Tiga Pilar Sejahtera (TPS Food) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Adam Bangkit Arsyada 7211417164 Akuntansi Manajemen 2017



PT Alisa Tiga Pilar PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi makanan yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1959. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam-macam bahan makanan. Berdasarkan Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007 bahwa setiap perseroan harus menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan public (KAP) untuk diaudit. Auditor keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dipanggil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terjadi karena laporan investigasi Ernst & Young Indonesia (E&Y) terkait penggelembungan dana dalam laporan keuangan perusahaan 2017 yang lalu. Direktur penilaian perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Manajemen Tiga Pilar Sejahtera Food pada Jumat (29 maret) untuk meminta penjelasan terkait latar belakang manajemen baru yang menginstruksikan E&Y melakukan audit investigasi berbasis fakta atas keuangan perusahaan. Nyoman menyebutkan akan melakukan pemanggilan kepada auditor keuangan Tiga Pilar Sejahtera Food untuk buku 2017 dalam waktu dekat. Mengutip laporan keuangan , perusahaan menggunakan jasa kantor akuntan public Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan. Nyoman mengaku telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kasus penggelembungan dana yang terkuak oleh E&Y ini. Namun, BEI belum bisa menjatuhkan sanksi sebelum mendengarkan keterangan dari semua pihak. Selain itu juga ada indikasi aliran dana Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari grup Tiga Pilar Sejahtera Food kepada pihak-pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan manajemen lama. Skema itu, misalnya pencairan pinjaman dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana dari rekening bank, dan pembiayaan beban terhadap pihak terafiliasi oleh induk usaha Sekadar mengingatkan, terdapat perselisihan di internal manajemen Tiga Pilar Sejahtera Food tahun lalu. Kubu dewan komisaris dan dewan direksi sama-sama mengklaim keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan diakui di mata hukum. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar oleh pihak komisaris pada Oktober 2018, memutuskan untuk membuat manajemen baru dan disetujui oleh pemegang saham yang hadir. Dalam manajemen baru tersebut, posisi Direktur Utama yang dulunya ditempati oleh Stefanus Joko Mogoginto kini diduduki oleh Henki Koestanto, Direktur dan Direktur Independen diduduki Charlie Dongga, Komisaris Utama dan Komisaris Independen diduduki oleh Yulie Sudargo, dan Komisaris diduduki oleh Jaka Prasetya. Kemudian, sekretaris perusahaan yang baru diduduki oleh Michael H Hadylaya Dua anak usaha TPS Food yakni PT Indo Beras Unggul dan PT Jati Sari Sri Rezeki diduga memproduksi beras premium yang tidak sesuai dengan keterangan label. Kejadian bermula pada 20 Juli 2017. Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi, dengan dugaan melakukan praktik curang penjualan beras. Dampak dari



kejadian ini sangat massif, muali dari harga saham AISA yang turun dan beban hutang yang berjangka pendek dalam jumlah yang besar. Awal mula kejadian ini membuat manajemen perusahaan memiliki niatan untuk memperbaiki laporan keuangan agar terlihat baik Pada Desember 2018 Perseroan (manajemen baru PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk) menunjuk E&Y untuk melakukan investigasi berbasis fakta terhadap laporan keuangan untuk tahun fiscal 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf dan Mawar (RSM Indonesia) dan ditemukan penggelembungan dana sebesar 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan asset tetap Grup TPS Food dan sebesar 662 miliar pada penjualan serta 329 miliar pada EBITDA Entitas Food pada laporan keuangan tahun 2017. Terkait dengan hal tersebut, pihak dari BEI memanggil auditor keuangan PT Tiga PIlar Sejahtera Food Tbk pada tahun buku 2017. Juga terdapat indikasi aliran dana sekitar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari grup Tiga Pilar Sejahtera Food kepada pihak-pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan manajemen lama. Skema itu, misalnya pencairan pinjaman dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana dari rekening bank, dan pembiayaan beban terhadap pihak terafiliasi oleh induk usaha. Kemudian dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar oleh pihak komisaris pada Oktober 2018, memutuskan untuk membuat manajemen baru dan disetujui oleh pemegang saham yang hadir. 1. Analisis Fraud Triangle Berdasarkan konsep teori fraud triangle, perusahaan melakukan tindakan kecurangan dengan didorong beberapa factor, antara lain: a) Tekanan Manajemen lama melakukan kecurangan diakibatkan karena tekanan dari kondisi keuangan perseroan yang terus memburuk sehingga tidak melakukan pembayaran kupon atas obligasi yang telah diterbitkan oleh perseroan, beberapa kreditur tertentu dari perseroan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan dan sejumlah anak perusahaannya. Sehingga status pinjaman menjadi jatuh tempo dan utang obligasi dan sukuk ijarah telah direstrukturisasi dengan waktu pembayaran dan jatuh tempo pada tahun 2019. Karena tertekan, hal ini bisa saja membuat manajemen melakukan kecurangan untuk menaikkan laba agar perusahaan tetap dapat dipercaya oleh investor dan kreditur.Analisis Fraud Triangle b) Rasionalisasi Manajemen lama grup Tiga Pilar Sejahtera Food memberikan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga memiliki afiliasi dikarenakan manajemen pada saat itu merasa bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika mereka memberikan dana kepada pihak yang berafiliasi. c) Kesempatan Adanya hubungan yang sudah lama antara PT TPS Food Tbk dengan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Dimana KAP tersebut sudah mengaudit laporan keuangan AISA setidaknya sejak laporan keuangan 2004. Hubungan yang



