Trend Dan Issue Keperawatan Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Keperawatan kritis merupakan salah satu spesialisasi di bidang keperawatan yang secara khusus menangani respon manusia terhadap masalah yang mengancam kehidupan. Secara keilmuan perawatan kritis fokus pada penyakit yang kritis atau pasien yang tidak stabil. American Association of Critical-Care Nurses (AACN) mendefinisikan Keperawatan kritis adalah keahlian khusus di dalam ilmu perawatan yang dihadapkan secara rinci dengan manusia (pasien) dan bertanggung jawab atas masalah yang mengancam jiwa. Pasien kritis adalah pasien dengan perburukan patofisiologi yang cepat yang dapat menyebabkan kematian. Ruangan untuk mengatasi pasien kritis di rumah sakit terdiri dari: Unit Gawat Darurat (UGD) dimana pasien diatasi untuk pertama kali, unit perawatan intensif (ICU) adalah bagian untuk mengatasi keadaan kritis sedangkan bagian yang lebih memusatkan perhatian pada penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah koroner yang disebut unit perawatan intensif koroner Intensive Care Coronary Unit (ICCU). A. Pengertian End Of Life End of life merupakan salah satu tindakan yang membantu meningkatkan kenyamanan seseorang yang mendekati akhir hidup (Ichikyo, 2016). End of life care adalah salah satu kegiatan membantu memberikan dukungan psikososial dan spiritual (Putranto, 2015). dapat disimpulkan bahwa End of life care merupaka salah satu tindakan keperawatanyang difokuskan pada orang yang telah berada di akhir hidupnya, tindakan ini bertujuan untuk membuat orang hidup dengan sebaik-baiknya selama sisa hidupnya dan meninggal dengan bermartabat. B. Prinsip-Prinsip End Of Life Menurut NSW Health (2005) Prinsip End Of Life antara lain : a. Menghargai kehidupan dan perawatan dalam kematian Tujuan utama dari perawatan adalah menpertahankan kehidupan, namun ketika hidup tidak dapat dipertahankan, tugas perawatan adalah untuk memberikan kenyamanan dan martabat kepada pasien yang sekarat, dan untuk mendukung orang lain dalam melakukannya. b. Hak untuk mengetahui dan memilih Semua orang yang menerima perawatan kesehatan memiliki hak untuk diberitahu tentang kondisi mereka dan pilihan pengobatan mereka.Mereka memiliki hak untuk



menerima atau menolak pengobatan dalam memperpanjang hidup.Pemberi perawatan memiliki kewajiban etika dan hukum untuk mengakui dan menghormati pilihanpilihan sesuai dengan pedoman. c. Menahan dan menghentikan pengobatan dalam mempertahankan hidup Perawatan end of life yang tepat harus bertujuan untuk memberikan pengobatan yang terbaik untuk individu. Ini berarti bahwa tujuan utama perawatan



untuk



mengakomodasi kenyamanan dan martabat, maka menahan atau menarik intervensi untuk mempertahankan hidup mungkin diperbolehkan dalam kepentingan terbaik dari pasien yang sekarat. d. Sebuah pendekatan kolaboratif dalam perawatan Keluarga dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk bekerja sama untuk membuat keputusan bagi pasien yang kurang bisa dalam pengambilan keputusan, dengan mempertimbangkan keinginan pasien. e. Transparansi dan akuntabilitas Dalam rangka menjaga kepercayaan dari penerima perawatan, dan untuk memastikan bahwa keputusan yang tepat dibuat, maka proses pengambilan keputusan dan hasilnya harus dijelaskan kepada para pasien dan akurat didokumentasikan. f. Perawatan non diskriminatif Keputusan pengobatan pada akhir hidup harus non-diskriminatif dan harus bergantung hanya pada faktor-faktor yang relevan dengan kondisi medis, nilai-nilai dan keinginan pasien. g. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan Tenaga kesehatan tidak berkewajiban untuk memberikan perawatan yang tidak rasional, khususnya, pengobatan yang tidak bermanfaat bagi pasien.Pasien memiliki hak untuk menerima perawatan yang sesuai, dan tenaga kesehatan memiliki tanggung



jawab untuk memberikan pengobatan yang sesuai dengan norma-norma profesional dan standar hukum. h. Perbaikan terus-menerus Tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk berusaha dalam memperbaiki intervensi yang diberikan pada standar perawatan end of life baik kepada pasien maupun kepada keluarga. C. Teori The Peaceful End of Life (EOL)  Teori Peacefull EOL ini berfokus kepada 5 Kriteria utama dalam perawatan end of life pasien yaitu :1) bebas nyeri, 2) merasa nyaman,  3) merasa berwibawa dan dihormati,  4) damai, 5) kedekatan dengan anggota keluarga dan pihak penting lainnya. D. Perbedaan Mati Klinis dan Biologis Perbedaan



