Tata Tertib Ruang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB LABORATORIUM IPA (KIMIA FISIKA) TATA TERTIB UNTUK SISWA



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11. 12. 13. 14.



Siswa tidak diperkenankan masuk ke ruang Laboratorium tanpa seijin guru/laboran. Siswa tidak diperkenankan membawa makanan/ minuman ke ruang Laboratorium, kecuali untuk praktikum. Siswa dilarang makan dan minum di ruang Laboratorium. Siswa tidak diperkenankan membawa alat-alat/bahan praktikum ke luar ruangan Laboratorium tanpa seijin guru/laboran Siswa dilarang mencorat-coret bangku/ ruang laboratorium. Alat-alat/ bahan praktikum harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaan atau sesuai anjuran guru. Dalam melakukan praktikum, hendaknya digunakan bahan yang seminim mungkin/ secukupnya Siswa wajib menyiapkan dan memakai peralatan proteksi diri; seperti jas laboratorium, masker, kacamata pelindung, dan sarung tangan. Siswa dilarang bermain di dalam laboratorium, dilarang melakukan percobaan/eksperimen sendiri tanpa sepengetahuan guru. Jika dalam praktikum siswa merusakkan/ memecahkan alat, maka yang bersangkutan wajib menggantinya sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam SOP (Standart Operating Procedures) Kerusakan Pemakaian Peralatan Laboratorium dan Glassware. Jika dalam praktikum terjadi kecelakaan (kena pecahan kaca, terbakar, tertusuk, tertelan bahan kimia) harap segera melapor kepada guru/laboran. Label bahan kimia yang rusak/hilang harap segera dilaporkan kepada guru/laboran. Jagalah kebersihan dan buanglah sampah pada tempatnya. Dilarang membuang sampah padat ke wastafel. Setelah selesai praktikum, alat-alat/bahan hendaknya dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan lengkap, bersih dan siap pakai. Kebersihan alat/glassware adalah tanggung jawab siswa dibawah pengawasan guru dan laboran. Sebelum meninggalkan ruang Laboratorium, meja praktikum harus dalam keadaan bersih dan kering, kursi diletakkan rapi/ditata di tempat semula, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut Banjarmasin, Juni 2018



Mengetahui Kepala Sekolah



Kepala Lab IPA Biologi,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Noormisnawati, S.Pd Nip. 19690129 199512 2 002



TATA TERTIB LABORATORIUM IPA (KIMIA FISIKA) TATA TERTIB UNTUK GURU



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



Guru wajib mengisi Form Pemakaian Ruang Laboratorium, dan Form Peminjaman Alat dan Bahan yang sudah disiapkan oleh Laboran. Guru harus selalu mengawasi siswa yang sedang melakukan percobaan/praktikum, dan tidak sekali-kali meninggalkannya. Guru harus mampu menguasai penggunaan alat / bahan praktikum dengan benar. Guru harus dapat menguasai dengan penuh disiplin siswa di ruang laboratorium. Guru harus tahu dan paham bahwa siswanya mengerti tata-tertib dan melaksanakan tata tertib tersebut dengan baik. Guru harus selalu menjaga kebersihan ruang alat dan bahan praktikum dan membuang sampah pada tempatnya Alat-alat dan bahan yang digunakan untuk praktikum hendaknya disiapkan sebelumnya dalam keadaan siap pakai. Guru selalu memberikan petunjuk penggunaan alat / bahan kepada siswanya. Guru selalu memberikan peringatan/perhatian kepada siswanya jika mungkin dapat menimbulkan bahaya dalam melakukan praktikum. Guru selalu memberikan peringatan/perhatian tentang sesuatu yang perlu mendapat perlakuan khusus. Guru harus menguasai prosedur keselamatan kerja dalam laboratorium, termasuk harus dapat menguasai penggunaan alat pengaman (pemadam kebakaran, kotak PPPK, kontak listrik, dll). Guru wajib mengawasi siswa dalam membersihkan apparatus / glassware, memastikan semua apparatus / glassware bersih setelah dipakai dan ditata rapi di tempat semula. Guru bertanggung jawab atas kelengkapan alat / bahan, jangan sampai hilang / rusak / pecah, Selesai praktikum, ruangan laboratorium harus dalam keadaan bersih, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut



Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Kepala Lab IPA Biologi,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Noormisnawati, S.Pd Nip. 19690129 199512 2 002



TATA TERTIB LABORATORIUM IPA (BIOLOGI) TATA TERTIB UNTUK SISWA



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11. 12. 13. 14.



