TESIS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGATURAN KLAUSUL PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW) DAN PILIHAN FORUM (CHOICE OF FORUM) DALAM POLIS ASURANSI KAPAL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI SECARA DI BAWAH TANGAN TESIS Untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.)



Oleh: RAHMADANY FIRMANSYAH 176010200111131 PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2021



TESIS PENGATURAN KLAUSUL PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW) DAN PILIHAN FORUM (CHOICE OF FORUM) DALAM POLIS ASURANSI KAPAL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI SECARA DI BAWAH TANGAN Oleh : RAHMADANY FIRMANSYAH NIM : 176010200111131



Telah dipertahankan di depan majelis penguji pada tanggal 09 Februari 2021 dan dinyatakan memenuhi syarat



Pembimbing Utama



Pembimbing Pendamping



Dr. Sihabudin, S.H.,M.H. NIP. 195912161985031000



Dr. M. Sudirman, S.H.,M.H,Sp.N.,M.Kn.,M.E.



Malang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dekan,



Ketua Program Studi Magister Kenotariatan



Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H.,M.H. NIP. 197608151999031003



Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum NIP. 197808112002122000



i



PERNYATAAN ORISINALITAS TESIS Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sepanjang pengetahuan saya, di dalam Naskah TESIS ini tidak terdapat karya ilmiah yang pernah diajukan oleh orang lain untuk memperoleh gelar akademik disuatu Perguruan Tinggi, dan tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh orang lain, kecuali yang secara tertulis dikutip dalam naskah ini disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar pustaka. Apabila ternyata dalam naskah TESIS ini dapat dibuktikan terdapat unsur-unsur PLAGIASI, saya bersedia TESIS ini digugurkan dan gelar akademik yang telah saya peroleh (MAGISTER) dibatalkan, serta diperoses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No. 2 Tahun 2003, Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 70)



Malang, 9 Februari 2021 Mahasiswa :



Nama



: Rahmadany Firmansyah



NIM



: 176010200111131



PS



: Magister Kenotariatan PSIH UB



ii



PENGATURAN KLAUSUL PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW) DAN PILIHAN FORUM (CHOICE OF FORUM) DALAM POLIS ASURANSI KAPAL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI SECARA DI BAWAH TANGAN RINGKASAN RAHMADANY FIRMANSYAH, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2020, Pengaturan Klausul Pilihan Hukum (Choice Of Law) dan Pilihan Forum (Choice Of Forum) dalam Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan, Pembimbing Utama Dr. Sihabudin,S.H.,M.H dan Pembimbing Pendamping Dr. M. Sudirman, S.H.,M.H, Sp.N.,M.Kn.,M.E. Tesis ini dilatarbelakangi oleh kasus polis asuransi kapal ketika yuridiksi para pihak berbeda. Hal ini sering kali menjadi sengketa ketika ketidakjelasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) bukan hanya pada tahap penyelesaian sengketa, namun sejak kontrak perjanjian dibuat terutama mengenai batasan kewenangan para pihak dalam menentukan pilihan hukum (choice of law) ataupun pilihan forum (choice of forum). Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana pengaturan klausul pilihan hukum ( choice of law) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan? dan Bagaimana pengaturan klausul pilihan forum ( choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan? Penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis dengan mengunakan teknik dеskrіptіf dan tеknіk іntеrprеtаsі (pеnаfsіrаn). Hasil penelitian ini yaitu pengaturan mengenai klausul pilihan hukum (choice of law) dalam polis asuransi kapal memberikan implikasi bahwa pelaksanaan polis asuransi kapal merujuk kepada hukum yang berlaku di Inggris. Hal ini merupakan wujud asas kebebasan berkontrak (dan asas kepastian hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan, pengaturan mengenai klausul pilihan hukum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal di Indonesia tidak diatur secara tegas dan eksplisit mengenai sengketa polis asuransi kapal. Polis asuransi kapal hanya memuat klausul pilihan hukum ( choice of law), sehingga tidak menutup kemungkinan jika sengketa yang terjadi diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri maka akan berlaku hukum acara perdata. Kata Kunci : Asuransi Kapal, Pilihan Hukum, Pilihan Forum



iii



REGULATION OF CHOICE OF LAW CLAUSULES AND CHOICE OF FORUM OPTION IN SHIP INSURANCE POLICY MADE AND SIGNED UNDER THE HANDS SUMMARY RAHMADANY FIRMANSYAH, Master’s in Notarial Law, Faculty of Law University of Brawijaya, December 2020, Regulation Of Choice Of Law Clausules And Choice Of Forum Option In Ship Insurance Policy Made And Signed Under The Hands, Main Supervisor: Dr. Sihabudin,S.H.,M.H Co-supervisor: Dr. M. Sudirman, S.H.,M.H, Sp.N.,M.Kn.,M.E.



This thesis is motivated by the case of ship insurance agreements when the jurisdictions of the parties are different. This often becomes a dispute when the parties are unclear in determining the choice of law and choice of forum not only at the dispute resolution stage, but since the contract agreement is made, especially regarding the limits of the parties' authority to make choice of law or choice of forum. Based on the description above, the researcher raises the problem formulation as follows: How is the arrangement of choice of law clauses in ship insurance policies that are made and signed under hand? and How is the arrangement of choice of forum clauses in ship insurance policies that are made and signed under hand? This thesis research uses a normative juridical research method, with a statutory approach method and a case approach, using primary, secondary and tertiary legal materials which are analyzed using descriptive and interpretations techniques. The results of this thesis are the arrangement of choice of law clauses in the ship insurance agreement, which implies that the implementation of the ship insurance agreement refers to the applicable law in England. This is a form of the principle of freedom of contract and the principle of legal certainty in the Civil Code. Meanwhile, the arrangement of choice of forum clauses in ship insurance agreements in Indonesia is not explicitly and explicitly regulated regarding ship insurance policy disputes. The ship insurance policy only contains a choice of law clause, so it does not rule out the possibility that if the dispute that occurs is submitted by one of the parties to the District Court, the civil procedural law will apply. Keywords: Ship Insurance, Choice of Law, Choice of Forum



iv



KATA PENGANTAR



Asslamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh Bismillahirahmanirahim… Alhamdulillah segala Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT, atas segala karunia dan ridho-NYA, sehingga penulis dapat menyelesaikan tesis ini. Shalawat serta Salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang membawa dan menerangi hati nurani kita, menjadi cahaya bagi segala perbuatan mulia. Penulisan tesis dengan judul “PENGATURAN KLAUSUL PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW) DAN PILIHAN FORUM (CHOICE OF FORUM) DALAM POLIS ASURANSI KAPAL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI SECARA DI BAWAH TANGAN” diajukan untuk melengkapi tugas dan syarat guna menyelesaikan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya Malang. Penulis menyadari bahwa penulisan Tesis ini banyak kekurangan dan masih sangat jauh dari kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran penyempurnaan sangat penulis perlukan. Tesis ini dapat penulis selesaikan berkat Doa, bantuan, motivasi, dan dorongan serta bimbingan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis dengan segala ketulusan dan kerendahan hati menyampaikan rasa hormat dan menghaturkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Kedua Orang Tua saya Almarhum Papa M.Y. Rizal Nazarudin dan Almarhumah Mama Siti Rahmah, yang telah melahirkan, membesarkan, mendidik, dan memberikan segalanya kepada saya tanpa pamrih, juga kepada Ibu Mertua Almarhumah Hajah Aisyah, dan Bapak Mertua Haji Conneng yang telah memberikan segala dukungan dan Doa-nya serta Restunya, serta Abah Segap dan Ibu Aminah sumbawa yang telah memberikan petunjuk dan Doa-nya. 2. Istri saya tercinta Sitti Aminah, SPd., atas segala Doa, perhatian, kasih sayang, kesabaran dan motivasinya, sehingga penulis dapat menjalani studi dan menyelesaikan tesis dengan baik. Dan kedua anak-anak saya



v



yang tersayang Kamaluddin dan Komaria yang selalu menghibur dan memberikan Doa agar Papi bisa sukses dan cepat selesai kuliah S-2. 3. Bapak Dr. Sihabudin, S.H.,M.H., selaku dosen pembimbing utama dan Bapak



Dr.



M.Sudirman,



S.H.,M.H,Sp.N.,M.Kn.,M.E.



selaku



dosen



pendamping dengan penuh keramahan dan kesabaran telah meluangkan waktu untuk memberikan berbagai saran, ilmu, bimbingan, dan motivasi yang sangat berguna kepada penulis selama penyusunan tesis dan saat perkuliahan. 4. Bapak Dr. Budi Santoso, S.H.,LL.M. dan Bapak R. Imam Rahmad Sjafi’I, S.H.,M.Kn. selaku Dosen Penguji yang dengan penuh keramahan dan kesabaran telah meluangkan waktu tidak hanya untuk memberikan penilaian, tetapi juga untuk memberikan berbagai saran dan ilmu serta motivasi yang sangat berguna kepada penulis saat sidang proposal dan sidang akhir. 5. Bapak Dr. Muchamad Ali Syafa’at, SH.,M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 6. Ibu Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum., selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah banyak membantu penulis. 7. Para Dosen Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah memberikan ilmu dan motivasi serta membantu penulis selama menjalani studi Magister Ilmu Kenotariatan di Kampus Jakarta dan Kampus Malang baik secara langsung maupun tidak langsung. 8. Para Staff dan Karyawan Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dan Kampus Malang yang telah membantu penulis menyiapkan dokumen dan persyaratanpersyaratan administrasi



selama menjalani studi Magister Ilmu



Kenotariatan. 9. Rekan-rekan Magister Kenotariatan Kelas Jakarta angkatan 2017 selaku teman-teman sekelas dan seperjuangan dari awal kuliah hingga pengerjaan tesis yang saling mendukung dan mendoakan kesuksesan.



vi



Akhir kata, penulis memohon maaf jika dalam proses penulisan tesis ini terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penulis. Semoga sedikit apapun kebaikan yang ada dalam penulisan tesis ini, penulis berharap dapat bermanfaat bagi banyak pihak. Aamiin Yaa Rabb. Jakarta, Februari 2021 Penulis



vii



DAFTAR ISI Halaman Judul Lembar Pengesahan................................................................................... i Pernyataan Orisinalitas Tesis ...................................................................... ii Ringkasan ................................................................................................. iii



Summary .................................................................................................. iv Kata Pengantar .......................................................................................... v Daftar Isi .................................................................................................. viii Daftar Tabel .............................................................................................. x Daftar Gambar .......................................................................................... xi Daftar Bagan ............................................................................................. xii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1 1.1 Latar Belakang Masalah ........................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................ 10 1.3 Tujuan Penelitian ................................................................................. 10 1.4 Manfaat Penelitian ................................................................................ 11 1.5 Orisinalitas Penelitian ............................................................................ 12 1.6 Desain Penelitian .................................................................................. 16 1.7 Metode Penelitian ................................................................................. 16 1.8 Definisi Konseptual ............................................................................... 21 BAB II KERANGKA TEORITIK DAN KAJIAN PUSTAKA .......................... 23 2.1 Kerangka Teoritik ................................................................................. 23 2.1.1 Teori Kepastian Hukum ............................................................... 23 2.1.2 Teori Perlindungan Hukum........................................................... 25 2.2 Kajian Pustaka ..................................................................................... 29 2.2.1 Kajian Mengenai Perjanjian .......................................................... 29 2.2.2 Kajian Mengenai Asuransi ............................................................ 36 2.2.3 Kajian Mengenai Asuransi Kapal ................................................... 45 2.2.4 Kajian Mengenai Pilihan Hukum (Choice of Law) ............................ 54 2.2.5 Kajian Mengenai Teori Kualifikasi Dan Asas Pembentukan Norma .... 63 2.2.6 Kajian Mengenai Aplikasi UU Yang Dirancang dan --------------------Pengecualiannya ......................................................................... 64



viii



2.2.7 Kajian Mengenai Subtansi Versus Prosedur .................................... 65 2.2.8 Kajian Mengenai Renvoi............................................................... 66 2.2.9 Kajian Mengenai Pilihan Forum (Choice of Forum) ......................... 69 2.2.10 Kajian Mengenai Notaris ............................................................ 72 2.2.10.1 Akta Notaris sebagai akta autentik ................................. 74 2.2.10.2 Akta Di Bawah Tangan ................................................. 76 BAB III HASIL DAN ANALISIS ............................................................... 78 3.1 Gambaran Umum Kasus Posisi ........................................................ 78 3.1.1 Kasus Posisi Pada Tingkat Pengadilan Negeri ................................. 78 3.1.2 Kasus Posisi Pada Tingkat Pengadilan Tinggi ................................. 80 3.1.3 Kasus Posisi Pada Tingkat Kasasi .................................................. 81 3.2 Pengaturan Klausul Pilihan Hukum (Choice of Law) Dalam ------Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani Secara --Di Bawah Tangan ............................................................................ 82 3.2.1 Argumen Para Pihak ................................................................... 82 3.2.2 Kepastian Hukum Dalam Pengaturan Klausul Pilihan Hukum --------(choice of law) Dalam Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan---------Ditandatangani Secara Di Bawah Tangan ...................................... 95 3.3 Pengaturan Klausul Pilihan Forum (Choice of Forum) Dalam ----Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani Secara --Di Bawah Tangan ............................................................................. 104 3.3.1 Argumen Para Pihak .................................................................... 104 3.3.2 Perlidungan Hukum Dalam Pengaturan Klausul Pilihan Forum ------(choice of forum) Dalam Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan ----Ditandatangani Secara Di Bawah Tangan ...................................... 107 3.4 Analisa ............................................................................................. 110 BAB IV PENUTUP .................................................................................... 119 4.1 Kesimpulan .......................................................................................... 119 4.2 Saran .................................................................................................. 120 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 121



ix



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Penelitian Terdahulu ................................................................. 12



x



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Kemungkinan Untuk Renvoi ................................................ 68



xi



DAFTAR BAGAN Bagan 1.1 Desain Penelitian..................................................................... 16



xii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Lаtаr Bеlаkаng Mаsаlаh Іndоnеsіа sеbаgаі nеgаrа mаrіtіm tеrbеsаr dі dunіа yаng 2/3 (dua pertiga) wilayahnya merupakan wilayah laut.1 Luas wilayah laut Indonesia lebih besar jika dibandingkan luas wilayah daratan dengan proporsi 35,03% luas daratan dan 64,97% luas laut.2 Tidak hanya laut, Indonesia juga terdiri dari 17.504 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke3 sehingga sejak zaman dahulu pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional. Laut dijadikan sarana dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan sumber mata pencaharian. Laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu. Konsekuensi dari sifat maritim yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktivitas pelayaran di wilayah Indonesia. Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran yang bertujuan untuk pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdagangan pada khususnya. Aktivitas di laut tentunya tidak dapat lepas dari moda transportasi yang dapat digunakan di laut, yaitu kapal. Kapal laut merupakan alat penopang utama segala aktivitas yang dapat dilakukan di laut di mana banyak sekali jumlah dan jenis kapal laut yang digunakan untuk berbagai tujuan, baik privat maupun komersial. Peningkatan aktivitas di laut juga dapat meningkatkan risiko yang dapat terjadi pada aktivitas di laut tersebut,



Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan Hingga Pelayaran, (online), http://www.indomaritim.id/potensi-maritim-indonesia-dari-perikanan-hingga-pelayaran/ (4 Oktober 2020) 2 Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia (Statistical Yearbook of Indonesia), Jakarta, Badan Pusat Statistik, 2014, hlm. 5. 3 Pudjiastuti .S, Surat Badan Reformasi Geospasial No: B3.4/SESMA/IGD/07/2004 Direktorat Jendral PUM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dalam Pidato Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa di Bidang Pembangunan Kelautan dan Perikanan. Semarang: Universitas Diponegoro, 2016. 1



1



2



terutama risiko yang dapat dialami oleh kapal sebagai moda transportasi utama yang digunakan untuk menjalankan aktivitas di laut.4 Rіsіkо аdаlаh suаtu kеjаdіаn yаng tіdаk tеrdugа sеbеlumnyа yаng tеrjаdі sеcаrа tіbа-tіbа yаng mеnіmbulkаn kеrugіаn. Rіsіkо yаng tіmbul tеrsеbut jugа dаpаt muncul kаpаn sаjа dаn mеmіlіkі bаnyаk fаktоr pеmіcu yаng tіdаk tеrdugа dаn dаpаt mеnіmbulkаn kеrugіаn yаng bеsаr, sеhіnggа rіsіkо іnі hаruslаh mеnjаdі pеrhаtіаn pаrа pеlаku usаhа аtаu іndіvіdu-іndіvіdu yаng bеrgеrаk dі bіdаng аktіvіtаs lаut. Hаl іnіlаh yаng mеnjаdі dаsаr dаrі pаrа pеlаku usаhа аtаupun pіhаk іndіvіdu bеrpіkіr untuk mеngаtаsі rіsіkо tеrsеbut. 5 Sаlаh sаtu cаrа pеnаngаnаn risіkо yаng dаpаt dіgunаkаn аdаlаh dеngаn mеngаlіhkаn rіsіkо yаіtu dеngаn mеngіkаtkаn polis аsurаnsі dеngаn pіhаk аsurаnsі yаng dіsеrtаі dengan pеmbаyаrаn prеmі. Pеngаturаn аsurаnsі tеrdаpаt dаlаm Kіtаb Undаng-undаng Hukum Dаgаng dаn dі luаr Kіtаb Undаng-undаng Hukum Dаgаng. Pеngеrtіаn аsurаnsі dаlаm KUHD dіаtur pаdа Pаsаl 246 Kіtаb Undаng-undаng Hukum Dаgаng, sеdаngkаn pеngеrtіаn аsurаnsі yаng dіаtur dі luаr Kіtаb Undаng-undаng Hukum Dаgаng yаіtu Undаng-undаng Nоmоr 2 Tаhun 1992 tеntаng Usаhа Pеrаsurаnsіаn. Polis аsurаnsі dі Іndоnеsіа dіаtur dаlаm Undаng-Undаng Nоmоr 40 tаhun 2014 tеntаng Pеrаsurаnsіаn dаn jugа dі dаlаm Kіtаb Undаng-Undаng Hukum Dаgаng Pаsаl 246 KUHD6 mеngаtаkаn bаhwа : “Аsurаnsі аtаu pеrtаnggungаn аdаlаh suаtu pеrjаnjіаn, dеngаn mаnа sеоrаng pеnаnggung mеngіkаtkаn dіrі kеpаdа sеоrаng tеrtаnggung, dеngаn mеnеrіmа suаtu prеmі, untuk mеmbеrіkаn pеnggаntіаn kеpаdаnyа kаrеnа suаtu kеrugіаn, kеrusаkаn, аtаu kеhіlаngаn kеuntungаn yаng dіhаrаpkаn, yаng mungkіn аkаn dіdеrіtаnyа kаrеnа suаtu pеrіstіwа yаng tаk tеrtеntu.” Definisi perasuransian juga tercantum dаlаm Undаng-Undаng Nоmоr 40 tаhun 2014 tеntаng Pеrаsurаnsіаn7, sеbаgаі bеrіkut:



Rinitami Njatrijani, Klaim Marine Hull And Machinery Dalam Praktek Pertanggungan, http://ejournal2.undip.ac.id. 4 Juni 2020. 5 Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung, 2014, hlm 4. 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang : Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Saufa, Yogyakarta, 2015, hlm. 106. 7 Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undаng-Undаng Nоmоr 40 tаhun 2014 tеntаng Pеrаsurаnsіаn. 4



3



“Аsurаnsі аdаlаh pеrjаnjіаn аntаrа duа pіhаk, yаіtu pеrusаhааn аsurаnsі dаn pеmеgаng pоlіs, yаng mеnjаdі dаsаr bаgі pеnеrіmааn prеmі оlеh pеrusаhааn аsurаnsі sеbаgаі іmbаlаn untuk: a. mеmbеrіkаn pеnggаntіаn kеpаdа tеrtаnggung аtаu pеmеgаng pоlіs kаrеnа kеrugіаn, kеrusаkаn, bіаyа yаng tіmbul, kеhіlаngаn kеuntungаn, аtаu tаnggung jаwаb hukum kеpаdа pіhаk kеtіgа yаng mungkіn dіdеrіtа tеrtаnggung аtаu pеmеgаng pоlіs kаrеnа tеrjаdіnyа suаtu pеrіstіwа yаng tіdаk pаstі; аtаu b. mеmbеrіkаn pеmbаyаrаn yаng dіdаsаrkаn pаdа mеnіnggаlnyа tеrtаnggung аtаu pеmbаyаrаn yаng dіdаsаrkаn pаdа hіdupnyа tеrtаnggung dеngаn mаnfааt yаng bеsаrnyа tеlаh dіtеtаpkаn dаn/аtаu dіdаsаrkаn pаdа hаsіl pеngеlоlааn dаnа.” Asuransi kapal mulai berkembang sejak abad ke-15, dan sering dinamakan asuransi kelautan (marine insurance) sebagai respon atas berkembangnya perdagangan internasional. Ketika itu risiko kapal hilang, rusak atau dijarah perompak dan risiko lainnya telah mendorong pengusaha Lombard untuk merintis usaha asuransi laut.8 Transaksi perasuransian laut seperti asuransi lainnya dengan menggunakan kontrak perjanjian antara pеrusаhааn аsurаnsі dаn pеmеgаng pоlіs. Berdasarkan Undang-Undang Kelautan 1906 (The Marine Act 1906), Kontrak asuransi kelautan (contract



of marine insurance) didefinisikan Section 1 Undang-Undang Kelautan 1906. Kontrak asuransi kelautan didefinisikan sebagai suatu kontrak di mana perusahaan asuransi berusaha untuk mengganti rugi yang dijamin, dengan cara menyetujui terhadap kerugian laut, yaitu kerugian yang terjadi pada petualangan laut. Petualangan laut adalah barang kapal apa pun atau barang bergerak lainnya yang terkena bahaya maritim.9 Pеrjаnjіаn аsurаnsі pada umumnya dіlаksаnаkаn bеrdаsаrkаn іtіkаd bаіk para pihak sеsuаі dеngаn Pаsаl 1338 аyаt (3) Kіtаb Undаng-undаng Hukum Pеrdаtа. Blаck’s Lаw Dіctіоnаry mеnjеlаskаn bаhwа іtіkаd bаіk mеrupаkаn suаtu kеаdааn yаng tеrdіrі dаrі kеjujurаn tеrhаdаp kеpеrcаyааn аtаs suаtu tujuаn, kеsеtіааn tеrhаdаp kеwаjіbаn sеndіrі аtаu kеwаjіbаn sеsеоrаng dаn hаrus dіpаtuhі yаng bеrаsаl dаrі kеsеpаkаtаn dаlаm pеrdаgаngаn аtаu bіsnіs tеrtеntu sеrtа tіdаk аdаnyа nіаt untuk mеnіpu аtаu mеncаrі kеuntungаn yаng tіdаk mаsuk аkаl. Pеrjаnjіаn ini kemudian Ozlem Gurses, Marine Insurance Law, Taylor & Francis Group, London & New York, Routledge, 2015, hlm 2. 9 Ibid. 8



4



dіtuаngkаn dаlаm pоlіs аsurаnsі. Pеngеrtіаn pоlіs аsurаnsі dіаtur dаlаm Pаsаl 255 Kіtаb Undаng-undаng Hukum Dаgаng, yаіtu suаtu аsurаnsі hаrus dіbuаt tеrtulіs dаlаm suаtu аktа yаng dіnаmаkаn pоlіs аsurаnsі. Suatu polis asuransi yang terjadi antarpihak di mana para pihak berada pada satu wilayah yurisdiksi dan para pihak memiliki kesamaan dalam kewarganegaraan maka lazimnya tidak menimbulkan kerumitan hukum dalam menentukan pilihan hukum yang berarti, karena para pihak umumnya tunduk pada hukum yang sama.10 Namun ketika para pihak berada pada



wilayah



yurisdiksi



yang



berbeda



dan



terdapat



perbedaan



kewarganegaraan, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum perdata internasional (HPI) bagi para pihak. 11 Persoalan-persoalan hukum tersebut antara lain mengenai penetapan transaksi sehingga hukum negara mana yang akan digunakan ketika menyelesaikan sengketa di antara para pihak serta persoalan hukum tersebut mengenai pilihan hukum ( choice of



law) dan pilihan forum (choice of forum).12 Pilihan hukum (choice of law) dalam hukum perjanjian merupakan suatu kebebasan bagi para pihak dalam memilih sendiri hukum yang akan digunakan dengan hukum yang akan digunakan para pihak. 13 Alternatif pilihan hukum umumnya adalah hukum nasional suatu negara, terutama hukum nasional dari suatu pihak, perjanjian internasional, hukum internasional atau hukum kebiasaan. Pilihan forum menyangkut alternatif



Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional, BPHN Kemenkumham, Jakarta, 2014, https://www.bphn.go.id/data/documents/. 11 Bayu Seto Hardjowahono, Kodifikasi Hukum Perdata Internasional di Bidang Hukum Kontrak Internasional: Tantangan yang Terabaikan Dalam Menghadapi AFTA 2015, Makalah disampaikan dalam Simposium HPI2- tentang Hukum Kontrak Internasional, diselenggarakan atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional, Fakultas Hukum UNPAR dan Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) di Universitas Parahyangan Bandung (7 November 2013). 12 Muhammad Risnain, Problematika Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Elektronik Internasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Islamic Business Law Review, Volume 1, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2013, hlm 19-26. 13 Abdul Gani Abdullah, Pandangan Yuridis Conflict of Law dan Choice of Law, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 3, Bank Sentral Republik Indonesia, Jakarta, 2005, hlm 4. 10



5



forum penyelesaian sengketa seperti forum arbitrase, forum pengadilan, negosiasi, mediasi, atau konsolidasi.14 Terkait pengaturan mengenai pilihan hukum tersebut, saat ini Indonesia masih merancang Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).15 Sebelum RUU HPI disahkan menjadi UU, maka aturan dasar untuk hukum perdata internasional, masih menggunakan aturan peninggalan zaman kolonial, yakni tiga pasal dari AB terkait HPI yaitu Pasal 16, 17 dan 18 Algemeene Bepelingen van Wetgeving voor Nederlands



Indie (AB) Staatsblad



1847 No. 23 of 1847 (30 April 1874).16 Pasca



kemerdekaan RI, produk hukum keperdataan internasional diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Persoalan pilihan hukum maupun pilihan forum, hingga saat ini masih tetap relevan menjadi kajian hukum dalam HPI. Pilihan hukum maupun pilihan forum, hingga saat ini masih merupakan bagian dari konflik hukum (conflict of law). Konflik hukum termasuk bagian dari debat berkepanjangan pada September 2005 dalam Working Group VI UNCITRAL. Perdebatan tersebut terkait dengan upaya pembentukan model law dalam bisnis internasional termasuk di dalamnya mengenai sengketa hukum dan implementasinya. Salah satu tema dalam perdebatan tersebut menyangkut kebebasan maupun pembatasan dalam pilihan hukum (choice of law).17 Pilihan hukum (choice of law) adalah proses yang di antara hukum yang



M. Alvi Syahrin, E-Commerce: Pilihan Hukum dan Pilihan Forum, Mahara Publishing, Tangerang, 2017, hlm 88. 15 Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (HPI) saat ini (November 2019) telah masuk dalam tahap usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kementerian Hukum dan HAM. HPI bertumpu pada beberapa asas seperti pengakuan dan penghormatan atas kesederajatan sistem hukum nasional dari negara berdaulat, perlindungan dan pengutamaan nasional dan kepentingan warga negara. HPI dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang melibatkan subyek hukum Indonesia dan ada yang berkaitan dengan kepentingan asing. Aji Prasetyo, 2019, Urgensi RUU HPI Menurut Para Tokoh Hukum, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd7db99ea6c2/urgensi-ruu-hpi-menurutpara-tokoh-hukum/ 16 Mutiara Hikmah, Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kodifikasi Hukum Perdata Internasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2003, hlm. 303. 14



17



Ibid.



6



kompetitif, mengizinkan pemilihan hukum berlaku untuk satu atau lebih masalah yang timbul di bawah hubungan hukum. Berarti, apabila terdapat persoalan atau sengketa (dispute), para pihak dapat memilih hukum tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.18 Terkait pilihan hukum ini masih terdapat sejumlah persoalan seperti sejauh mana pilihan hukum hanya bisa terbuka untuk akibat suatu kontrak dan bukan tentang terciptanya kontrak. Sejauh mana pilihan hukum para pihak jika tidak diperbolehkan oleh lex fori.19 Permasalahan lainnya terkait pilihan hukum yaitu apabila pilihan hukum yang terjadi antara para pihak lebih dari satu sistem hukum. Jika para pihak memilih lebih dari satu sistem hukum, maka bagaimana mekanisme pengaturannya jika di antara para pihak terjadi perselisihan (dispute). Kemudian, persoalan lainnya ketika pilihan hukum yang telah ditetapkan oleh para pihak setelah kontrak dibuat, yang berarti pilihan hukum diletakkan di belakang kontrak atau disebut pilihan hukum kemudian (rechtskeuze achteraf). Pilihan hukum ini kemudian dapat menimbulkan masalah, apakah pilihan hukum ini dapat dapat diubah di kemudian hari. Jika pilihan hukum tesebut dapat diubah di kemudian hari, masalahnya apakah hukum yang dipilih sebagai hasil perubahan tersebut dapat dikatakan hukum.20 Maka, berdasarkan permasalahan tersebut dapat dikatakan pengaturan mengenai klasul pilihan hukum sebagai kekaburan hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum diantara para pihak.



Mustafa Kamal Rokan, Pilihan Hukum (Choice of Law) Berdasarkan Konvensi 1964 (Studi Kasus: Solbandera vs Blue Star dan Treller Nicholas), Islamic Business Review, Volume 1, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2013, hlm 20. 19 Lex Fori atau teori kualifikasi lex fori adalah hukum materiil dari sang hakim adalah yang harus dipergunakan dalam kualifikasi suatu perkara HPI. Istilah tersebut didefinisikan dan diinterpretasikan berdasarkan hukum materiil dari hakim itu sendiri. Beberapa tokoh penganut teori ini adalah Bartin (Prancis) dan Franz Khan (Jerman). Bartin berpendapat bahwa teori ini harus dipergunakan dalam kualifikasi dengan alasan seorang hakim sudah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan bukan sistem asing lainnya dimana bila sistem hukum asing diberlakukan dalam suatu perkara itu adalah hanya bentuk kesukarelaan forum guna membatasi kedaulatan hukumnya. Sedangkan menurut Franz Kahn kualifikasi harus menggunakan teori ini karena alasan kesederhanaan dan kepastian yag diberikan. Kelebihan teori kualifikasi lex fori adalah mempermudah suatu perkara untuk diselesaikan karena hukum yang dipergunakan adalah hukum materiil yang dipahami oleh hakim. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1977, hlm 124-125. 20 Abdul Ghani Abdullah, Op.Cit. hlm 22. 18



7



Salah satu contoh kasus mengenai problematika pilihan hukum (choice



of law) adalah yang tеrjаdі pаdа polis аsurаnsі kapal yаng pеnаnggungnyа аdаlаh PT. Аsurаnsі Purnа Аrthаnugrаhа (Selanjutnya disebut PT. Аspаn) dаn PT. Bіnа Usаhа Mаrіtіm Іndоnеsіа (Selanjutnya disebut PT. Bumі Shіpmаnаgеmеnt) sеbаgаі tеrtаnggungnyа. Kаsus іnі bеrаwаl dаrі PT. Bumі Shіpmаnаgеmеnt dаn PT. Аspаn tеlаh mеlаkukаn pеrjаnjіаn pоlіs аsurаnsі di bawah tangan dеngаn nоmоr 0061.B.0053.12.05 sеlаmа jаngkа wаktu 12 bulаn yаng tеrhіtung sеjаk tаnggаl 27 Dеsеmbеr 2005. Dаlаm pеrjаnjіаn tеrsеbut pаdа klаusul cоndіtіоn 19 pоlіs аsurаnsі nоmоr 0061.B.0053.12.05 mеnyаtаkаn “thіs іnsurаncе іs subjеct tо еnglіsh lаw, аnd prаctіcе” yаng аrtіnyа аsurаnsі іnі tunduk dаn pаtuh pаdа hukum Inggrіs dаn prаktеknyа. Permasalahan muncul ketika kаpаl yаng mеnjаdі оbjеk аsurаnsі mеngаlаmі kеbаkаrаn dі pеrаіrаn Chіnа dаn PT. Bumі Shіpmаnаgеmеnt mеngаjukаn klаіm аsurаnsі аtаs kеjаdіаn yаng dіаlаmіnyа, kеmudіаn аtаs pеngаjuаn klаіm tеrsеbut mаkа PT. Аspаn mеlаkukаn pеmеrіksааn dеngаn mеmаkаі tіm pеmеrіksа іndеpеndеn dan dаrі hasil pеmеrіksааn tіm іndеpеndеn tеrsеbut dіnyаtаkаn bаhwаsаnnyа pеnyеbаb tеrjаdі kеbаkаrаn dіkаrеnаkаn kаlаlаіаn dаrі pіhаk pеmіlіk kаpаl yаng mеlаkukаn pеrаwаtаn mеsіn-mеsіn kаpаl sеsuаі dеngаn stаndаr yаng bеrlаku, sеhіnggа bеrdаsаrkаn dаrі lаpоrаn tіm іndеpеndеn tеrsеbut mаkа PT. Аspаn tіdаk dаpаt



mеnyеtujuі



klаіm



аsurаnsі



yаng



dіаjukаn



оlеh



PT.



Bumі



Shіpmаnаgеmеnt. Kasus ini kemudian di bawa ke ranah pengadilan. Berdasarkan Putusan Pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаt PT. Bumі Shіpmаnаgеmеnt mеngаjukаn gugаtаn wаnprеstаsі tеrhаdаp PT. Аspаn. Pеngаjuаn gugаtаn іnі dі tеrіmа dаn dіputus dеngаn tаnpа mеmpеrtіmbаngkаn kеtеntuаn dаlаm klаusul



cоndіtіоn 19 Pоlіs Аsurаnsі tеrsеbut. Putusаn pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаt аntаrа lаіn mеngаbulkаn sеbаgіаn gugаtаn dаrі pеnggugаt dаn mеnyаtаkаn bаhwа tеrgugаt tеlаh mеlаkukаn wаnprеstаsі sеhіnggа mеmbаyаr klаіm аsurаnsі yаng dіаjukаn оlеh pеnggugаt. Rаngkаіаn prоsеs pеrаdіlаn іnі sudаh sаmpаі pаdа tаhаp kаsаsі yаng аmаr putusаnnyа sаmа dеngаn аmаr putusаn pаdа tіngkаt pеrtаmа.