dekat ini, bisa saja membuat pihak dari AISA bekerjasama dengan pihak KAP untuk meloloskan laporan keuangan pada tahun 2017. 2. Bentuk Fraud Berdasarkan pelaku kecurangan, tindakan yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dapat tergolong ke dalam bentuk kecurangan manajemen, karena kasus laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen lama. Sedangkan berdasarkan jenis kecurangannya, tindakan yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tergolong ke dalam kecurangan mempercantik laporan keuangan (cooking the books). Perusahaan melakukan kecurangan dengan cara menggelembungkan laba bersih dengan menggelembungkan akun piutang usaha, persediaan sebesar 4 triliun serta asset tetap serta penjualan sebesar 662 miliar sehingga laba bersih PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk meningkat pesat. Sehingga berdampak pervasive dan material terhadap laporan keuangan pada tahun 2017. Juga terjadi indikasi adanya hubungan istimewa dimana terjadi aliran dana kepada pihak pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama sebesar Rp 1,78 triliun antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman Grup TPS Food dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening Bank, dan pembiayaan beban Pihak Terafiliasi oleh Grup TPS Food. Yang menunjuk E & Y melakukan investigasi berbasis fakta terhadap laporan keuangan untuk hatun fiscal 2017 yang telah diaudit oleh KAP Aryanto Amir Jusuf dan Mawar adalah pihak manajemen baru.



3. Kode Etik Profesi Auditor Prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya kasus ini, jika benar KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Maka auditor yang menangani laporan keuangan tersebut telah melanggar kode etik profesi auditor yaitu integritas, obyektifitas dan standar teknis. Jika terbukti auditor tersebut melanggar kode etik, maka auditor tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan perdata. Untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan oleh Aisa Tiga Pilar terjadi mungkin akan lebih efektif and efisien jika diberlakukan rolling di bagian KAP yang bertugas mengaudit PT tersebut. Paling tidak dalam kurung waktu dibawah 2sampai 4 tahun sekali untuk pergantian, apalagi lebih bagus jika menggunakan KAP BIG 4 seperti PWC atau E&Y atau bisa juga dengan cara wistleblower di dalam perusahaan tersebut dan juga seharusnya ada perbaikan dalam teknis pengawasan oleh manajemen puncak agar tidak terjadi kecurangan. Untuk Tiga Pilar Sejahtera sendiri setelah bisnis berasnya dinyatakan pailit masih bisa hidup. Tiga Pilar Sejahtera masih bisa hidup karena menurut dirutnya sendiri mengklaim bahwa untuk 2 tahun terakhir sebelum kasus itu terjadi penjualan beras yg berada di bawah PT Dunia Pangan sudah tidak terlalu aktif seperti dulu, jadi motor penggerak keuangannya tidak lagi berpusat pada penjualan beras. Namun memang tidak dapat dipungkiri bahwa pailitnya bisnis beras tersebut pasti berdampak untuk kelangsungan hidup Tiga Pilar Sejahtera. Untuk auditor yang mengaudit laporan keuangan PT. AISA saat ini sedang dalam investigasi, namun beberapa sanksi sudah mulai membayangi sang auditor.



Untuk sanksi yang mungkin bisa menjerat yaitu: a. b. c. d. e. f. g.



Sanksi administrasi sesuai UU RI no 5 tahun 2011 Peringatan tertulis Pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas tertentu Pembatasan pemberian jasa tertentu Pembekuan izin Pencabutan izin Pemberian denda



Namun hingga Juni 2019 masih belum diketahui sanksi apa yang akan menjerat sang auditor tersebut.