Siswa tidak diperkenankan masuk ke ruang Laboratorium tanpa seijin guru/laboran. Siswa tidak diperkenankan membawa makanan/ minuman ke ruang Laboratorium, kecuali untuk praktikum. Siswa dilarang makan dan minum di ruang Laboratorium. Siswa tidak diperkenankan membawa alat-alat/bahan praktikum ke luar ruangan Laboratorium tanpa seijin guru/laboran Siswa dilarang mencorat-coret bangku/ ruang laboratorium. Alat-alat/ bahan praktikum harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaan atau sesuai anjuran guru. Dalam melakukan praktikum, hendaknya digunakan bahan yang seminim mungkin/ secukupnya Siswa wajib menyiapkan dan memakai peralatan proteksi diri; seperti jas laboratorium, masker, kacamata pelindung, dan sarung tangan. Siswa dilarang bermain di dalam laboratorium, dilarang melakukan percobaan/eksperimen sendiri tanpa sepengetahuan guru. Jika dalam praktikum siswa merusakkan/ memecahkan alat, maka yang bersangkutan wajib menggantinya sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam SOP (Standart Operating Procedures) Kerusakan Pemakaian Peralatan Laboratorium dan Glassware. Jika dalam praktikum terjadi kecelakaan (kena pecahan kaca, terbakar, tertusuk, tertelan bahan kimia) harap segera melapor kepada guru/laboran. Label bahan kimia yang rusak/hilang harap segera dilaporkan kepada guru/laboran. Jagalah kebersihan dan buanglah sampah pada tempatnya. Dilarang membuang sampah padat ke wastafel. Setelah selesai praktikum, alat-alat/bahan hendaknya dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan lengkap, bersih dan siap pakai. Kebersihan alat/glassware adalah tanggung jawab siswa dibawah pengawasan guru dan laboran. Sebelum meninggalkan ruang Laboratorium, meja praktikum harus dalam keadaan bersih dan kering, kursi diletakkan rapi/ditata di tempat semula, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut Banjarmasin, Juni 2018



Mengetahui Kepala Sekolah



Kepala Lab IPA Biologi,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Dahliani, SP Nip. 19700616 200604 2 001



TATA TERTIB LABORATORIUM IPA (BIOLOGI) TATA TERTIB UNTUK GURU



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



Guru wajib mengisi Form Pemakaian Ruang Laboratorium, dan Form Peminjaman Alat dan Bahan yang sudah disiapkan oleh Laboran. Guru harus selalu mengawasi siswa yang sedang melakukan percobaan/praktikum, dan tidak sekali-kali meninggalkannya. Guru harus mampu menguasai penggunaan alat / bahan praktikum dengan benar. Guru harus dapat menguasai dengan penuh disiplin siswa di ruang laboratorium. Guru harus tahu dan paham bahwa siswanya mengerti tata-tertib dan melaksanakan tata tertib tersebut dengan baik. Guru harus selalu menjaga kebersihan ruang alat dan bahan praktikum dan membuang sampah pada tempatnya Alat-alat dan bahan yang digunakan untuk praktikum hendaknya disiapkan sebelumnya dalam keadaan siap pakai. Guru selalu memberikan petunjuk penggunaan alat / bahan kepada siswanya. Guru selalu memberikan peringatan/perhatian kepada siswanya jika mungkin dapat menimbulkan bahaya dalam melakukan praktikum. Guru selalu memberikan peringatan/perhatian tentang sesuatu yang perlu mendapat perlakuan khusus. Guru harus menguasai prosedur keselamatan kerja dalam laboratorium, termasuk harus dapat menguasai penggunaan alat pengaman (pemadam kebakaran, kotak PPPK, kontak listrik, dll). Guru wajib mengawasi siswa dalam membersihkan apparatus / glassware, memastikan semua apparatus / glassware bersih setelah dipakai dan ditata rapi di tempat semula. Guru bertanggung jawab atas kelengkapan alat / bahan, jangan sampai hilang / rusak / pecah, Selesai praktikum, ruangan laboratorium harus dalam keadaan bersih, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut



Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Kepala Lab IPA Biologi,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Dahliani, SP Nip. 19700616 200604 2 001



TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER I. PENGGUNA LABORATORIUM TIDAK DIPERBOLEHKAN 1. Masuk ruangan laboratorium bila tidak seijin / sepengetahuan petugas/guru pembimbing 2. Memindahkan/mengambil peralatan komputer, dengan alasan apapun 3. Membuka casing dengan alasan apapun 4. Membawa cd/flash disk/media simpan lain dari luar untuk dipergunakan di ruang laboratorium (tanpa seijin petugas maka akan disita) 5. Membuang sampah di sembarang tempat 6. Membawa/mempergunakan peralatan komputer yang tidak semestinya 7. Membawa tas ke dalam ruang laboratorium komputer 8. Membawa/makan, minuman ke dalam ruang laboratorium komputer 9. Corat-coret di meja/komputer/tembok dan lain-lain 10. Mengubah jaringan listrik tanpa seijin petugas 11. Merokok di dalam ruang laboratorium komputer



II. WAJIB DITAATI DAN DILAKSANAKAN BAGI PEMAKAI LABORATORIUM KOMPUTER 1. Menaati tata tertib dan ketentuan yang berlaku (administrasi yang telah ditentukan) 2. Menghidupkan dan mematikan komputer dengan prosedur yang benar 3. Merapikan dan menata kembali peralatan komputer, meja, kursi dan sebagainya setelah digunakan 4. Melepas alas kaki dan meletakkan di luar ruang laboratorium komputer 5. Meletakkan alas kaki dan tas pada tempat yang telah disediakan 6. Menjaga dan bertanggungjawab atas kebersihan, kerusakan, kehilangan alat-alat laboratorium komputer 7. Pada saat pelajarann mulok semua siswa wajib menaati tata tertib sekolah (kegiatan dengan pakaian seragam sekolah rapi) 8. Menandatangani daftar hadir dan pernyataan yang telah disediakan 9. Untuk keperluan sekolah/osis harus seijin petugas dengan persetujuan kepala sekolah selaku penanggungjawab laboratorium Komputer



III. PENGGUNA LABORATORIUM DI LUAR JAM YANG TELAH DITETAPKAN 1. Harus ada ijin dari kepala sekolah/petugas dan menunjukkan permohonan ijin dari instansi terkait 2. Menaati tata tertib sebagaimana tercantum diatas 3. Menaati ketentuan administrasi (sistem siswa) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada perencanaan anggaran yang telah ditetapkan



IV. TATA TERTIB TERKAIT YANG BELUM TERCANTUM DIATAS, DIATUR KEMUDIAN V. TATA TERTIB MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL DI TETAPKAN



Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Kepala Lab Komputer,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Faisal Rachman, M.Pd NIP. 19850917 200803 1 001



TATA TERTIB RUANG UKS 1. Siswa tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang UKS tanpa seijin Pembina UKS/guru piket. 2. Siswa yang diperbolehkan masuk ke UKS dengan ketentuan sebagai berikut: a. Siswa/pasien dalam kondisi sakit untuk mendapatkan penanganan dini. b. Siswa/pasien membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisinya. c. Siswa/pasien



membutuhkan



mengukur



tinggi



badan



atau



menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan 3. Dilarang masuk menggunakan alas kaki/ sepatu. 4. Penggunaan peralatan dan obat UKS harus seijin Pembina UKS/guru. 5. Setelah menggunakan peralatan dan obat-obatan agar dikembalikan pada tempatnya. 6. Setelah menggunakan tempat tidur harus dirapikan kembali. 7. Tidak diperbolehkan gaduh di ruang UKS. 8. Tidak diperkenankan makan dan minum di ruang UKS kecuali pasien. 9. Pasien/pengunjung UKS harus menjaga kebersihan dan ketertiban. 10. Tidak diperbolehkan membawa perlengkapan UKS keluar ruangan tanpa seijin petugas. Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Pembina UKS,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Siti Aisyah, S.Pd NIP. 19740503 200501 2 008



TATA TERTIB LABORATORIUM BAHASA MULTIMEDIA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10. 11. 12. 13.