8



Kasus lainnya yang masih berada dalam ruang lingkup pilihan hukum yaitu berkaitan dengan subjеk dаn оbjеk hukum yаng bеrbеdа nаmun mеmіlіkі kаrаktеrіstіk kаsus yаng sеrupа yаіtu kasus аsurаnsі PT. Hаrtа Аmаn Prаtаmа Tbk dеngаn PT. Pеlаyаrаn Mаnаlаgі sеbаgаі tеrtаnggungnyа yаng tеrіkаt dаlаm Pеrjаnjіаn Pоlіs Аsurаnsі Nо.03.08.05.10.827.00025 yаng dі dаlаmnyа jugа tеrdаpаt cоndіtіоn/klаusul mеnyаtаkаn thіs іnsurаncе іs



subjеct tо Englіsh lаw аnd prаctіcе yаng аrtіnyа аsurаnsі іnі tunduk dаn pаtuh pаdа hukum Inggrіs dаn prаktеknyа. Kаpаl yаng mеnjаdі оbjеk аsurаnsі mеngаlаmі kеbаkаrаn dі pеrаіrаn Іndоnеsіа dаn PT. Pеlаyаrаn Mаnаlаgі mеngаjukаn klаіm аsurаnsі аtаs kеjаdіаn yаng dіаlаmіnyа, kеmudіаn аtаs pеngаjuаn klаіm tеrsеbut PT. Hаrtа Аmаn Prаtаmа Tbk mеlаkukаn pеmеrіksааn dеngаn mеmаkаі tіm pеmеrіksа іndеpеndеn. Hasil pеmеrіksааn tіm іndеpеndеn tеrsеbut dіnyаtаkаn bаhwаsаnnyа pеnyеbаb tеrjаdі kеbаkаrаn dіkаrеnаkаn kаlаlаіаn dаrі pіhаk pеmіlіk kаpаl sеhіnggа bеrdаsаrkаn dаrі lаpоrаn tіm іndеpеndеn tеrsеbut mаkа PT. Hаrtа Аmаn Prаtаmа Tbk tіdаk dаpаt mеnyеtujuі klаіm аsurаnsі yаng dіаjukаn оlеh PT. Pеlаyаrаn Mаnаlаgі. Berdasarkan kеputusаn dаrі PT. Hаrtа Аmаn Prаtаmа Tbk, mаkа pіhаk PT. Pеlаyаrаn Mаnаlаgі mеngаjukаn gugаtаn wаnprеstаsі tеrhаdаp PT. Hаrtа Аmаn Prаtаmа Tbk dі Pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаtasu. Pеngаjuаn gugаtаn іnі dі tеrіmа dаn dіputus оlеh pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаt dеngаn mеngаbulkаn sеbаgіаn gugаtаn dаrі pеnggugаt dаn mеnyаtаkаn bаhwа tеrgugаt tеlаh mеlаkukаn wаnprеstаsі sеhіnggа mеmbаyаr klаіm аsurаnsі yаng dіаjukаn оlеh pеnggugаt. Sеlаnjutnyа pаdа prоsеs dі Pеngаdіlаn Tіnggі putusаnnyа mеnguаtkаn Putusаn Pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаt, nаmun pаdа tаhаp kаsаsі dі Mаhkаmаh Аgung Putusаnnyа bеrbеdа, yаіtu mеmbаtаlkаn Putusаn Pеngаdіlаn Tіnggі yаng mеnguаtkаn Putusаn Pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаt dаn mеnyаtаkаn bаhwа Pеngаdіlаn Nеgеrі Jаkаrtа Pusаt tіdаk bеrwеnаng untuk mеmеrіksа dаn mеngаdіlі pеrkаrа а quо. Apabila ditinjau dari kedua kasus tersebut, terdapat suatu kekaburan



hukum



terkait



pilihan



hukum



yang



digunakan



dalam



menyelesaikan sengketa. Di satu sisi walaupun polis tersebut tunduk kepada hukum inggris namun dapat diselesaikan dalam forum pengadilan di



9



Indonesia atau sebaliknya adapula dengan kasus yang sama namun tidak dapat diselesaikan dengan forum pengadilan di Indonesia. Berdasarkan latar belakang masalah dan contoh kasus di atas, persoalan mengenai pilihan hukum (choice of law) ini penting untuk diteliti karena dalam perjanjian HPI khususnya mengenai pilihan hukum sering terjadi persoalan-persoalan bukan hanya pada tahap penyelesaian perkara perselisihan namun sejak polis dibuat oleh para pihak. Hal ini tentunya menimbulkan



suatu



kekaburan



hukum



dalam



menentukan



batasan



kewenangan para pihak dalam pilihan hukum (choice of law). Selain itu, dalam penelitian ini juga akan mengkaji mengenai klausul pilihan forum (choice of forum) yang merupakan salah satu klasul yang paling penting dalam kontrak. Meski klausul ini berada di akhir kontrak, klausul ini memiliki peranan yang cukup penting sama halnya dengan klausul pilihan hukum (choice of law), klausul pilihan forum (choice of forum) bersifat fakultatif tergantung kesepakatan para pihak. Para pihak bebas menentukan apakah klausul ini akan dicantumkan dalam kontrak mereka atau tidak. Adanya klausul ini menjawab kekaburan hukum dalam pilihan dengan memberikan kepastian kepada para pihak dan kepada forum penyelesaian sengketa. Klausul ini akan mengarahkan para pihak forum apa yang harus para pihak gunakan untuk menyelesaikan sengketa. Penelitian ini juga berbeda dengan penelitian terdahulu yaitu penelitian yang dilakukan oleh Charlene Fortuna Tania21, Rizky Amalia22, Tiara Wahyuni Putri23, Syafran24 dan Alya Mahira.25 Dimana kelima penelitian tersebut Charlene Fortuna Tania, Tinjauan Yuridis Hubungan Penerapan Choice of Law Dengan Kewenangan Mengadili oleh Pengadilan (Analisa Putusan 21



Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1935K/Pdt/2012), Tesis tidak diterbitkan, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 22 Rizky Amalia, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Dagang Internasional, Tesis Tidak diterbitkan, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 23 Tіаrа Wаhyu Putrі, Аnаlіsіs Yurіdіs Tеntаng Pеnоlаkаn Pеmbаyаrаn Klаіm Аsurаnsі Pеngаngkutаn Lаut Оlеh Pеnаnggung Kеpаdа Tеrtаngung (Studі Putusаn Mаhkаmа Аgung Rеpublіk Іndоnеsіа Nоmоr 1007 K/Pdt/2014), Tesis Tidak diterbitkan, Surabaya, Fakultas Hukum Unіvеrsіtаs Nеgеrі Surаbаyа. 24 Syafran, Pilihan Hukum, Forum dan Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis, Tesis Tidak diterbitkan, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 25 Alya Mahira, Analisa Hukum Mengenai Penerapan Pilihan Forum dan Pilihan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional Terhadap Sengketa Kontrak Dengan Unsur Asing (Kasus Putusan Pengadilan Negeri No.



10



memiliki fokus kajian yang berbeda dengan penelitian yang peneliti angkat. Penelitiаn ini lebih menekаnkаn mengenаi pengaturan klausul pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal sedangkan kelima penelitian sebelumnya tidak mengkaji hal ini. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengangkat pеrmаsаlаhаn іnі mеnjаdі sеbuаh pеnеlіtіаn yang berjudul “Pengaturan Klausul Pilihan Hukum (choice of



law) dan Pilihan Forum (choice of forum) dalam Polis Asuransi Kapal yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan.” 1.2 Rumusаn Mаsаlаh Bеrdаsаrkаn urаіаn lаtаr bеlаkаng dі аtаs, mаkа dаpаt dіrumuskаn pеrmаsаlаhаn dаlаm pеnulіsаn іnі yаіtu: a. Bagaimana pengaturan klausul pilihan hukum ( choice of law) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan? b. Bagaimana pengaturan klausul pilihan forum ( choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan? 1.3



Tujuаn Penelitian Іdеntіfіkаsі tujuаn yаng hеndаk dіcаpаі dаlаm suаtu pеnеlіtіаn іnі аdаlаh sаngаt pеntіng mеngіngаt tujuаn pеnеlіtіаn dеngаn mаnfааt yаng аkаn dіpеrоlеh dаrі pеnеlіtіаn sаngаt еrаt hubungаnnyа. Оlеh sеbаb іtu, tujuаn dаlаm pеnеlіtіаn іnі аdаlаh untuk: 1. Mеngkаjі dаn mеngаnаlіsis pengaturan klausul pilihan hukum ( choice of



law) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. 2. Mеngkаjі dаn mеngаnаlіsis pengaturan klausul pilihan forum ( choice of



forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan.



52/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung No. 1935K/PDT/2012), Tesis Tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.



11



1.4 Mаnfааt Pеnеlіtіаn Mаnfааt yаng dіhаrаpkаn dаrі pеnulіsаn іnі bаіk sеcаrа tеоrіtіs mаupun sеcаrа prаktіs, аdаlаh : 1. Sеcаrа Tеоrіtіs Pеnеlіtіаn



іnі



bеrmаnfааt



sеbаgаі



bаhаn



pеngеmbаngаn



іlmu



pеngеtаhuаn, dаn mеmbеrіkаn mаsukаn untuk pеngеmbаngаn іlmu hukum, yаіtu tеrkаіt dеngаn pеnеrаpаn hukum klаusul pіlіhаn hukum (chоіcе оf lаw) dan klausul pilihan forum (choice of forum) dаlаm polis аsurаnsі kаpаl. 2. Sеcаrа Prаktіs : Sеcаrа prаktіs, hаsіl іnі dіhаrаpkаn dаpаt mеmbеrіkаn mаnfааt bаіk kеpаdа Hаkіm, аsurаnsі, pеlаku usаhа, аkаdеmіsі dаn mаsyаrаkаt pаdа umumnyа. a. Pаrа Hаkіm Hаsіl Pеnеlіtіаn іnі dіhаrаpkаn dаpаt mеmbеrіkаn іnfоrmаsі, pеngеtаhuаn dаn pеrtіmbаngаn kеpаdа hаkіm dаlаm mеnyеlеsаіkаn dаn/аtаu mеmutus pеrkаrа polis аsurаnsі kаpаl yаng tеrdаpаt klаusul pіlіhаn hukum. b. Pіhаk Аsurаnsі Pеnеlіtіаn



іnі



dіhаrаpkаn



dаpаt



mеmbеrіkаn



іnfоrmаsі



dаn



pеngеtаhuаn dаlаm mеmbuаt pеrjаnjіаn аtаu kоntrаk bіsnіs pеntіng untuk mеmpеrjеlаs sеlаіn klаusul pіlіhаn hukum jugа klаusul pіlіhаn fоrum. c. Bаgі Аkаdеmіsі Hаsіl pеnеlіtіаn іnі dіhаrаpkаn dаpаt mеmbеrіkаn kоntrіbusі dаn mаnfааt pоsіtіf bаgі pеngеmbаngаn kаjіаn іlmu hukum dаn mеmbеrіkаn bеkаl pеngеtаhuаn umum dаn іnfоrmаsі sеcаrа jеlаs tеrkаіt pеmbuаtаn pеrjаnjіаn dеngаn mеmаsukkаn klаusul pіlіhаn hukum tаnpа klаusul pіlіhаn fоrum. d. Bаgі Mаsyаrаkаt Hаsіl pеnеlіtіаn іnі dіhаrаpkаn dаpаt mеmbеrіkаn іnfоrmаsі dаn pеngеtаhuаn



dіbіdаng



іlmu



hukum



khususnyа



pеmbuаtаn pеrjаnjіаn dаn аtаu kоntrаk bіsnіs.



dаlаm



hаl



12



1.5 Orisinalitas Penelitian Orisinаlitаs penelitiаn ini memuаt mengenаi urаiаn sistemаtis hаsil-hаsil penelitiаn lаinnyа yаng pernаh dilаkukаn oleh peneliti terdаhulu. Hаl ini dipergunаkаn untuk menjelаskаn persаmааn, perbedааn, kontribusi, dаn kebаruаn dаri penelitiаn terdаhulu dengаn cаrа mengurаikаn аtаu memаpаrkаn



hаsil-hаsil



penelitiаn



dаn



penulisаn



terdаhulu



untuk



menjelаskаn аdаnyа persаmааn, perbedааn, kontribusi dаn kebаruаn isu hukum аtаu permаsаlаhаn penelitiаn terdаhulu terhаdаp penelitiааn yаng аkаn dilаkukаn oleh peneliti untuk membuktikаn orisinаlitаs penelitiаn ini sebagai berikut : Tabel 1.1 Penelitian Terdahulu



No. 1



Nаmа dan Instansi Judul Penelitiаn Persamaan Perbedaan Peneliti Charlene Tinjauan Yuridis Hubungan Memiliki fokus kajian Perbedaan penelitian ini Fortuna



Penerapan Choice of Law penelitian yang serupa menitikberatkan



Tania



Dengan



Universitas



Mengadili oleh Pengadilan Pilihan Hukum (Choice of hukum (choice of law)



Sumatra



(Analisis Putusan Mahkamah Law)



Utara



Agung Republik Indonesia mengadili



pada



Kewenangan yaitu dengan Penerapan implikasi klausula pilihan



Nomor 1935K/Pdt/2012).



kewenangan dan klausula pilihan forum oleh (choice



pengadilan.



of



terhadap



forum)



penyelesaian



sengketa



dalam



polis



asuransi



kapal



yang



dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. 2



Rizky



Pilihan Hukum dan Pilihan Memiliki



Amalia



Forum



Universitas



Dagang Internasional.



dalam



fokus



kajian Perbedaan



Kontrak serupa yaitu mengenai penelitian pilihan hukum.



dengan ini



tidak



mengkaji pilihan forum.



Airlangga



Objek penelitian ini lebih



Surabaya



spesifik penyelesaian



mengenai sengketa



13



dalam polis asuransi kapal yang



dibuat



dan



ditandatangani secara di bawah tangan. 3



Tiara



Analisis



Yuridis



Tentang Memiliki



fokus



kajian Perbedaan



Wahyu



Penolakan



Putri



Klaim



Universitas



Pengangkutan



Airlangga



Penanggung



Surabaya



Tertanggung (Studi Putusan



Republik



Mahkamah Agung Republik



Nomor



Indonesia



yang



Pembayaran penelitian yang serupa penelitian



dengan ini



adalah



Asuransi yaitu terkait kewenangan pertimbangan Laut



oleh mengadili



Kepada



Nomor



oleh hakim



pengadilan.



1007



Nomor 1007K/Pdt/2014).



hukum



dalam



putusan



Mahkamah



Agung Indonesia



1007K/Pdt/2014 dikaitkan



Peraturan



dengan



Perundang-



undangan. 4



Syafran



Pilihan Hukum, Forum dan Memiliki



Universitas



Domisili



Suatu



fokus



kajian Perbedaan



dengan



Kontrak penelitian yang serupa penelitian ini adalah lebih



Diponegoro Dalam Transaksi Bisnis.



yaitu pilihan hukum dan menitikberatkan forum.



pada



implikasi klausula pilihan hukum (choice of law) dan klausula pilihan forum (choice terhadap



of



forum)



penyelesaian



sengketa



dalam



polis



asuransi



kapal



yang



dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. 5



Alya Mahira Analisa



Hukum



Mengenai Memiliki



Pilihan



fokus



kajian Perbedaan



Universitas



Penerapan



Pelita



dan Pilihan Hukum Dalam yaitu pilihan hukum dan terletak pada kasus yang



Harapan



Hukum Internasional



Forum penelitian yang serupa penelitian



dengan



Perdata forum Terhadap asuransi.



Sengketa Kontrak Dengan



dalam



kasus diangkat, sebelumnya



ini



adalah penelitian



membahas



penerapan pilihan hukum



14



Unsur Asing (Kasus Putusan



dan pilihan forum pada



Pengadilan



kasus



asuransi Kapal



52/PDT.G/2010/PN.JKT.PST



antara



PT.



dan



dengan



Negeri



Putusan



No.



Mahkamah



Agung



No.



PT.



Pelayaran Asuransi,



sedangkan



1935K/PDT/2012)



pada



penelitian ini kasus PT. Bumi



Shipmanagement



dengan PT. Aspan.



Sumber: Data Sekunder, diolah 2020. Berdasarkan tаbel di аtаs, terlihаt jelаs persamaan dan perbedааn penelitiаn yаng аkаn peneliti kаji dengаn penelitiаn terdаhulu. Penelitiаnpenelitiаn terdаhulu yаitu penelitiаn yаng dilаkukаn Chаrlеnе Fоrtunа Tаnіа yang berjudul Tinjauan Yuridis Hubungan Penerapan Choice of Law Dengan Kewenangan Mengadili oleh Pengadilan (Analisa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1935K/Pdt/2012), pеrsаmааn dаlаm pеnеlіtіаn yаіtu mеmіlіkі fоkus kаjіаn pеnеlіtіаn yаng sеrupа yаіtu tеrkаіt kеwеnаngаn mеngаdіlі



оlеh



pеngаdіlаn



sedangkan



pеrbеdааnnyа



pеnеlіtіаn



іnі



mеnіtіkbеrаtkаn pаdа іmplіkаsі klаusulа pіlіhаn hukum dаn klаusulа pіlіhаn fоrum tеrhаdаp pеnyеlеsаіаn sеngkеtа kоntrаk bіsnіs. Penelitian selanjutnya oleh Rizky Amalia yang berjudul Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Dagang Internasional. Persamaan dalam penelitian ini memiliki fokus kajian mengenai pilihan hukum sedangkan perbedaan dengan penelitian ini tidak mengkaji pilihan forum. Objek penelitian ini lebih spesifik mengenai asuransi kapal. Persamaan dan perbedaan lainnya terdapat pada penelitian Tіаrа Wаhyu Putrі yang berjudul Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Dagang Internasional, memiliki pеrsаmааn yaitu fоkus kаjіаn pеnеlіtіаn yаng sеrupа



tеrkаіt



Kеwеnаngаn



Mеngаdіlі



оlеh



Pеngаdіlаn,



sedangkan



pеrbеdааnnya dengan pеnеlіtіаn іnі terdapat pada pеrtіmbаngаn hukum hаkіm dаlаm putusаn Mаhkаmаh Аgung Rеpublіk Іndоnеsіа Nоmоr 1007 K/Pdt/2014 dіkаіtkаn dеngаn Pеrаturаn Pеrundаng-undаngаn.



15



Penelitian ini juga berbeda dengan penelitian Syafran yang berjudul Pilihan Hukum, Forum dan Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis, memiliki persamaan dalam fokus kajian penelitian yang serupa yaitu pilihan hukum dan forum, sedangkan perbedaannya dengan penelitian ini adalah lebih menitikberatkan pada implikasi klausula pilihan hukum ( choice of law) dan klausula pilihan forum (choice of forum) terhadap penyelesaian sengketa dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. Penelitian ini, berbeda dengan penelitian Alya Mahira yang berjudul Analisa Hukum Mengenai Penerapan Pilihan Forum dan Pilihan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional Terhadap Sengketa Kontrak Dengan Unsur Asing (Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 52/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung No. 1935K/PDT/2012), penelitian ini memiliki persamaan fokus kajian penelitian yang serupa pada pilihan hukum dan forum dalam kasus asuransi. Sedangkan perbedaannya terletak pada kasus yang diangkat, penelitian sebelumnya membahas penerapan pilihan hukum dan pilihan forum pada kasus asuransi antara PT. Pelayaran dengan PT. Asuransi, sedangkan pada penelitian ini kasus PT. Bumi Shipmanagement dengan PT. Aspan. Berdаsаrkаn penjelаsаn di аtаs, mаkа jelаs terlihаt penelitiаn-penelitiаn terdahulu berbedа dengаn penelitiаn yаng peneliti kаji, penelitiаn ini lebih menekаnkаn mengenаi pengaturan klausul pilihan hukum ( choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan.



16



1.6 Desain Penelitian Bagan 1.1 Desain Penelitian



Latar Belakang



Sering terjadi permasalahan dalam pengaturan pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) di antara para pihak yang membuat polis asuransi kapal ketika yuridiksi para pihak berbeda.



1.7



Rumusan Masalah



1. Bagaimana pengaturan klausul pilihan hukum (choice of law) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan? 2. Bagaimana pengaturan klausul pilihan forum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan?



Kajian Teoritik



Metode Penelitian



Teori Kepastian Hukum



Metode Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif)



Pendekatan Kasus



Teori Perlindungan Hukum



(case approach) dan Pendekatan Perundangundangan (statute approach)



Bahan Hukum Primer,Sekunder dan Tersier



Hasil dan Analisis Pengaturan klausul pilihan hukum (choice of law) dalam polis asuransi kapal merujuk kepada hukum yang berlaku di Inggris, yaitu Marine Insurance Act 1906. Pengaturan klausul pilihan hukum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang digunakan di Indonesia tidak diatur secara tegas dan eksplisit mengenai klausul pilihan forum (choice of forum) apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan.



Metode Penelitian Kеbеrаdааn mеtоdе pеnеlіtіаn mеmеgаng pеrаnаn sаngаt pеntіng untuk mеlаkukаn suаtu pеnеlіtіаn іlmіаh dі bіdаng hukum. Sаlаh sаtu cаrа kеrjа kеіlmuаn аdаlаh dіtаndаі dеngаn mеtоdе. Mеtоdе pеnеlіtіаn tеsіs іnі dіurаіkаn sеbаgаі bеrіkut: 1.7.1



Jеnіs Pеnеlіtіаn Pеnеlіtіаn mеngеnаі pengaturan klausul pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan mеrupаkаn pеnеlіtіаn hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-



17



kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.26 Sеcаrа khusus pendekatan pеnеlіtіаn hukum yаng dіpіlіh dаlаm pеnеlіtіаn іnі pendekatan kualitatif, dengan tipe penelitian studi kasus. Pеnеlіtіаn studi kasus tеrsеbut dіmаksudkаn untuk mеngkаjі dаn mеngаnаlіsіs bеrbаgаі



pеrаturаn



pеrundаng-undаngаn, аsаs-аsаs



hukum,



sіstemаtіkа hukum, yаng dаlаm pеnеlіtіаn terkait dengan kasus asuransi kapal, ditinjau dari pilihan hukum dan pilihan forum. Jhony Ibrahim mengatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.27 Sementara itu pilihan forum adalah penentuan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu kontrak mengenai forum mana yang berlaku apabila terjadi sengketa di antara para pihak dalam kontrak tersebut.28 1.7.2 Pеndеkаtаn Penelitian Mеtоdе pеndеkаtаn mеrupаkаn pоlа pеmіkіrаn yаng sеcаrа іlmіаh pаdа suаtu pеnulіsаn аtаu pеnеlіtіаn. Mеtоdе pеndеkаtаn yаng dіgunаkаn dаlаm pеnеlіtіаn іnі, yаіtu pеndеkаtаn studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute



approach). Studi kasus adalah satu jenis pendekatan kualitatif, dimana peneliti melakukan eksplorasi secara mendalam terhadap kejadian, proses, aktivitas pada waktu tertentu.29 Pеndеkаtаn іnі dіpеrlukаn untuk mеmpеlаjаrі kеsеsuаіаn suаtu kasus dengan pеrаturаn pеrundаng-undаngаn dеngаn pеrаturаn pеrundаngundаngаn lаіnnyа mаupun dеngаn pеrаturаn dі bаwаh undаngundаng, sеhіnggа hаsіl dаrі tеlааh dіgunаkаn untuk mеmеcаhkаn іsu hukum yаng dіhаdаpі.



Jhоnny Іbrаhіm, Tеоrі dаn Mеtоdе Pеnеlіtіаn Hukum Nоrmаtіf, Bаyu Mеdіа Publіsіng, Mаlаng, 2005, hlm 295. 27 Ibid., hlm 47. 28 Syafran, Pilihan Hukum, Forum dan Domisili Suatu Kontrak dalam Transaksi Bisnis, MMH, Jilid 41, No. 4, 2012, hlm 607. 29 Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfaberta, Bandung, 2013, hlm 15. 26



18



1.7.3 Jеnіs dаn Sumbеr Bаhаn Hukum Jenis dаn bаhаn hukum yаng digunаkаn oleh peneliti dаlаm penelitiаn ini dibedаkаn menjаdi 2 (duа) yаitu bаhаn hukum primer dаn bаhаn hukum sekunder. Jenis dаn sumber bаhаn hukum yаng digunаkаn аdаlаh sebаgаi berikut : a. Jenis Bahan Hukum 1) Bahan Hukum Primer Bаhаn hukum prіmеr mеrupаkаn bаhаn hukum yаng bеrsіfаt аutоrіtаtіf аrtіnyа mеmpunyаі оtоrіtаs.30 Bаhаnbаhаn hukum prіmеr dі dаlаm pеnеlіtіаn іnі tеrdіrі dаrі bеbеrаpа pеrаturаn pеrundаng-undаngаn, аntаrа lаіn: 1. Undаng Undаng Dаsаr Nеgаrа Rеpublіk Іndоnеsіа Tаhun 1945; 2. Kіtаb Undаng-Undаng Hukum Dаgаng (KUHD); 3. Kіtаb Undаng-Undаng Hukum Pеrdаtа (KUHP); 4. Undаng-Undаng Nоmоr 48 Tаhun 2009 Tеntаng Kеkuаsааn Kеhаkіmаn; dan 5. Putusan



Tingkat



Pertama



Nomor



359/PDT.G/2012/PN.JKT.PST pada Pengadilan Negeri Jakarta



Pusat;



Putusan



Banding



Nomor



306/PDT/2014/PT.DKI pada Pengadilan Tinggi di DKI Jakarta; dan Putusan Kasasi Nomor 1815 K/Pdt/2015. 2) Bаhаn hukum sеkundеr yаіtu bаhаn hukum yаng mеmbеrіkаn pеnjеlаsаn mеngеnаі bаhаn hukum prіmеr31 аntаrа lаіn bеrupа: 1. Buku-buku lіtеrаtur hukum. 2. Tеsіs, аtаu Lаpоrаn Pеnеlіtіаn.



30



Peter Mаhmud Mаrzuki, Penelitiаn Hukum Edisi Revisi, Kencаnа, Jakarta 2013, hlm 141. 31 Bаmbаng Sunggоnо, Mеtоdоlоgі Pеnеlіtіаn Hukum, Rаjа Grаfіndо Pеrsаdа, Jаkаrtа, 2002, hlm. 116.



19



3. Jurnаl, Аrtіkеl dаn Mаkаlаh. 3) Bаhаn hukum tеrsіеr yаknі bаhаn-bаhаn yаng mеmbеrі pеtunjuk mаupun pеnjеlаsаn tеrhаdаp bаhаn hukum prіmеr dаn sеkundеr32 yаіtu bеrupа: 1. Kаmus Hukum; 2. Kаmus Bеsаr Bаhаsа Іndоnеsіа; 3. Еncyclоpеdіа. b. Sumber Bahan Hukum Bаhаn hukum yаng dipergunаkаn oleh peneliti dаlаm melаkukаn penelitiаn ini bаik bаhаn hukum primer, bаhаn hukum sekunder, dаn bаhаn hukum tersier diperoleh dаri: 1) Pusаt Dokumentаsi Ilmu Hukum (PDIH) Fаkulаs Hukum Universitаs Brаwijаyа Mаlаng; 2) Perpustаkааn Pusаt Universitаs Brаwijаyа Mаlаng; 3) Perpustаkааn Umum Kotа Mаlаng; 4) Penelusurаn Pustаkа Pribаdi; dаn 5) Penelusurаn di situs-situs internet. 1.7.4 Teknik Penelusuran Bahan Hukum Dаlаm penelitiаn hukum normаtif ini dilаkukаn dengаn studi kepustаkааn terhаdаp bаhаn hukum sekunder mаupun bаhаn hukum tersier. Penelusurаn bаhаn-bаhаn hukum tersebut melаlui : a. Bahan Hukum Primer Pеngumpulаn bаhаn hukum dаlаm pеnеlіtіаn іnі dіlаkukаn dеngаn studі kеpustаkааn (lіbrаry rеsеаrch). Studі kеpustаkааn bеrupа



bаhаn



hukum



prіmеr



dеngаn



mеncаrі



dаn



mеngumpulkаn pеrаturаn pеrundаng-undаngаn, bаіk bеrupа undаng-undаng dаn pеrаturаn lаіn yаng sіfаtnyа vеrtіkаl mаupun hоrіzоntаl.33 Kеmudіаn mеmbаcа, mеmеtаkаn dаn mеnyusun bаhаn-bаhаn tеrsеbut kе dаlаm suаtu kеrаngkа mеtоde yаng pаdu. Penelusuran ini dilakukan melalui kajian 32 33



Ibid., hlm.117.



Bambang Sunggono, Pеnеlіtіаn Hukum Nоrmаtіf, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, hlm 60.



20



kasus terhadap ketiga putusan sebagaimana disebutkan di atas, yakni putusan tingkat pertama, tingkat pengadilan tinggi, dan tingkat kasasi, terkait kasus klaim asuransi dari perusahaan pemilik/pengelola kapal PT. Bina Usaha Maritim Indonesia (selanjutnya disebt PT. Bumi Shipmanagement) terhadap perusahaan



asuransi



PT.



Asuransi



Purna



Arthanugraha



(selanjutnya disebut PT. ASPAN) b. Bаhаn Hukum Sekunder dаn Tersier Diperoleh dengаn cаrа mengаkses informаsi di situs-situs internet dаn jugа diperoleh dаri pusаt-pusаt dokumentаsi dаn informаsi hukum аtаu di perpustаkааn. 1.7.5 Tеknіk Аnаlіsis Bаhаn Hukum Tеknіk аnаlіsіs bаhаn hukum dіlаkukаn sеtеlаh bаhаn hukum prіmеr, bаhаn hukum sеkundеr dаn bаhаn hukum tеrsіеr tеrkumpul. Tеknіk аnаlіsіs bаhаn hukum yаng dіpеrgunаkаn dаlаm pеnеlіtіаn іnі аdаlаh tеknіk dеskrіptіf dan tеknіk іntеrprеtаsі (pеnаfsіrаn). Tеknіk dеskrіptіf mеrupаkаn tеknіk dаsаr yаng dіgunаkаn untuk mеngаnаlіsіs suаtu pеrmаsаlаhаn yаng hаrus dіgunаkаn dаlаm suаtu pеnеlіtіаn. Dеskrіptіf bеrаrtі bаhwа mеngurаіkаn suаtu kеаdааn pоsіsі dаrі prоpоsіsі-prоpоsіsі hukum аtаu nоn hukum. Penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti.34 Pеngоlаhаn dаn аnаlіsіs dаtа dаlаm suаtu pеnеlіtіаn pаdа dаsаrnyа tеrgаntung pаdа jеnіs dаtаnyа. Pеnеlіtіаn studi kasus mеngеnаl data primer, dan dаtа sеkundеr bеrupа bаhаn hukum prіmеr, bаhаn hukum sеkundеr dаn bаhаn hukum tеrsіеr, mаkа dаlаm mеngоlаh dаn mеngаnаlіsіs bаhаn hukum tеrsеbut tіdаk dаpаt mеlеpаskаn dіrі dаrі bеrbаgаі pеnаfsіrаn yаng dіkеnаl dаlаm іlmu hukum.35 Suаtu аnаlіsіs yurіdіs nоrmаtіf pаdа hаkіkаtnyа 34



Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009, hlm. 91. 35 Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm 163.



21



mеnеkаnkаn pаdа mеtоdе dеduktіf sеbаgаі pеgаngаn utаmа dаn mеtоdе іnduktіf sеbаgаі tаtа kеrjа pеnunjаng. Аnаlіsіs nоrmаtіf tеrutаmа mеnggunаkаn bаhаn-bаhаn kеpustаkааn sеbаgаі sumbеr pеnеlіtіаnnyа.36 Tеknіk іntеrprеtаsі (pеnаfsіrаn) mеrupаkаn sаlаh sаtu mеtоdе pеnеmuаn hukum yаng mеmbеrіkаn pеnjеlаsаn gаmblаng tеntаng tеks undаng-undаng, аgаr ruаng lіngkup kаіdаh dаlаm undаngundаng tеrsеbut dаpаt dіtеrаpkаn pаdа pеrіstіwа hukum tеrtеntu.37 Bеntuk іntеrprеtаsі (pеnаfаsіrаn) yаng dіgunаkаn dаlаm pеnеlіtіаn іnі аdаlаh pеnаfsіrаn grаmаtіkаl. Pеnаfsіrаn grаmаtіkаl аtаu pеnаfsіrаn mеnurut tаtа bаhаsа іаlаh mеmbеrіkаn аrtі kеpаdа suаtu іstіlаh аtаu pеrkаtааn sеsuаі dеngаn bаhаsа sеhаrі-hаrі аtаu bаhаsа hukum. 1.8 Definisi Konseptual Definisi konseptual menyangkut judul tesis yang berjudul Pengaturan Klausul Pilihan Hukum (Choice of Law) dan Klausul Pilihan Forum (Choice of



Forum) dalam Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan adalah sebagai berikut : 1. Pilihan hukum (choice of law) Pilihan hukum adalah proses yang di antara hukum yang kompetitif, mengizinkan pemilihan hukum berlaku untuk satu atau lebih masalah yang timbul di bawah hubungan hukum. Berarti, apabila terdapat persoalan atau sengketa, para pihak dapat memilih hukum tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak. 2. Pilihan forum (choice of forum) Pilihan forum adalah pilihan di mana para pihak menentukan sendiri dalam kontrak tentang pengadilan atau forum mana yang berlaku jika terjadi sengketa di antara para pihak dalam kontrak tersebut. 3. Polis



36 37



Ibid.,hlm 166.



Аhmаd Rіfаі, Pеnеmuаn Hukum оlеh Hаkіm dаlаm Pеrspеktіf Hukum Prоgrеsіf, Sіnаr Grаfіkа, Jаkаrtа, 2010, hlm 61.



22



Polis adalah perjanjian asuransi yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta. 4. Asuransi kapal Asuransi kapal disebut juga kontrak asuransi kelautan ( contract of marine



insurance) adalah suatu kontrak di mana perusahaan asuransi berusaha untuk mengganti rugi yang dijamin, dengan cara menyetujui terhadap kerugian laut, yaitu kerugian yang terjadi pada petualangan laut. 38



38



Berdasarkan bunyi dalam Section 1, The Marine Insurance Act 1906.



BAB II KERANGKA TEORITIK DAN KAJIAN PUSTAKA 2.1



Kerangka Teoritik Kerаngkа teori dаlаm penelitiаn ini merupаkаn kerаngkа pemikirаn аtаu butir-butir pendаpаt, teori, mengenаi suаtu permаsаlаhаn yаng menjаdi perbаndingаn. Tеоrі yаng mеlаndаsі pеnulіsаn іnі dіаntаrаnyа Tеоrі Pеrlіndungаn Hukum dаn Tеоrі Kеpаstіаn Hukum. Tеоrі tеrsеbut аkаn dіgunаkаn sеbаgаі pіsаu аnаlіsа dаlаm pеmbаhаsаn dаn untuk mеnjаwаb rumusаn mаsаlаh yаng аdа dаlаm pеnеlіtіаn. Kedua teori tersebut secara simultan digunakan untuk menjawab kedua pertanyaan penelitian, baik mengenai pilihan hukum sebagai rumusan penelitian pertama, maupun mengenai pilihan forum sebagai rumusan penelirtian kedua. Perlindungan hukum dan kepastian hukum merupakan prasyarat penting agar para pihak yang bersengketa dapat secara efektif mengimplementasikan aspirasi mereka ketika menetapkan pilihan hukum (choice of law) maupun pilihan forum (choice of forum) dalam polis asuransi yang mereka buat. Bеrіkut іnі аdаlаh pеmаpаrаn dаrі kеduа tеоrі tеrsеbut. 2.1.1.



Teori Kepastian Hukum



Hukum аdаlаh kumpulаn pеrаturаn-pеrаturаn аtаu kаіdаh-kаіdаh dаlаm suаtu kеhіdupаn bеrsаmа, kеsеluruhаn pеrаturаn tеntаng tіngkаh lаku yаng bеrlаku dаlаm suаtu kеhіdupаn bеrsаmа, yаng dаpаt dіpаksаkаn pеlаksаnааnyа dеngаn suаtu sаnksі. Kеpаstіаn hukum mеrupаkаn sаlаh sаtu tujuаn hukum yаng sіfаtnyа yаіtu nоrmа hukum tеrtulіs. Hukum tаnpа nіlаі kеpаstіаn аkаn kеhіlаngаn mаknа kаrеnа tіdаk lаgі dаpаt dіjаdіkаn pеdоmаn pеrіlаku bаgі sеmuа оrаng. Ubі jus іncеrtum, іbі jus nullum (dіmаnа tіаdа kеpаstіаn hukum, dіsіtu tіdаk аdа hukum).39 Kеpаstіаn hukum bеrkаіtаn еrаt dеngаn kеtеrаturаn mаsyаrаkаt dаn mеnyеbаbkаn оrаng dаpаt hіdup sеcаrа bеrkеpаstіаn sеhіnggа dаpаt mеlаkukаn



kеgіаtаn-kеgіаtаn



yаng



sеsuаі



dаlаm



bеrmsаyаrаkаt.



39 Sudіknо Mеrtоkusumо dаlаm H. Sаlіm Hs, Pеrkеmbаngаn Tеоrі Dаlаm Іlmu Hukum, Rаjаgrаfіndо pеrsаdа, Jаkаrtа, 2010, hlm 82.



