 hadis. Para sahabat menggunakan metode ijtihad dalam setiap pengambilan hukum dan inipun setelah dipertimbangkan dengan sangat matang. Masa Ali juga terjadi banyak ijtihad, hal ini dilakukan karena kebutuhan masyarakat. Di samping itu juga Ali sering juga menggunakan Qiyas. Setelah mengenal fiqh sahabat dan bagaimana mereka melahirkan hukum terhadap permasalahaan yang timbul, dapatlah disimpulkan bahwa karakterisik fiqh mereka sebagai berikut: 1. mereka berpegang pada al-Qur'an dan hadis Nabi SAW jika tidak ditemukan jawaban dalam al-Qur'an, maka mereka berijtihad dengan ilmu mereka 2.



116



3.



mereka menyelesaikan masalah dengan melihat perkasus, sehingga sepintas lalu terkesan tidak sama dengan Nabi



SAW. 4.



Mereka senantisa mendengarkan pendapat orang lain.



Fiqh Masa Tabi'in.



Setelah Masa fiqh sahabat berakhir, periode fiqh berlanjut ke masa fiqh tabi'in. Fiqh tabi'in adalah fiqh yang berlaku sesudah masa sahabat, yakni mereka yang berguru pada sahabat, umunnya mereka berasal dari al-Khulafa ar-Rasyidin. Fiqh masa ini berkembang sesuai dengan tumbuhnya kemajuan Islam, dimana terjadi perluasan Islam ke daerah-daerah di luar Medinah. Masa ini di perintah oleh Bany Umayyah, sekalipun memperoleh kekuasaan secara kurang tepat, namun Muawiyah setelah memerintah ia sangat memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan Islam, terutama dalam bidang Fiqh. Bagaimanapun juga tabi'in yang pernah ketemu dengan sahabat, oleh karena itu penguasaan fiqh mereka tetap mengacu pada integritas keilmuannya, walaupun terkadang berbeda, bahkan menyalahi dengan sahabat. Inipun dilakukan karena kebutuhan umat sendiri. Pada masa ini, ada beberapa ahli fiqh dilahirkan, di antaranya, Saib Ibnu Mussayab (wafat.93H), 'Urwah Ibnui Al-zubair (wafat. 94H), Abu Bakar Ibnu 'Abib (wafat. 94), Al-Kasim Ibnu Muhammad Ibnu Abu Bakar (wafat. 108H), Abidillah Ibnu Abdillah (wafat. 99H), Sulaiman Ibnu Yasar (wafat. 100H), dan lain sebagainya. Ada hal penting juga yang terjadi zaman Tabi;in yaitu ada manipulasi hadis, diantaranya dengan cara sebagai berikut: ✓ Membuang sebagian isi hadis dan menggantinya dengan kata-kata yang tidak jelas ✓ Membuang seluruh isi cerita tentang sahabat ✓ ✓



Memberi makna lain (ta'wil) dari hadis yang ada Keempat membuang sebagian isi hadis tanpa menyebutkan petunjuk ke situ atau alasan ✓ Melarang penulisan hadis Nabi ✓



Mendhaifkan hadis-hadis penguasaatau yang menunjang lawan.



yang



mengurangi



kehormatan



Secara umum terjadinya berbagai manipulasi hadis masa Tabi'in bertujuan untuk membela para penguasa, dengan demikian rakyat akan mendukung 117



penguasa. Fiqh masa ini juga cenderung dengan khalifah, artinya sebagian kasus terdapat campur tangan khalifah (penguasa yang berkuasa), dimana penguasa dapat menggunakan haknya untuk mempengaruhi keputusan hakim atau menetapkan hukum sendiri. Kondisi fiqh ini disebut fiqh penguasa. Fiqh Masa Mazhab.



Menurut Subhi Saleh ada lima Mazhab yang masyhur yaitu, Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali dan Jakfary. Masa ini berlangsung sesuai dengan lahirnya Imam-imam mazhab, dimana setiap mazhab berkembang dengan pesat. Perkembangan tersebut banyak sekali dipengaruhi oleh muridmurid mereka, yaitu dengan ditulisnya tentang mazhabnya (masing-masing) secara panjang lebar. Mereka mengambil dalil hukum dari al-Qur'an. Masa ini fiqh mengalami perkembangan sangat besar dan melahirkan mazhab-mazhab yang besar pula. Empat orang Imam telah melahirkan mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Mereka disebut mujtahid, kehebatan mereka dalam memahami dan mengambil hukum (istimbath hukum) dari alQur'an dan Hadis membuat dunia fiqh saat itu berada dalam kemajuan yang menakjubkan. Mazhab ini sejumlah karya besar telah dihasilkan seperti: Fiqih Akbar oleh Hanafi, Muwatha' oleh Maliki, Al-Um oleh Syafi'i. dan Musnad oleh Imam Ahmad Hambal. Masa mazhab ini tidak hadir sekaligus, artinya tidak keempatnya muncul dalam satu waktu, namun ia muncul dengan keberadaan orang yang bersangkutan. Keempat mazhab ini berbeda-beda dalam menghasilkan hukum fiqh. Hal ini karena perbedaan cara pengambilan dan metode yang digunakan dalam istinbath hukum. Perbedan-perbedaan tersebut bukanlah dibuat-buat agar kaya karya Islam, namun melalui pengambilan dalil, penggunaan illat, penentuan rukun atau syarat, wajib, sunat, makruh dan lain sebagainya. Kondisi ini melahirkan beberapa pendapat fiqih dalam satu masalah. Sejumlah karya besar telah lahir pada masa Mazhab ini: Nasih Wal Mansuh dan Al-Sunnah karya Imam Ahmad Bin Hambal. (w.233), Ta’ati Rasul, A’lam al- Muhaqqi-in oleh ibnu Qayyim. Daud Zahiri (w 270H) juga menulis Ijmak, Ibthal al-Taqlid, Khabar al Wahid dan beberapa kitab besar lainya, dimana semua itu ditulis setelah Imam Syafi’i. Kemajuan fiqh yang berkembang dengan pesat telah melahirkan beberapa murid dari masing-mazhab, dimana mereka itu mengembangkannya sesuai dengan apa yang mereka terima dari gurunya. Masa ini betul-betul membuat fiqh menjadi ilmu yang berkembang dan menjadi berpilah-pilah kedalam kotak-kotak, dimana setiap kotak tersebut dikembangkan sesuai hasil yang ada 118



sekitar kotak itu. Sepeninggal keempat imam tersebut mazhab masing-masing diteruskan oleh muridnya masing-masing. Empat mazhab itu berkembang sesuai siapa yang berkuasa saat itu. Namun hanya fiqh yang mendapat dukungan khalifah (penguasa) akan cepat berkembang dan besar di zaman Abbasiyah. Ini memberikan paham bahwa peranan penguasa sangat penting, bahkan sejumlah khalifah masa Abbasyiah menyuruh rakyat memakai mazhab apa yang dianut oleh Khalifah. Terkadang mazhab yang tidak dianut oleh Khalifah dilarang berkembang. Masa ini adalah masa dimana seluruh kegiatan fiqh terbungkus dalam mazhab-mazhab. Semua aktifitas fiqh dan perkembangannya tetap berada dalam otoritas mazhab. Para fuqaha cenderung membela mazhabnya masing-masing, bahkan cenderung mereka beradu argumen bahwa mazhabnyalah yang paling benar. Pada masa ini perkembangan fiqh hampir tidak ada, kecuali hanya berkisar dalam mazhab. Kondisi ini menyebabkan Islam berada dalam kotak-kotak mazhab, sehingga apa yang terjadi di luar mazhab tidak menjadi bagian penting dari ilmu.



FIQH MASA KEMUNDURAN/DOMINASI BARAT Setelah terjadi pengagungan pada mazhab-mazhab boleh pengikut masingmasing dari mazhab selama beberapa dasawarsa. Sejarah memberitakan bahwa saat itu umat Islam seperti orang sakit, artinya tidak terjadi perubahan atau peningkatan dalam ilmu fiqh. Hal ini terjadi fanatisme mazhab yang sangat tinggi, bahkan menurut mereka para mujtahid sudah didahukan dari Al-Qur'an dan Sunah. Konsekuensinya adalah pengagungan mazhab dengan sangat hebat, sehingga menyebabkan umat Islam tidak berpikir/menggali hukum dalam al-Qur'an. Masa ini disebut dengan Stagnasi dengan cirinya adalah mensyarah kitab. Masa ini ditandai dengan Tadwin (kodifikasi) yaitu pembukuan seluiruh ilmu Islam dalam berbagai bentuknya, maka lahirlah al-Tafsir bi al-ma'tsur, hadis dibukukan dalam al-Jawami', al masanid, al-mustadarakat dan dibukukan juga riwayat para perawi Jar wa ta'dil. Para pengikut membukukan fatwa-fatwa dan hasil ijtihad para mujtahid. Zaman ini juga terjadi diskusi mazhab. Diskusi ilmilah ini mulanya berjalan baik, namun sering kali mereka membela mazhab masing-masing. Contohnya pengikut Syafii' menyerang mazhab lain dan juga sebaliknya dan ini berlangsung dalam waktu yang lama. Al- Syaihk Abu Hasan bin Abdullah al-Karkhy berkata "setiap ayat atau hadis yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan mazhab kami, harus dita'wilkan atau dimansukkan Stagnasi ini disebabkan olehsedikit 3 faktor: 119



1. faktor-faktor politik, 2. Campur tangan dalamkekuasaan kehakiman, 3. Kelemahan posisi dalam menghadapi umara. Selanjutnya menjelang akhir Abad 16-hingga 18 keadaan tersebut terus berlangsung. Kondisi ini ditambah lagi bangkitnya Barat dan mencaplok daerah-daerah Islam seperti Mesir. Saat Napoleon menaklukan Mesir, maka hilanglah segala kejayaan Islam di sana. Namun Napoleon datang ke Mesir bukan hanya dengan militer, namun sejumlah ahli-ahli datang ke sana, sehingga bertemulah antara kebudayaan Mesir yang Islam dengan budaya Barat, maka lahirlah budaya baru, dimana hukum fiqh yang dihasilkan berubah. Menurut Dr. Muhammadas-Sayis ada 10 sebab terjadi taklid dan meluasnya sehingga mundurnya Islam saat itu. Keadaan ini berlangsung hingga terbangkitlah kembali zaman kebangkitan Islam, hal ini ditandai dengan munculnya pergerakan keagamaan yang disering dengan pembaharuan oleh sujumlah tokoh Islam di belahan bumi, terutama kawasan Arabia dan sekitarnya.



FIQH MASA KEBANGKITAN ISLAM Periode ini dimulai dilatarbelakangi ketertinggalan umat Islam diberbagai belahan bumi, bahkan sebagian daerah-daerah muslim telah berada dalam jajahan bangsa Barat. Para ahli dan fuqaha masa itu melihat ketertinggalan umat Islam disebabkan fakumnya umat Islam dalam berpikir, terutama dalam pengembangan Fiqh. Umat Islam mulai sadar bahwa pembaharuan dalam Islam harus dilakukan, karena tanpa pembaharuan dalam Islam, akan berjalan ditempat dan ini membuat Islam semakin mundur. Para pembaharuan masa ini lebih tertuju pada pembentukan gerakan nasionalisme kebangsaan, hal ini tidak terlepas dari terbelenggu sejumlah negara muslim dalam penjajahan asing, dimana semuanya ingin melepaskan diri. Ciri umum dari periode fiqh masa ini adalah dengan semboyan dibuka kembali pintu ijtihad. Gerakan ini memunculkan beberapa tokoh pembaharauan seperti: Sayyid Ahmad Khan (1232-1316 H /1817-1898 M, Syi'bli Nu'mani (w.1914 M) Sayyid Amir Ali (w.1928 M), Muhammad Iqbal (1876-1938 M), Semua di India. Ziya Gokalf (W.1924 M) di Turki, Jamaluddin al-Aghani (1255-1315 H/1839-1897 M), Muhammad Abduh (1261- 1323 H/1845-1905 M) dan Muhammad Rasyid Ridah (1281120



1354H/1865-1935 M). Para pembaru ini melihat bahwa fiqh Islam harus ditata dalam suasana zamannya, sehingga tidak tenggelam oleh kemajuan umat manusia, yang semakin hari semakin berkembang. Ciri umum fiqh masa ini adalah upaya penggalian kembali hukum-hukum Islam dari al-Qur'an (Ijtihad) untuk kebutuhan zamannya. Masa ini memberikan kontribusi yang besar bagi pergerakan bagi negara-negara muslim yang ingin memerdekan negaranya dari penjajahan asing (Barat). Fiqh masa ini terjadi berbagai gerakan-gerakan keagamaan yang berusaha menata dan mengembangkan kembali fiqh secara lebih luwes dan logis sehingga dapat membangkitkan roh keislaman terutama yang fiqh menyangkut fiqh. Fiqh Masa Modern



Perkembangan Fiqh pada masa modern sangat dituntut oleh kemajuan zaman yang kian berkembang, artinya umat Islam harus bisa membuat fiqh itu praktis dan dinamis dengan tetap berpedoman pada al-Qur'an dan Hadis namun isi dan coraknya harus dikemas dalam kemasan zaman modern. Inilah yang harus manpu dilakukan oleh Faqih modern sehingga fiqh dapat dengan mudah direalisasikan dalam masyarakat yang menginginkannya. Kemajuan peradaban manusia pada zaman modern ini, mau-tidak-mau membuat fiqh harus menampung setiap perubahan tersebut. Kemajuan tersebut tidak terlepas dari perkembangan sosial dan kultur budaya manusia disetiap zamannya. Pada zaman modern sekarang fiqh Islam harus diformat dengan baru dalam berbagai bidangnya. Dalam bidang ekonomi khusunya perbankkan syar'iahnya, sistem murabahah yang dikembangan oleh sejumlah bank Islam. Konsep murabahah telah digunakan oleh sejumlah bank-bank negara Islam seperti Pakistan, Iran dan beberapa negara lainya. Tahun 1984 (Pakistan) murabahah jumlah hampir 80% dari seluruh keuangan dalam investasi devosito PLS. Lembaga-lembaga keuangan dan bank-bank negara Islam sudah banyak mengeluarkan seperti kartu visa (kartu kredit) yang di sesuaikan dengan syariat Islam, bebas dari syubhat, dan kemungkinan-kemungkinan bunga riba, seperti bank Tamwil Kuwait, bank Masraf Qatar al-Islami, bank Internasional Qatar, perusahaan ar-Rajhi di Saudi Arabia dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Dalam hal ini tentu tidak ada larangan menggunakannya. Yusuf Qardawi dan beberapa ulama kontemporer lain membolehkan penggunaan kartu kredit selama didalamnya tidak terjadi kezaliman atau nilai tambah (bunga).



121



Ijtihad Pada Masa Modern



Perkembangan budaya umat manusia yang terjadi pada Abad ke-21 ini memang sangat cepat dan tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu fiqh harus dikembangkan dengan cepat pula, jika ia tidak dikembangnkan dengan baik, maka dapat dipastikan fiqh akan ditinggalkan orang. Melihat kenyataan ini, ijtihad merupakan metode yang dianggap paling baik dan tepat untuk menjawab berbagai masalah umat. Ia tidak bisa ditawar-tawar lagi, baik ditinjau untuk kepentingan ke dalam atau kepetingan ke luar. Banyak sekali tokoh- tokoh fiqh yang berusaha merivisi fiqih lalu dengan harapan bahwa Islam adalah akan tetap menjadi relevan dengan kemajuan manusia. Diantaranya tokoh tersebut adalah antara lain: Ismail Raqi al-Faruqi, Khusir Ahmad, Maryam Jemeelah, Hasan Hanafi, Rachid Ghannooushi, Hasan alTurabi, Abdull Karem Soroush dan Yusuf al- Qardawi. Yusuf al-Qardawi, senantiasa melihat fiqh dengan ukuran zaman modern dan sedikit moderat, sehingga buku-bukunya sangat banyak digemari oleh sebagian besar kaum muslim dari berbagai level. Dalam masalah sosial, fiqh yang dikembangkannya, Qardhawi memberi gambaran tentang adanya tuntutan yang harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, seperti bidang sosial, budaya, ekonomi, soisologi dan lain lain. Masalah campur tangan negara dalam penetapan upah kaum buruh. Kemudian masalah bunga bank dan bekerja di bank. Dan sejumlah persolan baru yang memerlukan secara tepat dan cermat untuk menjawab kebutuhan fiqh modern. Ada 4 metode yang dapat digunakan dalam merumuskan fiqh modern: 1. metode deduktif, 2. metode induktif, 3.metode genetika, 4. metode dialetika. Oleh karena itu menurutnya para intelektual zaman modern dituntut lebih jeli dalam melihat setiap perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masayarakat, sehingga para Faqih dapat menyusun fiqh dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masa. Keadaan ini menghendaki adanya satu metodologi yang tepat dalam merumuskan setiap tantangan fiqh, sehingga fiqh yang dihasilkan memiliki akar yang kuat kedalam dan memiliki cakrawala keilmuan/otoritas yang dapat diterima secara global.



