Tor Sarpras Har [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESORT LOMBOK TENGAH KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERNCE KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNIT ESELON I / II : POLDA NTB / POLRES LOMBOK TENGAH PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR POLRI HASIL ( OUTCOME ) : PERSENTASE BERTAMBAHNYA LUAS WILAYAH YANG DAPAT DUJANGKAU OLEH PELAYANAN KEPOLISIAN DALAM RANGKA PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KEGIATAN : PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KEWILAYAHAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERCUKUPINYA SARANA DAN PRASARANA RASIO PERSONEL / LUAS BANGUNAN JENIS KELUARAN ( OUTPUT ) : LAYANAN PERKANTORAN VOLUME KELUARAN ( OUTPUT ) : 12 SATUAN KELUARAN ( OUTPUT ) : BULAN LAYANAN A.



Latar Belakang. 1.



2.



Dasar Hukum yang melandasi pelaksanaan kegiatan ini adalah : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; b. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor; c. Kepres Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 6 Pebruari 2014 tentang perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggung Jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.; e. Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 716 / IX / 2014 tanggal 5 September 2014 tentang Norma Indeks di Lingkungan Polri TA. 2015; f. Rencana Kerja Polres Lombok Tengah Tahun 2015; g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65 / PMK.02 / 2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016; h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; Gambaran Umum Polres Lombok Tengah dan Polsek jajarannya memiliki sarana dan prasarana yang perlu dilakukan perawatan secara rutin, sehingga selama tahun 2016 diperlukan kebutuhan biaya untuk perawatan, pemeliharaan serta operasional sarana dan prasarana dimaksud. Untuk lebih rinci dapat gambarkan sebagai berikut : a. Dukungan Manajemen dan Teknik Sarpras : 1) Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Perawatan Gedung Kantor Polres.



-2-



b)



c)



d)



e)



f)



g)



Gedung Kantor yang dimiliki Polres Lombok Tengah seluas 1.200 M2, Perawatan gedung kantor dilakukan agar bangunan tersebut tetap bagus dan bersih sehingga usia pakainya dapat lebih lama serta terwujud kenyamanan dalam bekerja dengan akun 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan). Perawatan Gedung Kantor Polsek. Gedung Kantor yang dimiliki oleh 13 Polsek jajaran yang ada di Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah adalah seluas 2.860 M2, Perawatan gedung kantor ini dilakukan agar bangunan tersebut tetap bagus dan bersih sehingga usia pakainya dapat lebih lama serta terwujud kenyamanan dalam bekerja dengan akun 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan) Perawatan Angkutan Air; Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perawatan 1 Unit Kapal di Polres Lombok Tengah bertujuan untuk memperpanjang usia pakai kapal tersebut, sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan agar kapal yang ada saat ini di Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 (Polres); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perawatan kendaraan bermotor R - 6 dan R - 4 Polres yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai kendaraan bermotor R - 6 dan R - 4, sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan R – 6 sebanyak 5 Unit, AWC sebanyak 1 Unit dan R – 4 sebanyak 12 Unit. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh kendaraan R - 6, AWC dan R - 4 Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 (Polsek); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perawatan kendaraan bermotor R - 4 Seluruh Polsek jajaran Polres Lombok Tengah yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai kendaraan bermotor R - 4 sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polsek yang dilaksanakan sebanyak 18 Unit. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh kendaraan R - 4 Polsek terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Polres); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perawatan kendaraan bermotor R - 2 Polres yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai kendaraan bermotor R - 2, sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan sebanyak 60 Unit. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh kendaraan R - 2 Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Polsek); _Kegiatan .....