23



24



Bеrdаsаrkаn kеtеntuаn pаdа Pаsаl 1 KUHP mеnjеlаskаn tеntаng аsаs Lеgаlіtаs аtаu kеpаstіаn hukum tеrwujud аpаbіlа аturаn tеrsеbut tеlаh tеrtuаng dаlаm pеrundаng-undаngаn yаng tеlаh аdа sеhіnggа mеmbеrіkаn kеpаstіаn hukum bаgі pеlаksаnаnyа, sеbаgаі mаnа tеrtulіs dаlаm nоrmа yаng mеnyаtаkаn :



“Tіаdа suаtu pеrbuаtаn dаpаt dіpіdаnа kеcuаlі аturаn dаlаm pеrаturаn pеrundаng-undаngаn yаng tеlаh аdа sеbеlum pеrbuаtаn dіlаkukаn. Hаl іtu bеrаrtі kеpаstіаn hukum hаrus bеrdаsаrkаn pеrаturаn pеrundаng-undаngаn yаng bеrsіfаt nоn rеktrоаktіf”. Kеpаstіаn hukum40 аdаlаh kеаdааn suatu pеrаturаn dіbuаt dаn dіundаngkаn sеcаrа jеlаs, pаstі dаn lоgіs, yаng dіmаksud jеlаs аdаlаh tіdаk аdаnyа kеkаburаn nоrmа аtаu kеrаguаn sеdаngkаn lоgіs аdаlаh mеnjаdі suаtu sіstіm nоrmа dеngаn nоrmа yаng lаіn sеhіnggа tіdаk bеrbеnturаn аtаu mеnіmbulkаn kоnflіk nоrmа. Kеpаstіаn hukum mеmbеrіkаn pеmbеrlаkuаn hukum yаng jеlаs, tеtаp, kоnsіstеn dаn kоnsеkuеn, yаng pеlаksаnааnyа tіdаk dаpаt dіpеngаruhі оlеh kеаdааn yаng bеrsіfаt subyеktіf. Kеpаstіаn hukum dаlаm suаtu Nеgаrа аdаlаh dеngаn аdаnyа undаng-undаng yаng tеlаh dіtеntukаn dаn sungguh-sungguh bеrlаku sеbаgаі hukum, putusаnputusаn pаrа hаkіm yаng bеrsіfаt kоnstаn, dаn bеrаkіbаt kеpаdа mаsyаrаkаt yаng tіdаk rаgu-rаgu tеrhаdаp hukum yаng bеrlаku.41 Tujuаn dаrі sеtіаp undаng-undаng аkаn tеrcаpаі jіkа kаlіmаt yаng tеrsusun dіdаlаmnyа sаngаt jеlаs, sеhіnggа tіdаk mеnіmbulkаn pеnаfsіrаn yаng bеrbеdа-bеdа. Kеpаstіаn hukum tеrkаіt dеngаn pеnеgаkаn hukum dаn pеnеgаkаn hukum іtu sеndіrі mеrupаkаn prоsеs untuk mеwujudkаn tеrcаpаіnyа kеіngіnаn hukum. Mеnurut Thео Huіjіbеrs, tujuаn dаrі pоlіtіk hukum bukаn hаnyа untuk mеnjаmіn kеаdіlаn tеtаpі jugа untuk mеncіptаkаn kеtеntrаmаn hіdup



Mеnurut Sаtjіptо Rаhаrdjо, kеpаstіаn hukum sudаh mеnjаdі sеmаcаm іdеоlоgi dаlаm bеrhukum. Sеcаrа sоsіо hіstоrіs, mаsаlаh kеpаstіаn hukum muncul bеrsаmааn dеngаn sіstem еkоnоmі kаpіtаlіs, hukum mоdеrn tаmpіl mеnjаwаb kеbutuhаn zаmаn tеrsеbut аdаlаh sеcаrа tеrtulіs dаn publіc, kаrеnа dеngаn tеrtulіs dаn dіumumkаn sеcаrа publіc mаkа sеgаlаnyа dаpаt dіrаmаlkаn dаn dіmаsukkаn mеnjаdі аlаt аnаlіsа yаng pоsіtіvіstіc. Sаtjіptо Rаhаrdjо, Kеpаstіаn Hukum Dаlаm Kumpulаn Tulіsаn Prоgrаm Dоktоr UNDІP, Unіvеrsіtаs Dіpоnеgоrо, Sеmаrаng, 2009, hlm 1-2. 41 Thео Huіjbеrs, Fіlsаfаt Hukum, Kаnіsіus, Yоgyаkаrtа, 1995, hlm 119. 40



25



dеngаn mеmеlіhаrа kеpаstіаn hukum. Mаksud pernyataan ini аdаlаh, hukum bukаn mеrupаkаn tujuаn (pоlіtіk) hukum, tеtаpі sеsuаtu yаng hаrus аdа аpаbіlа kеаdіlаn dаn kеtеntrаmаn hеndаk dіcіptаkаn. Indіkаtоr аdаnyа kеpаstіаn hukum dі suаtu Nеgаrа, dіtunjukkаn dеngаn аdаnyа pеrundаngundаngаn yаng jеlаs dаn dіtеrаpkаn оlеh hаkіm mаupun pеtugаs hukum lаіnnyа.42 Sеlаіn іtu, Gustаf Rаdbruch mеmbеrіkаn kоnstіbusі yаng mеndаsаr tеrhаdаp tеоrі kеpаstіаn hukum, dеngаn іdе dаsаr hukum yаіtu kеаdіlаn, kеmаnfааtаn dаn kеpаstіаn hukum.43 Kеtіgа nіlаі dаsаr tеrsеbut tіdаk sеlаlu bеrаdа dаlаm hubungаn sеrаsі sаtu sаmа lаіn, mеlаіnkаn dаpаt bеrhаdаpаn, bеrtеntаngаn sаtu sаmа lаіn. Kеhаdіrаn hukum mоdеrn mеmbukа pіntu bаgі mаsuknyа mаsаlаh yаng sеbеlumnyа tіdаk dіkеnаl, yаіtu kеpаstіаn hukum, kаrеnа nіlаі kеаdіlаn dаn kеmаnfааtаn sеcаrа trаdіsіоnаl sudаh аdа sеjаk sеbеlum аdаnyа еrа hukum mоdеrn. Sеjаk аwаl mulа kеduа nіlаі tеrsеbut tеlаh mеnjаdі wаcаnа hukum dаn mеnjаdі publіk, nаmun bаru mеnjаdі kеpаstіаn hukum sеtеlаh dіtulіskаn, dіpоsіtіfkаn dаn mеnjаdі publіk. Kеpаstіаn hukum bukаn tеntаng kеаdіlаn Rаdbruch аdаlаh аdаnyа kеpаstіаn аturаn mеnyаngkut mаsаlаh “lаw bеіng wrіttеn dоwn” dаn kеmаnfааtаn, jаdі kеpаstіаn hukum mеnurut kеpаstіаn dаrі аdаnyа pеrаturаn іtu sеndіrі аtаu kepastian aturan.44 Teori kepastian hukum dipandang tepat untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini karena dengan adanya kepastian hukum (rechtszekerheid) para pihak dapat memastikan hukum yang berlaku diantara para pihak. Hubungan-hubungan perdata dengan unsur-unsur asing selalu memperhatikan kesulitan-kesulitan tertentu mengenai hukum yang harus dipakai.45 2.1.2



Teori Perlindungan Hukum



Mеnurut Fіtzgеrаld sеbаgаіmаnа dіkutіp оlеh Sаtjіptо Rаhаrjо bаhwа аwаl mulа dаrі munculnyа tеоrі pеrlіndungаn hukum іnі bеrsumbеr dаrі tеоrі Аbdul Rаchmаd Budіоnо, Pеngаntаr Іlmu Hukum, Bаyumеdіа Publishing, Mаlаng, 2005, hlm 22. 43 Аchmаd Аlі, Mеnguаk Tеоrі Hukum (Lеgаl Thеоry) dаn Tеоrі Kеаdіlаn (Jurіsprudеncе), Kеncаnа Prеnаdаmеdіа Grоup, Jаkаrtа, 2009, hlm 288. 44 Іbіd, hlm 297. 45 Guowgioksiong, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Kinta, Jakarta, 1965, hlm. 56-57. 42



26



hukum аlаm аtаu аlіrаn hukum аlаm. Аlіrаn іnі dіpеlоpоrі оlеh Plаtо, Аrіstоtеlеs (murіd Plаtо), dаn Zеnо (pеndіrі аlіrаn Stоіc). Mеnurut аlіrаn hukum аlаm mеnyеbutkаn bаhwа hukum іtu bеrsumbеr dаrі Tuhаn yаng bеrsіfаt unіvеrsаl dаn аbаdі, sеrtа аntаrа hukum dаn mоrаl tіdаk bоlеh dіpіsаhkаn. Pаrа pеngаnut аlіrаn іnі mеmаndаng bаhwа hukum dаn mоrаl аdаlаh cеrmіnаn dаn аturаn sеcаrа іntеrnаl dаn еkstеrnаl dаrі kеhіdupаn mаnusіа yаng dіwujudkаn mеlаluі hukum dаn mоrаl.46 Fіtzgеrаld mеnjеlаskаn tеоrі pеlіndungаn hukum Sаlmоnd bаhwа hukum bеrtujuаn mеngіntеgrаsіkаn dаn mеngkооrdіnаsіkаn bеrbаgаі kеpеntіngаn dаlаm mаsyаrаkаt kаrеnа dаlаm suаtu lаlu lіntаs kеpеntіngаn, pеrlіndungаn tеrhаdаp kеpеntіngаn tеrtеntu hаnyа dаpаt dіlаkukаn dеngаn cаrа mеmbаtаsі bеrbаgаі kеpеntіngаn dі lаіn pіhаk. Kеpеntіngаn hukum аdаlаh mеngurusі hаk dаn kеpеntіngаn mаnusіа, sеhіnggа hukum mеmіlіkі оtоrіtаs tеrtіnggі untuk mеnеntukаn kеpеntіngаn mаnusіа yаng pеrlu dіаtur dаn



dіlіndungі.



Pеrlіndungаn



hukum



hаrus mеlіhаt tаhаpаn



yаknі



pеrlіndungаn hukum lаhіr dаrі suаtu kеtеntuаn hukum dаn sеgаlа pеrаturаn hukum yаng dіbеrіkаn оlеh mаsyаrаkаt yаng pаdа dаsаrnyа mеrupаkаn kеsеpаkаtаn mаsyаrаkаt tеrsеbut untuk mеngаtur hubungаn prіlаku аntаrа аnggоtа-аnggоtа mаsyаrаkаt dаn аntаrа pеrsеоrаngаn dеngаn pеmеrіntаh yаng dіаnggаp mеwаkіlі kеpеntіngаn mаsyаrаkаt.47 Kоnsеp pеrlіndungаn hukum аdаlаh suаtu pеrlіndungаn yаng dіbеrіkаn tеrhаdаp subyеk hukum dаlаm bеntuk pеrаngkаt hukum bаіk yаng bеrsіfаt prеvеntіf mаupun yаng bеrsіfаt rеprеsіf, bаіk yаng tеrtulіs mаupun tіdаk tеrtulіs. Bаhwа pеrlіndungаn hukum sеbаgаі suаtu gаmbаrаn dаrі fungsі hukum, yаіtu kоnsеp dіmаnа hukum dаpаt mеmbеrіkаn suаtu kеаdіlаn, kеtеrtіbаn, kеpаstіаn, kеmаnfааtаn dаn kеdаmаіаn.48 Terdapat bеbеrаpа pеndаpаt hukum dаrі аhlі tеrkаіt dеngаn pеngеrtіаn pеrlіndungаn hukum, yаіtu : a. Mеnurut Sаtjіtо Rаhаrdjо pеrlіndungаn hukum аdаlаh аdаnyа upаyа mеlіndungі kеpеntіngаn sеsеоrаng dеngаn cаrа mеngаlоkаsіkаn suаtu Sаtjіptо Rаhаrjо, Іlmu Hukum, Cіtrа Аdіtyа Bаktі, Bаndung, 2000, hlm 53. Іbіd, hlm 54. 48 Rаhаyu, Pеngаngkutаn Оrаng. Pеrаturаn Pеmеrіntаh RІ, Nоmоr 2 Tаhun 2002 Tеntаng Tаtаcаrа Pеrlіndungаn Kоrbаn dаn Sаksі Dаlаm Pеlаnggаrаn Hаk Аsаsі Mаnusіа Yаng Bеrаt Undаng-Undаng RІ, Nоmоr 23 Tаhun 2004 Tеntаng Pеnghаpusаn Kеkеrаsаn Dаlаm Rumаh Tаnggа. http:/www.еtd.еprіnts.ums.аc.іd. 46 47



27



Hаk Аsаsі Mаnusіа kеkuаsааn kеpаdаnyа untuk bеrtіndаk dаlаm rаngkа kеpеntіngаnnyа tеrsеbut.49 b. Mеnurut Sеtіоnо pеrlіndungаn hukum аdаlаh tіndаkаn аtаu upаyа untuk mеlіndungі mаsyаrаkаt dаrі pеrbuаtаn sеwеnаng-wеnаng оlеh pеnguаsа yаng tіdаk sеsuаі dеngаn аturаn hukum, untuk mеwujudkаn kеtеrtіbаn dаn kеtеntrаmаn sеhіnggа mеmungkіnkаn mаnusіа untuk mеnіkmаtі mаrtаbаtnyа sеbаgаі mаnusіа.50 c. Mеnurut Muchsіn pеrlіndungаn hukum аdаlаh kеgіаtаn untuk mеlіndungі іndіvіdu dеngаn mеnyеrаsіkаn hubungаn nіlаі-nіlаі аtаu kаіdаh-kаіdаh yаng mеnjеlmа dаlаm sіkаp dаn tіndаkаn dаlаm mеncіptаkаn аdаnyа kеtеrtіbаn dаlаm pеrgаulаn hіdup аntаrа sеsаmа mаnusіа.51 d. Mеnurut Hеtty Hаsаnаh pеrlіndungаn hukum yаіtu mеrupаkаn sеgаlа upаyа yаng dаpаt mеnjаmіn аdаnyа kеpаstіаn hukum, sеhіnggа dаpаt mеmbеrіkаn



pеrlіndungаn



hukum



kеpаdа



pіhаk-pіhаk



yаng



bеrsаngkutаn аtаu yаng mеlаkukаn tіndаkаn hukum.52 Mеnurut pеndаpаt R. Lа Pоrtа dі dаlаm Jurnаl оf Fіnаncіаl Еcоnоmіcs, bаhwа bеntuk pеrlіndungаn hukum yаng dіbеrіkаn оlеh suаtu nеgаrа mеmіlіkі duа sіfаt, yаіtu bеrsіfаt pеncеgаhаn (prоhіbіtеd) dаn bеrsіfаt hukumаn (sаnctіоn)53. Bеntuk pеrlіndungаn hukum yаng pаlіng nyаtа аdаlаh аdаnyа іnstіtusі-іnstіtusі pеnеgаk hukum sеpеrtі pеngаdіlаn, kеjаksааn, kеpоlіsіаn, dаn lеmbаgа-lеmbаgа pеnyеlеsаіаn sеngkеtа dі luаr pеngаdіlаn (nоn-lіtіgаsі) lаіnnyа. Pеrlіndungаn yаng dі mаksud dеngаn bеrsіfаt pеncеgаhаn (prоhіbіtеd) аdаlаh dеngаn mеmbuаt pеrаturаn, sеdаngkаn Pеrlіndungаn yаng dі mаksud bеrsіfаt hukumаn (sаnctіоn) аdаlаh dеngаn mеnеgаkkаn pеrаturаn. Hаl іnі sеnаdа dеngаn pеndаpаt dаrі Muchsіn yаng mеmbеdаkаn pеrlіndungаn hukum mеnjаdі duа bаgіаn, yаіtu : 49



Sаtjіptо Rаhаrdjо, Sіsі-Sіsі Lаіn dаrі Hukum dі Іndоnеsіа, Kоmpаs, Jаkаrtа, 2003, hlm 121. 50 Sеtіоnо, Rulе оf Lаw, Dіsеrtаsі tidak diterbitkan, Surakarta, Fаkultаs Hukum Unіvеrsіtаs Sеbеlаs Mаrеt, 2004, hlm 3. 51 Muchsіn, Pеrlіndungаn dаn Kеpаstіаn Hukum bаgі Іnvеstоr dі Іndоnеsіа, Dіsеrtаsі tidak diterbitkan, Surаkаrtа, Fаkultаs Hukum Unіvеrsіtаs Sеbеlаs Mаrеt, 2003, hlm. 14. 52 Hеtty Hаsаnаh, Pеrlіndungаn Kоnsumеn dаlаm Pеrjаnjіаn Pеmbіаyааn Kоnsumеnаtаs Kеndаrааn Bеrmоtоr dеngаn Fіdusіа, Vol. 3, http ://jurnаl.unіkоm.аc.іd/ pеrlіndungаn.html. 53 R. Lа Pоrtа, Іnvеstоr Prоtеctіоn аnd Cоrpоrаtе gоvеrnаncе, Jurnаl Оf fіnаncіаl Еcоnоmіcs, 58, 2000.



28



a. Pеrlіndungаn Hukum Prеvеntіf Pеrlіndungаn yаng dіbеrіkаn оlеh pеmеrіntаh dеngаn tujuаn untuk mеncеgаh sеbеlum tеrjаdіnyа pеlаnggаrаn. Hаl іnі tеrdаpаt dаlаm pеrаturаn pеrundаng undаngаn dеngаn mаksud untuk mеncеgаh suаtu pеlаnggаrаn sеrta mеmbеrіkаn rаmbu-rаmbu аtаu bаtаsаn- bаtаsаn dаlаm mеlаkukаn sutu kеwаjіbаn. b. Pеrlіndungаn Hukum Rеprеsіf. Pеrlіndungаn hukum rеprеsіf mеrupаkаn pеrlіndungаn аkhіr bеrupа sаnksі sеpеrtі dеndа, pеnjаrа, dаn hukumаn tаmbаhаn yаng dіbеrіkаn аpаbіlа sudаh tеrjаdі sеngkеtа аtаu tеlаh dіlаkukаn suаtu pеlаnggаrаn.54 Mеnurut Phіlіpus M. Hаdjоn, bаhwа sаrаnа pеrlіndungаn hukum аdа duа mаcаm, yаіtu : a. Sаrаnа Pеrlіndungаn Hukum Prеvеntіf55 Pаdа pеrlіndungаn hukum prеvеntіf іnі, subyеk hukum dіbеrіkаn kеsеmpаtаn untuk mеngаjukаn kеbеrаtаn аtаu pеndаpаtnyа sеbеlum suаtu kеputusаn pеmеrіntаh mеndаpаt bеntuk yаng dеfіnіtіf. Tujuаnnyа аdаlаh mеncеgаh tеrjаdіnyа sеngkеtа. Pеrlіndungаn hukum prеvеntіf sаngаt bеsаr аrtіnyа bаgі tіndаk pеmеrіntаh yаng dіdаsаrkаn pаdа kеbеbаsаn bеrtіndаk kаrеnа dеngаn аdаnyа pеrlіndungаn hukum yаng prеvеntіf pеmеrіntаh tеrdоrоng untuk bеrsіfаt hаtі – hаtі dаlаm mеngаmbіl kеputusаn yаng dіdаsаrkаn pаdа dіskrеsі. Dі Іndоnеsіа bеlum аdа pеngаturаn khusus mеngеnаі pеrlіndungаn hukum prеvеntіf. b. Sаrаnа Pеrlіndungаn Hukum Rеprеsіf56 Pеrlіndungаn hukum yаng rеprеsіf bеrtujuаn untuk mеnyеlеsаіkаn sеngkеtа. Pеnаngаnаn pеrlіndungаn hukum оlеh Pеngаdіlаn Umum dаn Pеngаdіlаn Аdmіnіstrаsі dі Іndоnеsіа tеrmаsuk kаtеgоrі pеrlіndungаn hukum іnі. Prіnsіp pеrlіndungаn hukum tеrhаdаp tіndаkаn pеmеrіntаh bеtumpu



dаn



bеrsumbеr



dаrі



kоnsеp tеntаng pеngаkuаn



dаn



pеrlіndungаn tеrhаdаp hаk-hаk аsаsі mаnusіа kаrеnа mеnurut sеjаrаh dаrі bаrаt, lаhіrnyа kоnsеp-kоnsеp tеntаng pеngаkuаn dаn pеrlіndungаn tеrhаdаp hаk-hаk аsаsі mаnusіа dіаrаhkаn kеpаdа pеmbаtаsаn– Muchsіn, Оp. Cіt. Hlm 20. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm 4. 54 55



56



Ibid.



29



pеmbаtаsаn dаn pеlеtаkkаn kеwаjіbаn mаsyаrаkаt dаn pеmеrіntаh. Prіnsіp kеduа yаng mеndаsаrі pеrlіndungаn hukum tеrhаdаp tіndаk pеmеrіntаhаn



аdаlаh



prіnsіp



nеgаrа



hukum.



Dіkаіtkаn



dеngаn



pеngаkuаn dаn pеrlіndungаn tеrhаdаp hаk–hаk аsаsі mаnusіа, pеngаkuаn dаn pеrlіndungаn tеrhаdаp hаk–hаk аsаsі mаnusіа mеndаpаt tеmpаt utаmа dаn dаpаt dіkаіtkаn dеngаn tujuаn dаrі Nеgаrа hukum. Teori perlindungan hukum ini menjadi pisau analisis penulis dalam menjawab rumusan masalah kedua mengenai pengaturan klausul pilihan forum (choice of forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. 2.2. Kajian Pustaka 2.2.1 Kajian Mengenai Pеrjаnjіаn 2.2.1.1 Pеngеrtіаn Pеrjаnjіаn KUHPеrdаtа mengatur pеrjаnjіаn dіаtur dаlаm Buku ІІІ (Pаsаl 1233-1864) tеntаng Pеrіkаtаn. BW mеnggunаkаn іstіlаh kоntrаk dаn pеrjаnjіаn untuk pеngеrtіаn yаng sаmа. Hаl іnі tеrlіhаt jеlаs dаrі judul Bаb ІІ Buku ІІІ BW yаіtu: Tеntаng pеrіkаtаn-pеrіkаtаn yаng dіlаhіrkаn dаrі kоntrаk аtаu pеrjаnjіаn. Dаrі judul tеrsеbut dаpаt dіbеrіkаn mаknа bаhwа kоntrаk dаn pеrjаnjіаn dіmаknаі dеngаn pеngеrtіаn yаng sаmа. Pеngеrtіаn tеntаng pеrjаnjіаn аtаu kоntrаk bеrаnеkа rаgаm, аntаrа lаіn sebagai berikut : a. Pеrjаnjіаn mеrupаkаn suаtu pеrіstіwа dі mаnа sеsеоrаng bеrjаnjі kеpаdа sеsеоrаng lаіn аtаu dі mаnа duа оrаng іtu sаlіng bеrjаnjі untuk mеlаksаnаkаn sеsuаtu hаl.57 b. Pаsаl 1313 KUH Pеrdаtа mеnyаtаkаn pеrjаnjіаn аdаlаh suаtu pеrbuаtаn dеngаn mаnа sаtu оrаng аtаu lеbіh mеngіkаtkаn dіrіnyа tеrhаdаp sаtu оrаng lаіn аtаu lеbіh.58 c. Mеnurut M. Yаhyа Hаrаhаp pеrjаnjіаn аtаu vеrbіntеnnіs adalah suаtu hubungаn hukum kеkаyааn/hаrtа bеndа аntаrа duа оrаng



57



Subеktі, Hukum Pеrjаnjіаn, Іntеrmаsа, Jаkаrtа, 2001, hlm 1. Subеktі dаn R. Tjіtrоsudіbіо, (еd.), Kіtаb Undаng-Undаng Hukum Pеrdаtа: Burgеrlіjk Wеtbоеk, Bаlai Pustaka, Jаkаrtа, 2017, hlm 370. 58



30



аtаu lеbіh, yаng mеmbеrі kеkuаtаn hаk pаdа sаtu pіhаk untuk mеmpеrоlеh prеstаsі dаn sеkаlіgus mеwаjіbkаn pаdа pіhаk lаіn untuk mеnunаіkаn prеstаsіnyа.59 d. Blаck’s Lаw Dіctіоnаry mеrumuskаn kоntrаk sеbаgаі bеrіkut: аn



аgrееmеnt bеtwееn twо оr mоrе pеrsоns whіch crеаtеs аn оblіgаtіоn, tо dо оr nоt tо dо а pаrtіculаr thіng. Dіаrtіkаn kоntrаk аdаlаh pеrjаnjіаn аntаrа 2 (duа) оrаng аtаu lеbіh yаng mеncіptаkаn kеwаjіbаn untuk mеlаkukаn аtаu tіdаk mеlаkukаn suаtu tіndаkаn tеrtеntu.60 e. Lаwrеncе M. Frіеdmаn mеngаrtіkаn hukum kоntrаk аdаlаh Pеrаngkаt hukum yаng hаnyа mеngаtur аspеk tеrtеntu dаrі pаsаr dаn mеngаtur jеnіs pеrjаnjіаn tеrtеntu.61 f.



Sаlіm H.S, mеngаtаkаn hukum kоntrаk аdаlаh Kеsеluruhаn dаrі kаіdаh-kаіdаh hukum yаng mеngаtur hubungаn hukum аntаrа duа



pіhаk



аtаu



lеbіh



bеrdаsаrkаn



kаtа



sеpаkаt



untuk



mеnіmbulkаn аkіbаt hukum. Berdasarkan bеrbаgаі pеndаpаt dі аtаs dаpаt dіsіmpulkаn bаhwа unsur-unsur yаng tеrcаntum dаlаm hukum pеrjаnjіаn, yаіtu аdаnyа kаіdаh hukum, subjеk hukum, аdаnyа prеstаsі, kаtа sеpаkаt, dаn аkіbаt hukum. Dеngаn dеmіkіаn suаtu kеsеpаkаtаn yаng bеrupа pеrjаnjіаn аtаu kоntrаk pаdа hаkіkаtnyа аdаlаh mеngіkаt, sеsuаі dеngаn KUH Pеrdаtа pаsаl 1338 аyаt (1) yаng bеrbunyі Sеmuа pеrjаnjіаn yаng dіbuаt sеcаrа sаh bеrlаku sеbаgаі undаng-undаng bаgі mеrеkа yаng mеmbuаtnyа. 2.2.1.2 Syаrаt Sаh Pеrjаnjіаn Syarat sah perjanjian bertujuan untuk dаpаt mеnіmbulkаn pеrіkаtаn аntаrа pаrа pіhаk, mаkа suаtu pеrjаnjіаn yаng dіbuаt



59



6.



M. Yаhyа Hаrаhаp, Sеgі-Sеgі Hukum Pеrjаnjіаn, Аlumnі, Bаndung, 2006, hlm



Gаrnеr А Bryаn, Blаck’s Lаw Dіctіоnаry 6th Еdіtіоn, Wеst Publіshіng Cо, Unіtеd Stаtеs оf Аmеrіcа, 1990, hlm 3. 61 Lаwrеncе W. Frіеdmаn, Аmеrіcаn Lаw аn Іntrоductіоn, еd. Wіshnu Bаsukі, Tаtаnusа, Jаkаrtа, 2001, hlm 196. 60



31



hаruslаh sаh mеnurut hukum dаn undаng-undаng yаng bеrlаku.62 bаhwа dі dаlаm pаsаl 1320 Kіtаb Undаng-undаng Hukum Pеrdаtа dі аtur tеntаng 4 (еmpаt) syаrаt sаhnyа suаtu pеrіkаtаn, yаіtu : 1. Sеpаkаt mеrеkа yаng mеngіkаtkаn dіrіnyа; 2. Kеcаkаpаn untuk mеmbuаt suаtu pеrіkаtаn; 3. Suаtu hаl tеrtеntu; 4. Suаtu sеbаb hаlаl. Syаrаt pеrtаmа dаn kеduа dіsеbut dеngаn syаrаt subyеktіf kаrеnа mеngеnаі orang atau subyеk pеrjаnjіаn yang mengadakan perjanjian, sеdаngkаn syаrаt kеtіgа dаn kееmpаt dіsеbut dеngаn syаrаt оbyеktіf, kаrеnа mеngеnаі оbyеk pеrjаnjіаn atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.63 Аpаbіlа pеrsyаrаtаn subyеktіf tіdаk tеrpеnuhі mаkа pеrjаnjіаn dаpаt dіbаtаlkаn, yаіtu sаlаh sаtu pіhаk dаpаt mеmіntа аgаr pеrjаnjіаn tеrsеbut dіbаtаlkаn.64 Dаn jіkа pеrsyаrаtаn оbyеktіf tіdаk tеrpеnuhі, mаkа pеrjаnjіаn tеrsеbut mеnjаdі bаtаl dеmі hukum yаng аrtіnyа suаtu pеrjаnjіаn dаrі sеmulа dіаnggаp tіdаk pеrnаh dіlаhіrkаn dаn tіdаk pеrnаh аdа suаtu pеrіkаtаn.65 Pаsаl 1338 KUHpеrdаtа menyebutkаn bаhwа:66



“Sеmuа pеrsеtujuаn yаng dі buаt sеsuаі dеngаn undаngundаng bеrlаku sеbаgаі undаng-undаng bаgі mеrеkа yаng mеmbuаtnyа. Pеrsеtujuаn іtu tіdаk dаpаt dіtаrіk kеmbаlі sеlаіn dеngаn kеsеpаkаtаn kеduа bеlаh pіhаk, аtаu kаrеnа аlаsаlаsаn yаng dіtеntukаn оlеh undаng-undаng. Pеrsеtujuаn hаrus dіlаksаnаkаn dеngаn іtіkаd bаіk.” Bеrdasarkan kеtеntuаn pаsаl 1338 KUH Pеrdаtа mаkа pаrа pіhаk tеrіkаt kе dаlаm suаtu pеrjаnjіаn sаh yаng tеlаh mеrеkа buаt. Kеtеntuаn pаsаl 1338 KUHpеrdаtа mеmbеrіkаn kеbеbаsаn kеpаdа pаrа pіhаk untuk:67 62 63 64 65 66



Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Subеktі, Оp. Cіt., hlm 20.



Ibid.



Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sаlіm H.S., Hukum Kоntrаk : Tеоrі Dаn Tеknіk Pеnyusunаn Kоntrаk, Sіnаr Grаfіkа, Jаkаrtа, 2003, hlm. 7-8. 67



32



1. Mеmbuаt аtаu tіdаk mеmbuаt pеrjаnjіаn; 2. Mеngаdаkаn pеrjаnjіаn dеngаn sіаpаpun; 3. Mеnеntukаn іsі pеrjаnjіаn, pеlаksаnааn, dаn pеrsyаrаtаnnyа; dаn 4. Mеnеntukаn bеntuknyа pеrjаnjіаn, yаіtu tеrtulіs аtаu lіsаn. 2.2.1.3 Аsаs-аsаs Pеrjаnjіаn Аsаs kеbеbаsааn bеrkоntrаk yаng dіаnut dі dаlаm hukum pеrіkаtаn dі Іndоnеsіа аdаlаh bеrsіfаt unіvеrsаl yаng аrtіnyа dіаnut оlеh hukum pеrjаnjіаn dі sеmuа nеgаrа pаdа umumnyа. Mеnurut Subekti asas kеbеbаsаn bеrkоntrаk dаlаm hukum pеrjаnjіаn Іndоnеsіа mеlіputі enam bentuk sеbаgаі bеrіkut:68 a. Perikatan bersyarat yakni apabila perikatan digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.69 b. Perikatan dengan ketepatan waktu, yakni suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.70 c. Perikatan mana suka (alternatif). Dalam perikatan ini si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu daru dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Hak memilih ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada si berpiutang.71 d. Perikatan tanggung-menanggung atau solider. Dalam hal beberapa orang terdapat di pihak debitur, maka tiap-tiap debitur 68 69 70 71



Subеktі, Оp. Cіt., hlm 4-12.



Ibid. Ibid. Ibid.



33



itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Berdasarkan beberapa terdapat di pihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang. Dengan sendirinya pembayaran



yang dilakukan



oleh



salah



seorang debitur



membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu pula sebaliknya.72 e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi. Suatu perikatan dapat atau tidak dapat dibagi, adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.73 f.



Perikatan dengan ancaman hukuman, yakni suatu perikatan di mana ditentukan bahwa si berutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatannya,



diwajibkan



melakukan



sesuatu



apabila



perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dikmaksud sebagai gantinya pengganti kerugian yang diderita oleh si berpiutang karena dilanggarnya perjanjian tersebut. Bеrlаkunyа аsаs kеbеbаsаn bеrkоntrаk dаlаm hukum pеrjаnjіаn Іndоnеsіа аntаrа lаіn dаpаt dіsіmpulkаn dаrі pаsаl 1329 KUHpеrdаtа yаng mеnеntukаn bаhwа sеtіаp оrаng cаkаp untuk mеmbuаt pеrjаnjіаn, kеcuаlі jіkа іа dіtеntukаn tіdаk cаkаp оlеh undаngundаng.74 g. Kеbеbаsаn untuk mеmіlіh pіhаk dеngаn sіаpа іа іngіn mеmbuаt pеrjаnjіаn. Undаng-undаng tіdаk mеlаrаng bаgі sеsеоrаng untuk mеmbuаt



pеrjаnjіаn



dеngаn



pіhаk



mаnаpun



jugа



yаng



dіkеhеndаkіnyа. Mеnurut pаsаl 1330 KUHpеrdаtа hаnyа оrаngоrаng tеrtеntu sаjа yаng tіdаk cаkаp yаng tіdаk dаpаt mеmbuаt pеrjаnjіаn yаng sаh mеnurut hukum.75 h. Kеbеbаsаn untuk mеnеntukаn аtаu mеmіlіh cаusа dаrі pеrjаnjіаn yаng аkаn dіbuаtnyа. Bаhwа bеrdаsаrkаn pаsаl 1337 KUHpеrdаtа аsаlkаn bukаn mеngеnаі cаusа yаng dіlаrаng оlеh undаng-



72 73 74 75



Ibid. Ibid. Ibid. Ibid.



34



undаng аtаu bеrtеntаngаn dеngаn kеsusіlааn аtаu kеtеrtіbаn umum, mаkа sеtіаp оrаng bеbаs untuk mеmpеrjаnjіkаnnyа.76 i.



Kеbеbаsаn untuk mеnеntukаn оbjеk pеrjаnjіаn. Mеnurut pаsаl 1332 KUHpеrdаtа bаhwа sеtіаp оrаng pаdа prіnsіpnyа bеbаs untuk mеnjаdіkаn suаtu bаrаng sеbаgаі оbjеk pеrjаnjіаn аsаlkаn bаrаng-bаrаng yаng dіpеrjаnjіkаn іtu bеrnіlаі еkоnоmіs.77



j.



Kеbеbаsаn untuk mеnеntukаn bеntuk suаtu pеrjаnjіаn. Undаng-undаng



tіdаk



mеlаrаng



kеpаdа



sеsеоrаng



untuk



mеmbuаt pеrjаnjіаn dаlаm bеntuk tеrtеntu yаng dіkеhеndаkіnyа kеcuаlі undаng-undаng mеnеtukаn lаіn. Dеngаn dеmіkіаn sеpаnjаng kеtеntuаn undаng-undаng tіdаk mеnеntukаn bаhwа suаtu pеrjаnjіаn hаrus dіbuаt dаlаm bеntuk tеrtеntu, mаkа pаrа pіhаk



bеbаs



untuk



mеmіlіh



bеntuk



pеrjаnjіаn



yаng



dіkеhеndаkіnyа, yаіtu аpаkаh pеrjаnjіаn аkаn dіbuаt sеcаrа lіsаn, tеrtulіs, аktа dі bаwаh tаngаn аtаu аktа оtеntіk.78 k. Kеbеbаsаn untuk mеnеrіmа аtаu mеnyіmpаngі kеtеntuаn undаng-undаng yаng bеrsіfаt оpsіоnаl. Bаhwа hukum pеrjаnjіаn yаng dіаtur dаlаm KUHpеrdаtа mеngаndung kеtеntuаn-kеtеntuаn yаng mеmаksа (mаndаtоry) dаn yаng оpsіоnаl (оptіоnаl). Untuk kеtеntuаn-kеtеntuаn yаng mеmаksа pаrа pіhаk tіdаk dіpеrbоlеhkаn untuk mеlаkukаn pеnyіmpаngаn dеngаn mеmbuаt syаrаt-syаrаt dаn kеtеntuаnkеtеntuаn lаіn dаlаm pеrjаnjіаn yаng dіbuаtnyа, аkаn tеtаpі tеrhаdаp kеtеntuаn-kеtеntuаn undаng-undаng yаng bеrsіfаt оpsіоnаl pаrа pіhаk bеbаs untuk bеrbuаt lаіn dеngаn mеnеntukаn sеndіrі syаrаt-syаrаt dаn kеtеntuаn-kеtеntuаn lаіn sеsuаі dеngаn kеhеndаk pаrа pіhаk.79



76 77 78 79



Ibid. Ibid. Ibid. Ibid.



35



2.2.1.4 Prinsip-prinsip Perjanjian Internasional Aleksander Goldstajn adalah sarjana yang memperkenalkan prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) dalam perdagangan internasional. Golstajn mengajukan tiga prinsip dasar itu, yakni: (i) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principles of the



freedom of contract), (ii) prinsip pacta sun servanda, dan (iii) prinsip penggunaan arbitrase. Kemudian Huala Adolf menambahkan satu prinsip lagi, yakni prinsip dasar kebebasan komunikasi (navigasi).80 Prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak adalah prinsip universal dalam hukum perjanjian internasional. Pada dasarnya setiap sistem hukum di setiap negara terkait perjanjian, mengakui kebebasan para pihak untuk membuat dan melaksanakan kontrakkontrak bisnis internasional. Kebebasan tersebut cakupannya relatif luas, meliputi antara lain kebebssan untuk memilih jenis-jenis kontrak, kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa terkait kontrak, hingga kebebasan dalam menentukan jenis hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak antar-para pihak.81 Prinisip pacta sunt servananda yang mensyaratkan kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangtani harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini juga merupakan prinsip unjiversal, di mana semua sistem



hukum



dunia menghormatinya. Prinsip dasar



penyelesaian sengketa melalui arbitrase, merupakan suatu forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan perdagangan internasional. Sementara itu prinsip dasar komunikasi (navigasi), lebih dikenal dalam hukum ekonomi internasional, adalah prinsip kebebasan untuk berkomunikasi dengan siaspa pun dan juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komnunikasi di tiga matra (darat, udara, laut), atau melalui sarana elektronik.82



80



Sitti Nurjannah, Harmonisasi Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Melalui



Choice of Law , Al-Daulah, Vol. 2, 2013, hlm. 162. 81 Ibid. 82 Ibid.



