Telaah Staf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS



DAK-PEMBANGUNAN GEDUNG LONDRY



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( RKS )



A. PERSYARATAN UMUM 1.



Lingkup Pekerjaan Bangunan yang dilaksanakan adalah DAK – Pembangunan Gedung Londry di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dengan perincian pekerjaan sebagai berikut: I. II.



Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Tanah dan Pondasi



III.



Pekerjaan Beton Bertulang



IV.



Pekerjaan Pasangan dan Plasteran



V.



Pekerjaan Pelapis Lantai



VI.



Pekerjaan Kontruksi Atap



VII. VIII. IX. X. XI. XII.



Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Pekerjaan Plafond Luar Dalam Pekerjaan Instalasi Listrik Pekerjaan Instalasi Air Bersih Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan Finishing dan Lain-Lain



Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini. 2.



Pembersihan Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan sesuai dengan hasil survai yang telah dilaksanakan.



3.



Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil 1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-gambar yang berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksana Pekerjaan. 2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan apapun yang disebabkan oleh karena memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama, dimana seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.



4.



Pemakaian Ukuran 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan Gambar-gambar Pelaksanaan. 2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam pelaksanaan. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. 3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan di dalam hal apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan.



Pemeriksaan dan Pengetesan 1. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus melaksanakan seluruh pekerjaan mengikuti dan sesuai dengan Dokumen Tender yang terdiri atas : RKS, gambar, Berita Acara Aanwijzing, berita acara susulan lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi apabila ada. 2. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat



Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas untuk kebutuhan tersebut. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor untuk segera mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan Syaratsyarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun Labtest menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. 3. Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Pengawas di dalam pengontrolan dan pengawasan terhadap kekeliruan-kekeliruan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bebas dari tanggung jawab atas terselesaikannya pekerjaan sesuai ketentuan tersebut diatas. 4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak ini. 5. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. 6. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, bila perlu menyambung bangunan lama harus dengan meteran tersendiri.



6.



Penanggung Jawab Pelaksanaan 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang berpengalaman sebagai pengawas, yang harus selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari konsultan Pengawas. 2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor. 3. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan Pengawas. 4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor melalui penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab dilapangan. 5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada dibawahnya. 6. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas. Pada pengeluaran yang kedua berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lain.



7.



Tanggung Jawab Atas Pekerjaan Yang Cacat 1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul selama jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan Pengawas atas biaya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.



2. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikanperbaikan dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut. 3. Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan untuk kontrak, dan bilamana pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.



8.



Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan, seperti: -



Kantor Direksi Keet; Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor; Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan direksi; Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos keamanan dan lain-lain.



2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti : Listrik; Air Bersih; Alat-alat Pemadam Kebakaran; Alat-alat PPPK; Alat-alat Komunikasi Proyek. 3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.



4. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi. 5. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini. Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban 1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Pengawas, dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas dapat memberikan usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang- gudang, lokasi kerja, tempat penimbunan bahanbahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. 2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. 3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-sub Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga : - Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum; - Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas; - Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran- kotoran bangunan (puing-puing), air yang menggenang; - Tidak menyumbat saluran-saluran air; - Terjamin keamanannya.



4. Cara penempatan bahan dan peralatanpun harus disesuaikan dengan kondisi yang disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah. 5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.



10.



Keamanan, Keselamatan dan Kesejahteraan 1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang di proyek. 2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor juga wajib memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat. 3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.



11.



Kewajiban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak. 2. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaanperbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam kontrak sehingga akan menimbulkan keraguankeraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian.



3.



Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan ketentuan-ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang mengikat.



4.



Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang ber langsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang mengikat. 5. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Pengawas diadakan perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstruksi, maka pada akhir pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambargambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna. 6. Atas perintah Konsultan Pengawas dan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Gambar-gambar tersebut harus telah disetujui Direksi Lapangan untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya kepada Konsultan Pengawas.



7. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak, baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun gambar-gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas yang harus dibuat di atas kertas A3, dan biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. 8. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya



pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu. 9.



Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, disertai surat- surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.



10. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peratuaran-peraturan Pemerintah, persyaratan-persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan. 11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun petugaspetugas lainnya. 12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya ada bagianbagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, harus segera dimulai. 13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya sendiri semua perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan Pemberi Tugas. 14. Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, SubPelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut. Disamping itu juga harus menyerahkan :



Daftar / susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan; Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksanaan; Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule); Dan lain-lain yang diperlukan. 15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Penguasa setempat sehubungan dengan pekerajan yang akan dilaksanakan. -



16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta mengerjakan proyek ini (dalam hal ini SubPelaksana Pekerjaan/Kontraktornya), apabila pekerjaan pihal lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi gangguangangguan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib memberikan saransaran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan. 17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan. 18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. 19. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi, teguran dan denda. 20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang



dikeluarkan oleh Pemerintah/Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan. 21. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus: a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini. b.



Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihal lainnya (Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihakpihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.



c.



Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari segala macam kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.



Penyerahan Pekerjaan 1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing. a.



Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Kontrak.



b.



As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar digital (Autocad)



7.



Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat Jaminan dari masing-masing



pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instalasi yang terkait/berwenang seperti Depnaker.



13.



Peraturan Teknis Bangunan Yang Digunakan Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuanketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya 1. Keppres No. 80 tahun 2003 beserta lampiran-lampiran dan Juknisnya. 2. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene voor warden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken ( AV ) 1941. 3. Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 335/KPTS/CK/2002 tanggal tentang Pedoman Tehnis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia, SK SNI T-15. 1919.03 5. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995 6. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987) 7. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995 8. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI 5 9. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984 10. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja 11. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung SNI 03-24071991. 12. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 032410-1991 13. Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987 14. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991 15. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja 16. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagai mana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib megikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.



B. SPESIFIKASI TEKNIS I. Pekerjaan Persiapan 1.1 Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan a. Pemasangan Bouwplank yang diperlukan, serta pengukuran kembali yang diperlukan. 1.2 Persyaratan bahan Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SK SNI T-15. 1919.03 Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti 5/7 dan papan meranti ukuran 2/20 cm. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat. 1.3 Pedoman Pelaksanaan a. Pembongkaran dan Pembersihan lokasi sekeliling bangunan Meliputi Pembongkaran dan pembersihan semua sisa bongkaran dan tanam tumbuh yang mengganggu dalam pelaksanaan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan. 1.1. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI. 2



1.2.Pemasangan Bouwplank Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.



II.



Pekerjaan Tanah



2.



Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebegainya, yaitu : Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi tapak, keliling bangunan). Septicktank dan peresapan Timbunan kembali galian tanah pondasi Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk pemadatannya. Perataan tanah sekeliling bangunan Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang diisyaratkan Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)



1.



Persyaratan Bahan 1.1.Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik. 1.2.Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar - akar kayu, serta sampah lainnya.



2.



Pedoman Pelaksanaan 2.1.1.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat - galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala , maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian untuk septicktank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan gambar detail.Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang turap



kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai. 3. Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan. 4.



Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.



5.



Pengurugan bekas galian pondasi, galian septicktank, galian saluran air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.



6.



Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan- lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pda tiap-tiap lapis tersebut.



7.



Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurungan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.



8.



Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.



III.



Pekerjaan Beton (Beton pondasi)



9.



Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 9.1.



10.



Pondasi tapak uk. 70 x 70 cm



Persyaratan Bahan 10.1. Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang. Campuran yang digunakan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. 10.2. Untuk pekerjaan pondasi cincin sumuran di isi dengan cyclopen beton, batu Gunung/kali digunakan Batu Gunung/kali yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori. 10.3. Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.



11.



Pedoman Pelaksanaan 11.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian. 11.2. Dibawah dasar pondasi cincin sumuran didasari dengan pasir pasang setebal 10 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir, dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi. 11.3. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan : Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 PC : 3 PS : 5 KR yang diisi 40 % batu kali. Pondasi batu Gunung/kali diasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 2 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 2 Ps.



11.4. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton bertulang.



III.



Pekerjaan Beton ( balok dan kolom )



12.



Lingkup Pekerjaan



S l o o f 20/30 cm Kolom Teras 20/20 cm Kolom-kolom praktis 11/11 cm Balok Late Atas kusen Balok Gantung dan Ring balok Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana. 1.



Bahan 1.1.1.1.



Semen



 Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).  Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.  Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.



1.1.1.2.



Pasir beton.



Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SK SNI T-15.1919.03. 1.1.1.3.



Kerikil



 Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam SK SNI T-15.1919.03.  Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat. 1.1.1.4. A i r Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum. 1.1.1.5. Besi beton.  Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan Leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2).  Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.  Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.  Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu.  Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :



“Harus ada persetujuan Direksi”  Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.



1.1.1.6.



Cetakan dan Acuan







Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.







Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan didalam SK SNI T-15.1919.03.



g. Mutu beton Mutu beton yang digunakan adalah berdasarkan pada Mix Design dari laboratorium yang disepakati antara Kontraktor dan Satker. 2.



Pedoman Pelaksanaan : 2.1.Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03. 2.2.Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur. 2.3.Adukan beton Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :  Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.  Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi SK SNI T-15.1919.03 2.4.Pengecoran Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m. 2.5.Perawatan beton



Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut:



IV.







Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.







Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.



Pekerjaan Pasangan ( dinding Bata ) 3.



Lingkup Pekerjaan 3.1.Dinding bata Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dan 1/4 dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. .



4.



Persyaratan Bahan 4.1.B a t a Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI 10 dengan bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air 4.2.P a s i r Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat 4.3.



Semen dan Air



Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.



4.4.Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan produksi dalam negeri. 5.



Pedoman Pelaksanaan 5.1.



Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu :



 Pasangan kedap air ( 1 PC : 2 PS )  semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai  Pasangan dinding saluran keliling bangunan  Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai  Pasangan dinding septicktank  Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air tersebut. 5.2.



Persyaratan Adukan



Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru. 5.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat :  Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang.  Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai. 5.4.Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut. 5.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.



5.6.Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester ). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plasteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plasteran seluruh bidang tembok. 5.7.Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya. 5.8.Pasangan dinding papan harus diserut pada kedua sisinya, dengan sambungan yang ditentukan dalam gambar detail. Pasangan dnding triplek dilaksanakan dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar. 5.9. Dinding papan dipasang pada tiang pokok ukuran 10/10 cm dan tiang pembantu ukuran 5/10 cm, bahan dari kayu ulin berkualitas baik cukup tua dan tidak cacat. Untuk bagian luar papan dipergunakan alur lidah dan diketam halus. Tiang pokok dan tiang pembantu diketam halus dipasang sesuai gambar. ‘IV



Pekerjaan Pasangan (Plesteran) 6.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, saluran keliling bangunan, pagar dan septicktank.



7.



Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.



8.



Pedoman Pelaksanaan 8.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :  Dinding dibersihkan dari semua kotoran  Dinding dibasahi dengan air  Semua siar permukaan sedalam 0.5 cm



dinding



batu



bata



dikorek



 Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik.



8.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC : 4 PS 8.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal. 8.4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidangbidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. 8.5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran. 8.6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.



V.



Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela (Almunium) 9.



Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan almunium meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah : 9.1. Pekerjaan Kozen pintu dan jendela 9.2. Daun pintu/jendela dan ventilasi 9.3. Lesplang, dari kayu



10. Persyaratan Bahan 11. Untuk lesplang papan dan talang digunakan klas II kualitas baik. 12. Untuk semua kosen pintu dan jeendela digunakan Almunium kualitas baik.



13. Daun pintu, jendela, digunakan Almunium kualitas terbaik. 14. Ukuran Almunium yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. Kayu harus betul-betul tidak keropos, lurus, tidak cacat/lubang. 15.



Pedoman Pelaksanaan



Kozen pintu dan jendela  Ukuran Almunium untuk kozen pintu adalah 5/10 cm (ukuran setelah jadi dibuat).  Konstruksi sambungan almunium harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan pen almunium yang sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan pengikat almunium, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.  Semua bidang kozen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat alur-alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni 2 (dua) kali. Daun pintu/jendela dan ventilasi  Daun pintu panil petak 6 (enam) dibuat dengan Almunium kualitas baik, dan diisyaratkan agar Kontraktor membeli langsung pada toko dengan kualitas rumah tinggal (bukan kualitas bangunan yang diborongkan). Tidak dibenarkan Kontraktor membuat sendiri dilapangan pekerjaan.  Jendela dibuat model panel, disesuaikan dengan gambar detail. Kaca untuk jendela dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kozen, maupun bahan kaca tersebut.  Ventilasi jalusi dibuat dari Almunium halus serta dipasang dengan rapi. Lesplang dibuat dari papan lebar sesuai gambar. Pemasangannya dipakukan langsung pada gording. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.



