Tata Cara Pembuatan Spo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



SPO DAN KEBIJAKAN Oleh : Ni Nyoman Ayuningsih, S.Kp., MM Kepala Unit Penjaminan Mutu RSUP Sanglah Denpasar



Pendahuluan SPO dan Kebijakan merupakan dokumen penting yang harus disusun dengan kaedah-kaedah tetap penyusunan dokumen. Dokumen ini dibuat untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan yang terstandar dan aman. Yang dimaksud dokumen akreditasi adalah semua dokumen yang harus disiapkan RS dalam pelaksanaan akreditasi RS. Dalam hal ini dokumen dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dokumen yang merupakan regulasi dan dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan. Untuk dokumen yang merupakan regulasi, sangat dianjurkan untuk dibuat dalam bentuk Panduan Tata Naskah Rumah Sakit. Kebijakan, pedoman/panduan, dan prosedur merupakan kelompok dokumen regulasi sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan, dimana kebijakan merupakan regulasi yang tertinggi di RS, kemudian diikuti dengan pedoman/panduan dan kemudian prosedur (SPO). Karena itu untuk menyusun pedoman/panduan harus mengacu pada kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh RS, sedangkan untuk menyusun SPO harus berdasarkan kebijakan dan pedoman/panduan.



Dasar hukum 



Peraturan pemerintah (KARS) Panduan penyusunan dokumen tahun 2012







Peraturan internal (kebijakan pengendalian kebijakan)







Buat dokumen sesuai kebutuhan







(LIHAT BUKU standar JCI, KARS , ISO dll BUAT MATRIK KEBUTUHAN DOKUMEN ).



Kebijakan pengendalian kebijakan 



Master Document







Controlled Document – Do Not Copy







Uncontrolled Document







Obsulete Document







Stempel Pengesahan Dokumen







Tetapkan jenis dokumen yang diatur seperti : Kebijakan , pedoman , program, SPO, AK , IK , dll.



Prosedur pengendalian dokumen 



Prosedur pembuatan dokumen baru/perubahan dokumen







Cara membuat dan mengendalikan dokumen kebijakan







Prosedur pembuatan dokumen baru/perubahan dokumen







Prosedur revisi atau pembatalan dokumen







Prosedur obsulete document







Cara penarikan dan penghapusan dokumen serta retensi master dokumen



Review dokumen (termasuk SPO) Kebijakan dievaluasi (direview) oleh bagian hukmas di organisasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau sesuai masa berlakunya, dengan tetap memperhatikan keberlakuan dan efektivitas dokumen, setelah dibahas aspek substansinya dengan bagian/bidang/unit terkait yang bertanggung jawab terhadap aspek substansi



Cara menyimpan dokumen Daftar induk dokumen, yang berisikan: 



Jenis Dokumen (Dokumen Internal/Eksternal)







No Urut







Nomor Dokumen







Nama Dokumen







Nomor Revisi, yaitu 00: Dokumen induk dan Tanggal Efektif 01: Revisi Kesatu dan Tanggal Efektif 02: Revisi Kedua dan Tanggal Efektif







Yang mengeluarkan







Bentuk Penyimpanan







Lokasi Penyimpanan



Unsur yang harus ada dalam TIM pembuatan kebijakan



SPO 



User







Orang yang kompeten terhadap substansi







Manajemen



Kebijakan 



Penetapan Direktur / Pimpinan pada tatanan strategis yang bersifat mengikat







Dengan keputusan direktur / Pimpinan unit kerja







Dituangkan dalam pasal pasal



Format A. Pembukaan : 



Judul :







Nomer







Jabatan pembuat peraturan







Konsideran : Menimbang Mengingat



B. Diktum 



Memutuskan







Menetapkan







Nama peraturan /keputusan sesuai judul dan hurup kapital







batang tubuh :



C. Diktum yang diputuskan 1….10 dst 



Saat berlaku







Dapat dalam bentuk lampiran(di ttd )



D. Kaki 



Penandatangan



Tingkatan kebijakan STANDAR MINIMUM Suatu standar yg harus dipenuhi dan menyajikan suatu tingkat dasar yang harus diterima  SPM indonesia sehat 2010 STANDAR OPTIMUM Adalah standar yang terarah serta berkesinambungan & dapat tercapai memenuhi harapan  mewakili keadaan terbaik atau pely prima



STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)



Pengertian :



