TPS - Pemahaman Bacaan Dan Tulisan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ji
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

[1United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)] merupakan kerangka perjanjian internasional yang masih bersifat umum, yang berisikan arahan-arahan secara garis besar dan belum bersifat operasional. Berdasarkan Pasal 17 UNFCCC, diperlukan protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan [2....] dapat tercapai. Pada Conferences of the Parties (COP) [3ke-3] UNFCCC di Kyoto, Jepang, disepakati The Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Protokol Kyoto tahun 1997 sebagai [4operasional] UNFCCC tahun 1992, yang ditandatangani di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember tahun 1997 dan telah diberlakukan sejak 16 Februari tahun 2005. Selama ini, pelaksanaan Kyoto Protokol 1997 dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) dan para pihak terbagi kewajibannya yang tercantum dalam dua Annex. Annex I untuk negara-negara yang wajib menurunkan emisinya pada angka tertentu umumnya diemban oleh negaranegara maju dan negara-negara dalam masa transisi. Sedangkan negaranegara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang termasuk Annex I. Sumber: Pramudianto, N. (2016). Dari Kyoto Protocol 1997 hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global dan ASEAN menuju 2020. Global, 18 (1), hlm. 76—94. |Pertimbangkan apakah kata bernomor (1) harus diperbaiki atau tidak ….



tidak perlu diperbaiki



United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)



United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)



United Nations Framework Convention on Climate Change “UNFCCC”



United Nations Framework Convention on Climate Change “UNFCCC”



JAWABAN: A PEMBAHASAN: Sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), salah satu penggunaan uruf miring adalah dipakai untuk menuliskan kata atau ungka​pan dalam bahasa daerah atau bahasa asing. Akan tetapi, nama diri, seperti nama orang, lembaga, atau organisasi, dalam bahasa asing atau bahasa daerah ti​dak ditulis dengan huruf miring. Pada teks tersebut, United Nations Framework Convention on Climate Change bukanlah nama organisasi internasional, melainkan nama perjanjian internasional, maka penulisannya dicetak miring. Kemudian, penulisan setiap katanya diawali dengan huruf kapital dan singkatannya juga ditulis dengan huruf kapital dengan diapit oleh tanda kurung.



[1United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)] merupakan kerangka perjanjian internasional yang masih bersifat umum, yang berisikan arahan-arahan secara garis besar dan belum bersifat operasional. Berdasarkan Pasal 17 UNFCCC, diperlukan protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan [2....] dapat tercapai. Pada Conferences of the Parties (COP) [3ke-3] UNFCCC di Kyoto, Jepang, disepakati The Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Protokol Kyoto tahun 1997 sebagai [4operasional] UNFCCC tahun 1992, yang ditandatangani di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember tahun 1997 dan telah diberlakukan sejak 16 Februari tahun 2005. Selama ini, pelaksanaan Kyoto Protokol 1997 dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) dan para pihak terbagi kewajibannya yang tercantum dalam dua Annex. Annex I untuk negara-negara yang wajib menurunkan emisinya pada angka tertentu umumnya diemban oleh negaranegara maju dan negara-negara dalam masa transisi. Sedangkan negaranegara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang termasuk Annex I. Sumber: Pramudianto, N. (2016). Dari Kyoto Protocol 1997 hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global dan ASEAN menuju 2020. Global, 18 (1), hlm. 76—94. |Kata yang paling tepat untuk melengkapi bagian rumpang pada nomor (2) adalah ….



deforestasi



konvensi



asosiasi



emisi



operasionalisasi



JAWABAN: B PEMBAHASAN: Kata yang paling tepat untuk mengisi bagian rumpang pada nomor (2) adalah konvensi. Menurut KBBI, konvensi memiliki beberapa definisi yang hampir senada, yaitu: 1) permufakatan atau kesepakatan; 2) perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan, dan sebagainya; 3) konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus. Ketiga arti tersebut sangat sesuai dengan konteks kalimat. Di awal paragraf, sudah dijelaskan bahwa UNFCCC adalah kerangka perjanjian. Maka dari itu bagian rumpang pada nomor dua dapat diartikan sebagai perlunya protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan perjanjian/konvensi dapat tercapai.



