Tugas 1 - ADBI4235 - 2021.1 Robby Fitrah Permana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Robby Fitrah Permana NIM : 043602108



Tugas 1 Tuton ADBI4235/Kepabeanan dan Cukai No 1



“PT Astema” adalah produsen bolam lampu untuk kendaraan. Perusahaan telah menerima pemberitahuan kedatangan barang dari perusahaan pelayaran.yang berupa cairan kimia yang dibeli vendor di Busan, Korea Selatan. Bagi perusahaan, ini adalah impor perdana.



Skor 40



Berdasarkan kepada latarbelakang di atas cobalah tentukan langkahlangkah apa yang harus dilakukan oleh PT TMG untuk memproses administrasi kepabeanan impor tersebut !



2



Skor 60



Menghitung biaya administrasi kepabeanan impor



ITEM ITEM



BS01SA



DESCRIPTION DESCRIPTION



Power inverter 500 W



QUANTITY



UNIT PRICE



QUANTITY



UNIT PRICE



1.500



$ 0,88



TOTAL



$ 1.320



$ 1.320



Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor NOMOR 17/PMK.010/2020 TENT ANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Setiap impor Inverter 8504.40.40 bea masuk sebesar 10% dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 %. Dasumsikan Kurs yang berlaku pada saat pembayaran 1 US$ = Rp. 14.500, Sebagai informasi tambahan bahwa PT Sindoro Aji telah memiliki API.



Berdasarkan Invoice di atas coba Anda hitung biaya yang harus dikeluarkan oleh PT CJDW untuk mengurus administrasi kepabeanan impor!



Jawab 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PT Asterma untuk memenuhi administrasi kepabeanan : - PT Asterma membuat PIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dokumendokumen pelengkap seperti : invoice, packing bill, bill of lading, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dll - PIB yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap dengan menghitung bea masuk, dan PDRI - PIB disampaikan dalam tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik melalui sistme PDE Kepabeanan atau sistem INSW apabila sudah terhubung - PT Asterma membayar bea masuk, dan PDRI sesuai dengan kode billing yang telah diterbitkan SKP atau Pejabat berdasarkan PIB melalui bank persepsi atau pihak lain yang ditunjuk kementerian keuangan - Sebagai importir baru, barang impor dari PT Asterma akan masuk ke jalur merah dan dilakukan penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik - Dalam penjaluran merah maka PT Asterma menyerahkan dokumen pelengkap pabean, menyiapkan barang untuk diperiksa, menyampaikan kesiapan barang untuk diperiksa, hadir pada pemeriksaan fisik, serta membuka setiap kemasan atau peti kemas yang diperiksa - Dalam hal penelitian menyebabkan nilai kurang bayar terhadap bea masuk dan/atau PDRI makan akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dan PT Asterma harus melunasi kekurangan bayarnya. - Dalam hal tidak penelitian dan pemeriksaan sudah sesuai maka PT Asterma akan menerima SPPB dan barang dapat dikeluarkan. 2. Besar biaya admnistrasi kepabenaan FOB = Freight = 10% x 1.320 Insurance = 0,5% x 1.452 CIF = 1.320+132+7,26



= 1.320 USD = 132 USD = 7,26 USD = 1.459,26 USD



Nilai Pabean Bea Masuk



= 1.459,26 x 14.500 = Rp 21.159.270 = 10% x Nilai Pabean = 10% x 21.159.270 = 2.115.927 = 2.116.000 (pembulatan ribuan ke atas)



Nilai Impor



= Nilai Pabean + Bea Masuk = 21.159.270 + 2.116.000 = 23.275.270



PPN



= 10% x Nilai Impor = 10% x 23.275.270 = 2.327.527 = 2.328.000 (pembulatan ribuan ke atas)



PPh 22 Impor



= 2,5% x Nilai Impor = 2,5% x 23.275.270 = 581.882 = 582.000 (pembulatan ribuan ke atas)



PDRI



= PPN + PPh 22 Impor = 2.328.000 + 582.000 = 2.910.000



Total Pungutan = PDRI + Bea Masuk = 2.910.000 + 2.116.000 = 5.026.000 Jadi biaya kepabeanan yang harus dibayar oleh PT Sindoro Aji sebesar Rp 5.026.000



Referensi : Surono.2020.Kepabeanan dan Cukai (Edisi 3).Tangerang Selatan:Universitas Terbuka. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-25/BC/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok https://bctemas.beacukai.go.id/yuk-belajar-menghitung-bea-masuk-bm-dan-pajak-dalamrangka-impor-pdri/ diakses pada 9 November 2021 pada pukul 18.18 WIB