1. Satu perangkat instruksi atau langkah langkah kegiatan yang dibakukan untuk memenuhi kebutuhan tertentu (Depkes RI 2004) 2. Suatu standar untuk mendorong suatu kelompok untuk mencapai tujuan 3. Tatacara yang harus dilalui dalam suatu proses kerja tertentu yang dapat diterima oleh s3eseorang yang berwenang atau bertanggung jawab uantuk mempertahankan tingkat penampilan tertentu shg kegiatan diselesaikan efektif efisien (Depkes Ri, 1995) 4. SOP merupakan tatacara yang dibakukan yang harus dlalui utk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu (Kars 2012)



Menurut K.A.R.S th 2012 



Suatu Perangkat intruksi / langkah langkah yang berurutan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu







Suatu perangkat intruksi yang memberikan langgkah langkah berurutan yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan







Suatu perangkat instruksi yang memberikan langkah langkah berurutan yang sdh di uji dan disetujui dalam melaksanakan berbagai kegiatan , sehinggga membantu Mengurangi kesalahan dan pelayanan



yang di bakukan



Istilah 



Standard operating procedur (SOP) istilah ini lazim di gunakan namun bukan merupakan istilah baku di Indonesia







Standar Prosedur Operasional (SPO) Istilah ini di gunakan di Undang Undang No 29 th 2004 tentang praktek kedokteran







SPO selanjutnya di gunakan sebagai pedoman Akreditasi Nasional



Tujuan 



Menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja







Meminimalkan kegagalan, kesalahan, dan kelalaian







Parameter untuk menilai mutu kinerja







Memastikan penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif







Menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab







Mengarahkan pendokumentasian yang adekuat dan akurat



Tujuan SPO (K.A.R.S Th 2012) 



Sebagai acuan ( check list) dalam melaksanakan kegiatan tertentu bagi tenaga administrasi dan tenaga profesi di Rumah Sakit







Untuk Menjelaskan Alur Tugas , Wewenang dan tanggung jawab dari petugas yang terkait







Untuk menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja atau kondisi tertentu dan menjaga keamanan petugas dan lingkungan dalam melaksanakan suatu tugas / pekerjaan tertentu







Untuk Menghindari kegagalan / kesalahan , keraguan , duplikasi serta pemborosan dalam melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan







Untuk Lebih Menjamin Penggunaan tenaga dan sumber daya lain secara efisien dan efektif







Sebagai dokumen yang akan menjelaskan dan menilai pelaksanaan proses kerja bila terjadi suatu kesalahan atau dugaan malpraktek dan kesalahan administratif lainnya sehingga sifatnya melindungi rumah sakit dan petugas







Merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan







Sebagai dokumen yang digunakan untuk pelatuhan dan orientasi pegawai



Manfaat SPO 



Memenuhi persyaratan standar pelayanan Rumah Sakit / akreditasi, institusi







Mendokumentasikan alur Kegiatan







Memastikan pegawai tahu peklerjaannnya







Meminimalisasi duplikasi wewenang dan tanggung jawab







Memastikan tidak adanya daerah abu abu / grey area







Memastikan overlapping dan underlapping wewenag tidak ada







Merupakan bukti adanya manajemen mutu di Rumah Sakit



FUNGSI : 



Memperlancar tugas staf atau tim







Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan







Mengetahui dengan jelas hambatan dan dilacak







Mengarahkan staf agar sama2 disiplin dalam bekerja







Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan



Prinsip Penyusunan SOP 1. Bentuk tim penyusun SOP 2. Pertimbangkan prosedur dlm kesatuan yg utuh 3. Susun SOP sebelum melaksanakan kerja baru 4. Tinjau kepustakaan dan informasi yg relevan 5. Minta masukan dari staf /petugas terkait 6. Tetapkan SOP sebagi pedoman 7. Tetapkan hasil yg diharapkan 8. Buat daftar peralatan & fasilitas yg diperlukan 9. Tetapkan siapa yg berwenang melaks prosedur 10. Tetapkan indikasi dan kontra indikasi prosedur dan resiko yg diwaspadai 11. Susun langkah-langkah berdasarkan logika utk proses kerja efektif efisien dan aman 12. Buat sistem penomoran 13. Tulis SOP dgn bahasa yg mudah( user friendly ), mempunyai urutan , kata-kata pendek sederhan, bahasa positif, tdk bermakna ganda 14. Buat bagan / alur mekanisme 15. Ujicoba SOP 16. Sempurnakan setelah ujicoba 17. Bakukan oleh pimpinan 18. Sosislisasikan 19. Revisi sesuai kebutuhan dan IPTEK 20. SPO harus selalu didokumentasikan