14.



15. 16.



Siswa memasuki ruang multimedia setelah mendapat ijin dari instruktur/guru dan Pengelola Multimedia. Siswa memasuki ruang multimedia dengan tertib. Siswa memakai pakaian seragam yang sesuai peraturan sekolah pada hari itu. Siswa memasuki ruang multimedia dengan terlebih dahulu melepas sepatu. Siswa menyalakan Alat multimedia setelah mendapat ijin dari instruktur/guru. Siswa melakukan praktek dengan tenang dan tertib. Siswa harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama proses belajar mengajar di ruang multimedia . Siswa dilarang menggunakan alat lain (handphone,dll) selain dari alat yang ditunjuk oleh instruktur/guru dan Pengelola Multimedia selama proses belajar didalam ruang multimedia . Dilarang memindahkan peralatan di dalam Lab tanpa seijin dari Pengelola Multimedia. Siswa dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang komputer. Siswa meninggalkan ruang multimedia setelah merapikan alat-alat yang digunakan dan keluar tertib. Siswa meninggalkan ruang multimedia setelah mendapat ijin instruktur/guru Siswa menyelesaikan kegiatan diruang multimedia dengan ijin dari instruktur/guru dengan sebelumnya mematikan komputer sesuai prosedur. Siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi yang berlaku dan dilarang mengikuti kegiatan di ruang multimedia sampai mendapat ijin dari instruktur/guru. Instruktur/guru wajib memantau kegiatan diruang multimedia bersama Pengelola Multimedia. Instruktur/guru wajib menjaga ketertiban dan ketenangan proses kegiatan. Banjarmasin, Juni 2018



Mengetahui Kepala Sekolah



Kepala Lab Bahasa Multimedia,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Rooshana Hendayani, S.Pd Nip. 19730905 200501 2 007



TATA TERTIB OSIS SMP NEGERI 25 BANJARMASIN I. Perilaku OSIS di Lingkungan Sekolah 1. Jika ketua berhalangan hadir maka tanggung jawab dalam suatu kegiatan seluruhnya diambil alih oleh wakil ketua. 2. Seluruh Pengurus OSIS sudah siap di sekolah 10 menit sebelum kegiatan dimulai. 3. Pengurus OSIS yang mendapat tugas piket harus hadir 20 menit sebelum kegiatan pelajaran dimulai. 4. Pengurus OSIS, mengawali dan mengakhiri suatu kegiatan wajib melaksanakan ibadah/doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing terlebih dahulu. 5. Pengurus OSIS yang datang terlambat dalam suatu kegiatan wajib lapor kepada penanggung jawab kegiatan. 6. Sewaktu Pengurus OSIS bertemu/ berpapasan dengan guru/ pegawai ( Keluarga Besar SMPN 40 Bekasi) diwajibkan mengucapkan salam. II. Kewajiban Pengusus OSIS 1. Taat dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat OSIS maupun sekolah. 3. Mentaati dan melaksanakan peraturan tata tertib yang berlaku di sekolah dan OSIS. 4. Menyusun dan melaksanakan program kerja 5. Selalu bekonsultasi dengan Pembina. 6. Hormat kepada seluruh guru,pegawai,kepala sekolah dan semua siswa. 7. Bertanggung jawab dalam melaksanakan 7K (Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan Kesehatan ). 8. Pengurus OSIS wajib memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan dan kerapian ruang OSIS maupun sekolah. 9. Pengurus OSIS yang tidak bisa hadir dalam suatu kegiatan wajib melapor dengan alasan yang jelas sebelum kegiatan dilaksanakan. 10. Masing-masing koordinator sekbid wajib melaporkan buku kegiatan sekbid setiap rapat. 11. Bagi pengurus OSIS yang tidak hadir dalam rapat berarti menerima keputusan dalam rapat tersebut. 12. Apabila terjadi masalah diantara masing-masing sekbid yang tidak dapat dipecahkan sendiri, harus segera melapor pada ketua OSIS. 13. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya. III. Hak-Hak Pengurus OSIS 1. Pengurus OSIS berhak mendapat bimbingan sebaik-baiknya. 2. Pengurus OSIS berhak mendapat perlakuan yang sama dari sekolah . 3. Pengurus OSIS berhak memanfaatkan sarana dan prasana OSIS selama tidak melanggar peraturan dan tata tertib OSIS dan menjaga dengan baik dan penuh tanggung jawab. 4. Pengurus OSIS berhak menyampaikan kritikan (pendapat) atau saran dalam usaha menuju sukses dalam kegiatan OSIS kepada pengurus inti dan koodinator secara lisan maupun tulisan.



