Tugas 1 DR Grace [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hirarki Pelayanan Kesehatan di Indonesia



Hierarki merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perundang-undangan mengenai kesehatan terdapat pada Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Undang-Undang No.23 Tahun 1992 dengan paradigma sakit kemudian diubah menjadi paradigm sehat pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.Kesehatan merupakan hak asasi manusia jadi setiap manusia berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. Setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat. Adapun bentuk pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan oleg pemerintah yaitu melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif. Masalah yang paling mendasar pada hirarki sistem pelayanan kesehatan di Indonesia adalah tidak berjalannya fungsi dari masing-masing pelayanan tersebut. Di Indonesia praktik dari teori hirarki sistem pelayanan kesehatan tidak ada. Sebagai contoh, yang seharusnya kegiatan promotif dan preventif dapat dilakukuan sendiri di masyarakat tetapi pada kenyataannya, hal tersebut melibatkan peran serta tenaga kesehatan dalam pemenuhannya. Hal tersebut jelas tidak sesuai, karena fungsi dari hirarki dasar yaitu dapat memenuhi kegiatan promotif dan preventif secara mandiri dan bisa menghilangkan penyebab dasar dari penurunan tingkat kesehatan pada masyarakat. Hal tersebut terjadi karena: Kurangnya informasi di masyarakat Kurangnya informasi sangat mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang pentingnya tindakan promotif dan preventif. Hal ini harus dilakukan agar tercipta kesejahteraan di masyarakat serta terpenuhi fungsi dari peran masyarakat sebagai primary health care. Kurangnya pendidikan di masyarakat juga dapat menjadi penyebab kurangnya informasi. Faktor budaya di masyarakat Kebanyakan masyarakat kita masih memegang teguh nilai-nilai budaya yang belum terbukti kebenaran dan rasionalnya. Terkadang hanya karena “warisan nenek moyang” dan itu turun temurun dipercaya oleh generasi berikutnya. Sehingga menyebebkan ketidaktahuan dan kesalah pahaman terhadap suatu penyakit. Misalnya, masyarakat kita sering mengatakan serangan jantung sebagai angin duduk. Padahal dalam dunia kesehatan tidak pernah mengenal istilah angin duduk. Sama halnya dengan penyakit masuk angin dan panas dalam, di dalam dunia kesehatan tidak pernah mengenal istilah penyakit seperti itu.



Peran puskesmas sebagai primary health care juga mulai dilupakan dalam masyarakat sekarang ini. Hal ini terjadi karena pelayanan di puskesmas tidak sesuai dan tidak memuaskan. Beberapa faktor penyebabnya adalah:



Pelaksana pelayanan kesehatan Di puskesmas segala tindakan keperawatan, pengobatan, penyuluhan, pemeliharaan dan pengelolaan kebanyakan dilakukan oleh perawat seutuhnya. Peran para medik lain seperti dokter sudah tidak berjalan sesui dengan fungsinya. Jadi, dalam segala tindakan medis di puskesmas diambil alih dan dikerjakan perawat secara mandiri. Standar pelayanan kesehatan Pelayanan kesehatan di puskesmas belum memenuhi standar. Sebagai contoh, keterbatasan alatalat medis dan obat-obatan yang tersedia serta tenaga ahli yang kurang memadai. Sehingga masyarakat lebih senang berobat langsung ke RS. Kabupaten dan sejenisnya. Peran dari masing-masing sistem pelayanan kesehatan mulai dilupakan dan ditinggalkan. Pada kenyataannya masyarakat langsung menuju kepada secondary health care dalam pemenuhan kebutuhan akan kesehatan.