‘V



Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela (Pengunci Dan Penggantung) 1.



Lingkup Pekerjaan



Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin. 2.



Persyaratan Bahan 2.1. Engsel-engsel untuk pintu dari bahan kuningan berkualitas baik ukuran 4 inci. 2.2. Engsel-engsel untuk jendela dari bahan kuningan berkualitas baik ukuran 3 inci 2.3. Kunci pintu dipasang sekualitas merek Yalee 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang setaraf. 2.4. Grendel (sloot)/pacok merek Hero atau sekualitas. 2.5. Tarikan jendela dan hak angin produksi dalam Negeri berkualtas baik. 2.6. Kunci lemari laboratorium/meja pantri dan engsel panjang untuk lemari Laboratorium/meja pantri serta grendel untuk menarik pintu lemari tersebut.



3.



Pedoman Pelaksanaan 3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua ) slaag merk yalee, yang berkualitas baik. 3.2. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel jendela dipasang 2 (dua) buah setiap daun jendela. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingg seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang. 3.3. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas. 3.4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor. 3.5. Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur. 3.6. Untuk lemari Laboratorium/meja pantri dipasang kunci khusus untuk lemari. Engsel dipasang engsel panjang. Pada lemari dipasang alat untuk menarik pintu lemari tersebut.



VI.



Pekerjaan Rangka dan atap (Rangka Atap ) 1.1 Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua pekerjaan Rangka atap Light Steel (Baja Ringan) yang terdapat pada gambar perencanaan menurut petunjuk pengawas lapangan dan pemberi tugas . 4.



Persyaratan Bahan a.



b.



5.



Untuk material Light steel (Baja Ringan) ketebalan tidak kurang dari 3 mm dan mempunyai jaminan/Refrensi dari Pabrik Pembuat. Sambungan untuk rangka-rangka tersebut memakai baut dengan spesifikasi dan petunjuk pemasangan yang ada pada standart yang dikeluarkan oleh pabrik.



Pedoman Pelaksanaan Pemasangan rangka Atap harus sudah benar-benar rata serta pengikat sudah benar-benar kaku terpasang, utuk pemotongan harus dipotong dengan alat potong khusus atau gergaji seperti yang disyaratkan pada spesifikasi pabrik pembuat, dan untuk pembautan dan sambungan seperti yang diisyaratkan pada spesifikasi pabrik pembuat.



VI.



Pekerjaan Kuda – kuda dan Atap (Penutup Atap ) 6.



Lingkup Pekerjaan Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan.



7.



Bahan yang digunakan 7.1. Untuk atap digunakan bahan Seng Genteng metal tebal 0.30 7.2. Bubungan Atap digunakan Rabung Seng genteng metal Ketebalan 0,30 mm.



8.



Penyimpanan Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungan dengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat yang beratap (ruangan yang tertutup). Apabila diletakkan pada daerah yang terbuka/tidak tertutup, maka konsekwensinya adalah atap tersebut akan menjadi flat-flat/water stain (cacat air).



9.



Pembersihan Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, rivet dan kotoran lain harus dibersihkan dari atap, talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap harinya. Korosi dan kemungkinan kerusakan dapat terjadi ketika besi atau bahan dasar tembaga dibiarkan tinggal dan tetap berhubungan dengan atap pada keadaan lembab. Korosi tidak hanya akan menimbulkan noda-noda buruk tetapi juga akan melemahkan daya tahan atap karena daya pelindung normalnya rusak.



10.



Pedoman Pelaksanaan 10.1.Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah angin. Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi gelombang yang mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian baru ditimpa dengan atap yang tepi gelombang yang tanpa kaki atap dan seterusnya diikuti oleh lembaran-lembaran yang berikutnya. 10.2. Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata peletakan/penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan pemasangan pada lajur bawah hingga selesai baru dilanjutkan ke lajur atas. 10.3. Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan diatas gording untuk menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut rusak. 10.4. Bubungan ditutup dengan bahan Rabung Seng Ketebalan 0,30 mm. Tindisan antara satu lebaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik g.



Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.



VII.



