Tatib Rtar Tarbiyah Pmii Sunan Giri Ponorogo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) RAYON TARBIYAH PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT SUNAN GIRI PONOROGO Periode 2010-2011 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR), Rayon fakultas Tarbiyah Komisariat Sunan Giri Ponorogo merupakan Forum tertinggi PMII ditingkat Rayon yang merupakan Permusyawaratan Anggota atau Kader Rayon Fakultas Tarbiyah. Pasal 2 Rapat Tahunan Anggota Rayon dalam AD-ART BAB XI Pasal 35 1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya. 2. Diadakan setahun sekali. 3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota. 4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII. 5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon. 6. Memilih ketua dan tim formatur.



BAB II TUJUAN Pasal 3 1. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR), Rayon Tarbiyah Komisariat Sunan Ponorogo bertujuan untuk mendimisoner dan membentuk struktur baru dalam kali periode kepengurusan. 2. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR), Rayon Tarbiyah, Komisariat Sunan Ponorogo berwenang memilih Ketua Umum dan Team Formatur. 3. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR), Rayon Tarbiyah Komisariat Sunan Ponorogo berwenang mengambil keputusan lain sesuai dengan kewenangannya.



Giri satu Giri Giri



BAB III PESERTA SIDANG Pasal 4 1. Peserta Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR), Rayon Tarbiyah Sunan Giri Ponorogo terdiri dari Anggota dan Kader PMII Rayon Tarbiyah Komisariat Sunan Giri Ponorogo yang menyempatkan diri hadir pada saat RTAR dilaksankan. 2. Peserta Penunjau terdiri dari 2 orang Delegasi : a. Pengurus Komisariat PMII Sunan Giri Ponorogo b. Penguirus Rayon Tarbiyah Komisariat Sunan Giri Ponorogo



TATA TERIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) RAYON TARBIYAH PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT SUNAN GIRI PONOROGO Periode 2010-2011



Pasal 5 Hak dan Kewajiban Peserta sidang Dan Peninjau : 1. Setiap Peserta Sidang berhak mengajukan pendapat, pertanyaan, usulan, dan saran baik secara lisan saat sidang sedang sedang berjalan. 2. Peserta Peninjau memiliki hak suara dan bicara pada saat terjadi hal-hal diluar dugaan. 3. Setiap Peserta Sidang diwajibkan untuk : a. Mengikuti Persidangan selama RTAR berlangsung. b. Menjaga ketertiban, keamanan, kehormatan, dan kehangatan suasana RTAR, menciptakan kondisi yang kondusif, serta menghindari tindakan-tindakan propokatif. c. Meminta izin kepada Pimpinan Sidang bila hendak meninggalkan persidangan. d. Menghormati dan mematuhi segala Tata Tertib dan kesepakatan RTAR. BAB IV PIMPINAN SIDANG Pasal 6 Pimpinan sidang adalah orang yang bertugas, sebagai penyeimbang dan sekaligus sebagai penentu arah persidangan. Dan terpilih melalui pemilihan secara mufakat oleh forum [peserta sidang]. Pasal 7 Tugas, Hak, dan Kewajiban Pimpinan Sidang : 1. Memimpin jalannya Sidang dalam persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaaan yang berdasarkan oleh khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat. 2. Mempertemukan pandapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menetapkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya persidangan kepokok persoalan pembicaraan. 3. Mengatur jalannya Sidang, Urutan Waktu dan Termin pembicaraan serta memelihara ketertiban Sidang. 4. Mengumpulkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil. 5. Pimpinan sidang juga dapat memilih 2 orang sebagai pendampingnya 1 orang sebagai sekretaris dan 1 orang lagi sebagai notulen jalannya persidangan. Pasal 8 Ketentuan Tambahan: 1. Pimpinan sidang dapat diganti apabila melanggar konstitusi, atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan azas dan nilai ke-PMIIan. 2. Pimpinan sidang dapat mengajukan pernyataan pengunduran secara lisan kepada forum jika tidak mampu menjalnkan persidangan. 3. Pimpinan sidang dapat juga meninggalkan persidangan jika terjadi hal-hal diluar harapan.



TATA TERIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) RAYON TARBIYAH PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT SUNAN GIRI PONOROGO Periode 2010-2011



BAB IV PERSIDANGAN Pasal 9 Persidangan Terdiri dari : 1. Sidang Pertama membahas tentang Tata Tertib Rapat tahunan Anggota rayon. 2. Sidang Ke-Dua adalah sidang pembacaan Laporan Pertanggung Jawaban {LPJ} Pengurus yang akan didimisionerkan. 3. Sidang ke-Tiga adalah pembahasan tata tertib pemilihan ketua dan kriteria calon ketua rayon.



Pasal 10 1. Sidang Pleno. a. Memusyawarahkan dan megambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi ruang lingklup tugasnya. b. Menetapka semua hasil kesepakatan yang telah diambil dalam Sidang Pleno. 2. Sidang Komisi a. Memusyawahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi ruang lingkup tugasnya. b. Melaporkan Tiap-tiap hasil keputusan yang diambil pada Majelis Sidang Pleno. BAB V QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 11 1. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari kader/anggota aktif. 2. Apabila terjadi perdebatan panjang, maka pengambilan keputusan secara Qur’ah. 3. Apabila poin 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka Sidang diskor selama 10 menit dan selanjutnya Sidang dibuka dan dilanjutkan tampa memperhatikan quorum. Pasal 12 Pengambilan Keputusan 1. Semua keputusan diusahakan melalui Musyawarah Mufakat. 2. Dalam hal pada Ayat 1 tidak terpenuhi maka diadakan Lobbying. Pasal 13 Berita Acara 1. Seluruh pelaksana Sidang Pleno maupun Sidang Komisi harus mempunyai berita Acara yang berisi : a. Tempat, Tanggal, dan Waktu Persidangan. b. Topic Persidangan.



TATA TERIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) RAYON TARBIYAH PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT SUNAN GIRI PONOROGO Periode 2010-2011 c. Jenis Persidangan d. Pimpinan Sidang. e. Kesimpulan Sidang. 2. Semua Keputusan da ketetapan Sidang ditandatangani oleh pimpinan siding. BAB VI Pasal 14 Aturan Tambahan 1. Tata Tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR), Rayon Tarbiyah, Komisariat Sunan Giri Ponorogo akan disahkan sesuai dengan keputusan bersama. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan dikemudian hari sesuai kesepakatan bersama Peserta Sidang RTAR berdasarkan Musyawarah Mufakat. 3. Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan kelak dikemudian hari. Wallahulmuapieq Ilaa Aqwamittharieq Ditetapkan di



: Ponorogo



Pada taggal



: 12 Februari 2011.



Waktu



: ………….Wib.



(_________________________)



(_________________________)



Pimpinan Sidang



Sek. Sidang