Tinjauan Filosofis Tindak Pidana Hoax Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINJAUAN FILOSOFIS TINDAK PIDANA HOAX MAKALAH



Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Pidana Islam



Dosen : Dr. H.Muh. Fathoni Hasyim, M.Ag Di susun oleh : Fitri Noer Aefi



(C73218039)



Aulia Yuniar Indriani



(C93218069)



Rizky Luthfiandari



(C93218103)



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM PRODI HUKUM PIDANA ISLAM 2019



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah materi mata kuliah Filsafat Hukum Pidana Islam  yang berjudul "Tinjauan Filosofis Tindak Pidana Hoax” Makalah ini memberikan pemahaman bagi pembaca dan sebagai pengetahuan awal  tentang Tindak Pidana Hoax. Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada Dr. H.Muh. Fathoni Hasyim, M.Ag. selaku pembimbing kami dalam pembelajaran mata kuliah Filsafat Hukum Pidana Islam , juga kepada semua teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Harapan terdalam kami, semoga penyusunan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan informasi bagi para pembaca. Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan makalah ini. Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat



kekurangan,



kami



mohon



maaf



yang



sebesar-besarnya.



Surabaya, 16 Maret 2020 Penyusun



2



DAFTAR ISI 



KATA PENGANTAR







DAFTAR ISI







BAB I (Pendahuluan)…………………………………………………………………………….4 1.Latar Belakang...................................................................................................................4 2.Rumusan Masalah.............................................................................................................4







BAB II(Pembahasan)………………………………………………………………………….....6 1.Tinjaun Umum Tindak Pidana Hoax.................................................................................5 2.Tinjaun Filosofis Tindak Pidana Hoax..............................................................................7 3.Perspektif tindak pidana hoax dalam hukum positif di indonesia.......................................9 4.Perspektif tindak pidana hoax dalam hukum pidana islam.................................................11







BAB IV (Penutup)…………………………………………………………………………………13







DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………14



3



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG  



Akhir-akhir ini media tanah air dipenuhi oleh diskursus mengenai pemberitaan yang



simpang siur dan konten berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. berita demikian dapat disebut sebagai berita bohong atau yang dalam istilah populernya disebut hoax. Penyebaran hoax menjadi begitu meresahkan karena tidak hanya menyangkut individu warga negara tetapi sudah membuat gaduh, meresahkan, membuat kehidupan bernegara menjadi tidak nyaman. Pemerintah untuk itu telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini. Tentu maslah penanganan isu itu bukan ranah penulis karena itu terkait politik dan bukan tempatnya pula untuk dibahas di sini. Penulis akan fokus pada masalah berita bohong sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana. Pertanyaan yang timbul kemudian apakah benar hoax dalam hal ini menyebarkan hoax merupakan suatu tindak pidana. Bagaimana pandangan Fiqh Jinayah (hukum pidana islam) mengenai hal ini. B. RUMUSAN MASALAH 1.Apa pengertian hoax ? 2.Bagaimana perspektif hoax menurut hukum positif di Indonesia ? 3.Bagaimana perspektif hoax menurut hukum pidana islam( Fiqh Jinayah) ?



4



BAB II PEMBAHASAN



A. TINJAUAN UMUM TINDAK PIDANA HOAX Hoaks berasal dari "hocus pocus" yang aslinya adalah bahasa latin "hoc est corpus", artinya "ini adalah tubuh". Kata ini biasa digunakan penyihir untuk mengklaim bahwa sesuatu adalah benar, padahal belum tentu benar. Hoaks juga banyak beredar di email, milis, BBM, dan lain-lain. Hoaks juga merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu, padahal sumber berita mengetahui bahwa berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali.1 Hoaks berasal dari bahasa Inggris yang artinya tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu, dan kabar burung. Jadi, Hoaks dapat diartikan sebagai ketidakbenaran suatu informasi. Hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu yakni sebuah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengar agar mempercayai sesuatu.2 Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut diatur tentang penyebaran berita bohong (hoaks) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut: Pasal 45 A ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 45 A ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Istilah berita bohong (hoaks) dalam Alquran bisa diidentifikasi dari pengertian kata al-Ifk yang berarti keterbalikan (seperti gempa yang membalikkan negeri), tetapi yang dimaksud di sini ialah sebuah kebohongan besar, karena kebohongan adalah pemutarbalikan fakta. Sedangkan munculnya hoaks (sebuah kebohongan) disebabkan oleh orang-orang pembangkang.