-3-



h)



i)



j)



k)



l)



Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perawatan kendaraan bermotor R - 2 Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah bertujuan memperpanjang usia pakai kendaraan bermotor R - 2, sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan sebanyak 26 Unit. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh kendaraan R - 2 Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Perawatan Sarana Gedung. Sarana Gedung berupa Halaman kantor yang dimiliki oleh Polres adalah seluas 2.400 M2 sedangkan yang dimilki oleh 13 Polsek jajaran adalah seluas 5.200 M2, Perawatan sarana gedung ini dilakukan agar sarana gedung tersebut dapat terpelihara dengan baik sehingga suasana kerja dapat lebih nyaman dengan akun 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan). Perbaikan Peralatan Fungsional (Polres); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pemeliharaan Senjata Api, Alat Sandi, Alkomlek, Alat Dalmas dan Printer / komputer di Polres yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan sebanyak Senpi 90 Pucuk, Alat Sandi 1 Unit, Alat Komlek 55 Unit, Alat Dalmas 300 Buah dan Alat Pengolah Data 30 Unit. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh peralatan fungsional Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Perbaikan Peralatan Fungsional (Polsek); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pemeliharaan Komputer / Printer di Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga siap pakai dan meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan sebanyak 28 Unit. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh peralatan fungsional Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Biaya Listrik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pembayaran listrik selama 12 bulan yang bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan pengiriman laporan kepada pimpinan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pengiriman laporan kepada pimpinan dengan akun 522111 (Belanja Langganan Listrik). Biaya Air. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pembayaran Air selama 12 bulan yang bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang operasional perkantoran. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang operasional perkantoran dengan akun 522113 (Belanja Langganan Air).



-4m)



2)



BBM dan BMP. Polres Lombok Tengah memiliki kendaraan operasional berupa R2 sebanyak 60 Unit, R4 sebanyak 18 Unit, R6 sebanyak 5 Unit, AWC sebanyak 1 Unit dan Kapal 1 Unit. Kendaraan - kendaraan tersebut membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) untuk pengoperasiannya guna mendukung pelaksanaan tugas operasional Polres Lombok Tengah dalam melayani masyarakat dengan akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya). n) Perbaikan Peralatan Kantor (Polres); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perbaikan peralatan kantor yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga meningkatkan kinerja Personel Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan sebanyak 52 OT. Kegiatan ini dilaksanakan agar perlatan kantor Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 ( Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). o) Perbaikan Peralatan Kantor (Polsek); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran perbaikan peralatan kantor yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga meningkatkan kinerja Personel Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah yang dilaksanakan sebanyak 71 OT. Kegiatan ini dilaksanakan agar perlatan kantor Polres Lombok Tengah terawat sehingga memperpanjang usia pakai dengan akun 523121 ( Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan, adapun tahapan tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Perawatan Kendaraan Khusus; Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pemeliharaan kendaraan R - 4 uji SIM sebanyak 1 unit yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga siap digunakan oleh masyakat pemohon SIM R - 4 pada saat pelaksanaan ujian SIM. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan ujian SIM apabila kendaraan siap pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). b) Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 (Polres); Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pemeliharaan kendaraan Unit Laka sebanyak 1 unit dan Unit Patwal R-4 sebanyak 6 unit yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga siap digunakan dalam penanganan laka lantas dan melayani dalam setiap kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan instansi pemerintah apabila kendaraan siap pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). c) Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2.;



_Kegiatan .....



-5Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pemeliharaan kendaraan R - 2 sebanyak 9 unit yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai sehingga siap digunakan dalam melayani setiap kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan instansi pemerintah apabila kendaraan siap pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). d) Perbaikan Peralatan Fungsional; Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran pemeliharaan peralatan fungsional sebanyak 21 unit bertujuan memperpanjang usia pakai sehingga siap digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat apabila peralatan fungsional siap pakai dengan akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin). e) BBM dan BMP. Polres Lombok Tengah memiliki kendaraan operasional berupa R2 sebanyak 4 Unit dan R4 sebanyak 7 Unit. Kendaraan kendaraan tersebut membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) untuk pengoperasiannya guna mendukung pelaksanaan tugas operasional Polres Lombok Tengah dalam melayani masyarakat dengan akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya). Dengan terlaksananya kegiatan tersebut diatas secara lancar dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas operasional Polres Lombok Tengah. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari seluruh kegiatan di atas adalah Polres Lombok Tengah, Instansi terkait dan masyarakat.



