Teknik Penyehatan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



TUGAS MANDIRI 3 CPNS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Tepat Guna dan Berkelanjutan Melalui Pembangunan Integritas ASN PUPR



SOLUSI PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR BALAI PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (SATUAN KERJA PENGEMBANGAN SISTEM PLP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)



Dibuat:



Rendy Arya Pangestu Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama S1- Teknik Lingkungan



ii



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii 1.



Latar Belakang..............................................................................................1



2.



Solusi Permasalahan Pelaksanaan Pembangunan Satker PLP Provinsi



Kalimantan Selatan...............................................................................................3 2.1



Pembangunan pembangunan Infrastruktur …………………….... 3



2.2



Pendampingan Kelembagaan PLP ………………………………… 4



2.3



Pendampingan PPSP …………………………………………….... 4



2.4



Pendampingan Penyusunan Ranperda ……………………..……. 5



2.5



Penyusunan Outline dan DED ……………………………………… 5



1 1.



Latar Belakang Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman



dengan wilayah pelayanan Kalimantan Selatan mendukung Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman dalam pencapaian sasaran program peningkatan konstribusi terhadap pemenuhan akses sanitasi bagi masyarakat dengan indikator kinerja cakupan pelayanan akses sanitasi dengan melaksanakan kegiatan kegiatan berupa penyusunan kebijakan, Program dan Anggaran, dan Data Informasi serta Evaluasi Kinerja Infrastuktur Bidang Permukiman. Unit kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kebijakan, perencanaan teknis, serta pembinaan di bidang air limbah, drainase dan persampahan. Sanitasi sebagai salah satu aspek pembangunan yang memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan kesehatan, pola hidup, serta kondisi lingkungan yang dapat memberikan kenyamanan dalam kehidupan sehari hari. Kondisi sanitasi yang baik akan memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap peningkatan kesehatan, pendidikan dan produktifitas. Namun demikian, belum semua masyarakat menyadari arti penting dari sanitasi sehingga menjadi urusan yang penting dan vital. Pembangunan sanitasi membutuhkan komitmen dari semua pihak dan harus dilakukan dengan serius. Dalam penerapannya di masyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah. Sanitasi terdiri dari tiga unsur yaitu air limbah domestic, sampah dan drainase. Pembangunan infrastruktur bidang sanitasi di Provinsi Kalimantan selatan dipengaruhi oleh tantangan dan isu isu strategis di tingkat nasional yang memberikan dampak potensial terhadap kondisi pengembangan sanitasi. Adapun permasalahan pembangunan infrastruktur sanitasi di Provinsi Kalimantan Selatan adalah: 1. Belum optimalnya pelayanan air limbah 2. Tercemarnya badan air khususnya air baku oleh limbah 3. Belum optimalnya manajement air limbah 4. Makin tingginya timbulan sampah 5. Belum optimalnya manajemen persampahan



2 6. Kapasitas system drainase tidak sesuai dengan kondisi saat ini 7. Belum memadainya penyelenggaraan drainase 8. Untuk memenuhi universal akses 100-0-100 yang dimana capaian SPM pelayanan air limbah Provinsi Kalimantan Selatan rata rata sebesar 36,98% dimana masyarakat masih menggunakan WC yang cubluk 9. Tingkat kepadatan di Kalimantan Selatan tidak terlalu tinggu sehingga membutuhkan pendanaan yang besar untuk penanganan air limbah 10. Masih terdapat daerah yang terkena penyakit



stuntuing yang



diakibatkan oleh sanitasi yang buruk 11. Masih banyak terdapat genangan-genagan yang belum dituntaskan, diperlukan dengan dukungan dari balai BWS/SDA terkait tupoksi pembangunan drainase 12. Dari capaian SPM Persampahan Kalimantan Selatan yang masih rendah maka diperlukan pembangunan TPS3R untuk memenuhi pelayanan persampahan yang tidak bisa dilayani langsung oleh TPA. Berdasarkan pembangunan infrastruktur Tahun 2018 terdapat 2 Paket pekerjaan Pembangunan IPLT Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Pembangunan IPLT Kabupaten Tapin pada masa tahap konstruksi terjadi pemutusan kontrak disebabkan kurangnya tenaga kerja, material yang datang terlambat dan terjadinya wanprestasi penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan berakhir. Tidak terdapat permasalahan pada pasca konstruksi dikarnakan masih tahap pemeliharaan dan sedang dilakukan serah terima oprasional kepada Kabupaten/kota. Pelaksanaan pada tahap konstruksi tahun 2017 di Satker Pengembangan Sistem PLP Provinsi Kalimantan Selatan tidak terdapat masalah dilakukan dengan baik dan berkualitas. Pembangunan infrasturktur tahun 2017 pada masa pasca konstruksi terdapat beberapa permasalahan yaitu belum beroprasionalnya yang terbangun disebabkan lambatnya pembentukan kelembagaan dan UPT pada kabupaten/kota sehingga kurang optimalnya pelayanan sanitasi di daerah.



3 2.



