6 0 150 KB
TUGAS PERENCANAAN PAJAK TUGAS KASUS 2
DOSEN PEMBIMBING : Herlina Helmy,S.E,Ak,M.s.Ak.
Disusun oleh : Muhammad Dandy Akbar Nim : 19043110
AKUNTANSI NK (S1)
1
1. Hitung laba bersih komersial dan fiskal NAMA AKUN
KOMERSIAL
KOREKSI POSITIF
Penjualan Potongan Penjualan
FISKAL
NEGATIF
Rp 36.000.000.000
Rp 36.000.000.000
225.000.000
225.000.000
Return Penjualan
180.000.000
180.000.000
Penjualan Bersih
35.595.000.000
35.595.000.000
450.000.000
450.000.000
26.100.000.000
26.100.000.000
225.000.000
225.000.000
26.325.000.000
26.325.000.000
360.000.000
360.000.000
25.965.000.000
25.965.000.000
Rp 9.630.000.000
Rp 9.630.000.000
Rp 900.000.000
Rp 900.000.000
Persediaan BD Awal Pembelian Return Pembelian Barang Tersedia untuk Dijual Persediaan BD Akhir HPP LABA KOTOR Beban Operasional : 1. Beban Gaji dan Upah a. Gaji/upah b. THR
90.000.000
c. Beban Makan Karyawan
81.000.000
90.000.000
81.000.000
2. Beban Listrik & Telepon a. Untuk Usaha & Toko b. Untuk Rumah Direktur
135.000.000
135.000.000 45.000.000
45.000.000
-
3. Beban Asuransi a. Kebakaran Bangunan Toko b. Keluarga Direktur 4. Beban Penyusutan
22.500.000
22.500.000
9.000.000
9.000.000
-
260.000.000
112.500.000
137.500.000
5. Beban Pemeliharaan a. Kendaraan Operasional b. Sedan Direktur 6. Beban Representatif
112.500.000
112.500.000
36.000.000
36.000.000
-
234.000.000
234.000.000
-
7. Beban Pajak a. PBB Toko b. PBB Rumah Direktur c. PPh 25 8. Beban Kerugian Piutang 9. Beban Sanksi Adm. Pajak 10. Beban Lain-lain JUMLAH BEBAN
1.350.000
1.350.000
500.000
500.000
-
284.000.000
284.000.000
-
355.950.000
345.950.000
10.000.000
500.000
-
20.000.000
500.000 8.000.000
17.000.000
2.587.300.000
1.175.450.000
1.411.850.000
Penghasilan dari Luar Usaha 1. Pendapatan Jasa Giro
22.500.000
22.500.000
-
2. Pendapatan Dividen (30%)
90.000.000
90.000.000
-
2
3. Pendapatan Sewa Truk LABA SETELAH PAJAK
Aset Tetap 1. Bangunan 2. Inventaris 3. Kendaraan TOTAL
36.000.000
36.000.000
7.191.200.000
8.254.150.000
Komersial 1.250.000.000/25 = 50.000.000 750.000.000/5 = 150.000.000 600.000.000/10 = 60.000.000 260.000.000
Fiskal 1.250.000.000/20 = 62.500.000 600.000.000/8 = 75.000.000 137.500.000
1. Menghitung KB SPT dan Angsuran PPh 25 untuk Tahun 2020 Laba Laba Fiskal = 8.254.150.000 PTKP (K/2) = (67.500.000) PKP = 8.186.650.000 PPh terutang= 5% x 50.000.000 15% x 200.000.000 25% x 250.000.000 30% x 7.686.650.000 PPh terutang Kredit Pajak= PPh terutang PPh 23 (Sewa Truk) Pajak dibayar sendiri Pajak yang sudah dibayar (PPh 25) Pajak yang masih harus dibayar (KB SPT)
= = = = =
2.500.000 30.000.000 62.500.000 2.305.995.000 2.400.995.000
= = = =
2.400.995.000 (720.000) 36.000.000 x 2% 2.400.275.000 (284.000.000)
=
2.116.000.000
Angsuran PPh 25 tahun berikutnya = 2.400.275.000/12 = 200.022.916,7 / 200.023.000/bulan CATATAN :
2. `
Perencanaan Pajak yang Disarankan dan Perhitungan yang dapat Menghemat Pajak Perencanaan pajak yang kami sarankan untuk Bpk. Anto yaitu: 1. THR sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk natura, lebih baik dalam bentuk uang. 2. Pembayaran keperluan pribadi harus dipisahkan dari pembayaran perusahaan. 3. Beban sanksi yang berhubungan dengan pajak tidak boleh dimasukkan ke dalambeban perusahaan. 4. Setiap transaksi harus disertai dengan bukti yang lengkap. 5. Sebaiknya tepat waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak agar tidak dikenaidenda. 6. Beban representatif harus disertai dengan daftar normatif.
3
Perhitungan Penghematan Pajak: Laba kotor 9.630.000.000 Beban: -Gaji/Upah 900.000.000 -THR 90.000.000 -Beban Makan 81.000.000 -Beban Listrik Toko 135.000.000 -Beban Asuransi Toko 22.500.000 -Beban Penyusutan 137.500.000 -Beban Pemeliharaan 112.500.000 -Beban Representatif 234.000.000 -Beban PBB Toko 1.350.000 -Beban Kerugian Piutang 10.000.000 -Beban Lain-lain 20.000.000 LABA BERSIH Rp 7.922.150.000 Laba Fiskal PTKP PKP
= 7.922.150.000 = 67.500.000 =7.854.650.000
Jadi, setelah dilakukannya perencanaan pajak, pajak yang dapat dihemat oleh Bpk. Anto adalah 8.186.650.000 - 7.854.650.000 = 332.000.000 Untuk kemungkinan Bpk. Anto mengubah bentuk usahanya menjadi CV atau PT, maka saya menyarankan untuk mengubahnya ke bentuk usaha PT saja karena menjadilebih hemat karena pada PT Bpk. Anto bisa mendapatkan fasilitas pajak untuk badan (terutama omset di atas 4,8 M). Selain itu juga bisa mendapatkan fasilitas yang lain seperti pengeluaran pribadi direktur dapat dibebankan sebesar 50%. Perhitungan jika Bpk. Anto mengubah bentuk usahanya menjadi PT, dan dengan penghasilan fiskal yang sama: PPh Terutang: 4,8M/36 x 25% x 50% x 8.254.150.000 31,2/36 x 25% x 8.254.150.000
= 137.569.167 = 1.788.399.167 = 1.925.968.334
Dapat dilihat dari perhitungan di atas, jika Bpk. Anto mengubah bentuk usahanya menjadi PT PPh terutangnya adalah Rp 1.925.968.334, sedangkan jika masih dalam bentuk usaha perorangan PPh terutangnya adalah Rp 2.400.995.000 Jumlah pajak yang dihemat jika Bpk. Anto mengubah bentuk usahanya menjadi PT adalah= 2.400.995.000 1.925.968.334 475.026.666
4