C



Strategi Pencapaian Keluaran 1.



2.



Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan kegiatan ini adalah Rekanan / pihak ketiga dan penunjukan langsung. Tahapan Pelaksanaan Untuk rencana pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2016 pelaksanaannya diatur sebagai berikut : a. Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut: 1) Perawatan Gedung Kantor (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Luas Gedung Kantor (Biaya Pendukung) Inventarisir luas gedung kantor serta rencana prioritas sasaran yang akan dirawat sehingga arah anggaran untuk perawatan gedung kantor tersebut dapat maksimal. b) Pemeliharaan gedung kantor (Biaya Utama) Pemeliharaan gedung kantor dilakukan dengan pengecetan dinding serta servis lainnya terhadap kantor seluas 1.200 M2 dilaksanakan oleh pihak ketiga, pelaksanaannya sesuai kesepakatan dua pihak dan ketentuan yang berlaku.



-6c)



Penyerahan dan evaluasi (Biaya Pendukung). Tahapan penyerahan atas pemeliharaan gedung kantor ini setelah selesainya kegiatan tersebut dilaksanakan serta sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Matriks waktu perawatan Gedung Kantor Polres Lombok Tengah BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisir luas gedung kantor Pemeliharaan gedung kantor Penyerahan dan evaluasi 2) Perawatan Gedung Kantor (Polsek), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Luas Gedung Kantor (Biaya Pendukung) Inventarisir luas gedung kantor serta rencana prioritas sasaran yang akan dirawat sehingga arah anggaran untuk perawatan gedung kantor tersebut dapat maksimal. b) Pemeliharaan gedung kantor (Biaya Utama) Pemeliharaan gedung kantor 13 Polsek dilakukan dengan pengecetan dinding serta servis lainnya terhadap kantor seluas 2.860 M2 dilaksanakan oleh pihak ketiga, pelaksanaannya sesuai kesepakatan dua pihak dan ketentuan yang berlaku. c) Penyerahan dan evaluasi (Biaya Pendukung). Tahapan penyerahan atas pemeliharaan gedung kantor ini setelah selesainya kegiatan tersebut dilaksanakan serta sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Matriks waktu perawatan Gedung Kantor Polres Lombok Tengah BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisir luas gedung kantor Pemeliharaan gedung kantor Penyerahan dan evaluasi 3) Perawatan Angkutan Air, adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir kendaraan angkutan air yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Perbaikan dan Pemeliharaan(Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan pada Kendaraan angkutan air sebanyak 1 Unit oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - Undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara.



-7e)



Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung); Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Angkutan Air BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 4) Perawatan Kendaraan Bermotor R4 / R6 / R10 (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir kendaraan bermotor R4 / R6 / R10 yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Perbaikan dan Pemeliharaan(Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan pada Kendaraan bermotor R - 6 sebanyak 5 Unit, AWC sebanyak 1 Unit dan Kendaraan bermotor R - 4 sebanyak 12 Unit oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - Undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung); Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Bermotor R4 / R6 / R10 (Polres) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 5) Perawatan Kendaraan Bermotor R4 / R6 / R10 (Polsek), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir kendaraan bermotor R4 / R6 / R10 yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung);



-8Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan pada kendaraan bermotor R - 4 seluruh Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah sebanyak 18 Unit oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung); Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Bermotor R4 / R6 / R10 (Polsek) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 6) Perawatan Kendaraan Bermotor R2 (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir semua kendaraan bermotor R2 yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak.. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan pada 60 Unit kendaraan bermotor R2 oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung); Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional.



_Matriks .....



