Tor Hepatitis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM HEPATITIS TAHUN 2022



Kementerian Negara/Lembaga



:KementerianKesehatan RI



Unit Organisasi/Satker



:Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur



Sub Unit Kegiatan



:UPTD. PuskesmasJulok



Program



: Hepatitis



Sasaran program



: menurunkan penyakit menular dan tidak menular serta



meningkatkan kesehatan jiwa Indikator Kinerja Program : persentase upaya deteksi dini, preventif, dan respon



penyakit



Kegiatan



: penanggulangan dan pengendalian penyakit menular dan



tidak menular serta kesehatan jiwa. 1. deteksi dini hepatitis pada ibu hamil dan kelompok beresiko 2. follow up ibu hamil reaktif hepatitis dan populasi beresiko beresiko yang reaktif hepatitis 3. pengambilan specimen darah pada kontak 4. penyuluhan program hepatitis pada ibu hamil



Sasaran Kegiatan



: Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat 1. screening tes HbsAg secara dini pada ibu hamil



Keluaran(Output)



2. memutus mata rantai penularan dari ibu ke bayinya. 3. pemberian HbIg pada bayi yg ibunya reaktif hepatitis B. 4. Menambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Deteksi dini Hepatitis B dan C pada ibu hamil dan kelompok masyarakat beresiko tinggi



IndikatorKeluaran(Output)



:



1. Terlaksananya Upaya Kesehatan Masyarakat 2. Tercapainya SPM BidangKesehatan 3. menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular.



:



Rp. 17.943.400



Alokasi Dana



1.Latar belakang a. Dasar Hukum 1) Undang-undangNomor 25 Tahun 2004 ttgSistemPerencanaan Pembangunan Nasional; 2) Undang-undang 33 tahun 2004 tentangPerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah. 3) Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4) Undang–undangNomor 23tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah 5) UU No 4 Th 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 6) PP No.40 tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. 7) Keputusan Menteri Kesehatan No.374/Menkes/SK/2009 tentang Penanggulangan Tuberkulosis ( TBC ) 8) Peraturan



PemerintahRepublik



IndonesiaNomor



47



Tahun2016



tentangFasilitasPelayanan Kesehatan 9) PMK No. 949/Menkes/SK/VIII/ 2004 ttg Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini KLB 10) PMK No. 658/MENKES/PER/VIII/2009 ttg Jejaring Laboratorium Diagnosis PIE 11) PMK No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan 12) Peraturan Menteri kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang kejadian Luar Biasa Keracunan 13) PMK No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan 14) PMK No. 82 Tanhun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular 15) Keputusan Menkes/SK/III/1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberkulosis. 16) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1537/MENKES/SK/XII/2002 Tentang Pedoman Pemberantasan Penyakit Infeksi saluran Pernafasan akut penanggulangan pneumonia pada balita. 17) Kebijakan Gubernur Aceh Tahun 2009 tentang Aceh Bebas Pasung 18) Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 440/210/2019 tentang Pemebentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat 19) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular



20) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak 21) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang PemberdayaanMasyarakatBidangKesehatan 22) Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Kesehatan



