Tatib Konferensi Pac Ansor [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yasir
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI PUTAT LOR 30 JANUARI 2021



PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI KABUPATEN MALANG



KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI Nomor : 02/Konferancab/PAC/I/2021 Tentang Pengesahan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Bismillahirrohmanirrohiim Pimpinan Sidang Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Gondanglegi setelah : Menimbang : 1. Bahwa konferensi merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam GP Ansor, di mana pelaksanaannya harus dapat berjalan tertib dan lancar. 2. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya konferensi yang tertib dan lancar perlu dibuat ketentuan dalam bentuk tata tertib konferensi yang disepakati oleh peserta. Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tentang permusyawaratan. 2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 41 sehubungan pasal 46 tentang permusyawaratan dan rapat-rapat serta konferensi. 3. Keputusan Rapat Gerakan Pemuda Ansor pada Tanggal 18 Nopmber 2020. Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dan pendapat-penapat yang berkembang selama pelaksanaan rapat pleno konferensi. 2. Kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi keputusan dalam rapat pleno pada hari ini Sabtu, 30 Januari 2021 Dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT dengan ini, MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Mengesahkan tata tertib Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi seperti terlampir. : Memberlakukan tata tertib ini sejak tanggal ditetapkan sampai dengan konferensi disyahkan selesai.



Kedua



Ditetapkan di : Malang Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA



SEKRETARIS



………………………



……………………



Lampiran Keputusan Konferensi Anak Cabang Nomor : 01/Konferancab/PAC/I/2021 TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI Bismillahirrohmanirrohim Pasal 1 LANDASAN DAN DASAR Landasan dan dasar penyelenggaraan Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi tahun 2021 yang selanjutnya disebut Konferensi Anak Cabang adalah : 1. Peraturan Dasar GP. Ansor pasal 15 tentang permusyawaratan yang didalamnya temasuk rapat-rapat, konferensi-konferensi dan konggres. 2. Peraturan Rumah Tangga GP. Ansor pasal 41 tentang forum permusywaratan untuk mengambil keputusan organisasi yang meliputi : Konggres, Konbes, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang dan rapat anggota. 3. Peraturan Rumah Tangga pasal 48 tentang Konferensi Anak Cabang 4. Keputusan Rapat Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Gondanglegi pada 18 Nopmber 2020 Pasal 2 TUGAS DAN WEWENANG Konferensi Anak Cabang diadakan untuk : 1. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang. 2. Menetapkan Rekomendasi Program Kerja Pimpinan Anak Cabang 2021-2023 3. Memilih Pengurus Pimpinan Anak Cabang 2021-2023 Pasal 3 PESERTA KONFERENSI Sesuai Peraturan Rumah Tangga GP. Ansor pasal 46 ayat 3 peserta konferensi terdiri dari : 1. Pimpinan Anak Cabang 2. Pimpinan Ranting 3. Utusan yang ditetapkan Panitia Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA 1. Peserta konferensi berkewajiban menghadiri rapat-rapat dan mematuhi tata tetib konferensi serta pearaturan lain yang ditetapkan Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT GP. Ansor. 2. Setiap peserta mempunyai hak : a. Mengajukan pertanyaan yang diatur oleh pimpinan sidang b. Memberikan pendapat dan atau mengajukan usul/saran secara lisan atau tulisan melalui pimpinan sidang. c. Memilih dan dipilih sesuai pasal 10 tata tertib ini. d. Memiliki hak suara pada saat pengambilan suara sesuai dengan pasal 9 tata tertib ini. Pasal 5 RAPAT-RAPAT KONFERENSI Rapat-rapat Konferensi Anak Cabang terdiri dari : 1. Rapat pleno 2. Rapat komisi Pasal 6 PEMBENTUKAN KOMISI 1. Rapat komisi terdiri dari : a. Komisi Organisasi dan Banser b. Komisi Rekomendasi Program 2. Anggota komisi terdiri dari peserta Konferensi Anak Cabang yang dibagi rata secara proporsional melalui pendaftaran. 3. Apabila dipandang perlu pimpinan sidang konferensi dapat menetapkan lain. Pasal 7 PIMPINAN KONFERENSI ANAK CABANG 1. Konferensi dipimpn oleh Pimpinan Sidang 2. Khusus dalam pemilihan Pimpinan Anak Cabang, konferensi dipimpin oleh Pimpinan Cabang. 3. Pimpinan konferensi bertugas memimpin jalannya rapat-rapat konferensi agar tetap dalam suasana kebersamaan untuk mencapai mufakat yang dilandasi pola pikir serta sikap yang akhlakul karimah.



1. 2. 3.