[1United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)] merupakan kerangka perjanjian internasional yang masih bersifat umum, yang berisikan arahan-arahan secara garis besar dan belum bersifat operasional. Berdasarkan Pasal 17 UNFCCC, diperlukan protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan [2....] dapat tercapai. Pada Conferences of the Parties (COP) [3ke-3] UNFCCC di Kyoto, Jepang, disepakati The Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Protokol Kyoto tahun 1997 sebagai [4operasional] UNFCCC tahun 1992, yang ditandatangani di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember tahun 1997 dan telah diberlakukan sejak 16 Februari tahun 2005. Selama ini, pelaksanaan Kyoto Protokol 1997 dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) dan para pihak terbagi kewajibannya yang tercantum dalam dua Annex. Annex I untuk negara-negara yang wajib menurunkan emisinya pada angka tertentu umumnya diemban oleh negaranegara maju dan negara-negara dalam masa transisi. Sedangkan negaranegara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang termasuk Annex I.



Sumber: Pramudianto, N. (2016). Dari Kyoto Protocol 1997 hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global dan ASEAN menuju 2020. Global, 18 (1), hlm. 76—94. |Pertimbangkan apakah kata bernomor (3) harus diperbaiki atau tidak ….



tidak perlu diperbaiki



ke 3



ketiga



ke tiga



ke-tiga



JAWABAN: A PEMBAHASAN: Bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali jika dipakai se​cara berurutan seperti dalam perincian. Contohnya: 1) Mereka menonton drama itu sampai tiga kali à ditulis menggunakan huruf; 2) Di antara 72 anggota yang hadir, 52 orang setuju, 15 orang abstain ditulis menggunakan angka karena perincian. Akan tetapi, jika penulisan angka tersebut ditujukan untuk menerangkan sebuah urutan yang disertai tanda hubung (-), maka penulisannya diserangkaikan dan disertai penulisan angka, contohnya peringkat ke-2. Pada teks tersebut, penulisan ke3 sudah benar dan tidak perlu diperbaiki, karena menunjukkan urutan dan penulisannya juga sudah diserangkaikan dengan tanda hubung.



[1United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)] merupakan kerangka perjanjian internasional yang masih bersifat umum, yang berisikan arahan-arahan secara garis besar dan belum bersifat operasional. Berdasarkan Pasal 17 UNFCCC, diperlukan protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan [2....] dapat tercapai. Pada Conferences of the Parties (COP) [3ke-3] UNFCCC di Kyoto, Jepang, disepakati The Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Protokol Kyoto tahun 1997 sebagai [4operasional] UNFCCC tahun 1992, yang ditandatangani di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember tahun 1997 dan telah diberlakukan sejak 16 Februari tahun 2005. Selama ini, pelaksanaan Kyoto Protokol 1997 dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) dan para pihak terbagi kewajibannya yang tercantum dalam dua Annex. Annex I untuk negara-negara yang wajib



menurunkan emisinya pada angka tertentu umumnya diemban oleh negaranegara maju dan negara-negara dalam masa transisi. Sedangkan negaranegara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang termasuk Annex I. Sumber: Pramudianto, N. (2016). Dari Kyoto Protocol 1997 hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global dan ASEAN menuju 2020. Global, 18 (1), hlm. 76—94. |Kata berimbuhan yang tepat untuk kata bernomor (4) agar sesuai dengan konteks kalimat adalah ….



mengoperasionalkan



mengoperasionalisasikan



mengoperalisir



operasionalisasi



operasionalitas



JAWABAN: D PEMBAHASAN: Kata berimbuuhan yang tepat untuk kata dasar “operasional” pada teks tersebut adalah “operasionalisasi”. Kata operasionalisasi menurut KBBI artinya adalah pengoperasian, meskipun –isasi pada akhir kata operasional seperti imbuhan, kata tersebut belum resmi menjadi imbuhan pada bahasa Indonesia. Artinya, kata operasionalisasi terbentuk dari kata operationalization dalam bahasa Inggris.