Mati Klinis (Clinical Death)



Tanda



Berhentinya detak jantung, denyut nadi Kematian dan pernafasan.



Fungsi Organ



Mati Biologis (Biological Death) yang



terjadi



akibat



degenerasi jaringan di otak dan



organ lainnya. Beberapa organ seperti mata dan ginjal Beberapa organ akan mati (tidak akan tetap hidup saat terjadi mati klinis.



dapat berfungsi kembali) setelah



mati biologis. Organ dalam Organ dalam tubuh dapat digunakan Organ dalam tubuh tidak dapat tubuh Sifat Pemerikasaan



sebagai transplantasi. Reversibel / dapat kembali Pemeriksaan keadaan klinis



digunakan untuk transplantasi. Ireversibel/ tidak dapat kembali Pemeriksaan keadaan klinis dan



Suhu Tubuh



Pemeriksaan Neurologis Hipertermia (> 36 C) dan terkadang Hipotermia (< 36oC)



Kriteria



ditemui Hipotermia 1) Berhentinya detak jantung



1) Dilatasi bilateral dan fixaxi pupil



2) Berhentinya denyut nadi



2) Berhentinya semua reflek



3) Berhentinya pernafasan spontan.



3) Berhentinya



o



respirasi



tanpa



bantuan 4) Berhentinya



aktivitas



cardiaovaskuler 5) Gambaran gelombang otak datar



E. Isu End Of Life 1. Euthanasia Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145). Euthanasia sering di sebut juga dengan istilah mercy killing / a good death (mati dengan tenang). Istilah untuk pertolongan medis adalah agar kesakitan atau penderitaan yang di alami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya . Hal ini dapat terjadi karna pertolongan dokter atas permintaan pasien atau keluarganya karna penderitaan yang sangat hebat, dan tiada akhir ataupun tindakan membiarkan saja oleh dokter kepada pasien yang sedang sakit tanpa menentu tersebut, tanpa memberikan pengbatan seperlunya. Euthanasia pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Euthanasia masih menimbulkan problem keagamaan, hukum, dan moral di semua budaya dan tradisi keagamaan. Ada empat metode euthanasia: a. Euthanasia sukarela: ini dilakukan oleh individu yang secara sadar menginginkan kematian. b. Euthanasia non sukarela: ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujuikarena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental. c. Euthanasia tidak sukarela: ini terjadi ketika pasien yang sedang sekarat dapatditanyakan persetujuan,. d. Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Euthanasia dapat menjadi aktif atau pasif:



a. Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian b. Euthanasia pasif menjabarkan kasus ketika kematian diakibatkan oleh penghentian tindakan medis 2. Konsep Do Not Resucitation Do Not Resuscitate (DNR) atau Jangan Lakukan Resusitasi merupakan suatu tindakan dimana dokter menempatkan sebuah instruksi berupa informed concent yang telah disetujui oleh pasien ataupun keluarga pasien di dalam rekam medis pasien, yang berfungsi untuk menginformasikan staf medis lain untuk tidak melakukan resusitasi jantung paru (RJP) atau cardiopulmonary resuscitation (CPR) pada pasien. Pesan ini berguna untuk mencegah tindakan yang tidak perlu dan tidak diinginkan pada akhir kehidupan pasien dikarenakan kemungkinan tingkat keberhasilan CPR yang rendah (Sabatino, 2015). DNR diindikasikan jika seorang dengan penyakit terminal atau kondisi medis serius tidak akan menerima cardiopulmonary resuscitation (CPR) ketika jantung atau nafasnya terhenti. Form DNR ditulis oleh dokter setelah membahas akibat dan manfaat dari CPR dengan pasien atau pembuat keputusan dalam keluarga pasien (Cleveland Clinic, 2010). American Heart Association (AHA) mengganti istilah DNR (Do Not Resuscitate) dengan istilah DNAR (Do Not Attempt Resuscitate) yang artinya adalah suatu perintah untuk tidak melakukan resusitasi terhadap pasien dengan kondisi tertentu, atau tidak mencoba usaha resusitasi jika memang tidak perlu dilakukan, sehingga pasien dapat menghadapi kematian secara alamiah, sedangkan istilah DNR (Do Not Resuscitate) mengisyaratkan bahwa resusitasi yang dilakukan akan berhasil jika kita berusaha (Brewer, 2008). Keputusan penolakan resusitasi (DNAR) menurut Brewer (2008) melibatkan tiga prinsip moral yang dapat dikaji oleh perawat, yaitu autonomy, beneficience, dan nonmalefecience, ketiga prinsip tersebut merupakan dilema etik yang menuntut perawat berpikir kritis, karena terdapat dua perbedaan nilai terhadap profesionalisme dalam memberikan asuhan keperawatan, secara profesional perawat ingin memberikan pelayanan secara optimal, tetapi disatu sisi terdapat pendapat yang mengharuskan penghentian tindakan.



1. Tahapan DNR Sebelum menulis form DNR, dokter harus mendiskusikannya dengan pasien atau seseorang yang berperan sebagai pengambil keputusan dalam keluarga pasien. Semua hal yang didiskusikan harus didokumentasikan dalam rekam medis. Formulir DNR harus ditandatangani oleh pasien atau oleh pembuatan keputusan yang diakui atau dipercaya oleh pasien jika pasien tidak dapat membuat atau berkomunikasi kepada petugas kesahatan. Dokter dan pasien harus menandatangani formulir tersebut, menegaskan bahwa pasien akan diakui secara hukum keputusan perawatan kesehatannya ketika telah memberikan persetujuan instruksi DNR ( EMSA). Beberapa standar yang harus dilakukan pada saat diskusi menentukan keputusan DNAR yaitu, dokter harus menentukan penyakit/kondisi pasien, menyampaikan tujuan, memutuskan prognosa, potensi manfaat dan kerugian dari resusitasi (CPR), memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian medis tentang manfaat/kerugian CPR, dokter penanggung jawab harus hadir dalam diskusi, mendokumentasikan isi diskusi, dan alasan pasien/keluarga dalam pengambilan keputusan ( Breault 2011). 2. Peran Perawat dan pelaksanaan DNR a) Peran perawat dalam Do Not Resuscitation adalah membantu dokter dalam memutuskan DNR sesuai dengan hasil pemeriksaan kondisi pasien. Perawat juga dapat berperan dalam pemberian informasi bersama- sama dengan dokter ( Amestiasih, 2015). b)



Perawat sebagai advokat pasien, menerima dan menghargai keputusan pasien/keluarganya sekalipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan perawat.



c) Perawat berperan sebagai pemberi edukasi kepada pasien dan keluarga tentang keputusan yang mereka ambil dan memberikan informasi yang relevan terkait perannya sebagai advokat bagi pasien dalam memutuskan cara mereka untuk menghadapi kematian. 3. Prinsip Etik Pelaksanaan DNR Dalam keperawatan prinsip etik yang digunakan dalan pelaksanan DNR yaitu: 1) Prinsip etik otonomy



perawat secara kognitif memiliki komunikasi terapeutik yang dapat dijadikan acuan untuk membicarakan hak otonomi pasien/keluarganya, melalui informed consent, Pada prinsip etik otonomy, perawat memberikan edukasi tentang proses tersebut dengan cara-cara yang baik dan tidak menghakimi pasien/keluarga dengan menerima saran/masukan, tetapi mendukung keputusan yang mereka tetapkan (AHA, 2005 dalam Basbeth dan Sampurna, 2009). 2) Prinsip etik beneficence  Pada etik ini, perawat memberikan informasi akurat mengenai keberhasilan resusitasi, manfaat dan kerugiannya, serta angka harapan hidup pasca resusitasi, termasuk efek samping/komplikasi yang terjadi, lama masa perawatan, serta penggunaan alat bantu pendukung kehidupan yang memerlukan biaya cukup besar.