Republik



IndonesiaNomor



43



Tahun2019



4



Tahun2019



tentangPuskesmas 23) Peraturan



Menteri



IndonesiaNomor



tentangStandar Teknis PemenuhanMutuPelayanan Dasar Pada StandarPelayanan Minimal Bidang Kesehatan. b. Gambaran umum Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan prilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulanngan kemiskinan.Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu upaya untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian penyakit menular adalah dengan pemberian imunisasi. Penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi ( PD3I ) diantaranya adalah Difteri, Pertusis, Tetanus, Tuberkulosis, Campak, Poliomelitis, Hepatitis B, dan Hemofilus Influenza Tipe b ( Hib ). Keberhasilan program Imunisasi adalah hilangnya ( eradikasi ) penyakit cacar dari muka dunia, hilangnya penyakit polio di sebagian besar Negara-negara di dunia dan diharapkan pada tahun 2020 pemyakit polio telah berhasil dihapus dari seluruh dunia; serta menurunya angka kesakitan dan kematian akibat PD3I. Beberapa penyakit tersebut telah menjadi perhatian dunia dan merupakan komitment global yang wajib diikuti oelh semua Negara, yaitu Eradikasi Polio ( Erapo ), Eliminasi Campak – Pengendalian Rubella ( EC-PR ) dan Maternal Neonatal Tetanus Elimination ( MNTE ). Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah mempertahankan cakupan imunisasi yang tinggi dan merata di seluruh wilayah dan penguatan surveilans PD3I. Hal ini bertujuan untuk



menghindarkan terjadinya daerah kantong yang akan mempermudah terjadinya kejadian luar biasa ( KLB ). Penyakit menular menjadi salah satu penyebab utama kematian Dunia. Penyebab munculnya kembali penyakit menular yang lama ( re-emerging disease ) membuat Indonesia menanggung beban berlebih dalam penanggulangan penyakit ( triple burden disease ) ( Kemenkes, 2013 ). Dasar hukum Standar Pelayanan Minimal Kesehatan PP 2/2018, Pasal 6 No.11 .Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019. Mengarah pada kebijakan Pembangunan dasar salah satunya adalah Pemenuhan Layanan Dasar di Bidang Kesehatan dalam peningkatana Pengendalian Penyakit Menular dengan perhatian khusus pada penyakit TBC, Malaria, HIV/AIDS, jantung, stroke ,hipertensi, diabetes,kanker, Emerging disease, penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, penyakit tropis terabaikan ( Kusta, Filariasis, Scistosomiasis) gangguan jiwa, cedera, gangguan penglihatan dan penyakit gigi dan mulut. Pada saat ini penyakit tidak menular ( PTM ) menjadi penyebab kematian utama sebesar 6 juta dari seluruh kasus kematian diseluruh dunia. Peningkatan kematian akibat PTM dimasa mendatang diproyeksikan akan terus bertambah sebesar 15% ( 44 Juta kematian )dengan rentang waktu antara 2010 dan 2020. Keadaan ini timbul akibat perubahan perilaku manusia dan lingkungan yang cenderung tidak sehat terutama di Negara-negara berkembang seperti tanah air kita Indonesia. Pada awal perjalanan PTM seringkali tidak menimbulkan gejala dan tidak menunjukan gejala klinis secara khusu sehingga dating sudah terlambat atau pada stadium lanjut akibat tidak mengetahui dan menyadari kondisi kelainan yang terjadi pada dirinya. Riskesdas pada tahun 2013 menunjukan bahwa 69,9% dari kasus diabetes mellitus dan 63,2% dari kasus hipertensi masih belum terdiagnosis, keadaan ini mengakibatkan penanganan menjadi sulit terjadi komplikasi bahkan berakibat pada kematian. a. Alasan kegiatan di laksanakan Dasar hukum Standar Pelayanan Minimal Kesehatan PP 2/2018, Pasal 6 No.11 .Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019. Mengarah pada kebijakan Pembangunan dasar salah satunya adalah Pemenuhan Layanan Dasar di Bidang Kesehatan dalam peningkatana Pengendalian Penyakit Menular dengan perhatian khusus pada penyakit TBC, Malaria, HIV/AIDS, jantung, stroke ,hipertensi, diabetes,kanker, Emerging disease, penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, penyakit tropis terabaikan ( Kusta, Filariasis, Scistosomiasis) gangguan jiwa, cedera, gangguan penglihatan dan penyakit gigi dan mulut,