122



DAFTAR PUSTAKA



Fiqih pada Masa Kemunduran dan Kebangkitan Kembali (PAI E Semester Ganjil 2017/2018) Https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/donwload/3054/2181



123



BAB VIII



POSISITIFIKASI HUKUM ISLAM DI NEGARA -NEGARA ISLAM ERA MODERN PENDAHULUAN Hukum keluarga di dunia Muslim ditandai tidak saja oleh penggantian hukum keluarga Islam (fiqh) dengan hukum-hukum Barat, tetapi juga oleh perubahanperubahan dalam hukum Islam itu sendiri yang didasarkan atas reinterpretasi (penafsiran kembali) terhadap hukum Islam sesuai dengan perkembangan penalaran dan pengamalannya. Dengan cara inilah hukum keluarga di dunia Muslim mengalami perubahan. Tujuan positifikasi hukum keluarga islam tersebut adalah meningkatkan status atau kedudukan kaum wanita, Unifikasi hukum dalam suatu negara, dan Merespon perkembangan zaman yang mendunia (global). Penggunaan fikih klasik dalam bidang hukum keluarga kontemporer nampaknya tidak lagi bisa merespon problematika dan perkembangan masyarakat hari ini. Hukum keluarga Islam yang kemudian dijadikan sebuah aturan Negara dirasa menjadi sebuah solusi yang sangat relevan dalam rangka merespon problematika hukum keluarga kontemporer. Sebagai kajian berbasis literatur dan kajian pustaka, tulisan ini berusaha mengungkap model pembaharuan hukum keluarga di berbagai Negara muslim sebagai langkah awal untuk membuat hukum positif dalam sebuah Negara. Tulisan ini perlu diseminasikan agar memberikan sebuah pemahaman terkait pengembangan hukum keluarga Islam melalui pembaharuan dan proses positifikasi hukum keluarga dalam sebuah Negara. Pertimbangan hukum keluarga Islam di dunia muslim adalah mencapai sebuah kemaslahatan umat. Implikasi temuan kajian ini bahwa positifikasi hukum keluarga di dunia Islam sangat penting, sebagai respon terhadap perkembangan zaman. Selain itu, wujud dari pembaharuan akan melahirkan sebuah fikih atau paham yang sejalan dengan perubahan kondisi masyarakat.



124



POSITIFIKASI HUKUM ISLAM Hukum Islam adalah syariat Allah SWT yang bersifat menyeluruh yang mampu menjangkau dimensi zaman, tempat dan mampu menjangkau segala kondisi subjek hukum (pengertian hukum postif) atau mukallaf (hukum Islam) berupa hukumhukum yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunah (syari’ah), maupun hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan ijtihad. Hukum positif disebut juga ius constitutum yang berarti kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadian dalam Negara Indonesia. Pengertian hukum positif menurut Mahkamah agung Republik Indonesia kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. Hukum positif dapat diklasifikasi kedalam berbagai macam pengelompokan, yaitu antara lain dilihat dari sumbernya, bentuknya, isi materinya dan lain sebagainya. Positifikasi hukum Islam adalah bagaimana hukum Islam yang ada selama ini diatur secara politik menjadi bagian dari hukum nasional, sehingga menjadi hukum positif yang terhimpun dalam kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis. Hukum positif tersebut pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. Hukum positif dapat diklasifikasikan kedalam berbagai macam pengelompokan, antara lain dilihat dari sumbernya, bentuknya, isi materinya dan lain sebagainya. 125



Positifikasi hukum keluarga islam adalah menjadikan hukum keluarga islam sebagai hukum positif di sebuah negara. Hukum keluarga mempunyai sebuah posisi penting dalam diskursus kajian hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh sebuah pemahaman yang menyatakan bahwa hukum keluarga merupakan gerbang utama dalam memasuki ketentuan-ketentuan hukum Islam selanjutnya. Pada pertengahan abad ke-20, hukum keluarga mengalami reformasi dan beberapa pembaharuan. Negara yang pertama kali melakukan ini adalah Negara Turki yang kemudian diikuti oleh Negara Mesir dan terus diikuti oleh berbagai Negara dalam pembaharuan hukum keluarga. Pembaharuan hukum keluarga ini kemudian bisa ditelusuri dalam positifikasi hukum keluarga di Negara-negara Islam. Positifikasi hukum keluarga ini memiliki beberapa kecenderungan, hal itu sebagai gerakan dan desakan dari beberapa kelompok untuk mengadakan amandemen hukum keluarga klasik menuju hukum keluarga kontemporer. Hukum keluarga Islam yang menjadi bagian dari hukum sangat erat kaitannya dengan unit masyarakat terkecil di suatu komunitas masyarakat di suatu negara. Perkembangan masyarakat yang dilatar belakangi oleh berkembangnya sains dan teknologi serta menyatunya budaya masyarakat dunia di era global berimbas pada pola dan perilaku serta kebutuhan aturan yang sejalan dengan dinamika global tersebut pada ranah keluarga. Realitas sosial ini menuntut pembaruan hukum keluarga khususnya di dunia Islam yang muaranya adalah mengakomodasi perubahan kebutuhan aturan yang berkaitan dengan keluarga itu sendiri. Negara-negara muslim yang mayoritas merupakan kelompok negara berkembang dan bekas jajahan Eropa terimbas oleh dampak penjajahan khususnya dalam bidang hokum. Diskriminasi perlakuan hukum bagi pribumi dan penjajah hingga kini masih terasa dengan adanya regulasi yang bermacammacam dalam obyek yang sama, contohnya dalam hal keperdataan. Setelah era kemerdekaan, semangat nasionalisme negara-negara dunia ketiga bangkit dan pembangunan dimulai, sektor hokum yang merupakan ujung tombak regulasi negara dibenahi, baik dengan cara univikasi maupun kodifikasi. Hukum keluarga Islam adalah hukum yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum era penjajahan dimulai. A. Tipologi Respon Positifikasi Hukum Keluarga Islam di Berbagai Negara 126



1. Negara yang masih menerapkan konvensional (fikih klasik)



hukum



keluarga



Islam



Negara yang masih menerapkan hukum keluarga Islam konvensional, yang didasarkan pada fikih klasik. Negara-negara dalam kelompok ini banyak terletak di Jazirah Arab, seperti Saudi Arabia, Yaman, Kuwait, Afganistan, dan juga beberapa negara di Afrika, seperti Mali, Mauritania, Nigeria, Senegal, dan Somalia. Dalam negara-negara ini, hukum keluarga didasarkan pada kitabkitab Mazhab fikih yang dianut oleh mayoritas umat Islam di negara tersebut. Penerapan hukum keluarga Islam di sini didasarkan pada interpretasi tradisional terhadap ajaran agama dan sering kali mengikuti praktek-praktek yang telah berlangsung selama berabad-abad. 2. Negara yang menerapkan hukum keluarga sekuler Negara yang menerapkan hukum keluarga sekuler, yang tidak terkait langsung dengan ajaran agama. Negara-negara seperti Albania, Turki, Uni Soviet, Tanzania, dan beberapa negara di Filipina, termasuk dalam kelompok ini. Penerapan hukum keluarga di negara-negara ini didasarkan pada hukum yang bersumber dari Eropa atau mengikuti regulasi hukum yang berlaku di negara tersebut. Meskipun mayoritas penduduk di negara-negara ini mungkin beragama Islam, hukum keluarga mereka tidak didasarkan pada prinsip-prinsip agama Islam. Sebagai gantinya, hukum ini mencakup pernikahan sipil, perceraian, hak asuh anak, dan masalah keluarga lainnya berdasarkan prinsipprinsip sekuler. 3. Negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam klasik dengan berbagai modifikasi ke dalam Undang-Undang Negara yang melakukan pembaruan pada hukum keluarga Islam dengan berbagai modifikasi ke dalam undang-undang. Negara-negara dalam kelompok ini mengakui adanya perubahan sosial dan budaya yang mempengaruhi institusi keluarga, sehingga mereka berusaha untuk menyesuaikan hukum keluarga Islam dengan kebutuhan zaman. Contohnya adalah negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia. Dalam negara-negara ini, hukum keluarga Islam diperbarui dengan menambahkan modifikasi pada undang-undang, seperti pengaturan tentang pernikahan usia, hak-hak perempuan dalam perceraian, dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan 127



dari pembaruan ini adalah untuk menjaga kesesuaian hukum dengan nilai-nilai Islam yang mendasarinya sambil tetap memperhatikan tuntutan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. TUJUAN POSITIFIKASI HUKUM KELUARGA ISLAM DIBERBAGAI NEGARA 1. Unifikasi hukum dalam suatu negara Unifikasi ini dilakukan karena banyaknya Mazhab hukum Islam yang dapat dianut oleh masyarakat dalam suatu negara. Hingga saat ini pengaruh mazhabmazhab fiqh ini masih kuat di berbagai negara Muslim. Seperti Dinasti ‘Usmani menganut mazhab Hanafiyah; kemudian mazhab ini menyebar di dunia Arab; dan dibawa ke Dinasti Mughal oleh Turki ‘Usmani, sehingga mayoritas masyarakat muslim di Afganistan, Pakistan dan India juga menganut mazhab ini. Masyarakat muslim di beberapa negara Melayu menganut mazhab Syafi‘i. Iran menganut mazhab Ja‘fari (Syi’ah). Adapun Negara-negara muslim di Afrika Utara, Algeria, Libya, Tunisia, Maroko, dan sebagainya, menganut mazhab Maliki. Hukum keluarga Islam dengan metode intra-doctrinal merupakan hukum Islam yang didasarkan kepada mazhab hukum Islam (fiqh) yang dianut oleh mayoritas masyarakat suatu Negara. Seperti di Indonesia yang menganut mazhab Sunny dan lebih banyak mengambil dari doktrin Imam Syafi‘i; Mesir pada awalnya menganut Syafi‘iyyah, kemudian setelah penyebaran melalui Dinasti ‘Usmani, beralih kepada mazhab Hanafiyah hingga sekarang ini, dan sebagainya. Adanya unifikasi hukum ke dalam sebuah regulasi hukum yang berlaku dan mengikat, maka akan dapat mengurangi perselisihan praktik keberagamaan di kalangan masyarakat. 2. Meningkatkan status perempuan Memang bila dilihat dari tujuannya, hukum keluarga secara garis besar bertujuan meningkatkan status perempuan dalam segala aspek kehidupan dan hukum keluarga. Meski tujuan ini tidak disebutkan secara tegas, materi hukum yang dirumuskan bahwa undang-undang seputar hukum keluarga yang dibuat umumnya merespon sejumlah tuntutan status dan kedudukan perempuan yang lebih adil dan setara. Undang-undang perkawinan khususnya yang dimiliki 128



Mesir dan Indonesia jelas menggulirkan tujuan tersebut. Tujuan lain yang dimiliki negara-negara Islam dalam memperbaharui hukum keluarga adalah unifikasi hukum. Usaha unifikasi hukum ini dilakukan karena masyarakatnya menganut bermacam-macam mazhab atau bahkan agama yang berbeda-beda. 3. Merespon perkembangan zaman yang mendunia (global) Selain tujuan-tujuan tersebut, ada lagi tujuan lain dari tujuan positifikasi hukum keluarga Islam yaitu untuk merespon tuntutan zaman. Dimana tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat tersebut adalah akibat dari pengaruh global yang mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam reformasi hukum keluarga tersebut, umumnya upaya terfokus pada masalah status personal, yang masih diatur oleh hukum Islam yang telah mapan di beberapa negara muslim. Untuk mengurangi keberatan kaum konservatif, sering dilakukan secara tak langsung melalui jalur prosedural. Sebagai contoh, hukum baru yang menuntut persyaratan bahwa pernikahan harus dicatat agar sah secara hukum dan bahwa pasangan harus sudah mencapai usia minimum tertentu, adalah upaya untuk menghalangi pernikahan dini dan perkawinan paksa. Berkenaan dengan persoalan di atas, maka munculah gagasan para mujtahid untuk mengadakan pembaruan. METODE PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI BERBAGAI NEGARA 1. Takhsis al-qadha Yaitu menerapkan hukum Islam melalui pengadilan dengan cara membatasi syariah pada aspek hukum perdata Islam yang menjadi kompetensi peradilan. 2. Takhayyur Yaitu memilih berbagai pendapat di dalam mazhab mazhab fikih tertentu dan tidak memilih pendapat dominan di dalam mazhab arus Utama nama lain dari takhayyur adalah talfiq yaitu menggabungkan bagian dari doktrin suatu mazhab dengan bagian dari doktrin mazhab lain. 3. Siyasat al-shar‘iyyah



129



Yaitu menerapkan kebijakan dan aturan aturan administratif yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariah. 4. Kebijakan reinterpretasi Yaitu menafsirkan ulama prinsip syariah terhadap suatu isu sebagai contoh the tunisian kode of personal status 1965 yang menyatakan bahwa perceraian harus di depan pengadilan dan pengadilan diizinkan untuk mewajibkan suami membayar sejumlah uang sebagai kompensasi jika menurut pengadilan suami mencari cari alasan untuk perceraian. 5. Keputusan hakim Di India dan bekas koloni Inggris lainnya misalnya reformasi hukum Islam dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan menurut metode ini pengadilan dapat menggunakan penalaran hakim jika tidak ada hukum yang jelas di dalam nas Alqur’an dan Assunnah hal ini juga dikenal di wilayah merokok di bawah pengaruh mazhab Maliki bagi otoritas amal atau praktek pengadilan dikenal luas oleh para hakim.



Kesimpulan Tipologi respon positifikasi hukum keluarga Islam di berbagai negara dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, negara yang masih menerapkan hukum keluarga Islam konvensional, mengikuti fikih klasik yang dianut oleh mayoritas umat Islam di negara tersebut. Kedua, negara yang menerapkan hukum keluarga sekuler, yang tidak berdasarkan langsung pada ajaran agama Islam. Ketiga, negara yang melakukan pembaruan pada hukum keluarga Islam dengan memasukkan modifikasi ke dalam undang-undang, dengan tujuan menjaga kesesuaian dengan nilai-nilai agama sambil memperhatikan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Perbedaan ini mencerminkan keragaman dalam implementasi hukum keluarga Islam di berbagai konteks negara, seiring dengan dinamika sosial, budaya, dan politik di setiap tempat. Positifikasi hukum keluarga melalui pembaharuan hukum keluarga Islam di Negara-Negara Muslim yang diawali oleh Negara Turki dan dilanjutkan oleh Mesir. Tujuan ini berkaitan dengan perbaikan dan kemajuannya, diantara 130



pembaharuan tersebut adalah dalam bidang usia perkawinan dan perwalian, pencatatan perkawinan, kontrol terhadap poligami, perceraian dari suami, perceraian yang diajukan oleh istri dan status hukum anak. Hal itu tentu bertujuan untuk merspon problematika hukum keluarga kontemporer yang tidak lagi bisa direspon oleh fikih klasik. Methode pembaharuan hukum keluarga islam di berbagai negara yang digunakan baik oleh para sarjana klasik dan pertengahan maupun sarjana modern terutama dalam bentuk aturan perundang undangan secara umum masih menggunakan metode Persil deduktif yaitu mengambil ketetapan hukum dari nas hanya dengan mencatat satu atau beberapa ayat Al-Quran dan sunnah kemudian diambil kesimpulan tanpa lebih dahulu mengkaitkan dengan ayat ayat atau sunnah lain dan meletakkan sebagai kesatuan yang menyatu.



