Teks Presidium Pleno [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEKS PRESIDIUM – SIDANG PLENO Keterangan Hhhhhhh : Ketua Presidium Hhhhhhh : Anggota 1 Presidium Hhhhhhh : Anggota 2 Presidium ( semua peserta siap ) Bismillahirahmaanirrahim, Assalamu’alaikum wr wb Saya mujahid Habibburahman selaku ketua presidium akan memulai persidangan. Sidang Pleno, 16 September 2020 Susunan Acara : 1. Pembukaan 2. Penyampaian hasil sidang per komisi 3. Penutupan Adapun tatacara untuk sidang pleno kali ini yakni, a. Dipimpin oleh presidium tetap selaku moderator dalam setiap pembicaraan dan pengesahan ketetapan atau keputusan. b. Setiap pembicaraan harus memenuhi pedoman umum MUSTEGAK XXX Tahun 2020 yang telah diputuskan. c. Setiap perwakilan yang melaporkan hasil sidangnya diberi waktu maksimal 10 menit. d. Tanggapan umum masing-masing perwakilan komisi diberi waktu maksimal 15 menit. e. Tanggapan akan mendapat jawaban dari perwakilan yang melaporkan hasil sidangnya maksimal 5 menit. Dilanjutkan dengan susunan acara ke-2, penyampaian hasil sidang per komisi Dimulai dengan komisi A, untuk perwakilan komisi A apakah sudah siap? (siap) Untuk perwakilan komisi A, dipersilahkan (komisi A menyampaikan hasil diskusi) Terimakasih untuk komisi A, apakah ada tanggapan atau masukan? (komisi lain memberikan tanggapan dan dicatat oleh anggota presidium 1 dan anggota presidium 2, perwakilan komisi A menjawab tanggapan dan anggota komisi A boleh manambahkan) Hasil akhir komisi A (jika ada perubahan ) yang diubah yakni di bagian …… poin ke-… yang semula …. Menjadi…. Di bagian …. Ditambahkan poin …. Selanjutnya komisi B, untuk perwakilan komisi B apakah sudah siap? (siap) Untuk perwakilan komisi B, dipersilahkan (komisi B menyampaikan hasil diskusi) Terimakasih untuk komisi B, apakah ada tanggapan atau masukan? (komisi lain memberikan tanggapan dan dicatat oleh anggota presidium 1 dan anggota presidium 2, perwakilan komisi B menjawab tanggapan dan anggota komisi B boleh manambahkan)



Hasil akhir komisi B (jika ada perubahan ) yang diubah yakni di bagian …… poin ke-… yang semula …. Menjadi…. Di bagian …. Ditambahkan poin …. Terimakasih kepada komisi B, untuk perwakilan komisi C apakah sudah siap? (siap) Untuk perwakilan komisi C, dipersilahkan (komisi C menyampaikan hasil diskusi) Terimakasih untuk komisi C, apakah ada tanggapan atau masukan? (komisi lain memberikan tanggapan dan dicatat oleh anggota presidium 1 dan anggota presidium 2, perwakilan komisi C menjawab tanggapan dan anggota komisi C boleh manambahkan) Hasil akhir komisi C (jika ada perubahan ) yang diubah yakni di bagian …… poin ke-… yang semula …. Menjadi…. Di bagian …. Ditambahkan poin …. Terimakasih kepada komisi C, dilanjutkan dengan komisi D. untuk perwakilan komisi D apakah sudah siap? (siap) Untuk perwakilan komisi D, dipersilahkan (komisi D menyampaikan hasil diskusi) Terimakasih untuk komisi D, apakah ada tanggapan atau masukan? (komisi lain memberikan tanggapan dan dicatat oleh anggota presidium 1 dan anggota presidium 2, perwakilan komisi D menjawab tanggapan dan anggota komisi D boleh manambahkan) Hasil akhir komisi D (jika ada perubahan ) yang diubah yakni di bagian …… poin ke-… yang semula …. Menjadi…. Di bagian …. Ditambahkan poin …. Terimakasih untuk seluruh komisi yang telah menyampaikan hasil diskusinya Dengan ini saya akan membacakan surat keputusan Mustegak XXX tahun 2020



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK (MUSTEGAK) GUDEP KOTA MALANG 04381-04382 MADRASAH ALIYAH NEGERI I KOTA MALANG



Menimbang : (dan seterusnya) Bahwa demi kelancaran prosesi pemilihan Dewan Ambalan Gugus depan Kota MAlang 04381-04382 Madrasah Aliyah Negeri 1 Malang periode 2019-2020 dipandang perlu dibuat dan ditetapkan Hasil Sidang Komisi Khusus dalam MUSTEGAK XXX Tahun 2020. Mengingat : (dan seterusnya ) 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Pembentukan Gerakan Pramuka. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.



4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1986 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 5. keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 131 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Memperhatikan : (dan seterusnya) 1. Hasil Sidang Komisi C (Khusus) MUSTEGAK XXX Tahun 2020 2. Hasil Sidang Pleno MUSTEGAK XXX Tahun 2020. 3. Hasil Sidang Tim Perumus MUSTEGAK XXX Tahun 2020. MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



: : Hasil Sidang Pleno MUSTEGAK XXX Tahun 2020 Gugus depan Kota MAlang 0438104382 Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang periode 2020-2021 sebagaimana terlampir. : Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan sampai terbentuknya Tim Formatur dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Malang Pada Tanggal : 16 September 2020 Pukul : Ketua Presidium Tetap ( Mujahid habibburrahman) Anggota I



(Amiliya Nur Rosyidah)



Anggota II (Fikha Azzah Dina Ulfah)



Terimakasih, demikian hasil sidang pleno hari ini Dengan ini kami nyatakan sidang pleno selesai Kami selaku Presidium mohon maaf apabila selama berjalannya acara ada kekurangan Setelah ini, untuk Tim Formatur dipersilahkan melanjutkan sidang formatur Dan untuk peserta sidang yang tidak berkepentingan silahkan meninggalkan room Terimakasih, wassalamu’alaikum wr.wb Salam pramuka!