TOR Bimas Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN TERM of REFERENCE (TOR) TAHUN 2018 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program Hasil



: : : :



Unit Eselon II / Satker : Kegiatan : Indikator Kinerja Kegiatan : Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Volume



:



(025) Kementerian Agama RI (03) Ditjen Bimas Islam Program Bimbingan Masyarakat Islam Tersedianya Anggaran dalam penyelenggaraan Fungsi Kementerian Agama (663961) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (2104.001.301) Pembinaan Penghulu Terlaksananya Pembinaan Penghulu Tercapainya Kegiatan Pembinaan Penghulu di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat 1 (Satu) Kegiatan



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. UU Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk b. UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; c. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya; d. Peraturan Menteri Pendatagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya; e. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu; f. PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga; g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. 2. Gambaran Umum Kementerian Agama sebagai sub sistem pemerintah Republik Indonesia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah dibidang agama. Sebahagian tugas tersebut adalah menjalankan kebijakan dibidang ibadah yang salah satunya seperti tertuang dalan Undang – Undang No.22 Tahun 1946, tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk . Sifat Tugas kementerian agama lebih banyak dititikberatka pada Bimbingan dan Pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan pelayanan tersebut, maka salah satu cara untuk mendorong dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agama Kab. Pasaman Barat akan melaksanakan Kegiatan Pembinaan Penghulu, Berangkat dari hal tersebut para penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap Perubahan dan Dinamika kehidupan



Masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan Profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar selalu siap dan mampu memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. B. Penerima Manfaat Kegiatan Pembinaan Penghulu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat dan meningkatkan motivasi untuk lebih prima dalam melayani masyarakat, maka penerima manfaat dari kegiatan pembinaan penghulu adalah kepada para penghulu yang ada di kabupaten Pasaman Barat.



C. Strategi Pencapaian Keluaran 1.



Metode Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Penghulu dilaksanakan dengan melalui sistem ceramah dan diskusi dengan narasumber serta melakukan tanya jawab antara peserta dengan narasumber.



2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a.



Tahapan Pelaksanaan



Kegiatan Pembinaan Penghulu ini, dilaksanakan dengan



membentuk Panitia, narasumber, menentukan Jadwal kegiatan serta kebutuhan dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan dimaksud. b.



Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini direncanakan pada minggu ke-3 bulan Maret 2018.



Matrik pelaksanaan kegiatan: No Kegiatan 1 Melaksanakan Pembinan Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018  Persiapan Pelaksanaan  Undangan Nara Sumber dan Peserta  Pemesanan Konsumsi dan Akomodasi  Pelaksanaan Kegiatan  Pelaporan



Maret



April



D. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan Pembinaan Penghulu ini adalah Terwujudnya pelanan yang prima terhadap masyrakat, khususnya dibidang keagamaan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.



E. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pembinaan Penghulu ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp.12.000.000, ( Dua Belas Juta Rupiah ) sebagaimana RAB terlampir. Simpang Empat, Kasi Bimas Islam



Oktober 2017



SUFRINAS, M.Ag NIP.197707092002121002



KERANGKA ACUAN KEGIATAN TERM of REFERENCE (TOR) TAHUN 2018 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program Hasil



: (025) Kementerian Agama RI : (03) Ditjen Bimas Islam : Program Bimbingan Masyarakat Islam : Tersedianya Anggaran dalam penyelenggaraan Fungsi Kementerian Agama Unit Eselon II / Satker : (663961) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat Kegiatan : (2104.002) Penilaian KUA Teladan TK. Kab. Pasaman Barat. Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya kegiatan Penilaian KUA Teladan Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Tercapainya kegiatan Penilaian KUA Teladan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat Volume : 1 ( satu ) Kegiatan A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nika, Talak dan Rujuk; b. Undang – Unsang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; c. Peraturan Menteri Agamadan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. d. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Agama. e. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk f. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Unit Pelayanan Teladan / Percontohan.



2. Gambaran Umum Kementerian Agama



mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah



dibidang agama, Perkembangan Tugas dan Fungsi tersebut meningkat seiring dengan perkembangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat yang semakin Komplek, Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaran Pelayanan tersebut, maka salah satu cara untuk mendorong dan meningkatkan mutu Pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agama Melaksanakan program Penilaian KUA teladan / Percontohan.



Sehubungan dengan hal tersebut Penilaian KUA Teladan ? Percontohan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Unit Pelayanan Teladan / Percontohan. a. Penerima Manfaat Kegiatan Penilaian Kantor Urusan Agama Teladan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh masyarakat, maka penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para Kepala KUA kecamatan.



b. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Kegiatan Penilaian KUA Teladan dilaksanakan dengan mendatangi seluruh KUA Kecamatan yang ada di Kab. Pasaman Barat. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Tahapan Pelaksanan Pelaksanaan Penilaian KUA Teladan dengan membentuk Tim Penilai dan menentukan Jadwal penilaian untuk mendatangi seluruh KUA Kecamatan. b.Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanan Kegiatan Penilaian KUA Teladan direncakan Pada Minggu ke 3 Bulan Februari tahun 2018.