DAFTAR PUTAKA



Ali Sodiqin, Positifikasi Hukum Islam di Indonesia: Prospek dan Problematikanya, Jurnal Kajian Ilmu Hukum Supremasi Hukum, Volume 1, no. 2, Desember 2012 Arianto, H. Nur Ahid, Penelitian dan Pengembangan (Studi positivisasi hukum islam di Indonesia), Inovatif: Volume. 8, No. 1, Februari 2022 Lilis Hidayati Yuli Astutik, Muhammad Ngizzul Muttaqin, Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaruan Hukum Keluarga, Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol, 20, No. 01, Juli 2020 Fathul Mu’in, dkk. Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam Peningkatan Status Perempuan, Jurnal Uin Raden Intan Lampung: Vol. 2, No. 1, 2022 131



Arafiq Budiawan, Nalar Metodologi Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, 2017



132



BAB IX



SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA MASA PENJAJAHAN



PENDAHULUAN Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air. Ketentuan kapan Islam datang ke Indonesia tidak ada kata sepakat diantara para ahli sejarah Indonesia. Ada yang mengatakan pada abad pertama Hijriyah, ada yang mengatakan abad ketujuh Masehi, ada pula yang mengatakan abad ketujuh Hijriyah atau sekitar abad ketiga belas Masehi. Walaupun ahli sejarah berbeda pendapat tentang waktu Islam masuk ke Indonesia namun mereka sepakat bahwa hukum Islam telah diterapkan di Indonesia seutuhnya semenjak datangnya Islam ke Indonesia dan masyarakat menerima hukum tersebut dengan baik. Hal ini dapat terlihat pada studi para pujangga yang hidup ketika itu mengenai hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hasil studi dan karya ahli hukum Islam di Indonesia, kemudian dapat disebut sebagai contoh, Miratut Tullab oleh Abdul Rauf Singkel, Siratul Mustakim oleh Nuruddin al-Raniri, Sabilal Muhtadin oleh Syaikh Arsyad al-Banjari dan lain-lain, di samping studi mengenai hukum Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia misalnya Muharrar karangan al-Rafi‘i, Tuhfah karangan Ibn Hajar, Nihayah karangan al-Ramli dan kitab-kitab hukum mazhab Syafi‘i lainnya. Setelah Belanda menjajah nusantara, perkembangan hukum Islam dikendalikan dan sesudah tahun 1927 tatkala teori reseptie mendapat landasan peraturan perundang-undangan (IS 1925, 1929) perkembangan hukum Islam dihambat di tanah air. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air 133



? Maka dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia. Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan ―mengakrabkan‖ bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai ―benturan‖ dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politikkenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.



Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut di atas maka ada beberapa pengidentifikasian masalah mengenai hal itu yaitu bagaimana perkembangan serta karakteristik Hukum Islam pada : 1. Masa Penjajahan Belanda 2. Masa Penjajahan Jepang



SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA MASA PENJAJAHAN 1. Hukum islam pada masa penjajahan belanda Eksistensi hukum Islam di Indonesia sekarang ini sesungguhnya memiliki sejarah yang sangat penting. Akar genealogisnya dapat dilihat jauh ke belakang, yaitu pada saat pertama kali Islam masuk ke Nusantara, mulai dari kerajaan Samu-dera Pasai di Aceh, kerajaan Mataram di Jawa, kerajaan Banjar di Kalimantan, dan kerajaan Islam di Makassar, serta kerajaan-kerajaan Islam di beberapa wilayah nusan-tara lainnya. Pelaksanaan dan nama dari badan pelaksana hukum Islam pada masing-masing kerajaan tersebut berbeda-beda 134



sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing kerajaan (Zainal Abidin Abu Bakar, 1984:24). Misalnya di kerajaan Banjar, pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah sudah ada mufti-mufti yang bertugas menjadi penasehat kerajaan di bidang agama Islam dan Qadli atau hakim yang bertugas menangani perkara-perkara yang berkenaan dengan hukum keluarga dan hukum perkawinan serta menangani masalah-masalah privat, terutama yang terkait dengan perkara-perkara pidana/hudud. Kedatangan bangsa Belanda, pertama kali dipelopori oleh ekspedisi di bawah pimpinan Cornelis de Houtman tahun 1596 M. Mereka berhasil mendarat di Pelabuhan Banten dan bermaksud mengadakan kontak perniagaan dengan para saudagar pribumi. Pada tahun 1602 di negeri Belanda berdiri suatu perhimpunan dagang untuk daerah Timur Jauh yang dikenal dengan nama De Vereenigde Oost Indische Compagnie yang disingkat dengan VOC. Dalam akta pendiriannya, yang ditetapkan oleh Staten Generaal (Badan Pemerintahan Tertinggi) tanggal 20 Maret 1602 M, kongsi dagang ini diberikan hakhak istimewa (hak octroi), diantaranya adalah: Hak monopoli perdagangan, hak memiliki tanah, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng pertahanan, mengumumkan perang dan damai, hak mencetak mata uang, dan hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Jawa. Lebih lanjut, dalam pasal 35 hak octroi tersebut, VOC juga mendapat kewenangan untuk mengangkat Officieren van Justitie (Pegawai Penuntut Keadilan) untuk menjaga ketertiban umum, kepolisian dan lembaga peradilan. Dengan berbagai macam hak octroi tersebut, maka kongsi dagang VOC dengan sendirinya mempunyai dua sifat, yaitu sifat sebagai badan perniagaan dan sifat sebagai badan pemerintahan, yang memiliki kekuasaan seperti sebuah pemerintahan negara tersendiri. Sejak saat itulah, tujuan kedatangan mereka yang pada awalnya hanya ingin melakukan kontak perniagaan dengan para saudagar pribumi berubah menjadi kolonialisasi dengan berupaya merebut kekuasaan untuk mengambil keuntungan komoditi dari bumi Nusantara yang terkenal kaya dengan berbagai macam rempah-rempah yang sangat diminati dan sangat laku di pasaran dunia. Dalam perkembangan berikutnya, menurut Ratno Lukito, kolonialisme Belanda ini semakin meluas, tidak berhenti pada penguasaan sumber-sumber ekonomi. Setidaknya terdapat tiga misi dalam kolonialisme Belanda ini, yaitu: Pertama, menguasai sumber daya alam Nusantara yang 135



kaya. Kedua, menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang Indonesia dengan proyek Kristenisasi. Ketiga, Menerapkan apa yang mereka sebut dengan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia. Maksudnya, Belanda ingin menata dan mengubah kehidupan hukum di Nusantara dengan hukum Belanda Menurut Bushar Muhammad, (dalam Suparman Usman, 2001:107) penjajah Belanda sebelum datang ke Nusantara mengira bahwa Nusantara masih berupa hutan belantara, yang penuh dengan satwa, dengan penduduk yang masih primitif tanpa mempunyai aturan hukum di dalamnya. Namun yang mereka lihat kenyataannya tidak demikian. Mereka menyaksikan kenyataan bahwa di daerah yang kemudian mereka sebut sebagai HindiaBelanda sudah ada hukum yang berlaku, yaitu hukum Islam, di samping hukum adat (adatrecht). Hukum Islam bahkan telah menjadi hukum yang ditaati oleh umat Islam di Nusantara dan sudah menjadi ―hukum negara‖ pada kerajaan-kerajaan Islam Kenyataan ini terlihat, sebagaimana diuraikan oleh Van Vollenhopen: Ketika tahun 1596 kapal Belanda yang pertama tiba di Nusantara, maka terdapatlah suatu negeri –yang ditinjau dari sudut hukum negara bukan negeri yang tandus dan kosong. Negeri tersebut penuh sesak dengan lembaga tata negara dan tata usaha. adalah kekuasaan oleh dan atas suku, desa, perserikatan, republik dan kerajaan. Selanjutnya, perkembangan kolonialisme Belanda yang sekaligus membawa agama Nasrani yang mereka anut, membuat rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam melakukan perlawanan terhadap mereka, yang kebetulan pada saat itu sedang berlangsung periode kebangkitan Islam. Sehingga perlawanan antar umat Islam dengan kaum penjajah Belanda identik dengan perlawanan antar agama. Perlawanan keras dari umat Islam membuat penjajah Belanda mengambil sikap yang cukup keras dan antisipatif terhadap setiap gerakan yang dilakukan rakyat agar tidak menghambat kepentingan-kepentingan mereka, baik perdagangan, politik, maupun agama. Mereka manganggap Islam sebagai ancaman dan perlu mendapat perhatian khusus. Almarhum H. Aqib Suminto (1986:199) menuliskan: Keinginan keras pemerintah Hindia Belanda untuk tetap berkuasa di Hindia-Belanda, mengharuskan mereka untuk menemukan politik Islam yang tepat, karena sebagian besar penduduk kawasan ini beragama Islam. Dalam 136



perang menaklukkan bangsa Indonesia selama sekian lama, Belanda menemukan perlawanan keras justru dari pihak-pihak raja Islam terutama, sehingga tidak mengherankan bila kemudian Islam dipandangnya sebagai ancaman yang harus dikekang dan ditempatkan dibawah pengawasan yang ketat. Berangkat dari perspektif ini, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan berbagai kebijakan politik, termasuk kebijakan hukum, yang terkait dengan Islam dan para penganutnya. Politik hukum penjajah Belanda inilah yang selanjutnya membawa pengaruh pada perjalanan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya mengenai perkembangan hukum Islam pada masa kolonial Belanda, biasanya para ahli sejarah hukum membaginya menjadi dua periode: pertama, periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya atau yang biasa disebut reseption in Complexu, yaitu periode berlakunya hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam; kedua, periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang biasa disebut teori receptie. Teori ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam itu berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat. Teori yang pertama di kemukakan pertama kali oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1845-1927). Namun kemudian teori ini dikecam oleh Prof. Snouck Hugronye, dan sebagai gantinya ia mengajukan teorinya yang disebut “Theori Receptie”. Menurut teori ini hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Hukum Islam telah berpengaruh dalam hukum adat. Hukum Islam baru mempunyai kekuatan kalau dikehendaki dan diterima oleh hukum adat. Akibatnya, yang berlaku kemudian adalah hukum adat, bukan hukum Islam. Teori tersebut selain tidak sesuai dengan Kenya-taan hukum yang berlaku dalam masya-rakat Indonesia waktu itu, ternyata teori tersebut sengaja dimunculkan untuk memecah belah masyarakat Indonesia. Dampak dari berlakunya teori Snouck ialah menjadi berkurangnya wewenang dan kekuasaan pengadilan Agama. Jika sebelumnya pengadilan Agama mengurusi perkara-perkara sengketa antara suami dan istri, sengketa tentang waris, perkara hibah, sadaqah, waqaf, wasiat dan yang terkait dengan itu semua, maka setelah itu, khususnya di Jawa dan Madura, kekuasaan dan wewenang pengadilan Agama hanya terbatas dengan masalah penyelesaian sengketa suami istri. 137



Pada masa kolonial Belanda sejarah hukum Islam (Islamic legal history) di Indonesia memasuki babak baru. Ismail Sunny, membagi sejarah hukum Islam pada periode ini kedalam dua fase. Pertama, masa dimana hukum Islam diterima sepenuhnya sebagai hukum yang ada dan telah berlaku di masyarakat, dan kedua masa ketika hukum Islam baru dapat diterapkan jika dikehendaki oleh hukum adat. Periode yang disebut pertama dipengaruhi oleh teori receptio in complexu, yaitu masa dimana hukum Islam diberlakukan secara penuh terhadap orang Islam karena mereka telah memeluk Islam. Receptio in Complexu adalah suatu teori hukum, yang digagas oleh Ledewijk Willem Christian Van Den Berg, yang berpendirian bahwa "hukum yang berlaku bagi pribumi didasarkan pada agama yang dipeluknya". Menurut Berg: ―Receptio in Complexio oleh bangsa Hindu dari hukum Hindu, oleh kaum Islam dari hukum Islam, oleh kaum Kristen dari hukum Kristen. Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan menurut ajaran ini, hukum pribumi ikut agamanya, karena jika mengikuti suatu agama, harus juga mengikuti hukum agama-agama itu dengan setia‖ (Proyek IAIN Syahid, 1981:9). Dengan teori ini, Van Den Berg telah membagi keberlakuan hukum menurut agama yang dianut. Bagi orang Islam berlaku hukum Islam, sedangkan bagi orang non-muslim berlaku hukum mereka. Pandangan Van den Berg ini menegaskan suatu kenyataan bahwa antara orang Islam dan hukum Islam tidak dapat terpisahkan, serta dari hubungan ini muncul apa yang dikenal dengan asas personalitas keislaman. Pendapat Berg ini didasarkan oleh beberapa kenyataan ketika itu. Pertama bahwa kehidupan keagamaan merupakan ciri khas dari masyarakat Nusantara, di mana agama tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Kedua, keyakinan dalam masing-masing agama mengikat begitu kuat, sehingga segala bentuk pranata sosial dipengaruhi olehnya. Ketiga, kecenderungan Van Den Berg terhadap keberlakuan hukum agama, mengisyaratkan bahwa pengaruh Eropa yang dibawa oleh kolonial Belanda tentang pemisahan antara masalah dunia dan agama tidak mendapatkan lahan yang subur pada masa itu. Kenyataan bahwa Islam merupakan agama mayoritas, telah mengarahkan Van Den Berg kepada 138



pendapat bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia adalah hukum Islam. Atas pengaruh teori Receptio in Complexio, pemerintah Kolonial pada masa ini mengakui hukum yang telah berlaku sejak berdirinya kerajaankerajaan Islam di Nusantara, seperti hukum keluarga Islam. Bahkan hukum keluarga Islam selanjutnya diakui dan diterapkan dengan bentuk peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang merupakan kumpulan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam yang dikenal dengan compendium freijer. Compendium Freije merupakan satu bentuk legislasi hukum Islam pada masa kolonial Belanda karena ia disusun dengan melibatkan para penghulu dan alim ulama. Compendium, yang merupakan realisasi dari tuntutan keadilan hukum masyarakat muslim pribumi ini, diumumkan keberlakuannya terhadap masyarakat pribumi di wilayah perbentengan Jakarta (Betawi) pada tahun 1760 . Meski demikian, Supomo mengkritik bahwa Compedium ini sama sekali tidak berpijak pada realita masyarakat sehari-hari dan hanya mendasarkan pada pertimbangan ulama-ulama yang cenderung ―idealis Selain itu, keberlakuan hukum Islam yang telah berjalan sejak zaman kesultanan oleh pemerintah kolonial dikukuhkan dasar hukumnya dalam Undang-Undang Dasar Hindia-Belanda, yang dikenal dengan Regeerning Reglement (RR) tahun 1855. Dalam pasal 75 RR dinyatakan: ―Oleh hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan undang-undang agama (godsdienstige), bahkan dalam pasal 78 ditegaskan lebih lanjut: ―Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia itu, atau dengan mereka yang dipersamakan dengan mereka maka mereka tunduk kepada putusan hakim agama atau kepala masyarakat mereka menurut undangundang agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan-ketentuan lama mereka. Eksistensi hukum Islam dalam tata hukum kolonial semakin kuat setelah dikeluarkannya Keputusan Raja Belanda (Koninkelijik Besluit) No. 19 tanggal 24 Januari 1882 yang kemudian diumumkan dalam Staatsblad tahun 1882 No. 152 tentang pembentukan Pristerraad (Pengadilan Agama). Dari kepustakaan yang ada diperoleh catatan lain bahwa sebelum Peradilan Agama ini diresmikan pada tahun 1882, pemerintah kolonial telah 139



mengakui keberadaan dan berjalannya Peradilan Agama pada masyarakat Islam Nusantara di antaranya adalah: 1. Pada bulan September 1808 ada satu instruksi dari pemerintah Hindia Belanda kepada para Bupati yang berbunyi: ―Terhadap urusanurusan agama orang Jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan, sedangkan pemuka-pemuka agama mereka dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan dengan syarat bahwa tidak akan ada penyalahgunaan, dan banding dapat dimintakan kepada hakim banding‖. 2. Pada tahun 1820 melalui Stbl No. 22 Pasal 13 ditentukan bahwa bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan untuk menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa, seperti dalam soal perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis itu. Dari istilah ―bupati‖ dalam ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama telah ada di seluruh pula Jawa. 3. Pada tahun 1823, melalui resolusi Gubernur Jenderal tanggal 3 Juni 1823 No. 12 diresmikan Pengadilan Agama di kota Palembang yang diketuai Pangeran Penghulu sedangkan banding dapat dimintakan kepada Sultan. Wewenang Pengadilan Agama Palembang meliputi: perkawinan, perceraian, pembagian harta, kepada siapa anak diserahkan apabila orang tua bercerai, apa hak masing-masing orang tua terhadap anak tersebut, pusaka dan wasiat, perwalian, dan perkara-perkara lainnya. 4. Pada tahun 1835, melalui Resolusi tanggal 7 Desember 1835 yang dimuat dalam Stbl 1835 No. 58, pemerintah Hindia-Belanda saat itu mengeluarkan penjelasan tentang pasal 13 Stbl 1820 No. 20 dengan isi sebagai berikut: ―Apabila terjadi sengketa antara orang-orang Jawa satu sama lain mengenai soal-soal perkawinan, pembagian harta dan sengketa-sengketa yang sejenis, yang harus diputus dengan hukum Islam, maka para pemuka agama memberi keputusan, tetapi gugatan untuk mendapat pembayaran yang timbul dari keputusan para pemuka agama itu harus dimajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa.



