19 0 32 KB
1. TATA TERTIB A. Tata Tertib Pengawas Ruang Proktor dan Teknisi 1. Di Ruang Panitia ANBK a. Pengawas ruang, Proktor dan Teknisi harus hadir di lokasi, 45 menit sebelum di mulai; b. Pengawas ruang, Proktor dan Teknisi mendapatkan pengarahan dari ketua Panitia ANBK Tingkat Satuan Pendidikan; c. Pengawas ruang, Proktor dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas; 2. Di Ruang ANBK Pengawas ruang masuk kedalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan hal – hal sebagai berikut: a. Memeriksa kesiapan ruang; b. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukan kartu peserta dan meletakkan tas di tempat yang di tentukan, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah di tentukan; c. Membacakan tata tertib peserta; d. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk mengerjakan soal secara jujur; e. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; f. Selama Asesmen berlangsung, pengawas ruang wajib : 1. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang; 2. Memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan; 3. Melarang yang tidak berkepentingan memasuki ruangan; dan 4. Mematuhi tata tertib pengawas, di anatarnya tidak merokok di ruangan, tidak membawa dan/atau memakai alat komunikasi, kamera, tidak mengobrol, tidak membawa buku/Koran/majalah, tidak memberi petunjuk apapun kepada peserta berkaitan dengan soal. g. Mempersilahkan peserta meninggalkan ruangan dengan tertib setelah selesai mengerjakan soal. h. Memastikan peserta mengerjakan latihan soal