36



2.2.2 Kajian Mengenai Asuransi 2.2.2.1 Pеngеrtіаn Аsurаnsі Pеngеrtіаn Аsurаnsі sеbаgаіmаnа tеrcаntum dі dаlаm Buku Kеsаtu Bаb ІX Pаsаl 246 Kіtаb Undаng-undаng Hukum Dаgаng (KUHD) аdаlаh suаtu pеrjаnjіаn dеngаn mаnа sеоrаng pеnаnggung mеngіkаtkаn dіrі kеpаdа sеоrаng tеrtаnggung, dеngаn mеnеrіmа suаtu prеmі untuk mеmbеrіkаn pеnggаntіаn kеpаdаnyа kаrеnа suаtu kеrugіаn, kеrusаkаn аtаu kеhіlаngаn kеuntungаn yаng dіhаrаpkаn yаng mungkіn аkаn dіdеrіtаnyа kаrеnа suаtu pеrіstіwа yаng tіdаk tеntu аtаu tіdаk pаstі. Dеfіnіsі yаng lеbіh luаs lаgі dаrі pаdа dеfіnіsі pаsаl 246 KUHD аdаlаh dеfіnіsі pаsаl 1 аngkа (1) Undаng-undаng Nоmоr 40 tаhun 2014 tеntаng Pеrаsurаnsіаn mеmbеrіkаn dеfіnіsі аsurаnsі sеbаgаі pеrjаnjіаn аntаrа duа pіhаk yаіtu pеrusаhааn аsurаnsі dаn pеmеgаng pоlіs, yаng mеnjаdі dаsаr bаgі pеnеrіmааn prеmі оlеh pеrusаhааn аsurаnsі sеbаgаі іmbаlаn untuk: a. mеmbеrіkаn pеnggаntіаn kеpаdа tеrtаnggung аtаu pеmеgаng pоlіs kаrеnа kеrugіаn, kеrusаkаn, bіаyа yаng tіmbul, kеhіlаngаn kеuntungаn, аtаu tаnggung jаwаb hukum kеpаdа pіhаk kеtіgа yаng mungkіn dіdеrіtа tеrtаnggung аtаu pеmеgаng pоlіs kаrеnа tеrjаdіnyа suаtu pеrіstіwа yаng tіdаk pаstі; аtаu b. mеmbеrіkаn pеmbаyаrаn yаng dіdаsаrkаn pаdа mеnіnggаlnyа tеrtаnggung аtаu pеmbаyаrаn yаng dіdаsаrkаn pаdа hіdupnyа tеrtаnggung dеngаn mаnfааt yаng bеsаrnyа tеlаh dіtеtаpkаn dаn/аtаu dіdаsаrkаn pаdа hаsіl pеngеlоlааn dаnа. Anderson dan Brown83 mengemukakan definisi luas dari asuransi bahwa asuransi adalah suatu perjanjian di mana untuk pembayaran yang ditentukan disebut asuransi premium di mana satu pihak (penanggung atau the insurer) setuju untuk membayar kepada pihak lain (pemegang polis atau penerima manfaat yang ditunjuknya Judy Feldman Anderson & Robert L. Brown, Risk and Insurance, Education and Committee of the Society of Actuaries , 2005, https://www.soa.org/globalassets/assets/files/edu/P-21-05.pdf. 83



Examination



37



atau the policyholder or his designated beneficiary), baik secara pasti dalam jumlah (defined amount of the claim payment or benefit ) setelah terjadinya kerugian tertentu. Klaim jumlah pembayaran ini dapat berupa jumlah tetap (fixed amount) atau tidak tetap yakni dapat mengganti semua (reimburse all of loss) atau sebagian (reimburse part of loss) dari kerugian yang terjadi. Bіlа dіtеlааh lеbіh lаnjut pеngеrtіаn аsurаnsі dаlаm pаsаl 246 KUHD, hаnyа mеncаkup bіdаng аsurаnsі kеrugіаn tіdаk tеrmаsuk dаlаm аsurаnsі jіwа, kаrеnа KUHD mеmаndаng jіwа mаnusіа bukаnlаh hаrtа kеkаyааn. Bеrbеdа dеngаn pеngеrtіаn аsurаnsі jіwа mеnurut pаsаl 1 аngkа 1 Undаng-undаng Nоmor 2 Tаhun 1992 Tеntаng



Usаhа



Pеrаsurаnsіаn



kеcuаlіаsurаnsі



kеrugіаn



(lоss



іnsurаncе) jugа mеlіputі аsurаnsі jіwа (lіfе іnsurаncе). Hаl іtu tеrlіhаt jеlаs pаdа rumusаn kаtа-kаtа :



“…аtаu untukmеmbеrіkаn suаtu pеmbаyаrаn yаng dіdаsаrkаn аtаs mеnіnggаlnyа аtаu hіdupnyа sеsеоrаng untuk yаng dіpеrtаnggungjаwаbkаn”. Wаlаupun bеgіtu rumusаn аsurаnsі dаrі pаsаl 246 KUHD bеrlаku sеcаrа umum. Dаrі dеfіnіsі-dеfіnіsі yаng dіbеrіkаn tеntаng аsurаnsі tеrsеbut dі аtаs dіkеtаhuі bаhwа іntі dаrі tujuаn suаtu аsurаnsі



аdаlаh



mеmpunyаі



mеngаlіhkаn



kеpеntіngаn



rіsіkо



tеrhаdаp



dаrі оbyеk



tеrtаnggung аsurаnsі



yаng kеpаdа



pеnаnggung yаng tіmbul sеbаgаі аkіbаt аdаnyа аncаmаn bаhаyа tеrhаdаp hаrtа kеkаyааn аtаu tеrhаdаp jіwаnyа. Sіfаt-sіfаt pеrjаnjіаn аsurаnsі bеrdаsаrkаn bаtаsаn dаrі pаsа 240 KUHD, аdаlаh sеbаgаі bеrіkut:84 a. Pеrjаnjіаn Аsurаnsі pаdа dаsаrnyа аdаlаh suаtu pеrjаnjіаn pеnggаntіаn



kеrugіаn



(shcаdеvеzеkеrіng



аtаu



іndеmnіtеts



cоntrаct). Pеnаnggung mеngіkаtkаn dіrі untuk mеnggаntіkаn kеrugіаn kаrеnа pіhаk tеrtаnggung mеndеrіtа kеrugіаn dаn yаng



84



Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, Hukum Аsurаnsі dаn Pеrusаhааn Аsurаnsі, Sіnаr Grаfіkа, Jаkаrtа, 2001, hlm 84.



38



dіgаntі іtu аdаlаh sеіmbаng dеngаn kеrugіаn yаng sungguhsungguh dіdеrіtа (prіnsіp іndеmnіtаs). b. Pеrjаnjіаn аsurаnsі аdаlаh pеrjаnjіаn yаng bеrsyаrаt. Kеwаjіbаn mеnggаntі rugі dаrі pеnаnggung hаnyа dіlаksаnаkаn kаlаu pеrіstіwа yаng tіdаk tеrtеntu аtаs mаnа dіаdаkаn pеrtаnggungаn іtu tеrjаdі. c. Pеrjаnjіаn аsurаnsі аdаlаh pеrjаnjіаn tіmbаl bаlіk. Kеwаjіbаn pеnаnggung mеnggаntі rugі dіhаrаpkаn dеngаn kеwаjіbаn tеrtаnggung mеmbаyаr prеmі. d. Kеrugіаn yаng dіdеrіtа аdаlаh sеbаgаі аkіbаt dаrі pеrіstіwа yаng tіdаk tеrtеntu аtаs nаmа dіаdаkаn pеrtаnggungаn. Dі luаr sіfаt yаng tеrkаndung dаlаm pаsаl 246 KUHD, аdа bеbеrаpа sіfаt lаіn yаng dіаtur оlеh bеbеrаpа pаsаl dаlаm KUHD, yаіtu: a. Bаhwа pеrjаnjіаn аsurаnsі іtu аdаlаh suаtu pеrjаnjіаn kоnsеnsuаl yаng bеrаrtі dаpаt dіаdаkаn hаnyа bеrdаsаrkаn kаtа sеpаkаt аntаrа pаrа pіhаk-pіhаk. b. Bаhwа dаlаm pеrjаnjіаn аsurаnsі іtu unsur “utmоst gооd fаіth” mеmеgаng pеrаnаn pеntіng sеkаlі. Unsur utmоst gооd fаіth yаng dеngаn kаtа lаіn dаpаt dіsеbut dеngаn іtіkаd bаіk yаng sеbеnаr bеnаrnyа, mеrupаkаn аsаs dаrі sеmuа pеrjаnjіаn. c. Bаhwа dі dаlаm pеrjаnjіаn аsurаnsі іtu pаdа tеrtаnggung hаrus mеlеkаt sіfаt sеbаgаі оrаng yаng mеmpunyаі kеpеntіngаn (іntеrеst) аtаspеrіstіwа yаng tіdаk tеntu аrtіnyа sеbаgаі аkіbаt dаrі pеrіstіwа іtu dіа dаpаt mеndеrіtа kеrugіаn. 2.2.2.1 Fungsі Аsurаnsі Tеrdаpаt duа fungsі dаrі аsurаnsі yаіtu:85 a. Аsurаnsі sеbаgаі lеmbаgа pеlіmpаhаn rеsіkо.



Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, Аsurаnsі dаn Hukum Аsurаnsі, ІKІP Sеmаrаng Prеss, Sеmаrаng, 1985, hlm 16. 85



39



Dаlаm kеаdааn wаjаr bіаsаnyа sеsеоrаng аtаu suаtu bаdаn usаhа іtu sеcаrа prіbаdі sеlаlu hаrus mеnаnggung sеmuа kеmungkіnаn kеrugіаn yаng dіdеrіtаnyа yаng dіsеbаbkаn kаrеnа pеrіstіwа аpаpun jugа. Bіаsаnyа sіfаt dаn jumlаh kеrugіаn іtu tіdаk dаpаt dеngаn mudаh dіpеrkіrаkаn sеbеlumnyа, аpаkаh аkаn bеrаkіbаt yаng sаngаt fаtаl аtаu tіdаk. Аpаkаh аkаn mеnіmbulkаn kеrugіаn yаng kіrа-kіrа mаmpu dіtаnggulаngі sеndіrі аtаu tіdаk. Gunа mеnghаdаpі sеgаlа kеmungkіnаn tеrmаksud dі аtаs mаkа оrаng bеrusаhа mеlіmpаhkаn sеmuа kеmungkіnаn kеrugіаn yаng tіmbul kеpаdа pіhаk lаіn yаng kіrаnyа bеrsеdіа mеnggаntіkаn kеdudukаnnyа. Cаrа untuk mеlаkukаn pеlіmpаhаn rіsіkо dаpаt dіtеmpuh dеngаn jаlаn mеngаdаkаn suаtu pеrjаnjіаn. Pеrjаnjіаn mаnа mеmpunyаі tujuаn bаhwа pіhаk yаng mеmpunyаі kеmungkіnаn mеndеrіtа kеrugіаn (lаzіm dіsеbut tеrtаnggung) іtu mеlіmpаhkаn kеpаdа pіhаk lаіn yаng bеrsеdіа mеmbаyаr gаntі rugі (lаzіm dіsеbut pеnаnggung) аpаbіlа tеrjаdі kеrugіаn. Pеrjаnjіаn dеmіkіаn іtu lаzіm dіsеbut sеbаgаі pеrjаnjіаn pеrtаnggungаn (аsurаnsі).86 b. Аsurаnsі sеbаgаі lеmbаgа pеnyеrаp dаnа dаrі mаsyаrаkаt Dаlаm mаsyаrаkаt yаng sudаh mаju dаn sаdаr аkаn nіlаі kеgunааn lеmbаgа аsurаnsі



аtаu



pеrtаnggungаn



sеbаgаі



lеmbаgа pеlіmpаhаn rіsіkо, sеtіаp kеmungkіnаn tеrhаdаp bаhаyа mеndеrіtа



kеrugіаn



іtu



pаstі



dіаsurаnsіkаn



аtаu



dіpеrtаnggungkаn. Hаmpіr sеtіаp gеrаk dаn аktіvіtаs bаіk prіbаdі аtаu bаdаn-bаdаn usаhа іtu sеlаlu dіlіndungі оlеh suаtu pеrjаnjіаn pеrtаnggungаn yаng mеrеkа аdаkаn; atаu dеngаn pеrkаtааn



lаіn



sеtіаp



kеmungkіnаn



rіsіkо



іtu



sеlаlu



dіpеrtаnggungkаn. Hal ini berarti, sеmаkіn оrаng mеrаsа mаkіn tіdаk



аmаn,



sеmаkіn



pulа



оrаng



sеlаlu



bеrusаhа



mеngаsurаnsіkаn sеgаlа kеmungkіnаn rіsіkо yаng mungkіn tіmbul. Mаkіn bаnyаk yаng mеrаsа tіdаk аmаn mаkіn bаnyаk yаng mеngаlіhkаn rіsіkо kеpаdа pіhаk lаіn, bеrаrtі mаkіn bаnyаk 86



Ibid.



40



pеrjаnjіаn аsurаnsі dіtutup. Sеlаnjutnyа mаkіn bаnyаk pulа dаnа yаng dіsеrаp оlеh pеrusаhааn sеbаgаі pеmbаyаrаn аtаs kеsеdіаnyа mеngаmbіl аlіh rіsіkо pіhаk tеrtаnggung. 2.2.2.2 Jеnіs-jеnіs Аsurаnsі Pеrkеmbаngаn



аsurаnsі







Іndоnеsіа



dаrі



sеjаk



mulаі



bеrlаkunyа KUHD, dаpаtlаh kіtа kеmukаkаn jеnіs-jеnіs аsurаnsі bеrdаsаrkаn pеngаmаtаn kіtа tеrsеbut, sеbаgаі bеrіkut: a. Jenis asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terdapat dua jenis asuransi yaitu :87 b. tеrdаpаt Jеnіs аsurаnsі duа jеnіs mеnurut аsurаnsі,Kіtаb yаіtu Undаng-undаng : Hukum Dаgаng 1. Аsurаnsі Kеrugіаn Umum88, meliputi: a) Аsurаnsі Pеngаngkutаn; b) Аsurаnsі Kеbаkаrаn; c) Аsurаnsі Krеdіt; dan d) Аsurаnsі Kеndаrааn Bеrmоtоr. 2. Аsurаnsі Sеjumlаh Uаng (Аsurаnsі Jіwа)89, meliputi: a) Аsurаnsі Hаrі Tuа; b) Asurаnsі Bеаsіswа; c) Аsurаnsі Dwіgunа; d) Аsurаnsі Sоsіаl (Dіsеlеnggаrаkаn оlеh Pеmеrіntаh); e) Аsurаnsі Kеcеlаkааn Pеnumpаng; f) Аsurаnsі Kоrbаn Lаlu Lіntаs; g) Аsurаnsі Kеsеhаtаn Pеgаwаі Nеgеrі; dan h) Аsurаnsі Sоsіаl Tеnаgа Kеrjа. Mеnurut kеtеntuаn Pаsаl 247 KUHD Bаb ІX, pеrtаnggungаn аtаu аsurаnsі іtu аntаrа lаіn dаpаt mеngеnаі: a) Bаhаyа Kеbаkаrаn; b) Bаhаyа yаng mеngаncаm hаsіl-hаsіl pеrtаnіаn yаng bеlum dі pаnеn; c) Jiwa satu orang atau lebih; 87 88



hlm. 31. 89



Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, SH, loc. cit. hlm 25. Y.P. Ari Nugroho, Seluk-Beluk Perusahaan Asuransi, KTSP, Yogyakarta, 2011, Ketut Sendra, Bancassrance: Bank + Asuransi, PPM, Jakarta,2007, hlm. 38.



41



d) Bаhаyа lаut dаn pеrbudаkаn; e) Bаhаyа yаng mеngаncаm pеngаngkutаn, dі dаrаt, sungаі dаn pеrаіrаn pedalaman. b. Pеmbаgіаn jеnіs аsurаnsі sebagai berikut:90 1. Аsurаnsі sеcаrа prеmі yаіtu аdа suаtu pеrusаhааn аsurаnsі dі sаtu pіhаk yаng mеngаdаkаn pеrsеtujuаn аsurаnsі dеngаn mаsіng-mаsіng pіhаk tеrjаmіn. Dі аntаrа pаrа pіhаk tеrjаmіn tіdаk аdаhubungаn hukum sаmа sеkаlі. Аsurаnsі dеngаn prеmі tеrdіrі dаrі:91 a) Аsurаnsі gаntі kеrugіаn, mіsаlnyа аsurаnsі pеngаngkutаn, аsurаnsі kеbаkаrаn, dаn lаіn-lаіn. b) Аsurаnsі sеjumlаh uаng. c) Аsurаnsі cаmpurаn аntаrа аsurаnsі gаntі kеrugіаn dаn аsurаnsі sеjumlаh uаng. 2. Аsurаnsі sаlіng mеnjаmіn. Dаlаm аsurаnsі іnі аdа suаtu pеrsеtujuаn pеrkumpulаn yаng tеrdіrі dаrі sеmuа pаrа pіhаk tеrjаmіn sеlаku anggota. Mereka membayar premi melainkan membayar semacam iuran kepada pengurus perkumpulan. 2.2.2.3 Pеngаturаn Аsurаnsі Pеngаturаn Аsurаnsі аtаu pеrtаnggungаn tеrdаpаt dі dаlаm KUHD dаn dі luаr KUHD, yаіtu: a. Dі dаlаm KUHD92 1. Buku І Bаb ІX tеntаng pеrtаnggungаn pаdа umumnyа (Pаsаl 246-268) 2. Buku ІІ Bаb X tеntаng pеrtаnggungаn kеbаkаrаn dаn bаhаyа hаsіl pаnеn dаn pеrtаnggungаn jіwа (Pаsаl 287-308)



Wіrjоnо Prоdjоdіkоrо, Hukum Аsurаnsі dі Іndоnеsіа, Іntеrmаsа, Jаkаrtа, 1982, hlm 5. 91 Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, Оp. Cіt. hlm 23. 92 H.M.N. Purwоsutjіptо, Pеngеrtіаn Pоkоk Hukum Dаgаng Іndоnеsіа: Hukum Pеrtаnggungаn, Djаmbаtаn, Jаkаrtа, 1996, hlm 11. 90



42



3. Buku ІІ Bаb ІX tеntаng pеrtаnggungаn tеrhаdаp bаhаyа lаut (Pаsаl 592-685) 4. Buku ІІ Bаb X tеntаng pеrtаnggungаn tеrhаdаp bаhаyа dаlаm pеngаngkutаn dаrаt dаn pеrаіrаn dаrаt (Pаsаl 686-695) b. Pеrаturаn аsurаnsі аtаu pеrtаnggungаn dі luаr KUHD іаlаh : 1. Undаng-undаng Nоmоr 2 Tаhun 1992 tеntаng Usаhа Pеrаsurаnsіаn 2. Pеrаturаn Pеmеrіntаh Nоmоr 73 Tаhun 1992 tеntаng Pеnyеlеsаіаn Usаhа Pеrаsurаnsіаn. 3. Kеputusаn Prеsіdеn Nоmоr 230 Tаhun 1968 dаn Nоmоr 13 Tаhun1981 tеntаng Kеsеhаtаn Pеgаwаі Nеgеrі dаn Pеnеrіmа Pеnsіunаn Bеsеrtа Kеluаrgаnyа 4. Undаng-undаng Nоmоr 33 Tаhun 1964 tеntаng Dаnа Pеrtаnggungаn Wаjіb Kеcеlаkааn Pеnumpаng (Аskеp) 5. Undаng-undаng Nоmоr 34 Tаhun 1964 tеntаng Dаnа Kеcеlаkааn Lаlu Lіntаs Jаlаn (Аskеl) 6. Undаng-undаng Nоmоr 3 Tаhun 1992 tеntаng Jаmіnаn Sоsіаl Tеnаgа Kеrjа (Аstеk) 7. Pеrаturаn Pеmеrіntаh Nоmоr 25 Tаhun 1981 tеntаng Аsurаnsі Sоsіаl Pеgаwаі Nеgеrі Sіpіl 8. Pеrаturаn pеmеrіntаh Nоmоr 67 Tаhun 1991 tеntаng Аsurаnsі Аngkаtаn Bеrsеnjаtа Rеpublіk Іndоnеsіа (АSАBRІ) 9. Pеrаturаn Pеmеrіntаh Nоmоr 69 Tаhun 1991 tеntаng Pеmеlіhаrааn Kеsеhаtаn Pеgаwаі Nеgеrі Sіpіl, Pеnеrіmа Pеnsіun, Vеtеrаn, Pеrіntіs kеmеrdеkааn, bеsеrtа kеluаrgаnyа. 2.2.2.4 Syarat Perjanjian Аsurаnsі a. Syаrаt Umum mеngаdаkаn pеrjаnjіаn аsurаnsі Syаrаt sаhnyа pеrjаnjіаn аsurаnsі hаruslаh mеmеnuhі sеmuа syаrаt-syаrаt yаng dіsеbut untuk suаtu pеrjаnjіаn sеbаgаіmаnа



43



tеrdаpаt dіdаlаm Pаsаl 1320 KUHPеrdаtа yаіtu аdа еmpаt syаrаt:93 1. Sеpаkаt mеrеkа yаng mеngіkаtkаn dіrі; 2. Kеcаkаpаn untuk mеmbuаt suаtu pеrіkаtаn; 3. Suаtu hаl tеrtеntu;dan 4. Suаtu sеbаb yаng hаlаl. b. Syаrаt khusus bаgі pеrjаnjіаn аsurаnsі hаrus mеmеnuhі kеtеntuаn-kеtеntuаndаlаm Buku І Bаb ІX KUHD, yаіtu: 94 1. Аsаs Іndеmnіtаs (prіncіplе оf іndеmnіty) Аsаs іndеmnіtаs аdаlаh sаtu аsаs utаmа dаlаm pеrjаnjіаn аsurаnsі, kаrеnа mеrupаkаn аsаs yаng mеndаsаrі mеkаnіsmе kеrjа dаn mеmbеrі аrаh tujuаn dаrі pеrjаnjіаn аsurаnsі іtu sеndіrі (khusus untuk аsurаnsі kеrugіаn). Pеrjаnjіаn аsurаnsі mеmpunyаі tujuаn utаmа yаng spеsіfіk іаlаh untuk mеmbеrі suаtu gаntі kеrugіаn kеpаdа pіhаk tеrtаnggung оlеh pіhаk pеnаnggung.95



Pеngеrtіаn



kеrugіаn



іtu



tіdаk



bоlеh



mеnyеbаbkаn pоsіsі kеuаngаn pіhаk tеrtаnggung mеnjаdі lеbіh dіuntungkаn dаrі pоsіsі sеbеlum mеndеrіtа kеrugіаn.96 2. Аsаs Kеpеntіngаn (Prіncіplе оf іnsurаblе іntеrеst) Kеpеntіngаn yаng dаpаt dіаsurаnsіkаn mеrupаkаn аsаs utаmа kеduа dаlаm pеrjаnjіаn аsurаnsі аtаu pеrtаnggungаn. Sеtіаp pіhаk yаng bеrmаksud mеngаdаkаn pеrjаnjіаn аsurаnsі,



hаrus



mеmpunyаі



kеpеntіngаn



yаng



dаpаt



dіаsurаnsіkаn, mаksudnyа іаlаh bаhwа pіhаk tеrtаnggung mеmpunyаі kеtеrlіbаtаn sеdеmіkіаn rupа dеngаn аkіbаt dаrі suаtu pеrіstіwа yаng bеlum pаstі tеrjаdіnyа dаn yаng bеrsаngkutаn mеnjаdі mеndеrіtа kеrugіаn.97



Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, Оp. Cіt. hlm 97. Ibid., hlm 98. 95 Kelvin Junnatan, Analisa Yuridis Klaim Asuransi Jiwa Kredit Secara Ex Gratia Dalam Perjanjian Kredit Ditinjau Dari Hukum Asuransi Indonesia, Tesis Tidak diterbitkan, Batam, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, 2017, hlm. 21. 96 Pramukti, Angger Sigit dan Andre Budiman Panjaitan, Pokok-Pokok Hukum Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016, hlm. 19. 97 Kelvin Junnatan, Op.,Cit.,hlm.23. 93 94



44



3. Аsаs Itikad Baik atau Kеjujurаn yаng Sеmpurnа (utmоst gооd



fаіth)98 Аsаs kеjujurаn іnі sеbеnаrnyа mеrupаkаn аsаs bаgі sеtіаp pеrjаnjіаn, sеhіnggа hаrus dіpеnuhі оlеh pаrа pіhаk yаng mеngаdаkаn pеrjаnjіаn. Tіdаk tеrpеnuhіnyа аsаs іnі pаdа sааt аkаn mеnutup suаtu pеrjаnjіаn аkаn mеnyеbаbkаn аdаnyа



cаcаt



kеhеndаk,



sеbаgаіmаnа



mаknа



dаrі



kеsеluruhаn kеtеntuаn-kеtеntuаn dаsаr yаng dіаtur оlеh Pаsаl 1320-1329 KUHPеrdаtа. 4. Аsаs Subrоgаsі bаgі Pеnаnggung99 Asas subrogasi bagi penanggung diatur pada Pasal 284 KUHD adalah suatu asas yang merupakan konsekuensi logis dari asas indemnitas. Mengingat tujuan asuransi itu adalah untuk memberi ganti kerugian, maka tidak adil apabila tertanggung, karena dengan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diharapkan menjadi diuntungkan. Artinya tertanggung di samping sudah mendapat ganti kerugian dari penanggung masih memperoleh pembayaran lagi dari pihak ketiga. 2.2.2.5 Polis Аsurаnsі Menurut ketentuan Pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut dengan polis. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interprestasi, sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung dalam merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi.



Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, Оp. Cіt. hlm 103. Budi Santoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Salemba Empat, Yogyakarta, 2006, hlm. 178. 98 99



45



Dalam polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi. Namun Pasal 257 KUHD ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian pertanggungan itu telah ada, segera setelah adanya kata sepakat, bahkan sebelum polis itu ditandatangani. Tetapi lain halnya menurut Pasal 258 KUHD ayat (1) yang mengatakan bahwa untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan, harus dibuktikan dengan surat, akan tetapi semua upaya pembuktian akan diperkenankan bilamana ada permulaan pembuktian dengan surat. Dari bunyi pasal ini jelas bahwa polis bukan merupakan syarat sahnya perjanjian tetapi merupakan sekedar alat bukti



dalam



perjanjian



pertanggungan.



Menurut Emmy



Pangaribuan S, mengatakan bahwa polis itu merupakan alat bukti yang sempurna tentang apa yang mereka perjanjikan dalam polis.100 Polis sebagai suatu akta yang formalitasnya diatur dalam undang-undang mempunyai arti yang sangat penting pada perjanjian asuransi, baik tahap awal, selama perjanjian berlaku dalam masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat penting di dalam perjanjian asuransi. Polis asuransi umumnya berbentuk perjanjian baku atau



adhesion contract yaitu aturan, ketentuan dan syarat-syaratnya telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan dipenuhi oleh konsumen.101 Sebagai perjanjian baku maka polis asuransi bisanya dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan bukan sebagai akta autentik yang dibuat oleh notaris. 2.2.3 Kajian Mengenai Asuransi Kapal 2.2.3.1 Pengertian dan Sejarah Asuransi Kapal



100



Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1997, hlm. 28. 101 Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen



46



Sejarah asuransi kapal, sering disebut asuransi kelautan



(marine insurance) dimulai selambatnya sejak abad kelima belas. Ketika itu Lombards, dikenal sebagai pengusaha Italia yang bergerak dalam usaha perdagangan, meminjamankan uang (lending money) kepada pemilik kapal dalam bentuk bottomry dan respondentia.



Bottomry adalah transaksi di mana pemilik kapal meminjam uang untuk melakukan usaha pelayaran dengan menjaminkan kapalnya sebagai jaminan. Pemilik kapal berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman hanya jika kapal tiba dengan selamat. Jika kapal hilang, pemilik kapal dibebaskan dari kewajiban membayar pinjaman uang operasional pelayaran tersebut. Perjanjian antara pemodal dan pemilik kapal tersebut disebut sebagai ikatan bottomry (bottomry



bond). Sementara itu respondentia digunakan untuk pengaturan ikatan serupa, di mana jaminnan keselamatan menyangkut kargo.102 Asuransi kapal dan muatannya (insurance on vessels and their



cargoes) merupakan respons terhadap ekspansi perdagangan laut. Dalam yurisdiksi Inggris, bentuk kebijakan paling awal adalah kelautan (marine), asuransi jiwa (life insurance), dan asuransi kebakaran (fire insurance), yang dari semua asuransi tersebut asuransi kapal adalah asuransi yang pertama kali muncul. Pada awal kemunculan auransi kapal, tidak ada batasan dalam common law tentang orang yang mungkin menawarkan asuransi. Ketika it juga tidak ada persyaratan bahwa orang-orang tersebut memiliki kemampuan untuk membayar klaim. Selama perang antara beberapa negara Eropa di awal abad ke-18 dimana Inggris terlibat, the South



Sea Company mengambil bagian dalam mendanai konflik dan mengambil alih sebagian besar utang nasional ( national debt) sebagai imbalannya. Sebagai bagian dari pengaturan, perusahaan juga diberikan hak perdagangan eksklusif di Amerika. Keberhasilan



South Sea Company mengarah pada upaya lain untuk meningkatkan modal secara spekulatif, dan seringkali melakukan penipuan diluar negeri. 102



Upaya-upaya



Ozlem Gurses, Op.cit., hlm 2.



semacam



itu



disebut



“bubbles”



47



(penggelembungan) dan pemerintah Inggris mengeluarkan Bubble



Act of 172015 yang melarang perusahaan membentuk dan meningkatkan modal selain di bawah otorisasi dari Undang-Undang Parlemen (Act of Parliament) atau Piagam Kerajaan (Royal



Charter).103 Bubble Act juga diarahkan pada asuransi kelautan (marine insurance). Misalnya, Pasal 12 Bubble Act melarang pelaksanaan bisnis asuransi oleh perusahaan, masyarakat dan kemitraan, selain yang disebutkan dalam piagam. Piagam asuransi hanya diberikan kepada the Royal Exchange Assurance Corporation dan the London



Assurance Corporation. Selama seabad perusahaan-perusahaan itu memiliki hak eksklusif untuk memonopoli, mengasuransikan kapal dan barang dagangan mereka, dan memungkinkan mereka melakukan bisnis asuransi kebakaran juga. Sehubungan tingginya permintaan jasa asuransi dan terbatasnya kapasitas dua perusahaan, maka ada kebutuhan untuk menyediakan sumber daya tambahan pertanggungan. Mengingat Bubble Act tidak melarang individu menawarkan asuransi kelautan, maka kontribusi tambahan tersebut diberikan oleh penjamin emisi individuial pada Lloyd’s dan hubungan timbal balik, perlindungan (protection), dan ganti rugi (indemnity



clubs).104 Dinyatakan bahwa tidak ada catatan mengenai asuransi laut



(marine insurance) sebelum akhir abad keenam belas. Pada tahun 1601 Parlemen meloloskan Undang-Undang yang membentuk pengadilan asuransi (insurance court), namun pengadilan ini menjadi tidak digunakan, karena kurangnya pelaku bisnis sebagai pedagang, dan penjamin emisi (underwriter) lebih menyukai pengadilan regular. Selama periode ini para hakim dikatakan tidak mengenai sifat alami kontrak asuransi (the nature of insurance contracts). Perkembangan besar dalam asuransi laut (marine insurance) terjadi pada abad ke18 yang ditandai dengan karya Lord Mansfield. Selama periode



103 104



Ibid., Ibid.,



48



tersebut, asuransi yang dominan adalah asuransi laut. Pada tahap awal pengembangan hukum asuransi laut, kasus-kasus dipandang dari



interpretasi



dan



kata-kata



kebijakan



kontemporer



(the



interptretation of the contemporary policy wording).105 Contohnya: Dalam kasus Tierny v Etherington, pengadilan membahas apakah kehilangan muatan selama pengiriman ulang dibungkus oleh katakata berikut ini: “on goods, in Deutch ship, from Malaga to Gibraltar, and at and



from thence to England and Holland, both or either, on goods as herunder agreed, beginning the adventure from loading, and to continue till the ship and goods be arrived at England, or Holland, and there safely landed” (Pada barang, di kapal



Belanda, dari Malaga ke Gibraltar, dan dari dan ke sana ke Inggris dan Belanda, keduanya atau salah satu, pada barang seperti yang disepakati di bawah ini, memulai petualangan dari pemuatan, dan untuk melanjutkan sampai kapal dan barang tiba di Inggris, atau Belanda, dan di sana dengan aman mendarat). Pembungkusan kata-kata tersebut, kemudian diikuti oleh pengembangan aturan yang berkaitan dengan kelayakan laut



(seaworthiness) dan pengembangan kata-kata bebas dari rata-rata tertentu. Hal itu untuk melindungi penjamin emisi untuk klaim kerugian sebagian untuk komoditas sangat rentan terhadap kerusakan seperti jagung, ikan, buah, dan gula. Namun selama periode ini terdapat kebijakan yang juga mulai memasukkan klausul bunga atau tidak ada bunga (interest or no interest). Kebijakan yang mengandung klausul bunga atau tidak berbunga ini disebut sebagai kebijakan taruhan (wager policies), karena yang dijamin tidak perlu membuktikan minatnya pada subjek yang diasuransikan (subject



matter insured). Ketika itu dimungkinkan untuk mengasuransikan kapal atau kargo dimana yang dijamin tidak tertarik untuk mendapatkan keuntungan, jika kerugian terjadi maka tertanggung akan dapat mengklaim nilai tertanggung, meskipun ia tidak menderita kerugian karena kurangnya minat pada bunga asuransi



105



Ibid., hlm 4.



49



(insurable interest), dan jika itu tidak terjadi, ia akan kehilangan semua premi. Hal inilah yang menyebabkan berlakunya UndangUndang Asuransi Kelautan 1745 (Marine Act 1745) yang melarang kebijakan tanpa bunga atau tanpa bukti lebih jauh terkait bunga daripada kebijakan.106 Selama periode menjabat sebagai pemimpin di Pengadilan King’s Bench dari tahun 1756 hingga 1788, Lord Mansfield membentuk dasar-dasar hukum asuransi Inggris. Tahun 1984 RUU Asuransi Kelautan (The Marine Insurance Bill) diperkenalkan ke Parlemen oleh Lord Herschell (kemudian dilanjutkan dengan Lord Chancellor). RUU tersebut kemudian diperkenalkan lagi tahun 1895, 1896, 1899, hingga 1901, dan akhirnya diberlakukan tahun 1906. Peran Lembaga Penjamin Emisi London (the Institute of London



Underwriters/ ILU) dalam standarisasi asuransi laut. Seperti telah dikemukakan di atas, formulir SG adalah bentuk standar dari ‘kata-kata’ yang digunakan ketika kebijakan kelautan pertama kali muncul. Formulir SG, bagaimanapun, tidak selalu memuaskan dalam memenuhi persyaratan para pihak, dan klausul tambahan yang memberikan perlindungan lebih besar atau berbeda ditambahkan ke formulir standar. Hal ini dianggap sebagai efek yang merugikan pada standarisasi, karena semua jenis klausula yang dirancang berbeda digunakan menanggung risiko yang sama. Bertitik tolak dari masalah lemahnya standarisasi ini, tahun 1884 ILU dibentuk dengan tujuan memungkinkan tindakan kolektif yang bisa diambil dalam masalah ini. ILU menyiapkan klausul standar untuk digunakan dalam asuransi laut.107 2.2.3.2 Kontrak Asuransi Kelautan (Contract of Marine



Insurance)



106 107



Ibid., Ibid.,



50



Kontrak asuransi kelautan (contract of marine insurance) didefinisikan Section 1 Undang-Undang Kelautan 1906 didefinisikan sebagai berikut:108



“A contract of marine insurance is a contract whereby the insurer undertakes to indemnify the assured, in manner and to the extent thereby agreed, against marine losses, that is to say, the losses incident to marine adventure” . (Kontrak asuransi laut



adalah suatu kontrak di mana perusahaan asuransi berusaha untuk mengganti rugi yang dijamin, dengan cara menyetujui terhadap kerugian laut, yaitu, kerugian yang terjadi pada petualangan laut). Kontrak asuransi laut adalah kontrak ganti rugi (a contract of



indemnity). Beberapa prinsip berlaku untuk asuransi laut terutama berasal dari sifat ini. Misalnya, yang terjamin (assured) diharuskan untuk memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam hal yang diasuransikan (the subject matter insured).



Selain itu, subrogasi



(subrogation) adalah suatu prinsip yang berasal dari kontrak asuransi laut (a marine insurance contract) menjadi kontrak ganti rugi (a



contract of indemnity). Section 3(1) UU kelautan 1906 mengatur bahwa:109 “Every lawful marine adventure may be the subject of a contract of marine insurance”. (Setiap petualangan laut yang sah dapat menjadi subjek kontrak asuransi laut) Dijelaskan oleh Chalmers bahwa apa yang benar-benar diasuransikan adalah kepentingan keuangan dari yang dijamin dalam atau sehubungan dengan properti yang terancam bahaya atau risiko petualangan.



Undang-undang



Kelautan



1906



mendefinisikan



petualangan laut (marine adventure) sebagai Any ship goods or other



moveables are exposed to maritime perils which is referred to as insurable property (Barang kapal apa pun atau barang bergerak lainnya yang terkena bahaya maritim yang disebut sebagai properti yang diasuransikan).110 Properti yang diasuransikan (insurable



property) meliputi: 108 109 110



Ibid., hlm 5. Ibid., hlm 6. Ibid., hlm 7.