140



Pada periode berikutnya terjadi pergeseran kebijakan politik hukum pemerintah kolonial. Perubahan ini terjadi tidak lepas dari adanya perubahan peta politik di negeri Belanda sendiri, di mana parlemen Belanda dikuasai kelompok Kristen konservatif. Pada awalnya Pemerintah Hindia-Belanda ingin mengganti doktrin receptio in complexu dengan teori unifikasi, yaitu dengan menerapkan sistem hukum kontinental (sistem hukum yang digunakan di Belanda) terhadap orang Indonesia. Namun, ide tersebut mendapat penentangan keras dari para ahli hukum adat terutama Van Vollenhoven, seorang sarjana hukum adat. Menurut Vollenhoven, penerapan hukum unifikasi hanya akan memunculkan penerapan hukum yang artifisial dan tidak sesuai dengan kesadaran sosial masyarakat Indonesia. Para ahli hukum adat Belanda, terutama setelah munculnya tokoh fenomenal seperti C. Snouck Hurgronje (1994), yang diangkat oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai penasehat untuk urusan pribumi dan Islam, kemudian memperkenalkan teori receptie. Gagasan teori receptie, sebagai pengganti atas teori receptio in complexu, menjadi salah satu nasehat penting Snouck dalam pengambilan kebijakan hukum kolonial. Menurut Teori Resepsi, hukum yang berlaku di Nusantara bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Ke dalam hukum adat itu terdapat pengaruh hukum Islam. Oleh karenanya, hukum Islam itu baru mempunyai kekuatan berlaku kalau sudah diterima (direcipier) sebagai hukum adat. Dengan dasar teori ini maka hukum Islam baru dapat diakui keberlakuannya jika ia dikehendaki dan diterima oleh hukum adat. Pendapat Snouck ini selanjutnya pada tahun 1929 diberi dasar hukumnya dalam Undang-Undang Dasar Hindia-Belanda yang menjadi pengganti dari RR yang disebut Wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie, disingkat Indische Staatsregeling (IS). Dengan dasar IS ini keberadaan hukum Islam dicabut dari lingkungan tata hukum Hindia Belanda, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 134 ayat (2) IS: ―Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi.



141



Pada pertengahan tahun 1937, Pemerintah Hindia-Belanda mengumumkan pemindahan wewenang pengaturan waris kepada pengadilan negeri (landraad) lewat pemberlakuan Staatsblad 1937 No. 116. Dengan ketentuan ini maka apa yang menjadi kompetensi pengadilan agama praktis hanya di bidang perkawinan dan hal ini semakin mereduksi lingkup peradilan agama. Sehingga wewenang pengadilan agama berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 2 (a) hanya meliputi: a. Perselisihan antara suami isteri yang beragama Islam. b. Perkara-perkara tentang nikah, talak, rujuk dan perceraian antara orang-orang beragama Islam yang memerlukan perantara hakim agama Islam. c. Menyelenggarakan perceraian. d. Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta‘lik al thalaq) telah ada. e. Perkara mahar dan mas kawin. f. Perkara tentang keperluan kehidupan isteri yang wajib diadakan suami Perkara-perkara di atas tidak sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Agama, karena dalam perkara-perkara tersebut bila terdapat tuntutan pembayaran uang dan pemberian harta benda, maka harus diperiksa dan diputuskan oleh landraad. Kenyataan di atas yang membatasi kekuasaan Pengadilan agama terutama pencabutan hak waris, menimbulkan perasaan tidak senang dikalangan umat Islam, sehingga mereka mengadakan reaksiterhadap stbl. 1937 Nomor 116 dan memohon agar ketentuan itu dicabut kembali, karena pada tanggal 1 Januari 1938, Belanda mendirikan Hof Voor Islamietische Zaken atau Mahkamah Islam Tinggi (MIT), sebagai pengadilan tingkat banding terhadap keputusan-keputusan pengadilan Agama. Lahirnya ketentan ini bertujuan untuk menentramkan keadaan. Kebijakan hukum kolonial Belanda di akhir masa penjajahannya, dengan mereduksi kewenangan Peradilan Agama serta memarginalkan posisi hukum Islam dalam system hukum kolonial lewat ―Politik Hukum Adat‖, ditujukan untuk menghambat dan menghentikan meluasnya agama Islam karena agama ini mengajarkan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Selain itu, politik hukum ini merupakan implementasi politik divide-at-impera 142



(politik pecah belah) kolonial Belanda untuk melemahkan kekuatan perlawanan yang dimotori Islam dengan cara membentuk semacam lembaga hukum tandingan, yaitu dengan memelihara adat kebiasaan dan menghidupkan kembali lembaga-lembaga adat kuno yang sudah hampir lenyap. Mereka menghantam Peradilan Agama juga dikarenakan Peradilan Agama merupakan simbol kekuasaan, eksistensi dan juga bentuk legislasi hukum Islam dalam hukum negara.



Selain perubahan politik hukum kolonial, ada faktor lain yang mendorong marginalisasi hukum Islam dalam konstalasi hukum kolonial. Menurut Wasit Aulawi ada dua faktor internal yang sangat memprihatinkan yang ikut melemahkan posisi hukum Islam, khususnya di lembaga pengadilan agama ketika itu, yaitu aparat hukum yang tidak handal dan peraturan hukum yang tidak jelas. Padahal kedua faktor ini menjadi dua dari tiga pilar untuk tegaknya suatu tata hukum yang kokoh. 2.



Hukum islam pada masa penjajahan belanda



Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942. Pendudukan Jepang atas Indonesia yang hanya berlangsung tiga tahun tidak memberikan perubahan yang berarti terhadap eksistensi hukum Islam dalam tata hukum nasional, begitu juga dalam karakteristik Hukum Islam di Indonesia. Setelah Jendral Ter Poorten menyata-kan menyerah tanpa syarat kepada pang-lima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepang meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda. Pada tahun 1942, tepatnya pada tanggal 8 Maret, Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei (peraturan organic bagi daerah Jawa dan Madura) yang merupakan implementasi dari Undang-undang No. 1 tahun 1942 untuk memberikan arah bagi pelaksanaan pemerintahan. Dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa: ―Semua badan pemerintahan dan 143



kekuasaan, hukum dan undang-undang dari pemerintahan yang terdahulu (Pemerintah Kolonial Belanda), tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer Jepang, yang berfungsi sebagai aturan peralihan‖ (R. Tresna, 1978:84-85). Dengan dasar peraturan organik tersebut maka kewenangan dari Pengadilan Agama di masa Jepang ini tidak mengalami perubahan, selain adanya aturan yang mewajibkan perubahan nama-nama lembaga yang ada ke dalam bahasa Jepang, seperti pergantian nama Pengadilam Agama dengan nama Suuryoo Hooin dan Mahkamah Islam Tinggi diganti dengan nama Kai koyo Kooto Hooin (Daniel S. Lev, 1986:45). Sehingga nama peradilan agama di masa Belanda tidak berlaku lagi, akan tetapi, walaupun nama dan sebutan bahasa Jepang dipakai untuk nama kedudukan para pejabat dan nama kantor, namun fungsi dan wewenang pengadilan agama tetap sama seperti di zaman Belanda. Pada masa jepang ini, kedudukan peradilan agama pernah terancam, yaitu dikeluarkannya suatu peraturan oleh Sayo dan Co Keigijimushitu (Dewan Pertimbangan Agung) pada tanggal 14 april 1945 yang berbunyi: Urusan pengadilan agama dalam negara baru yang memisahkan urusan negara dengan urusan agama sebagai pengadilan istimewa, untuk mengadili urusan seseorang yang bersangkut paut dengan agamanya cukup segala perkara diserahkan kepada pengadilan biasa yang dapat minta pertimbangan seseorang ahli agama. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh bala tentara Jepang tentang bagaiman sikap dewan terhadap penghulu dan cara mengurus kas mesjid dalam hubungannya dengan kedudukan agama dalam negara merdeka kelak. Ada beberapa kebijakan kolonial Jepang di daerah di luar Jawa yang membawa kemajuan dan memperkuat kedudukan pengadilan agama, seperti di Aceh yang memberi kebebasan kepada ulama untuk melaksanakan ajaran agamanya. Namun, menurut Daniel S. Lev, konsesi tersebut tidak berarti apaapa selain hanya untuk menarik dukungan ulama terhadap mereka. Gejolak masyarakat Islam terhadap pemberlakuan Staatsblad 1937 No. 116, tentang pengalihan wewenang pengadilan agama mengadili perkara waris kepada pengadilan negeri (landraad), tidak luput dari perhatian pemerintah Jepang ini. Mereka meminta Supomo, seorang ahli hukum adat yang diangkat sebagai sanyo (istilah bagi orang-orang yang ditunjuk oleh 144



pemerintahan Jepang sebagai penasihat), untuk membuat laporan/jawaban atas persoalan-persoalan hukum dan pemerintahan yang ditanyakan pemerintah kolonial Jepang. Dalam laporannya, Supomo menyertakan pula laporan tentang kedudukan Pengadilan Agama dan masalah waris ini. Ternyata dalam perumusan laporan, bahan, usulan dan saran dari para tokoh Islam dan para penghulu, oleh Supomo dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga menjadi sebuah saran penentangan terhadap pemulihan wewenang peradilan agama tersebut Laporan Supomo ini memang tidak ditindaklanjuti, tetapi Pemerintah kolonial Jepang memilih tetap pada status quo terhadap Staatsblad 1937 No. 116 tersebut. Menurut Daniel S. Lev, para pemimpin Islam di masa penjajahan Jepang berusaha memperoleh kembali hak-hak juridiksi peradilan agama, namun hal ini dihambat oleh kelompok nasionalis yang dimotori oleh kelompok priyayi. Apa yang dilakukan Supomo di atas adalah salah satu bentuk usaha dari kelompok yang disebut terakhir ini. Terkait dengan politik hukum kolonial Jepang, Abikusno Tjokrosujoso, seorang pemimpin Islam kala itu, berpendapat bahwa : “Kolonial Jepang melihat bahwa Islam merupakan suatu kekuatan yang dapat dipergunakan. Setiap pemerintahan ingin melakukan tugasnya dengan baik, apalagi pemerintahan asing yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Ia harus dapat menemukan masalah besar yang menjadi kepentingan utama dari masyarakat, yang oleh pemerintahan sebelumnya tidak pernah diperhatikan. Jepang menyadari bahwa Islam merupakan golongan paling penting dan berniat mempergunakannya. Namun Jepang kurang memahami Islam, tidak mempunyai ahli tentang Islam dan seringkali bingung menghadapi tuntutan dan sikap golongan Islam. Politik pendudukan Jepang kurang memberikan keuntungan bagi Islam. Sewaktu saya ditanya mengapa pemerintah Jepang tidak mengabulkan banyak hal yang dituntut oleh golongan Islam, terutama yang menyangkut Pengadilan Agama Islam, saya menjawab bahwa bagi pemerintah Jepang yang terpenting adalah berusaha agar segala sesuatu berjalan secara aman dan terkendali, mereka tidak mau mengambil tindakan-tindakan apapun yang dapat mengganggu ketentraman dalam negeri, terutama masalah pengadilan agama” 145



Dengan pemaparan Abikusno tersebut, terlihat bahwa Jepang sesungguhnya tidak melakukan upaya politik hukum apapun terhadap hukum Islam, selain menjaga agar suasana tetap kondusif dan mendukung usaha-usaha peperangan terhadap sekutu yang tengah mereka lakukan dan tengah menjadi konsentrasi mereka ketika itu. Oleh karena itu, mengenai posisi hukum Islam dalam system hukum nasional pada masa kolonial Jepang tidak ada perubahan yang berarti dari periode sebelumnya. Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia, di antaranya adalah: 1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa. 2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri. 3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU. 4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943. 5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA. 6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian ―dimentahkan‖ oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menun-danya hingga Indonesia merdeka. Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Indonesia. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik dari pada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. 146



IMPLEMENTASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM PADA SAAT PENJAJAHAN JEPANG DAN BELANDA DAN KOMPROMI



Selama periode penjajahan Jepang dan Belanda di Indonesia, implementasi hukum perkawinan Islam mengalami beberapa perubahan dan kompromi dengan sistem hukum penjajah. Berikut adalah beberapa poin penting terkait implementasi hukum perkawinan Islam pada saat itu: Penjajahan Belanda: Pada masa penjajahan Belanda, hukum perkawinan Islam diatur oleh hukum adat setempat dan juga hukum Belanda yang secara umum menganut sistem hukum sipil. Pernikahan Muslim diakui secara sah oleh otoritas Belanda jika dilakukan sesuai dengan hukum Islam dan hukum adat setempat. Namun, otoritas Belanda tetap memegang kendali dalam memutuskan validitas dan legalitas perkawinan tersebut. Hukum Belanda juga memberikan hak kepada pihak non-Muslim untuk mengajukan permohonan konversi ke agama Islam agar dapat menikahi seorang Muslim. Namun, ini sering kali memerlukan persetujuan dari otoritas Belanda dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Adopsi hukum sipil Belanda, yang lebih berbasis pada sistem perkawinan monogami, menghadirkan tantangan bagi praktik poligami dalam Islam. Poligami dianggap bertentangan dengan prinsip hukum sipil Belanda, dan dalam beberapa kasus, pihak otoritas Belanda menghendaki perubahan sistem perkawinan Islam agar sesuai dengan hukum sipil mereka. Penjajahan Jepang: Selama penjajahan Jepang, pemerintah pendudukan Jepang berusaha untuk menghormati dan mendukung hukum Islam dan tradisi lokal, termasuk hukum perkawinan Islam. 147



Mereka memperkenalkan sistem "hukum hibah" yang memberikan pengakuan resmi terhadap perkawinan Islam. Hukum ini mencerminkan pandangan Jepang terhadap pluralitas agama dan budaya di Indonesia. Dalam hukum hibah ini, pernikahan Muslim diakui secara sah jika memenuhi persyaratan agama Islam, seperti keberadaan wali nikah, izin dari keluarga, dan kesepakatan antara pihak yang akan menikah. Kompromi: Selama periode penjajahan, terdapat beberapa kompromi antara hukum perkawinan Islam dan hukum penjajah. Kompromi ini sering kali terjadi dalam bentuk penyesuaian hukum Islam dengan persyaratan hukum sipil penjajah. Contohnya adalah penerapan peraturan poligami yang lebih ketat, di mana otoritas penjajah mengharuskan persetujuan tertulis dari istri pertama dan persyaratan ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan semua istri dan anak-anak. Selain itu, perubahan-perubahan juga terjadi dalam prosedur pernikahan, seperti perlunya pendaftaran pernikahan di kantor sipil penjajah, penggunaan saksi-saksi non-Muslim.



