Tata Tertib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN DARUT TAQWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DARUT TAQWA SENGONAGUNG PURWOSARI PASURUAN NSS : 32.2.05.19.08.027



NPSN : 20542535



Akte Notaris : Sjariefuddin Pasuruan Jo Akhmad Shohib, Sh No. 04 Tahun 2000 Address: Jl. Pesantren Ngalah No. 16 Pandean Sengonagung Purwosari Pasuruan Telp. (0343) 612026 Po. Box 04 Pas. 67162 www.smkdaruttaqwapurwosari.sch.id [email protected]



TATA TERTIB PENGAWAS PAT 1. Ruang Pengawas PAT a.



Dua puluh lima menit sebelum ujian dimulai, pengawas ruang telah hadir di ruamg pengawas PAT.



b.



Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara PAT.



c.



Pengawas ruang menerima bahan PAT untuk ruang yang akan diawasi berupa LJ PAT, daftar hadir, berita acara pelaksanaan PAT.



d.



Pengawas ruang menandatangani pakta integritas.



2. Ruang PAT a.



Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang PAT.



b.



Pengawas ruang masuk ke dalam ruang PAT lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan (ditandai 3x bel); 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan Tata Tertib; 4) meminta peserta PAT menandatangani Daftar Hadir; 5) membagikan LJ PAT kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan dll); 6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; 7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka, memeriksa kelengkapan bahan ujian.



c.



Setelah waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk login menggunakan user dan password (ditandai 1x bel); 2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal (ditandai 1x bel); 3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara mengerjakan soal di aplikasi. d. Selama PAT berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; 3) melarang orang lain memasuki ruang ujian.



e.



Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.



f.



Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.



g.



Setelah waktu PAT selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal (ditandai 2x bel); 2) mempersilakan peserta keluar (log out) dari aplikasi 3) mengumpulkan LJ PAT dan naskah soal; 4) menghitung jumlah LJ PAT sama dengan jumlah peserta; 5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan 6) menyusun secara urut LJ PAT



dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam



amplop LJ PAT disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup serta ditandatangani oleh pengawas ruang PAT di dalam ruang ujian. h.



Pengawas ruang menyerahkan LJ PAT dan naskah soal PAT kepada panitia PAT disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan PAT



i.



Pengawas ruang yang melanggar tatatertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.



                                                                                        Purwosari, 26 Mei 2021 Ketua,



M.SIROJUDIN, M.Kom., M.M.



YAYASAN DARUT TAQWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DARUT TAQWA SENGONAGUNG PURWOSARI PASURUAN NSS : 32.2.05.19.08.027



NPSN : 20542535



Akte Notaris : Sjariefuddin Pasuruan Jo Akhmad Shohib, Sh No. 04 Tahun 2000 Address: Jl. Pesantren Ngalah No. 16 Pandean Sengonagung Purwosari Pasuruan Telp. (0343) 612026 Po. Box 04 Pas. 67162 www.smkdaruttaqwapurwosari.sch.id [email protected]



TATA TERIB PESERTA 1.



Peserta PAT memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.



2.



Peserta PAT yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua panitia PAT, tanpa diberi perpanjangan waktu.



3.



Peserta PAT dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.



4.



Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.



5.



Peserta PAT membawa alat tulis dan kartu tanda peserta ujian.



6.



Peserta PAT mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.



7.



Peserta PAT mengisi identitas pada LJ PAT secara lengkap dan benar.



8.



Peserta PAT yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJ PAT dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.



9.



Peserta PAT mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.



10. Selama ujian berlangsung, peserta PAT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang. 11. Peserta PAT yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait. 12. Peserta US/USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 13. Peserta PAT berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban di atas meja masing-masing (sebelah kanan lembar jawaban). 14. Selama PAT berlangsung, peserta ujian dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerja sama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 15. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang mengumpulkan dan menghitung LJ PAT dan naskah PAT sesuai dengan jumlah peserta ujian. 16. Peserta PAT yang mellanggar tatatertib diberi teguran/peringatan oleh pengawas ruang dan dicatat dalam berita acara PAT sebagai salahsatu bahan pertimbangan kelulusan.