TOR Pendidikan Anti Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR)



PELATIHAN ANTI KORUPSI



A. Latar Belakang Korupsi adalah musuh bersama. Meskipun demikian, perlawanan terhadap perilaku korupsi sebagai musuh bersama hingga saat ini belum dilakukan secara maksimal oleh seluruh masyarakat. Penanganan kasus-kasus korupsi selama ini terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Sebagai masalah bersama, perlu kiranya digagas gerakan melawan korupsi dengan upaya yang komprehensif baik melalui penindakan hukum maupun pencegahannya. Selama ini, upaya pemberantasan korupsi belum banyak dilakukan secara sistematis, terlebih upaya pencegahan sejak dini. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan yang tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat.



Tingkat kerawanan kejahatan korupsi di Negara kita masuk dalam peringkat terburuk di dunia. Memang sejak jaman Hindia belanda, etos penegakan hukum di negara kita belum pernah ada perubahan mendasar hingga saat ini. Kendatipun undang-undang korupsi ada perubahan, namun etos penegakan hukumnya tidak berubah, budaya penegakan hukum di negara kita hingga saat ini masih feodalistik, diskriminatif dan berbingkai asas oportunitas. Padahal, korupsi menjadi penyebab timbulnya kerusakan mental masyarakat, kesejangan sosial, ekonomi biaya tinggi, krisis kewibawaan dan rusaknya solidaritas sosial. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi, sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku, misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen dan organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi. Dalam konteks kejahatan korupsi di Provinsi maluku, tindak pidana korupsi menunjukan grafik yang cukup tinggi pada level birokrasi. Banyak pejabat di daerah ini yang dijatuhi hukuman karena dituduh melakukan korupsi, seperti halnya kasus Bupati Kepulauan Aru, Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Mantan Asisten I Pemda Maluku dan lain sebagainya.



Dari berbagai kasus-kasus korupsi yang terjadi, terlihat bahwa baik itu kejahatan jabatan, korupsi dan kejahatan politik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang korupsi tidak pernah mendefinisikan dengan tegas tentang tindakan diskresi pejabat yang dapat digolongkan dalam korupsi, maka ada grey area atau kawasan kelabu yang memunculkan pertanyaan sah atau tidaknya sikap atau tindakan pejabat publik tersebut secara moral maupun hukum. Pendidikan korupsi perlu dilakukan secara dini, yang dimulai dari dalam keluarga, lingkungan akademik serta lingkungan masyarakat. Untuk itu perlu ada pembekalan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa tentang bagaimana cara berperilaku yang jujur dan memiliki etos kerja yang tinggi terutama sebagai langkah preventif penanggulangan dan pencegahan korupsi. Guru sebagai pelopor pembentukan karakter generasi muda juga perlu dibekali pengetahuannya tentang korupsi dan cara pencegahan serta penanggulangannya, agar dari lingkungan sekolah, sedini mungkin mulai ditanamkan budaya anti korupsi. Untuk itu Guru sangat berperan penting dalam membentuk perilaku anak didik mereka sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Dalam hubungan ini, kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dapat memberikan pandangan secara komprehensif serta memberikan pembekalan nilai-nilai anti korupsi kepada para Guru sebagai pendidik dan anak didik (para siswa) terkait upaya pencegahan korupsi. Untuk itu tema sentral dalam kegiatan dimaksud adalah “Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Sekolah”



B. Tujuan Tujuan dari kegiatan Pelatihan Anti Korupsi adalah sebagai korupsi : 1. Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi baik kepada para Guru maupun para Siswa.



2. Menumbuhkan budaya anti korupsi di berbagai kalangan khususnya para Guru dan para siswa sehingga dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. C. Peserta kegiatan Pendidikan Anti Korupsi melibatkan 49 sekolah se-kota Ambon, dengan



jumlah



peserta



102



orang



yang



terdiri



dari



Guru



dan



siswa



SMU/SMK/Madrasah di Kota Ambon. D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Anti Korupsi direncanakan dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yakni pada : Tanggal : 30 November 2013 Tempat : Hotel Elizabeth – Ambon Pukul : 09.00 WIT- Selesai E. Materi dan Pembicara Adapun materi dan pembicara dalam kegiatan Pendidikan Anti Korupsi adalah sebagai berikut :



No 1 2. 3. 4. 5.



Materi Kajian Filosofis Tentang Korupsi di Indonesia Faktor-Faktor Penyebab dan Penanggulangan Korupsi Korupsi Dalam Peraturan PerundangUndangan Di Indonesia Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara



Pemateri Prof. Dr. R. Z. Titahelu, SH.MS Dr. J. Tjiptabudy, SH.M.Hum Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH.Mhum J. D. Pasalbessy, SH.Mhum Prof. Dr. S.E.M. Nirahua, SH.M.Hum



F. Panitia Pelaksana Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor 340/UN13/SK/2013 tanggal 29 Agustus 2013.



Ambon, 20 November 2013 Dekan,



Dr. J. Tjiptabudy, SH. M.Hum NIP. 196102141988031002