Tata Tertib Penggunaan Bengkel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PENGGUNAAN BENGKEL TEKNIK DAN BISNIS SEPEDA MOTOR



1. Penggunaan bengkel sesuai jadwal yang telah dibuat oleh Kaprodi TBSM. 2. Siswa diwajibkan hadir 15 menit sebelum praktek dimulai. 3. Siswa tidak diperbolehkan masuk bengkel sebelum guru pengajar masuk. 4. Siswa harus memakai pakaian praktek lengkap, pakaian praktek tidak boleh di tulis atau dicoret-coret. 5. Siswa yang praktek harus atas perintah dan pengawasan guru pengajar . 6. Siswa yang praktek tidak diperbolehkan masuk ruang guru, alat dan bahan tanpa se-izin guru pengajar. 7. Siswa yang praktek tidak boleh mengambil alat dan bahan tanpa perintah guru pengajar. 8. Peminjaman dan pengembalian alat harus terkoordinasi dan tercatat. 9. Kualitas hasil pekerjaan harus diutamakan dan jangan mengejar kuantitas. 10. Selalu menjaga kebersihan alat praktek TBSM dan lingkungan sebelum, selama dan setelah praktek/menjaga K3. 11. Selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.



TATA TERTIB PELAKSANAAN PRAKTEK DI BENGKEL TBSM SELAMA PANDEMI COVID-19 1. Guru Pengajar dan Siswa yang melaksanakan kegiatan praktek diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu 3 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) 2. Siswa diharapkan membawa buku / alat tulis untuk mencatat informasi yang diperlukan. 3. Siswa diharapkan mempelajari teori terlebih dahulu sebelum melaksanakan praktik. 4. Sebelum dan sesudah melaksanakan praktik, siswa diharuskan berbaris untuk menerima petunjuk dari instruktur. 5. Sebelum bekerja, periksalah segala peralatan keselamatan kerja yang diperlukan. 6. Untuk kebutuhan alat/bahan dikoordinir oleh ketua kelompok dengan menggunakan blangko bon peminjaman alat yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas alat (Tool man). 7. Selama praktik berlangsung, siswa dilarang bergurau dan bermain-main di dalam bengkel. 8. Siswa yang sakit sebelum atau selama praktik berlangsung, diharapkan melapor pada instruktur. 9. Siswa dilarang memakai atau mengoperasikan mesin tanpa seizin instruktur. 10. Bertanyalah bila ada kesulitan, hal-hal yang tidak dimengerti kepada instruktur. 11. Sesudah praktik, semua peralatan / mesin yang digunakan harus dibersihkan. 12. Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, keindahan dan ketertiban bengkel. 13. Siswa dilarang mengambil alat/bahan tanpa seizin petugas alat (Tool man).



TATA TERTIB PEMINJAMAN ALAT A.



Alat dan bahan yang bersifat khusus dapat langsung digunakan oleh siswa yang praktek dibengkel bersangkutan atas izin guru pengajar.



B.



Alat dan bahan yang bersifat umum (Disimpan di ruang alat) harus mengikuti prosedur sebagai berikut : 1. Guru pengajar menunjuk toolman siswa secara bergiliran tiap pertemuan. 2. Toolman siswa mengambil format peminjaman alat dari toolman Program TBSM dan mencatat alat dan mesin yang dibutuhkan untuk rombongan belajarnya. 3. Format yang diisi toolman siswa meliputi : hari/tgl, waktu, progdik, guru diklat, no. urut, nama alat, sepesifikasi, jumlah dan menandatanganinya berikut nama jelas. 4. Format peminjaman alat diserahkan ke toolman Program TBSM untuk pengambilan alat. 5. Toolman Program TBSM menceklis peralatan yang ada maupun tidak ada pada kolom pengambilan, dan atau memperbaiki jumlahnya. 6. Toolman Program TBSM menyerahkan alat yang dipinjam kepada toolman siswa dan menyimpan format peminjaman alat. 7. Setelah selesai digunakan alat dibersihkan oleh masing-masing siswa yang menggunakannya dan mengumpulkannya ke toolman siswa. 8. Toolman siswa menyerahkan alat yang dipinjam dalam keadaan bersih ke toolman Program TBSM. 9. Toolman Program TBSM memeriksa kebersihan alat yang dikembalikan dan memberi ceklis pada daftar peminjaman alat kolom pengembalian. 10. Jika ada alat yang rusak karena disalah fungsikan atau hilang, siswa diwajibkan menggantinya atas koordinasi guru pengajar. 11. Jika alat yang dikembalikan komplit, selanjutnya toolman Program TBSM mengarsipkan format peminjaman alat setelah ditandatanganinya dan ditandatangani guru pengajar.