Pekerjaan Plafond 11.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit dalam Bangunan dan emperan keliling bangunan. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan rangka langit-langit dan lis langit-langit.



12.



Persyaratan Bahan 12.1. Rangka langit-langit induk dipakai Furing galvalume kualitas baik. Rangka pembagi digunakan furing 12.2. Untuk langit-langit bagian dalam ruangan digunakan bahan plafond PVC dengan kualitas baik.



13.



Pedoman Pelaksanaan 13.1.



Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada beton/dinding. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari papan kualitas terbaik ke kaki kuda-kuda. Setelah rangka induk furing terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi dari besi hollow.



13.2. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini. 13.3. plafond PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukan nya menggunakan paku kusus. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada PVC yang retak, pecah harus diganti dengan PVC baru.



VIII Pekerjaan Pengecatan 14.



Lingkup pekerjaan 14.1. Meni kayu untuk bidang Lisplank yang melekat ketembok, sambungan-sambungan konstruksi kayu pada dan lain-lain. 14.2.



Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.



14.3. Cat kayu untuk bidang-bidang lisplank yang nampak, daun. 14.4. Cat tembok untuk dinding bidang-bidang beton dan plafond eternit.



yang



diplester,



14.5. Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap. 15.



Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :



15.1. Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit. 15.2. Cat kayu sekualitas sekualitas Kuda Terbang, Dynalog 15.3. Cat tembok sekualitas Polymix, Super Vinilex. 15.4. Residu kualitas baik tidak luntur. 15.5. Politur sekualitas Platon, 15.6. Plamur kayu dan Polymix,Vinilex, Platon 16.



dinding



sekualitas



Kuda



Terbang,



Pedoman pelaksanaan 16.1. Pekerjaan plafond.



pengecatan



dilaksanakan



setelah



pemasangan



16.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.



berwarna



16.3. Pekerjaan cat kayu lisplank harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut : 



2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar







1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu







Penghalusan dengan amplas



 Finishing dengan cat kayu lisplank sampai rata minimal 2 (dua) kali 16.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :  Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.



 Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.  Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali.  Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas 16.5. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut  Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.  Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas. 16.6. Warna yang digunakan Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai berikut :



IX.







Dinding dalam/luar digunakan warna Primrose 302 dari daftar warna cat Super polimyx.







Plafond warna putih (pear white).







Kozen pintu dan jendela digunakan warna Candy Brown 925 dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.







Daun pintu Panel digunakan warna Candy Brown 925 dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas



Pekerjaan Lantai 17.



Lingkup Pekerjaan Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC, Teras depan dan Belakang. Pekerjaan lantai terdiri dari :



17.1. Lantai beton tumbuk campuran 1 Ps : 3 Kr : 5 Ps diaci halus digunakan pada lantai ruangan, teras depan dan Belakang bangunan 17.2. Geranit 60 x 60 pada Ruangan 17.3. Keramik 40 x 40 pada selasar dan 25 x 25 pada Km/Wc 18.



Bahan yang digunakan



19.



Keramik Kulit Jeruk 25 x 25 digunakan untuk Kamar Mandi, Produksi Dalam Negeri setara merk ex Roman atau Ikad KW I sekualitas



20.



Beton tumbuk 1Pc : 3 Ps : 5 Kr.



21.



Bahan beton bertulang seperti disebut dalam pasal 6



22.



Pedoman Pelaksanaan 23. Dasar lantai Untuk semua lantai Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan. Khusus untuk lantai keramik diatas pasir tersebut harus dilapisi dengan beton cor campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr setabal 5 cm dan ditumbuk hingga padat. 24. Pemeriksaan Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.



25. Adukan 



Adukan untuk Keramik 1 Pc : 3 Ps



 Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 PS : 5 Kr & diplester 1 Pc : 3 Ps Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.



26. Pemasangan  Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 Cm dan diplester setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.  Lantai keramik dipasang diatas dasar lantai beton tumbuk tebal 5 cm dengan campuran tersebut diatas. Diatas dasar lantai beton tersebut diletakkan perekat untuk keramik dengan campuran seperti tersebut pada analisa untuk lantai keramik. Kemudian nad keramik diisi denga semen putih. Setelah pemasangan selesai keramik harus dibersikan dengan kain lap basah.  Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.  Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.  Permukaan pasangan keramik harus datar dan waterpass. Pada lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % kearah floor dr X.