Matrik pelaksanaan kegiatan: No 1



Kegiatan Melaksanakan Kegiatan Penilaian KUA Teladan TK Kab. Pasaman Barat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018  Membentuk Tim Penilai  Menentukan Jadwal  Mempersiapkan ATK Tim  Pelaksanaan Kegiatan  Menentukan Pemeng dan membuat laporan



Februari



Maret



c. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan Penilaian KUA Teladan ini adalah menghasilkan KUA yang tertib adminidtrasi dan mampu melaksanakan Pelayanan Prima kepada Masyarakat secara profesional di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.



d. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Penilaian KUA Teladan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) sebagaimana RAB terlampir. Simpang Empat, Oktober 2017 Kasi Bimas Islam



SUFRINAS, M.Ag NIP.197707092002121002



KERANGKA ACUAN KEGIATAN TERM of REFERENCE (TOR) TAHUN 2018 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program Hasil



: : : :



Unit Eselon II / Satker : Kegiatan : Indikator Kinerja Kegiatan : Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Volume



:



(025) Kementerian Agama RI (09) Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (025.09.06) Program Penyelenggara Haji dan Umrah Tersedianya Anggaran dalam penyelenggaraan Fungsi Kementerian Agama (663964) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (2148.003) Bimbingan Manasik Haji I Terlaksananya kegiatan Bimbingan Manasik Haji I Tercapainya kegiatan Rekruitmen Petugas Haji di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat 1 (Satu) Kegiatan



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, b. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, c. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, d. Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, e. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Agama.



3. Gambaran Umum Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang diperintahkan oleh Allah SWT.Kewajiban tersebut ditujukan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan mental.Di samping itu, dalam pelaksanaannya jemaah haji harus memahami ilmu manasik haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syari’at Islam dan memperoleh haji yang mabrur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah kegiatan manasik haji. a. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Manasik Haji I adalah agar



jemaah calon haji Kab. Pasaman Barat tahun 2018 memiliki ilmu tentang ibadah haji dan mampu melaksanakan serangkaian ibadah ahji di tanah suci Mekkah nantinya.



b. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode yang dipakai dalam Bimbingan Manasik Haji I yaitu penyampaian materi oleh narasumber dengan metode ceramah dan diskusi. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 



Tahapan pelaksanaan: - Tahapan Persiapan Pelaksanaan - Pelaksanaan kegiatan - Laporan pelaksanaan kegiatan.







Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini direncanakan pada minggu ke-I bulan Februari 2018.



Matrik pelaksanaan kegiatan: No Kegiatan 1 Melaksanakan Manasik Haji I di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018  Pembentukan Panitia  Persiapan pelaksanaan  Undangan narasumber, dll  Pelaksanaan Kegiatan  Pelaporan Rekrutmen



Januari



Februari



a. Waktu Pencapaian Keluaran Hasil dari kegiatan ini jemaah calon haji dari Kab. Pasaman Barat dapat memahami proses



pelaksanaaan serangkaian ibadah haji mulai dari pemberangkatan di



Kab/Kota, di asrama haji, bandara hingga di tanah suci Mekkah dan sekembalinya ke tanah air kelak.



b. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Rekrutmen Petugas Haji ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 dengan



biaya sebesar Rp.23.290.000,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagaimana RAB terlampir. Simpang Empat, Oktober 2017 Kasi Peny. Haji dan Umrah



Suharjo, S.Pd.I NIP.197902182007101001



KERANGKA ACUAN KEGIATAN TERM of REFERENCE (TOR) TAHUN 2018 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program Hasil



: : : :



Unit Eselon II / Satker : Kegiatan : Indikator Kinerja Kegiatan : Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Volume



:



(025) Kementerian Agama RI (09) Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (025.09.06) Program Penyelenggara Haji dan Umrah Tersedianya Anggaran dalam penyelenggaraan Fungsi Kementerian Agama (663964) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (2148.003) Bimbingan Manasik Haji II Terlaksananya kegiatan Bimbingan Manasik Haji II Tercapainya kegiatan Rekruitmen Petugas Haji di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat 1 (Satu) Kegiatan



B. Latar Belakang 2. Dasar Hukum f. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, g. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, h. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, i. Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, j. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Agama.



4. Gambaran Umum Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang diperintahkan oleh Allah SWT.Kewajiban tersebut ditujukan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan mental.Di samping itu, dalam pelaksanaannya jemaah haji harus memahami ilmu manasik haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syari’at Islam dan memperoleh haji yang mabrur.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah kegiatan manasik haji. c. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Manasik Haji I adalah agar jemaah calon haji Kab. Pasaman Barat tahun 2018 memiliki ilmu tentang ibadah haji dan mampu melaksanakan serangkaian ibadah ahji di tanah suci Mekkah nantinya.



d. Strategi Pencapaian Keluaran 2. Metode Pelaksanaan Metode yang dipakai dalam Bimbingan Manasik Haji I yaitu penyampaian materi oleh narasumber dengan metode ceramah dan diskusi. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 



Tahapan pelaksanaan: - Tahapan Persiapan Pelaksanaan - Pelaksanaan kegiatan - Laporan pelaksanaan kegiatan.







Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini direncanakan pada minggu ke-I bulan Februari 2018.



Matrik pelaksanaan kegiatan: No Kegiatan 1 Melaksanakan Manasik Haji I di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018  Pembentukan Panitia  Persiapan pelaksanaan  Undangan narasumber, dll  Pelaksanaan Kegiatan  Pelaporan Rekrutmen



Januari



Februari



c. Waktu Pencapaian Keluaran Hasil dari kegiatan ini jemaah calon haji dari Kab. Pasaman Barat dapat memahami proses



pelaksanaaan serangkaian ibadah haji mulai dari pemberangkatan di



Kab/Kota, di asrama haji, bandara hingga di tanah suci Mekkah dan sekembalinya



ke tanah air kelak.



d. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Rekrutmen Petugas Haji ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp.23.290.000,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagaimana RAB terlampir. Simpang Empat, Oktober 2017 Kasi Peny. Haji dan Umrah



Suharjo, S.Pd.I NIP.197902182007101001