148



DAFTAR PUSTAKA



KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM PADA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA DAN JEPANG Fitra Mulyawan, Dora Tiara Dosen Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia



149



BAB X



TEORI-TEORI EKSISTENSI DAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik denga kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pancasila adalah dasar ideal negara, dan UUD 1945 adalah dasar struktural negara yang menggambarkan negara Indonesia adalah negara yang menghargai serta menghormati kehidupan beragama. Dalam sejarah panjang perkembangan dan keberadaan negara Indonesia baik sebagai komunitas maupun sebagai negara hukum sebagai tatanan yang tumbuh dalam masyarakat turut mendampingi proses historis bangsa Indonesia dengan melewati berbagai proses pertumbuhan, mulai dari awal kedatangan Islam sampai sekarang ini, hukum Islam menjadi faktor penting dalam menentukan setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijaksanaan penyelenggaraan negara. Sampai saat ini di Indonesia berlaku sistem hukum adat, Islam dan barat. Dari ketiga hukum tersebut tampak bahwa hukum adar dan hukum Islam mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama dan hukum Islam merupakan bagian dari rangkaian struktur agama Islam. Setelah proklamasi kemerdekaan RI, terjadi perubahan dalam pemerintahan secara umum tetapi tidak segera terjadi perubahan dalam tata peradilan, khususnya Peradilan Agama. Hal ini tidak saja dihadapkan pada revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali ingin menjajah, tetapi juga konstitusi yang menjadi dasar kehidupan bernegara memungkinkan penundaan perubahan tersebut. Perkembangan selanjutnya sejarah hukum Islam semakin nyata dan signifikkan, seperti aturan tentang Peradilan Agama diperkuat dengan munculnya UU No. 14 Tahun 1970, UU No. 1 Tahun 1974, UU No, 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 19 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 1992 sebagai pelaksana UU Perbankan tersebut dan terakhir Kompilasi 150



Hukum Islam (KHI) melaui Inpres No. 1 Tahun 1991 (Bisri, 2004:51).



151



PEMBAHASAN



TEORI EKSISTENSI DAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Teori yang dimaksud disini adalah teori-teori yang telah dialami, diakui dan diberlakukan pada hukum Islam di Indonesia. Para pakar hukum atau pakar hukum Islam berbeda-beda dalam memasukkan jumlah teori yang bisa diterapkan dalam hukum Islam. Ali (2010:81-84) menyebutkan ada enam macam teori eksistensi hukum Islam di Indonesia yaitu: 1. Teori Kredo/Syahadat Teori ini diungkapkan oleh Juhaya. Menurut nya teori kredo ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid dallam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah maka ia harus tunduk dan patuh apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya, artinya seorang muslim melaksanakan hukum- hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut. Teori ini sama dengan teori otoritas hukum yang dikemukakan oleh H.A.R. Gibb, Menurutnya orang Islam apabila telah menerima Islam sebagai agamanya maka akan menerima segala otoritas hukum terhadap dirinya. Teori ini juga menggambarkan dalam masyarakat Islam ada hukum Islam dan hukum Islam itu ada dalam masyarakat Islam karena hukum Islam itu ditaati oleh orang-orang Islam, dan orang- orang Islam mentaati hukum Islam karena diperintah oleh Allah dan Rosul-Nya (Sumardjan, 1991:114-115) 2. Teori Receptio in complexu Teori ini dipelopori oleh L.W.C. Van den Berg (1845-1927). Beliau mengemukakan bahwa orang Islam di Indonesia telah menerima (meresepsi) hukum Islam secara menyeluruh. Sebagai bukti, teori ini mengungkapkan Statuta Batavia (Jakarta) 1642 menyebutkan bahwa sengketa warisan antara orang pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan menggunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai dalam masyarakat muslim. Dan untuk keperluan ini, D.W. Freijer menyusun Compendium yaitu buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum warisan Islam. Buku ini direvisi dan disempurnakan oleh para penghulu dan diberlakukan di daerah jajahan VOC. Buku ini dikenal dengan sebutan Compendium Freijer ( Ali, 152



1991:71-81). Selain itu penggunaan kitab Mugharar dan Perpakem Cirebon serta peraturan yang dibuat oleh B.J.D, Cloowijk untuk memberlakukan di wilayah kerajaan Bone dan Gowa Sulawesi Selatan, selama VOC berkuasa kedudukan hukum Islam tetap diberlakukan. Selain itu Naruddin ar- Raniri menulis kitab Sirat al- Mustasqiem pada tahun 1628 m, kitab ini dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa antar umat Islam di kesultanan Banjar. Demikian juga di kesultanan Palembang diterbitkan beberapa kitab hukum Islam yang dijadikan pegangan dalam masalah hukum keluarga dan warisan yang di ikuti juga oleh kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik serta Ngampel. Pada tanggal 25 mei 1760 VOC mengeluarkan peraturan yang senada dan diberi nama kitab Resolutie der Indische Regeerling. Lalu Salomon Keyzer (1823-1868) dan Christian van den Berg (1845-19270 menyatakan hukum mengikuti agama yang dianut oleh seseorang (Ali, 2010:82) 3. Teori Receptie Teori ini dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936). Menurut mereka hukum Islam bukanlah hukum, karena hukum Islam baru dikatakan hukum kalau diterima oleh hukum adat, oleh karena itu hukum adat lah yang menentukan berlakunya hukum Islam. Sebagai contoh pengaruh teori ini di Indonesia, misal hukuk pidana Islam yang bersumber dari al-qur’an dan hadist tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak di undangkan di Negara RI. Oleh karena itu hukum pidana Islam belum pernah berlaku pada pemeluknya secara ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu hukum Islam dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila hukum tersebut telah diundangkan di negara Indonesia. Namun demikian bila hukum Islam telah di undangkan maka ada pilihan hukum bagi umat Islam apakah mau memakai hukum Islam ataukah tidak. Tampaknya dalam teori ini, menginginkan orang-orang pribumi untuk tidak memakai hukum Islam, sebab andai kuat dalam ajaran Islam maka sulit untuk dipengaruhi oleh peradaban barat. Supriadi (2010:315) mengatakan teori ini berpijak pada asumsi dan pemikiran bahwa kalau orang-orang pribumi mempunyai kebudayaan yang sama/dekat dengan kebudayaan eropa dan penjajahan atas Indonesia akan berjalan baik dan tidak akan timbul hambatan dan goncangan terhadap pemerintahan hindia belanda 4. Terori Receptie Exit 153



Bapak teori ini adalah Hazairin, ia menentang teori yang diungkapkan oleh Hurgronje. Menurut beliau teori tersebut teori iblis karena bertentangan dengan al-qur’an dan hadist. Ia menyebutkan bahwa teori receptio telah patah, tidak berlaku lagi dan keluar dari tatanegara Indonesia sejak tahun 1945. Dengan merdekanya Indonesia dan berlakunya UUD 1945 sebagai dasar negara, hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Indonesia bukan hanya Islam melainkan hukum agama lain selain Islam. Teori Hazairin ini dikembangkan oleh muridnya Sayuthi Thalib yang menulis buku Receptie a Contrario 5. Teori Receptie a Contrario Teori ini dikembangkan secara sistematis dan dipraktekkan oleh muridmurid Hazairin. Menurut mereka hukum adat dapat berlaku dalam masyarakat muslim asal tidak bertentangan dengan hukum Islam (Ali, 1998:41) 6. Teori Recoin Teori ini dikemukakan oleh Dr. Afdhol seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya. Inti teori ini adalah penafsiran kontekstual terhadap tekstual ayat al-qur’an. Menurut Afdhol teori ini didasarkan pada hasil penelitiannya tentang waris Islam dimana pembagian waris antara lakilaki dab perempuan, laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Dengan dasar pemikiran bahwa hukum yang diterapkan Tuhan bagi manusia pasti adil dan tidak mungkin tuhan menurunkan aturan yang tidak adil, demikian juga dalam persoallan warisan. Dengan menggunakan interpretasi secara tekstual, ayat tersebut secara rasional dapat dinilai tidak adil, berbeda jika halnya ayat tersebut ditafsirkan secara kontekstual



PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA Hukum Islam di Indonesia menempati posisi sebagai hukum yang ada di masyarakat. Hal ini dapat di buktikan dengan tiga faktor :



154



1. Dipandang dari sudut daasar filosofis Substansi segi-segi normatif ajaran Islam di Indonesia melahirkan sikap epistimologis yang mempunyai sumbangan besar bagi tumbuhnya pandangan hidup cita moral dan cita hukum dalam kehidupan sosio kultural masyarakat. Proses demikian berjalan sesuai dengan tingkat pemahamam keagamaan sehingga memantulkan korelasi antara ajaran Islam dan realitas sosial dan fenomena norma fundamenral



2. Dipandang dari sudut dasar sosiologis Sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita dan kesadaran hukum dalam kaitannya dengan kehidupan ke-Islaman memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan. 3. Dipandang dari sudut yuridis Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa validitas fenomena yuridis yang mampu mengungkap perjalanan tata hukum kolonialisme yang sarat dengan cita kolonialismenya tetap saja tidak mampu membendung arus tuntutan layanan masyarakat Islam sehingga pada akhirnya mengakui hukum Islam diberi tempat dalam tata hukumnya. Eksistensi hukum Islam tersalurkan secara konstitusional melalui pasal II aturan Peralihan UUD 1945. Dengan memperhatikan ketiga faktor diatas, pada dasarnya pengembangan hukum dapat dibentuk oleh prilaku dalam suatu kelompok masyarakat itu sendiri. Sumber daya manusia yang ada benarbenar dipersiapkan dan sanggup untuk mensosialisasi serta melaksanakan dan mematuhi hukum itu sendiri. Hukum Islam sebagai hukum yang menganur teori eksistensialisme artinya hukum itu dapat diakui apabila terdapat interaksi yang tetap eksis antara hukum dan penganutnya. Penerapan hukum-hukum di Indonesia pada umumnya melalui yurispridensi di Pengadilan Agama (Djatmika, 1990:254). Penerapan dan pengembangan konsepsi hukum Islam di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa cara pelaksanaannya :



155



1. Melalui jalur iman dan taqwa yaitu pemeluk agama Islam di Indonesia dapat melaksanakan hukum Islam yang merupakan bagian dari agama Islam, khususnya masalah ibadah intensitas pelaksanaannya tergantung pada kualitas keimanan dan ketaqwaan penganutnya. 2. Pelaksanaan hukum Islam melalui jalur UU., yaitu berbagai peraturan perundang-undangan telah ditunjuk berbagai tatacara pelaksanaan penerapan hukum Islam seperti UU tentang Perkawinan, Waris, Wakaf. Selanjutnya dalam politik Pengadilan Agama sebagai suatu wadah/lembaga berusaha menerapkan syariat dalam pengertian hukum syara’ yang siap dipakai dan menggali hukum yang belum jelas ditetapkan oleh syara’ 3. Melalui jalur pilihan hukum. Seperti melakukan perbuatan atau transaksi tertentu di perbankan Islam, Badan Perkreditan Syari’ah, Asuransi Takaful, dan lembaga-lembaga lain yang telah memilih muamalah dengan cara-cara Islami (Ali, 1991:8) 4. Melalui jalan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Melalui jalan bentukan MUI ini para pengusaha, pedagang, dan industri atas kesepakatan bersama dapat memilih hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai diluar pengadilan.



5. Menerapkan hukum-hukum Islam yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Penelitian Obat/Kosmetik dan Makanan (LPPOM) yang didirikan oleh MUI. Lembaga ini menentukan apakah suatu produk obat-obatan dan kosmetika serta makanan dan minuman itu hukum nya halal atau haram untuk dikonsumsi oleh masyarakat Islam (Supriyadi, 2010:323)



6. Dengan pembinaan dan pembangunan hukum Nasional melalui unsurunsur asas dan norma hukum Islam akan berlaku dan dilaksanakan bukan hanya bagi umat Islam itu sendiri akan tetapi akan dilaksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia.



156



KESIMPULAN Teori eksistensi penerimaan hukum Islam di Indonesia ada enam (6) yaitu teori receptio in complexu, teori receptie, teori receptie exit, teori receptie a contrario, teori kredo/syahadat serta teori recoin. Penerapan dan pengembangan konsepsi hukum Islam di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa cara yaitu melalui jalur iman dan taqwa, jalur UU, jalur pilihan hukum, jalut Badan Arbitrase Muamalah Indonesia, jalur penerapan hukum-hukum Islam yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Penelitian Obat/Kosmetika dan Makanan serta jalur pembinaan dan pembangunan hukum Islam.



157



DAFTAR PUSTAKA



Ali, Muhammad Daud, 1991, Asas-asas Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press



Ali, Zainuddin, 1998, Islam Tekstual dan Kontekstual ; Suatu Kajian Aqidah, Syari’ah dan Akhlak, Makasar : Yayasan Al-Ahkam



Bisri, Cik Hasan, 2004, Pilar-Pilar Penenlitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta : Rajawali Press



Djatmika, Rachmat, 1990, Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia dalam Kontroversi Hukum Islam di Indonesia, Bandung : Remaja Rosdakarya Mardjono, Hartono, tt, Menegakkan Syari’at Islam dalam Konteks KeIndonesiaan,



158



BAB XI



REAKTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PENDAHULUAN Sejarah menunjukkan bahwa pada periode formulatifnya, fiqh merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Ia tumbuh dan berkembang sebagai hasil interpretasi terhadap prinsip prinsip yang ada dalam Alquran dan As-Sunah sesuai dengan struktur dan konteks perkembangan mayarakat pada waktu itu. Fiqh merupakan refleksi logis dari situasi dan kondisi dimana ia tumbuh dan berkembang. 1 Kondisi tersebut ditandai dengan munculnya mazhab yang masing-masing mempunyai corak fikir yang berbeda. Hal itu menunjukkan bahwa berubahnya hukum terjadi karena perubahan waktu. Setiap fase dalam perubahan mempunyai karakter yang berbeda dalam memberikan semangat continuity and change yang berlangsung secara berkesinambungan. Para pemikir muslim dan pengamat sosial keagamaan menekankan perlunya meneliti kembali prinsip-prinsip dasar, nili-nilai dan norma-norma keislaman yang akan dihidupkan kembali di era modern saat ini. Setidaknya ada kesepakatan bahwa tidak semua bentuk historisitas dalam ajaran Islam perlu dipertahankan dan diterima apa adanya. Peninjauan kembali terhadap aturan hukum dalam aspek kemasyarakatan dapat dilakukan dengan penalaran intelektual, dengan 1



Farouq Abu Zaid, Hukum Islam antara Tradisionalis dan Modernis, terj. Husein Muhammad, cet.2, (Jakarta : P3M, 1986), h.6



159



menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar pertimbangan dan tolak ukur yang utama. Maka perubahan dan perkembangan pemikiran hukum Islam pada akhirnya menjadi suatu kebutuhan, khususnya bagi umat Islam yang memiliki kondisi wilayah dan budaya berbeda dengan Timur Tengah. Hal tersebut di dasarkan pada pertimbangan: 1.



Banyak ketentuan hukum Islam yang diterapkan di Indonesia merupakan produk ijtihad



yang didasarkan pada kondisi



kultur Timur Tengah. 2.



Kompleksitas masyarakat umat Islam dewasa ini jauh lebih besar dibanding Islam masa dulu, baik dalam perkembangan budaya dan kemajuan iptek.



Dalam dekade ini banyak bermunculan istilah-istilah yang diartikan untuk memaknai pembaruan



Islam



terutama



di



kalangan



para



intelektual muslim baik di Indonesia maupun di luar negeri. Istilah tersebut antara lain adalah reinterpretasi (penafsiran ulang), reaktualisasi (mengangkat dan menghidupkan kembali), reorientasi (memikirkan kembali),



revitalisasie(membangkitkan



kembali,



kontekstualisasi



(mempertimbangkan konteks kehidupan sosial budaya), dan masih banyak lagi istilah – istilah lain yang senada. Munawir Sjadzali, seorang intelektual Muslim Indonesia, yang juga menjabat sebagai Menteri Agama, memunculkan ide tentang “Reaktualisasi Ajaran Islam“ dengan mengedepankan aspek maslahah. Gagasan tersebut dilontarkan Munawir pada tahun 1985, dan direspon oleh Yayasan Paramadina. Munawir juga mengatakan bahwa situasi dan kondisi umat Islam saat ini sangat berbeda dengan zaman Rasul dulu. 160



Namun para pemikir Islam belum berani berpikir lebih kontekstual. Akibatnya, Islam yang dulu di tangan nabi saw merupakan ajaran yang revolusioner, sekarang menjadi terbelakang dan tertinggal jauh dengan Barat. Itulah salah satu alasan yang mendukung Munawir memunculkan gagasan pembaruan terhadap hukum Islam. Gagasan Munawir dianggap terlalu berani dan sangat kontroversial untuk seorang Menteri Agama yang masih menduduki masa jabatannya. Namun di sisi yang lain, posisinya sebagai seorang Menteri justru memungkinkan banyak ruang untuk mensosialisasikan. Maka, terlepas dari pro dan kontra, konsep “reaktualisasi ajaran Islam” mendapat respon beragam terutama setelah disampaikan dalam forum Paramadina. Lebih lanjut makalah ini akan mengupas tentang garis besar pemikiran Munawir terutama pada masalah waris dan bunga bank, beserta argumen-argumen yang melatari konsep pemikirannya. Melalui pendekatan fikh dan ushul fikh, penulis mencoba menggali aspek pembaruan serta sedikit mengurai tentang pemikiran tokoh Indonesia yang lain sebagai pembanding, juga mengulas tentang beberapa polemik seputar konsep ijtihad yang ditawarkan oleh Munawir tersebut.



