Teori Hak Kepemilikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Teori Hak Kepemilikan



Definisi dan Tipe Hak Kepemilikan Berawal dari kerangka kelembagaan dasar negara liberal klasik mengasumsikan bahwa hak kepemilikan ditetapkan berdasarkan individu menurut prinsip kepemilikan pribadi dan adanya sanksi atas hak kepemilikan yang dapat dipindahkan melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak. Namun bukan berarti hak kepemilikan tanpa tanpa batas, melainkna berupa hak ekslusif yang menitikberatkan pada private property. Sehingga, melalui konsep dasar tersebut, hak kepemilikan atas suatu aset dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan, untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan, dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset, atau beberapa hak yang diinginkan. Menurut Bromley dan Carmea (1989) hak kepemilikan didefinisikan sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba yang hanya aman bila pihak-pihak yang lain respek dengan kondisi yang melindungi aliran laba tersebut. Dalam perkembangannya hak kepemilikan memiliki 2 pendekatan yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan sosial. Teori kepemilikan individu merupakan representasi dari doktrin hak-hak alamiah yang merupakan basis dari ekonomi klasik yang mengarah pada pandangan individualistik. Sedangkan teori kepemilikan sosial beragumentasi bhwa masyarakat menyediakan mekanisme perbaikan bagi keterbatasan-keterbatasan alamiah. Dalam sudut pandang lainnya, menurut Caporaso dan Levine (1992:88-89) bahawa terdapat 2 teori mengenai hak kepemilikan. Pertama, aliran positivis beragumentasi bahwa hak-hak diciptakan melalui sistem politik dengan sistem dan batasan yang dapat ditegakkan dalam pengadilan hukum. Kedua, aliran hak alamiah berargumentasi bahwa seseorang sejak lahir telah memiliki hak yang terkadang merujuk kepada hak-hak yang tidak bisa disingkirkan . Namun, dari sekian banyak bentuk hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi. Faktanya, kebijakankebijakan hak kepemilikan terus diarahkan untuk menjamin kepastian faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, dan modal. Faktor produksi tersebut mendapatkan prioritas untuk mendapatkan kepastian hak miliknya, sebab bila tidak dilindungi dipastikan kegiatan produksi akan macet. Dalam konteks kerangka kerja neoklasik, struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumber daya yang efisien pula. Maka, hak kepemilikan itu sendiri dapat diidentifikasikan ke dalam empat karakteristik yang penting, yaitu: 1. Universalitas: seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah dispesifikasi secara lengkap. 2. Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperuas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penjualan atau yang lainnya. 3. Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik kepada pihak lain lewat pertukaran sukarela. 4. Enforsifibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktik/pembeslahan keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain. Tipe- Tipe Rezim Hak Kepemilikan berdasarkan Pemilik, Hak, dan Kewajiban. TIPE



PEMILIK



HAK PEMILIK



KEWAJIBAN PEMILIK Mencegah penggunaan yang tidak bisa diterima secara sosial. Merawat; mengatur tingkat pemanfaatan



Kepemilikan Privat



Individu



Pemanfaatan yang bisa diterima secara sosial; kontrol akses



Kepemilikan Bersama



Kolektif



Pengecualian terhadap non-pemilik



Kepemilikan negara



Warga negara



Menentukan aturan



Akses terbuka (tanpa kepemilikan)