1.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 8 PENGAMBILAN KEPUTUSAN Keputusan-keputusan konferensi diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dengan ketentuan PD/PRT atau melalui voting (pemungutan suara). Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dianggap sah apabila didukung lebih dari separoh utusan yang hadir. Pasal 9 HAK SUARA Hak suara dalam setiap pengambilan keputusan konferensi dimiliki oleh Pimpinan Ranting yang mempunyai SK Pasal 10 PEMILIHAN KETUA Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor hasil Konferensi Tahun 2018 menyatakan demisioner. Pimpinan sidang untuk pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor periode 2021-2023 selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Cabang GP. Ansor Kabupaten Malang. Konferensi memilih ketua GP. Ansor PAC Kec. Gondanglegi periode 2021-2023 dipilih secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai secara mufakat maka dipilih secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Peserta konferensi yang berhak memilih ketua adalah Pimpinan Ranting atau yang mewakili.



Dalam pemilihan ketua masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara (PRT Pasal 52 Ayat 4)



7.



Pemilihan ketua dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. Tahap pencalonan, setiap bakal calon dianggap sah apabila didukung minimal 4 Ranting. b. Tahap pemilihan, setiap bakal calon yang mendapat sedikitnya 4 suara berhak mengikuti tahap pemilihan ketua. c. Apabila terdapat 2 calon atau lebih, maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak. d. Apabila terjadi kesamaan perolehan suara masing-masing calon ketua, maka pemilihan ketua diulangi maksimal 2 kali pemilihan hingga diperoleh ketua dengan suara terbanyak. e. Apabila hanya terdapat satu calon ketua yang sah maka ditetapkan secara aklamasi.



8.



Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat (PRT GP Ansor Pasal 26) : a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun). c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor



9. Ketua terpilih langsung menjadi ketua formatur yang dibantu dengan 7 (tujuh) anggota formatur. 10. Anggota formatur terdiri dari : a. 6 orang dari perwakilan Ranting b. 1 orang mantan Ketua Pimpinan Anak Cabang Demisioner 11. Tugas formatur adalah menyusun pengurus harian Pimpinan Anak Cabang sesuai PD/PRT dan melaporkannya kepada forum konferensi. 12. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pemilihan, Pengurus Harian harus sudah melengkapi susunan pleno Pimpinan Anak Cabang. Pasal 11 KETENTUAN PENUTUP 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan di forum konferensi. 2. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan konferensi dianggap selesai. Ditetapkan di Tanggal



: Malang : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021



Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA SEKRETARIS



…………………………..



……………………..



KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI Nomor : 01/Konferancab/PAC/I/2021 Tentang Pengesahan Agenda Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Bismillahirrohmanirrohiim Pimpinan Sidang Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Gondanglegi setelah : Menimbang : 1. Bahwa konferensi merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam GP Ansor, di mana pelaksanaannya harus dapat berjalan sesuai agenda. 2. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya konferensi yang tertib dan lancar perlu dibuat ketentuan dalam bentuk agenda konferensi yang disepakati oleh peserta. Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tentang permusyawaratan. 2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 41 sehubungan pasal 46 tentang permusyawaratan dan rapat-rapat serta konferensi. 3. Keputusan Rapat Gerakan Pemuda Ansor pada Tanggal 18 Nopmber 2020. Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dan pendapat-penapat yang berkembang selama pelaksanaan rapat pleno konferensi. 2. Kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi keputusan dalam rapat pleno pada hari ini Sabtu, 30 Januari 2021 Dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT dengan ini, MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Mengesahkan Agenda Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi seperti terlampir. Kedua : Memberlakukan agenda ini sejak tanggal ditetapkan sampai dengan konferensi disyahkan selesai. Ditetapkan di : Malang Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA



SEKRETARIS



………………………



……………………



Lampiran Keputusan Konferensi Anak Cabang Nomor : 01/Konferancab/PAC/I/2021 AGENDA KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI SABTU, 30 JANUARI 2021 HARI, TGL WAKTU AGENDA 08.00-09.00 Registrasi Peserta Opening Ceremonial 1. Pembukaan 2. Pembacaan ayat Suci Al Qur’an 3. Lagu Indonesia Raya dan Mars GP Ansor 09.00-11.30 4. Sambutan-Sambuta  Ketua Panitia Pelanksana  Ketua PAC ANSOR Kec. Gondanglegi  Ketua MWCNU Kec. Gondanglegi  Ketua PC ANSOR Kab. Malang 5. Penutup / Do’a 11.30-12.00 Ishoma Sidang Pleno I 12.00-13.00 Pembahasan dan pengesahan Agenda Konfernsi Anak Cabang GP ANSOR Gondanglegi Sidang Pleno II Sabtu, 30 Januari 2021 13.00-14.30 Pembahasan Tata tertib Konfernsi Anak Cabang GP ANSOR Gondanglegi dan Pemilihan Pimpinan Sidang Sidang Pleno III 14.30-15.00 Laporan Pertanggungjawaban PAC ANSOR Gondanglegi MK 2018-2020 dan Pandangan Umum dari PR GP. Ansor Se Kec. Gondanglegi Sidang-Sidang Komisi : Komisi A : Organisasi dan Banser 15.00-16.00 Komisi B : Rekomendasi Program Sidang Pleno IV 16.00-16.30 Pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi 16.30-17.00 Isho Sidang Pleno V Pembahasan tata tertib Pemilihan Ketua PAC ANSOR 17.00-19.30 Gondanglegi Masa Khidmat 2021-2022 dan Pemilihan Tim Formatur 19.30-selesai Penutupan Ditetapkan di : Malang Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA SEKRETARIS