PEMBAHASAN MUNAWIR SADZALI DAN LANDASAN PEMIKIRANNYA 1. Biografi Munawir Sjadzali lahir di desa Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, pada 7 November 1925. Ia merupakan anak tertua dari delapan bersaudara dari 161



pasangan Abu Aswad Hasan Sjadzali dan Tas„iyah. Dari segi ekonomi, keluarga Munawir termasuk keluarga kurang mampu, tetapi dari segi agama keluarga ini dikenal sebagai keluarga yang taat beragama. Ayahnya seorang kiai sekaligus pemimpin Ranting Muhammadiyah di desanya yang juga aktif dalam kegiatan tarekat Sjadzaliyyah. Dalam diri ayah Munawir tergabung pemikiran modern dan jiwa yang tenang (sufisme), hal ini pula yang mengalir pada diri Munawir. Sebagai orang yang dibesarkan dalam pemikiran tradisional, dia selalu menjaga etika ketimuran (jawa), dan sebagai orang modern dia merespon setiap perubahan yang positif termasuk pembaharuan pemikiran hukum Islam. Dua fenomena yang ada pada keluarga Munawir Sjadzali yaitu kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan penghargaan yang tinggi terhadap ilmu-ilmu keagamaan, menghadapkan Munawir pada satu pilihan pendidikan yaitu Madrasah. Selain karena biaya pendidikan di lembaga pendidikan Islam ini relatif murah, lembaga pendidikan ini juga mengutamakan ilmu- ilmu tradisional Islam. Karena alasan ini pula, setelah menamatkan Madrasah Ibtidaiyah di kampungnya, Munawir melanjutkan pendidikan ke Mambaul Ulum, Solo.5 Setelah menyelesaikan pendidikannya di Mambaul Ulum tahun 1943, Munawir menjadi guru di sekolah Muhammadiyah Salatiga dan kemudian pindah menjadi guru di Gunungpati, Semarang. Dari Gunungpati inilah keterlibatan Munawir dalam kegiatan-kegiatan Islam berskala nasional dimulai. Dia tipe seorang aktifis yang banyak berkiprah dalam beberapa organisasi, di antaranya sebagai Ketua Angkatan Muda Gunungpati, Ketua Markas Pimpinan Pertempuran Hizbullah-Sabilillah (MPHS) dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) 162



Semarang. Di Gunungpati ini juga untuk pertama kalinya Munawir bertemu dengan Bung Karno yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang berkunjung ke Gunungpati. Munawir menulis buku yang berjudul “Mungkinkah Negara Indonesia Bersendikan Islam”. Bung Hatta, orang nomor dua di Indonesia saat itu sempat membaca tulisan Munawir hingga pada suatu saat Bung Hatta dipertemukan dengannya. Dari pertemuan inilah Munawir dipercaya untuk bekerja di Departemen Luar Negeri. Selanjutnya kehidupan Munawir mulai berubah. Kesempatan untuk melanjutkan studi keluar negeri seperti yang dia impikan telah terbuka lebar. Munawir melanjutkan studi bidang politik di Exeter University, London (1953-1954). Kemudian dia ditugaskan sebagai diplomat di Washington (1953-1954). Sambil bekerja Munawir menggunakan kesempatan untuk mendalami ilmu politik di George Town University, yang kemudian akhirnya dia menulis sebuah tesis yang berjudul “Indonesian Moslem Political Parties and Their Political Concepts”. Selama lebih kurang 32 tahun



Munawir



Sjadzali mengabdi



di



Departemen Luar Negeri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Jenderal Politik. Pada tanggal 19 Maret 1983 Munawir Sjadzali dipercaya oleh Soeharto sebagai Menteri Agama Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), dan periode Kabinet Pembangunan V (1988-1993). Setelah tidak menjabat menjadi Menteri, beliau tetap aktif sebagai anggota DPA, Ketua KOMNAS HAM, staf pengajar di Pascasarjana UIN Jakarta serta dosen terbang di beberapa perguruan tinggi yang lain. Munawir meninggal dunia tanggal 23 Juli 2004, di Jakarta dalam usia 79 tahun. Tulisan-tulisannya antara lain : Mungkinkah Negara Indonesia 163



Bersendikan Islam (1950), Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam (1988), Islam dan Tata Negara (1990), Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini (1994), Kontekstualisasi Ajaran Islam (1995) dan Ijtihad Kemanusiaan (1997). 1. Orisinalitas dan Landasan Pemikiran



Pemahaman terhadap ajaran Alquran, akan bisa merespon perkembangan zaman bila kajian- kajian yang dilakukan tidak hanya terhenti pada dataran normative, tapi juga meliputi aspek historis. Alquran merupakan kitab suci yang tidak seperti kitab suci lain menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa tetap dan tidak berubah. Pertanyaannya, bagaimana umat Islam menghadapai persoalan yang selalu berubah dengan berlandaskan kepada Alquran yang tidak akan berubah? Fazlur Rahman mengatakan bahwa problem krusial yang dihadapi umat Islam saat ini adalah problem modernitas.



2



Untuk



mengatasi hal itu, maka bermunculan para pemikir Muslim modern maupun kontemporer yang menawarkan sejumlah teori dan metodologi dalam upaya mengkontekstualkan ajaran Alquran, terutama teori- teori yang



terkait



dengan



ijtihad



sekaligus



implikasinya



terhadap



perkembangan hukum Islam. Pembahasan tentang ijtihad tidak bisa lepas dari kajian ushul fikh secara mendalam. Melalui ushul fikh ini para emikir Muslim akan mengetahui, 1). Sumber ajaran Islam yang disepakati, 2). Sumber Ajaran Islam yang masih diperselisihkan, 3). Bagaimana memahami sumber-sumber 2



Fazlur Rahman, Islamic Modernity : Transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: The University of Chicago Press, 1982).



164



tersebut, terutama bila ada pertentangan antara teks satu dengan teks lain, antara teks dengan kemaslahatan, dan bagaimana memposisikan nash dalam persoalan kontemporer yang terkait masalah sosial, budaya, politik ekonomi dan sebagainya. 3Kajian ini akan melibatkan unsur hermeneutik sebagai pendekatan yang dianggap baru. Meski sebenarnya, menurut Norman Calder berdasarkan penelitiannya, bahwa sejumlah elemenelemen dalam prinsip hermeneutika yang berkembang saat ini, sudah diterapkan



pada



kitab-



kitab



ushul



fikh



masa



klasik.



Dalam



perkembangan pemikiran Islam kontemporer saat ini, mulai berkembang suatu pemikiran sumber hukum yang dianggap mandiri yakni maslahah atau maqashid asy-syariyyah. Belakangan konsep tersebut makin berkembang bahkan menjadi disiplin ilmu yang seolah terlepas dari ilmu ushul fikh. Konsep pemikiran tersebut meski mulai berkembang belakangan, namun secara implisit sudah dijadikan sebagai landasan berpikir oleh para intelektual Muslim tak terkecuali di Indonesia. Pemikir modern Indonesia masa kemerdekaan, Hazairin, memperkenalkan konsep “kewarisan bilateral”. Dalam al-Qur‟an maupun Sunnah memang tidak menjelaskan tentang struktur kekerabatan tertentu menurut hukum Islam. Namun demikian dalam realitasnya umat Islam dihadapkan dengan berbagai macam bentuk susunan kekerabatan, meliputi: patrilineal, matrilineal,



3



Akh. Minhaji, “Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam ( Sebuah Pengantar )” dalam Akh. Minhaji dkk, Antologi Hukum Islam, ( Yogyakarta :Prodi Hukum Islam PPs UIN Sunan Kalijaga, 2010), h, 24.



165



dan bilateral. yang masing-masing memiliki implikasi terhadap hukum waris Islam. Menurut Hazairin, al-Qur‟an hanya menghendaki sistem sosial yang bilateral. Dengan demikian hukum kewarisan yang digariskan di dalamnya juga bercorak bilateral, bukan patrilineal seperti yang biasa dikenal selama ini. Pembagian waris dengan sistem patrilinear sebenarnya merupakan produk hukum adat, yang oleh sebagian besar kaum muslimin dianggap sebagai model kewarisan menurut Alquran. Hazairin telah memberikan penafsiran yang baru terhadap hukum kewarisan dalam Islam secara total dan komprehensif dengan asumsi dasar sistem bilateral yang dikehendaki al-Qur‟an. Teori ini lebih dapat memberikan unsur maslahah dan rasa keadilan dalam masyarakat, bila dibandingkan dengan sistem kewarisan bercorak patrilineal yang selama ini dikenal Begitu juga konsep “fikh sosial” KH Sahal Mahfudz, sangat kental dengan pengutamaan unsur maslahah dan maqashid al-syariah dalam penerapan ijtihad barunya. Menurut beliau, kitab fiqih harus disikapi secara metodologis dan proposional, sehingga tidak kehilangan elan vitalnya. Selain itu penyikapan fiqih yang terlalu tekstual, justru paradoks dengan historisitas fiqih itu sendiri dari pergulatan antara “teks” dan “konteks”. Metode kontekstual ini adalah metode (bermadzhab) yang harus dikembangkan, karena fiqih mengandung makna penalaran (reasoning) atas persoalan-persoalan hukum. Terma yang dijadikan acuan adalah ungkapan Imam Ghazali yaitu seorang ulama harus menangkap “pesan zaman” demi kemaslahatan umat. 4Fiqh sosial memiliki lima ciri pokok yang 4



Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta : LKiS, 1994), h. 71.



166



menonjol: 1). Interpretasi teks-teks Fiqh secara kontekstual, 2). Perubahan pola bermazhab dari bermazhab secara tekstual (mazhab qauli) ke bermazhab secara metodologis (mazhab manhaji), 3). Verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu‟), 4). Fiqh dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif Negara, 5). Pengenalan metodologi pemikiran filosofi, terutama dalam masalah budaya dan sosial. Fiqh sosial bertolak dari pandangan bahwa mengatasi masalah sosial yang kompleks dipandang sebagai perhatian utama syari‟at Islam. Pemecahan problem sosial berarti merupakan upaya untuk memenuhi tanggung jawab



kaum



muslimin



yang



konsekuen



atas



kewajiban



mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umum (al-maslahah al„ammah). Kemaslahatan umum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebutuhan nyata masyarakat dalam suatu kawasan tertentu untuk menunjang kesejahteraan lahiriyahnya. Kebutuhan itu bisa berdimensi dlaruriyah atau kebutuhan dasar (basic need) yang menjadi sarana pokok untuk mencapai keselamatan agama, akal pikiran, jiwa raga, nasab (keturunan) dan harta benda, maupun kebutuhan hajjiyah (sekunder) dan kebutuhan yang berdimensi tahsiniyyah atau pelengkap (suplementer).5 Mencermati pemikiran Hazairin dan Sahal Mahfudz terkait dengan konsep ijtihad, keduanya tidak lepas dari unsur maslahah maupun maqashid asy-syariah. Bahwa dalam memahami ajaran Alquran, juga dalam mengkaji kembali konsep fikh yang berkembang, hendaknya mengutamakan kepentingan umat dan tujuan dibuatnya suatu hukum 5



Ibid., hal 40-49. Lihat juga dalam http://id.shvoong.com



167



tertentu. Dalam hal ini Munawir lebih mengkonkritkan lagi pada tiga kerangka metodologi yakni adat, nasakh dan maslahah. Lebih lanjut tulisan ini akan membahas tentang konsep pemikirannya, terutama tentang aplikasi



kerangka



metodologi



yang



ditawarkan



beserta



contoh



permasalahan.



LATAR BELAKANG PEMIKIRAN Sebagai seorang Menteri Agama, Munawir banyak mendapat laporan dari para Hakim Agama di berbagai wilayah Indonesia, tentang banyaknya penyimpangan- penyimpangan yang terjadi di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Sebagai contoh dalam masalah warisan, bila ada keluarga Muslim yang meninggal, pembagian waris yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Agama dengan ketentuan faraidl, yang terjadi justru mereka pergi ke Pengadilan Negeri agar penyelesaian bisa diselesaikan dengan ketentuan di luar ilmu faraidl. Hal tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat awam namun juga dilakukan oleh tokoh-tokoh agama. 6 Sementara itu banyak kepala keluarga yang mengambil kebijaksanaan pre-emptive. Semasa hidup, mereka telah membagikan sebagian besar dari kekayaannya kepada anak-anak, masing-masing



mendapat



pembagian



yang



sama



besar



tanpa



membedakan jenis kelamin, sebagai hibah. Dengan demikian jika orang tua meninggal, kekayaan yang harus dibagi tinggal sedikit, bahkan hampir habis sama sekali. Dalam hal ini, secara formal tidak terjadi



6



Munawir Sjadzali, “Dari Lembah Kemiskinan” dalam Muh. Wahyuni Nafis (ed), Kontekstualisasi Ajaran islam, h. 88 – 89.



168



penyimpangan dari ketentuan al- Quran. Tetapi apakah melaksanakan ajaran agama dengan semangat demikian sudah betul. Sikap mendua di kalangan umat Islam dalam menjalankan hukum Islam juga terlihat dalam penerapan bunga bank. Di antara umat Islam banyak yang berpendirian bahwa bunga atau interest dalam bank itu riba, dan oleh karenanya maka hukumnya haram sebagaimana riba. Sementara dalam realitasnya, mereka justru banyak yang menggunakan jasa bank, hidup dari bunga deposito, dan bahkan mendirikan bank dengan sistem bunga, dengan alasan dlarurat. Padahal seperti yang dapat dibaca dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 173, kelonggaran yang diberikan dalam keadaan darurat itu dengan syarat tidak adanya unsur kesengajaan dan tidak lebih dari pemenuhan kebutuhan esensial. Yang menjadi pertanyaan Munawir adalah apakah tindakan demikian bukan termasuk kategori mempermainkan agama ? Itulah realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Menurut Munawir, kenyataan sosial demikian memang banyak terjadi di kalangan umat Islam bahkan di kalangan agamawan. Sementara di sisi lain, mereka para “pelaku penyimpangan” tidak bisa dikatakan tidak mempunyai komitmen utuh kepada ajaran Islam tanpa mempelajari factor apa saja yang melatarbelakangi mereka melakukan hal itu. Dalam kasus hukum waris misalnya, Munawir mengatakan bahwa pembagian waris Islam seperti yang ditentukan oleh al-Quran bukan berarti tidak adil, tetapi justru sikap masyarakat yang tidak percaya lagi kepada keadilan hukum faraidh. Inilah yang melatarbelakangi pemikirannya untuk memunculkan ide “Reaktualisasi Hukum Islam”. Ijtihad yag dilakukan



oleh



Amirul



Mukminin 169



Umar



bin



Khattab



sangat



mempengaruhi pemikirannya, terutama dikaitkan dengan posisinya sebagai Menteri Agama. Munawir mengemukakan fakta bahwa Umar bin Khattab pernah melakukan ijtihad yang didasarkan kepada aspek maslahah



dalam



beberapa



kasus



yang



dihadapinya.



Beberapa



pertimbangan terhadap situasi konkrit dan realitas umat sangat mempengaruhi Umar dalam mengurus masyarakat dan menafsirkan kembali aturan-aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Pertimbangan sosial ekonomi serta keadilan untuk senantiasa mewujudkan kemaslahatan ummat telah mempertegas sikap beliau dalam menjalankan ajaran Islam. Sebagaimana Khalifah Umar dahulu, banyak membuat kebijakan dan keputusan yang tidak sesuai dengan Alquran atas dasar kemaslahatan umat. Menurut Ibrahim Husen dalam catatannya, langkah ijtihad penerapan konsep maslahah yang dilakukan oleh Munawir juga tidak lepas dari tokoh Najmuddin Ath-Thufi dan Abu Yusuf dengan teori adatnya. Hal ini sangat mungkin dipahami mengingat Munawir berasal dari keluarga agamis yang kental dengan nuansa tradisional, sehingga pemahamannya terhadap kitab kuning juga tidak diragukan. Sementara perjumpaannya dengan metodologi baru yang didapatkan dari Barat juga sangat mempengaruhi konsep pemahamannya terhadap nash. Beberapa kalangan ahli fikh ushul fikh tidak sepakat dengan pemikiran Ath-Thufi, termasuk Ibrahim Husen, namun dalam hal ini Munawir justru menggunakannya dalam penerapan konsep ijtihadnya.