[1United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)] merupakan kerangka perjanjian internasional yang masih bersifat umum, yang berisikan arahan-arahan secara garis besar dan belum bersifat operasional. Berdasarkan Pasal 17 UNFCCC, diperlukan protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan [2....] dapat tercapai. Pada Conferences of the Parties (COP) [3ke-3] UNFCCC di Kyoto, Jepang, disepakati The Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention



on Climate Change atau Protokol Kyoto tahun 1997 sebagai [4operasional] UNFCCC tahun 1992, yang ditandatangani di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember tahun 1997 dan telah diberlakukan sejak 16 Februari tahun 2005. Selama ini, pelaksanaan Kyoto Protokol 1997 dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) dan para pihak terbagi kewajibannya yang tercantum dalam dua Annex. Annex I untuk negaranegara yang wajib menurunkan emisinya pada angka tertentu umumnya diemban oleh negara-negara maju dan negara-negara dalam masa transisi. Sedangkan negara-negara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang termasuk Annex I. Sumber: Pramudianto, N. (2016). Dari Kyoto Protocol 1997 hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global dan ASEAN menuju 2020. Global, 18 (1), hlm. 76—94. |Hal yang harus diperbaiki pada kalimat bercetak tebal teks di atas agar sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah ....



penulisan Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) yang ditulis biasa tanpa cetak miring



semua singkatan diapit dengan tanda kutip dua (“...”)



penulisan “Kyoto Protokol” dicetak miring



penulisan “tiga” ditulis dengan menggunakan angka



peletakkan tanda baca koma setelah kata “mekanisme”



JAWABAN: E PEMBAHASAN: Hal yang harus diperbaiki pada kalimat bercetak tebal pada teks tersebut adalah meletakkan tanda baca koma setelah kata “mekanisme”. Hal ini dikarenakan setelah kata mekanisme terdapat kata penghubung intrakalimat yaitu.



[1United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)] merupakan kerangka perjanjian internasional yang masih bersifat umum, yang berisikan arahan-arahan secara garis besar dan belum bersifat operasional. Berdasarkan Pasal 17 UNFCCC, diperlukan protokol untuk lebih mengoperasionalkan UNFCCC agar tujuan [2....] dapat tercapai. Pada Conferences of the Parties (COP) [3ke-3] UNFCCC di Kyoto, Jepang, disepakati The Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Protokol Kyoto tahun 1997 sebagai [4operasional] UNFCCC tahun 1992, yang ditandatangani di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember tahun 1997 dan telah diberlakukan sejak 16 Februari tahun 2005. Selama ini, pelaksanaan Kyoto Protokol 1997 dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu Emmission Trading (ET), Joint Implementation (JI), dan Clean Development Mechanism (CDM) dan para pihak terbagi kewajibannya yang tercantum dalam dua Annex. Annex I untuk negara-negara yang wajib menurunkan emisinya pada angka tertentu umumnya diemban oleh negaranegara maju dan negara-negara dalam masa transisi. Sedangkan negaranegara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang termasuk Annex I. Sumber: Pramudianto, N. (2016). Dari Kyoto Protocol 1997 hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global dan ASEAN menuju 2020. Global, 18 (1), hlm. 76—94. |Peletakkan konjungsi yang salah pada teks di atas adalah ....



tidak ada peletakkan konjungsi yang salah



sedangkan



tetapi



dan



atau



JAWABAN: B PEMBAHASAN: Penulisan konjungsi yang salah pada teks tersebut adalah konjungsi sedangkan. Penulisan konjungsi sedangkan merupakan konjungsi intrakalimat, sehingga tidak dapat ditulis di awal kalimat.