………………………



……………………



KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI Nomor : 03/Konferancab/PAC/I/2021 Tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Gondanglegi Masa Khidmat 2018-2020 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Bismillahirrohmanirrohiim Pimpinan Sidang Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Gondanglegi setelah : Menimbang : 1. Bahwa konferensi merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam GP Ansor, di mana pelaksanaannya harus dapat berjalan tertib dan lancar. 2. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya konferensi yang tertib dan lancar perlu dibuat ketentuan dalam bentuk tata tertib konferensi yang disepakati oleh peserta. Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tentang permusyawaratan. 2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 41 sehubungan pasal 46 tentang permusyawaratan dan rapat-rapat serta konferensi. 3. Keputusan Rapat Gerakan Pemuda Ansor pada Tanggal 18 Nopmber 2020. Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dan pendapat-penapat yang berkembang selama pelaksanaan rapat pleno konferensi. 2. Kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi keputusan dalam rapat pleno pada hari ini Sabtu, 30 Januari 2021 Dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT dengan ini, Menetapkan Pertama Kedua



MEMUTUSKAN : : Menyatakan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Gondanglegi Masa Khidmat 2018-2020 Ansor Kecamatan Gondanglegi seperti terlampir di ……………………. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan di tinjau ulang bila ada kekeliruan di kemedian hari. Ditetapkan di : Malang Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA



SEKRETARIS



………………………



……………………



KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI Nomor : 04/Konferancab/PAC/I/2021 Tentang Pengesahan Hasil Sidang Komisi-komisi Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Gondanglegi Masa Khidmat 2018-2020 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Bismillahirrohmanirrohiim Pimpinan Sidang Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Gondanglegi setelah : Menimbang : 1. Bahwa konferensi merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam GP Ansor, di mana pelaksanaannya harus dapat berjalan tertib dan lancar. 2. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya konferensi yang tertib dan lancar perlu dibuat ketentuan dalam bentuk tata tertib konferensi yang disepakati oleh peserta. Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tentang permusyawaratan. 2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 41 sehubungan pasal 46 tentang permusyawaratan dan rapat-rapat serta konferensi. 3. Keputusan Rapat Gerakan Pemuda Ansor pada Tanggal 18 Nopmber 2020. Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dan pendapat-penapat yang berkembang selama pelaksanaan rapat pleno konferensi. 2. Kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi keputusan dalam rapat pleno pada hari ini Sabtu, 30 Januari 2021 Dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT dengan ini, Menetapkan Pertama Kedua



MEMUTUSKAN : : Mengesahkan Hasil Sidang Komisi-komisi Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi seperti terlampir. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan di tinjau ulang bila ada kekeliruan di kemedian hari. Ditetapkan di : Malang Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA



SEKRETARIS



………………………



……………………



KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN GONDANGLEGI Nomor : 05/Konferancab/PAC/I/2021 Tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Ketua dan Tim Formatur Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Gondanglegi Masa Khidmat 2021-2023 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Bismillahirrohmanirrohiim Pimpinan Sidang Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Gondanglegi setelah : Menimbang : 1. Bahwa konferensi merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam GP Ansor, di mana pelaksanaannya harus dapat berjalan tertib dan lancar. 2. Bahwa untuk menjamin keabsahan terpilihnya ketua PAC Ansor Gondanglegi dan tim formatur dalam konferensi yang disepakati oleh peserta. Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tentang permusyawaratan. 2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 41 sehubungan pasal 46 tentang permusyawaratan dan rapat-rapat serta konferensi.



3. Keputusan Rapat Geraka n Pemuda Ansor pada Tanggal 18 Nopmber 2020. Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dan pendapat-penapat yang berkembang selama pelaksanaan rapat pleno konferensi. 2. Kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi keputusan dalam rapat pleno pada hari ini Sabtu, 30 Januari 2021 Dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT dengan ini, Menetapkan Pertama Kedua



MEMUTUSKAN : : Mengesahkan Hasil Pemilihan ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gondanglegi Masa Khidmat 2021-2023 dan tim formatur dalam Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi seperti terlampir. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan di tinjau ulang bila ada kekeliruan di kemedian hari. Ditetapkan di : Malang



Tanggal



: 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021



Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA



SEKRETARIS



………………………



……………………



Lampiran Keputusan Konferensi Anak Cabang Nomor : 05/Konferancab/PAC/I/2021 Ketua Terpilih Tim Formatur :



:



1. Ketua PAC Ansor Kec. Gondanglegi Demisioner 2. …………………………………………………….. 3. …………………………………………………….. 4. …………………………………………………….. 5. …………………………………………………….. 6. …………………………………………………….. 7. ……………………………………………………..



Ditetapkan di : Malang Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1442 30 Januari 2021 Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gondanglegi Pimpinan Sidang KETUA



SEKRETARIS



………………………



……………………