IV. Perihal dalam Berpakaian 1. Sepatu berwarna hitam berbahan kain (tidak boleh kulit) dengan list dan tali sepatu berwarna putih. 2. Baju harus dimasukkan agar kelihatan rapi, kecuali baju olahraga dan baju kokoh. 3. Celana tidak boleh dibegi. 4. Memakai pakaian lengkap sesuai harinya. V. Larangan-Larangan 1. Dilarang meninggalkan pekerjaan selama kegiatan berlangsung, kecuali mendapat izin dari penanggung jawab kegiatan. 2. Dilarang membuat keributan atau kegaduhan. 3. Dilarang makan dan minum di ruang OSIS pada saat rapat. 4. Pengurus OSIS dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik OSIS. 5. Dilarang pacaran dalam kegiatan OSIS dan saat menggunakan pakaian identitas sekolah. 6. Dilarang mengambil sarana dan prasarana OSIS tanpa ijin. VI. Sanksi-Sanksi Pengurus OSIS yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan Sanksi dengan tahapan sebagai berikut: 1. Teguran kepada OSIS yang bersangkutan. 2. Panggilan kepada koordinator. 3. Koordinator berhak memberikan sanksi kepada anggotanya sesuai ketentuan masingmasing sekbid. 4. Panggilan kepada koordinator dan OSIS yang bersangkutan untuk disidangkan Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Pembina OSIS,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Faisal Rachman, M.Pd NIP. 19850917 200803 1 001



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS HARIAN SEKOLAH 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



13. 14. 15.



Datang lebih awal 15 menit sebelum jam pelajaran mulai. Mempersiapkan perangkat berupa daftar hadir guru, buku absen siswa, buku tamu umum, buku tamu khusus, daftar tata tertib pelanggaran sekolah (buku Poin Siswa), dll. Mengontrol kebersihan ruang kelas, ruang guru, kantor, dan lingkungan sekolah. Mengatur bunyi bel tanda masuk dan pergantian jam pelajaran. Mencatat siswa yang tidak hadir dalam buku pengawas harian. Memanggil siswa yang tidak hadir pada hari sebelumnya untuk dimintai keterangan. Mencatat guru yang berhalangan hadir ke buku absen mengajar. Mencatat guru yang menggantikan mengajar. Menggantikan jam mengajar bila ada guru yang tidak hadir. Menyelesaikan permasalahan yang timbul antara siswa dengan siswa dan mencatatnya ke dalam buku catatan poin. Membimbing, membina, dan memeberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar tata tertib. Menerima dan mencatat tamu dan orang tua siswa yang akan bertemu dengan kepala sekolah, wali kelas, guru pembimbing, maupun guru pengajar. Membimbing dan mengarahkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan sholat berjamaah. Melayani siswa yang minta surat keterangan berobat. Mengawasi siswa pulang/keluar lingkungan sekolah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan akhlaq, kepribadian, dan tata tertib sekolah.



Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Wakasek Kurikulum,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Hj. Saridha Martiningsih, S.Pd NIP. 19670321 198902 2 001



Tata Tertib Musholla SMP NEGERI 25 BANJARMASIN 1. Masuk Musholla HP atau alat komunikasi sejenisnya harus dimatikan 2. Pria/Wanita yang berhadast besar tidak diperkenankan masuk Musholla 3. Dilarang berbicara atau bergurau saat adzan, sholat, Tausiah dan kegiatan baca Al-Qur’an 4. Masuk musholla harus berpakaian yang sopan 5. Tidak diperkenankan memakai alas kaki di area suci 6. Non muslim tidak diperkenankan masuk Musholla di wilayah batas suci yang telah ditentukan (area sholat) 7. Tidak diperkenankan makan, minum dan tidur di dalam Musholla 8. Tidak diperkenankan berjualan apapun di dalam Musholla 9. Tidak



diperkenankan



mengambil



gambar/foto



(memotret



Musholla tanpa ijin) 10. Tidak diperkenankan mengambil milik Musholla



Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Pengelola Musholla,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Husaini, S.Ag Nip. 19630403 198703 1 027



TATA TERTIB Penggunaan Ruang Bimbingan & Konseling 1.



Ruang Bimbingan & Konseling hanya digunakan untuk kegiatan bimbi ngan /konseling



2.



Ruang Bimbingan & Konseling berfungsi untuk sarana konsultasi



3.



Ruang Bimbingan & Konseling merupakan sarana pemberian layanan kepada murid



4.



Ruang Bimbingan & Konseling hanya tempat untuk pemecahan masalah / kasus



5.



Layanan diberikan kepada seluruh murid baik bermasalah atau tidak sedang memiliki masalah.



6.



Penggunaan ruangan BK harus seijin penanggungjawab ruangan.



7.



Ruang BK dapat berfungsi untuk sarana komunikasi antara orang tua dan guru



8.



Ruang BK harus tetap rapih, bersih dan bebas dari sampah



9.



Murid yang istirahat di ruang BK terlebih dahulu harus memperoleh ijin dari guru mata pelajaran, wali kelas dan piket



10. Murid yang tidak ada ijin dari guru mata pelajaran tidak diperbolehkan menggunakan ruang BK 11. Penggunaan ruang BK oleh murid paling lama 1 jam 12. Segala hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan sekolah. Banjarmasin, Juni 2018 Mengetahui Kepala Sekolah



Pembina Ruang BP/BK,



Adi Effendi, S.Pd. NIP. 19610811 198902 1 002



Faisal Rachman, M.Pd NIP. 19850917 200803 1 001



Sabtu



Jum' at



Kamis



Rabu



Nama Pengajar



Selasa



kode



Senin



JADWAL PENGAWAS HARIAN TAHUN PELAJARAN 2018 -2019 SMP NEGERI 25 BANJARMASIN



1



Yanto, S.Pd



X



2



Ahmad Rafi' ie, S.Pd



X



3



Dahliani, S.P



X



4



Hj. Tri Hidayati



X



5



Hj. Saridha Martiningsih, S.Pd



X



6



Ardaniah, S.Pd



X



7



Yanti Yunita, M.Pd



X



8



Rafiansyah, S.Pd.I



X



9



M.Bhayank Samudra, S.Pd



X



10



Rooshana Hendayani,S.Pd



X



11



Noormisnawati, S.Pd



X



12



Syaiful Wahyudi,S.Pd



X



13



Saipul Rahman, M.Pd



X



14



Norliani,M.Pd



x



15



Dhofir Habibi Mutaqin, S.Pd



x



16



Desy Hidayatillah, S.Pd



X



17



Raudatul Jannah



X



18



Faisal Rachman , M Pd



X



19



Husaini, S.Ag



X



20



Hamberi, A.Md



X



21



Murjani, M.Pd



X



22



Didit Nur Ukcahyo, S.Pd



X



23



Siti Aisyah, S.Pd



X



24



Hj. Yuliah, S.Pd



X



25



Muhammad Arsyad, S.Pd.



X Banjarmasin, 14 Juli 2018



Mengetahui, kepala SMP Negeri 25 Banjarmasin



Wakasek kurikulum



Adi Effendi, S.Pd Pembina Tk I NIP 19610811 198902 1 002



HJ. Saridha Martiningsih, S.Pd Pembina Tk I NIP. 19670321 198902 2 001