-9Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Bermotor R2 (Polres) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 7) Perawatan Kendaraan Bermotor R2 (Polsek), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir semua kendaraan bermotor R2 yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan pada 26 Unit kendaraan bermotor R2 (Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah) oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Bermotor R2 (Polsek) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 8) Perawatan Sarana Gedung (Pemeliharaan Halaman, Taman dan Pagar), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Luas halaman Kantor, Taman dan pagar (Biaya Pendukung) Inventarisir luas halaman Kantor, Taman dan pagar serta rencana prioritas sasaran yang akan dirawat sehingga dapat mempertahankan dan bertambahnya unsur, manfaat dan kapasitas depan halaman. b) Pemeliharaan halaman Kantor, Taman dan pagar (Biaya Utama)



-10Pemeliharaan sarana gedung pelaksanaannya dilakukan berupa penataan taman, halaman dan pengecetan pagar dan tembok halaman kantor Polres seluas 2.400 M2 dan 13 Polsek seluas 5.200 M2 dilaksanakan oleh pihak ketiga, pelaksanaanya sesuai kesepakatan dua pihak dan ketentuan yang berlaku. c) Penyerahan dan evaluasi (Biaya Pendukung). Tahapan penyerahan atas pemeliharaan halaman kantor ini setelah finisingnya suatu kegiatan tersebut dilaksanakan serta sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Matriks waktu perawatan sarana Gedung Kantor Polres dan 13 Polsek jajaran BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisir luas gedung kantor Pemeliharaan halaman kantor Penyerahan dan evaluasi 9) Perbaikan Peralatan Fungsional (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir semua peralatan dan mesin yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan sekala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada Senjata Api 90 Pucuk, Alat Sandi 1 Unit, Alat Komlek 55 Unit, Alat Dalmas 300 Buah dan Alat Pengolah Data 30 Unit oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perbaikan Peralatan Fungsional (Polres) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 10) Perbaikan Peralatan Fungsional (Polsek), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : 1) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung);



-11Melakukan Inventarisir semua peralatan dan mesin yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan sekala prioritas perbaikan. 2) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. 3) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada 28 Unit Komputer / Printer (Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah) oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama Tahun 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang undang dan peraturan yang berlaku. 4) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. 5) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perbaikan Peralatan Fungsional (Polsek) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 11) Biaya Listrik, adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inevntarisasi Data (Biaya Pendukung); Inventarisasi data pagu daya dan jasa sebagai dasar dan data awal dalam rangka malakukan kegiatan termasuk upaya penghematan pemakaian. b) Pelaksanaan Pengelolaan Daya Dan Jasa (Biaya Utama); Pelaksanaan Pengelolaan daya dan jasa dengan bukti tagihan penggunaan daya dan jasa dari pihak Rekanan (PLN) setiap bulannya sebanyak 12 bulan selama TA. 2016, dilegalisir oleh Kasatker selaku KPA untuk dapat dibayarkan. c) Evaluasi Kegiatan (Biaya Pendukung). Evaluasi kegiatan antara pagu dengan realisasi tagihan, sehingga dimungkinkan aloksi yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka pelayanan. Matriks Waktu Biaya Listrik BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisasi Data Pelaksanaan Pembayaran Listrik Evaluasi Kegiatan



-1212)