Dunia saat ini berpacu dengan deforestasi dan degredasi hutan sebagai upaya [1kurang] emisi dalam mitigasi perubahan iklim. Deforestasi dan degradasi hutan, menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memberikan kontribusi global hingga mencapai 17% dari seluruh emisi gas rumah kaca yang berarti melebihi sektor transportasi dan peringkat ketiga setelah energi global (26%) dan sektor-sektor industri (19%), sedangkan lebih dari 60% dari emisi karbon di Indonesia dihasilkan dari deforestasi dan lahan gambut (Satuan Tugas dan Kelompok Kerja REDD+, 2010). Tentu dengan besarnya sumbangsih degredasi hutan dan deforestasi terhadap kadar emisi gas rumah kaca merugikan seluruh umat manusia di dunia. Negara-negara pemilik tutupan hutan memiliki potensi untuk berperan aktif mencegah adanya emisi gas rumah kaca melalui program [2lestari] hutan dan kawasan lahan gambut yang kaya karbon. Diperlukan pendekatan yang baru dan lebih efektif melalui REDD+. Berbeda dengan konservasi hutan konvensional, REDD+ memberikan [3...] finansial sebagai konversi penyimpanan karbon di hutan. Dalam konteks Indonesia, pemerintah mempersiapkan peranti hukum nasional dan berbagai kebijakan untuk mempersiapkan implementasi dari REDD di Indonesia. Dalam tahap pelaksanaan REDD di Indonesia, saat ini telah memasuki fase kedua yang merupakan tahap kesiapan (readiness). Keseluruhan tahapan pelaksanaan REDD di Indonesia [4terdiri dari] 3 tahap, yaitu: (1) Tahap 1 (2007-2008) Persiapan; (2) Tahap 2 (2009-2012) Kesiapan; dan (3) Tahap 3 (Mulai 2013) Implementasi. Dalam tahapan kedua ini, kesiapan pelaksanaan difokuskan pada: (1) Penyusunan Rencana Nasional Strategis REDD+; (2) Pembentukan Kelembagaan REDD+; (3) Pembentukan Lembaga Measurement, Reporting, and Verification (MRV) dan [5pengembangan] kapasitas MRV untuk REDD+; dan (4) Pengaturan mekanisme pendanaan untuk REDD+. Sumber: Wicaksono, D. A. & Yurista, A. P. (2013). Konservasi Hutan Partisipatif Melalui REDD+ (Studi Kasus Kalimantan Tengah Sebagai Provinsi Percontohan REDD+). Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 1(2), hlm. 189—200.



me-i



me-kan



peng-an



be-kan



ke-an



JAWABAN: C PEMBAHASAN: Imbuhan yang tepat untuk kata bernomor (1) adalah peng—an yang salah satu artinya adalah proses, cara, atau perbuatan. Pada teks tersebut, setelah ditambahkan imbuhan peng—an, maka kata “kurang” berubah menjadi “pengurangan”. Menurut KBBI, pengurangan memiliki arti proses, cara, perbuatan mengurangi, atau mengurangkan. Imbuhan ini adalah imbuhan yang paling tepat, karena pada teks sudah jelas disinggung bahwa deforestasi merupakan proses atau cara untuk mengurangi emisi dalam mitigasi perubahan iklim.



me-kan



di-kan



ke-an



pe-an



ter-kan



JAWABAN: D PEMBAHASAN: Imbuhan yang tepat untuk kata bernomor (2) adalah pe—an yang salah artinya adalah proses, cara, atau perbuatan. Pada teks tersebut, setelah ditambahkan imbuhan pe—an, maka kata “lestari” berubah menjadi “pelestarian”. Menurut KBBI, pelestarian memiliki arti proses, cara, perbuatan melestarikan, atau bisa juga diartikan perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan (konservasi).



upah



keterangan



data



insentif



laporan



JAWABAN: D PEMBAHASAN: Kata yang paling tepat untuk mengisi bagian rumpang adalah insentif. Menurut KBBI, insentif adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang. Kata ini tepat untuk mengisi bagian yang rumpang. Maksudnya adalah REDD+ memberikan keuntungan atau pengasilan tambahan finansial dalam penyimpanan karbon di hutan.



tidak perlu diperbaiki



terdiri atas



terdiri oleh



didasarkan dari



didasarkan oleh



JAWABAN: B PEMBAHASAN: Kata yang tepat untuk bagian bernomor (4) adalah terdiri atas dan bukan terdiri dari. Hal ini dapat dilihat pada bentuk baku yang sesuai dengan contoh pada KBBI.



penyebrangan



penginapan



pengakuan



penghasilan



penyelarasan



JAWABAN: E PEMBAHASAN: Imbuhan pe—an memiliki beberapa jenis. Kata pengembangan menurut KBBI artinya adalah proses, cara, perbuatan mengembangkan. Untuk mencari kata berimbuhan yang maknanya sama dengan pengembangan, maka harus dipilih kata yang memiliki makna proses, acara, atau perbuatan. Makna tersebut terdapat pada kata penyelarasan. Menurut KBBI, penyelarasan artinya proses, cara, atau perbuatan menyelaraskan atau bisa juga disebut penyesuaian.



peranti



degredasi



sumbangsih



deforestasi



umat



JAWABAN: D PEMBAHASAN: Kata yang tidak baku pada teks tersebut adalah degredasi. Penulisan yang baku menurut KBBI adalah degradasi yang artinya penurunan (tentang pangkat, mutu, moral, dan sebagainya), kemunduran, atau kemerosotan.