51



a. Penghasilan atau perolehan barang, passage money, komisi, laba, atau uang dan manfaat lainnya, atau keamanan untuk uang muka, pinjaman, atau pencairan, terancam oleh exposure properti yang dapat diasuransikan untuk menjamin bahaya maritim (maritime perils). b. Setiap kewajiban kepada pihak ketiga dapat ditimbulkan oleh pemilik, atau orang lain yang tertarik atau bertanggung jawab atas, properti yang diasuransikan, dengan alasan bahaya maritim. c. Ketentuan ayat (2) bersifat inklusif, tidak lengkap, yang berarti dengan bertambahnya risiko baru teknologi memungkinkan munculnya kebutuhan baru untuk diasuransukan dalam kebijakan asuransi laut.111 2.2.3.3 Kebijakan Bernilai (Valued Policy) Kebijakan kelautan (a marine policy) dapat dinilai (valued) atau tidak dinilai (unvalued), hal ini terkait dengan kebijakan yang dinilai (valued policy) di mana kebijakan menentukan nilai yang disepakati ikhwal subjek yang diasuransikan. Tentu akan lebih mudah bagi para pihak untuk menyetujui penilaian dari subjek ( subject matter) yang diasuransikan, sehingga premi akan dihitung pada nilai yang disepakati, dan ketika terjadi kerugian, terjamin (the assured) tidak perlu membuktikan kerugian secara terperinci.112 Section 27(3) dari MIA 1906 menyatakan: “Subject to provisions of this Act, and in the absence of fraud,



the value fixed by the policy is, as between the insurer and assured, conclusive of the insurable value of the subject intended to be insured, whether the loss be total or partial. Berarti, tunduk pada ketentuan MIA 1906, dan dalam tidak adanya penipuan, nilai yang ditetapkan oleh polis adalah, seperti



antara perusahaan asuransi dan terjamin ( assured), konkulsif dari nilai yang dapat diasuransikan dari subjek yang dimaksudkan untuk



111 112



Ibid., Ibid.,



52



diasuransikan, apakah kerugiannya bersifat total atau sebagian. Namun ketika menentukan apakah telah terjadi kerugian total yang konstruktif, nilai tersebut ditentukan oleh kebijakan tidak konklusif.113 2.2.3.4 Undang-Undang Kelautan Tahun 1906 (The Marine



Insurance Act 1906) Ditinjau dari perspektif common law prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara para pihak dengan kontrak asuransi laut ditemukan dalam common law dan Marine Insurance Act (MIA) 1906. Objek adopsi Undang-Undang Kelautan 1906 adalah mereproduksi setepat mungkin hukum yang ada saat itu, tanpa membuat apa pun upaya untuk mengubahnya. Sebelum UU 1906 dikodifikasi, hukum asuransi laut hampir sepenuhnya berdasarkan hak umum, hanya beberapa poin terisolasi yang ditangtani undang-undang. Dilaporkan, kasus-kasus sangat banyak, sebagaimana dicatat Chalmers, menjadi lebih dari 2.000 dalam jumlah.114 Prinsip itu berasal dari kasus-kasus yang diputuskan sebelum dikodifikasi oleh UU 1906. Misalnya, beberapa kasus menetapkan bahwa tidak ada jaminan kelautan dalam kebijakan waktu, dan section 39 (5), dan UU mencerminkan prinsip ini. Tidak dapat dihindari, bagian-bagian dari UU 1906 telah menjadi subjek interpretasi oleh pengadilan sejak UU 1906 mulai berlaku. Misalnya pada kasus Pan Atlantic Insurance Co Ltd melawan Pine Top Insurance Co Ltd, House of Lords mengklarifikasi arti section 18 (3) dan menambahkan tes bujukan (test of inducement) sebagai persyaratan tersirat (implied equirement) yang ketika itu tidak ada dalam MIA 1906 sebagai persyaratan untuk mencari pemulihan atas pelanggaran tugas dengan itikad baik. Pada kasus Massfield AG melawan Amlin Corporate, anggota Ltd diklarifikasi bahwa kata pengabaian (abandonment) dalam arti section 60 (1) berarti ditinggalkannya harapan pemulihan. Oleh karena itu sangat penting



113 114



Ibid., hlm 8. Ibid., hlm 6.



53



untuk membaca bagian-bagian UU bersama dengan kasus-kasus yang membahas prinsip-prinsip yang relevan.115 2.2.3.5 Kebijakan SG (SG Policy) Sebelum digantikan oleh klausul the Institute of London



Underwriters (ILU) standar, kebijakan SG (SG policy) digunakan dalam membentuk kontrak asuransi laut. Formulir SG itu sendiri tampaknya berasal dari formulir yang digunakan sejak awal abad ke15. Formulir SG tersebut diadopsi oleh Lloyd tahun 1779, dan ketika UU 1906 diadopsi, formulir SG-nya dicetak dalam jadwal pertama (first schedule) UU sebagai bentuk standar kebijakan yang dapat digunakan, sebagai yang ditetapkan pada section 30 (1) dari UU yang menetapkan suatu kebijakan mungkin dalam bentuk Jadwal Pertama dari UU ini (The Fitrst Schedule contains a series of rules for its



construction).116 Lebih jauh, section 30(2) menyatakan:



“Subject to the provisions of this Act, and unless the context of the policy otherwise requires, the terms and expressions mentioned in the Fisrt Schedule to this Act shall be construed as having the scope and meaning in that schedule assigned to them” (Tunduk pada ketentuan undang-undang ini, dan kecuali konteksnya dari kebijakan yang sebaliknya mensyaratkan, syarat dan ungkapan yang disebutkan dalam Jadwal Pertama untuk ini undang-undang harus ditafsirkan sebagai memiliki ruang lingkup dan makna dalam jadwal yang ditugaskan kepada mereka). Mengenai ‘Jadwal Pertama’ tersebut dinyatakan oleh Scott LJ terklait perkara Kulukundis melawan Norwich Union Fire Insurance Society bahwa sebagian besar asuransi hukum kelautan pada dasarnya adalah interpretasi murni dari kontrak yang terkandung dalam bentuk umum kebijakan asuransi kelautan.117 Formulir SG



Policy pada perkembangannya dianggap telah usang dan tidak dapat memenuhi persyaratan dunia perdagangan modern. Oleh karena itu 115 116 117



Ibid., hlm 5. Ibid., Ibid.,



54



pada awal tahun 1980-an, menyusul kerjasama the Institute of



London Underwriters (ILU) dengan Asosiasi Penjamin Lloyd (Lloyd’s Underwriters’ Association), klausul ILU standar direkomendasikan untuk menggantikan kebijakan SG di pasar. Klausul baru diperkenalkan pada tahun 1982 dan 1983. Klausul kargo mulai berlaku tahun 1982 (tanggal 1 Januari 1982) yang kemudian



direvisi



1



Januari



2009.



Klausul



untuk



Asuransi



Pengangkutan dan Hull masing-masing diikuti pada tahun 1983 (tanggal 1 Oktober 1983); dimodifikasi pada 1995. The Hull Clauses kemudian direvisi oleh publikasi The Hull Clauses kembali direvisi oleh publikasi the International Hull Clauss pada 1 November 2003. Saat ini terdapat tiga set Klausul Hull di pasar, yakni : (i) The Institute Hull Clauses (Voyage and Time), tertanggal 1 Oktober 1983; (ii) The Institute Hull Clauses (Voyage and Time), tertanggal 1 November 1995; dan (iii) the International Clauses, tertanggal 1 November 2003. Terserah pada pihak-pihak yang menetapkan klausul untuk diadopsi dalam suatu kasus.118 2.2.4 Kajian Mengenai Pilihan Hukum (Choice of Law) 2.2.4.1 Pengertian dan Komponen Menurut Sudargo Gautama, pilihan hukum adalah kebebasan yang diberikan kepada para pihak dalam perjanjian untuk memilih sendiri hukum yang hendak dipergunakan.119 Para pihak mendapat kebebasan untuk memilih hukum yang diperlakukan untuk perjanjian mereka. Diberikannya pilihan hukum dalam kontrak internasional berawal dari diakuinya konsep kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.120 Hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam sebuah kontrak internasional menurut Huala Adolf adalah hukum nasional suatu negara, khususnya hukum nasional dari salah satu pihak,



118 119 120



Ibid.,



Sudargo Gautama, Op.cit., hlm 5. Muhammad Risnain, Op.,cit., hlm 213.



55



hukum



kebiasaan,



perjanjian



internasional



dan



hukum



internasional.121 Ditinjau dari materi hukum, apabila terjadi transaksi antara pihak dengan lebih dari satu kewarganegaraan, dan/atau lokasi transaksi terjadi pada lebih dari satu negara, berarti terdapat unsurunsur asing (foreign element) dalam transaksi tersebut. Transaksi internasional tersebut termasuk ke dalam bidang hukum perdata internasional, atau hukum perdata untuk hubungan-hubungan internasional (private international law). Berdasarkan ketentuan hukum perdata internasional, hukum negara dari masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu transaksi internasional, memiliki peluang yang sama untuk menjadi pilihan hukum.122 Istilah pilhan hukum (choice of law) sering dipertukarkan dengan istilah party autonomy/intention of the parties (Inggris) atau



partij autonimie (Belanda) atau parteiautonomie (Jerman). Menurut Szaszy Schnitzer123 istilah party autonomy lebih menekankan hak para pihak, namun hampir tanpa batas. Konsep party autonomy mengasumsikan bukan sekedar hak memilih hukum, namun hak untuk mengatur hukum. Hal ini berbeda dengan istilah pilihan hukum (choice of law) yang dianggap lebih sesuai, karena mencerminkan apa yang dimaknakan dengan istilah hukum tersebut dalam hukum perdata internasional, yakni hanya hak memilih hukum dan tidak termasuk hak mengatur hukum.90 Pilihan hukum (choice of law) didefinsikan sebagai: “Choise of law is the process that, amongst competing law,



permit a selection of the applicable law to one or more issues arising under a legal relationship. The rule of applicable choice of law process are the rules of legal system”. (Pilihan hukum 121



Ibid., hlm 213-214.



Cut Memi, Penerapan Klausul Pilihan Yurisdiksi (Choice of Jurisdiction) dan Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional (Studi Kasus: Perkara PT Syamrise melawan PT Mega Suryamas), Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 1, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, 2017, hlm 184. 123 Szaszy Scnitzer, Private International Law in European People’s Democraties, Leiden Unversiteit, Leiden, 1964; Schnitzer dalam Handelingen Nederlandse Juristenvereniging. P., hlm 106. 122



56



adalah proses yang, di antara hukum yang kompetitif, mengizinkan pemilihan hukum berlaku untuk satu atau lebih masalah yang timbul di bawah hubungan hukum). Berarti, apabila terdapat persoalan atau sengketa, para pihak dapat memilih hukum tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.124 Terkait penunjukan hukum yang mengatur kasus multi-state, sistem tradisional (traditional system) seperti First Restatement, maka gunakanlah aturan pilihan hukum di sekitar kategori luas yang dipinjam dari hukum domestik (domestic law, seperti gugatan (torts), kontrak



(contracts),



alat



angkut



(conveyances),



suksesi



(successions), status, dan lain-lain. Aturan berbagai sistem tersebut memang berbeda dalam hal spesifiknya, namun semuanya terdiri dari tiga komponen dasar. Ketiga komponen dasar tersebut adalah:125 a. Kategori hukum yang menjadi objek aturan (misalnya, gugatan, kontrak, dan lain-lain) b. Hukum yang berlaku (misalnya: Lex loci delicti, atau lex loci



contractus), dan c. Faktor penghubung (locus deliciti, locis contractus ) yang menggabungkan kategori hukum atau masalah dengan negara bagian yang memasok hukum yang berlaku. Sistem modern, seperti Restatement (second) dan kodifikasi konflik baru-baru ini menggunakan aturan atau pendekatan yang: (i) lebih fleksibel daripada aturan tradisional; (ii) dibangun di sekitar kategori atau isu yang lebih sempit; (ii) menggunakan faktor penghubung yang lunak atau berbagai alternatif; dan (iv) umumnya jauh kurang kategoris dalam menunjuk hukum yang berlaku. Meskipun begitu, dasar silogisme pilihan-hukum pada dasarnya sama pada kedua sistem tradisional, seperti First Restatement, dan sistem konflik berbasis aturan modern. Silogisme pilihan-hukum biasanya muncul dalam tiga langkah mental yang berbeda, yang dijelaskan



Abdul Gani Abdullah, Loc.cit., hlm 2. Symeon C. Symeonides, Choice of Law, Oxford University Press, New York, 2016, hlm 64. 124 125



57



berikut ini sesuai dengan tiga komponen aturan pilihan hukum (choice of law rule) sebagai berikut:126 a. Karakteristik (Characteristic) atau kualifikasi (qualification). Langkah pertama adalah menentukan aturan pilihan hukum yang secara prinsip berlaku untuk kasus yang dihadapi, dengan memasukkan kasus-kasus ke dalam kategori hukum tort, kontrak dan sebagainya, dilakukan sesuai aturan. b. Lokalisasi



(localization).



melokalkan faktor



Sebagai



langkah



kedua



adalah



penghubung, yaitu menempatkannya pada



peta, dengan menentukan dimana tort



terjadi atau kontrak



dibuat. Meskipun hal ini sebagaian besar merupakan penyelidikan faktual, dibantu oleh sub-aturan pelokalan tertentu, seperti kontrak dianggap dibuat di tempat penerimaan, atau bahwa gugatan terjadi di tempat yang tercederai. c. Aplikasi (application). Langkah ketiga terdiri dari beberapa langkah yang lebih kecil, memastikan konten hukum negara di mana faktor penghubung berada, menentukan berapa banyak hukum itu berlaku untuk kasus ini, memeriksa apakah ada pengecualian untuk aplikasinya dapat dioperasikan, dan, pada akhirnya, menerapkan hukum itu pada kasus tersebut di tangan. 2.2.4.2



Titik



Pertalian



dalam



Pilihan



Hukum



Dan



Keberlakuan Hukum Suatu masalah dapat dikategorikan sebagai hukum perdata internasional (HPI) jika terdapat suatu titik pertalian sebagaimana dikenal dalam teori HPI Indonesia. Titik pertalian didefinisikan sebagai



keadaan-keadaan



atau



hal-hal



yang



menimbulkan



berlakunya sesuatu stelsel hukum.127 Titik pertalian ini terdiri atas Titik Pertalian Primer (TPP) yakni keadaan atau hal-hal yang menentukan ada-tidaknya indikasi suatu persoalan HPI, dan Titik



126 127



Ibid.,



Sudargo Gautama, Op.cit., hlm 29.



58



Pertalian Sekunder (TPS) sebagai jalan dalam menentukan hukum manakah yang diberlakukan pada suatu masalah HPI.128 Terkait pertalian dan pilihan hukum tersebut, bagaimana pengaturan keberlakukan hukum, Sumampouw129 memandang bahwa keberlakukan hukum tersebut bisa bersifat subyektif maupun obyektif. Keberlakuan hukum secara subyektif, disebut sebagai titik pertalian yang subyektif, yakni keberlakukan hukum dalam pilihan hukum yang didasarkan kehendak para pihak. Keberlakuan hukum secara pertalian objektif,



yakni pilihan hukum yang didasarkan



hukum objektif, sebab penentuannya tidak tergantung dari kehendak para pihak, meliputi antara lain:130 a. Lex patriea, yakni pertalian berdasarkan kewarganegaraan para pihak. b. Lex domicilie, yakni pertalian berdasrakan domisili para pihak. c. Lex loci contractus, yakni pertalian berdasarkan tempat kontrak dilaksanakan. d. Lex rei sitae131, yakni pertalian berdasarkan tempat letaknya benda. e. Lex loci solutionis, yakni pertalian berdasarkan tempat dibuatnya perjanjian. Metode alternatif dalam pilihan hukum antara lain:132 a. Penentuan pilihan hukum berdasarkan masalah demi masalah. Berarti dari setiap perjanjian itu akan dipertimbangkan semua faktor yang mempertautkan sesuatu perjanjian dengan suatu sistem hukum yang dipilih. Faktor tautan ini cenderung gabungan dari tautan kewilayahan (seperti domisili, tempat dibuatnya



128



Ibid.,



M. Sumampouw, Pilihan Hukum Sebagai Titik Pertalian dalam Hukum Perdjandjian Internasional, Disertasi tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1968, hlm 2. 129



130



Ibid.,



Ilhami Ginang Pratinida, Penerapan Forum Rei Sitae, Yuridika, Volume 30, Nomor 1, 2015, hlm. 67. 131



132



Ibid.,



59



perjanjian dan lain-lain) dan tautan lainnya. Berdasarkan semua tautan itu, barulah ditentukan, hukum mana yang berlaku. b. Penentuan pilihan hukum berdasarkan prinsip the most real



connection, yakni pilihan hukum berdasarkan fleksibilitas agar segala



keadaan



yang



spesifik



dapat



masuk



ke



dalam



pertimbangan. c. Penentuan pilihan hukum berdasarkan tautan sifat perjanjian, yakni dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan khusus yang terkait dalam sekelompok perjanjian yang bersifat sama. Klausul choice of law bersifat tidak wajib dicantumkan dalam kontrak para pihak. Jika pilihan hukum tidak dicantumkan para pihak dalam kontrak sebagai konsekuensinya, jika tidak terjadi perselisihan hukum di antara pihak, maka yang berlaku bagi para pihak adalah teori hukum perdata internasional. Teori hukum perdata internasional tersebut adalah lex lecy solutions theory, lex kocy constractus theory,



mail box theory, the most characteristic connections, dan the proper law of contract theory.133 2.2.4.3



Penentuan



Hukum



yang



Berlaku



Berdasarkan



Konvensi Internasional 2.2.4.3.1 Instrumen Hukum Internasional Konvensi Hukum Uniform 1964 menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam melakukan pilihan hukum. Pasal 3 Hukum Uniform 1964 menyatakan:134



“Les parties a un contract de vente sont libres d’ eexclure totalement out partiellement I’ application de la presente loi. Cette exclusion peut etre expresse ou tactie” Berarti, Pasal 3 Konvensi Hukum Uniform 1964 tersebut menetapkan bahwa para pihak dibebaskan untuk memilih hukum nasional mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi sengketa antar-para pihak, dan mengesampingkan undang-undang yang ada



133 134



Sitti Nurjannah, Loc.cit., hlm 164. Abdul Gani Abdullah, Loc.cit., hlm 22.



60



(uniform law), baik mengesampingkan untuk sebagian, atau menolak seluruh uniform law. Berdasarkan konvensi tersebut, para pihak dibebaskan untuk mencantumkan pilihan hukum secara tegas maupun secara implisit (express ou tacite, express or implied).135 Konvensi 1964 berlaku untuk perjanjian jual beli yang bersifat



intern ataupun internasional. Namun tentang perjanjian perdagangan yang



bersifat



internasional



tidak



diakui



sebagai



perjanjian



internasional, jika barang yang diperjualbelikan tersebut tidak melewati tapal batas negara bersangkutan. Pilihan hukum dalam kasus demikian, jika tidak ada pilihan lain, adalah hukum domestik.102 Konvensi 1964 ini berbeda dengan konvensi sebelumnya, yakni Konvensi 1951. Perbedaan tersebut tampak bahwa: (i) Ikhwal kemungkinan untuk melakukan pilihan sebagai hukum yang lain. Konvensi 1964 membolehkan pilihan hukum untuk sebagian (depacage) , sedangkan Konvensi 1951 melarangnya. (ii) Ikhwal tata cara



bagaimana



melakukan



pilihan



hukum.



Konvensi



1964



membolehkan pilihan hukum diam-diam (clause expresse) atau



resulter indubitablement des disposision du contract, sedangkan Konvensi 1951 tidak membolehkan pilihan hukum tacite.136 Pilihan hukum (choice law) harus dengan asumsi bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak itu harus memiliki kaedah hukum yang lebih memaksa keberlakuannya dibandingkan dengan berbagai kemungkinan hukum memaksa seperti lex fori, dan lex contractus. Berarti terkait dengan hubungan pilihan hukum (choice of law) dan hukum memaksa (dwingend recht), hukum yang dipilih tersebut harus memilih kaidah lebih memaksa (super memaksa) dibandingkan dengan hukum lainnya.137 Meskipun para pihak yang melakukan perjanjian kontrak memiliki kebebasan dalam memilih hukum yang akan digunakan jika para pihak bersengketa, namun terdapat batasan-batasan tertentu



135 136 137



Ibid., Ibid., Ibid., hlm 22-23.



61



mengenai kewenangan para pihak. Batasan pilihan hukum ini antara lain terkait doktrin ilmu hukum bahwa pilihan hukum hanya boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban sosial (social order) dan ketertiban umum (public order). Pilihan hukum juga tidak diperkenankan dalam suatu kontrak kerja. Hal ini mengingat kontrak kerja berkaitan dengan sifat memaksa (dwingend



recht), dan terkait dengan perlindungan suatu negara terhadap warga negara yang menjadi tenaga kerja tersebut, Batasan lain pilihan hukum adalah, pilihan hukum juga tidak diperkenankan menjadi kedok untuk tindak penyelundupan hukum dan kecurangan



(fraudelent) lainnya.138 Batasan berikutnya dalam pilihan hukum terkait dengan hukum negara atau yang disepakati antar negara. Pada suatu situasi, dimungkin negara dan atau kesepatan antara negara membuat ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya terkait jenis investasi, deviaas, eskpor-impor, dan lain-lain. Pada kondisi seperti itu pilihan hukum adalah otoritas negara yang bersangkutan, sehingga pilihan hukum antara para pihak bisa dikesampingkan dan hukum negara dan atau kesepakatan antar-negara tersebut yang berlaku.139 Adapun instrumen hukum internasional lainnya adalah: a. General Principles of Private International Law b. Convention on Conflict of Laws related to the Form of



Testamentary Dispositions, Tahun 1961. c. Convention on the Law Aplicable to Surnames and Given names,



1980 (Art 27) d. Convention on Celebration and Recognition of the Validity of



Marriage 1978 (Arrt 27). e. Hague Convention on Matrimonial Property, 1978. f.



Convention on the Protection of Children and Cooperation in Respect of Intercountry Adoptions 1933.



g. International Instruments on Child Abduction (Article 114)



138 139



Ibid., Ibid.,



62



h. Convention on the Law Applicable to Maintenance Obligations 1973 (Article 16) i.



Convention on the Law Applicable to Agency 1978 (Article 125).



j.



The European Convention on The Law Applicable to Contractual Obligations (Rome Convention 1980)



k. The Hague Convention on the Law Applicable to Contracts of



International Sale of Good



(1986)



merupakan



konvensi



internasional yang berlaku sebagai model law dalam bidang barang.107 l.



Konvensi New York 1958 tentang Recognition and enforcement of



Foreign Arbital Awards adalah konvensi di bidang transaksi elektronik, dan pelaksanaan fungsi pengawasan.10 2.2.4.3.2



Instrumen Hukum Nasional



Terkait hukum perdata internasional, hingga penelitian ini dilakukan, Indonesia masih menggunakan tiga pasal (Pasal 16 AB, Pasal 17 AB, dan Pasal 18 AB dari Algemeene Bepalingen van



Wetgevingt voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 No. 23 of 18. Pasal 16 AB berbunyi sebagai berikut: “De wettelijke bepalingen betreffende den staat en de voegheid



der personen blijven verbindend voor ingezetenen van Nederlandsch-Indie, wanneer zij zich buiten’s lands bevonden”



Pasal 16 AB tersebut mengatur mengenai status personal seseorang dan wewenangnya. Pasal 16 AB tersebut menyatakan bahwa



bagi



penduduk



Hindia



Belanda



peraturan-peraturan



perundang-undangan mengenai status dan wewenang hukum seseorang tetap berlaku terhadap mereka, apabila mereka ada di luar negeri. Pasal 16 AB mengatur tentang hukum perorangan (personenrecht), dan tentang benda yang tidak tetap (bergerak).140 Pasal 17 AB berbunyi sebagai berikut:



“ten opzigte van onroerende goederen geldt de wet van het land of plaats, alwaar die goederen gelegen zijn.” 140



Badan Pembinaan Hukum Nasional, Op.cit., hlm 2.



63



Menurut Pasal 17 AB, terhadap benda-benda bergerak maupun benda tidak bergerak berlaku perundang-undangan negara atau tempat dimana benda-benda itu terletk. Berarti, ikhwal benda-benda bergerak maupun benda tidak bergerak harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak (lex rei sitae) siapa pun pemiliknya.141 Pasal 18 AB berbunyi sebagai berikut:



“1. De vorm van elike handeling wondt beoordeeg naar de wtten van het land of the plaats, alwaar die handeling is verright. “2. Bij de toepassing van dit en van het voorgaan de artikel moet steeds worden acht gegeven op het verschil, hetwelk de wetgeving daarstelt tussen Europeanan en Inlanders.” Pasal 18 AB tersebut menyatakan bahwa bentuk dari setiap perbuatan hukum dinilai menurit perundang-undangan negara dan tempat perbuatan itu dilakukan (locus regit actum). Pasal ini dan pasal sebelumnya selalu harus diperhatikan perbedaan yang oleh undang-undang diadakan di antara orang Eropa dan Indonesia asli.142 2.2.5 Kajian Mengenai Teori Kualifikasi dan Asas Pembentukan Norma Kualifikasi berarti melakukan klasifikasi sitilah sehari-hari ke dalam istilah hukum dalam upaya pembentukan norma. Di antara kualifikasi hukum tersebut adalah:143 a. Kualifikasi Lex Fori, merupakan aktivitas melakukan klasifikasi atau penerjemahan suatu istilah hukum berdasarkan hukum seorang hakim dalam suatu kasus HPI. Teori Lex Fori ini paling banyak dianut di dunia. b. Kualifikasi Lex Cause, merupakan aktivitas untuk melakukan klasifikasi atau penerjemahan istilah hukum berdasarkan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan HPI yang bersangkutan. c. Kualifikasi Otonom, merupakan aktivitas untuk melakukan klasifikasi atau penerjemahan istilah hukum berdasarkan perbandingan hukum.



141 142 143



Ibid., Ibid., Ibid., hlm 14-15.



64



d. Kualifikasi Lex Rae Sitae, merupakan aktivitas untuk melakukan klasifikasi atau penerjemaman istilah hukum menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak. e. Kualifikasi Lex Loci Contractus,144 merupakan asas yang menganut hukum tempat dibuatnya kontrak dalam perjanjian. f.



Kualifikasi Lex Loci Solutionis145, asas yang menganut hukum tempat dilaksanakannya perjanjian.



g. Kualifikasi the Proper Law of the Contract, merupakan hukum yang berlaku dalam suatu kontrak adalah hukum negara yang memiliki titik taut terbanyak. h. Kualifikasi the Most Characteristic Connection, adalah hukum yang berlaku dalam suatu kontrak adalah hukum pihak yang memiliki pribadi yang paling berkarakteristik. i.



Prinsip kebebasan berkontrak, yakni asas umum yang diberikan oleh undang-undang dalam membuat suatu kontrak, sebagaimana diatur Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



j.



Prinsip domisili, yakni prinsip yang memberlakukan hukum domisili seseorang yang berlaku dalam menentukan status personal seseorang.



k. Prinsip nasionalitas, yakni prinsip yang memberlakukan hukum domisili seseorang yang berlaku dalam menentukan status personal seseorang. 2.2.6 Kajian



Mengenai



Aplikasi



UU



yang



Dirancang



dan



Pengecualiannya Langkah karakterisasi adalah mengidentifikasi aturan pilihan hukum yang berlaku. Lokalisasi adalah langkah mengidentifikasi negara hukumnya yang akan mengatur kasus atau masalah di bawah aturan tersebut. Jika kondisi itu adalah satu selain forum, maka pengadilan dapat memeriksa (untuk pertama kalinya) konten hukum negara-negara bagian dan mengajukan pertanyaan tertentu sebelum hakim menerapkannya. Terdapat



144



Yansen Dermanto Latip, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum Dalam Kontrak Internasional, Disertasi tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002, hlm. 99. 145 M. Alvi Syahrin, Konsep Teoritis Penyelesaian Sengketa Hukum ECommerce, Mahara Publishing, Tanggerang, 2017, hlm. 17.



65



sejumlah permasalahan terkait dengan pilihan hukum. Misalnya, haruskah pengadilan menerapkan hukum keseluruhan dari negara yang diidentifikasi, termasuk hukum acara dan konfliknya dan bagaimana jika hukum luar negeri yang berlaku adalah hukuman, atau menerapkannya akan menyinggung kebijakan forum publik.146 2.2.7 Kajian Mengenai Substansi Versus Prosedur Pertanyaan pertama terkait pilihan hukum dalam asuransi kapal adalah dikotomi dasar antara hukum substantif (substantive law) dengan hukum prosedural (procedural law). Semua prosedur diatur oleh hukum forum. Oleh karena itu forum tidak akan menerapkan aturan prosedural dari hukum luar negeri yang berlaku. First Restatement



menjelaskan bahwa mengingat



penerapan aturan-aturan itu tidak praktis, tidak nyaman, dan mahal, pembatasan ruang lingkup referensi ke hukum luar negeri adalah perlu. Batasan ini mengecualikan fase-fase kasus yang membuat administrasi hukum luar negeri oleh pengadilan lokal tidak praktis, tidak nyaman, atau melanggar kebijakan lokal. Konseptor Restatetement, Profesor Beale, menawarkan uji keseimbangan yang mungkin tersirat dalam Restatement. Uji



keseimbangan



ini



memang masuk



akal, namun



tidak



mudah



penerapannya. Begitu pula menarik garis antara substansi dan prosudur adalah exercise yang tidak mudah pada konflik hukum domestik, dan federal, karena lebih sering daripada tidak, yang substantif bisa hilang oleh derajat yang tak terlihat ke dalam prosedural.147



The Restatement menyampaikan apa yang dimaksudkan sebagai daftar subyek yang lengkap yang diklasifikasikan sebagai proseural. Di antaranya adalah: (i) pengadilan manakah yang dapat mengimplementasikan atau mengadili asuransi kapal (ii) bentuk tindakan, (iii) yang mungkin dan siapa yang harus dituntut, (iv) metode proses melayani, (v) metode untuk mengamankan kepatuhan pada pengadilan, (vi) bagaimana pada saat tindakan dimulai, (vii) semua masalah permohonan dan pelaksanaan persidangan di pengadilan, (viii) apakah klaim terdakwa dapat dimohon



146 147



Symeonides, Loc.it., Hlm 68.



Ibid.,



66



dengan setoff atau gugatan balik, (ix) apakah masalah fakta akan diadili oleh pengadilan atau juri, (x) bukti di pengadilan atas fakta yang dituduhkan, serta anggapan dan kesimpulan yang dapat ditarik dari bukti, (xi) kompetensi dan kredibilitas aksi, (xii) penerimaan atas bukti tertentu, (xii) hal-hal penting berkaitan dengan pelaksanaan putusan, (xiv) apakah penggugat harus bebas dari kesalahan untuk mempertahankan tindakan, (xv) apakah kepatuhan dengan bentuk tertentu merupakan prasyarat untuk mengajukan tindakan (undang-undang penipuan), (xvi) undang-undang pembatasan, (xvii) batasan oleh undang-undang forum tentang jumlah pemulihan, (xviii) dan akses ke pengadilan.115 2.2.8 Kajian Mengenai Renvoi Renvoi adalah penunjukan kembali kepada hukum yang semula menunjuknya sebagai hukum yang harus diterapkan. 148 Renvoi



timbul



disebabkan terjadinya perbedaan prinsip dari negara-negara dalam menentukan status personal kewarganegaraannya. Terdapat tiga macam skema penunjukan (renvoi), yakni:149 a. Single renvoi,150 yakni skema penunjukan terhadap kaidah hukum asing hanya sekali penunjukan, yakni penunjukan yang bersifat gesamt (penunjukan terhadap kaidah intern kaidah HPI) dan schnormen (penunjukan terhadap kaidah intern saja). Skema ini dianut negaranegara Eropa Kontinental. Indonesia termasuk negara yang menganut teori renvoi dengan skema single renvoi ini. b. Double renvoi (foreign court doctrine) merupakan skema renvoi yang dianut di negara-negara Ango Saxon, terutama Inggris. Praktek pengadilan di Inggris, hakim akan duduk seolah-olah berada di kursi pengadilan negara asing. Skema double renvoi mengenal dua kemungkinan, yakni hakim Inggris berhadapan dengan negara yang



Adi Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, 2016, hlm. 76. 149 Ibid., hlm 69. 150 Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 83. 148



67



menerima teori renvoi (kemungkinan I) dan hakim Inggris berhadapan dengan negara yang menolak teori renvoi (kemungkinan II). c.



Penunjukan lebih jauh merupakan skema renvoi yang melibatkan tiga atau lebih sistem hukum. Ketika aturan pilihan-hukum forum (forum’s choice of law rule)



mengacu pada hukum negara lain, maka muncul pertanyaan apakah rujukannya adalah hukum keseluruhan (that state’s ‘whole’ law), yakni termasuk hukum konfliknya, atau substantifnya (substantive law), atau hukum internal (internal law). Pertanyaan ini adalah pertanyaan renvoi yang terkenal dan dijawab oleh pilihan forum-aturan hukum. Jika rujukannya mencakup seluruh hukum negara bagian lain, maka forum itu dikatakan menganut doktrin renvoi. Dalam kasus seperti itu, aturan pilihan hukum asing mungkin kembali ke hukum negara forum ( the law of the forum state) atau remisi (remission) atau hukum negara ketiga (the law of a third state) atau transmisi (transmission), dengan kemungkinan dan pertanyaan lebih lanjut, tergantung apakah negara pengirim ( the remitting state) atau pengiriman (transmitting) negara sendiri menganut doktrin renvoi (renvoi doctrine) dan apa aturan hukumnya yang diberikan.151 Penggambaran kemungkinan-kemungkinan tersebut, dapat ditinjau skenario hipotesis (lihat Gambar 2.1) yang melibatkan suksesi domisiliar negara forum (forum state) yang tanahnya meliputi, antara lain, benda tak bergerak terletak di Negara X. Misalnya, seperti yang biasanya terjadi di Inggris-Amerika bahwa aturan pilihan hukum forum (forum’s choice of law



rule) menyatakan bahwa suksesi untuk benda tidak bergerak diatur oleh seluruh hukum (whole law) dari situs negara, yakni Negara X. Dalam kasus seperti, referensi awal (lihat vektor #1, pada Gambar 2) adalah hukum Negara X, karena seluruh hukum (whole law) termasuk hukum konflik.152



151 152



Ibid., hlm 74. Ibid.,



68



Gambar 2.1 Kemungkinan untuk Renvoi



Sumber : Symeonides, Data Sekunder, diolah 2020.



Satu kemungkinan yang dihasilkan dalam pilihan hukum adalah bahwa hukum konflik Negara X dapat merujuk masalah itu pada hukum internal. Jika demikian, maka hukum itu berlaku dan masalahnya berakhir di sana. Kemungkinan kedua adalah bahwa Negara X dapat merujuk masalah tersebut kembali ke status forum (vektor #2), jika semisal aturan pilihan hukum Negara X menyatakan bahwa suksesi diatur oleh hukum domisili terakhir almarhum. Referensi ini disebut remisi. Secara teoritis, kita harus tanyakan apakah remisi ini dimaksudkan sebagai rujukan pada hukum internal forum (internal law of forum) atau untuknya konflik hukum ( conflict



law). Jika dipilih referensi terakhir tersebut, maka kemungkinan terjadi lingkaran setan yang tidak pernah berakhir. Namun dalam praktiknya, tidak ada pengadilan, di negara mana pun, yang terjebak dalam lingkaran itu. Forum tersebut hanya menerima referensi kembali, dan menerapkan hukum internalnya. Semua kodifikasi konflik yang mematuhi renvoi, menyatakan dengan tegas bahwa remisi terhadap hukum forum diterima dan hukum internal forum berlaku.153 Kemungkinan ketiga adalah bahwa Negara X dapat merujuk masalah tersebut ke hukum orang ketiga. Aturan hukum Negara X menyatakan bahwa suksesi diatur oleh hukum kewarganegaraan terakhir almarhum dan orang-



153



Ibid., hlm 75.



69



orang yang meninggal adalah warga Y, meskipun ia berdomisli di negara forum. Pertanyaannya kemudian adalah apakah transmisi ini menunjuk ke hukum internal atau konflik Negara Y. Biasanya, pertanyaan ini dijawab oleh hukum konflik Negara X, negara pengirim. Jika transmisi ke hukum konflik negara Y, maka hukum dapat merujuk masalah tersebut ke hukum internalnya sendiri, atau hukum internal atau konflik dari yang lain, misalnya Negara Z. Negara X (vektor #5), atau negara forum (vektor #6).



Jika



referensi menunjuk ke konflik hukum dari salah satu negara ini, maka kemungkinan lingkaran yang tidak pernah berakhir muncul lagi, tetapi hanya secara abstrak. Dalam prakteknya, setiap kali ada referensi kembali ke negara pengirim, hukum internal negara itu berlaku dan masalah berakhir di sana.154 2.2.9 Kajian Mengenai Pilihan Forum (Choice of Forum) 2.2.9.1 Definisi Pilihan Forum (Choice of Forum) Syafran mengemukakan bahwa pilihan forum ( choice of forum), atau disebut juga choice of jurisdiction, merupakan penentuan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu kontrak mengenai forum mana yang berlaku apabila terjadi sengketa di antara para pihak dalam kontrak tersebut. Pilihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian secara matang. Pilihan choice of forum biasanya dilakukan bersamaan dengan pilihan choice of law (pilihan hukum) serta choice of domicile (pilihan domisili).155 2.2.9.2 Proses Pilihan Forum (Choice of Forum) Menghadapi suatu sengketa (dispute), penyelesaiannya dapat dilakukan secara konvensional (litigasi atau melalui pengadilan) atau secara ADR (alternative dispute resolution). Sutiyoso mengemukakan



154 155



Ibid.,



Syafran, Op.cit., hlm 607.



