Tugas 1 Hukum Pajak [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Riris
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-1 HUKUM PAJAK UNIVERSITAS TERBUKA Nama NIM Tugas Mata Kuliah Jurusan



: Rizky Dwi Sugirahayu : 031074743 : 1 (satu) : Hukum Pajak (EKSI 4202) : Akuntansi



SOAL 1 Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Siapa pun dan apa pun pekerjaan kita selama berstatus Wajib Pajak sudah tentu wajib bayar pajak. Bahkan, badan usaha atau perusahaan pun diwajibkan membayar pajak ini yang di setor ke negara. Berikan penjelasan tentang 2 fungsi pajak menurut tujuannya! Kemukakan pendapat Saudara mengapa di Indonesia setiap elemen masyarakat wajib membayar pajak berdasarkan 2 fungsi tersebut? Jelaskan! Jawaban : a. Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai alat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara pada waktunya. Menurut saya, Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. b. Fungsi Regulered yaitu fungsi pajak sebagai alat unutk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik. Menurut saya, Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Misalkan pemerintah ingin meningkatkan infrastuktur suatu daerah, pemerintah ingin melindungi produk dalam negeri. Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi., Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang, Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.



SOAL 2 a. Wajib Pajak berinisial KNM, pada tahun 2019 kelebihan membayar PPh sebesar Rp 4.000.000,00, sedangkan untuk jenis PPN terdapat kekurangan pajak sebesar Rp 5.000.000,00. Berdasarkan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak pada kasus tersebut, silakan Saudara berikan penjelasan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajaknya serta buatlah perhitungannya? Jawaban: Dari kasus KNM menurut saya kemungkinan yang dapat berakhirnya utang pajak adalah pelunasan / pembayaran kekurangan umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh negara. Pembayaran dilakukan secara tunai. WP KNM, harus merubah SPT tahunan nya yang kelebihan membayar, kelebihan nya di kompensasikan ke tahun pajak berikutnya. Sedangkan PPN yang kekurangan bayar nya dibayar kan segera dan SPT nya dilakukan pembetulan segera. b. Selain kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak yang Saudara jelaskan pada jawaban poin a tersebut, jelaskan pula 5 (lima) kemungkinan lainnya yang membuat berakhirnya utang pajak! Jawaban : Setiap peristiwa perikatan, termaksud utang pajak pada saat jatuh temponya akan berakhir. Umumnya berakhirnya utang pajak karna dibayar atau dilunasi.  Pelunasan / pembayaran umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh negara. Pembayaran dilakukan secara tunai.  Kompensasi merupakan cara berakhirnya utang pajak dengan penghapusan utang pajak tersebut. Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian. Kompensasi kerugian dimungkinkan jka pada awal pendiriannya WP menderita kerugian. Kompensasi kerugian tersebut bisa dibedakan menjadi 2 yaitu kompensasi kerugian secara vetikal (rugi fiskal suatu tahun pajak dikompensasikan ke penghasilan atau laba fiskal tahun berikutnya dari sumber penghasilan yang sama) dan kompensasi kerugian secara horizontal (rugi fiskal pada suatu tahun pajak dikompensasikan dengan kepenghasilan atau laba fiskal dari tahun pajak yang sama dengan sumber penghasilan yang berbeda)  Penghapusan utang dimungkinkan berakhirnya pajak melalui penghapusan terhadap kewajiban pajak karena WP mengalami kebangkrutan sehingga mengalami kesulitan keuangan. Untuk menentukan apakah WP mengalami pailit atau tidak diperlukan penyelidikan yang seksama ileh fiskus, dengan tujuan nantinya tindakan fiskus dapat dipertanggungjawabkan.  Daluwarsa atau lewat waktu yaitu jika dalam jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnta maka utang pajak tersebu dianggap lunas dan tidak dapat ditagih lagi.dengan demikian utang pajak akan berakhir jika telah melewati kadaluwarsa. Kadarluwarsa suatu utang pajak disebabkan sudah lamanya penerbitan SKP yang dikeluarkan oleh negara, sedangkan lama waktu dari SKP tersebut ditentukan dalam undang – undang nomo 28 tahun 2007 pasal 13 dan pasal 22 yang menyebutkan bahwa kadaluwarsa penetapan dan penagihan pajak lampau waktu setlah 5 tahun yang berarti apaila setelah lewat dari batas waktu tersebut maka utang pajak tidak perlu dilunasi dan dihapuskan.