Solusi Permasalahan Pelaksanaan Pembangunan Satker PLP Provinsi Kalimantan Selatan Sanitasi yang baik dan layak merupakan salah satu factor penunjang



kesehatan masyarakat, akan tetapi belum seluruh stekholder memberikan perhatian yang memadai terhadap sanitasi, baik dari kalangan pemerintah sendiri, maupun dari kalangan dunia usaha dan masayrakat, akibatnya sector sanitasi menjadi sector yang termasuk tertinggal jika dibandingkan dengan sector lainnya. Solusi permasalahan pembangunan pada tahun 2018 dan 2017 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan selain melakukan penambahan infrastuktur di bidang air limbah, persampahan dan drainase lingkungan juga berupa peningkatan aspek pengawasan



pembangunan



infrastuktur,



pendampingan



kelembagaan,



pendampingan PPSP, pendampingan ranperda serta penyusunan outlineplan dan DED. 2.1.



Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Pembangunan



infrastuktur



pada



Satker



Pengembangan



Sistem



Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 2 paket putus kontrak dikarenakan kurangnya tenaga kerja, material yang datang terlambat dan terjadinya wanprestasi penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan berakhir, perlu adanya pengawasan yang yang ketat pada proses lelang dan tahap konstruksi. Pengawasan pada proses lelang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yaitu dengan melakukan evaluasi pada kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% dan dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga/biaya. Solusi permasalahan pada tahap konstruksi dikarenakan keterlambatan yang menyebabkan putus kontrak diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi yaitu penanganan kontrak kritis dengan dilakukannya Show cause Meeting tingkat I,II,II,dst dan apabila setiap uji coba rapat pembuktian gagal, maka PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada



4 penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan. Pengontrolan pengawasan pada keadaan kritis perlu ditingkatakan dengan form kontrol harian yang berisi jumlah tenaga kerja, ketersediaan material alat dilapangan, uraian pekerjaan, target pekerjaan harian, dan masalah yang terjadi, sehingga berdasarkan form laporan tersebut dapat dievaluasi agar percepatan target kontrak kritis dapat tercapai. Pendampingan Kelembagaan Bidang PLP



2.2.



Peningkatan kinerja dan capaian sanitasi Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan saran dan prasarana bidang PLP, tetapi juga ditentukan oleh aspek kelembagaan, hukum, keuangan, dan peran masyarakat. Prasarana dan sarana bidang PLP yang telah terbanguna di daerah tidak akan memilki daya guna abila tidak dikelola dan dioprasikan dengan baik oleh lembaga institusi



pengelola.



Lemahnya



aspek



kelembagaan



bidang



PLP



dapat



menyebabkan kurang optimalnya pelayanan sanitasi didaerah. Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Persampahan dan Air Limbah merupakan urusan wajib pemerintah daerah, maka pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan minimal kepada masyarakat khususnya dibidang sanitasi.



Pemisahan



operator



dan



regulator



pengelola



sara



prasarana



persampahan dan/atau air limbah diperlukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masayrakat atas prasarana dan sarana yang sudah terbangun. Berbagai bentuk pilihan kelembagaan seperti UPTD, UPTD-PPK BLUD dan BUMD dapat dikembangkan oleh daerah dengan berbagai pertimbangan atas beban kerja yang ditanganinya. 2.3.



Pendampingan



Program



Percepatan



Pembangunan



Sanitasi



Permukiman (PPSP) Program PPSP merupakan program yang bertujuan untuk memprioritaskan pembangunan sanitasi melalui pendekatan penyusunan dokumen perencanaan yang disusun oleh kab/kota terdiri dari 3 rangkaian dokumen yaitu : a. Buku Putih Sanitasi (BPS) b. Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK)



5 c. Momorandum Program Sanitasi (MPS) Buku putih sanitasi berisi kondisi eksisting sanitasi di suatu kab/kota yang selanjutnya akan dijadikan sebagai titik awal rencana pembangunan ke depan, sedangkan Strategi Sanitasi Kab/Kota adalah strategi pembangunan sanitasi yang ditetapkan untuk memecahkan permasalahan sanitasi seperti yang tertera dalam BPS, dan Momerandum Program Sanitasi merupakan dokumen rencana tindak tahunan pembangunan sanitasi. 2.4.



Pendampingan Penyusunan Ranperda Pemerintah



pusat



melalui



Direktorat



PPLP



dan



Satuan



Kerja



Pengembangan Sistem Penyehatan Lingungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada daerah dengan mendampingi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang air limbah, drainase dan persampahan (PermenPu no. 8 Tahun 2010). Maksud kegiatan ini adalah untuk melakukan pembinaan kepada daerah dalam menyusun dokumen Draft Rancangan Peraturan Bidang Persamahan/Air Limbah/Drainase untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Program Legalisasi Daerah (Prolegda) dan selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah. 2.5.



Penyusunan Outlineplan dan DED Penyusunan outline dan DED sanitasi meliputi air limbah, persampahan,



dan drainase diharapkan menjadi salah satu langkah dalam pencapaian universal acess dibidang sanitasi. Kegiatan penyusunan outline dan DED sebagai upaya tindak lanjut terhadap fasilitas yang harus dimiliki oleh kabupaten/kota. Sedangkan hasil nantinya dalam bentuk Buku laporan, Peta lokasi informasi detail system pengelolaan dan sarana sanitasi permukiman (sumber limbah, akses pelayanan, perpipaan dan sebagainya), perhitungan DED dan gambar teknis serta produk lainnya yang nantinya sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota dalam peningkatan akses sanitasi.



6