Tmk 2 Eksi4308 Auditing I [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TMK 2 EKSI4308/Auditing I 1



Kredibilitas kualitas pelaporan keuangan Indonesia dapat terancam jika regulator tidak segera mengatur penangung jawab laporan keuangan. Belajar dari kasus-kasus kecurangan keuangan yang terjadi di indutri keuangan akhir-akhir ini, salah satu penyebab terjadinya fraud seperti itu adalah karena penanggungjawab laporan keuangan, khususnya industri keuangan dan pasar modal, belum diwajibkan bersertifikasi Chartered Accountant (CA) dan menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Saat ini jumlah akuntan profesional yang menjadi anggota IAI dan memiliki sertifikat CA hanya berkisar di angka 20 ribuan Akuntan. Padahal entitas yang menyusun laporan keuangan di Indonesia jumlahnya mencapai hampir 3 juta perusahaan jika menggunakan data perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perpajakan per Pebruari 2017. Artinya sangat banyak perusahaan yang mengandalkan penyusunan laporan keuangannya kepada individu yang bukan merupakan akuntan profesional. Pemerintah telah mengatur adanya kewajiban entitas menyusun laporan keuangan, dan dengan tegas memberikan sanksi bagi entitas yang tidak membuat atau terlambat menyampaikan laporan tahunannya. Namun pemerintah tidak mengatur bahwa pembuatan laporan keuangan tersebut harus dilakukan oleh individu yang kompeten, yaitu seorang akuntan profesional. Seseorang berhak menyandang sebutan Akuntan Profesional pemegang sertifikat CA, setelah diuji kompetensinya oleh IAI, sehingga memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola, etika profesional dan integritas. Seorang CA juga harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja di bidang akuntansi. Dengan menjadi anggota IAI, seorang akuntan profesional akan dipantau kewajibannya untuk selalu menjaga kompetensinya melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan, wajib mematuhi kode etik dan standar profesi, serta akan diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran atas kode etik dan standar profesinya. Apabila penanggungjawab penyusunan laporan keuangan telah memiliki sertifikat CA dan menjadi anggota IAI, maka pengawasan dan pembinaan Akuntan Profesional dilakukan oleh IAI sebagai asosiasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, bersama dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sebagai instansi yang menyelenggarakan administrasi Akuntan Beregister. IAI mengkhawatirkan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh orang yang tidak mengerti standar akuntansi keuangan, tidak mengerti update akuntansi, hingga tidak mengenal kode etik yang harus dimiliki akuntan profesional. Padahal laporan keuangan berguna bagi penggunanya untuk mengambil keputusan ekonomi. Untuk itu, IAI menekankan urgensi pengaturan yang jika tidak dapat berupa Undang-



2



3



undang Pelaporan Keuangan, maka dalam waktu cepat dapat dikeluarkan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi yang mengawasi sektor keuangan dan pasar modal. OJK perlu segera mengatur agar penanggungjawab atau penyusun laporan keuangan entitas dibawah pengawasan OJK diwajibkan memiliki sertifikat CA Indonesia. Jika penyusun laporan keuangan tidak diperbaiki kualitasnya maka bisa jadi akan banyak lagi kasus fraud yang akan muncul kepermukaan dan merugikan publik. Bedasarkan bacaan diatas kepatuhan terhadap kode etik bagi seorang akuntan sangat diperlukan, dan bermanfaat untuk keberlanjutan profesi akuntan itu sendiri. Sebutkan yang anda ketahui manfaat kode etik yang dibuat untuk profesi bedasarkan Duska et.al? Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) menyebutkan bahwa dalam penugasan umum, auditor ditugasi untuk memberi opini atas laporan keuangan suatu satuan usaha. Auditor dituntut untuk memberikan keyakinan memadai atas suatu laporan keuangan perusahaan, bahwa laporan tersebut tidak mengandung salah saji material yang nantinya akan menyesatkan pengguna laporan keuangan. Opini yang diberikan merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum (IAI: SPAP, 2001). Selanjutnya, dalam Pernyataan Standar Auditing No. 30 disebutkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (IAI, 2001:SA Seksi 341), oleh karena itu, meskipun auditor tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan auditee, tetapi dalam melaksanakan pekerjaan audit, kelangsungan hidup (going concern) perusahaan perlu menjadi pertimbangan auditor dalam pemberian opini. Berikan pendapat Saudara mengenai pentingnya informasi GC bagi pengguna Laporan Keuangan? Apa yang harus dilakukan oleh seorang Auditor apabila dalam pelaksanaan prosedur standar audit yang lainnya auditor menyimpulkan terdapat keraguan terhadap kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usaha ? Seorang auditor dalam menjalankan penugasan audit di lapangan seharusnya tidak hanya sekedar mengikuti prosedur audit yang tertera dalam program audit, tetapi juga harus disertai dengan sikap skeptisme profesional. Standar Profesional Akuntan Publik mendefinisikan skeptisme profesional sebagai sikap auditor yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit. Jelaskan apa keterkaitan antara sikap skeptisme profesional dengan pencarian bukti audit! Apakah dalam melaksanakan tugasnya seorang Auditor harus selalu sinis, banyak bertanya, banyak mengkritik, atau bersikap dingin sepanjang waktu?



Jawab : FULL JAWABAN 15K , 0813-1129-1022 1. Setidaknya adabeberapa alasan seperti dikutip dari Duskaet al.(2003), yaitu ….



2. Going concern  merupakan asumsi akuntansi …



3. Skeptisisme, berasal dari kata skeptis… FULL JAWABAN 15K , 0813-1129-1022