TUGAS 1 - Pengantar Ilmu Politik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Daniel Yudhi Pratama



NIM



: 031009302



Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Politik-ISIP4212 UPBJJ-UT Banda Aceh



TUGAS 1 Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah. Jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah. Dari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting untung menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, agama, dan ras. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah. Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar, yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Saya percaya bahwa dengan hal seperti itu jumlah pelanggaran HAM di Indonesia bisa berkurang.Untuk terakhir kalinya saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya



dan tidak menutup kemungkinan untuk salah. Berikut kasus-kasus Pelanggaran HAM terberat sepanjang sejarah Indonesia yang belum di bawa ke meja hijau : 1. Kasus tragedi 1965-1966 Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya. Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun. Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab. Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.



2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985 Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi. Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orangorang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili. Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak.



3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998 Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang



makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998. Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM. Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat. Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.



4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar. Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.



5. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003 Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.



Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa. Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.



6. Peristiwa Talangsari-Lampung 1989 Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada 19 Mei 2005 tim menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM berat. Berkas hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet di Kejaksaan. Korban mencapai 803 orang.



7. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kasus Trisakti dan selesai pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali, namun berkali-kali juga dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang.



8. Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KAA) 3 Mei 1999 Tanggal 3 Mei 1999 pagi hari 4 truk pasukan TNI datang ke Desa Lancang Barat yang bersebelahan dengan Desa Cot Murong. TNI melanggar kesepakatan untuk tidak kembali datang ke desa. Warga berunjuk rasa di Simpang KKA, mereka memprotes penganiayaan yang dilakukan TNI. Aksi warga dibalas tembakan oleh aparat TNI satuan Detasmen Rudal 001/Lilawangsa dan Yonif 113/Jaya Sakti. Selain melakukan tembakan ke arah masa, TNI juga mengarahkan tembakan ke rumah-rumah penduduk, sehingga banyak warga yang sedang di



dalam rumah juga menjadi korban. Koalisi NGO HAM Aceh mencatat sedikitnya 46 warga sipil tewas, 156 mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak.



9. Tragedi Beutong Ateuh Sebuah peristiwa pembantaian warga sipil di desa Blang Meurandeh kecamatan Beutong Ateuh kabupaten Nagan Raya oleh personel TNI-AD pada hari Jumat, 23 Juli 1999. Peristiwa ini terjadi di balai pengajian Teungku Bantaqiah yang dilakukan oleh lebih dari 100 personel TNI-AD yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Korem 011/Lilawangsa yang terdiri dari pasukan Yonif 131 dan 133 dengan didukung satu pleton pasukan dari Batalyon 328 Kostrad. Pasukan ini dipimpin oleh kasi intel Korem 011/Lilawangsa, Letkol Inf Sudjono. Warga sipil tersebut dibantai dengan tuduhan terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan menyimpan senjata dan ganja.



10. Tragedi Idi Cut Pembantaian ini diduga merupakan tindakan balas dendam ABRI atas penyisiran (sweeping) yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal dan berujung pada pembunuhan beberapa personel ABRI di Lhok Nibong pada tanggal 29 Desember 1998. Jenazah mereka diceburkan ke Sungai Arakundo. Klaim ini diperkuat oleh kesaksian korban yang mendengar kata-kata para serdadu ABRI saat sedang membantai korban: "Kalian bunuh kawan kami. Kalian ceburkan mereka ke sungai. Rasakan balasannya.



Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2015/09/29/05220051/Ini.8.Kasus.Pelanggaran.HAM.yang.Masih.M acet.hingga.Sekarang?page=all https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/77617-lima-kasus-besar-pelanggaranham-di-indonesia



https://news.detik.com/berita/d-3239546/mengenang-tragedi-berdarah-simpang-kraft-aceh-17-tahunlalu https://tirto.id/teungku-bantaqiah-dan-para-santri-dibunuh-militer-czdP https://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Beutong_Ateuh https://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Idi_Cut