21. SPO agar dilakukan evaluasi paling lama 3 th (K.A.R.S ) 22. Penggantian Direktur/ Pimpinan tidak Harus mengganti SPO (Pedoman K.A.R.S) 23. Kumpulan spo Disetiap unit Kerja harus dibuatkan surat keputusan Direktur/ Pimpinan untuk Pemberlakuannya (K.A.R.S TH 2012) 24. Kendalikan SPO sesuai peraturan yang ada di organisasi / institusi



Catatan 



Dilaksanakan secara terus menerus terhadap identifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah ada SPO nya ? Bila sudah ada apakah SPO masih efektif ?







Yang Harus menyusun SPO adalah mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut , Tim hanya menaggapi dan mengoreksi, memfasilitasi,dan memastikan sesuai dengan peraturan / kebijakan RS dan pelaksanaan uji coba







Didalam SPO harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa







SPO merupakan flow charting dari proses kegiatan







Sumber materi SPO dapat diperoleh dari pertemuan ilmiah, pertemuan perumah sakitan, Study banding ke RS lain , literatur, peraturan perundang undangan



Langkah-langkah menyusun SOP 1. 2. 3. 4. 5.



Menentukan judul Menjelaskan pengertian judul Rumuskan tujuan Menentukan kebijakan Membuat aliran proses



6. Dianjurkan utk mambuat bagan-bagan agar dapat memberikan gambaran lengkap



Jenis SPO 











SPO Profesi. SPO yang memuat proses kerja yang bersifat keilmuwan / teknis tertentu untuk diagnostik, therapi,tindakan , asuhan profesi medis, keperawatan dan profesi lainnya  SPO Profesi tenaga medis yaitu : SPO yang menangani pasien dengan penyakit tertentu sesuai standar pelayanan medis , spo untuk diagnostik ( misal SPO punksi lumbal )  SPO Profesi Keperawatan : SPO yang terkait dengan asuhan keperawatan  SPO Profesi Lain : laboratorium , radiologi , rehab medis, Farmasi , Dll SPO Pelayanan. SPO pelayanan memuat proses kerja yang bersifat managerial / administratif dalam pelayanan medik, keperawatan dan penunjang medik yang berhubungan dengan pelayanan langsung ke pasien. Misal : SPO dokter jaga ruangan , SPO konsultasi Medis , SPO rujukan Keluar Rumah SAKIT SPO Administratif. SPO administratif mengatur tata cara kegiatan dalam organisasi termasuk hubungan antar unit kerja , dan kegiatan kegiatan yang umumnya kegiatan Non Medis : mis SPO kepegawaian , keuangan , perencanaan dll



Format SPO  Format SPO Format SPO sesuai dengan lampiran surat edaran direktur pelayanan medik Spesialistik Nomer YM.00.02.2.2.837 tertanggal 1 juni 2001 perihal bentuk SPO,  Format muali diberlakukan 1 januari 2002  Format ini merupakan format minimal , format ini dapat di beri tambahan misalnya nama penyusun SPO , unit yang Memeriksa SPO ,dll namun tidak boleh mengurangi item SPO



Penjelasan  Pengertian : berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian  Tujuan : berisi tujuan pelaksanaan spo secara spesifik kata kunci : “sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk ………… “  Kebijakan : berisi kebijakan ( rs dan atau unit kerja ) yang menjadi dasar dan garis besar dibuatnya spo tersebut .dapat berisi ( terkait dengan ) beberapa



kebijakan yang mendasari spo tersebut . Dapat juga terjadi satu kebijakan menjadi dasar beberapa spo , shg tercantum dalam beberapa spo yang dipayunginya .  Prosedur : bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu , dan staf/ petugas yang berwenang didalamnya dapat dicantumkan alat / formulir / fasilitas yang digunakan , waktu , frekuensi dalam proses kerja tersebut . Bila memunggkinkan diuraiakan secara lengkap unsur unsur yang menyangkut : siapa, apa, dimanan, kapan, dan bagaimana.  Unit terkait : berisi unit unit yang terkait dan atau prosedur prosedur terkait dalam proses kerja tsb



Jadikan standar nasional sebagai dasar  Pedoman yang di berlakukan berdasarkan kebijakan kementrian kesehatan  Standar nasional menjadi rujukan dalam mengidentifikasi fungsi-fungsi essensial kep/keb  Pedoman yang dijadikan sumber yang sdh di berlakukan secara legal  Buat list standar nasional dan sosialisasikan agar di pahami seluruh staf  Contoh list standar nasional sebagai dasar penyusunan SPO, kebijakan



CONTOH LIST STANDAR NASIONAL sebagai dasar penyusunan SPO , Kebijakan NO



JUDUL BUKU/ STANDAR



PENGARA NG



PENERBIT



TH TERBIT



DIREKTUR………..