Pekerjaan Instalasi Listrik 27.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabelkabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.



28.



Bahan-bahan yang digunakan



29. Kabel NYWGBY Kabel dengan 4 inti Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti Lapisan metal yang menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor. 30.



Kabel NYM Kabel dengan 3 inti untuk satu pass Inti copper dibugkus dengan isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelibungi inti



31.



Kabel NYA Isolasi PVC, luas digunakan 2,5 mm2



d.



penampang



minimum



yang



boleh



Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.



Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik Bola lampu SL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat berikut : Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C. Macam-macam switch/oulet tegangan 220 volt adalah : 







yang



digunakan



Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet) Pole



:



Phase + Neutral + Earth



Tegangan



:



220 volt, 1 phase, 50 hz



Rating arus



:



16 ampere



Type



:



Pemasangan sistem tanam



Bahan



:



Ebonit warna putih



Plug dan socket 1 phase untuk power Pole



:



1 Phase + Neutral + Earth



Tegangan



:



220 volt, 1 phase, 50 hz



Rating arus :



minimum 25 ampere



untuk



Proteksi locking



:



Type Bahan 



soketdengan



tutup



dan



plug



: Pemasangan di luar diberi landasan kayu :



Ebonit warna putih



Sekering BOX Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu induk PLN ataupun Genset. Bahan



:



Rangka profil 30 mm



Cover



:



Besi plat 2 mm



Module



: Minimum (30 x 40 ) tinggi maksimum 175 cm



Potongan



:



Puc Standing kuat tidak bergetar



Warna



:



Abu-abu



Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi Gedung maka Kontraktor wajib menambah Tiang listrik dari beton pra cetak. 1.1.



Penggunaan 2.



Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatika peraturan-peratuan yang berlaku.



3.



Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam dinding .



4.



Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.



5.



Grounding Kawat grounding dapat dipergunkan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductore) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 1 1/2” diujung



pipa tersebut diberi/dipasang copper road sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah. Nilai tahanaqn grounding sistem untuk panel-panel adalah maksimal 2 ohm, doukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut. 5.1.



Pedoman Pelaksanaan Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah). Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau komponen- komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt. Daya yang digunakan 16 Ampere untuk seluruh bangunan. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak P.L.N. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi PLN. Besarnya daya yang diperlukan adalah 30 Ampere untuk seluruh bangunan.



Pemasukanarus ini bila harus menambah tiang maka Kontraktor harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban kontraktor.



XI.



Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor 1.



Lingkup Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Unit MCK, saluran pembuangan air kotor (limbah), air bersih, air hujan, toren air dan septicktank.



2.



Bahan-bahan yang digunakan 2.1. Pipa PVC diameter ½” dan diameter ¾” untuk keperluan air bersih digunakan merk WAPIN atau sekualitas dengan tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa. 2.2. Kran engkol 3/4” sekualtas AMICO BALL VALVES atau sekualitas. 2.3. Kran diameter 1/2” sekualitas HAMCO. 2.4. Pompa air digunakan Produksi Dalam Negeri dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar. 2.5. Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik. 2.6. Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti gambar detail. 2.7. Kloset jongkok sekualitas TOTO. 2.8. Bak penampungan air dari pasangan bata dan dinding keramik. 2.9. Wastafel sekualitas TOTO. 2.10.Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton cetak. 2.11.Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.



3.



Pedoman Pelaksanaan 3.1. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horizontal dan vertikal, tidak boleh dipasang miring.