Muhammad Arsad Nasution. "Hoaks Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam", Jurnal Yurisprudentia, III, (2017), hal. 17. 2 Adami Chazawi dan Ferdian Ardi, Tindak Pidana Pemalsuan, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016), hal. 236. 1



5



Kata al- ifk dalam berbagai bentuknya disebutkan sebanyak 22 kali dalam Al-Qur"an. Kata al-ifk digunakan dalam Alquran untuk arti sebagai berikut : 1.



Perkataan dusta, yakni perkataan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ia disebutkan dalam kasus istri Rasulullah saw., Aisyah ra. QS. An-Nur: 11.



2.



Kehancuran suatu negeri karena penduduknya tidak membenarkan ayat-ayat Allah, misalnya QS. At-Taubah 70.



3.



Dipalingkan dari kebenaran karena mereka selalu berdusta, seperti QS. al-Ankabut : 61.3 Perubahan pola komunikasi yang terjadi dalam masyarakat informasi saat



memberikan dampak pada perilaku kehidupan masyarakat moderen. Pola komunikasi yang telah mapan terdiri dari pola ‘one-to-many audiences' atau dari satu sumber ke banyak pemirsa (seperti buku, radio, dan televisi), dan pola ‘oneto- one audience' dari satu sumber ke satu pemirsa atau (seperti telepon dan surat). Sedangkan pada pola komunikasi masyarakat siber lebih menggunakan kombinasi pola ‘many- to-many' dan pola ‘few-to- few'4 Penggunaan media sosial untuk berbagi informasi yang tidak di imbangi dengan literasi media yang memadai dapat menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia, bila berita informasi yang dibagikan berisikan pesan yang berisi fitnah, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, sentimen SARA dan bisa berujung pada terjadinya kegaduhan, bentrokan, rasa tidak aman, ketakutan, rusaknya reputasi dan kerugian materi. Hoax merupakan merupakan kebiasaan yang lahir dari ketidaksiapan masyarakat pengguna teknologi informasi ditambah dengan perilaku tidak bertanggungjawab orang-orang yang mempunyai kepentingan kotor, menciptakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemahaman yang salah.



B. TINJAUAN FILOSOFIS TINDAK PIDANA HOAX 3



Fauzi Damrah, "Ifk" h. Dalam Sahabuddin et al (ed.), Jurnal Ensiklopedia Al-Qur'an, I, (2007), hal.



342.



4 Kaplan Andreas M. Michael Haenlein, "User of the World Unite: The Challanges and Opportunities of Social Media, Kelley School of Business, Indiana University, Business Horizon, 2010, Hlm. 59-68