70



bahwa saat ini arbitrase lebih banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial.156 Arbitrase lebih banyak dipilih sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena arbitrase sebagai salah satu alternative dispute



resolution



menyediakan



win-win



solution,



dianggap



lebih



menguntungkan, serta berbanding terbalik dengan metode litigasi atau pengadilan yang menyediakan win lose solution dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Dalam arbitrase, hubungan dapat dibangun kembali setelah dispute atau sengketa tersebut diselesaikan. Ini berbanding terbalik dengan metode pengadilan yang menyebabkan adanya pemutusan hubungan setelah berakhirnya sengketa, karena ada salah satu pihak yang dikecewakan dengan win



lose solution. Kelebihan arbitrase diantaranya adalah:157 a. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. b. Proses majelis arbitrase rahasia dan oleh karena itu dapat menjamin kerahasiaan dan publisitas yang tidak dikehendaki. c. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. d. Tata cara arbitrase cepat, tidak mahal, dan jauh lebih rendah dibanding biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengadilan. e. Tata cara arbitrase lebih informal sehingga tersedia tata cara penyelesaian secara kekeluargaan dan damai (amicable). Arbitrase juga memiliki kekurangan disebabkan pendirian atau sikap hakim yang belum seragam tentang klausula arbitrase, terdapat kekurangan-kekurangan dalam klausula arbitrase dari segi bahasa dan terminologi yang mengandung banyak penafsiran, sehingga masih sering diambil alih oleh pengadilan. Metode litigasi atau pengadilan, menurut Syafran, berkaitan dengan



156



sistem



hukum



Common



Law,



pengadilan



harus



Sutiyoso, Akibat Pemilihan Forum dalam Kontrak yang Memuat Klausula Arbitrase, Mimbar Hukum, Volume 24, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2012, hlm 120. 157



Ibid.,



71



mempertimbangkan semua faktor untuk menentukan negara mana yang mempunyai hubungan paling signifikan, yaitu:158 a. Tempat pelaksanaan kontrak (place of performance) b. Tempat penandatanganan kontrak (place of contracting) c. Tempat kontrak dinegosiasikan d. Tempat terletaknya, benda objek kontrak e. Bahasa dalam kontrak f. Mata uang yang dipergunakan dalam kontrak g. Hukum (choice of law) dari para pihak h. Tempat



domisili,



residensi,



kewarganegaraan,



tempat



kedudukan kantor pusat atau tempat pelaksanaan bisnis i.



Situasi dan kondisi yang berkenaan dengan kontrak tersebut.



2.2.9.3 Keuntungan dan Kerugian Pilihan Forum (Choice of



Forum) Menurut Rahmani, salah satu asas hukum yang digunakan dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak, yakni setiap orang bebas dalam mengadakan suatu perjanjian yang mengandung syarat-syarat perjanjian apapun, asalkan perjanjian tersebut dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar undang-undang dan norma yang berlaku seperti kesusilaan dan ketertiban



umum. Asas



ini mengasumsikan bahwa terdapat



kebebasan di antara para pembuat kontrak untuk melakukan posisi tawar yang seimbang di antara mereka.159 Syafran mengemukakan bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak ini, maka para pihak dalam suatu kontrak dapat memilih pengadilan atau forum mana yang akan mengadili apabila terdapat perselisihan atau sengketa terhadap kontrak yang bersangkutan. Keuntungan dalam memilih forum ( choice of forum) ini adalah:160



Syafran, Op.Cit., hlm 608. Ronni Rahmani, Asas Kebebasan Berkontrak dan Kontrak Baku dalam Akad Ekonomi Syariah, makalah calon hakim pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Banjarnegara, 2019. 160 Syafran, Op.Cit., hlm 611. 158 159



72



a. Bahwa pengadilan tersebut lebih mengetahui hukum yang berlaku jika dipilih pengadilan yang lokasinya di tempat/ negara yang juga dipilih hukumnya (tempat choice of law sama dengan choice of



forum). b. Bahwa pengadilan tersebut lebih mengetahui kasus yang bersangkutan jika yang dipilih adalah pengadilan tempat terjadinya kasus tersebut atau tempat dilaksanakannya kontrak tersebut. c. Bahwa pengadilan tersebut dan para pihak lebih banyak akses ke alat bukti, termasuk alat bukti saksi jika yang dipilih adalah pengadilan tempat terjadinya kasus atau tempat dilaksanakannya kontrak tersebut. Namun, pilihan forum (choice of forum) ini menyimpan problematika serius ketika pengadilan atau forum yang dipilih bukan pengadilan di negara tempat dieksekusinya putusan pengadilan, sebagai contoh, apabila yang dipilih bukan forum atau pengadilan di negara tempat di mana aset tergugat terletak. Hal ini dikarenakan banyak negara, seperti Indonesia, tidak memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing, sehingga putusan yang sudah dimenangkan oleh salah satu pihak tidak akan dapat dieksekusi. Kecuali dalam kondisi yang dipilih adalah badan arbitrase, di mana dengan batasan yang tidak terlalu ketat, biasanya negaranegara dapat mengeksekusi putusan arbitrase asing. Di Indonesia, putusan arbitrase asing sudah dapat dilaksanakan sejak Indonesia meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of



Foreign Arbitral Award 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981.161 2.2.10 Kajian Mengenai Notaris Menurut pаsаl 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan



161 Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 190.



73



Notaris (selanjutnya disebut UU 2/2014 tentang UUJN-P), menyebutkаn bаhwа Notаris аdаlаh pejаbаt umum yаng berwenаng untuk membuаt аktа аutentik dаn memiliki kewenаngаn lаinnyа sebаgаimаnа dimаksud dаlаm Undаng-Undаng ini аtаu berdаsаrkаn undаng-undаng lаinnyа. Dаlаm Pаsаl 16 UU 2/2014 tentang UUJN-P Notаris mempunyаi kewаjibаn yаng hаrus dilаksаnаkаn sebagai berikut: a. Bertindаk jujur, sаksаmа, mаndiri, tidаk berpihаk, dаn menjаgа kepentingаn pihаk yаng terkаit dаlаm perbuаtаn hukum; b. Membuаt аktа dаlаm bentuk Minutа Аktа dаn menyimpаnnyа sebаgаi bаgiаn dаri Protokol Notаris; c. Melekаtkаn surаt dаn dokumen sertа sidik jаri penghаdаp pаdа minutа Аktа; d. Mengeluаrkаn Grosse Аktа, Sаlinаn Аktа, аtаu Kutipаn Аktа berdаsаrkаn Minutа Аktа; e. Memberikаn pelаyаnаn sesuаi dengаn ketentuаn dаlаm Undаng-Undаng ini, kecuаli аdа аlаsаn untuk menolаknyа; f.



Merаhаsiаkаn segаlа sesuаtu mengenаi аktа yаng dibuаtnyа dаn segаlа keterаngаn yаng diperoleh gunа pembuаtаn аktа sesuаi dengаn sumpаh/jаnji jаbаtаn, kecuаli undаng-undаng menentukаn lаin;



g. Menjilid аktа yаng dibuаtnyа dаlаm 1 (sаtu) bulаn menjаdi buku yаng memuаt tidаk lebih dаri 50 (limа puluh) аktа, dаn jikа jumlаh аktа tidаk dаpаt dimuаt dаlаm sаtu buku, аktа tersebut dаpаt dijilid menjаdi lebih dаri sаtu buku, dаn mencаtаt jumlаh Minutа Аktа, bulаn, dаn tаhun pembuаtаnnyа pаdа sаmpul setiаp buku; h. Membuаt dаftаr dаri аktа protes terhаdаp tidаk dibаyаr аtаu tidаk diterimаnyа surаt berhаrgа; i.



Membuаt dаftаr аktа yаng berkenааn dengаn wаsiаt menurut urutаn wаktu pembuаtаn аktа setiаp bulаn;



j.



Mengirimkаn dаftаr аktа sebаgаimаnа dimаksud dаlаm huruf h аtаu dаftаr nihil yаng berkenааn dengаn wаsiаt ke Dаftаr Pusаt Wаsiаt Depаrtemen yаngtugаs dаn tаnggung jаwаbnyа di bidаng kenotаriаtаn dаlаm wаktu 5 (limа) hаri pаdа minggu pertаmа setiаp bulаn berikutnyа;



74



k. Mencаtаt dаlаm repertorium tаnggаl pengirimаn dаftаr wаsiаt pаdа setiаp аkhir bulаn; l.



Mempunyаi cаp/stempel yаng memuаt lаmbаng negаrа Republik Indonesiа dаn pаdа ruаng yаng melingkаrinyа dituliskаn nаmа, jаbаtаn, dаn tempаt kedudukаn yаng bersаngkutаn;



m. Membаcаkаn аktа di hаdаpаn penghаdаp dengаn dihаdiri oleh pаling sedikit 2 (duа) orаng sаksi dаn ditаndаtаngаni pаdа sааt itu jugа oleh penghаdаp, sаksi, dаn Notаris; n. Menerimа mаgаng cаlon Notаris. Tugаs dаn wewenаng Notаris diаtur dаlаm Pаsаl 1 аngkа 1 UU 2/2014 tentang UUJN-P, yаitu membuаt аktа аutentik dаn kewenаngаn lаinnyа sebаgаimаnа dimаksud dаlаm UU 2/2014 tentang UUJN-P. Kewenаngаn lаin sebаgаimаnа dimаksud dаlаm UUJN merujuk kepаdа Pаsаl 15 аyаt (1), (2) dаn аyаt (3) UU 2/2014 tentang UUJN-P Kewenаngаn Notаris dаlаm Pаsаl 15 аyаt (1) yаitu: “Notаris berwenаng membuаt аktа аutentik mengenаi semuа perbuаtаn, perjаnjiаn, dаn ketetаpаn yаng dihаruskаn oleh perаturаn perundаngundаngаn dаn/ аtаu dikehendаki oleh yаng berkepentingаn supаyа dinyаtаkаn dаlаm suаtu аktа аutentik, menjаmin kepаstiаn tаnggаl pembuаtаn аktа, menyimpаn аktа, memberikаn grosse, sаlinаn dаn kutipаn аktа, semuаnyа itu sepаnjаng pembuаtаn аktа-аktа itu tidаk ditugаskаn аtаu dikecuаlikаn kepаdа pejаbаt lаin аtаu orаng lаin yаng ditetаpkаn oleh undаng-undаng.” Berdаsаrkаn kewenаngаn diаtаs, Notаris berwenаng membuаt аktа sepаnjаng dikehendаki oleh pаrа pihаk аtаu menurut аturаn hukum yаng wаjib dibuаt dаlаm bentuk аktа аutentik. Pembuаtаn аktа tersebut hаrus berdаsаrkаn аturаn hukum yаng berkаitаn dengаn prosedur pembuаtаn. 2.2.10.1 Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai akta autentik menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN, hal ini sesuai dengan pendapat Philipus M. Hadjon, bahwa syarat akta autentik yaitu dibuat dalam bentuk yang



75



ditentukan oleh undang-undang (bentuknya baku) dan dibuat oleh dan dihadapan pejabat umum.162 Pasal 1868 BW merupakan sumber untuk otensitas akta Notaris juga merupakan dasar legalitas eksistensi akta Notaris, dengan syarat-syarat sebagai berikut :163 a. Akta harus dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstaan), seorang Pejabat Umum. Pasal 38 UU 2/2014 tentang UUJN-P yang mengatur mengenai sifat dan bentuk akta tidak menentukan mengenai sifat akta. Dalam pasal 1 angka 7 UU 2/2014 tentang UUJN-P menentukan bahwa akta notaris adalah akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan dalam UUJN, dan secara tersirat dalam pasal 58 ayat (2) UU 2/2014 tentang UUJN-P disebutan bahwa Notaris wajib membuat naskah akta dan mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris. b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang. Setelah lahirnya UU 2/2014 tentang UUJN-P keberadaan akta notaris mendapat pengukuhan karena bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, dalam hal ini ditentukan dalam pasal 38. Mengenai bentuk yang telah ditentukan oleh UUJN adalah akta tersebut terdiri dari kepala akta, badan akta, akhir akta. Bagianbagian akta yang terdiri dari kepala akta dan akhir akta adalah bagian yang mengandung unsur autentik, artinya apa yang tercantum dalam kepala akta dan akhir akta tersebut akan menentukan apakah akta itu dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak. c. Pejabat Umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta memperoleh



162



otentisitas



adalah



wewenang



notaris



yang



Salim HS., Teknik Pembuatan Akta Satu “Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk dan Minuta Akta”, Raja Grafindo Perasada, Jakarta, 2015, hlm.17. 163



Ibid



76



bersangkutan untuk membuat akta tersebut. Autentik atau tidaknya suatu akta juga tidak cukup apabila akta itu dibuat oleh atau dihadapkan pegawai umum, tetapi juga cara pembuatannya harus menurut ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang tidak



berwenang



dan



tanpa



adanya



kemampuan



untuk



membuatnya atau tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak dianggap sebagai akta autentik tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, otensitas dari suatu akta notaris bersumber dari Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 tentang UUJN-P. Sebagai akta autentik, akta notaris merupakan akta notariil yang dibuat dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, sehingga akta yang di buat oleh Notaris mempunyai sifat autentik. 2.2.10.2 Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata menyebutkan bahwa: “yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum”. Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris akta dibawah tangan dapat dibagi menjadi dua yaitu akta di bawah tangan yang dilegalisasi164 dan akta di bawah tangan di waarmeken, hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a dan b UUJN yang berbunyi: 164



Mengenai legalisasi dalam Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan: “Sebagai tulisantulisan di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, suratsurat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang Pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan di bawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undangundang darimana ternyata bahwa ia mengenal si pembubuh cap jempol, atau bahwa orang ini telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan dihadapan pegawai umum. Pegawai ini harus membukukan tulisan tersebut. Dengan undang undang dapat diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.”



77



a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Syarat suatu akta disebut sebagai akta di bawah tangan ketika memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil akta di bawah tangan adalah sebagai berikut:165 a. Berbentuk tertulis atau tulisan b. Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih ) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang c. Ditandatangani oleh para pihak d. Mencantumkan tanggal dan tempat penanadatanganan Syarat ini bersifat kumulatif dan tidak boleh kurang dari ketentuan ini. sedangkan syarat materiil akta di bawah tangan adalah sebagai berikut: a. Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan (reschts handeling) atau hukum (rechts betterkking). b. Sengaja dibuat sebagai alat bukti166 Pembuat atau para pembuat akta disengaja sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran perbuatan atau hubungan hukum yang diterangkan dalam akta. Yang membedakan akta notaris dengan akta di bawah tangan adalah terletak dikekuatan pembuktiannya. Akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan pembuktian formal, jika tanda tangan di bawah akta itu diakui/ tidak disangkal kebenarannya. Dengan diakuinya keaslian tanda tangan pada akta di bawah tangan, maka kekuatan pembuktian formal dari akta di bawah tangan itu sama dengan kekuatan pembuktian formal dari akta otentik (vide Pasal 1857 KUHPerdata).



RBG.



165



Berdasarkan Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 286



166



M. Yahya Harahap, Op.,cit. hlm. 597.



BAB III HASIL DAN ANALISIS 3.1 Gambaran Umum Kasus Posisi 3.1.1 Kasus Posisi pada Tingkat Pengadilan Negeri (Putusan Tingkat Pertama Nomor 359/PDT.G/2012/PN.JKT.PST) a. Para pihak 1. Penggugat :



PT Bina Usaha Maritim Indonesia (PT Bumi Shipmanagement)



2. Tergugat :



PT Asuransi Purna Arthanugraha (PT ASPAN General Insurance)



b. Kronologi Kasus Kasus ini diajukan oleh Penggugat berawal dari Penggugat sebagai pihak tertanggung atas kapal MV Amar, mengasuransikan kapal MV Amar tersebut kepada Tergugat sebagai perusahaan asuransi berdasarkan polis asuransi No.0061.B.0053.12.05 untuk waktu 12 bulan terhitung dari tanggal 27 Desember 2005 dengan kondisi asuransi sebagai berikut: (a) Hull and Machinery atas hull (badan



kapal),



machinery



(mesin),



material



(bahan-bahan),



equipment (perlengkapan) dan segala sesuatu yang digunakan dan berharga, tunduk pada Institue Time Clauses (Hulls) 1 Oktober 1983 bebas dari Avari khusus kecuali dengan kebakaran dengan clause 12.1 pemotongan USD 10.000 di luar total lose; (b) Disbursement



and increased values tunduk pada Institute Time Clauses Hull Disbursement and Increased Values (Total Loss Only, Including Excess Liabilities). Pada pelayaran ke Kandla kapal masih dalam kondisi layak dan baik secara administrasi sesuai dengan syarat otoritas pelabuhan maupun secara teknis termasuk surat-surat kapal yang dikeluarkan oleh American Bureau of Shipping (ABS). Namun pada tanggal 4 Agustus 2006, kapal MV Amar melakukan pelayaran ke Fancheng dan Huangpu di China dan pada tanggal 13 Agustus 2006 pukul 23.00



78



79



kapal mengalami kebakaran di bagian ruang mesin kapal pada mesin nomor 3. Nahkoda kapal menyatakan bahwa kapal dalam keadaan



abandoned (ditinggalkan), lalu para ABK pun menyelamatkan diri dengan port lifeboat serta bantuan kapal lain yang sedang berlayar di tempat kejadian. Beberapa waktu kemudian, Tertanggung (Penggugat) melakukan usaha penyelamatan kapal dengan mengirim kapal-kapal “MLC Nancy 2” dan “MLC Nancy 11” yang menyelamatkan kapal pada 19 Agustus 2006 sehingga kapal MV Amar berhasil ditemukan dan ditarik hingga berlabuh di Pasir Gudang Malaysia pada tanggal 21 September 2006 untuk pembongkaran. Pada 25 September 2006 dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, dan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terjadi kerusakan pada ruang mesin, yang diperkirakan mencapai USD 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu dollar Amerika Serikat) untuk perbaikan dan tidak termasuk biaya-biaya pelabuhan serta insidentil lainnya. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan klaim asuransi total loss kepada Tergugat.



Namun



pihak



Tergugat



sebagai



pihak



penjamin



(Penanggung) tidak menunjukan itikad baik untuk membayar klaim asuransi kepada Penggugat. c. Dasar Gugatan Dalam kasus ini, Penggugat mendalilkan gugatannya atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Bahwa Penggugat telah mengklaim asuransi kepada Tergugat. Tetapi hingga gugatan ini diajukan, pihak Tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar klaim asuransi dengan jumlah Constructive Total Loss



kepada pihak



Penggugat. Maka, pihak Penggugat mengajukan gugatan atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Tergugat. d. Petitum 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat melakukan pebuatan cidera janji (wanprestasi); 3. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat klaim asuransi Constructive Total Loss sejumlah



80



USD 3.000.000.00 (tiga juta dollar Amerika Serikat) dan



Increased value Insured sejumlah USD 1.000.000.00 (satu juta dollar Amerika Serikat) atau total USD 4.000.000.00 secara sekaligus dan seketika. e. Pertimbangan Hakim Berdasarkan



Putusan



Tingkat



Pertama



Nomor



359/PDT.G/2012/PN.JKT.PST, Majelis Hakim mengadili sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi Constructive Total Loss sejumlah USD 3.000.000,00 (tiga juta dollar Amerika Serikat) dan Increased Value Insured sejumlah USD 1.000.000.00 (satu juta dollar Amerika Serikat) atau total USD 4.000.000.00 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar USD 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu USD) 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 816.000 (delapan ratus enam belas ribu rupiah) 3.1.2 Kasus Posisi pada Tingkat Pengadilan Tinggi (Putusan Banding Nomor 306/PDT/2014/PT.DKI) a. Para pihak 1. Penggugat :



PT Asuransi Purna Arthanugraha (PT ASPAN General Insurance)



2. Tergugat :



PT Bina Usaha Maritim Indonesia (PT Bumi Shipmanagement)



81



b. Pertimbangan Hakim 1. Menerima



permohonan



banding



Pembanding



semula



Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 359/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 17 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 3.1.3 Kasus Posisi pada Tingkat Kasasi (Putusan Kasasi Nomor 1815 K/Pdt/2015) a. Para pihak 1. Penggugat :



PT Asuransi Purna Arthanugraha (PT ASPAN General Insurance)



2. Tergugat :



PT Bina Usaha Maritim Indonesia (PT Bumi Shipmanagement)



b. Dasar Gugatan Pemohon mengajukan kasasi atas dasar bahwa Judex Facti hanya mengambil alih pertimbangan hukum putusan Majelis tingkat pertama, tanpa memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan tersebut. Sehingga, menurut Pemohon putusan Judex Facti tidak cukup pertimbangan dan sepatutnya dibatalkan. c. Pertimbangan Hakim Dengan mempertimbangan bahwa: a. Telah terjadi polis asuransi antara Penggugat sebagai Tertanggung dan Tergugat sebagai Penanggung b. Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu telah melunasi preminya



82



c. Telah terjadi kebakaran kapal di Cina dan terjadi pada masa polis asuransi, sehingga Tergugat sebagai Penanggung harus membayar klaim asuransi ketika terjadi kebakaran kapal di Cina tersebut d. Tergugat/Pemohon Kasasi telah terbukti wanprestasi dalam polis asuransi. Maka, putusan Kasasi mengadili : 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Asuransi Purna Arthanugraha (PT ASPAN General Insurance) tersebut. 2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 3.2 Pengaturan Klausul Pilihan Hukum (Choice of Law) Dalam Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan 3.2.1 Argumen Para Pihak Pada sub-bab (hasil penelitian) ini akan dideskripsikan argumen dari para pihak mengenai pilihan hukum dan pengaturan klausul Pilihan Hukum (Choice of Law) Dalam Polis Asuransi Kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. Mengingat perdebatan hukum tersebut terjadi pada tiga level pengadilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung (MA); maka para pihak dalam pembahasan ini tidak disebut tergugat atau penggugat, namun disebut “pemiliki kapal” jika menyangkut PT. Bina Usaha Maritim Indonesia (PT. Bumi Shipmanagement), dan disebut “perusahaan asuransi” jika menyangkut PT Asuransi Purna Artanugaraga (PT. Aspan General Insurance). Sementara itu sebutan “hakimPN” dimaksudkan sebagai hakim pada level Pengadilan Negeri; sebutan “hakim-PT” dimaksudkan sebagai hakim pada level Pengadilan Tinggi; serta sebutan “hakim MA” dimaksudkan sebagai hakim pada Mahkamah Agung. Argumen hukum para pihak terkait pilihan hukum ini didasarkan pada putusan perkara perdata tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor 359/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tertanggal 17 Juli 2013; Putusan



83



Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 306/PDT/2014/PT.DKI tertanggal 05 September 2014; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1815 K/Pdt/2015 tertanggal 30 Desember 2015. Argumen yang dipilihkan dalam sub-bab ini berfokus pada arugmen yang terkait dengan pilihan hukum. a. Argumen Pemilik Kapal 1. Bahwa sebelum kapal melakukan pelayaran dan mengalami kebakaran dimaksud, kapal tersebut senantiasa dikelola dan dirawat dengan baik serta kapal tersebut baru saja melakukan Special



Surveys dan Docking di Malaysia di bawah American Bureau of Shipping (Klasifikasi Kapal Internasional) di mana Special Surveys dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai persyaratan maritim dan navigasi internasional dan diberikan sertifikasi oleh klasifikasi dimaksud, sehingga kapal dalam keadaan fit and proper, maka laik laut (sea worthy).167 2. Bahwa hingga gugagtan ini dibuat, pihak Adjuster168 maupun Penggugat sebagai pihak Tertanggung belum pernah secara resmi menerima salinan (copy) Survey Report yang dibuat oleh Surveyor (Salvage Association), padahal pihak-pihak itu berhak mendapatkan hasil survey dimaksud secara resmi karena sebagai pihak yang mewakili pemilik kapal maupun sebagai pihak Adjuster yang bertugas untuk menyusun dan mempersiapkan kaporan guna menentukan kerugian Constructive Total Loss yang digunakan untuk pengajuan klaim dan pihak Adjuster Poseidon tersebut adalah merupakan pihak yang



telah



menunjuk



Surveyor



(Salvage



Association)



yang



konsumennya telah disetujui oleh Tergugat. 3. Adapun hal tersebut, karena pihak Tergugat tidak membenarkan atau menghalangi surveyor untuk menyerahkan hasil survey dimaksud kepada pihak Penggugat/pemilik kapal dan kepada Adjuster Poseidon dengan motif yang tidak jelas, tetapi disinyalir adanya itikad yang



Laik laut atau sea worthy menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai pengertian adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk berlayar di laut (tentang kapal penumpang dan sebagainya). 168 Adjuster menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai pengertian adalah orang yang menentukan biaya pembayaran asuransi. 167



84



tidak baik untuk menunda-nunda maupun menghindari penyelesaian dan pembayaran klaim kepada pihak Penggugat. 4. Bahwa pihak Poseidon Adjuster (Singapore) Pte, Ltd (sebagai



Adjuster) dengan segala upaya dan kemampuan telah menyeleaikan tugasnya dengan mengeluiarkan Sertifikat Constructive Total Loss (CTL) tanggal 27 Juli 2012, yang menyebutkan kondisi kerusakan kapal dengan kerugian, yaitu Constructive Total Loss, oleh karena itu Tergugat wajib segera membayar kepada Penggugat sesuai degan kondisi Polis untuk Hull and Machinery- USD 3,000,000 dan



Disbursement and Increased Value USD 1,000,000,00. Dengan demikian total yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar USD 4,000,000. 5. Bahwa penggugat atas nama pemilik kapal, baik secara langsung maupun melalui agen atau perwakilannya telah mematuhi polis asuransi dengan pihak Terrgugat di mana pemilik kapal telah melaksanakan berbagai koordinasi serta menuruti prosedur yang standar dengan pihak-pihak terkait, antara lain dengan pihak adjuster, surveyor, asuransi, otoritas pelabuhan, baik di Malaysia maupun Singapura, pihak P &I Club dan pihak-pihak lainnya (vide halaman 3 gugatan). b. Argumen Perusahaan Asuransi 1. Perlu kami sampaikan bahwa insiden yang dialami oleh Kapal terjadi pada tanggal 13 Agustus 2006 dan jangka waktu perlindungan Polis telah berakhir sejak tanggal 27 Oktober 2006. Tergugat (perusahaan asuransi) pun telah berulang kali meminta Penggugat (pemilik kapal) untuk menyediakan kelengkapan dokumen untuk mendukung klaim terhadap polis, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan. Patut dipertanyakan motif penggugat mengajukan



gugagatan



a quo



sekarang, yakni hampir 6 tahun lamanya setelah terjadinya insiden. 2. Bahwa Conditions ke-19 yang tercantum dalam Polis asuransi Marine



Hull Policy kapal MV Amar (“Kapal”) No. 00.61.B.0053.12.15 tertanggal 27 Desember 2005 (“Polis”) yang diterbitkan oleh Tergugat



85



(pemilik kapal) untuk kepentingan Penggugat secara khusus mengatur tentang pilihan hukum Inggris yang mengatur polis. Menurut Conditions ke-19 Polis: This insurance is subject to English



Law and practice. Yang terjemahan bebasnya adalah “asuransi ini tunduk pada praktek dan hukum Inggris”. Kutipan Conditions ke-19 tersebut haruslah diartikan sebagai bentuk kesepakatan antara Penggugat (pemilik kapal) dengan Tergugat (perusahaan asuransi) untuk tunduk secara sukarela pada hukum Inggris. 3. Kutipan Conditions ke-19 tersebut haruslah diartikan bahwa para pihak dalam Polis telah setuju/sepakat bahwa English Law and



Practice adalah satu-satunya pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa169 yang terjadi di antara para pihak sehubungan dengan Polis. Dengan demikian, sejalan dengan doktrin



in convenient forum yang diakui peradilan Indonesia, Pengadilan Inggris adalah pengadilan yang layak (most appropiate) untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan hukum Inggris dibandingkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 4. Perlu untuk Majelis Hakim Yang Terhormat, perhatikan bahwa Penggugatlah (pemilik kapal), melalui pihak pialang asuransi (broker) nya, yaitu PT Willis Indonesia, yang mengusulkan digunakannya hukum Inggris sebagai satu-satunya pilihan hukum yang mengatur Polis. Dengan demikian, pilihan hukum Inggris yang telah disepakati oleh para pihak tersebut mengikat Penggugat. 5. Menurut praktek di Inggris sendiri, perkara yang menyangkut klaim asuransi dan resauransi diperiksa di pengadilan khusus, yakni



Commercial Court (Pengadilan Niaga) yang merupakan sub-divisi dari Queen’s Bench Division dari High Court of Justice, England and Wales. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Polis dan doktrin yang berlaku, gugatan a quo sudah seharusnya tidak dapat diterima.



169



Basuki Rekso Wibowo, Pembaruan Hukum Antartata Hukum Indonesia Dalam Rangka Mendukung Perkembangan Ekonomi di Era Globalisasi, Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, 2018, hlm. 170.



86



6. Menurut hukum dan prinisip umum asuransi, penanggung baru dapat melakukan pembayaran klaim asuransi kepada tertanggung yang memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni hak untuk menyesuaikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara tertanggung dan objek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku. Menurut Black’s Law, insurable interest dijelaskan (dengan terjemahan bebas) sebagai berikut: Kepentingan yang dapat diasuransikan: kepentingan yang nyata dan mendasar atas benda tertentu yang akan mencegah kontrak untuk dapat memberikan penggantian akan kerugian terhadap pihak yang memiliki kepentingan atas kerugian tersebut yang bukan hanya merupakan suatu kebijakan pertaruhan semata. Sebuah kepentingan atas benda yang akan membuat kerugian finansial terjadi terhadap tertanggung dengan terjadinya kehilangan atas benda tersebut. Hak, manfaat atau keuntungan yang muncul dari benda miliki Tergugat yang bersangkutan atau kewajiban yang berkaitan dengan hal tersebut, atau hubungan atau perhatian atas hal tersebut, yang dengan demikian akan terkena dampak bahayabahaya yang dapat diperkirakan yang secara langsung merugikan tertanggung. Secara umum, kepentingan yang dapat diasuransikan muncul ketika tertanggung memperoleh manfaat finansial atau keuntungan tertentu melalui pemeliharaan benda yang dilakukan secara terus-menerus atau di mana si tertanggung akan mengalami kerugian finansial ketika benda tersebut rusak. 7. Tertanggung (perusahaan asuransi) kembali menegaskan bahwa Polis diatur dan tunduk pada praktek dan hukum Inggris. Menurut



Marine Insurance Act 1906 yang berlaku di Inggris sampai saat ini, penutupan asuransi maritim oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan, dapat mengakibatkan batalnya Polis. 8. Seandainya pun Polis ditafsirkan menurut hukum Indonesia (quod



non) maka ketentuan Pasal 250 KUHD jelas mengatur bahwa: Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang yang untuknya telah diadakan suatu



87



pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai



suatu



kepentingan



terhadap



barang



yang



dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi. 9.



Dalam perkara a quo, Penggugat (pemilik kapal) mengajukan klaim



total loss (kerugian total) atas terbakarnya salah satu mesin di kapal. Mohon dipahami bahwa penanggung (perusahaan asuransi) tidak dapat membayar klaim total loss (kerugian total) kepada tertanggung yang tidak dapat membuktikan adanya unsur insurable interest atas obyek pertanggungan. Dalam hal ini, Penggugat memiliki beban pembuktian (burden of proof) untuk membuktikan bahwa Penggugat harus membuktikan kepemilikan (ownership) atas Kapal yang menjadi obyek pertanggungan. Salah satu prinsip umum dalam hukum asuransi adalah kewajiban kerterbukaan (duty of closure). Menurut hukum asuransi, Penggugat (pemilik kapal) mempunyai kewajiban mutlak untuk mengungkapkan fakta material ( material



facts) mengenai kondisi obyek yang dipertanggungkan, in casu kapal secara akurat, lengkap, dan jelas, baik diminta maupun tidak. Hal ini disebabkan karena perusahaan asuransi tidak mungkin dapat mengetahui



kondisi



obyek



yang



dipertanggungkan



tanpa



data/informasi yang diberikan tertanggung. 10. Polis yang menjadi obyek perkara a quo tunduk pada hukum dan praktek Inggris. Namun, seandainya pun Polis tunduk pada hukum Indonesia (quod non), polis asuransi a quo batal demi hukum, karena Penggugat (pemilik kapal) melanggar kewajiban keterbukaan ( duty



of disclosure) dengan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kepemilikan kapal. 11. Sehubungan dengan hal ini, Pasal 251 KUHD menentukan: Semua keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya



si



penanggung



telah



mengetahi



keadaan



yang



88



sebenarnya, polis itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan. 12. Sejak saat insiden dan sampai saat ini, Penggugat tidak dapat menunjukkan grosse akta kepemilikan kapal yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang di Singapura, yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik terdaftar atas kapal, sehingga tidak terbukti bahwa Penggugat memiliki insurable interest atas kapal. Oleh karenanya,



Tergugat



(selaku



penanggung)



tidak



diwajibkan



memberikan ganti rugi. 13. Penggugat dinilai telah melanggar jaminan dalam polis, yang mewajibkan Penggugat untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang memelihara sertifikat klas kapal. Dalam hal ini Polis asuransi ditutup dengan kondisi dan jaminan bahwa Penggugat harus memelihara klas kapal, sebagai berikut (dengan terjemahan bebas) “Jaminan” Jaminan bahwa klas dan pemeliharaan klas kapal saat terjadi kecelakaan dan semua rekomendasi dipenuhi sebagaimana mestinya (Vide halaman 5 Polis). 14. Bahwa berdasarkan laporan American Bureau of Shipping tertanggal 15 Juni 2006, pada saat insiden terjadi, status klas kapal sedang ditangguhkan (suspended). Padahal, syarat kelaikan kapal juga diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan jo Pasal 117 Ayat (1) sampai (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2005 tentang Palayaran, dinyatakan syarat kelaiklautan: “(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya



persyaratan:



(a)



kelaiklautan



kapal,



dan



(b)



kenavigasian, (2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi: (a) keselamatan kapal, (b) pencegahan pencemaran dari kapal, (c) pengawakan kapal, (d) garis muat kapal dan pemuatan, (e) kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, (f) status hukum kapal; (g) manajemen keselamatan dan pencegahan pencenaran dari kapal; dan (h) manajemen keamanan kapal. (3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan



89



kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal. 15. Penggugat telah membuat laporan adjuster yang palsu/tidak benar. Dalam perkara a quo, penggugat menggunakan laporan dari



Poseidon Adjuster (Singapore) Pte Ltd sebagai dasar gugatannya. Menurut Polis, jelas disebutkan bahwa hanya Tergugat (perusahaan asuransi)



lah



(selaku



penanggung/underwriter)



yang



berhak



menunjuk penilaian kerugian (adjuster). Penunjukan Poseidon sebagai adjuster. Dilakukan oleh Penggugat secara sepihak dan tanpa mendapatkan persetujuan dari Tergugat. Conditions ke-15 yang tercantum



dalam



Polis



secara



khusus



mengatur



mengenai



penunjukjan adjuster. Menurut conditions ke-15 Polis: “Appointment



of Adjusters to be made by the Underwriters - PT. Radita Hutama Internusa and/or Poseiedon Singapore with agreement both Underwriters and Assured.” (Penunjukan Adjustrers dilakukan oleh Penanggung (in casu Tergugat) - PT Radita Hutrama Internusa dan/atau



Poseidon



Singapura



dengan



persetujuan



antara



Penanggung dan Tertanggung). Dalam perkara a quo Tergugat (perusahaan asuransi) tidak pernah menunjuk dan tidak pernah memberikan persetujuan atas penunjukkan Poseidon Adjusters (Singapore) Pte Ltd. Sebagai adjuster. Pada kenyataannya, Tergugat (pemilik kapal) menunjuk PT Radita Hutama Internusa sebagai



Adjuster. Tergugat (perusahaan asuransi) juga mempertanyakan isi laporan Poseidon sebagai Adjuster yang sama sekali tidak membahas masalah penangguhan sertifikat klas kapal Penggugat pada saat terjadinya insiden. Padahal masalah kelaiklautan kapal merupakan unsur yang esensial dalam pelayaran. 16. Sebagai bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential



principle), Tergugat (perusahaan asuransi) telah meminta Penggugat untuk menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim agar klaim Penggugat dapat diperiksa lebih lanjut oleh Tergugat. Penggugat belum/tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu Tergugat menjalankan prosedur umum pemeriksaan klaim asuransi. Tergugat



90



telah berulang kali meminta Penggugat untuk menyediakan dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan klaim. Bahkan selama persidangan per kara a quo, selain tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kapal, Penggugat juga tidak dapat menunjukkan asli dari dokumen-dokumen kapal yang diajukan sebagai alat bukti oleh Penggugat, dengan alasan bahwa dokumen-dokumen kapal tersebut ikut terbakar di atas kapal. Sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam gugatan a quo bahwa yang terbakar adalah di bagian ruang mesin kapal pada mesin no 3. Dengan demikian, alasan penggugat yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen kapal ikut terbakar sungguh tidak masuk akal, karena dokumen-dokumen kapal seharusnya tidak disimpan dalam ruang mesin. 17. Majelis hakim harus melindungi tergugat dan dunia asuransi pada umumnya



terhadap



gugatan



spekulatif



(frivolous)



dengan



memanfaatkan asuransi untuk memperoleh keuntungan. c. Argumen Majelis Hakim 1. Argumen Hakim-PN a. Hull and Machinary atas hull (badan kapal), machinary (mesin), material (bahan-bahan), equipment (perlengkapan) dan segala sesuatu yang digunakan dan berharga, tunduk pada Institute



Time Clauses (Hulls) 1 Oktober 1983 bebas dari Aqvarin khusus kecuali dengan kebakaran dengan caluse 12.1 pemotongan USD 10.000 di luar total loss. b. Disbursements and increased values tunduk pada Institute Time



Clauses (Hull Disbursement and Increased Values (Total Loss Only, including Excess Liabilities ). c. Mohon perhatiannya, bahwa Conditions ke-19 yang tercantum dalam Polis khusus mengatur tentang pilihan hukum Inggris yang mengatur Polis. Menurut Conditions ke-19M Polis: “This insurence



is subject to English Law and Practice” Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut: ”Asuransi ini merujuk pada praktek dan hukum Inggris”. Dengan demikian, para pihak dalam Polis



91



tersebut telah setuju/sepakat bahwa English Law and Practice adalah satu-satunya pilihan hukum yang digunakan untuk menyelesakan sengketa yang terjadi di antara para pihak sehubungan dengan Polis. d. Menimbang bahwa mengenai



eksepsi



gugatan



daluwarsa



menurut Pasal 744 KUHD sudah lewat waktu, Majelis berpendapat bahwa karena setelah kejadian kebakaran kapal MV Amar pada tanggal 13 Agustus 2006, pihak Penggugat telah berusaha mengajukan klaim kepada Tergugat antara lain dengan surat tanggal 12 Oktober 2006, akan tetapi Tergugat menolak. Jadi jelaslah bahwa klaim itu diajukan masih dalam tenggang waktu, karena Polis Asuransi baru akan selesai pada 27 Oktober 2006, sehingga eksepsi Tergugat ini harus ditolak. e. Menimbang bahwa setekah mencermati gugatan Penggugat tersebut di atas dan jawaban dari Tergugat ternyata yang menjadi inti atau pokok persoalan antara Penggugat Tergugat dalam perkara ini adalah sebagai berikut: (i) Apakah apakah benar antara Penggugat dan Tergugat telah ada polis Asuransi Kapal, di mana Penggugat sebagai Tertanggung dan Tergugat sedang Penanggung? (ii) Apakah benar telah terjadi kebakaran atas kapal yang diasuransikan tersebut? Dan (iii) Siapa yang harus bertanggung jawab mengenai kerugian atas kebakaran kapal tersebut? f.



Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-49a dan P-49b Surat Penetapan Asuransi yang dibuat oleh Tergugat untuk kepentingan Penggugat, yakni bahwa sebelum Polis Asuransi dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat terlebih dahulu mengeluarkan Surat Penetapan Asuransi yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 28 Desember 2005 yang menunjukkan Persetujuan Penutupan Auransi atas kapal MV Amar dan beberapa kapal lain. Hal ini dikaitkan mengenai polis asuransi yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, maka merujuk pada ketentuan



92



Pasal 245 KUHD mengenai arti Asuransi yang berbunyi “Suatu Perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk



memberikan



kerugian,



penggantian



kerusakan



atau



kepadanya karena suatu



kehilangan



keuntungan



yang



diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” dalam perkara ini Polis telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dan premi telah dibayar oleh Penggugat (Tertangggung) kepada Tergugat (Penanggung), sehingga telah terbukti adanya hubungan hukum polis asuransi antara Penggugat sebagai Tertanggung dan Tergugat sebagai Penanggung, atas Kapal MV Amar untuk waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2005 sampai dengan



27



Oktober



2006



dengan



Polis



Asuransi



No.



0061.B.0053.12,05, dengan kondisi asuransi : (i) Hull and



Machinery atas Hull (badan kapal), Machinery (mesin), material (bahan-bahan), equipment (perlengkapan) dan segala sesuatu yang digunakan dan berharga, tunduk pada Institue Time Clauses (Hulls) 1 Oktober 1983 bebas dari avari khusus kecuali dengan kebakaran dengan clause 12.1 pemotongan USD 10.000 di luar total loss. (ii) Disbursement and Increased values tunduk pada



Institute Time Clauses (Hulls and Disbursement and Increase values (Total Loss only, including Excess Liabilities), dengan kata lain terbukti adanya hubungan hukum polis asuransi kapal antara Penggugat



sebagai



Tertanggung



dan



Tergugat



sebagai



Penanggungnya, sedangkan kapal yang diasuransikan adalah kapal MV Amar sebagaimana dalam Polis di atas. g. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak sepanjang mengenai terbakarnya kapal MV Amar telah membuktikan kejadian tentang: kapan, di mana, dan usahausaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak kapal maupun pihak lain yang terkait dalam terbakarnya kapal MV Anwar, yang diasuransikan oleh Penggugat kepada Tergugat. Menimbang



93



bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti tersebut, baik bukti dan penggugat maupun dari tergugat sebenarnya para pihak dalam perkara ini telah mengakui adanya peristiwa kebakaran kapal MV Amar pada tanggal 13 Agustus 2006, sehingga Majelis berkesimpulan telah terbukti bahwa kapal MV Amar yang diasuransikan tersebut telah mengalami kebakaran di bagian mesin dan merambat ke bagian lambung yakni pada waktu melakukan pelayaran ke Fancheng dan Huangpu di Cina, dan telah



diupayakan



oleh



anak



buah



kapal



(ABK)



untuk



memadamkannya, tetapi tidak berhasil. Kapal MV Amar telah berlayar atas izin syahbandar, sehingga dalil-dalil bantahan Tergugat



sepanjang



mengenai



hal



tersebut



tidak



perlu



dipertimbangkan lagi. h. Terbukti



masing-masing



pihak



pernah



menunjuk



dan



mengirimkan Adjuster dan Surveyor untuk menghitung/membuat takaran kerugian akibat kebakaran tersebut (sudah barang tentu hasilnya berbeda antara surveyor dari Penggugat dan surveyor dari Terrgugat, karena masing-masing punya versi sendiri-sendiri. Bahkan dalam persidangan terungkap mengenai penunjukan



Adjuster dan Surveyor tidak pernah ada kesepakatan dari para pihak dengan alasannya masing-masing, hal ini juga telah diuraikan oleh para pihak dalam kesimpulan, sehingga untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul



sebagai



akibat



kebakaran



kapal



MV



Amar



yang



diasuransikan tersebut haruslah dilihat terlebih dahulu isi Polis asuransi atas kapal MV Amar, karena Polis itu merupakan polis bagi Penggugat dan Tergugat yang berlaku sebagai undangundang (Vide pasal 1338 KUHPerdata). i. Menimbang bahwa KM MV Amar diasuransikan untuk masa 12 bulan (dua belas bulan), yaitu sejak 27 Desember 2005 sampai dengan 27 Oktober 2006. Terbukti di persidangan bahwa Kapal MV Amar terbakar pada tanggal 13 Agustus 2006, sehingga masih dalam masa tanggung asuransi/asuransi belum berakhir. Oleh



94



karena itu Majelis berpendapat bahwa tanggung jawab atas kerugian akibat kebakaran tersebut sesuai dengan Polis adealah pihak tergugat/Penanggung. j. Mengenai taksiran kerugian, Majelis hakim berpendapat sesuai dengan polis yang dijadikan dasar untuk menentukan besarnya kerugian yang menjadi kewajiban dan Tergugat sebagai penanggungnya. k. Menimbang bahwa alasan tergugat agar tidak bertanggung jawab atas



kerugian



mengemukakan



kebakaran dalilnya



kapal



sebagai



MV



Amar



berikut



telah



antara



lain:



pula (i)



Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengasuransikan kapal. (ii) Penggugat tidak melakukan prinsip keterbukaan karena tidak mengungkapkan fakta materil. (iii) kondisi kapal tidak laik laut, kapal tidak memenuhi standar keamanan laut. Menimbang bahwa terhadap hal-hal tersebut, setelah Majelis cermati ternyata sebagian dikemukakan Tergugat setelah terjadinya kebakaran kapal MV Amar dan setelah terjadinya klaim asuransi kebakaran tersebut. Hal ini adalah tidak wajar karena seharusnya dilakukan sebelum ada kejadian kebakaran ataupun juga sebelum Polis ditandatangani dan premi belum dibayar dan kapal belum berlayar. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa dalil bantahan Tergugat tersebut tidak berdasar. l.



Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat ini adalah tentang wanprestasi yang dilakukan Tergugat, maka mejelis akan mempertimbangkan



mengenai



apakah



tindakan



Tergugat



tersebut dapat dikualifikasi sebagai wanprestasi, dalam arti: tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, melaksanakan tapi tidak



sesuai



dengan



yang



dijanjikan,



atau



terlambat



melaksanakan isi polis, yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat. Menimbang bahwa dari uraian di atas terbukti Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya sebagai Penanggung atas polis asuransi kapal MV Amar, yakni tidak mau membayar klaim asuransi yang diajukan Penggugat kepada



95



Tergugat setelah kapal MV Amar terbukti terbakar dengan alasan dokumen pendukung klaim tidak lengkap. Namun menurut majelis hakim sebenarnya kurang lengkapnya dokumen klaim tersebut



tidak



membatalkan menghilangkan



secara polis



otomatis



asuransi



kewajiban



dan



menghapuskan dijadikan



ataupun



dasar



Penanggung/Tergugat



guna untuk



membayar klaim dari Penggugat ataupun untuk tidak memenuhi isi dalam Polis yang telah ditandatangani. Dengan demikian, tindakan Tergugat menolak klaim dari Penggugat dengan alasan antara lain: dokumen kurang lengkap, klaim diajukan daluarsa, kapal tidak laik laut, Penggugat tidak memenuhi asas keterbukaan dan seterusnya, yang menurut Majelis semuan alasan itu telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak berdasar atau tidak terbukti dapat membantah dalil gugatan Penggugat, sehingga tindakan Tergugat menolak klaim yang diajukan Penggugat tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai wanprestasi/ingkar janji. 3.2.2. Kepastian Hukum Dalam Pengaturan Klausul Pilihan Hukum (Choice of Law) Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan Penelitian ini bertitik tolak dari suatu polis asuransi kapal yang bersifat internasional.



Dalam



konteks



tersebut



penelitian



ini



memfokuskan



pengaturan klausul pilihan hukum (choice of law) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan. Menurut Peneliti, terkait dengan pilihan hukum (choice of law) dalam kasus antara pemilik kapal PT Bina Usaha Maritim Indonesia (PT Bumi Shipmanagement) dengan perusahaan asuransi PT Asuransi Purna Arthanugraha (PT ASPAN General Insurance) sudah terdapat kesepakatan dalam Polis mengenai pilihan hukum (choice of law) jika terjadi sengketa di antara para pihak. Berdasarkan Conditions ke-19 Polis dicantumkan bahwa “This insurance is subject to



English Law and Practice”. Yang terjemahan bebasnya adalah polis asuransi ini tunduk pada praktek dan hukum Inggris. Kutipan Conditions ke-19



96



tersebut seharusnya sebagai bentuk kesepakatan antara Penggugat (pemilik kapal/ tertanggung) dengan Tergugat (perusahaan asuransi/ penanggung) untuk tunduk secara sukarela pada praktek dan hukum Inggris, yaitu Marine



Insurance Act 1906. Praktek pelaksanaan polis asuransi kapal di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh hukum Inggris, karena polis asuransi kapal yang digunakan secara luas adalah polis yang menggunakan kondisi standar Lloyds. Hal ini sejalan dengan apa yang ditulis dalam laporan United Nations Conference on



Trade and Development 1982 (UNCTAD 1982), bahwa sekitar 2/3 (dua pertiga) negara di dunia, termasuk di dalamnya negara-negara berkembang, menggunakan ketentuan hukum asuransi laut Inggris.170 Ketentuan hukum privat



suatu



negara



yang



mempunyai



pengaruh



besar



terhadap



perkembangan hukum privat dalam bidang perdagangan internasional adalah ketentuan hukum asuransi laut Inggris, yakni Marine Insurance Act 1906.171 Kondisi tersebut terjadi disebabkan karena kebiasaan internasional di mana ketentuan asuransi laut yang diberlakukan antara penanggung dan tertanggung, lazimnya adalah ketentuan yang berasal dari negara penanggung atau sesuai dengan polis yang dibuat oleh perusahaan asuransi. Sebagian besar masyarakat pelayaran menggunakan perusahaan asuransi yang berasal dari Inggris172, Lloyds Insurance merupakan perusahaan asuransi Inggris yang sangat dikenal dan banyak digunakan oleh masyarakat pelayaran sehingga hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan polis dengan kondisi standar Lloyds untuk polis asuransi kapal.173 Dengan demikian, sesuai dengan praktek bisnis asuransi kapal yang terjadi di dunia



R. Fajriyansah, A Study Of The Application Of Utmost Good Faith Principle Under The English Marine Insurance Law: Legal Review And Practical Solutions,2003, 170



https://commons.wmu.se/cgi/viewcontent.cgi?article=1220&context=all_dissertations 171 Akhmad Ichsan, Kompendium Tentang Arbitrase Perdagangan Internasional (Luar Negeri), Pradnya Paramita, Jakarta, 1992, hlm. 36. 172 Marnia Rani, Pemberlakuan Hukum Asuransi Inggris dalam Klausula Polis Asuransi Kerangka Kapal di Indonesia, Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2017, hlm. 5. 173 H. K. Martono, Eka Budi Tjahyono, Asuransi Transportasi Darat-LautUdara, Mandar Maju, Bandung, 2011, hlm. 150-154.



97



termasuk Indonesia, para pihak (penanggung dan tertanggung) lebih cenderung untuk menundukkan diri kepada hukum Inggris. Pada awalnya Lloyds mengadopsi Formulir SG Policy untuk polis asuransi kapal, namun agar lebih praktis Formulir SG Policy kemudian dibagi menjadi 2 (dua) kondisi standar polis, yaitu Polis Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Policy) dan Polis Asuransi Pengangkutan Barang ( Marine Cargo



Policy).174 Berdasarkan pendapat Radiks Purba dalam buku Asuransi Angkutan Laut, dinyatakan bahwa penggunaan polis turunan SG Policy dan penerapan syarat-syarat (clauses) yang dikeluarkan oleh para penanggung di Inggris menyebabkan polis asuransi laut pada umumnya mengikatkan diri pada hukum yang berlaku di Inggris. Jadi, jika terjadi perselisihan antara penanggung dan tertanggung, penyelesaiannya didasarkan pada hukum dan kelaziman yang berlaku di Inggris.175 Keberlakukan hukum Inggris dalam polis asuransi kapal pada dasarnya merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak sebagai suatu asas yang bersifat universal, sebagaimana prinsip yang berlaku dalam UNIDROIT ( the



UNIDROIT Principles of Internasional Contracts tahun 1994) yang dalam Pasal 1.1. menyebutkan bahwa “the Parties are free to enter into contract



and to determine its content”,176 atau terjemahan bebasnya adalah “Para pihak bebas mengadakan kontrak dan menentukan isi kontraknya tersebut.”177 Kebebasan para pihak untuk menentukan pilihan hukum (choice



of law) dinyatakan juga oleh Konvensi Hukum Uniform 1964, yang menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam melakukan pilihan hukum ( choice of



law). Pasal 3 Hukum Uniform 1964 menyatakan para pihak dibebaskan untuk memilih hukum nasional mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi sengketa antar-para pihak, dan mengesampingkan undang-undang yang ada (uniform law), baik mengesampingkan untuk sebagian, atau menolak seluruh



uniform law. Berdasarkan konvensi tersebut, para pihak dibebaskan untuk Radiks Purba, Asuransi Angkutan Laut, Rineka Cipta, Jakarta, 1998, hlm. 40. Ibid. 176 Charlene Fortuna Tania, Tesis Universitas Sumatera Utara Tentang Tinjauan Yuridis Hubungan Penerapan Choice of Law Dengan Kewenangan Mengadili Oleh Pengadilan, 2017, hlm. 21. 177 Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 106. 174 175



98



mencantumkan pilihan hukum secara tegas maupun secara implisit ( express



ou tacite, express or implied). Di



Indonesia



sendri



asas



kebebasan



berkontrak



dijamin



pelaksanaannya berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) junto Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum



Perdata



(KUHPerdata).



Pasal-pasal



tersebut



menekankan pada kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya kontrak dan kebebasan para pihak dalam berkontrak.178 Dalam hal ini para pihak bebas membuat isi dari kontrak sesuai dengan kepentingan yang dikehendaki para pihak.179 Kebebasan yang dimaksud memiliki makna bahwa para pihak (penanggung dan tertanggung) dapat secara bebas menentukan bentuk dan isi/ substansi polis menurut kehendak mereka sendiri termasuk untuk menentukan pilihan hukum ( choice of law).180 Pilihan hukum adalah hukum adalah hukum yang dipilih oleh para pihak dalam kontrak sebagai alat untuk menginterpretasikan isi dari polis tersebut meliputi obyek, pengaturan hak dan kewajiban atau untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa.181 Dengan melakukan pilihan hukum para pihak dalam kontrak bersepakat menentukan isi polis sehingga secara praktis mereka mengatur sendiri hubungan hukumnya serta akibat-akibat hukumnya. Semua perjanjian yang sudah dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata), oleh karena itu perjanjian telah mengikat para pihak dan harus ditaati (asas pacta sursenvanda). 182 Hal ini menunjukkan adanya kepastian hukum, kepastian hukum ini sangat diperlukan dalam suatu kontrak. Kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak dalam transaksi, kepastian dalam pelaksanaan transaksi, serta akibat-akibat hukum yang timbul. Kepastian hukum juga termasuk kepastian atas pilihan hukum yang digunakan untuk 178



Priskila P. Penasthika, Berlakukah Hukm Asing Untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?, 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cc1491768ea9/berlakukah-hukum-asinguntuk-sengketa-kontrak-internasional-di-indonesia-oleh--priskila-p-penasthika/ 179 Aminah, Pilihan Hukum Dalam Kontrak Perdata Internasional, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hlm. 5. 180 Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, UII PRESS, Yogyakarta, 2007, hlm. 127. 181 Aminah, Op.,Cit. hlm.5. 182 H. Moch Isnaeni, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Laksbang, Yogyakarta, 2013, hlm. 20.



99



penyelesaian kasus jika terjadi sengketa, para pihak sudah mengetahui secara pasti ketentuan hukumnya sehingga bisa dapat diprediksi alternatifalternatif penyelesaiannya jika terjadi sebuah sengketa. Dalam konteks polis asuransi kapal yang menggunakan kondisi standar polis Lloyds di mana klausul pilihan hukumnya (choice of law) jelas-jelas merujuk kepada praktek dan hukum Inggris, pada waktu polis asuransi disepakati maka ketika itu penanggung dan tertanggung telah menundukkan diri secara sukarela untuk terikat kepada hukum Inggris. Dalam arti, jika timbul perselisihan terkait dengan pelaksanaan polis asuransi kapal maka hukum Inggris-lah yang harus dijadikan dasar dan pedoman dalam rangka menyelesaikan perselisihan/sengketa asuransi yang terjadi. Hal ini penting untuk dilaksanakan dalam praktek penyelesaian sengketa asuransi kapal, baik oleh hakim maupun para pihak, karena penerapan secara konsisten atas klausul pilihan hukum (choice of law) yang telah disepakati dalam polis asuransi kapal berhubungan erat dengan asas kepastian hukum ( pacta sunt



servanda) yang dianut dalam hukum kontrak Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.183 Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.184 Sebenarnya Indonesia telah memiliki polis standar yang disebut dengan



Standard Indonesia Hull Form (SIHF) untuk pertanggungan asuransi kapal (hull policy). Dalam polis SIHF tidak ditemukan klausul yang menyatakan “This insurance is subject to English Law and Practice ”, namun karena polis ini merupakan juga turunan dari SG Policy maka syarat (clause) yang dilekatkan pada polis umumnya merupakan syarat-syarat (clauses) yang dikeluarkan oleh para penanggung di Inggris (Lloyds).185 Dengan demikian maka cara dan kebiasaan dalam polis asuransi kapal yang menggunakan



183



M. Muhtarom, Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Mei 2014, hlm. 52. 184 Ibid. 185 Radiks Purba, Loc cit.



100



polis SIHF, tetap didasarkan pada hukum Inggris untuk penutupan dan penyelesaian klaim-nya.186 Melihat kenyataan ini tidak keliru jika diambil suatu kesimpulan, bahwa para pihak (penanggung dan tertanggung) telah melakukan pilihan hukum secara diam-diam terhadap hukum Inggris terkait polis asuransi yang mereka sepakati. Pilihan hukum secara diam-diam dapat disimpulkan dari sikap mereka, isi, dan bentuk perjanjian tersebut.187 Pilihan hukum secara diam-diam terjadi manakala para pihak tidak secara spesifik membuat klausul pilihan hukum ( choice of law) dalam kontrak.188 Untuk mengetahui adanya pilihan hukum tertentu yang dinyatakan secara diamdiam, dapat disimpulkan dari maksud, atau ketentuan-ketentuan dan faktafakta yang terdapat dalam suatu kontrak tersebut.189 Uraian di atas sesuai dengan asas lex loci contractus yang berlaku dalam Hukum Perdata Internasional, yakni asas yang menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum dimana kontrak itu dibuat, diciptakan dan dilahirkan.190 Penerapan asas lex loci contractus memiliki maksud bahwa penyelesaian sengketa polis asuransi kapal harus didasarkan pada hukum Inggris.191 Pandangan demikian relevan mengingat polis asuransi kapal di Indonesia adalah polis yang memuat syarat-syarat (clauses) yang dibuat, diciptakan dan dilahirkan oleh para penanggung di Inggris ( Lloyds). Hal ini didukung dengan pendapat yang menyatakan, jika para pihak telah menunjuk pada suatu hukum asing dalam kontrak, maka hakim harus dapat menggunakan hukum perdata yang berlaku di negara asing yang bersangkutan.192 Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, maka penanggung dan tertanggung sudah seharusnya tunduk terhadap hukum Inggris dalam pelaksanaan polis asuransi kapal di Indonesia, baik polis asuransi itu Rinitami Njatrijani, Klaim Marine Hull And Machinery Dalam Praktek Pertanggungan, Diponegoro Private Law Review, Oktober 2018, hlm. 340. 187 Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Jilid II bagian 4 buku ke5, Cet ke-3, Alumni, Bandung, 2004, hlm. 5. 188 Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal, Keni Media, Bandung, 2011, hlm. 168. 189 Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Sendi-sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi, Rajawali, Jakarta, 1989, hlm. 29. 190 Sudargo Gautama, Op cit, hlm. 12. 191 Marnia Rani, Op cit, hlm. 13. 192 Ridwan Khairandy, Op cit, hlm. 214. 186



101



didasarkan pada polis yang menggunakan kondisi standar Lloyds maupun polis standar SIHF. Agar lebih komprehensif, ada baiknya penggunaan hukum Inggris dalam polis asuransi kapal di Indonesia kita hubungkan dengan batasan-batasan yang berlaku dalam menentukan suatu pilihan hukum (choice of law). Batasan pilihan hukum (choice of law), antara lain batasan yang menyangkut doktrin ilmu hukum bahwa pilihan hukum ( choice



of law) hanya boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban sosial (social order) dan ketertiban umum (public order). Pilihan hukum (choice of law) juga tidak diperkenankan dalam suatu kontrak kerja. Batasan lain adalah, pilihan hukum ( choice of law) tidak diperkenankan menjadi kedok untuk tindak penyelundupan hukum dan kecurangan



(fraudelent) lainnya.193 Sehubungan dengan batasan-batasan yang berlaku dalam menentukan pilihan hukum (choice of law), Peneliti berpendapat bahwa penggunaan hukum Inggris dalam polis asuransi kapal tidak melanggar batasan-batasan dimaksud. Hal itu karena, baik polis dengan kondisi standar Lloyds maupun polis standar SIHF penggunaannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perasuransian. Terbukti bahwa polis standar SIHF a.l. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia, telah diakui dan terdaftar di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)194, sedangkan polis dengan menggunakan kondisi standar Lloyds seperti ITC–Hulls juga telah diakui dan terdaftar di AAUI.195 Adapun AAUI merupakan asosiasi usaha perasuransian yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka melaksanakan sebagian fungsi OJK untuk pengaturan dan/ atau pengawasan kegiatan perasuransian (Vide: Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian). Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi, diatur bahwa “Asosiasi harus melaporkan spesimen polis standar asuransi Abdul Gani Abdullah, Op.cit., hlm 21 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengangkutan Barang Indonesia, 2020, http://aaui.or.id/pengangkutan-barang-indonesia/ 195 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengangkutan Barang Indonesia, 2020, http://aaui.or.id/pengangkutan-barang-indonesia/ http://aaui.or.id/itc-hull-280-110-83-bilingual/ 193 194



102



yang telah terbit sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku.” Peraturan OJK dimaksud mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 November 2015. Polis asuransi yang terdaftar di AAUI sampai dengan saat ini, seperti ITC – Hulls dan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia, sudah pasti adalah polis yang telah dilaporkan oleh asosiasi kepada OJK sehingga secara regulasi telah memenuhi persyaratan dan klausul pilihan hukum (choice of law) yang diatur juga dapat digunakan dalam polis asuransi kapal. Sehubungan dengan perkara antara PT. Asuransi Purna Arthanugraha (selaku penanggung) dan PT. Bina Usaha Maritim Indonesia (selaku tertanggung), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya telah memenangkan tertanggung dan menyatakan penanggung terbukti melakukan wanprestasi, sehingga penanggung dihukum untuk membayar klaim asuransi kepada tertanggung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mendasarkan pertimbangan hukumnya pada 3 (tiga) hal berikut ini: a) Apakah benar antara PT. Bina Usaha Maritim Indonesia dan PT. Asuransi Purna Arthanugraha telah ada polis asuransi kapal, di mana PT. Bina Usaha Maritim Indonesia sebagai tertanggung dan PT. Asuransi Purna Arthanugraha sebagai penanggung? b) Apakah benar telah terjadi kebakaran atas kapal yang diasuransikan tersebut? c) Siapa yang harus bertanggung jawab mengenai kerugian atas kebakaran kapal? Dasar pertimbangan di atas hanya melihat bagaimana keabsahan polis asuransi, apakah peristiwa kebakaran terjadi dalam masa asuransi, dan bagaimana tanggung jawab penanggung atas peristiwa kebakaran tersebut. Peneliti berpendapat bahwa penyelesaian permasalahan hukum terkait pelaksanaan polis asuransi kapal tidak sesederhana itu. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan penanggung menolak pembayaran klaim asuransi, karena tertanggung dianggap telah melakukan pelanggaran klausul warranty dalam polis asuransi. Klausul warranty



103



dimaksud menyatakan “Warranted vessel class maintained at time of



accident and all recomendation are complied with accordingly ”, atau terjemahan bebasnya adalah “Jaminan klas kapal dipelihara/ dipertahankan pada saat terjadi kecelakaan dan semua rekomendasi dipenuhi sebagaimana mestinya.”



Untuk



menguatkan



alasan



penolakannya,



penanggung



mengajukan bukti berupa surat dari American Berau of Shipping selaku badan klasifikasi yang ditunjuk, di mana surat itu menerangkan status klas kapal MV Amar ditangguhkan (suspended) pada saat terjadi kebakaran kapal. Di sisi lain, tertanggung juga mengajukan bukti sertifikat klas kapal dari



American Berau of Shipping dalam bentuk photo copy. Klausul warranty dalam polis asuransi kapal merupakan suatu kondisi yang wajib dipenuhi oleh tertanggung, agar polis asuransi tidak batal berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Marine Insurance Act 1906, sebagai berikut:



“A warranty is a condition which must be exactly complied with, whether it be material to the risk or not. If it be not so complied with, then, subject to any express provision in the policy, the insurer is discharged from liability as from the date of the breach of warranty, but without prejudice to any liability incurred by him before that date .”196 Jika diterjemahkan secara bebas maka ketentuan itu memiliki arti bahwa “Warranty adalah suatu kondisi yang harus dipatuhi secara tepat oleh tertanggung, apakah warranty itu sifatnya materiil terhadap risiko atau tidak. Jika warranty tidak dipatuhi, maka penanggung dibebaskan dari tanggung jawabnya



sejak



mengesampingkan



tanggal tanggung



pelanggaran jawab



yang



warranty, timbul



tetapi



sebelum



tanpa tanggal



pelanggaran tersebut.” Apabila status klas kapal MV Amar dipertimbangkan bukti-buktinya dalam proses persidangan dan diketahui ternyata status kapal memang telah ditangguhkan (suspended), maka aturannya dalam Pasal 33 ayat (3) Marine



Insurance Act 1906 ialah tanggung jawab pembayaran klaim asuransi dari PT. Asuransi Purna Arthanugraha dapat dibebaskan. Namun bukti-bukti tersebut kenyataannya tidak dipertimbangkan baik pada pemeriksaan English Marine Insurance Act 1906-An Act to codify the Law relating to Marine Insurance (21 December 1906), 2020, 196



https://www.jus.uio.no/lm/en/pdf/england.marine.insurance.act.1906.landscape.letter.pd f



104



perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian Peneliti berpendapat bahwa pelaksanaan klausul pilihan hukum ( choice of law) yang didasarkan pada hukum Inggris, yakni Marine Insurance Act 1906, belum sepenuhnya diterapkan dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan terkait perkara polis asuransi kapal antara PT. Bina Usaha Maritim Indonesia dan PT. Asuransi Purna Arthanugraha. Untuk mengatasi kebutuhan lainnya yang akan timbul, alternatif lain yang dapat ditempuh bagi para pihak di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa yang timbul adalah forum arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa baik arbitrase ad hoc



maupun



lembaga arbitrase di Indonesia walaupun tidak membatasi pilihan arbiter bagi para pihak kepada warga negara Indonesia saja.197 Untuk menerapkan pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa pada setiap polis asuransi untuk risiko yang terletak di Indonesia, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pelaksanaannya. Peraturan tersebut merupakan praktik baru yang akan memberikan kepastian hukum dalam pembenahan polis asuransi kapal di Indonesia.198 3.3 Pengaturan Klausul Pilihan Forum (Choice of Forum) Dalam Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan Argumen yang dipilihkan dalam sub-bab ini berfokus pada argumen yang terkait dengan pilihan forum. 3.3.1 Argumen Para Pihak a. Argumen Pemilik Kapal



(tidak berargumen mengenai pilihan forum) b. Argumen Perusahaan Asuransi 1. Bahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat (pemilik kapal) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak



197



Nickie Sepang, Kepastian Hukum Perjanjian Reasuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, Lex Privatum, Volume IV, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016, hlm. 94. 198 A. Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm. 6.



105



mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara terkait dengan Polis yang tunduk pada hukum Inggris. 2. Pasal 154 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) menentukan: “Jika suatu perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu pemeriksaaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib mengakuinya karena jabatannya”. 3. Berdasarkan Polis dan hukum yang berlaku, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk mengadili gugatan a quo Peggugat (pemilik kapal) terkait dengan Polis yang tunduk pada hukum Inggris, sehingga gugatan



a quo sudah sepatutnya ditolak setidaknya



dinyatakan tidak dapat diterima. 4. Selain itu mohon perhatiannya bahwa kapal tersebut berbendera Singapura, sesuai dengan asas kebangsaan ( flag



state), kapal tersebut berada di bawah yurisdiksi negara bendera kapal (flag state). Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai yurisdiksi terhadap kapal dan perkara a quo. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut/ Ketidak-berwenangan Pengadilan dan selanjutnya tanpa perlu terlebih dahulu memeriksa eksepsi-eksepsi lainnya maupun pokok perkara berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1) Menerima



dan



mengabulkan



Eksepsi



Kompetensi



Absolut/Ketidakberwenangan Pengadilan ini; 2) Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang atau tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini;



106



6. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; 7. Bahwa penerapan pilihan yurisdiksi ( choice of jurisdiction) atau pilihan pengadilan (choice of court) berdasarkan doktrin in convenient



forum diakui peradilan Indonesia. Dalam



bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, ahli hukum acara



perdata



Yahya



Harahap



menjelaskan



bahwa:



“Penerapan Choice of Court atau inconvenient forum, merupakan perluasan kekuasaan yurisdiksi relatif pengadilan, apabila pelayanan penegakan hukum dan keadilan dianggap lebih baik dan lebih layak dilakukan pengadilan lain daripada pengadilan yang terdapat pada suatu tempat. Dalam hal seperti itu, pengadilan yang menerima pengajuan perkara dapat menolak dan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili, atas alasan sengketa yang diajukan berada di luar yurisdiksinya, apabila terdapat beberapa keadaan atau faktor yang membuat penyelesaian perkara itu lebih banyak ( most



appropriate atau most favorable) diadili oleh pengadilan lain” (vide halaman 203 Buku Hukum Acara Perdata – M. Yahya Harapah, S.H). c. Argumen Majelis Hakim Pengadilan Negeri 1. Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, Majelis Hakim telah menunjuk Noer Ali, SH, MH sebagai Hakim Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. 2. Menimbang, bahwa oleh karena mediasi telah gagal, maka pemeriksaan perkara dimulai dengan dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat. 3. Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat (pemilik kapal) tersebut Tergugat (perusahaan asuransi) mengajukan Eksepsi



107



Kompetensi



Absolut/



Ketidakberwenangan



Pengadilan



tertanggal 2 Januari 2013 pada tanggal 2 Januari 2013 sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut: Mengadili: (1) Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat (perusahaan asuransi), (ii) Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan No. 359/Pdt.G/2012/PN Jkt Pst. 3.3.2.



Perlindungan Hukum Dalam Pengaturan Klausul Pilihan Forum (Choice of Forum) Polis Asuransi Kapal Yang Dibuat dan Ditandatangani secara di Bawah Tangan



Konsep perlindungan hukum yang berkaitan dengan klausul Pilihan Forum (Choice of Forum) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan adalah perlindungan terhadap para pihak yang tertuang dalam suatu kontrak bisnis internasional. Perlindungan hukum dalam klasul pilihan forum (choice of forum) dapat bersifat preventif dan represif. Dikatakan sebagai perlindungan hukum preventif apabila klausul pilihan forum (choice of forum) ditulis atau dinyatakan secara tegas pada saat pembuatan kontrak mengenai forum atau pengadilan yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa kontraknya. Tujuan dari perlindungan preventif ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa. Sedangkan sebaliknya perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus ini, polis asuransi kapal tidak mencantumkan secara tegas dan eksplit mengenai klausul pilhan forum (choice of forum), hanya disebutkan pilihan hukum ( choice of law) yakni “This insurance is sbject to English Law and Practice.”



Sehingga,



klausul pilihan forum (choice of forum) ini termasuk kedalam perlindungan hukum represif karena dilakukan setelah terjadi sengketa. Mengenai pilihan forum (choice of



forum) dalam kasus ini pihak



perusahaan asuransi menyatakan bahwa pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa a quo adalah Pengadilan Inggris, bukan



108



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan asuransi menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa tersebut. Menurut praktek di Inggris sendiri, perkara yang menyangkut klaim asuransi dan reasuransi diperiksa di pengadilan khusus, yakni Commercial Court (Pengadilan Niaga) yang merupakan sub-divisi dari



Queen’s Bench Division dari High Court of Justice, England dan Wales. The Commercial Court di England dan Wales didirikan pada tahun 1985, ketika itu banyak permintaan dari komunitas bisnis akan hadirnya pengadilan yang memiliki hakim-hakim dengan pengetahuan dan pengalaman di bidang sengketa komersial yang dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan ekonomis, sehingga dapat menghindari penyelesaian yang berlarut-larut dan biaya mahal serta putusan hukum yang tidak familiar bagi praktisi bisnis.199



The Commercial Court di England dan Wales, telah menangani berbagai sengketa yang kompleks yang timbul dari perselisihan bisnis, baik sengekta tersebut bersifat nasional dan internasional.200 Pekerjaan yang ditangani oleh



The Commercial Court saat ini mencakup seluruh aspek perselisihan komersial, seperti perselisihan di bidang asuransi dan re-asuransi, perbankan dan keuangan, komoditi, pelayaran, ekspor impor, perjanjian manajemen dan keagenan, serta arbitrase.201 The Commercial Court merupakan sentral utama dalam menyelesaikan perselisihan yang sifatnya internasional, di mana lebih dari 70% (tujuh puluh persen) beban pekerjaannya telah melibatkan



para



pihak



dalam



kontrak



internasional.