Biaya Air, adapun tahapan - tahapan pelaksanaan/ komponen masukan sebagai berikut : a) Inevntarisasi Data (Biaya Pendukung); Inventarisasi data pagu daya dan jasa sebagai dasar dan data awal dalam rangka malakukan kegiatan termasuk upaya penghematan pemakaian. b) Pelaksanaan Pengelolaan Daya Dan Jasa (Biaya Utama); Pelaksanaan Pengelolaan daya dan jasa dengan bukti tagihan penggunaan daya dan jasa dari pihak Rekanan (PDAM) setiap bulannya sebanyak 12 bulan selama TA. 2016, dilegalisir oleh Kasatker selaku KPA untuk dapat dibayarkan. c) Evaluasi Kegiatan (Biaya Pendukung). Evaluasi kegiatan antara pagu dengan realisasi tagihan, sehingga dimungkinkan aloksi yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka pelayanan. Matriks Waktu Biaya Telepon BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisasi data Pelaksanaan Pembayaran Air Evaluasi Kegiatan 13) Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Miyak Pelumas (BMP) untuk kendaraan operasional Polres Lombok Tengah, dengan tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir jumlah kendaraan operasional Lalu Lintas baik Roda 2 maupun Roda 4 yang ada (Biaya Pendukung) Inventarisir jumlah kendaraan operasional Lalu Lintas baik R2 maupun R4 serta rencana prioritas sasaran kendaraan mana saja yang akan diberikan dukungan BBM sehingga dapat berfungsi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. b) Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan operasional Polres Lombok Tengah (Biaya Utama) Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan operasional Lalu Lintas pelaksanaannya dilakukan berupa pemberian BBM dan BMP untuk kelangsungan dan kelancaran operasional dalam pelayanan masyarakat agar dapat lebih maksimal dengan rincian : (1) BBM Dengan kendaraan R2 (60 unit x 3 liter x 366 hari), R4 (18 unit x 9 liter x 366 hari), R6 (5 unit X 9 liter X 366 hari), AWC (1 unit X 11 liter X 119 hari) dan kapal (1 Unit X 82 Liter X 365 Hari) c) Evaluasi (Biaya Pendukung). Tahapan evaluasi dilaksanakan setiap saat bertujuan untuk mengarahkan dan mengontrol pelaksanaan giat pemberian BBM dan BMP tersebut agar lebih terarah dan tepat sasarannya. Matriks waktu Pengadaan BBM dan BMP BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisir jumlah kendaraan operasional Pengadaan Bahan Bakar Minyak Evaluasi



-1314)



Perbaikan Peralatan Kantor (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisasi Peralatan Kantor (Biaya Pendukung); Inventarisasi peralatan kantor yang ada sesuai dengan data untuk selanjutnya dilanjutkan dapat menentukan secara perioritas tentang kondisi barang yang perlu segera dilakukan pemeliharaan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta memperpanjang usia pakai. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Pelaksanaan Pemeliharaan Inventaris Kantor (Biaya Utama); Pelaksanaan pemeliharaan inventaris kantor ini dilakukan oleh pihak ketiga atas barang - barang yang telah diinventariskan untuk diadakan perbaikan / pemeliharaan secara reguler sebanyak 52 OT selama Tahun 2016. d) Pencatatan Pelaksanaan Kegiatan (Biaya Pendukung); Pencatatan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan barang - barang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi akhir dari suatau barang dan sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan penelitian pekerjaan. e) Evaluasi Pelaksanan Pemeliharaan (Biaya Pendukung). Evaluasi pelaksanaan pemeliharaan barang - barang inventaris kantor dimaksudkan untuk dapat dijadikan bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Matriks Waktu Perbaikan Peralatan Kantor BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Kantor Penunjukan Rekanan Pelaksanaan Pemeliharaan Inventaris Kantor Pencatatan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan 15) Perbaikan Peralatan Kantor (Polsek), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisasi Peralatan Kantor (Biaya Pendukung); Inventarisasi peralatan kantor yang ada sesuai dengan data untuk selanjutnya dilanjutkan dapat menentukan secara perioritas tentang kondisi barang yang perlu segera dilakukan pemeliharaan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta memperpanjang usia pakai. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Pemasukkan dan pengecekan profile company, penunjukkan dan penetapan rekanan, penanda tanganan kontrak. c) Pelaksanaan Pemeliharaan Inventaris Kantor (Biaya Utama); Pelaksanaan pemeliharaan inventaris kantor ini dilakukan oleh pihak ketiga atas barang - barang yang telah diinventariskan untuk diadakan perbaikan / pemeliharaan secara reguler sebanyak 71 OT selama Tahun 2016. d) Pencatatan Pelaksanaan Kegiatan (Biaya Pendukung); _Pencatatan .....