6



Terdapat 2 pandangan dari para tokoh dalam memandang Hoax beserta teori-teori nya, yaitu : 1. Hermeneutika Paul Ricoeur Dalam Memandang Hoax Dalam memahami dan mengidentifikasi hoax (berita bohong), ada beberapa teori yang dikemukakan oleh Ricoeur yakni teori fiksasi yang menjelaskan bagaimana menyampaikan dan memahami proses dari wacana lisan dibentuk ke dalam sebuah teks tulisan sedangkan teori distensiasi teori yang memisahkan suatu berita yang diterima dari sumber berita tersebut. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai teori fiksasi dan teori distensiasi. a. Teori Fiksasi Teori fiksasi ini berfungsi menjaga wacana dari kemusnahan. Metode fiksasi ini juga dilakukan oleh zaman sahabat-sahabat Nabi terhadap hadits-hadits Nabi. Jika hadits tidak difiksasi maka yang akan terjadi adalah kemusnahan hadits-hadits Nabi karena berkurangnya sanad dan mungkin akan berubah seiring bergantinya zaman dan penerus penghafal hadits-hadits itu, bahkan pengetahuan kita terhadap peran Nabi Muhammad SAW tidak seperti sekarang yang sudah banyak tersedia hadits-hadits Nabi dengan sanad yang memiliki ingatan yang kuat hingga hadits- hadits Nabi tetap tejaga sampai kapanpun karena metode fiksasi ini.5 Menurut Ricoeur jika pemaknaan teks mau diungkap atau dipahami oleh seorang penafsir harus melakukan salah satu dari dua alternatif berikut ini: Melalui jalan langsung yaitu seorang penafsir memahmi teks secara langsung tanpa menggunakan metodologi untuk memahami dan menyelidiki makna yang terkandung dalam teks. Jalan ini telah dilakukan oleh Heiddeger.Melalui jalan ini, banyak pengguna media sosial ketika menerima berita mereka langsung mempercayai berita tersebut tanpa menyelidiki kebenaran faktual sesuai kejadian yang sesungguhnya.Melalui jalan melingkar yaitu memahami makna yang tersembunyi di dalam teks. 6 Melalui jalan ini, seorang pengguna dan pembaca berita dimedia sosial akan memahami berita yang mereka baca dengan menyelidiki fenomena kebenaran yang terkandung dalam teks/ berita tersebut. Cara ini lebih aman dan mendalam bagi pembaca suatu berita agar terhindar dari berita bohong (hoax) . 7



5



6 7



Abdullah Khozin Afandi, Hermeneutika (Surabaya: Alpha, 2007), h. 91. Ibid, h. 245. Ibid, h. 246.



7



b. Teori Distansiasi Teori Distansiasi ini berfungsi untuk menemukan makna asli dari suatu kejadian sebelum kejadian tersebut menjadi suatu wacana atau teks oleh orang yang menerima dan menyebarkannya. Dalam teori distansiasi ini Paul Ricoeur melatari teori ini dengan studi bahasa yaitu bahasa wacana dan bahasa sebagai bahasa/fakta. Bahasa wacana merupakan bahasa yang pasif seperti bahasa yang ada di dalam kamus sementara bahasa yang sesuai bahasa/fakta merupakan bahasa yang telah diterima oleh seseorang dalam suatu waktu dan tempat tertentu. Dalam teori ini yang menjadi objek kajian hermeneutika adalah makna yang terdapat dalam wacana lisan atau wacana tulisan (teks).



8



Dengan menggunakan teori



distansiasi ini para pengguna media sosial yang menerima berita pertama kali dapat dibedakan, berdasarkan kejadian yang ada tanpa mengubahnya. 2. Hermeneutika Hans George Gadamer Dalam Memandang Hoax Gadamer memiliki beberapa teori yang bisa dia gunakan dalam tulisan mengenai hoax ini. Ada beberapa teori Gadamer yang di gunakan dalam memaknai hermeneutika dan metode penerapannya dalam menafsirkan teks dan konteks di lingkungan sekitarnya, namun dalam tulisan ini dia hanya menggunakan teorinya tentang pengalaman yang disebut dengan Aleanating Distanciation dan Belonging Experience. a. Aleanating Distanciation dan Belonging Experience Teori milik Gadamer ini lebih dimaksudkan memasuki wilayah human scence. Melalui teori ini Gadamer berupaya memberikan sumbangsih konsep bagi human scence. antara subyek dan obyek tidak memiliki kesamaan apapun sehingga kualitas keobyektifannya terjaga. Kondisi ini berbeda dari human scence, subyek peneliti dengan obyek peneliti saya, yaitu manusia, banyak hal yang sama, banyak pengalaman yang sama, subyek dan obyek dalam keadaan belonging experience, sama-sama memiliki pengalaman, sehingga kualitas terjaganya obyektif. Memahami pengalaman orang lain sama halnya memahami pengalaman diri sendiri.9 Jika diterapkan pada fenomena hoax masa kini, para pengguna media sosial yang berperan sebagai penafsir berita yang mereka baca, memiliki pandangan dari pengalaman mereka masing-masing yang pastinya memeiliki perbedaan pengalaman dengan setiap pembaca yang lain. Meskipun menerima berita yang sama, pengalaman mereka yang berdasarkan pengetahuan yang sudah mereka alami akan membentuk penafsiran yang 8 9



Ibid, h. 94. Ibid., h. 87.