Dunia saat ini berpacu dengan deforestasi dan degredasi hutan sebagai upaya [1kurang] emisi dalam mitigasi perubahan iklim. Deforestasi dan degradasi hutan, menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memberikan kontribusi global hingga mencapai 17% dari seluruh emisi gas rumah kaca yang berarti melebihi sektor transportasi dan peringkat ketiga setelah energi global (26%) dan sektor-sektor industri (19%), sedangkan lebih dari 60% dari emisi karbon di Indonesia dihasilkan dari deforestasi dan lahan gambut (Satuan Tugas dan Kelompok Kerja REDD+, 2010). Tentu dengan besarnya sumbangsih degredasi hutan dan deforestasi terhadap kadar emisi gas rumah kaca merugikan seluruh umat manusia di dunia. Negara-negara pemilik tutupan hutan memiliki potensi untuk berperan aktif mencegah adanya emisi gas rumah kaca melalui program [2lestari] hutan dan kawasan lahan gambut yang kaya karbon. Diperlukan pendekatan yang baru dan lebih efektif melalui REDD+. Berbeda dengan konservasi hutan konvensional, REDD+ memberikan [3...] finansial sebagai konversi penyimpanan karbon di hutan. Dalam konteks Indonesia, pemerintah mempersiapkan peranti hukum nasional dan berbagai kebijakan untuk mempersiapkan implementasi dari REDD di Indonesia. Dalam tahap pelaksanaan REDD di Indonesia, saat ini telah memasuki fase kedua yang merupakan tahap kesiapan (readiness). Keseluruhan tahapan pelaksanaan REDD di Indonesia [4terdiri dari] 3 tahap, yaitu: (1) Tahap 1 (2007-2008) Persiapan; (2) Tahap 2 (2009-2012) Kesiapan; dan (3) Tahap 3 (Mulai 2013) Implementasi. Dalam tahapan kedua ini, kesiapan pelaksanaan difokuskan pada: (1) Penyusunan Rencana Nasional Strategis REDD+; (2) Pembentukan Kelembagaan REDD+; (3) Pembentukan Lembaga Measurement, Reporting, and Verification (MRV) dan [5pengembangan] kapasitas MRV untuk REDD+; dan (4) Pengaturan mekanisme pendanaan untuk REDD+. Sumber: Wicaksono, D. A. & Yurista, A. P. (2013). Konservasi Hutan Partisipatif Melalui REDD+ (Studi Kasus Kalimantan Tengah Sebagai Provinsi Percontohan REDD+). Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 1(2), hlm. 189—200.



|Perbaikan yang harus dilakukan pada kalimat yang dicetak tebal agar sesuai dengan kaidah penulisan dalam bahasa Indonesia adalah ....



tulisan “Intergovernmental Panel on Climate Change” ditulis miring



penulisan simbol “%” ditulis dengan menggunakan huruf



meletakkan tanda baca koma setelah “(IPCC)”



mengganti tanda baca koma sebelum kata “sedangkan” menjadi titik



tulisan “Satuan Tugas dan Kelompok Kerja REDD” dicetak miring



JAWABAN: C PEMBAHASAN: Hal yang harus diperbaiki pada teks tersebut adalah penambahan tanda baca koma setelah singkatan “(IPCC)”. Salah satu fungsi tanda koma adalah dipakai untuk mengapit keterangan tambahan atau keterangan aposisi. Keterangan tambahan atau aposisi pada teks tersebut adalah “Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC)”, sehingga setelahnya harus ditambahkan tanda baca koma.



Pemeriksaan ibu hamil, [1nipas], ibu menyusui, bayi, dan anak balita yang dilakukan oleh bidan atau dokter merupakan sebagian dari pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional [2JKN] sesuai dengan isi [3Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang] Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah [4Propinsi] Sumatera Selatan juga telah mengeluarkan program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) yang merupakan progran Jaminan kesehatan Daerah yang menjamin seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang belum dijamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lain sesuai dengan isi Peraturan Daerah Sumatera Selatan. [5Puskesmas] sebagai salah satu instansi pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dituntut untuk [6mengtingkatkan] kualitas kinerja atau mutu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat serta mampu memberikan kepuasan kepada [7 ... ]. Sumber : Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, Volume 3, No. 1, Januari 2016:355-362



tidak perlu diperbaiki



nifas



nipaz



nipase



nivas



Pembahasan: Jawabannya: nifas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V) kata “nifas” adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan, biasanya sampai organ produksi dan anggota badan pulih seperti biasanya. Selama masa nifas, seorang wanita dilarang untuk melakukan hubungan intim dengan pasangannya. Kata “nipas” adalah kata tidak baku dan kata yang baku adalah “nifas”. Jadi, jawaban yang benar adalah (B) karena kata “nipas” tidak baku.