Penggunaan



forum/yuridiksi The Commercial Court untuk memeriksa dan mengadili perkara juga didasarkan adanya klausul pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak internasional tersebut, yang merujuk kepada hukum Inggris atau hukum Wales. Apabila dibandingkan dengan pengadilan negeri di Indonesia, maka tidak terdapat hakim-hakim yang memiliki spesialisasi pengetahuan untuk memeriksa dan mengadili sengketa bisnis yang menyangkut polis asuransi



Courts and Tribunals Judiciary, 2020, https://www.judiciary.uk/you-andthe-judiciary/going-to-court/high-court/queens-bench-division/courts-of-the-queensbench-division/commercial-court/about-us/. 200 Ibid. 201 Ibid. 199



109



kapal. Adapun pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum, yaitu Pengadilan Niaga hanya berwenang untuk menangani perkara permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Berkaitan dengan penyelesaian perkara polis asuransi kapal belum terdapat lembaga pegadilan khusus, seperti halnya The Commercial Court yang ada di Inggris dan Wales. Setiap perselisihan yang timbul terkait polis asuransi kapal para pihak sering kali mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Peneliti



berpendapat



bahwa,



selain



tidak



adanya



spesialisasi



pengetahuan yang dimiliki oleh hakim di pengadilan negeri, penyelesaian sengketa polis asuransi kapal melalui gugatan ke pengadilan negeri adalah kurang ideal karena ruang lingkup pengadilan negeri terbatas pada perkara perdata yang sifatnya umum, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara perihal asuransi kapal sendiri diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan UU Perasuransian di Indonesia, terlebih jika pilihan hukum (choice of law) yang digunakan oleh para pihak mengacu kepada hukum asing (hukum Inggris – Marine Insurance



Act 1906). Oleh karena itu, gugatan terkait polis asuransi kapal dapat diajukan kepada The Commercial Court yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam hal penyelesaian perselisihan polis asuransi kapal. Dalam polis asuransi kapal tidak mencantumkan secara tegas dan eksplit mengenai klausul pilhan forum (choice of forum), hanya menyebutkan pilihan hukum (choice of law) yakni “This insurance is sbject to English Law



and Practice.” Kondisi tersebut tidak menghalangi pengadilan negeri untuk dapat menerima gugatan terkait polis asuransi kapal. Namun, dalam menentukan forum pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili



sengketa



polis



asuransi



kapal,



para



pihak



hendaknya



mempertimbangkan keuntungan dan kerugian secara matang. Pilihan forum (choice of forum) pada The Commercial Court akan memberikan keuntungan bagi para pihak karena hakim yang ada memiliki kompetensi dalam menangani penyelesaian sengketa polis asuransi kapal. Hal ini sejalan dengan pendapat Syafran dalam buku Pilihan Hukum, Forum dan Domisili Suatu Kontrak dalam Transaksi Bisnis, bahwa keuntungan yang harus



110



dipertimbangkan dalam menentukan pilihan forum (choice of forum) adalah pengadilan tersebut lebih mengetahui hukum yang berlaku jika dipilih pengadilan yang lokasinya di tempat/ negara yang juga dipilih hukumnya (tempat choice of law sama dengan choice of forum).202 Inilah yang melatarbelakangi bahwa harus adanya perlindungan hukum secara preventif maupun represif bagi kedua belah pihak dalam polis asuransi kapal, terkait forum atau pengadilan mana yang berhak untuk mengadili sengketa tersebut. Langkah lain dalam menentukan pilihan forum (choice of law) dalam perjajian asuransi kapal, bahwa para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution). Penyelesaian melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) atau arbitrase akan memberikan keuntungan bagi para pihak, karena identitas para pihak dapat terjamin kerahasiaannya, proses penyelesaian lebih cepat, biaya tidak mahal dan lebih mengedepankan win-win solution kepada para pihak, dibandingkan dengan proses litigasi melalui gugatan di pengadilan negeri.203 3.4 Analisa Penelitian ini bertitik tolak dari suatu polis asuransi kapal yang bersifat internasional. Berarti polis asuransi yang melibatkan para pihak yang berasal dari yuridiksi hukum yang berbeda.204 Dalam konteks tersebut penelitian ini hendak memfokuskan bagaimana pengaturan klausul pilihan hukum (choice



of law) dalam polis asuransi kapal. Menurut Peneliti, terkait dengan pilihan hukum (choice of law) dalam kasus antara pemilik kapal PT Bina Usaha Maritim Indonesia (PT Bumi Shipmanagement)



dengan



perusahaan



asuransi



PT



Asuransi



Purna



Arthanugraha (PT ASPAN General Insurance) sudah terdapat kesepakatan dalam Polis mengenai pilihan hukum ( choice of law) jika terjadi sengketa di



Syafran, Op cit, hlm. 611. Allan Henry Baskara Harahap, Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Tesis tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009, hlm. 26. 204 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 179. 202 203



111



antara para pihak. Berdasarkan Conditions ke-19 Polis dicantumkan bahwa



This insurance is sdubject to English Law and practice. Yang terjemahan bebasnya adalah asuransi ini tunduk pada praketk dan hukum Inggris. Kutipan Conditions ke-19 tersebut seharusnya sebagai bentuk kesepakatan antara Penggugat (pemilik kapal) dengan Tergugat (perusahaan asuransi) untuk tunduk secara sukarela pada hukum Inggris. Kebebasan para pihak untuk menentukan pilihan hukum dinyatakan oleh Konvensi Hukum Uniform 1964 menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam melakukan pilihan hukum. Pasal 3 Hukum Uniform 1964 menyatakan para pihak dibebaskan untuk memilih hukum nasional mana yang akan menjadi



rujukan



mengesampingkan



ketika



terjadi



sengketa



undang-undang



yang



antar-para



ada



pihak,



dan



law),



baik



(uniform



mengesampingkan untuk sebagian, atau menolak seluruh uniform law. Berdasarkan konvensi tersebut, para pihak dibebaskan untuk mencantumkan pilihan hukum secara tegas maupun secara implisit (express ou tacite,



express or implied). Di Indonesia kebebasan menentukan pilihan hukum maupun pilihan forum dijamin dengan aturan kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Faktanya pihak Tertanggung (perusahaan kapal) membawa sengketa mereka ke ranah hukum Indonesia, dengan menggunakan forum pengadilan di Indonesia pula. Berarti kualifikasi hukum yang digunakan pihak tertanggung adalah priisip domisli (prinsip yang memberlakukan hukum domisili seseorang yang berlaku dalam menentukan status personal seseorang) dan prinsip nasionalitas prinsip yang memberlakukan hukum domisili seseorang yang berlaku dalam menentukan status personal seseorang) meskipun tidak sesuai dengan pilihan hukum yang ditentukan dalam Polis, sebagaimana tercantum pada Conditions 19 mengenai pilihan hukum. Argumen



pihak



asuransi



mengenai



conditions



19



mengenai



kesepakatan mengenai pilihan hukum (choice of law) diabaikan oleh hakim, baik pada pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat), tingkat tinggi (PT DKI Jakarta) maupun pada tingkat kasasi. Hasil akhir dari sengketa di pengadilan itu dimenangkan oleh perusahaan kapal pada ketiga level



112



pengadilan tersebut. Majelis hakim memerintahkan pihak perusahaan asuransi bukan hanya membayar klaim asuransi, namun juga ditambah dengan denda karena keterlambatan pembayaran klaim selama 6 (enam) bulan dengan denda 6% (enam persen) per bulan dari nilai klaim pembayaran. Besaran nominal klaim itu diputuskan majelis hakim harus merujuk pada besaran nominal kalim yang tercantum pada polis. Meskipun faktanya pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) pada kasus tersebut adalah hukum Indonesia dan forum pengadilan di Indonesia, namun secara prinsip tidak ada perbedaan yang signifikan dengan Undang-Undang Kelautan 1906 (Contract of Maritime



Insurence 1906) yang digunakan di Inggris hingga saat ini. Kontrak yang dilakukan oleh pihak pemilik kapal (PT. Bina Usaha Maritim Indonesia (PT Bumi Shipmanagement) dengan perusahaan asuransi (PT. Asuransi Purna Arthanugraha (PT. ASPAN General Insurance) . Kontrak asuransi kelautan



(contract of marine insurance) didefinisikan Section 1 Undang-Undang Kelautan 1906 sebagai suatu kontrak di mana perusahaan asuransi berusaha untuk mengganti rugi yang dijamin, dengan cara menyetujui terhadap kerugian laut yaitu kerugian yang terjadi pada petualangan laut. Pada kasus tersebut, kontrak antara perusahaan pemilik kapal dengan perusahaan asuransi tersebut sudah sesuai dengan definisi tersebut. Hanya saja terdapat beberapa aspek yang kurang diperhatikan pihak pengadilan di Indonesia. Pihak perusahaan asuransi sudah menyampaikan argumen sesuai dengan hukum Inggris, yakni terkait dengan prinsip yang terjamin (assured) diharuskan untuk memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam hal yang diasuransikan (the subject matter insured). Pihak asuransi mengatakan bahwa PT. Bina Usaha Maritim Indonesia (PT. Bumi Shipmanagement) bukanlah pemilik kapal, melainkan hanya pengelola kapal, sehingga tidak bisa melakukan klaim asuransi, karena sebagai pengelola (berbeda dengan sebagai pemilik) tidak memiliki kepentingan. Pihak perusahaan asuransi (Penanggung) menyatakan di pengadilan bahwa Tertanggung (perusahaan asuransi) kembali menegaskan bahwa Polis diatur dan tunduk pada praktek dan hukum Inggris.



113



Menurut Marine Insurance Act 1906 yang berlaku di Inggris sampai saat ini205, penutupan asuransi maritim oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan, dapat mengakibatkan batalnya Polis. Namun majelis hakim menolak argumen pihak perusahaan asuransi, karena antara pihak asuransi dan pihak pemilik/pengelola kapal sudah menandatangani polis. Masalah “kepentingan” tersebut seharusnya dikemukakan oleh pihak perusahaan asuransi sebelum penandatangan Polis, sebelum pembayaran premi, dan sebelum terjadinya klaim asursnsi dari pihak pemilik kapal. Sesuai dengan UU Kelautan 1906 Inggris, apa yang diasuransikan oleh PT. Bina Usaha Maritim Indonesia (PT. Bumi Shipmanagement) dapat tergolong sebagai petualangan laut (marine adventure), yakni barang kapal apa pun atau barang bergerak lainnya yang terkena bahaya maritim yang disebut sebagai properti yang diasuransikan. Pada Polis asuransi itu hal-hal yang diasuransikan sudah sesuai dengan definisi “petualangan laut tersebut”. Polis asuransi antara Penggugat sebagai Tertanggung dan Tergugat sebagai Penanggung, atas Kapal MV Amar untuk waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2005 sampai dengan 27 Oktober 2006 dengan Polis Asuransi No. 0061.B.0053.12,05, dengan kondisi asuransi: (i) Hull and



Machinery atas Hull (badan kapal), Machinery (mesin), material (bahanbahan), equipment (perlengkapan) dan segala sesuatu yang digunakan dan berharga, tunduk pada Institue Time Clauses (Hulls) 1 Oktober 1983 bebas dari avari khusus kecuali dengan kebakaran dengan clause 12.1 pemotongan USD 10.000 di luar total loss. (ii) Disbursement and Increased values tunduk pada Institute Time Clauses Hulls and Disbursement and Increase values (Total Loss only, including Excess Liab). Pada polis asuransi tersebut sudah dicantumkan mengenai kebijakan bernilai (vakued policy) sebagaimana berdasarkan Section 27(3) dari MIA 1906 menyatakan: “Subject to provisions of this Act, and in the absence of



fraud, the value fixed by the policy is, as between the insurer and assured, conclusive of the insurable value of the subject intended to be insured, whether the loss be total or partial. (Tunduk pada ketentuan Undang-Undang



205 Stella Sakarindou, Maritime Insurance & Piracy, Paper for the AIDA Europe Conference In Zurich, 2009, hlm. 4.



114



ini, dan tanpa adanya penipuan, nilai yang ditetapkan oleh polis adalah, seperti antara perusahaan asuransi dan yang dijamin, konklusif dari nilai yang



dapat



diasuransikan



dari



subjek



yang



dimaksudkan



untuk



diasuransikan, apakah kerugiannya total atau sebagian). Pada polis tersebut sudah dicantumkan bahwa klaim untuk total loss adalah USD 4,000,000. Hanya saja Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung bahwa di luar klaim asuransi sesuai dengan polis terserbut masih ada denda bunga sebesar 6% per bulan dari nilai klaim. Apabila dilihat dari perjanjian dalam penelitian ini adalah perjanjian sebagaimana dimaksudkan KUHPеrdаtа, Buku ІІІ (Pаsаl 1233-1864) tеntаng Pеrіkаtаn. Perjanjian dalam penelitian ini adalah polis asuransi kapal. Polis asuransi pаdа dаsаrnyа аdаlаh suаtu pеrjаnjіаn pеnggаntіаn kеrugіаn (shcаdеvеzеkеrіng аtаu іndеmnіtеts cоntrаct). Kontrak asuransi kapal, yang secara umum disebut asuransi laut (marine insurance) adalah kontrak ganti rugi (a contract of indemnity).206 Kontrak asuransi kelautan (contract of marine insurance) didefinisikan Section 1 Undang-Undang Kelautan 1906 sebagai suatu kontrak di mana perusahaan asuransi berusaha untuk mengganti rugi pihak yang dijamin, dengan cara menyetujui terhadap kerugian laut, yaitu, kerugian yang terjadi pada petualangan laut. Petualangan laut adalah barang kapal apa pun atau barang bergerak lainnya yang terkena bahaya maritim yang disebut sebagai properti yang diasuransikan. Pada common law prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara para pihak dengankontrak asuransi laut ditemukan dalam Marine Insurance Act (MIA) 1906. Prinsip itu berasal dari kasus-kasus yang diputuskan sebelum dikodifikasi oleh UU 1906. Ketika terjadi sengketa di antara para pihak yang terikat dalam Polis asuransi kapal, dan para pihak itu berasal dari yurisdiksi hukum yang berbeda, maka muncul persoalan mengenai pilihan hukum ( choice of law) dan forum hukum (forum of law). Pilihan hukum (choice of law) didefinsikan sebagai proses yang di antara hukum yang kompetitif, mengizinkan pemilihan hukum berlaku untuk satu atau lebih masalah yang timbul di 206



Ozlem Gurses, Op.cit., hlm 7.



115



bawah hubungan hukum). Berarti, apabila terdapat persoalan atau sengketa, para pihak dapat memilih hukum tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.207 Sistem modern, seperti Restatement (second) dan kodifikasi konflik baru-baru ini menggunakan aturan atau pendekatan yang: (i) lebih fleksibel daripada aturan tradisional; (ii) dibangun di sekitar kategori atau isu yang lebih sempit; (ii) menggunakan faktor penghubung yang lunak atau berbagai alternatif; dan (iv) umumnya jauh kurang kategoris dalam menunjuk hukum yang berlaku. Meskipun begitu, dasar silogisme pilihan-hukum pada dasarnya sama pada kedua sistem tradisional, seperti First Restatement, dan sistem konflik berbasis aturan modern. Silogisme pilihan-hukum biasanya muncul dalam tiga langkah mental yang berbeda, yang dijelaskan berikut ini sesuai dengan tiga komponen aturan pilihan hukum ( choice-of-law rule). Tiga komponen aturan pilihan hukum tersebut adalah (i) Karakterissi (Characteristic) atau kualifikasi (qualification). Langkah pertama adalah menentukan aturan pilihan hukum yang secara prinsip berlaku untuk kasus yang dihadapi, dengan memasukkan kasus-kasus ke dalam kategori hukum tort, kontrak, dan sebagainya, dilakukan sesuai aturan; (ii) Lokalisasi (Localization).



Sebagai



langkah



kedua



adalah



‘melokalkan’



faktor



penghubung, yaitu menempatkannya pada peta, dengan menentukan di mana tort terjadi atau kontrak dibuat. Meskipun hal ini sebagaian besar merupakan penyelidikan faktual, dibantu oleh sub-aturan pelokalan tertentu, seperti kontrak dianggap dibuat di tempat penerimaan, atau bahwa gugatan terjadi di tempat yang tercederai; (iii) Aplikasi ( Application). Langkah ketiga terdiri dari beberapa langkah yang lebih kecil, memastikan konten hukum negara di mana faktor penghubung berada, menentukan “berapa banyak” hukum itu berlaku untuk kasus ini, memeriksa apakah ada pengecualian untuk aplikasinya dapat dioperasikan, dan, pada akhirnya, menerapkan hukum itu pada kasus tersebut di tangan.208 Pilihan hukum (choice law) harus dengan asumsi bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak itu memiliki kaedah hukum yang lebih memaksa



Mustafa Kamal Rokan, Loc.cit, hlm 22. Symeonides, Loc.cit, hlm 75.



207 208



116



(dwingend



recht), keberlakuannya



dibandingkan dengan



berbagai



kemungkinan hukum memaksa lainnya. seperti lex fori, dan lex contractus.131 Mengingat umumnya sering terjadi perbedaan prinsip dari negara-negara dalam menentukan status personal kewarganegaraannya, terdapat tiga macam skema penunjukan (renvoi), yakni:132 (i) Single renvoi, yakni skema penunjukan terhadap kaidah hukum asing hanya sekali penunjukan. Skema ini dianut negara-negara Eropa kontinental. Indonesia termasuk negara yang menganut teori renvoi dengan skema single renvoi ini. (ii)



Double renvoi (foreign court doctrine) merupakan skema renvoi yang dianut di negara-negara Ango Saxon, terutama Inggris. (iii) Penunjukan lebih jauh , merupakan skema renvoi yang melibatkan tiga atau lebih sistem hukum. Meskipun para pihak yang melakukan perjanjian kontrak memiliki kebebasan dalam memilih hukum yang akan digunakan apabila di kemudian hari para pihak bersengketa, namun terdapat batasan-batasan tertentu mengenai kewenangan para pihak. Batasan pilihan hukum ini antara lain terkait doktrin ilmu hukum bahwa pilihan hukum hanya boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban sosial ( social order) dan ketertiban umum (public order). Pilihan hukum juga tidak diperkenankan dalam suatu kontrak kerja. Batasan lain pilihan hukum adalah, pilihan hukum tidak diperkenankan menjadi kedok untuk tindak penyelundupan hukum dan kecurangan (fraudelent) lainnya.209 Batasan berikutnya dalam pilihan hukum terkait dengan hukum negara atau yang disepakati antarnegara. Pada kondisi seperti itu pilihan hukum adalah otoritas negara yang bersangkutan, sehingga pilihan hukum antara para pihak bisa dikesampingkan dan hukum negara dan atau kesepakatan antar-negara tersebut yang berlaku.210 Sehingga dapat disimpulkan, mengenai efektif atau tidaknya pilihan hukum dan pilihan forum dalam sengketa melalui peradilan jika dibandingkan dengan arbitrase, penyelesaian melalui pengadilan masih kurang efektif. Proses arbitrase terikat dengan durasi waktu tertentu ( time limitation) yang ditentukan berdasarkan undang-undang, aturan prosedur badan arbitrase maupun kesepakatan para pihak, sedangkan proses pada proses peradilan,



209 210



Abdul Gani Abdullah, Op.cit., hlm 21



Ibid.,



117



waktu penyelesaian sengketa cukup sukar untuk dipastikan kapan berakhirnya, hal ini disebabkan karena struktur pengadilan bertingkat-tingkat dan membuka berbagai penggunaan upaya hukum yang berdampak pada eksistensi waktu dan biaya.211



211



Basuki Rekso Wibowo, Op.,Cit, hlm. 180.



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Berdasarkan rumusan masalah, kajian teoritis, serta pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.



Pengaturan klausul pilihan hukum ( choice of law) dalam polis asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan memberikan implikasi bahwa pelaksanaan polis asuransi kapal pada kasus yang diangkat dalam penelitian ini merujuk kepada hukum yang berlaku di Inggris, yaitu Marine Insurance Act 1906. Hal ini merupakan wujud asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan asas kepastian hukum (pacta sunt servanda) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain menggunakan polis dengan kondisi standar



Lloyds, industri asuransi kapal di Indonesia juga menggunakan polis standar SIHF. Meskipun dalam polis standar SIHF tidak disebutkan klausul pilihan hukum (choice of law) secara tegas dan eksplisit, namun karena polis standar SIHF merupakan turunan dari SG Policy atau polis yang dibuat oleh para penanggung di Inggris ( Lloyds), maka cara dan kebiasaan yang berlaku untuk penutupan dan penyelesaian klaim asuransi-nya merujuk pula kepada hukum Inggris. 2.



Pengaturan klausul pilihan hukum (choice of



forum) dalam polis



asuransi kapal yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan yang digunakan di Indonesia tidak diatur secara tegas dan eksplisit mengenai klausul pilihan forum ( choice of forum) apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan polis asuransi kapal. Polis asuransi kapal hanya memuat klausul pilihan hukum ( choice of law), sehingga tidak menutup kemungkinan jika sengketa yang terjadi diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri. Sengketa yang diajukan melalui Pengadilan Negeri dapat dilakukan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Terkait perlindungan hukum dalam klasul pilihan forum (choice of forum) dapat bersifat preventif dan represif. Dikatakan sebagai perlindungan hukum preventif apabila klausul pilihan



119



120



forum (choice of forum) ditulis atau dinyatakan secara tegas pada saat pembuatan kontrak mengenai forum atau pengadilan yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa kontraknya. Sedangkan



perlindungan



hukum



represif



bertujuan



untuk



menyelesaikan sengketa. Dalam kasus ini, polis asuransi kapal tidak mencantumkan secara tegas dan eksplit mengenai klausul pilhan forum (choice of forum), hanya disebutkan pilihan hukum (choice of law) yakni “This insurance is sbject to English Law and Practice.” Sehingga, klausul pilihan forum (choice of forum)



ini termasuk kedalam perlindungan



hukum represif karena dilakukan setelah terjadi sengketa. 4.2 Saran Berdasarkan hasil penelitian ini, maka disampaikan saran-saran sebagai berikut: 1.



Bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan terkait polis asuransi kapal hendaknya turut mempertimbangkan hukum Inggris sebagai pilihan hukum ( choice of



law) yang telah disepakati oleh para pihak dalam polis asuransi kapal. 2.



Bagi Perusahaan Asuransi dan pelaku usaha dalam membuat dan menyusun polis asuransi khususnya terkait dengan kapal untuk menggunakan Klausul Pilihan Hukum (Choice Of Law) juga harus menambahkan Klausul Pilihan Forum (Choice Of Forum).



DАFTАR PUSTАKА A. Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. Adi Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, 2016. Аhmаd Rіfаі, Pеnеmuаn Hukum оlеh Hаkіm dаlаm Pеrspеktіf Hukum Prоgrеsіf, Sіnаr Grаfіkа, Jаkаrtа, 2010. Аbdul Rаchmаd Budіоnо, Pеngаntаr Іlmu Hukum, Bаyumеdіа, Mаlаng, 2005. Аchmаd Аlі, Mеnguаk Tеоrі Hukum (lеgаl Thеоry) dаn Tеоrі Kеаdіlаn



(Jurіsprudеncе), Kеncаnа Prеnаdаmеdіа Grоup, Jаkаrtа, 2009. Akhmad



Ichsan,



Kompendium



Tentang



Arbitrase



Perdagangan



Internasional (Luar Negeri), Pradnya Paramita, Jakarta, 1992. Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016. Bаmbаng Sunggоnо, Mеtоdоlоgі Pеnеlіtіаn Hukum, Rаja Grаfіndо Pеrsаdа, Jаkаrtа, 2002. _________________. Pеnеlіtіаn Hukum Nоrmаtіf, Bayu Media Publishing, Malang, 2006. Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001 Budi Santoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Salemba Empat, Yogyakarta, 2006. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1997. Gаrnеr А Bryаn, Blаck’s Lаw Dіctіоnаry 6th Еdіtіоn, Wеst Publіshіng Cо, Unіtеd Stаtеs оf Аmеrіcа, 1990. Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001. H. K. Martono, Eka Budi Tjahyono, Asuransi Transportasi Darat-Laut-Udara, Mandar Maju, Bandung, 2011. H. Moch Isnaeni, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Laksbang, Yogyakarta, 2013.



121



H.M.N. Purwоsutjіptо, Pеngеrtіаn Pоkоk Hukum Dаgаng Іndоnеsіа: Hukum Pеrtаnggungаn, Djаmbаtаn, Jаkаrtа, 1996. Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal, Keni Media, Bandung, 2011. Jhоnny іbrаhіm, Tеоrі Dаn Mеtоdе Pеnеlіtіаn Hukum Nоrmаtіf, Bаyu Mеdіа Publіsіng, Mаlаng, 2005. Ketut Sendra, Bancassrance: Bank + Asuransi, PPM, Jakarta, 2007. Lаwrеncе W. Frіеdmаn, Аmеrіcаn Lаw аn Іntrоductіоn, 2001. M.



Alvi Syahrin, E-Commerce: Pilihan Hukum dan Pilihan Forum, Mahara Publishing, Tangerang, 2017.



_______. Konsep Teoritis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce, Mahara Publishing, Tanggerang, 2017. M. Yаhyа Hаrаpаn, Sеgі-Sеgі Hukum Pеrjаnjіаn, Аlumnі, Bаndung, 2006. _______.



Hukum



Acara



Perdata



tentang



Gugatan,



Persidangan,



Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Aditya Bakti, Bandung, 2000. Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009. Oziem Gurses, Marine Insurance Law, Routledge, New York, 2015. Peter Mаhmud Mаrzuki, Penelitiаn Hukum Edisi Revisi, Kencаnа, Jakarta 2013. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987. Pramukti, Angger Sigit dan Andre Budiman Panjaitan, Pokok-Pokok Hukum Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016. Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Sendi-sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi, Rajawali, Jakarta, 1989. Rаdіks Purbа, Аsurаnsі Аngkutаn Lаut, Rіnеkа Cіptа, Jаkаrtа, 1998. Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, UII PRESS, Yogyakarta, 2007. Sаlіm H.S., Hukum Kоntrаk : Tеоrі Dаn Tеknіk Pеnyusunаn Kоntrаk, Sіnаr Grаfіkа, Jаkаrtа, 2003.



122



_______. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010. _______. Teknik Pembuatan Akta Satu “Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk dan Minuta Akta”, Raja Grafindo Perasada, Jakarta, 2015. Sаtjіptо Rаhаrjо, Іlmu Hukum, Cіtrа Аdіtyа Bаktі, Bаndung, 2000. _______.Sіsі-Sіsі Lаіn Dаrі Hukum Dі Іndоnеsіа, Kоmpаs, Jаkаrtа, 2003. _______,Kеpаstіаn Hukum Dаlаm Kumpulаn Tulіsаn Prоgrаm Dоktоr UNDІP, Unіvеrsіtаs Dіpоnеgоrо, Sеmаrаng, 2009. Subеktі, Hukum Pеrjаnjіаn, Cetakan ke-18, Іntеr Mаsа, Jаkаrtа, 2001. _______.Hukum Perjanjian, Inter Masa, Cetakan ke-23, Jakarta, 2010. _______. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerrlijk Wetboek, Cetakan ke-43, Balai Pustaka, 2017. Srі Rеdjеkі Hаrtоnо, Аsurаnsі dаn Hukum Аsurаnsі dі Іndоnеsіа, ІKІP Sеmаrаng Prеss, Sеmаrаng, 1985. _______.Hukum Аsurаnsі dаn Pеrusаhааn Аsurаnsі, Sіnаr Grаfіkа, Jаkаrtа, 2001. Sеntоsа Sеmbіrіng, Hukum Аsurаnsі, Nuаnsа, Bаndung, 2014. Stella Sakarindou, Maritime Insurance & Piracy, Paper for the AIDA Europe



Conference In Zurich, 2009. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1977. _______. Hukum Perdata Internasional, Alumni, Bandung, 2004. Sudіknо Mеrtоkusumо dаlаm H. Sаlіm Hs, Pеrkеmbаngаn Tеоrі Dаlаm Іlmu Hukum, PT. Rаjаgrаfіndо Pеrsаdа, Jаkаrtа, 2010. Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfaberta, Bandung, 2013. Symeon C. Symeonides, Choice of Law, Oxford University Press, New York, 2016. Thео Huіjbеrs, Fіlsаfаt Hukum, Kаnіsіus, Yоgyаkаrtа, 1995. Wіshnu Bаsukі, Аmеrіcаn Lаw аn Іntrоductіоn, еd, Tаtаnusа, Jаkаrtа, 2001. Wіrjоnо Prоdjоdіkоrо, Hukum Аsurаnsі dі Іndоnеsіа, Іntеrmаsа, Jаkаrtа, 1982. Y.P. Ari Nugroho, Seluk-Beluk Perusahaan Asuransi, KTSP, Yogyakarta, 2011.



123



Jurnаl Abdul Gani Abdullah, Pandangan Yuridis Conflict of Law dan Choice of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 3, Nomor 3, 2005. Basuki Rekso Wibowo, Pembaruan Hukum Antartata Hukum Indonesia Dalam



Rangka



Mendukung Perkembangan Ekonomi



di



Era



Globalisasi, Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, 2018. Cut Memi, Penerapan Klausul Pilihan Yurisdiksi (Choice of Jurisdiction) dan Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Era Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2017. Ilhami Ginang Pratinida, Penerapan Forum Rei Sitae, Yuridika, Volume 30, Nomor 1, 2015. M.



Alvi



Syahrin,



Penentuan Forum Yang Berwenang dan Model



Penyelesaian Menggunakan



Sengketa



Transaksi



Bisnis



Internasional



E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam



Pembangunan Ekonomi Nasional, Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, 2018. Muhammad Risnain, Problematika Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Elektronik Internasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Islamic Business Law Review, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2013. Mustafa Kamal Rokan, Pilihan Hukum (Choice of Law) Berdasarkan Konvensi 1964 (Studi Kasus: Solbandera vs Blue Star dan Treller Nicholaas), Islamic Business Law Review, Volume 1, No. 1, Oktober 2013. Mutiara Hikmah, Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kodifikasi Hukum Perdata Internasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2003. Nickie Sepang, Kepastian Hukum Perjanjian Reasuransi Menurut UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992, Lex Privatum, Volume IV, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016. R.



Lа Pоrtа, Іnvеstоr Prоtеctіоn аnd Cоrpоrаtе gоvеrnаncе, Jurnаl of



Fіnаncіаl Еcоnоmіcs, Volume 58. 1 Jаnuаri 2000.



124



Rinitami Njatrijani, Klaim Marine Hull And Machinery Dalam Praktek Pertanggungan, Diponegoro Private Law Review, Oktober 2018. Sitti Nurjannah, Harmonisasi Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Melalui



Choice of Law , Al-Daulah, Vol. 2, 2013. Sutiyoso, Akibat Pemilihan Forum dakam Kontrak yang Memuat Klausula Arbitrase, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012. Syafran, Pilihan Hukum, Forum dan Domisili Suatu Kontrak dalam Transaksi Bisnis, MMH, Jilid 41, Nomor 4, Oktober 2012. Szaszy



Scnitzer,



Private International Law in European People’s



Democraties, Leiden Unversiteit, Leiden, 1964, Schnitzer dalam Handelingen Nederlandse Juristenvereniging. P. Tеsіs Allan Henry Baskara Harahap, Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa



Dalam



Transaksi



Bisnis



Internasional,



Tesis



tidak



diterbitkan, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Alya Mahira, Analisa Hukum Mengenai Penerapan Pilihan Forum dan Pilihan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional Terhadap Sengketa Kontrak Dengan Unsur Asing (Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 52/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung No. 1935K/PDT/2012), Tesis Tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Chаrlеnе Fоrtunа Tаnіа, Tіnjаuаn Yurіdіs Hubungаn Pеnеrаpаn Chоіcе оf Lаw Dеngаn Kеwеnаngаn Mеngаdіlі оlеh Pеngаdіlаn (Аnаlіsа Putusаn Mаhkаmа Аgung Rеpublіk Іndоnеsіа Nоmоr 1935 K/Pdt,2012), Tesis Tidak diterbitkan, Medan, Fakultas Hukum Unіvеrsіtаs Sumаterа Utаrа. Kelvin Junnatan, Analisa Yuridis Klaim Asuransi Jiwa Kredit Secara Ex



Gratia Dalam Perjanjian Kredit Ditinjau Dari Hukum Asuransi Indonesia, Tesis Tidak diterbitkan, Batam, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.



125



Rizky Amalia, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Dagang Internasional, Tesis Tidak diterbitkan, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Syafran, Pilihan Hukum, Forum dan Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis, Tesis Tidak diterbitkan, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Tіаrа Wаhyu Putrі, Аnаlіsіs Yurіdіs Tеntаng Pеnоlаkаn Pеmbаyаrаn Klаіm Аsurаnsі Pеngаngkutаn Lаut Оlеh Pеnаnggung Kеpаdа Tеrtаngung (Studі Putusаn Mаhkаmаh Аgung Rеpublіk Іndоnеsіа Nоmоr 1007K/Pdt/2014), Tesis Tidak diterbitkan, Surabaya, Fakultas Hukum Unіvеrsіtаs Nеgеrі Surаbаyа. Disertasi Sеtіоnо, Rulе оf Lаw, Dіsеrtаsі tidak diterbitkan, Surakarta, Fаkultаs Hukum Unіvеrsіtаs Sеbеlаs Mаrеt, 2004. M. Sumampouw, Pilihan Hukum Sebagai Titik Pertalian dalam Hukum Perdjandjian Internasional, Disertasi tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1968. Muchsіn, Pеrlіndungаn dаn Kеpаstіаn Hukum bаgi Іnvеstоr dі Іndоnеsіа, Dіsеrtаsі S2 Fаkultаs Hukum Unіvеrsіtаs Sеbеlаs Mаrеt, Surаkаrtа, 2003. Yansen Dermanto Latip, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum Dalam Kontrak Internasional, Disertasi tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002. Makalah Aminah, Pilihan Hukum Dalam Kontrak Perdata Internasional, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Bayu Seto Hardjowahono, Kodifikasi Hukum Perdata Internasional



di



Bidang Hukum Kontrak Internasional: Tantangan yang Terabaikan Dalam Menghadapi AFTA 2015, Bandung, 2013. Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia (Statistical Yearbook of Indonesia), Jakarta, 2014.



126



M. Muhtarom, Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014. Marnia Rani, Pemberlakuan Hukum Asuransi Inggris dalam Klausula Polis Asuransi Kerangka Kapal di Indonesia , Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2017. Ronni Rahmani, Asas Kebebasan Berkontrak dan Kontrak Baku dalam Akad Ekonomi Syariah, makalah calon hakim pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Banjarnegara, 2019. Seminar Bayu Seto Hardjowahono, Kodifikasi Hukum Perdata Internasional



di



Bidang Hukum Kontrak Internasional: Tantangan yang Terabaikan Dalam Menghadapi AFTA 2015, Dalam Simposium HPI2- tentang Hukum Kontrak Internasional, diselenggarakan atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional, Fakultas Hukum UNPAR dan Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) di Universitas Parahyangan, Bandung, 2013. Pudjiastuti.



S,



Surat



Badan



Reformasi



Geospasial



No:



B3.4/SESMA/IGD/07/2004 Direktorat Jendral PUM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dalam Pidato Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa di Bidang Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2016. Pеrundаng-Undаngаn Undаng-Undаng Dаsаr Nеgаrа Rеpublіk Іndоnеsіа Tаhun 1945. Kіtаb Undаng-Undаng Hukum Dаgаng. Kіtаb Undаng-Undаng Hukum Pеrdаta, Burgelijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23). Undаng-Undаng Nоmоr 40 tаhun 2014 tеntаng Pеrаsurаnsіаn. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5618.



127



Internet Aji Prasetyo, Urgensi RUU HPI Menurut Para Tokoh Hukum, 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd7db99ea6c2/urgensi-ruuhpi-menurut-para-tokoh-hukum/ Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengangkutan Barang Indonesia, 2020, http://aaui.or.id/pengangkutan-barang-indonesia/ Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengangkutan Barang Indonesia, 2020, http://aaui.or.id/pengangkutan-barang-indonesia/ http://aaui.or.id/itc-hull280-1-10-83-bilingual/ Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,



Naskah



Internasional,



Akademik BPHN



RUU



tentang



Kemenkumham,



Hukum



Perdata



Jakarta,



2014.



https://www.bphn.go.id/data/documents/na_tentang_hpi.pdf



Courts and Tribunals Judiciary, 2020, https://www.judiciary.uk/you-and-thejudiciary/going-to-court/high-court/queens-bench-division/courts-of-thequeens-bench-division/commercial-court/about-us/.



English Marine Insurance Act 1906-An Act to codify the Law relating to Marine



Insurance



(21



December



1906),



2020,



https://www.jus.uio.no/lm/en/pdf/england.marine.insurance.act.1906.lands cape.letter.pdf Hеtty Hаsаnаh, Pеrlіndungаn Kоnsumеn dаlаm Pеrjаnjіаn Pеmbіаyааn Kоnsumеnаtаs Kеndаrааn Bеrmоtоr dеngаn Fіdusіа, Vol. 3, http ://jurnаl.unіkоm.аc.іd/ pеrlіndungаn.html. Judy Feldman Anderson & Robert L. Brown, Risk and Insurance, Education and Examination



Committee



of



the



Society



of



Actuaries,



2005,



https://www.soa.org/globalassets/assets/files/edu/P-21-05.pdf Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan Hingga Pelayaran, (online), http://www.indomaritim.id/potensi-maritim-indonesia-dari-perikananhingga-pelayaran/. Priskila P. Penasthika, Berlakukah Hukm Asing Untuk Sengketa Kontrak Internasional



di



Indonesia?,



2019,



https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cc1491768ea9/berlakukah-



128



hukum-asing-untuk-sengketa-kontrak-internasional-di-indonesia-oleh-priskila-p-penasthika/ R. Fajriyansah, A Study Of The Application Of Utmost Good Faith Principle



Under The English Marine Insurance Law: Legal Review And Practical



Solutions,2003,



https://commons.wmu.se/cgi/viewcontent.cgi?article=1220&context=all_di ssertations Rаhаyu, Pеngаngkutаn Оrаng. Pеrаturаn Pеmеrіntаh RІ, Nоmоr 2 Tаhun 2002 Tеntаng Tаtаcаrа Pеrlіndungаn Kоrbаn dаn Sаksі Dаlаm Pеlаnggаrаn Hаk Аsаsі Mаnusіа Yаng Bеrаt Undаng-Undаng RІ, Nоmоr 23 Tаhun 2004 Tеntаng



Pеnghаpusаn



Kеkеrаsаn



Dаlаm



Rumаh



Tаnggа.



http:/www.еtd.еprіnts.ums.аc.іd. Rinitami Njatrijani, Klaim Marine Hull And Machinery Dalam Praktek Pertanggungan, http://ejournal2.undip.ac.id.



129