Data-data



dan



informasi



yang



diberikan



dapat



menjadi



acuan



pasien/keluarganya dalam menentukan keputusan (Basbeth dan Sampurna, 2009). 3) Prinsip etik nonmalefecience  Pada etik ini, perawat membantu dokter dalam mempertimbangkan apakah RJP dapat dilakukan atau tidak terutama pada pasien dengan angka harapan hidup relatif kecil dan prognosa yang buruk. 4. Dilema Etik Di Indonesia, kebijakan DNR sudah lama diterapkan namun masih menjadi dilema bagi tenaga medis termasuk perawat. Keputusan DNR dapat menimbulkan dilema psikis pada perawat dikarenakan timbulnya penolakan dari hati nurani perawat terhadap label DNR dan kondisi dilema itu sendiri. Timbulnya dilema psikis ini juga dapat dipengaruhi oleh masih belum adekuatnya sumber informasi tentang DNR yang dimiliki oleh perawat. Perasaan empati juga dapat dirasakan oleh perawat karena DNR.Perasan empati ini dapat disebabkan pula oleh keputusan DNR yang ada dan tidak adekuatnya sumber informasi DNR yang dimiliki perawat. Perasaan empati yang muncul juga dapat menjadi dampak dari tingginya intensitas pertemuan antara perawat dengan pasien (Elpern, et al. 2005)



TREND DAN ISSUE KEPERAWATAN GAWAT DARURAT DAN KRITIS KEPERAWATAN KRITIS Konsep Critical Care: Penilaian dan evaluasi secara cermat dan hati-hati terhadap suatu kondisi krusial dalam rangka mencari penyelesaian/ jalan keluar. Menangani respon manusia terhadap masalah yang mengancam hidup. Perawat profesional yang bertanggung jawab untuk menjamin pasien yang kritis beserta keluarganya mendapatkan pelayanan keperawatan yang optimal. A PELAYANAN KEPERAWATAN KRITIS-1 Tujuan: Mempertahankan hidup (Maintaining Life). Pengkajian: Dilakukan pada semua sistem tubuh untuk menopang dan mempertahankan sistem tsb tetap sehat dan tidak terjadi kegagalan multi organ. Diagnosa: Mencari perbedaan, tanda dan gejala yang sulit diketahui untuk mencegah kerusakan organ lebih luas. B PELAYANAN KEPERAWATAN KRITIS-2 Perencanaan: Ditujukan pada penerimaan dan adaptasi pasien secara konstan terhadap status yang selalu berubah. Intervensi: Ditujukan terapi pada gejala yang muncul pertama kali untuk pencegahan kondisi kritis dan dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama sampai dapat beradaptasi dengan tercapainya tingkat kesembuhan yang lebih tinggi atau terjadi kematian. C PELAYANAN KEPERAWATAN KRITIS-3 Evaluasi: Dilakukan secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama untuk mencapai keefektifan masing-masing tindakan/ terapi, secara terus menerus menilai kriteria hasil untuk mengetahui perubahan status pasien. Asuhan Keperawatan: Prioritas pemenuhan kebutuhan mengacu pada hierarki kebutuhan dasar Maslow dengan tidak meninggalkan prinsip holistik. ISU ETIK & LEGAL PADA KEPERAWATAN KRITIS Etik: Ditujukan untuk mengukur perilaku yang diharapkan dari manusia sehingga jika manusia tersebut merupakan suatu kelompok tertentu atau profesi tertentu seperti profesi keperawatan, maka aturannya merupakan suatu kesepakatan dari kelompok



tersebut yang disebut kode etik. Legal: Perawat harus bekerja sesuai aturan yang ada (standart RS/ standart pelayanan maupun asuhan keperawatan). TREND DAN ISSUE KEPERAWATAN KRITIS 



Perawat kritis harus memantau terus informasi terbaru dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki untuk mengelola metode dan teknologi perawatan terbaru. Perawat kritis harus selalu meningkatkan pengetahuannya.







Trend keperawatan gadar dan kritis Kemajuan Alat dan Teknologi: Telemedicine. Peningkatan Jumlah pengunjung Emergency Department: Mempengaruhi kualitas pelayanan. Penambahan penyakit baru setiap tahunnya: Zika Virus, Japanese Ensephalitis Virus. Update ilmu pengetahuan setiap tahunnya: Guideline BLS AHA.