mencakup 1). Pencegahan dan Pengendalian Faktor resiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini, Penguatan surveilans real time, Pengendalian vector dan perluasan layanan berhenti merokok, 2). Penguatan healt security terutama peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi dini, dan respon cepat terhadap ancaman penyakit yang masuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan karantina kesehatan, 3). Peningkatan cakupan penemuan kasus dan pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera, 4).Pengendalian resistensi anti mikroba, 5). Pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat. Saat ini menjadi Prioritas Nasional adalah pada penyakit seperti Penyakit Menular ( HIV, TB, Malaria, Kecacingan, ISPA, Diare, Pneumonia), Kematian ibu dan bayi serta stunting, dan Penyakit Tidak Menular ( Hipertensi, Diabetes Melitus, Cardio Vasculer, Ginjal, Kanker) lokus di 120 kabupaten/kota dan 260 kabupaten/kota secara holistic dan dilaksanakan secara integratif.(Rakernas tahun 2020 terkait arah dan Kebijakan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tahun 2020 – 2024.



b. Indikator pelayanan 1. Terlaksananya Upaya Kesehatan Masyarakat 2. Tercapainya SPM BidangKesehatan 3. menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular dan tidak menular.



c.



Keluaran /output



1. screening tes HbsAg secara dini pada ibu hamil 2. memutus mata rantai penularan dari ibu ke bayinya. 3. pemberian HbIg pada bayi yg ibunya reaktif hepatitis B. 4. Menambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Deteksi dini Hepatitis B dan C pada ibu hamil dan kelompok masyarakat beresiko tinggi



1. Maksud dan Tujuan Dilaksanakan Kegiatan a. Maksud Kegiatan Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat b. Tujuan Kegiatan Mendekatkan akses dan cakupan layanan kesehatan. 2. Cara Pelaksanaan Kegiatan



Pelaksanaan KegiatanUpaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan didesa.



3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Wilayah kerja UPTD.PuskesmasJulok Kabupaten Aceh Timur



4. Pelaksanaan Kegiatan a. PenerimaManfaat Penerima manfaat kegiatan ini pada umumnya yaitu masyarakat, lintas sektor, tenaga kesehatan



b. PelaksanaKegiatan Pelaksana kegiatan ini dari Dinas Kesehatan dan UPTD.Puskesmas Kabupaten Aceh Timur



c. PenanggungjawabKegiatan Penanggung jawab Kegiatan ini yaitu Kepala UPTD.Puskesmas Julok selaku Kuasa Pengguna Anggaran.



5. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Kesehatan Masyarakat Tingkat Kecamatan dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:



Tabel 1.Jadwal Pelaksanaan Kegiatan BULAN NO a. 1



URAIAN KEGIATAN



J



persentase upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit deteksi dini hepatitis pada ibu hamil √ dan kelompok



2



follow up ibu hamil reaktif hepatitis dan populasi beresiko beresiko yang reaktif hepatitis



3



pengambilan specimen darah pada



F











M A M J



















√ √











J











A











S







penyuluhan program hepatitis pada 4 ibu hamil



























kontak √



O N D



√ √



√ √ √



Biaya Rencanaa anggaran kegiatan Kesehatan Masyarakat Tingkat Kecamatan dapat dilihat pada table dibawah ini: NO a. 1. 2.



3. 4.



Tabel 2.Rincian Anggaran Kegiatan RINCIAN KEGIATAN Vol Biaya (Rp) persentase upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit deteksi dini hepatitis pada ibu hamil dan 4 Kegiatan 11.013.000 kelompok



Anggaran (Rp) 11.013.000



follow up ibu hamil reaktif hepatitis dan populasi beresiko beresiko yang reaktif hepatitis



1 Kegiatan



1.300.000



1.300.000



pengambilan specimen darah pada kontak



1 Kegiatan



1.300.000



1.300.000



penyuluhan program hepatitis pada ibu hamil 1 kegiatan



4.330.000



4.330.000



Demikian Kerangka Acuan Kerja / Term Of reference ( TOR ) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Kepala UPTD. Puskesmas Julok



FAISAL, S. Kep NIP. 19650525198703 1 025



Julok, 03 Januari2021 Pembuat TOR



NANDA UTAMI A.Md.AK Nip. 19930802 201903 2 006



2 006