The Adpu 4533 Etika Administrasi Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



: ILMA DEWI LUBIS



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 031093671 Tanggal Lahir



: 22/02/1995



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU4533/ETIKA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN



Kode/Nama Program Studi



: 50/ILMU ADMINISTRASI NEGARA



Kode/Nama UPBJJ



: 12/MEDAN



Hari/Tanggal UAS THE



: SENIN/20-DESEMBER-2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: ILMA DEWI LUBIS



NIM



: 031093671



Kode/Nama Mata Kuliah : ADPU4533/ETIKA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: ILMU ADMINISTRASI NEGARA



UPBJJ-UT



: MEDAN



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. MEDAN, 20-DESEMBER-2021 Yang Membuat Pernyataan



ILMA DEWI LUBIS



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. langkah yang dapat dilakukan pemerintah agar ketidakadilan pelayanan dapat diminimalisir ialah Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.Menerapkan system kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan public tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcome) sesuai dengan masukan yang digunakan.Lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat.Pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat dari pelayanan yang akan dilaksanakan.Lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayananLebih mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan.Menerapkan system pasar dalam memberikan pelayanan. Selain itu, pelayanan public juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, memiliki stakeholder yang luas, dan memiliki tujuan social, dituntut untuk akuntabel kepada public, dan memiliki indikator performance agar pelayanan public terminimalsir.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



3. Sebuah negara yang baik dengan pemerintahnya yang bijak harus memiliki suatu tujuan untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan moral pada segenap administrator pemerintahannya. Sejalan dengan itu setiap administrator pemerintahan wajib mengembangkan diri sehingga menjadi seseorang yang mempunyai berbagai kebijakan moral, terutama keadilan. Pengembangan diri menjadi orang yang adil tergolong sebagai pengembangan watak yang sangat penting untuk memajukan perilaku dan moral. terutama keadilan. Pengembangan diri menjadi orang yang adil tergolong sebagai pengembangan watak yang sangat penting untuk memajukan perilaku moral. Setiap administrator pemerintahan yang adil wajib melakukan tindakan yang adil dalam melaksanakan tugasnya. Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam rangka menegakan ajaran keadilan dilingkungan pemerintahan adalah bersikap adil dalam setiap melaksanakan tugas, memperlakukan semua orang secara sama tanpa pandang bulu tanpa memperhatikan atasan, rekan sejawat dan bawahan; memberikan perlakuan yang layak; memperbaiki kesalahan yang terjadi dan menerapkan ajaran-ajaran keadilan yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



2. Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Walaupun cita-cita tersebut sudah dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuangan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial ternyata memang masih banyak kendala. Salah satu faktor yang menjadi penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah kurang ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam bernegara. Karena jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara akan tercipta. Sila kelima, yang seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para penguasa. Sesunguhnya keadilan itu tidak perlu didefenisikan karena keadilan itu adalah sebuah keputusan sikap, perasaan nurani dari individu atau kelompok, adil bagi pihak yang lain belum tentu adil bagi pihak lain merasakan rasa (adil) yang sama, adil bagi penguasa belum tentu adil bagi masyarkat, dan sebaliknya. Maka konsepnya, keadilan harus dibalut oleh kepastian hukum yang jelas dengan catatan setiap kepastian hukum (aturanaturan) harus memenuhi rasa nurani masyarakat yang lebih banyak. Intinya adalah betul-betul tercipta penegakan hukum bukan penegakan undang-undang. Dalam hal kasus diatas negara harus hadir dalam penegakan keadilan bagi warga negaranya tanpa pandang bulu, tanpa memilah dan memilih antara sikaya dan simiskin, penegakan nilai-nilai luhur Pancasila terutama sila kelima keadilan bagi seluruh rakyat indonesia harus ditegakan. Setiap administrator pemerintahan yang adil wajib melaksanakan tindakan yang adil dalam pelaksanaan tugasnya. Ajaran-ajaran keadilan yang telah ada dapat diterapkan atau dijadikan pedoman dalam pembuatan keputusan sehingga terwujud tindakan yang adil.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



4. Didalam perkembangan dan dinamika kehidupan penyelenggaraan negara kita dewasa ini, dirasakan telah terjadi degradasi nilai moral dan norma etika, serta ditandai telah banyak terjadi praktik sikap, perilaku, tindakan maupun pernyataan pejabat penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitas profesi bidang tugasnya, yang kurang serasi dengan norma etika yang seyogyanyadihormati dalam masyarakat. Dalam kaitan upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Korupsi seolah telah menjadi warisan budaya yang sengaja dilestarikan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus.secara garis besar faktor yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran norma penyelenggara negara (korupsi) di Indonesia yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Faktor eksternal bisa ditinjau dari aspek ekonomi seperti pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundangundangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi. Setiap administrator pemerintahan wajib memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan keunggulan watak, keluhuran budi, dan berbagai asas etis yang bersumber pada kebajikan moral, khususnya keadilan. Tanpa asas-asas etis itu, seseorang administrator pemerintahan tidak mungkin membina suatu kehidupan bangsa yang aman, damai, dan tenteram, serta masyarakat yang adil dan makmur lahir batin. Dalam keterkaitan dengan asas-asas etis para pejabat tersebut telah mengabaikan asas-asas etis yang diantaranya Pertanggungjawaban; Pengabdian; Kesetiaan; Kepekaan; Persamaan dan Kepantasan. Setiap administrator pemerintahan wajib memahami asas-asas etis yang bersumber pada berbagai kebajikan moral, kemudian membina diri sehingga sungguh-sungguh menghayati asas-asas etis itu, dan terakhir menerapkan sebanyak mungkin dalam tindakan jabatannya.