8



berbeda. C. TINDAK PIDANA HOAX DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ketentuan tentang penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat menerbitkan keonaran diatur dalam dua ketentuan melalui Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1 menegaskan: “barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” Ayat 2 “barang siapa mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan dia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.” Nilai pembeda dari dua ketentuan diatas, yaitu pada ayat kesatu merupakan perbuatan menyebarkan berita bohong akan menimbulkan keonaran karena kesengajaan sebagai maksud atau kepastian. Artinya si pembuat pidana jelas-jelas memiliki kehendak dan pengetahuan kalau perbuatan menyebarkan berita kebohongan itu akan menimbulkan keonaran.Sedangkan pada ayat keduanya, merupakan perbuatan sebagai kesengajaan akan kemungkinan, bahwa kepadanya patut mengetahui atau patut menduga kalau dari pada perbuatan menyebarkan berita kebohongan akan menimbulkan keonaran. Berikut beberapa penjabaran singkat terkait pasal-pasal di dalam Undang- undang yang mengatur tentang berita bohong (hoax): a. Pasal 311 KUHP : “jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” b. Pasal 378 KUHP: “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”10 10



R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1986), h.



260-261.



9



c. Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) : ayat 1 “barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” Ayat 2 “barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya adalah tiga tahun.” Pasal 15 : “barangsiapa menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. d. Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) : “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak medistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pasal 28 ayat (1) dan (2): ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Ayat 2 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku, agama dan antar golongan (SARA).” 11 Selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, penyebar berita bohong (hoax) juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech) yang telah diatur dalam KUHP dan Undang-undang lain di luar KUHP yaitu antara lain Pasal 156, 157, 310, 311, kemudian pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang dikeluarkan kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 16



Undang-



Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Surabaya: Kesindo Utama, 2018) h. 17-18.



10



Tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dikenakan sanksi pidana penjara. Pidana ini membatasi kemerdekaan seseorang atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan terpidana dalam suatu tempat (lembaga pemasyarakatan) di mana terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan didalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (Pasal 12 ayat (2) KUHP, dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) KUHP.70 Tujuan pemidanaan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP berorientasi untuk perlindungan masyarakat dan melakukan pembinaan kepada pelaku. Hal ini tercermin dari tujuan pemidanaan yang lebih banyak menitikberatkan pada cara mengembalikan pelaku menjadi pihak yang tidak akan mengulangi tindak pidana dan masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan yang bermaksud untuk merehabilitasi pelaku ini dikuatkan dengan ketentuan bahwa tujuan pemidanaan bukan dimaksudkan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia.



D. TINDAK PIDANA HOAX DALAM PERPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Hoax sebagai bentuk pembohongan terhadap publik merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam Islam. Segala jenis pembohongan baik pembohongan yang ditujukan untuk individu maupun pembohongan terhadap lembaga, organisasi, atau terhadap sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk opini publik atau provokasi serta kepentingan politik, sehingga hal demikian sebagai salah satu penyebab terjadinya perpecahan umat yang sudah sangat mengkhawatirkan. Perbuatan menyebarkan Hoax digolongkan sebagai perbuatan yang merugikan orang lain, sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an :Surat An-Nur Ayat 19 : .١٩ - َ‫اِ َّن الَّ ِذ ْينَ يُ ِحبُّوْ نَ اَ ْن تَ ِش ْي َع ْالفَا ِح َشةُ فِى الَّ ِذ ْينَ ٰا َمنُوْ ا لَهُ ْم َع َذابٌ اَلِ ْي ۙ ٌم فِى ال ُّد ْنيَا َوااْل ٰ ِخ َر ۗ ِة َوهّٰللا ُ يَ ْعلَ ُم َواَ ْنتُ ْم اَل تَ ْعلَ ُموْ ن‬ Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (Q.S An-Nur ayat 19) Suatu perbuatan baru dianggap sebagai tindak pidana apabila unsur- unsurnya telah terpenuhi pelaku penyebar berita bohong (Hoax). Terdapat dalam kedudukannya 11