REAKTUALISASI AJARAN ISLAM DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. 170



Kasus Pembagian Harta Waris



Berangkat dari pemahaman surat An-Nisa ayat 11 yang menyatakan bahwa bagian warisan harta untuk anak laki-laki adalah dua kali yang diberikan



kepada



anak



perempuan,



7



Munawir



berusaha



mengkonstektualisasi ajaran Islam dengan mendekonstruksi masalah pembagian warisan tersebut. Dekonstruksi yang dilakukannya bukan merupakan hal baru, sebab masalah interpretasi yang menyimpang terhadap ajaran agama juga pernah dilakukan Umar bin Khattab. Dalam masalah warisan, Munawir menjelaskan bahwa bagian warisan antara laki-laki yang dua kali lipat dari bagian wanita, pertama, tidak mencerminkan semangat keadilan bagi masyarakat Indonesia sekarang ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya penyimpangan dari ketentuan waris tersebut baik dilakukan oleh orang awam maupun ulama, dengan cara melakukan hailah, yakni dengan cara menghibahkan harta bendanya kepada putera-puterinya ketika orang tua tersebut hidup. Ini merupakan suatu indikasi atas ketidakpercayaan masyarakat muslim terhadap hukum waris dalam Alquran. Alasan kedua adalah faktor gradualitas. Menurut Munawir, wanita pada masa jahiliyah tidak mendapatkan warisan, maka ketika Islam datang, wanita diangkat derajatnya dan diberi warisan walaupun hanya separo dari bagian laki laki. Pengangkatan derajat wanita dengan diberinya warisan ini tidak secara langsung disamakan



7



Allah mensyariatkan ( mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan ) untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….”.



171



dengan laki-laki, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan sifat gradual ajaran Islam sebagaimana kasus pengharaman khamr. Kemudian oleh karena pada masa modern ini wanita memberikan peran yang sama dengan laki-laki di masyarakat, maka merupakan suatu yang logis bila warisannya ditingkatkan agar sama dengan laki-laki. Alasan ketiga, bahwa bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan dikaitkan dengan suatu persyaratan bahwa laki-laki mempunyai kewajiban memberi nafkah terhadap anak isteri, bahkan orang tua maupun adik 8



perempuan yang belum bersuami. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surat An-Nisa (4) : 34 yang artinya, “ Laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya…” Sebenarnya dalam konteks zaman sekarang bukan hanya suami yang bisa mencari nafkah. Perkembangan zaman menuntut perempuan untuk bisa lebih maju dan mandiri. Sehingga wilayah mencari nafkah dilakukan oleh kaum perempuan merupakan hal yang biasa. Bila dalam kondisi demikian ketentuan hukum waris masih diterapkan 2:1, itu dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.



Kasus Bunga Bank Bunga bank yang oleh umat islam biasa disebut riba, mempunyai arti tambahan, baik berupa tunai, benda maupun jasa yang mengharuskan 8



Hasbullah Mursyid,” Menelusuri Faktor Sosial yang Mungkin Berpengaruh” dalam Muh. Wahyuni Nafis (ed), Kontekstualisasi Ajaran Islam..., h. 205



172



pihak peminjam membayar selain jumlah uang yang dipinjam, pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman tersebut9. Seperti dlam Surat Albaqarah 278 disebutkan ; “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman” Sampai sekarang banyak para ulama yang mengharamkan pemungutan bunga bank tapi tidak ada pencegahan terhadap penggunaan jasa bank. Termasuk umat Islam di Indonesia saat ini, dari berbagai kalangan sudah terbiasa hidup dengan sistem bunga bank bahkan ketergantungan terhadap jasa bank tidak ada bedanya dengan umat yang lain. Menurut Sayyid Sabiq, ada empat alasan mengapa riba diharamkan yakni: a). Riba merupakan penyebab timbulnya permusuhan antar masyarakat, b). Riba cenderung melahirkan perbedaan kelas dalam masyarakat, c). Riba merupakan penyebab terjadinya penjajahan, wewenang untuk lebih menguasai yang lain, d). Islam menghimbau untuk memberikan pinjaman untuk menolong, bukan memberatkan dengan tambahan.



10



Mencermati alasan-alasan yang dikemukakan oleh



Sayid Sabiq diatas, nampaknya sangat masuk akal kalau kemudian riba diharamkan oleh Islam. Namun berkaitan dengan sistem bunga bank yang ada di Indonesia saat ini apakah mempunyai kriteria demikian ? Dalam Surat Albaqarah 279 dijelaskan : “…. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas harta pokokmu. Kamu tidak berbuat dzalim ( 9



Munawir Sjadzali, Ijtihad Kemanusiaan..., h. 11.



10



Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Beirut : Dar al- Fikr li al-Thiba‟ah wa al-Nasri wa al- Tauzi‟, tt ), Jilid 3, h. 178



173



merugikan) dan tidak di dzalimi (dirugikan).” Lebih tegas lagi Munawir menjelaskan bahwa kata kuncinya adalah tidak merugikan orang lain atau tidak ada pihak yang dirugikan. Bank adalah suatu lembaga terhormat, dan sistem bunga adalah suatu mekanisme pengelolaan bank untuk peredaran modal masyarakat. Berdasarkan prinsip jangan ada pihak yang dirugikan, tidak adil kalau pemilik modal kehilangan daya beli modal yang dititipkan untuk jangka waktu tertentu, sementara peminjam dana yang menggunakannya untuk modal



usaha



dan



mendapatkan



untung



keuntungannya dengan pemilik asli modal.



tidak



harus



membagi



11



Salah satu keberatan yang dikemukakan orang terhadap sistem bunga bank ialah karena jumlah prosentase bunga sudah ditetapkan lebih dahulu. Maka, sebagai alternatif ditawarkan sistem bagi hasil yang berarti akan dihitung



untung dan rugi perusahaan, kemudian dibagi antara



pemilik dan pengguna modal, baik keuntungan maupun kerugiannya. Tetapi menurut Munawir, dalam prakteknya sistem pengelolaan bagi hasil ternyata lebih kompleks dan tidak efisien12. Bisa dipahami, bahwa konsep reaktualisasi yang dilontarkan oleh Munawir sebenarnya tidak menghapus apa yang ada dalam Alquran, jadi pada dasarnya bukan sesuatu yang baru. Mengingat pada sekitar abad 12, Abu Yusuf, murid Imam Hanifah menyatakan bahwa kalau ada nash yang didasarkan oleh adat, kemudian adat tersebut berubah, maka



11



Munawir Sjadzali, Ijtihad Kemanusiaan..., h. 14



12



Ibid., hal. 15.



174



13



petunjuk yang terkandung dalam nash tersebut juga ikut berubah. Pada sekitar abad ke-7, at-Thufy, seorang ulama mazhab Hanbali, mengatakan bahwa kalau terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dengan nash, maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat.



14



Dua



Mufassir besar abad 20, yaitu Mustofa Al-Maraghi dan Muhammad Rasyid Ridho menyatakan bahwa hukum itu semata-mata diundangkan untuk kepentingan manusia, sementara kepentingan manusia dapat berubah sesuai perkembangan zaman, maka sangat mungkin terjadi muncul hukum yang baru yang bisa disesuaikan dngan kondisi masyarakat setempat15. Demikian juga Muhammad Abduh mengawali sebuah



makalahnya



yang



berjudul



Al-Islah



al-Diny



(Reformasi



Keagamaan) dengan kalimat sebagai berikut : “Kita harus berani membebaskan belenggu pikiran kita dari belenggu taqlid dan berusaha memahami agama dengan mempergunakan akal sebagai sesuatu yang paling utama..”.



16



Pada dasarnya disini



Munawir ingin menegaskan



bahwa berijtihad menemukan sesuatu hukum baru dari Alquran adalah bukan hal yang pertama dia lakukan. Para tokoh-tokoh dan ulama sebelumnya sudah menerapkan hal itu, bahkan pada masa Umar bin Khattab sekalipun.



13



Mnawir Sjadzali, Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini, (Jakarta : UI Press, 1994), h. 43.



14



Ibid



15



Ibid



16



Ibid., h. 44. 175



176



SIMPULAN Pemikiran reaktualisasi Munawir Sjadzali sedikit banyak memberi pengaruh terhadap perkembangan pemikiran Islam di Indonesia. Loncatan cara berpikirnya, yang jarang dimiliki oleh para ulama semasanya, memberikan suatu energi bagi umat Islam yang sudah lama “tertidur” dalam kebekuan kerangka tekstualitas. Dalam masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Munawir telah memberi angin baru bagi eksistensi hukum Islam di Indonesia. Salah satu contoh hasil keputusan hukum pada masa jabatannya adalah munculnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyusul diterbitkannya KHI (Kompilasi Hukum Islam, merupakan suatu pengakuan terhadap eksistensi Hukum Islam di Indonesia yang sebelumnya tidak punya kewenangan mutlak. Terwujudkan landasan hukum tadi merupakan suatu landasan baru, bahwa fikh bisa disesuaikan dengan zaman dan tempat sesuai dengan kemaslahatan masing-masing wilayah. Terlepas dari pro dan kontra, sumbangan pemikiran Munawir sudah barang tentu akan memotivasi para



pemikir



Muslim



berikutnya



untuk



selalu



menggali



dan



menyelaraskan nash dan pesan dalam Alquran dengan situasi lokal dan temporal masyarakat Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA As-Suyuti, Asbah wa an-Nazair, Indonesia : Dar al-Ihya al-Kutub alArabiyah, t.t. Khallaf, Abd Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Ttp : Li al- Tiba‟ah wa alNashshyr al-Tauzi‟, 1977. 177



Mahfudz, Sahal, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta : LKiS, 1994.



BAB X Pendahuluan



Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik denga kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pancasila adalah dasar ideal negara, dan UUD 1945 adalah dasar struktural negara yang menggambarkan negara Indonesia adalah negara yang menghargai serta menghormati kehidupan beragama. Dalam sejarah panjang perkembangan dan keberadaan negara Indonesia baik sebagai komunitas maupun sebagai negara hukum sebagai tatanan yang tumbuh dalam masyarakat turut mendampingi proses historis bangsa Indonesia dengan melewati berbagai proses pertumbuhan, mulai dari awal kedatangan Islam sampai sekarang ini, hukum Islam menjadi faktor penting dalam menentukan setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijaksanaan penyelenggaraan negara. Sampai saat ini di Indonesia berlaku sistem hukum adat, Islam dan barat. Dari ketiga hukum tersebut tampak bahwa hukum adar dan hukum Islam mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama dan hukum Islam merupakan bagian dari rangkaian struktur agama Islam. Setelah proklamasi kemerdekaan RI, terjadi perubahan dalam pemerintahan secara umum tetapi tidak segera terjadi perubahan dalam tata peradilan, khususnya Peradilan Agama. Hal ini tidak saja dihadapkan pada revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali ingin menjajah, tetapi juga konstitusi yang menjadi dasar kehidupan bernegara memungkinkan penundaan perubahan tersebut. Perkembangan selanjutnya sejarah hukum Islam semakin nyata dan signifikkan, seperti aturan tentang 178



Peradilan Agama diperkuat dengan munculnya UU No. 14 Tahun 1970, UU No. 1 Tahun 1974, UU No, 4 Tahun 1979



179



tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 19 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 1992 sebagai pelaksana UU Perbankan tersebut dan terakhir Kompilasi Hukum Islam (KHI) melaui Inpres No. 1 Tahun 1991 (Bisri, 2004:51). Berbicara kontribusi hukum Islam dalam perkembangan hukum Nasional, ada baiknya kita melihat kembali sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Ahli sejarah menyebutkan berlakunya hukum Islam di Indonesia melalui dua periode yaitu : 1. Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat Pembahasan



B. Teori Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia



Teori yang dimaksud disini adalah teori-teori yang telah dialami, diakui dan diberlakukan pada hukum Islam di Indonesia. Para pakar hukum atau pakar hukum Islam berbeda-beda dalam memasukkan jumlah teori yang bisa diterapkan dalam hukum Islam. Ali (2010:81-84) menyebutkan ada enam macam teori eksistensi hukum Islam di Indonesia yaitu: 7. Teori Kredo/Syahadat Teori ini diungkapkan oleh Juhaya. Menurut nya teori kredo ini merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid dallam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah maka ia harus tunduk dan patuh apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya, artinya seorang muslim melaksanakan hukum- hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut. Teori ini sama dengan teori otoritas hukum yang dikemukakan oleh H.A.R. Gibb, Menurutnya orang Islam apabila telah menerima Islam sebagai agamanya maka akan menerima segala otoritas hukum terhadap dirinya. Teori ini juga menggambarkan dalam masyarakat Islam ada hukum Islam dan hukum Islam itu ada dalam masyarakat Islam karena hukum Islam itu ditaati oleh orang-orang Islam, dan orang- orang Islam 180



mentaati hukum Islam karena diperintah oleh Allah dan Rosul-Nya (Sumardjan, 1991:114-115) 8. Teori Receptio in complexu Teori ini dipelopori oleh L.W.C. Van den Berg (1845-1927). Beliau mengemukakan bahwa orang Islam di Indonesia telah menerima (meresepsi) hukum Islam secara menyeluruh. Sebagai bukti, teori ini mengungkapkan Statuta Batavia (Jakarta) 1642 menyebutkan bahwa sengketa warisan antara orang pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan menggunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai dalam masyarakat muslim. Dan untuk keperluan ini, D.W. Freijer menyusun Compendium yaitu buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum warisan Islam. Buku ini direvisi dan disempurnakan oleh para penghulu dan diberlakukan di daerah jajahan VOC. Buku ini dikenal dengan sebutan Compendium Freijer ( Ali, 1991:71-81). Selain itu penggunaan kitab Mugharar dan Perpakem Cirebon serta peraturan yang dibuat oleh B.J.D, Cloowijk untuk memberlakukan di wilayah kerajaan Bone dan Gowa Sulawesi Selatan, selama VOC berkuasa kedudukan hukum Islam tetap diberlakukan. Selain itu Naruddin ar- Raniri menulis kitab Sirat al- Mustasqiem pada tahun 1628 m, kitab ini dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa antar umat Islam di kesultanan Banjar. Demikian juga di kesultanan Palembang diterbitkan beberapa kitab hukum Islam yang dijadikan pegangan dalam masalah hukum keluarga dan warisan yang di ikuti juga oleh kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik serta Ngampel. Pada tanggal 25 mei 1760 VOC mengeluarkan peraturan yang senada dan diberi nama kitab Resolutie der Indische Regeerling. Lalu Salomon Keyzer (1823-1868) dan Christian van den Berg (1845-19270 menyatakan hukum mengikuti agama yang dianut oleh seseorang (Ali, 2010:82) 9. Teori Receptie Teori ini dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936). Menurut mereka hukum Islam bukanlah hukum, karena hukum Islam baru dikatakan hukum kalau diterima oleh hukum adat, oleh karena itu hukum adat lah yang menentukan berlakunya hukum Islam. Sebagai contoh pengaruh teori ini di Indonesia, misal hukuk pidana Islam yang bersumber dari al-qur’an dan hadist tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak di undangkan di Negara RI. Oleh karena itu hukum pidana Islam belum pernah berlaku pada pemeluknya secara ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu 181



hukum Islam dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila hukum tersebut telah diundangkan di negara Indonesia. Namun demikian bila hukum Islam telah di undangkan maka ada pilihan hukum bagi umat Islam apakah mau memakai hukum Islam ataukah tidak. Tampaknya dalam teori ini, menginginkan orang-orang pribumi untuk tidak memakai hukum Islam, sebab andai kuat dalam ajaran Islam maka sulit untuk dipengaruhi oleh peradaban barat. Supriadi (2010:315) mengatakan teori ini berpijak pada asumsi dan pemikiran bahwa kalau orang-orang pribumi mempunyai kebudayaan yang sama/dekat dengan kebudayaan eropa dan penjajahan atas Indonesia akan berjalan baik dan tidak akan timbul hambatan dan goncangan terhadap pemerintahan hindia belanda 10. Terori Receptie Exit Bapak teori ini adalah Hazairin, ia menentang teori yang diungkapkan oleh Hurgronje. Menurut beliau teori tersebut teori iblis karena bertentangan dengan al-qur’an dan hadist. Ia menyebutkan bahwa teori receptio telah patah, tidak berlaku lagi dan keluar dari tatanegara Indonesia sejak tahun 1945. Dengan merdekanya Indonesia dan berlakunya UUD 1945 sebagai dasar negara, hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Indonesia bukan hanya Islam melainkan hukum agama lain selain Islam. Teori Hazairin ini dikembangkan oleh muridnya Sayuthi Thalib yang menulis buku Receptie a Contrario 11. Teori Receptie a Contrario Teori ini dikembangkan secara sistematis dan dipraktekkan oleh muridmurid Hazairin. Menurut mereka hukum adat dapat berlaku dalam masyarakat muslim asal tidak bertentangan dengan hukum Islam (Ali, 1998:41) 12. Teori Recoin Teori ini dikemukakan oleh Dr. Afdhol seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya. Inti teori ini adalah penafsiran kontekstual terhadap tekstual ayat al-qur’an. Menurut Afdhol teori ini didasarkan pada hasil penelitiannya tentang waris Islam dimana pembagian waris antara laki-laki dab perempuan, laki-laki mendapat dua 182



kali bagian anak perempuan. Dengan dasar pemikiran bahwa hukum yang diterapkan Tuhan bagi manusia pasti adil dan tidak mungkin tuhan menurunkan aturan yang tidak adil, demikian juga dalam persoallan warisan. Dengan menggunakan interpretasi secara tekstual, ayat tersebut secara rasional dapat dinilai tidak adil, berbeda jika halnya ayat tersebut ditafsirkan secara kontekstual Pengembangan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Hukum Islam di Indonesia menempati posisi sebagai hukum yang ada di masyarakat. Hal ini dapat di buktikan dengan tiga faktor :



