Tugas 1 Han [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Putri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1 Tuton Hukum Administrasi Negara/ ADPU 4332



Oleh : Nama : Putri Ramadhona Sri Utami Nim : 031152585



1. Administrasi dalam hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan administrasi saja atau administratif recht disebut Bestuur recht. Bestuur dapat diartikan dengan fungsi pemerintahan / penguasa yang tidak meliputi fungsi legislatif maupun yudikatif (pemerintahan dalam arti sempit saja Menurut Utrecht, hukum administrasi negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat administrasi negara melaksanakan tugas mereka yang khusus. Menurut Utrecht, hukum administrasi negara memiliki beberapa ciri-ciri khusus yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya yaitu : 1). Menguji hubungan hukum istimewa. 2). Adanya para pejabat administrasi negara. 3). Melakukan tugas yang khusus. Ilmu administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan- badan kenegaraan dari yang tertinggi hingga yang terendah mana kala badan kenegaraan tersebut menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara tersebut. Ragawino, Bewa.(2006). Hukum Administrasi Negara. Bandung: FISIP Universitas Padjajaran.



2. Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu : 1. Sanksi hukum pidana Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:  “Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”. Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.



Sanksi Administrasi/ Administratif Sanksi administrasi/ administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/ administratif berupa : 1.    Denda; 2.    Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/ atau izin; 3.    Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi; 4.    Tindakan administratif. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54890ad57c011/hukuman-hukuman-yangdikenal-di-indonesia/



3. Hukuman disiplin PNS Pada dasarnya, ada beberapa tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari : a.    Hukuman disiplin ringan : 1)    Teguran lisan; 2)    Teguran tertulis; dan 3)    Pernyataan tidak puas secara tertulis. b.    Hukuman disiplin sedang : 1)    Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2)    Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 3)    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c.    Hukuman disiplin berat : 1)    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2)    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3)    Pembebasan dari jabatan; 4)    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 5)    Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



Jika PNS tersebut tidak setuju dengan keputusan pejabat terkait pelanggaran disiplin PNS, maka dapat dilakukan upaya administratif , yang terdiri dari : a.    keberatan; dan b.    banding administratif. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57fb02f9a1895/upaya-hukum-ataspenjatuhan-hukuman-disiplin-pns/