Pembebasan merupakan pengakhiran utang pajak yang dilakukan oleh fiskus tanpa persetujuan pihak WP. Hal ini dilakukan jika ada permohonan atau keadaan ekonomi WP yang mengalami kemunduran keuangan atau WP tidak mempunyai harta lagi berdasarkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Penundaa penagihan pajak tentang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu. Jika WP ternyata mampu kembali untuk melunasi utang pajak nya maka barulah ditagih. Jika tidak dapat ditagih maka barulah dihapuskan pajak nya.



SOAL 3 a. Jelaskan 3 (tiga) klasifikasi azas terkait hukum perdata, hukum pidana yang termasuk dalam hukum pajak! Jawaban : Berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana dan sebagainya.yang menurut penulis termaksud hukum pajak sebagi berikut ;  Asas Pacta Sunt Servanda, dalam hukum perdata adalah asas kepastian hukum dan perjanjian yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karena nya dilindungi secara hukum sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hal dan kewajibannya sesuai perjanjian.  Asas Konsesualisme yaitu paham bahwa dengan adanya kata sepakat diantara para pihak, suatu perjanjian sudah memilih kekuatan mengikat  Asas Praduga Tak Bersalah digunakan dalam masalah pidana, dalam kitab undang – undang hukum acara Pidana Penjelasan umum butir 3 disebutkan : setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Isi yang sama juga diatur dalam undang – undang tentang kekuasaan hukim. b. Jelaskan dan berikan contohnya dari 3 (tiga) asas khusus sehubungan dengan pemungutan pajak berikut ini: Jawaban :  Asas Sumber mempunyai pengertian secara bahasa bahwa pemungutan pajak dilakukan pada sumbernya merupakan salah satu penjabaran dari prinsip enforceability, yaitu agar pemungutan pajak dapat terlaksana. Contohnya pada saat seseorang atau salah satu pihak akan terima imbalan, agar dipotong terlebih dulu oleh pembayar. Ini berlaku juga apabila ada pembayaran kepihak asing karena sumbernya dari indonesia maka pihak pembayar sebagai sumber diwajibkan untuk memotong pajak. Tetntunya bila dengan pihak asing perlu diperhatikan dengan adanya perjanjian pajak dengan negara dimana sipenerima imbalan adalah penduduk atau warganya.  Asas Waktu yang tepat (At Convenience Time) atau Pay As You Earn, penekanan dalam asas ini agar pajak dibayar pada saat WP mampu membayar. Terutama ditekankan pada pajak penghasilan. Karena penghasilan baru diketahui pada waktu tahun berakhir. Dapat diterapkan dengan pemungutan, pemotongan dan mencicil.







Asas Ekonomis karena hukum pajak mengatur bagaimana pajak dipungut dan apa yang akan dijadikan objek pajaknya, cara pelunasannya dan pertanggung jawaban kewajiban oleh masyarakat dan pengaturan lainnya. Sistem yang akan dipilih dan pelaksanaannya harus memperhatikan asas ekonomis. Antara lain contohnya asas benefit and cost, memperhatikan biaya, jangan biaya lebih besar dari pemasukan pajak.



SOAL 4 Jelaskan gambaran menurut anda, sistem dan ketentuan perundang-undangan seperti apakah yang menyatakan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak, wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang terutang kepada negara, wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor direktorat jendral pajak? Jawaban : Orang atau badan hukum yang akan mempunyai kewajiban pajak ( wajib pajak , wajib daftar keknator pelayanan pajak ( KPP) untuk mendapat kan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). D i KPP mana mendapatkan NPWP sesuai dengan kondisi dari wajib pajak, namun pada dasarnya sesuai domisili perusahaan, dengan memperhatikan apakah sebagi orang non WNI, perusahaan PMA atau perusahaan asing, BUMN/BUMD, peredaran usaha sudah besar lebih dari 50 miliyar, ada KPP khusus yang menangani. Dalam memberikan NPWP pihak KPP akan memberikan pajak yang harus dibayar dan atau dipungut dari lawan transaksi usahanya. Selanjutnya wajib pajak melaksanakan kewajiban pajak yaitu melakukan pembayaran pajak, yang caranya di atur dalam KUP, dengan memperhatikan ketentuan saat harus memungut pajak dari pihak lain, apakah pada saat dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan atau saat terutang yang telah diatur dalam undang – undang pajak yang bersangkutan. Dan dalam KUP menentukan saat harus menyetorkan atau membayarkan pajak nya. Sumber referensi : BMP UT EKSI 4202 EDISI 2&3