Tor Rembuk Stunting Kecamatan-Gsc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TERM OF REFERENCE (TOR) REKBUG STUNTING KECAMATAN CIKAKAK KABUPATEN SUKABUMI – JAWA BARAT TAHUN 2018



I.



LATAR BELAKANG Pemerintah telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Stunting pada bulan Agustus 2017, yang menekankan pada kegiatan konvergensi di tingkat Nasional, Daerah dan Desa, untuk memprioritaskan kegiatan intervensi Gizi Spesifik dan Gizi Sensitif pada 1000 hari pertama kehidupan hingga sampai dengan usia 6 tahun. Kegiatan ini diprioritaskan di 100 kabupaten/kota di tahun 2018. Tahun 2017 Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu lokus intervensi Pusat dalam hal penanganan stunting, dimana telah ditetapkan 4 Kecamatan dengan 10 desa yang menjadi lokasi intervensi pusat. Penanganan stunting perlu melibatkan aspek yang lebih luas di tataran pemerintah daerah sehingga memerlukan keterlibatan multisektor atau memerlukan dukungan multisektor yaitu dinas teknis/stakeholder yang terkait Tahun 2018 Kabupaten Sukabumi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas prestasinya mampu menurunkan prevelensi stunting, capaian tersebut merupakan penghargaan kepada semua pihak dan sektor sekaligus pertanda harus mempertahankannya melalui upaya Pencegahan Stunting di semua wilayah. Program Generasi telah masuk ke Kecamatan Cikakak sejak tahun 2008, saat ini telah berubah nomenklaturnya menjadi Program Inovasi Desa Bidang Penguatan Kader Masyarakat telah memberikan model dukungan kegiatan dan layanan konvergensi dalam penanganan stunting di tingkat desa. Seluruh kegiatan yang dilakukan telah melibatkan berbagai pihak dan kader kesehatan di desa. Mekanisme utama yang akan dipakai adalah: (1). Optimalisasi Perencanaan Peta Sosial Desa; (2). Sistem pengawasan keberhasilan desa; (3). Pemanfaatan forum-forum koordinasi kecamatan; (4) Pengolahan Data; dan (5) Dukungan Advokasi kebijakan Kabupaten. Salah satu bentuk dukungan GSC pada forum tingkat kecamatan melalui fasilitas kegiatan rembuk stunting kecamatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, GSC Kecamatan Cikakak akan memfasilitasi kegiatan rembuk stunting Kecamatan Cikakak.



II.



TUJUAN Rembuk Stunting Kecamatan bertujuan untuk membahas kegiatan-kegiatan di luar kewenangan desa dalam rangka konvergensi penanganan dan pencegahan stunting.



III.



MATERI, NARA SUMBER DAN PELATIH A. MATERI 1.



Pengertian Stunting, bahayanya, penyebab dan langkah-langkah penanganan dan pencegahannya



1



2.



Penyampaian data sasaran (1000 HPK) yang menjadi objek dair pencegahan stunting di Kecamatan Cikakak, terdiri dari : a. Jumlah Ibu Hamil b. Jumlah bayi 0 – 6 bulan c. Jumlah bayi 7 – 23 bulan d. Jumlah balita 2 – 6 tahun



3.



Pembahasan penyebab-penyebab stunting di Kecamatan Cikakak dan pembahasan pencegahannya sesuai dengan kewenangan dan urusan masing-masing.



4.



Kesimpulan dan penandatanganan komitmen bersama peserta rembug stunting.



B. NARA SUMBER & FASILITATOR 1. Narasumber : a. Camat Cikakak; b. Kepala Puskesmas Kecamatan Cikakak;



2. Fasilitator : Asisten TA P3M / Fasilitator Kecamatan Program GSC IV.



PESERTA Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, pemerintah desa dan pelaku program sektoral yang masuk ke Kecamatan Cikakak, yaitu : 1. Kepala Desa (9 orang) 2. Kader Pembangunan Manusia / KPM (9 orang) 3. UPT DPPKB (1 orang) 4. Koryandik Kecamatan Cikakak (1 orang) 5. Pendamping PKH (1 orang) 6. Pendamping Pamsimas (1 orang) 7. Kantor Urusan Agama (1 orang) 8. Bidang Gizi Puskesmas Cikakak 9. Promkes Puskesmas Cikakak 10. Koordinator Bidan Kecamatan Cikakak 11. Pendamping Desa dan PLD (1 orang)



V.



HASIL YANG DIHARAPKAN Keluaran yang diharapkan dari Rembuk Stunting Kecamatan Cikakak Tahun 2018 adalah:



VI.



a.



Tercapainya pemahaman yang sama para peserta mengenai definisi stunting, penyebab, akibat dan langkah intervensinya sesuai dengan kewenangan desa;



b.



Disepakatinya langkah-langkah pencegahan stunting di Kecamatan Cikakak sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing.



c.



Dicapainya komitmen bersama pencegahan stunting di Kecamatan Cikakak.



PELAKSANA KEGIATAN



2



Pengelola dan penanggungjawab alokasi DOK Peningkatan Kapasitas adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK), untuk memfasilitasi penyelenggaraan dan pertanggungjawaban kegiatan peningkatan kapasitas dibentuk panitia kegiatan dengan susunan sebagai berikut : 1. Panitia Pengarah (Steering Comittee)  Ketua



:



PJOK



 Anggota



:



Ketua BKAD



 Anggota



:



Ass. TA P3MFK



2. Panitia Pelaksana (Organizing Comittee)  Ketua



:



Raini Anggraeni



 Sekretaris



:



Achmad



 Bendahara : VII.



Lena Marlina, S.Pd.I



WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN Rembuk Stunting Kecamatan Cikakak rencannya akan dilaksanakan pada : Hari



:



Tanggal Waktu Tempat



: : :



Senin (tentatif bisa bergeser ke hari Selasa, tergantung hasil koordinasi dengan kecamatan hari besok) 10 / 11 Desember 2018 Pkl. 08.30 WIB s.d Pkl. 11.00 WIB Puskesmas Kecamatan Cikakak



VIII. PEMBIAYAAN Pembiayaan Pelatihan dialokasikan dari dana DOK CB GSC TA. 2018. digunakan untuk biaya akomodasi dan transportasi peserta pelatihan serta kebutuhan yang lainnya (dengan Rencana Anggaran Biaya terlampir). IX.



PENUTUP Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan sebagai pedoman awal persiapan dan pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Kecamatan Cikakak pada Program Inovasi Desa (PID) Bidang Penguatan Kader Pembangunan Manusia. Cikakak, 5 Desember 2018 Panitia, RAINI ANGGRAENI



3