3.2. Air diambil dari sumber air (sumur gali/PDAM) dengan menggunakan pompa. Pengambilan air tersebut dihubungkan dari pompa ke toren air memakai pipa PVC diameter 3/4” . Dari toren disalurkan ke dinding terdekat tempat pemakaian air dengan menggunakan pipa PVC ¾”. Dari sini digunakan shock 1/2”- 3/4” untuk merubah besaran pipa ke 1/2”. Pipa 1/2” ditanam didalam dinding, dikeluarkan pada tempat-tempat yang dibutuhkan, dan disini digunakan kran air diameter 1/2”. Pipa pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam didalam tanah. 3.3. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian adalah tanggungan Kontraktor. 3.4. Air kotor dari MCK dialirkan dengan pipa PVC 4” kesaluran terdekat. 3.5. Pembuangan air limbah/kotoran dari wastafel dialirkan dengan pipa PVC diameter 4” ke septicktank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol. 3.6. Septicktank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan 1 Pc : 2 Ps, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama dan bagian atasnya plat beton bertulang K – 200 tebal 8 cm (termasuk tutup kontrol) serta diberi pipa pembuangan udara dari pipa galvanis diameter 2”. 3.7. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank dan sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan (rembesan) sekuruang-kurangnya 8,00 m dari sumber air tanah (sumur gali) agar tidak terjadi pencemaran terhadap sumber air tersebut. 3.8. Didalam KM/WC dilengkapi satu buah bak air dari pasangan batu bata 1 PC : 2 PS. Bak ini kemudian dilapisi keramik kualitas baik. Lubang penguras pada bak air dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus yang mempunyai ulir kualitas baik. 3.9. Untuk lokasi pekerjaan yang sudah mempunyai jaringan PDAM sumber air untuk kebutuhan sekolah diambil dari Jaringan PDAM tersebut. Segala biaya yang timbul dari penyambungan air ini dibebankan pada Kontraktor.



3.10.Pembuatan satu buah sumur gali dari beton cetak diameter minimum 80 cm. Kedalaman minimum yang dbutuhkan adalah 10 cincin sumur dan maksimum hingga didapat air 2 cincin pada musim kemarau. Diatas tanah harus terpasang 2 cincin sumur yang sambungannya diplester dengan baik. 4.



Persyaratan Pemasangan. 4.1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan. 4.2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan. 4.3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, bendabenda tajam/runcing serta penghalang lainnya. 4.4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katupkatup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar. 4.5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau FLANGE. 4.6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungansambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus memper-gunakan fitting buatan pabrik. 4.7. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang kearah titik buangan. Drainase dan vents harus mempermudah pengisian maupun pengurasan. 4.8. secara menurun disediakan guna maupun pengurasan.



mempermudah pengisian



4.9. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik. 4.10. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang. 4.11. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat kearah pompa dengan proporsi yang tepat pada bagianbagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.



4.12. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain. 4.13. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan. 4.14. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan (grounded) listrik. 5.



Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah. 5.1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup. 5.2. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam. 5.3. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan semen. 5.4. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan. 5.5. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa. 5.6. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter. 5.7. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.



6.



Penyambungan Pipa-pipa 6.1. Sambungan ulir: Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan Zinkwite dengan campuran minyak. Semua pemotongan pipa harus memakal pipe cutter dengan pisau roda. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer. Semua pipa harus sambungan.



bersih



dari



bekas



bahan



perapat



1.1. Sambungan lem: Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat lurus terhadap batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa. 1.1. Sambungan yang mudah terbuka: Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter pada lavatory faucet dan supply valve, waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat. 1.



Pembersihan Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara atau metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.



2.



Pengujian. 2.1.



Sistem Air Bersih.







Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah tekanan tidak kurang dan tekanan kerja ditambah 50 % dalam jangka waktu 3 x 24 jam.







Kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.







Peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas dari hubungannya selama uji tekanan berlangsung.



2.2.Sistem Air Limbah. Pipa-pipa gravitasi harus diuji dengan tekanan statis sebesar 3 meter diatas titik tertinggi selama 1 jam.



XII. Pekerjaan Lain-Lain 1.



Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masingmasing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa : (i) Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak. (ii) Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika diminta oleh DIREKSI PEKERJAAN/ PEMILIK untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan. (iii) Dokumen Foto : KONTRAKTOR diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan Pengelola Teknis. Syarat-syarat foto dokumentasi : a) Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah, b) Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah, c) Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a). Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada PEMILIK melalui DIREKSI PEKERJAAN rangkap 5 (lima). Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontrktor, Fotofoto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) didisi pada formulir yang telah disetujui oleh DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.



2.



Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.



3.



Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir



yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin Bagian Proyek. 4.



Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.



Menyetujui : Dibuat oleh : KEPALA BADAN PENYULUHAN Konsultan PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN CV. TREEDI Consultan KABUPATEN ACEH TIMUR



LUKMAN, SP Nip. 19621231 198603 1 110



EDY SAHPUTRA, ST Diretur