1. Dipandang dari sudut daasar filosofis Substansi segi-segi normatif ajaran Islam di Indonesia melahirkan sikap epistimologis yang mempunyai sumbangan besar bagi tumbuhnya pandangan hidup cita moral dan cita hukum dalam kehidupan sosio kultural masyarakat. Proses demikian berjalan sesuai dengan tingkat pemahamam keagamaan sehingga memantulkan korelasi antara ajaran Islam dan realitas sosial dan fenomena norma fundamenral 2. Dipandang dari sudut dasar sosiologis Sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita dan kesadaran hukum dalam kaitannya dengan kehidupan keIslaman memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan. 3. Dipandang dari sudut yuridis Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa validitas fenomena yuridis yang mampu mengungkap perjalanan tata hukum kolonialisme yang sarat dengan cita kolonialismenya tetap saja tidak mampu membendung arus tuntutan layanan masyarakat Islam sehingga pada akhirnya mengakui hukum Islam diberi tempat dalam tata hukumnya. Eksistensi hukum Islam tersalurkan secara konstitusional melalui pasal II aturan Peralihan UUD 1945. Dengan



memperhatikan



ketiga 183



faktor



diatas,



pada



dasarnya



pengembangan hukum dapat dibentuk oleh prilaku dalam suatu kelompok masyarakat itu sendiri. Sumber daya manusia yang ada benar-benar dipersiapkan dan sanggup untuk mensosialisasi serta melaksanakan dan mematuhi hukum itu sendiri. Hukum Islam sebagai hukum yang menganur teori eksistensialisme artinya hukum itu dapat diakui apabila terdapat interaksi yang tetap eksis antara hukum dan penganutnya. Penerapan hukum-hukum di Indonesia pada umumnya melalui yurispridensi di Pengadilan Agama (Djatmika, 1990:254). Penerapan dan pengembangan konsepsi hukum Islam di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa cara pelaksanaannya : 7. Melalui jalur iman dan taqwa yaitu pemeluk agama Islam di Indonesia dapat melaksanakan hukum Islam yang merupakan bagian dari agama Islam, khususnya masalah ibadah intensitas pelaksanaannya tergantung pada kualitas keimanan dan ketaqwaan penganutnya. 8. Pelaksanaan hukum Islam melalui jalur UU., yaitu berbagai peraturan perundang-undangan telah ditunjuk berbagai tatacara pelaksanaan penerapan hukum Islam seperti UU tentang Perkawinan, Waris, Wakaf. Selanjutnya dalam politik Pengadilan Agama sebagai suatu wadah/lembaga berusaha menerapkan syariat dalam pengertian hukum syara’ yang siap dipakai dan menggali hukum yang belum jelas ditetapkan oleh syara’ 9. Melalui jalur pilihan hukum. Seperti melakukan perbuatan atau transaksi tertentu di perbankan Islam, Badan Perkreditan Syari’ah, Asuransi Takaful, dan lembaga-lembaga lain yang telah memilih muamalah dengan cara-cara Islami (Ali, 1991:8) 10. Melalui jalan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Melalui jalan bentukan MUI ini para pengusaha, pedagang, dan industri atas kesepakatan bersama dapat memilih hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai diluar pengadilan.



11. Menerapkan hukum-hukum Islam yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Penelitian Obat/Kosmetik dan Makanan (LPPOM) yang 184



didirikan oleh MUI. Lembaga ini menentukan apakah suatu produk obat-obatan dan kosmetika serta makanan dan minuman itu hukum nya halal atau haram untuk dikonsumsi oleh masyarakat Islam (Supriyadi, 2010:323)



12. Dengan pembinaan dan pembangunan hukum Nasional melalui unsur-unsur asas dan norma hukum Islam akan berlaku dan dilaksanakan bukan hanya bagi umat Islam itu sendiri akan tetapi akan dilaksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia.



185



BAB XII



REFORMASI DAN POSITIFIKASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA



PENDAHULUAN



Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam. Meskipun



merupakan



bagian



integral



syari’ah



Islam



dan



memiliki peran signifikan, kompetensi dasar yang dimiliki hukum Islam. Tidak banyak dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian besar kalangan beranggapan, tidak kurang diantaranya kalangan muslim, menancapkan kesan kejam, incompatible dan off to date dalam suatu konsep hukum Islam. Ketakutan



ini



akan



semakin



jelas



adanya



apabila mereka



membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan/melanggar dengan nilai-nilai kemanusian.



186



Sedikit kita tilik, pada hakikatnya hukum islam sangat adil (terutama hukum pidana) dan hukumannya pun dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pelajaran



bagi yang lain. Tetapi untuk



pelaksanaan hukuman untuk si pelaku cukup sulit, semisal pidana potong tangan bagi yang mencuri, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum mendatangkan 4 saksi, 4 saksi harus disumpah untuk membuktikan kebenarannya. Jadi salah apabila ada orang yang mengatakan bahwasanya hukum islam itu sangat kejam dan tidak pantas diterapkan karena tidak manusiawi. Hal ini disebabkan ia belum memahami benar hukum islam secara menyeluruh. Bila kita memahami benar prinsip hukum islam, kita akan mengetahui betapa adil dan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena tidak memandang jabatan atau pangkat sekalipun itu raja apabila bersalah wajib menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.



187



MAKNA ISTILAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA



Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaaan dan sekaligus perbedaan. Istilah yang dimaksud adalah syari’at islam, fikih islam dan hukum islam. Dalam bahasa Indonesia, istilah syari’at islam berarti hukum syari’at atau hukum syara’, sedangkan istilah fikih islam berarti hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam. Syari’at merupakan landasan fikih, dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara fikih islam dengan syari’at islam. Pada dasarnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat pada AlQur’an dan Sunnah (hadits). Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku abadi, dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Karena itu sifatnya instrumental, ruang lingkupnya terbatas, tidak berlaku abadi dapat berubah dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fikih merupakan elaborasi atau rincian terhadap syari’ah melalui kegiatan ijtihad (usaha yang sungguhsungguhyang menggunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh ahli hukum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-qur’an ataupun hadits. KONSEP REFORMASI DAN POSITIFIKASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA a. Konsep Reformasi Hukum Islam Di Indonesia 1. Reformasi Hukum Islam Di Indonesia



188



Dalam sub bab ini akan saya jelaskan tentang bagaimana asas-asas reformasi menurut Islam. Untuk itu, secara khusus akan saya paparkan konsep-konsep reformasi yang terdapat dalam ajaran Islam. Konsep Reformasi dalam Islam identik dengan islāh, yakni memperbaiki dan menyempurnakan sesuatu yang belum sempurna, termasuk mengganti yang usang dan rusak. Kata islāh berasal dari kata aslaha-yuslihuislāh yang berarti lawan daripada kata rusak (fasad). Dalam al-Qur’an, istilah ini sering dikaitkan dengan perbuatan yang merusak dan perbuatan yang buruk. Al-Qur’an memuat istilah islāh dalam beberapa ayat. Antaranya: akhir ayat 220 QS. al-Baqarah:



ُ ‫ص ََل ٌح لَ ُه ْم َخي ٌْر َو ِإ ْن تُخَا ِل‬ َّ ‫طوهُ ْم فَإِ ْخ َوانُ ُك ْم َو‬ ُ‫ّٰللا‬ ْ ‫ع ِن ْال َيت َا َم ٰى قُ ْل ِإ‬ َ َ‫فِي الدُّ ْن َيا َو ْاْلخِ َر ِة َو َي ْسأَلُونَك‬ َ‫َي ْعلَ ُم ْال ُم ْف ِسد‬ ٌ ‫ع ِز‬ َّ ‫ِح َولَ ْو شَا َء‬ ‫يز َحكِي ٌم‬ ْ ‫مِ نَ ْال ُم‬ َ ‫ّٰللا‬ َ َّ ‫ّٰللاُ َۡل َ ْعنَت َ ُك ْم إِ َّن‬ ِ ‫صل‬ ٢٢٠:‫البقرة‬. Artinya: Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.



Reformasi dalam Islam menurut Kamaruzzaman bukan bermakna mengubah ajaran Islam, namun lebih kepada gerakan untuk kembali kepada Islam, kepada pesan-pesan aslinya, dengan lebih menekankan aspek teologi dalam kesatuan. Hal ini nampaknya diamini pula oleh Abdul Manan. menurutnya konsep reformasi hukum Islam secara istilah disamakan dengan modernisasi, reaktualisasi, rekonstruksi, tarjih, islah dan tajdid. 189



Masalah-masalah hukum yang perlu direformasi (diperbarui) adalah hal-hal sebagai berikut: a. Manhaj Ilahi, baik tentang akidah, syari’ah atau akhlak untuk mengatur hubungan manusia dengan dengan tuhannya (hablun min Allah) dan hubungan antar sesama manusia. b. Fikrah (pemikiran) dan Syakhiyah yang terus maju. Iman dan Islamnya yang telah usang menjadi baru kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu dalam melakukan pembaharuan hukum Islam hendaklah menjauhi hal-hal yang qath’i karena objek yang dapat diperbarui adalah hal-hal yang menyangkut dhanny saja. Dengan menjauhi dari sifat jumud yang mendukung status Qou yang ingin bertahan dengan fatwa-fatwa terdahulu, padahal hukum-hukum tersebut tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat kini. lebih lanjut Mannan menegaskan statemennya dengan mengutip pendapat Yusuf Qardhawi bahwa yang dimaksud dengan Tajdid adalah berupaya mengembalikannya pada keadaan semula sehingga ia tampil seakan barang baru. Hal itu dengan cara memperkokoh yang lemah, memperbaiki yang usang dan menambal kegiatan yang retak sehingga kembali mendekat pada bentuknya yang pertama, sehingga tajdid al-din bukan berarti bermakna mengubah agama tetapi mengembalikannya menjadi seperti era Rasululloh SAW, para sahabat, dan tabiin. Dari beberapa pengertian tentang pembaruan, tajdid hukm al-Islam dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka para mujtahid dengan cara-cara yang telah ditentukan berdasarkan kaidah-kaidah isthinbat al-hukm yang dibenarkan sehingga menjadikan hukum islam solihun li kulli zaman wa almakan. Inilah yang didalam istilah Ushul fiqh kemudian dikenal dengan Ijtihad. Teknik-teknik pembaharuan hukum menurut Abdullah Na’im sebagaimana yang kutip oleh Dedi Supriyadi adalah sebagai berikut:



190



a. Takhsis al-qadha (hak penguasa untuk memutuskan dan menguatkan keputusan pengadilan). b. Takhayyur; menyeleksi pendapat lintas mazdhab. c. interpretasi ulang. d. Siyasah al-syari’ah (kebijakan penguasa untuk menerapkan aturanaturan administrasi yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat). e. Tajdid (reformasi) dilakukan dilakukan melalui berbagai keputusan pengadilan.



Ringkasnya proses trasformasi hukum Islam dalam perspektif reformasi hukum Islam terbagi menjadi tiga macam. Yaitu: adaptasi, sekuler, dan kombinasi. 2. Reformasi Hukum Islam di Indonesia adalah Suatu Keniscayaan Dalam konteks Indonesia, munculnya pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam. Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum. Ide-ide mereka seakan terkubur oleh fanatisme masyarakat terhadap kitab-kitab kuning. Baru sejak dikenalkannya urgensi pluralisme pemikiran hukum lewat Kompilasi Hukum Islam yang disahkan dengan Inpres tahun 1991, gagasan yang terpendam lama itu mendapat angin segar untuk bangkit kembali. Setidaknya, respon positif masyarakat bisa dibaca dari animo dan antusiasme 191



mereka terhadap kajian sosiologi hukum dan terbitnya buku Fiqh Sosial-nya Ali Yafie. Reformasi Hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa, pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa, dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform). b. Konsep Positifikasi Hukum islam di Indonesia Positivisasi adalah proses menjadikan sesuatu sebagai sumber hukum atau dapat juga diartikan sebagai upaya memasukkan unsur-unsur hukum ke dalam Undang-undang Negara. Itu artinya, bahwa positivisasi hukum Islam merupakan upaya pemberlakuan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu hukum positif atau hukum yang yang berlalu pada saat ini. Positifikasi Hukum Islam di Indonesia adalah konsep yang mencerminkan usaha untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip Hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Konsep ini bertujuan untuk menjadikan Hukum Islam sebagai sumber hukum yang sah dan diakui dalam kerangka hukum nasional. Pada dasarnya, konsep Positifikasi Hukum Islam di Indonesia didasarkan pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang mengakui keragaman agama dan keyakinan di Indonesia. Meskipun negara Indonesia bukan negara dengan dominasi Islam, Hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia.



192



Proses positifikasi Hukum Islam di Indonesia dimulai dengan pengakuan konstitusional terhadap agama-agama yang diakui di Indonesia, termasuk Islam. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Dalam konteks hukum, positifikasi Hukum Islam di Indonesia terwujud melalui beberapa upaya, antara lain: Penyusunan peraturan perundang-undangan: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan Hukum Islam, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Wakaf, dan Undang-Undang Haji. Undang-undang-undang tersebut berusaha mengatur masalah-masalah yang relevan dengan ajaran dan prinsip-prinsip Hukum Islam. Pembentukan lembaga-lembaga pengadilan agama: Indonesia memiliki pengadilan agama yang berwenang mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah Hukum Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan wakaf. Pengadilan agama ini beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Islam. Pendidikan dan penelitian Hukum Islam: Peningkatan pendidikan dan penelitian dalam bidang Hukum Islam menjadi bagian penting dari upaya positifikasi Hukum Islam di Indonesia. Perguruan tinggi dan lembagalembaga riset mengembangkan program-program studi dan melakukan penelitian dalam rangka memahami dan menerapkan Hukum Islam secara kontekstual. Namun, penting untuk dicatat bahwa proses positifikasi Hukum Islam di Indonesia tidak berarti penerapan penuh dari seluruh aspek Hukum Islam. Hukum Islam diintegrasikan dalam kerangka hukum nasional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional dan keberagaman agama yang ada di Indonesia. Perkembangan konsep Positifikasi Hukum Islam di Indonesia terus berlanjut, dengan tantangan dan perdebatan mengenai bagaimana Hukum Islam seharusnya diterapkan dalam konteks hukum nasional yang lebih luas. Hal 193



ini merupakan refleksi dari dinamika dan kompleksitas dalam menjalankan negara dengan dasar Bhinneka Tunggal Ika.



DAFTAR PUSTAKA



Reformasi Hukum Islam -KAMPUS STAIINDO Jakarta KUMPULAN MAKALAH LENGKAP Penelitian dan pengembangan (Studi potifikasi hukum islam di Indonesia)



194



195