sebagai orang yang bertanggung jawab dan pada perbuatan yang diperintahkan, adapun syarat-syarat untuk pelaku mukallaf itu ada dua macam, yaitu: 1). Pelaku memahami nash--nash syara’ yang berisi hukum taklifi. 2).Pelaku orang yang pantas dimintai pertanggung jawaban dan dijatuhi hukuman.



Hoax atau berita bohong dalam islam dapat dilacak hingga pada masa Nabi Muhammad saw. Yang paling terkenal adalah hadis al-ifky. Sebuah peristiwa biasa yang akhirnya menjadi salah satu peristiwa luar biasa sepanjang sejarah hidup Nabi. Kisah ini bermula ketika Nabi mengirimkan ekspedisi untuk menyerang Banu Mustaliq di Muraisi’. Seperti biasa sebelum berangkat Nabi membuat undian siapakah diantara istri-istri Beliau yang akan turut berangkat menemani Rasulullah. Lalu yang muncul adalah nama Aisyah. Jadilah Aisyah istri yang menemani Rasulullah pada waktu itu. Setelah ekspedisi selesai, rombongan pun kembali ke Madinah. Di tengah perjalanan, rombongan berhenti di suatu kota untuk bermalam. Keesokan harinya, ketika rombongan hendak berangkat, Aisyah masih berada di luar tenda Nabi untuk buang hajat. Setelah kembali, pelangkin sudah menunggu sejak tadi di depan tenda. Ketika hendak naik, Aisyah menyadari bahwa kalung yang dia pakai terlepas. Segera ia menyusuri jalan kembali menuju tempat dimana ia tadi menunaikan hajat. Sekian lama mencari akhirnya kalung itu ditemukan. Aisyah segera kembali menuju pelangkin. Alangkah terkejutnya dia, ternyata seluruh rombongan sudah berangkat meninggalkan dia sendiri. Para pembawa pelangkin maupun rombongan nampaknya tidak menyadari bahwa salah satu anggota rombongan tertinggal. Tanpa rasa ragu dan takut, Aisyah memilih menunggu di tempat itu. Ia tidak menyusul rombongan yang entah berapa jauh jaraknya di depan. Dia beranggapan toh nanti jika rombongan telah menyadari dia tertinggal mereka akan mengirim utusan untuk menjemputnya. Dari pada menyusul rombongan menembus padang pasir tak tentu arah lebih baik menunggu di tempat terakhir rombongan beristirahat. Dengan tenang dia kemudian menarik selimut dan berbaring. Tak lama kemudian, Safwan Bin Al Muatthal As Sulami melintas. Ia rupanya juga tertinggal dari rombongan karena masih menyelesaikan satu urusan. Alangkah terkejutnya ketika ia tahu bahwa di tempat sepi itu seorang istri Nabi sedang sendirian. Safwan segera mempersilakan Aisyah naik ke atas untanya, sementara ia sendiri berjalan kaki sambil menuntun unta. Aisyah dan Safwan tiba siang hari di kota Madinah. Semuanya terjadi biasa saja. Mereka tidak 12