Tidak ada



Memanfaatkan



Menjaga tujuan-tujuan sosial Tidak ada



Sumber:Hanna, 1995; dalam Mappatoba, 2004:22



Hak Kepemilikan dan Rezim Sistem Ekonomi Hak kepemilikan dalam literatur ekonomi kelembagaan baru (NIE) dapat dipisahkan dalam empat tipe rezim, yaitu: 1. Rezim kepemilikan individu/pribadi, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya 2. Rezim kepemilikan bersama, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas. 3. Rezim kepemilikan negara, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara 4. Rezim akses terbuka, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun. Hak Kepemilikan mengenai rezim sistem ekonomi dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar. Yang pertama Kapitalis yaitu dimana seluruh kepemilikan oleh sektor privat. Sistem ini percaya bahwa hak kepemilikan privat yang dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien. Yang kedua yaitu Sosialis dimana hak kepemilikan berada di tangan negara. Sistem ini yakin bahwa pemerataan ekonomi akan lebih mudah diwujudkan ketimbang hak kepemilikan di pegang oleh swasta. Yang Ketiga yaitu Campuran dimana sistem ini menggabungkan kepemilikan ditangan swasta dan negara. Umumnya negara diberi ruang untuk mengelola hak kepemilikan yang strategis, seperti sumber daya air, hutan, dan lain-lain. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa harus mengorbankan tujuan pemerataan pembangunan. Selain itu harus diakui bahwa terdapat kecenderungan pandangan sistem ekonomi kapitalis mengenai hak kepemilikan kian mendominasi dan diadopsi oleh sebagian besar negara di dunia. Sehingga terdapat anggapan bahwa pandangan tersebut didorong karena adanya setiap pelaku ekonomi yang menginginkan efisiensi melalui ‘internalisasi yang lebih besar terhadap eksternalitas’. Sehingga jika suatu sumber daya diletakkan pada wilayah publik, maka orang-orang akan memiliki intensif untuk mengeksploitasi secara kompetitif agar memeroleh keuntungan yang bersifat merusak. Sehingga dengan adanya teori hak kepemilikan dapat memfasilitasi kalkulasi rasionalbagi pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan serta menanggung biaya atas pemanfaatan sumber daya tersebut. Hak Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan Ekonomi neoklasik di satu sisi mengabaikan adanya eksternalitas sehingga tidak memformulasikan secara khusus bagaimana menyelesaikannya. Pada titik ini diperlukan instrumen 'aturan main' untuk bisa menangani masalah eksternalitas. Meskipun mazhab neoklasik tetap percaya bahwa mekanisme pasar merupakan instrumen yang paling efisien mengalokasikan kegiatan ekonomi, tetapi dalam aspek-aspek tertentu seperti penanganan eksternalitas, barang publik, dan hak kepemilikan pemerintah diharapkan hadir untuk memperkuat mekanisme pasar. Dengan adanya pandangan ini, Coase memberikan postulat bahwa eksternalitas dapat diinternalisasikan dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan telah dikelola dengan baik, Argumen Coase sekaligus menolak pemikiran Pigou yang mengajukan instrumen pajak untuk mengatasi eksternalitas. Pasalnya, Coase memilih untuk menginternalisasikan eksternalitas dari biaya-biaya transaksi melaui proses tawar-menawar (bargaining) dan negosiasi (negotiations). Inilah



yang mejadi esensi dari 'Coase Theorem'. Coase tidak menempatkan negara sebagai pihak yang harus hadir untuk menyelesaikan kasus eksternalitas, melainkan menyarankan aspenk hak kepemilikan diperjelas dan dimapankan agar persoalan eksternalitas bisa dituntaskan melalui mekanisme pasar itu sendiri. Pada titik ini, ekonomi kelembagaan juga peduli terhadap urusan-urusan yang lebih besar seperti menguliti hubungan antara kepemilikan/pengelolaan hak kepemilikan terhadap kesejahteraan, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi. Hak kepemilikan tidaklah statis, melainkan selalu berubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi masyarakat. Dalam bahasa lain, hak kepemilikan atas aset-aset yang pasti berubah seiring dengan perubahan waktu dan teknologi. Jika manusia yang hidup di bumi masih sedikit, maka tidak ada persoalan kelangkaan sumber daya. Namun, bila jumlah manusia yang tinggal di bumi semakin bertambah, maka sumber daya semakin terbatas dan kelembagaan/aturan main haruslah dibuat untuk mengatur keadilan dan kesejahteraan orang banyak.



Hak Kepemilikan dan Efisiensi Ekonomi Dalam pendekatan ekonomi kelembagaan, efisiensi tersebut bisa dicapai melalui dua cara yaitu pendekatan statis dan pendekatan dinamis. Pendekatan statis, efisiensi ekonomi dicapai melalui spesialisasi tenaga kerja. Sedangkan dalam pendekatan dinamis, efisiensi ekonomi diperoleh dengan jalan meningkatkan kapasitas dan inovasi teknologi sehingga produktivitas menjadi meningkat. Jika persoalan efisiensi ekonomi tersebut dikaitkan dengan hak kepemilikan, maka cukup banyak perspektif yang bisa digunakan. Melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan kepastian hukum untuk melindungi penemuan-penemuan baru. Selain itu juga, melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan degradasi lingkungan. Dari kacamata relasi antara hak kepemilikan dan kerusakan lingkungan tanpa hak milik atas sumber daya alam yang ditegakkan, kepentingan yang berasal dari luar akan mengambil keuntungan dari akses yang terbuka dan tanpa rasa tanggung jawab sama sekali atas perbuatan mereka, dengan mengeksploitasi modal secara berlebihan. Aliran hak kepemilikan menganggap bahwa hak kepemilikan swasta sebagai jalan terbaik untuk memberikan insentif yang baik bagi individu demi mau melakukan tindakan yang secara sosial maupun individu efisien. Sebaliknya, daripada harus memindahkan hak kepemilikan bersama berargumentasi bahwa hak kepemilikan atas SDA seharusnya dikelola dan diatur oleh masyarakat, yang memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun pihak luar.