Tindak Pidana Ringan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan (hal. 422).   Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.[1]   Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP:   “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”   Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).   Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.[2]



  Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dan penghinaan ringan.   Penahanan Tindak Pidana Tipiring Anda menanyakan masa tahanan pelaku Tipiring, jika yang Anda maksudkan adalah penahanan, perlu kami luruskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang dilakukannya itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.[3] Oleh karena itu, terhadap pelaku Tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan tidak dilakukan penahanan.[4]



Macam-Macam Tindak Pidana Ringan Dalam KUHP Sponsors Link Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Tindak pidana merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Strafbaar Feit” sedangkan dalam bahasa Latin dipakai istilah “Delict” atau “Delictum” dalam Bahasa Indonesia digunakan istilah Delik. Dikalangan para ahli pidana istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam Hukum Pidana Belanda yaitu “strafbaarfeit” yang diartikan dalam berbagai ragam kata dalam bahasa Indonesia yang dalam bahasa lain disebut “delictium” atau “delicta”. ads Istilah strafbaarfeit mempersoalkan mengenai suatu perbuatan atau tindakan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang melawan hukum atau melanggar hukum kepentingan orang lain. Perbuatan mana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Tindak pidana merupakan unsur yang paling pokok dalam hukum pidana sebagau penyebab tindak kriminal di indonesia karena tindak pidana memberi suatu ciri tertentu pada suatu peristiwa pidana. Adanya ciri tertentu, maka dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan mana yang termasuk tindak pidana dan mana yang tidak termasuk tindak pidana.



Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana tujuan hukuman mati . Berdasarkan syarat ini, sebuah tindak pidana juga dapat digolongkan kedalam tindak pidana ringan dan tindak pidana berat. Tentunya penggolongan ini didasarkan pada jenis tindakan yang dilakukan sehingga berefek terhadap jenis dan lamanya waktu hukuman yang diberikan. Jenis tindak pidana ringan biasnya hanya diganjar hukuman yang ringan. Berikut 5 Macam-Macam Tindak Pidana Ringan Dalam KUHP. 1. Pencurian Ringan  Pencurian ringan masuk kedalam kategori tindak pidana ringan. Hal ini diatur dalam Pasal 364 KUHP. Dimana pencurian ringan ditentukan perbuatan yang diterapkan dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 Ayat (4) KUHP. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 Ayat (5) KUHP, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tetutup yang ada rumahnya. Jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Jenis hukuman yang diberikan juga relatif cukup ringan namun dengan ketentuan dimana barang yang dicuri memiliki nilai yang relatif rendah agar tidak menjadi penyebab tindak kriminal yang lebih besar  . Misalnya saja pencurian sandal jepit, atau benda yang relatid tidak berharga. Meskipun demikian tindakan ini masih masuk kedalam tindak pidana meskipun kategori ringan. Diharapkan pemberian hukuman dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya di lain waktu. Sponsors Link 2. Penipuan Ringan Penipuan merupakan sebuah tindak pidana yang merugikan orang lain. Tindakan ini tentu layak untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana dalam macammacam hukum di Indonesia  . Sebagaimana dalam Pasal 379 KUHP, perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.



Penipuan ringan juga dapat menimpa pihak penjual sebagai tersangka. Pasal 384 KUHP ditentukan bahwa perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 384 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 383 KUHP sendiri menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: 3. Perusakan Ringan Perusakan ringan menjadi salah satu bentuk tindak pidana ringan. Sebagaimana jenis tindak pidana ringan lainnya tentu saja hukuman yang dijatuhkan juga relatif ringan. Terlebih lagi biasanya perusakan ringan tidak menimbulkan kerugian yang besar yang harus dialami oleh para korbannya. Perusakan ringan masuk dalam macam macam hukum publik Pasal 407 Ayat (1) KUHP ditentukan bahwa perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406 KUHP, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal ini menunjuk pada pasal 406 KUHP yang rumusannya mengancam pidana terhadap perbuatan merusakkan barang orang lain. Pasal 407 KUHP tidak menyebut nama dari tindak pidana, tetapi dengan melihat pada adanya rumusan ”harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah”, yang juga terdapat pada Pasal 364, Pasal 373 dan Pasal 379 KUHP, maka dapat dipahami bahwa pasal 407 Ayat (1) KUHP dimaksudkan sebagai perusakan ringan. Bahkan hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan ganti rugi atau mengganti jenis barang yang dirusak. Sehingga tentu pelakunya tidak sampai harus masuk kedalam sel penjara. 4. Penggelapan Ringan Penggelapan ringan juga menjadi tindak pidana ringan yang selanjutnya. Dengan ketentuan bahwa penggelapan yang dilakukan tidak lebih dari senilai 250.000. Jika diatas nilai nominal tersebut maka tentu sudah tidak lagi masuk kategori penggelapan ringan. Tentunya penggelapan ringan menjadi salah satu jenis tindak pidana yang banyak dilakukan. Terlebih lagi, tindakan ini biasanya dilakukan oleh mereka yang telah bekerja dan dapat berimbas pada kerugian terhadap perusahaan. Tindak pidana penggelapan ringan sebagaimana macam macam hukum positif diatur dalam Pasal 373 KUHP, perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan



bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Sponsors Link 5. Penadahan Ringan  Penadah merupakan istilah yang diapakai untuk menyebut seseorang atau sekelompok orang yang menyimpan atau menampung barang hasil tindak kejahatan. Meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak kejahatan. Namun keberadaan penadah ini dapat memperlancar akdi kejahatan. Sebab para pelaku sudah memiliki link atau jaringan sehingga tidak lagi mengalami kesulitan saat akan menyembunyikan barang hasil tindak kejahatan atau bahkan menjualnya. Penadahan ringan dapat dikenakan Pasal 482 KUHP ditentukan bahwa perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480 KUHP, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, Pasal 373 dan Pasal 379 KUHP. Itulah tadi 5 5 Macam-Macam Tindak Pidana Ringan Dalam KUHP. Tentunya dapat menjadi referensi dan sumber pengetahuan bagi anda. Sehingga anda akan semakin memehami bagaimana sistem hukum yang berlaku di indonesia saat ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.