Tata Tertib Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI AENGBAJA KENEK V Jl. Raya Bluto Kecamatan Bluto  (0328) ……… Email : [email protected] SUMENEP



Kode Pos 69466



TATA TERTIB SEKOLAH I. WAKTU MASUK DAN PULANG UNTUK SISWA 1. Kegiatan Pagi yakni upacara bendera pukul 06.30, 2. Pukul 07.00 – 07.15 kegiatan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) 3. Waktu mulai belajar untuk hari Senin s.d Kamis dan Sabtu pukul 07.15 – 11.45, sedangkan untuk hari Jum’at pukul 07.15 – 10.15 4. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel kegiatan pagi hari, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu. 5. Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas. II. WAKTU MASUK DAN PULANG UNTUK GURU 1. Kegiatan Pagi yakni upacara bendera pukul 06.30, dan seluruh guru wajib mengikuti upacara bendera. 2. Pukul 07.00 – 07.15 kegiatan Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Guru mendampingi siswa dalam kegiatan literasi. 3. Waktu untuk melaksanakan tugas untuk hari Senin s.d Kamis pukul 07.00 – 14.00, hari Jum’at pkl 07.00 – 11.00, sedangkan untuk hari Sabtu pukul 07.00 – 12.00 4. Untuk Guru piket harus datang 30 menit sebelum bel kegiatan pagi hari, untuk menyembut kedatangan siswa dan mengatur siswa dalam kegiatan pagi hari. III. TATA TERTIB BERPAKAIAN SISWA 1. Senin – Selasa, pakaian putih - merah, berdasi, bertopi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. 2. Rabu – Kamis, pakaian batik – merah kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. 3. Jum’at – Sabtu, pakaian pramuka lengkap, kaos kaki hitam, sepatu hitam, baju dimasukkan. 4. Pakaian olahraga menyesuaikan dengan jadwal masing-masing kelas. 5. Khusus putra, rambut harus disisir dan panjangnya tidak boleh melebihi daun telinga. 6. Khusus putri, harus pakai jilbab sesuai syariah agama Islam bagi yang beragama Islam, dan bagi yang beragama lain menyesuaikan dengan norma kewajaran dalam masyarakat. 7. Mengenakan perangkat sesuai protocol kesehatan



IV. TATA TERTIB BERPAKAIAN GURU 1. 2. 3. 4. 5.



Senin pakai seragam keki. Selasa, Kamis, Jum’at, dan Sabtu memakai batik Madura. Hari Rabu memakai seragam atas putih, bawah gelap (hitam). Seragam guru olahraga menyesuaikan. Khusus guru putra, rambut harus disisir dan panjangnya tidak boleh melebihi daun telinga. 6. Khusus guru putri, harus pakai jilbab sesuai syariah agama Islam bagi yang beragama Islam, dan bagi yang beragama lain menyesuaikan dengan norma kewajaran dalam masyarakat. 7. Mengenakan perangkat sesuai protocol kesehatan V. TATA TERTIB UPACARA BENDERA 1. Semua murid dan guru wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin. 2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/salah satu guru. 3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya di halaman sekolah dengan tertib. 4. Petugas upacara harus mempersiapkan instrumen upacara bendera. 5. Setiap peserta upacara harus tertib dan khidmat. VI. TATA TERTIB KELAS 1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas. 2. Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas. 3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket. 4. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas. 5. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua. 6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah. 7. Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru. 8. Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuan lewat telepon. 9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok. 10. Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar. 11. Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu. 12. Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain. 13. Kebersihan, kerapian dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru kelas dan seluruh siswa.



VII. TATA TERTIB 7 K 1. Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya. 2. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seijin guru. 3. Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah. 4. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun. VIII. LAIN-LAIN 1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar. 2. Guru dilarang menggunakan HP saat pembelajaran kecuali dibutuhkan sebagai pendukung pembelajaran. 3. Murid dilarang merokok. 4. Guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. 5. Guru dan siswa dilarang membawa dan minum-minuman yang beralkohol. 6. Guru dan siswa tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya. IX. SANKSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR 1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama) 2. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis. 3. Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya. 4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid. X. SANKSI BAGI GURU YANG MELANGGAR 1. Guru yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari kepala sekolah (peringatan pertama) 2. Bagi yang masih melanggar, mendapat peringatan secara tertulis. 3. Bagi guru yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi administratif. 4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan.



Sumenep, 17 Juli 2020 Kepala SDN Aengbaja Kenek V,



SAYUTI, S.Pd.SD NIP. 19630218 198504 1 002