menyangka bahwa peristiwa itu akan menjadi buah bibir di Madinah. Beredarlah rumor dikalangkan penduduk Madinah tentang kedatangan Safwan yang bersama Aisyah. Mereka menduga-duga tentang apa yang terjadi di antara keduanya selama dalam perjalanan. Berita ini akhirnya sampai juga ke telinga Nabi. Aisyah sendiri setelah menyadari dirinya menjadi objek gosip jatuh sakit selama kurang lebih 20 hari. Nabi menjadi gundah gulana. Hingga akhirnya turun ayat, Surah An Nur ayat 11-19 yang menyatakan bahwa Aisyah bersih dari segala apa yang mereka tuduhkan. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Setelah turunnya ayat ini, Nabi menjadi lega. Segera beliau menuju masjid dan membacakan ayat tersebut. Kemudian orang-orang yang menjadi dalang desas-desus diadili dan dijatuhi hukuman dera sebanyak 80 kali. Mereka adalah Mistah Bin Usasah, Hasan Bin Tsabit, Hamnah Binti Jahsyi (ipar Nabi).12 Dari kisah ini, dapat diketahui bahwa hadis al-ifk berisi tentang tuduhan berbuat tidak senonoh (qazaf). Apabila pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya yang disangkakan, baik secara tersirat maupun sindiran, ia diancam dengan sanksi 40 kali dera, atau menurut qaul lain 80 kali dera.13



Sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) dalam Hukum Pidana Islam adalah ta’zir, para Fuqaha mengartikan ta’zir dengan hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Quran dan Hadis yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah SWT dan hak hamba yang berfungsi sebagai pelajaran bagi terhukum dan pencegahannya untuk tidak mengulangi kejahatan yang sama. Hukuman ta’zir boleh dan harus diterapkan sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.



BAB III PENUTUP 12



Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, Terj. Ali Audah (Jakarta: Litera Antarbusa, 2010), 385-394 13 Hanif Azhar, “ASPEK PIDANA DALAM BERITA BOHONG (HOAX ) MENURUT FIQH JINAYAH”



Vol.3 No.2 (Desember, 2017) 13



A. KESIMPULAN Hoaks juga merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu, padahal sumber berita mengetahui bahwa berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali. Jadi,.Hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu yakni sebuah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengar agar mempercayai sesuatu. berita bohong (hoaks) dalam Alquran bisa diidentifikasi dari pengertian kata al-Ifk yang berarti keterbalikan (seperti gempa yang membalikkan negeri), tetapi yang dimaksud di sini ialah sebuah kebohongan besar, karena kebohongan adalah pemutarbalikan fakta. Sedangkan munculnya hoaks (sebuah kebohongan) disebabkan oleh orang-orang pembangkang



DAFTAR PUSTAKA



14



Muhammad Arsad Nasution. "Hoaks Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam", Jurnal Yurisprudentia, III, (2017), hal. 17. Adami Chazawi dan Ferdian Ardi, Tindak Pidana Pemalsuan, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016), hal. 236. Fauzi Damrah, "Ifk" h. Dalam Sahabuddin et al (ed.), Jurnal Ensiklopedia Al-Qur'an, I, (2007), hal. 342. Kaplan Andreas M. Michael Haenlein, "User of the World Unite: The Challanges and Opportunities of Social Media, Kelley School of Business, Indiana University, Business Horizon, 2010, Hlm. 59-68 Abdullah Khozin Afandi, Hermeneutika (Surabaya: Alpha, 2007), h. 91. R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1986), h. 260-261. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Surabaya: Kesindo Utama, 2018) h. 17-18. Abd Al- Qadir Audah, At- Tasyri’ Al- Jinaiy Al- Islamiy, Juz I, Dar Al- Kitab Al‘Arabi, (Beirut: 2009), h. 79. . Djazuli, Fiqh Jinayah , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h.11. Mustofa Hasan, Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), h. 82. Abu Hasan Ali Al-Mawardi, Kitab Al- Ahkam As- Sulthaniyah, (Beirut: Dar al Fikr, 1966), Azhar, Hanif “ASPEK PIDANA DALAM BERITA BOHONG (HOAX ) MENURUT FIQH JINAYAH” , Jurnal CENDEKIA Hukum. Vol.3 No.2 Desember, 2017



15