4 0 26 KB
SURAT KEPUTUSAN No. ____ Tentang: PROMOSI JABATAN KARYAWAN
Menimbang, Bahwa berdasarkan evaluasi dan penilaian kerja yang dilakukan oleh PT. ____, sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di ____. (Selanjutnya disebut “Perusahaan”) terhadap karyawan Perusahaan sebagai berikut: Nama : Nomor Induk : Jabatan : Divisi : (Selanjutnya disebut “Karyawan”)
Mengingat, Anggaran Dasar dan Peraturan Perusahaan PT. ____.
Memutuskan, PERTAMA: Melakukan perubahan Jabatan Karyawan di Perusahaan sebagai berikut: a. Semula : i. Jabatan : ____. ii. Divisi : ____. b. Menjadi : i. Jabatan : ____. ii. Divisi : ____. KEDUA: Dengan dilakukannya perubahan Jabatan Karyawan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan ini, maka Gaji Pokok Karyawan juga mengalami perubahan dan karyawan juga mendapat bonus perbulan yang diatur sebagai berikut: a. Gaji Semula : Rp. ____ ,- /bulan. Menjadi : Rp. ____ ,- /bulan. b. Bonus Bonus Karyawan perbulan akan diambil 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba bersih Perusahaan.
KETIGA: Surat keputusan ini dibuat dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas Surat Keputusan ini dapat diberlakukan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta, ____
_________ Direktur PT. ____