Tor Bos [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (Term Of Reference) Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program Hasil



: : : :



Unit Eselon II/Satker Kegiatan



: :



Indikator Kinerja Kegiatan



:



Keluaran



:



Volume Satuan Ukur



: :



Kementerian Agama RI Ditjen Pendidikan Islam Program Pendidikan Islam 1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. 2. Mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU). Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kota Agung Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi RA/BA dan Madrasah Peningkatan capaian kontribusi APK untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula dan tingkat Madrasah Tsanawiyah/PPS dan Madrasah Aliyah 1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI, MTs dan MA negeri/swasta. 3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 461 Siswa Siswa



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan d. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB. g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Sosial pada Kementerian/Lembaga. h. Peratutan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama 2. Gambaran Umum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin



pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs, SMA dan MA) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Usaha untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010. Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP/MTs yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SMP/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. B. Penerima Manfaat Penerima Manfaat Sasaran program BOS MI/ULA, MTs/Wusta dan MA adalah semua Madrasah negeri dan swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya terdaftar sebagai siswa madrasah. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota. PPS penerima BOS adalah lembaga pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. C. Strategi Pencapaian a. Metode Pelaksanaan Metode kegiatan diatas dilaksanakan dengan cara pemberian Subsidi kepada lembaga/satuan kerja sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar dan telah ditetapkan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kota Agung sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.



b. Tahapan Pelaksanaan Bantuan a) Mekanisme Alokasi Dana BOS Pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: - Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa pada Madrasah pada tiap kabupaten/kota melalui Tim Manajemen BOS Provinsi. Data siswa penerima BOS harus dilengkapi dengan nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan. - Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA satuan kerja - Setelah menerima alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap madrasah. Khusus untuk Madrasah Aliyah Negeri, alokasi dana BOS dituangkan dalam bentuk RKAKL dalam DIPA masingmasing Satker dengan kode Akun kegiatan yang disesuaikan dengan Bagan Akun Standar (BAS) dari Kementerian Keuangan; - Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan madrasah swasta yang bersedia menerima dana BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. - Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi dana BOS dan lampirannya tersebut kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke madrasah penerima program BOS. b) Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS  Mekanisme Penyaluran Dana Syarat penyaluran dana BOS adalah: - Bagi madrasah yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama madrasah (tidak boleh atas nama pribadi). - Madrasah mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. - Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening madrasah dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, disertakan pula daftar madrasah yang menolak BOS. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap-tahap sebagai berikut: - Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran nomor rekening masing-masing madrasah penerima program Rintisan BOS; - Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);



- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi; - KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara; - KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing madrasah penerima program BOS; - Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan madrasah harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi dana BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;  Mekanisme Pengambilan Dana BOS pada Madrasah Swasta Prosedur pengambilan dana BOS pada madrasah swasta harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut: - Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Madrasah (atau bendahara BOS) dengan diketahui oleh Ketua Komite Madrasah dan dapat dilakukan sewaktu -waktu sesuai kebutuhan. - Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota. - Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (semesteran), bukan berarti harus dihabiskan dalam tiap periode tersebut. - Bilamana terdapat sisa dana di madrasah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas madrasah (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan madrasah; - Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening madrasah menjadi milik madrasah untuk digunakan bagi kepentingan madrasah.  Mekanisme Pengambilan Dana BOS pada Madrasah Negeri Prosedur pengambilan dana BOS pada madrasah negeri harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut: - Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER/066/PB/2005 atau perubahannya; - Pencairan dana BOS disesuaikan dengan rencana penarikan yang telah disusun oleh Tim Manajemen BOS Madrasah; - Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PSB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran; - Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran..



Waktu Pencapaian Keluaran Kegiatan ini dilaksanakan dari bulan Januari sampai bulan Desember 2017 selama 12 bulan atau 1 tahun. D.



Biaya yang diperlukan Biaya kegiatan pemberian Subsidi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah bersumber dari anggaran DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus Tahun 2017 dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 368.800.000 E.



Kota Agung, 28 Oktober 2016