Tata Tertib Tamu Dan Wali Santri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB TAMU, ORANG TUA/WALI SANTRI PONDOK PESANTREN TAHFIZH AL-QUR’AN WAHDAH ISLAMIYAH



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Definisi Dalam tata tertib tamu dan wali santri untuk kunjungan, penjemputan dan perpulangan santri di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah ini, yang dimaksud dengan: 1.



Tata tertib adalah seperangkat aturan yang mengatur seseorang atau kelompok dalam berkata dan bertindak di dalam Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah.



2.



Tamu adalah orang atau beberapa orang yang datang ke Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah, untuk suatu atau beberapa kepentingan dan tujuan.



3.



Santri adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik dan sedang mengikuti proses pendidikan, pengajaran dan pengasuhan di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah.



4.



Orang tua adalah keluarga inti yang terdiri atas ayah atau ibu atau ayah dan ibu yang memiliki ikatan darah dengan santri Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah..



5. Wali santri adalah orang yang bertanggung jawab atau orang yang mendapatkan tanggung jawab atas santri yang sedang menempuh pendidikan sebagai peserta didik dan sedang mengikuti proses pendidikan, pengajaran dan pengasuhan di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud Maksud diberlakukannya pedoman ini adalah untuk: 1.



Menegakkan disiplin dalam kehidupan bersama di Pondok Pesantren Tahfizh AlQur’an Wahdah Islamiyah.



2.



Memberikan landasan dan panduan kepada tamu dan wali santri dalam hal kunjungan, penjemputan dan kepulangan santri di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah. Pasal 3 Tujuan



Tujuan diberlakukannya pedoman ini adalah untuk: 1.



Terciptanya suasana kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar dan kehidupan bersama di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah.



2.



Terpeliharanya disiplin dalam pelaksanaan pendidikan di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah.



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN TAMU DAN WALI SANTRI Pasal 4 Hak Tamu dan Wali Santri Tamu dan Wali Santri di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah. mempunyai hak antara lain: 1.



Berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan sistem pendidikan dan pengasuhan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah. dipersilakan berkomunikasi langsung ke pihak Pondok Pesantren dan tidak mengambil tindakan sendiri.



2.



Berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan jenjang, kelas sosial, warna kulit atau asal suku. Pasal 5 Kewajiban Tamu dan Wali Santri Tamu dan Wali Santri di Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah. mempunyai kewajiban antara lain:



1. Wajib mendukung sistem pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren Tahfizh AlQur’an Wahdah Islamiyah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tamu dan wali santri mentaati batas waktu kunjungan setiap hari yakni sampai dengan pukul 17.00 Waktu setempat b. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan memberikan fasilitas alat elektronik seperti hand phone, televisi, radio, mp3, mp4, modem dan lain-lain yang bertentangan dengan atau menghalangi penegakan disiplin. c. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan mengunjungi santri yang sedang atau akan mengikuti kegiatan rutin seperti belajar formal di kelas, ibadah,pengajian kitab, membaca al-Quran dan mengikuti pertemuan. d. Tamu dan wali santri tidak diperkenankan melakukan pertemuan (menjengungk) dengan santri melebihi 100 meter dari gerbang Pesantren, kecuali dengan izin



2.



Wajib menjaga ketertiban asrama dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak memasuki asrama dan kamar santri b. Tidak memarkirkan kendaran ke dalam lingkungan asrama.



3. Wajib menjaga ketenangan dan ketentraman. 4. Wajib menjaga kebersihan lingkungan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Wahdah Islamiyah. 5. Wajib menggunakan pakaian yang pantas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tamu dan wali santri laki-laki bercelana panjang, kaos atau kemeja atau baju koko; b. Tamu dan wali santri perempuan menggunakan kerudung (berhijab) baju panjang yang tidak ketat. Makassar, 2 Januari 2019 Pondok Pesantren Wahdah Islamiyah Mengetahui Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah ………………………..



Nursalam Siradjuddin Ketua