Jadikan pustaka sebagai dasar



 Sumber yang dijadikan bahan acuan pembuatan standar/ spo  Pustaka bisa berupa teks book , jurnal, hasil pelatihan, dll  Buat list pustaka yang di pakai sesuai dengan departemen masing masing  Format list sama dengan list standar nasional



Contoh SPO Melaksanakan Validasi Data Mutu



RSUP SANGLAH DENPASAR



No. Dokumentasi



No. Revisi



Halaman



YM.01.20/SPO.A.H2/4801/201 2



00



1/1



Tanggal berlaku SPO UNIT PENJAMIN MUTU Pengertian



Tujuan



Ditetapkan oleh : Direktur Utama



1 Mei 2012 dr. I Wayan Sutarga, MPHM NIP 19540922 198203 1 002 Penyahihan/validasi data merupakan alat penting untuk memahami mutu dari data mutu dan untuk mencapai tingkat di mana data tersebut cukup meyakinkan bagi para pembuat keputusan. Validasi data menjadi salah satu langkah dalam proses penentuan prioritas untuk pengukuran, pemilihan apa yang harus diukur, pemilihan dan pengujian ukuran, pengumpulan data, validasi data dan penggunaan data untuk perbaikan. 1. Sebagai acuan dalam melaksanakan validasi data mutu. 2. Tersedianya data dan informasi mutu yang valid sebagai dasar menejemen rumah sakit untuk mengambil keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program dan peningkatan kewaspadaan serta respon terhadap kejadian



Kebijakan



Prosedur Kerja



Unit Terkait



luar biasa yang cepat dan tepat. Data hasil pemantauan indikator ditetapkan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan entri dan analisis data. 2. Rumah sakit menggunakan proses internal untuk melakukan validasi data. 3. Validasi data hanya dapat dilakukan pada data sekunder (rekam medis) 4. Untuk data mutu yang telah masuk JCI Library of Measurement tidak dilakukan validasi data. 5. Penyahihan/validasi data dilakukan ketika a. Suatu ukuran baru diterapkan (khususnya, ukuran klinis yang dimaksudkan untuk membantu rumah sakit mengevaluasi dan meningkatkan proses atau hasil klinis yang penting); b. Data akan ditampilkan kepada publik lewat situs Web rumah sakit atau cara lain; c. Suatu perubahan telah dibuat pada suatu ukuran indikator yang telah ada, d. Sumber data berubah, misalnya jika ada bagian dari catatan pasien yang diubah ke format elektronik sehingga sumber datanya menjadi elektronik dan kertas; atau e. Subjek pengumpulan data berubah, misalnya perubahan dalam umur pasien rata-rata, perubahan protokol penelitian, penerapan practice guidelines (pedoman praktik) baru, atau pemakaian teknologi dan metodologi perawatan baru. a. Nilai kebutuhan validasi b. Tentukan jumlah sampel untuk validasi data mutu. Penggunaan 100% sampel hanya diperlukan apabila jumlah rekor, kasus, atau data lainnya sangat kecil. Dimungkinkan untuk memakai 10% jika sampel besar. c. Pastikan alat ukur validasi yang sesuai d. Lakukan pengumpulan ulang data oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam pengumpulan data orisinil, dengan menggunakan objek data yang sama dan cara ukur yang sama. e. Hitungan keakuratan dilakukan dengan membandingkan hasil data orang pertama dengan orang kedua. Hasil data orang kedua harus ≥ 90% dari hasil data orang petama untuk dikatakan sebagai data valid. f. Lakukan koreksi apabila unsur datanya tidak sama, alasan-alasannya (misalnya, definisi data yang tidak jelas) harus dicatat dan tindakan korektif harus didokumentasikan. g. Identifikasi tindakan korektif, dengan mereview kembali teknis pengukuran yang telah dilaksanakan. Rekam Medis 1.