-14Pencatatan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan barang - barang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi akhir dari suatau barang dan sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan penelitian pekerjaan. e) Evaluasi Pelaksanan Pemeliharaan (Biaya Pendukung). Evaluasi pelaksanaan pemeliharaan barang - barang inventaris kantor dimaksudkan untuk dapat dijadikan bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Matriks Waktu Perbaikan Peralatan Kantor BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Kantor Penunjukan Rekanan Pelaksanaan Pemeliharaan Inventaris Kantor Pencatatan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan b. Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan, adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut: 1) Perawatan Kendaraan Khusus (Ranmor R4 Uji SIM), adapun tahapan tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir semua peralatan dan mesin yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Melakukan penilaian atas prakwalifikasi terhadap rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksakan perbaikan dan perawatan peralatan fungsional tersebut diatas. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada 1 Unit kendaraan bermotor R4 Uji SIM oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama TA. 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Khusus BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi



-152)



Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung). Melakukan Inventarisir semua peralatan dan mesin yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung). Melakukan penilaian atas prakwalifikasi terhadap rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksakan perbaikan dan perawatan peralatan fungsional tersebut diatas. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama). Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada 7 Unit kendaraan bermotor roda 4 / 6 / 10 oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama TA. 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung). Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 (Polres) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 3) Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Polres), adapun tahapan tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir semua peralatan dan mesin yang ada di Polres Lombok Tengah untuk dapat menentukan skala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Melakukan penilaian atas prakwalifikasi terhadap rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksakan perbaikan dan perawatan peralatan fungsional tersebut diatas. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada 9 Unit kendaraan bermotor R2 oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama TA. 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang - undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); _Melakukan ......



-16Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Polres) BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 4) Perbaikan Peralatan Fungsional (Polres), adapun tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut : a) Inventarisir Peralatan (Biaya Pendukung); Melakukan Inventarisir semua peralatan dan mesin yang ada di ruang peralatan SIM untuk dapat menentukan sekala prioritas perbaikan. b) Penunjukan Rekan (Biaya Pendukung); Melakukan penilaian atas prakwalifikasi terhadap rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksakan perbaikan dan perawatan peralatan fungsional tersebut diatas. c) Perbaikan dan Pemeliharaan (Biaya Utama); Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada 21 Unit peralatan di ruangan pelayanan SIM (Jenis peralatan yang ada) oleh Pihak Rekanan (Pihak Ketiga) yang ditunjuk secara prioritas dan berkala selama TA. 2016, sehingga dapat berfungsi sempurna lagi serta memperpanjang usia pakai, meknisme pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang undang dan peraturan yang berlaku. d) Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan (Biaya Pendukung); Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penerimaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan yang ditunjuk dilengkapi dengan Berita Acara. e) Analisa dan Evaluasi (Biaya Pendukung). Melakukan analisa dan evaluasi atas penyelesaian pekerjaan Rekanan, untuk dinyatakan baik dan profesional. Matriks Waktu Perbaikan Peralatan Fungsional BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventaris Peralatan Penunjukan Rekanan Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Analisa dan Evaluasi 5) Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Miyak Pelumas (BMP) untuk kendaraan operasional Polres Lombok Tengah, dengan tahapan - tahapan pelaksanaan / komponen masukan sebagai berikut :



-17a)



