Teks Argumentasi - STOP CATCALLING [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STOP CATCALLING! Oleh : Nadya Syavaranti Tindakan kriminalitas bukanlah hal yang baru terjadi di kalangan masyarakat. Salah satu kriminalitas yang sering terdengar adalah pelecehan seksual. Kasus pelecehan ini bisa terjadi dimanapun dan kapanpun, dijalanan salah satunya. Tindakan pelecehan seksual dijalanan biasa disebut Catcalling yang sampai saat ini belum terselesaikan. Menurut Stop Street Harassment Organization (2015), catcalling adalah tindakan kriminal berupa verbal yang terjadi di ruang publik dimana seorang laki-laki melakukan komentar terhadap tubuh atau berusaha menggoda wanita yang berjalan melewatinya. "Hai, Cantik!", "Sini dong, temenin abang!", "Sombong banget, neng! Nengok dong!", "Assalamualaikum, neng mau kemana?", merupakan beberapa kata yang sering kali dilontarkan oleh para lelaki yang dapat menjadi contoh catcalling dan memberi dampak negatif kepada orang yang dituju. Dampak yang di terima oleh objek diantaranya ialah depresi, kecemasan, rendah diri, dan hal negatif lainnya Adapun hal yang biasanya dijadikan objek catcall oleh para lelaki ialah wanita. Tidak hanya wanita yang berpakaian terbuka saja yang menjadi korban, wanita yang berpakaian tertutup pun ikut merasakan pelecehan seksual ini. Seringkali setiap seorang wanita pergi keluar rumah, berjalan dipinggir jalan, pasti mereka pernah medapatkan catcalling. Di Indonesia, kasus catcalling ini masih kurang dianggap serius oleh pemerintah, hingga peraturannya saja tidak ada. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289-296 dengan artian perbuatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan keji dan dalam nafsu birahi (Hukum Online, 2011). Catcalling berada pada tindakan pelecehan seksual verbal yang masih jauh dari kata perbuatan keji ataupun kekerasan, namun istilah kesopanan dan kesusilaan ini juga belum diatur oleh KHUP, sehingga belum ada aturan pasti yang mengatur batasan dan hukuman tindakan ini (Intan Dian Syaputra, 2019). Sementara itu, beberapa kampanye melawan catcalling terhadap wanita telah dilakukan. Salah satu kampanyenya bernama "Hands off" yang di ketuai oleh Yacko. Kampanyenya ini diharapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani membantu korban pelecehan dan melapor pada polisi atau petugas keamanan.



Dari beberapa kampanye melawan catcalling yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, dapat dinyatakan belum sepenuhnya berhasil. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh HollaBack! Jakarta, Lentera Sintas Indonesia 2019, masih banyak wanita yang mengeluhkan tentang dirinya yang terkena catcalling. Undang - Undang yang belum di keluarkan oleh pemerintah menjadi salah satu alasan mengapa pelaku catcalling masih banyak ditemukan dijalanan. Pelaku belum dapat merasakan jera dari apa yang mereka lakukan dikarenakan korban catcall tidak dapat melaporkan pelaku ke jalur hukum. Dikarenakan mengubah pola pikir seseorang itu sulit, maka mengedukasi anak sejak dini bahwa semua gender itu setara, serta pembelajaran moral pada anak merupakan salah satu upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku catcalling. Kemudian, dilanjutkan dengan kampanye tentang stop catcalling. Dengan banyaknya aktivitas seperti itu akan membuat masyarakat sadar tentang bahaya catcalling. Belum adanya hukuman dari pemerintah tentang pelecehan seksual verbal non-fisik membuat pelaku catcalling akan selalu melakukan perbuatan yang meresahkan wanita. Oleh karena itu, para wanita bisa membuat petisi yang berisikan tentang permohonan pembuatan peraturan yang memberikan hukuman seberat-beratnya agar pelaku jera terhadap apa yang telah mereka lakukan.



https://www.kompasiana.com/nadya16321/5d31604a097f363fd8690a42/stopcatcalling?page=all#sectionall