tidak perlu diperbaiki



JkN



JKn



jKN



JkN



Pembahasan: Jawabannya: tidak perlu diperbaiki. Dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata nama lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, lembaga pendidikan, badan, atau organisasi, serta nama dokumen resmi ditulis dengan huruf kapital tanpa titik. Contoh pada teks tersebut adalah “Jaminan Kesehatan Nasional” lalu disingkatkan menjadi menjadi “JKN”. Jadi, jawaban yang benar adalah (A) karena singkatan pada teks tersebut sudah benar.



Permendikbud



Permenkesma



Permen



Permensos



Permenkes



Pembahasan: Jawabannya: Permenkes. Jawaban yang paling tepat untuk mengisi bagian rumpang adalah “Permenkes” atau kepanjangan dari Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi, jawaban yang benar adalah (E) “Permenkes”.



tidak perlu diperbaiki



Propinsi



Provinsi



profinsi



Provinsi



Pembahasan: Jawabannya: Provinsi. Penulisan yang benar pada kata “Provinsi” adalah dengan menggunakan huruf kapital karena kata “Provinsi’ termasuk ke dalam unsur-unsur nama geografi yang diikuti oleh nama diri geografi, sedangkan kata “Propinsi” merupakan bentuk tidak baku dari kata “Provinsi”. Jadi, jawaban yang benar adalah (C) “Provinsi”.



tidak perlu diperbaiki



PUSKESMAS



PUSKESmas



puskesmas



Puskesmas



Pembahasan: Jawabannya: Puskesmas. Kata “Puskesmas” merupakan kependekkan dari “pusat kesehatan masyarakat” yang diakronimkan menjadi “puskesmas” yang ditulis menggunakan huruf kecil semuanya. Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf awal dan suku kata gabungan suku kata ditulis dengan huruf kecil. Namun karena di awal kalimat, tetap menjadi "Puskesmas". Jadi, jawaban yang benar adalah (E) “Puskesmas”.



Pemeriksaan ibu hamil, [1nipas], ibu menyusui, bayi, dan anak balita yang dilakukan oleh bidan atau dokter merupakan sebagian dari pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional [2JKN] sesuai dengan isi [3Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang] Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah [4Propinsi] Sumatera Selatan juga telah mengeluarkan program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) yang merupakan progran Jaminan kesehatan Daerah yang menjamin seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang belum dijamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lain sesuai dengan isi Peraturan Daerah Sumatera Selatan. [5Puskesmas] sebagai salah satu instansi pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dituntut untuk [6mengtingkatkan] kualitas kinerja atau mutu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat serta mampu memberikan kepuasan kepada [7 ... ]. Sumber : Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, Volume 3, No. 1, Januari 2016:355-362



tidak perlu diperbaiki



meningkatkan



mengningkatkan



tingkat



tingkatan



Pembahasan: Jawabannya: meningkatkan. Kata dasar dari “meningkatkan” adalah “tingkat” yang berarti susunan yang berlapis-lapis atau berlenggek-lenggek seperti lenggek rumah, tumpuan pada tangga. Namun, ketika kata “tingkat” diberi imbuhan (men-) dan (-kan) sehingga terbentuk “meningkatkan”. Proses afiksasi tersebut meluluhkan huruf “T” pada huruf pertama pada kata “tingkat” karena pada imbuhan (men-) jika bertemu dengan huruf PTKS maka akan lebur.



pemerintah



pengangguran



pejabat



masyarakat



pegawai negeri



Pembahasan: Jawabannya: masyarakat. Kata yang paling tepat untuk mengisi bagian rumpang tersebut adalah kata “masyarakat” karena pada awal teks hingga akhir adalah bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Jadi, jawaban yang paling tepat adalah (D) “masyarakat”.







Yuk Daftar Tryout Selanjutnya! Stay tune di instagram kita @edukasystem!