Inventarisir jumlah kendaraan operasional Lalu Lintas baik Roda 2 maupun Roda 4 yang ada (Biaya Pendukung) Inventarisir jumlah kendaraan operasional Lalu Lintas baik R2 maupun R4 serta rencana prioritas sasaran kendaraan mana saja yang akan diberikan dukungan BBM sehingga dapat berfungsi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. b) Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan operasional Polres Lombok Tengah (Biaya Utama) Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan operasional Lalu Lintas pelaksanaannya dilakukan berupa pemberian BBM sebanyak 9 unit R2 dan 8 Unit R 4 untuk kelangsungan dan kelancaran operasional dalam pelayanan masyarakat agar dapat lebih maksimal. c) Evaluasi (Biaya Pendukung). Tahapan evaluasi dilaksanakan setiap saat bertujuan untuk mengarahkan dan mengontrol pelaksanaan giat pemberian BBM dan BMP tersebut agar lebih terarah dan tepat sasarannya. Matriks waktu Pengadaan BBM Lantas BULAN KE TAHAPAN KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Inventarisir jumlah kendaraan operasional Pengadaan Bahan Bakar Minyak Evaluasi D.



Kurun waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari Dua Puluh bentuk kegiatan tersebut diatas harus dilaksanakan pada tahun anggaran 2016.



E.



Biaya yang dibutuhkan Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebesar Rp 3.901.675.000-, dengan rincian sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran dengan anggaran sebesar Rp. 3.359.083.000,- dengan rincian sebagai berikut : a. Perawatan gedung kantor Polres, dengan anggaran sebesar Rp. 96.000.000,- yang bersumber RM; b. Perawatan gedung kantor Polsek, dengan anggaran sebesar Rp. 228.800.000, yang bersumber RM; c. Perawatan angkutan air dengan anggaran sebesar Rp. 22.400.000,- yang bersumber RM; d. Perawatan Kendaraan Bermotor R4 / R6 / R10 (Polres) dengan anggaran sebesar Rp. 255.000.000,- yang bersumber RM; e. Perawatan Kendaraan Bermotor R4 / R6 / R10 (Polsek) dengan anggaran sebesar Rp. 180.000.000,- yang bersumber RM; f. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Polres) dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- yang bersumber RM; g. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Polsek) dengan anggaran sebesar Rp. 65.000.000,- yang bersumber RM; h. Perawatan sarana Gedung Polres dan Polsek, dengan anggaran sebesar Rp. 76.000.000,- yang bersumber RM;



-18-



2.



i. Perbaikan Peralatan Fungsional (Polres) dengan anggaran sebesar Rp. 60.935.000,- yang bersumber RM; j. Perbaikan Peralatan Fungsional (Polsek) dengan anggaran sebesar Rp. 18.200.000,- yang bersumber RM; k. Biaya Listrik dengan anggaran sebesar Rp. 212.996.000,- yang bersumber RM; l. Biaya Telepon dengan anggaran sebesar Rp. 113.832.000,- yang bersumber RM; m. Pengadaan BMP dengan anggaran sebesar Rp. 1.874.385.000,- yang bersumber RM (RAB terlampir); n. Perbaikan Peralatan Kantor (Polres) dengan anggaran sebesar Rp. 2.340.000,yang bersumber RM; o. Perbaikan Peralatan Kantor (Polsek) dengan anggaran sebesar Rp. 3.195.000,yang bersumber RM; Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp 542.592.000,yang meliputi : a. Perawatan Kendaraan Khusus dengan anggaran sebesar Rp. 24.700.000,yang bersumber PNBP; b. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 dengan anggaran sebesar Rp. 104.000.000,- yang bersumber PNBP; c. Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 2 dengan anggaran sebesar Rp 14.000.000,- yang bersumber PNBP; d. Perbaikan Peralatan Fungsional dengan anggaran sebesar Rp. 15.000.000,yang bersumber PNBP; e. Pengadaan BMP dengan anggaran sebesar Rp. 384.892.000,- yang bersumber PNBP (RAB terlampir) ;



Sebagaimana tertuang pada Kertas Kerja RKA - KL TA. 2016 Polres Lombok Tengah dan RAB Demikian kerangka Acuan Kerja di buat untuk digunakan sebagaimana mestinya. KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH



NURODIN, S.I.K., M.H. AKBP NRP 74020324