Issue etik gadar dan kritis : Euthanasia Tindakan untuk mengakhiri hidup pasien atas dasar medical futility. DNR (Do Not Resuscitate) Kebijakan yang diambil oleh keluarga atau pasien dalam tindakan medik penyelamatan jiwa.



LINK AKSES : https://docplayer.info/190373941-Trend-dan-issue-keperawatan-gawat-daruratdan-kritis.html



ISU DALAM KEPERAWATAN KRITIS Ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya. EUTHANASIA adalah tindakan mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan. Perilaku atau karakter Etika keperawatan merujuk pada standar etik yang menentukan dan menuntun perawat dalam praktek sehari-hari (Fry. kebiasaan. 1994) : 



Jujur terhadap pasien







Menghargai pasien







Beradvokasi atas nama pasien .



Essentials of Critical Care Nursing.Aspek advokasi dibagi menjadi 3 model yaitu: 



Right protection Model merupakan peran perawat dalam menjaga hak pasien selama mendapatkan perawatan







Value Based Decision Model merupakan peran perawat dalam memberikan informasi pada pasien dalam proses pengambilan keputusan







Respect for Persons Model merupakan peran perawat dalam menjaga kehormatan dan privasi pasien dalam proses keperawatan.



LINK AKSES : https://livrosdeamor.com.br/documents/trend-isu-dan-aspek-etis-keperawatankritis-tnm-5c440060e6847\



ISU END OF LIFE DI AREA KEPERAWATAN KRITIS 1) Keputusan untuk mengakhiri pengobatan yang mempertahankan kehidupan a



Pengambilan keputusan untuk mengakhiri pengobatan yang mempertahankan kehidupan sering terjadi di perawatan intensif.



b



Terdapat tantangan dalam pengambilan keputusan, dikarenakan terkait emosi dan etik yang melekat tindakan yang mempercepat kematian (Towsend & Neimira, 2009)



c



Pemberi pelayanan harus sensitif dan memahami, menghormati keragaman keyakinan, dan pembenaran moral terhadap tindakan yang dianggap dapat mempercepat kematian (Lyn, 2001).



d



Pada pasien kritis yang dirawat di intensif ada efek ganda yang dapat mendorong tindakan ini



e



Ada empat prisip yang harus diperhatikan yaitu tindakan yang direncanakan memiliki efek baik dan buruk, hanya efek baik yang diharapkan, efek buruk tidak dapat menjadi alasan untuk mendapatkan efek baik, efek baik harus lebih besar daripada efek buruk.



2) Manajemen nyeri a



Pada pasien terminal nyeri merupakan perhatian penting perawat



b



Perawat harus dapat menggunakan dosis yang efektif yang dapat mengontrol gejala.



c



Perawat harus mampu bertindak sebagai advokad yang membela kepentingan pasien ketika tidak mendapatkan obat yang sesuai



d



Pengelolaan nyeri dapat meningkatkan kualitas hidup dan memperpanjang kehidupan



e



Prinsip etika dalam pemberian terapi ini adalah beneficence, nonmalficence, autonomy, dan justice yang menuntun dan mengatur praktek perawatan end of life



3) Keputusan untuk menghentingan resusitasi (DNR) a



DNR merupakan sebuah perintah tertulis untuk menghormati keinginan pasien dan keluarga untuk menghentikan CPR (Morton et al, 2005)



b



Tindakan DNR belum diatur dalam perundang-undangan di indonesia.



c



Diskusi dengan keluarga dan tim kesehatan mengenai pengambilan keputusan.



d



Dokumentasikan hasil keputusan keluarga (Morton et al, 2005)



4) Pengambilan keputusan menghentikan life support a



Dibutuhkan diskusi dan penjelasan mengenaitindakan.



b



Jelaskan proses kematian yang dihadapipasien ketika tindakan ini dilakukan



c



Tindakan dapat berupa menghentikanpengobatan, penggunaan ventilator dll.



d



Berikan premedikasi untuk kenyamanan padapasien



e



Persiapkan keluarga untuk menghadapipenurunan kondisi pasien.



LINK AKSES : https://doku.pub/documents/end-of-life-presentasippt-el9rz1vx1kly