Tugas 2 Ekma4316 - 042167736 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL KE-2 PROGRAM STUDI MANAJEMEN Nama Mata Kuliah Kode Mata Kuliah No



1



: Hukum Bisnis : EKMA4316



Tugas Tutorial Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.



Skor Maksimal



50



a .Menurut analisis saudara bisakan perusahaan melakukan merger, berikan alasan saudara ! b. Berikan 3 contohnya perusahan yang merger!



2



Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006. a. Analisislah kasus diatas hubungakan dengan bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek! b. Menurut pendapat saudara tindakan apa yang saudara lakukan apabila saudara menggalami seperti kasus diatas. !



* coret yang tidak sesuai



50



1. A. Menurut analisis saudara bisakan perusahaan melakukan merger, berikan alasan saudara ! Bisa, karena menggabungkan dan membubarkan perseroan-perseroan diatur dalam undang-udang. Pasal 1 angka 9 UU PT, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penggabungan adaah perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan lain yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sumber: BMP EKMA4316/Modul3 B. Berikan 3 contohnya perusahan yang merger! 



PT Toyota Astra Motor PT Toyota Astra motor ini merupakan salah satu contoh perusahaan merger yang diresmikan pada tanggal 12 April 1971. Dengan merger bersama tiga perusahaan yaitu PT Multi Astra, PT Toyota Mobilindo, dan PT Toyota Engine Indonesia, PT Toyota Astra Motor ini lahir menjadi sebuah perusahaan importir kendaraan Toyota. Seperti yang mungkin Anda ketahui, perusahaan ini terdiri dari perusahaan otomotif yang dapat membantu perekonomian Indonesia lebih maju. Dengan adanya perusahaan otomotif ini, lapangan kerja terbuka luas dan masyarakat dapat bekerja dalam perusahaan Toyota Astra Motor ini. Ketika masyarakat dapat memanfaatkan perusahaan sebagai penghasil produksi kendaraan beserta penyedia tenaga kerja, maka kehadirannya akan sangat bermanfaat, bukan? Prestasi di bidang kendaraan juga akan meningkatkan kapasitas dari ini juga merupakan salah satu keberhasilan.







Bank Mandiri Tbk, PT PT Bank Mandiri meurpakan contoh perusahaan merger yang mungkin tidak asing di telinga Anda. PT Bank Mandiri ini merupakan merger dari PT Bank Bumi Daya (BDD), Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Dagang Negara (BDN). Bank Mandiri ini diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1998 dan telah berjalan hingga saat ini. Perusahaan ini mengalami proses yang panjang untuk bertahan pada sektor perbankan ini. Ketika dilakukan merger, Bank Mandiri ini juga melakukan penyesuaian budaya dan teknologi sehingga dapat menghasilkan konsolidasi baru dari adanya perbankan ini. Ketika dilakukan merger dengan keempat perusahaan ini, Bank Mandiri secara otomatis tergabung dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Hal ini karena empat bank yang di merger merupakan empat bank milik negara. Oleh karena itu secara otomatis Bank Mandiri ini secara otomatis menjadi BUMN. Keuntungan dari adanya Bank Mandiri dalam kehidupan masyarakat ini adalah mempermudah program Pemerintah dengan berbagai program yang ditawarkan oleh Bank Mandiri. Hal ini semakin mudah karena empat bank gabungan yang di merger tersebut telah memiliki berbagai cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.







Bank Permata Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT terdiri dari 5 bank yang di merger. 5 bank tersebut terdiri dari Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Express, Bank Artha Media, dan Bank Patriot. Bank yang dimerger ini diresmikan pada tanggal 30 September 2002. Meski terbilang baru, Bank Permata memberikan kontribusi yang besar terhadap Indonesia. Penggabungan 5 bank ini dilakukan oleh Pemerintah karena pada saat krisis moneter 1998, permodalan 5 bank yang telah disebutkan di atas terbilang lemah. Hal ini merupakan salah satu contoh perusahaan merger yang dibentuk berdasarkan kebijakan ekonomi. Pada dasarnya 5 bank ini bukanlah bank besar, namun 5 bank yang telah disebutkan di atas merupakan bank yang berada di posisi tengaj. Bank tersebut dilakukan merger karena berada



di tengah dan layak untuk diselamatkan pada saat itu. Perusahaan ini kini dipimpin oleh pemegang saham yang memiliki rekam jejak yang bagus dalam dunia permodalan. Dimana pemegang saham ini memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang permodalan yang sangat kuat. Dalam hal ini, posisi Bank Permata sangat kuat dan tentunya unik. Bank Permata ini termasuk bank swasta yang menawarkan berbagai produk dan jasa yang tentunya inovatif untuk melayani nasabah dan berbagai akses menuju pengelolaan keuangan yang baik untuk masyarakat.



2. A. Analisislah kasus diatas hubungakan dengan bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek! Dalam era pedagangan global , sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah di ratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. karena Dirjen HKI tidak memperhatikan secara rinci Pasal 6 Ayat 2 yakni ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan Peran Direktorat Jenderal HKI yang memeriksa secara substansif terhadap suatu pendaftaran merek terkenal memegang peranan penting dalam mencegah persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Sebaiknya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah lebih lanjut mengenai merek terkenal. B.Menurut pendapat saudara tindakan apa yang saudara lakukan apabila saudara menggalami seperti kasus diatas. ! Saya akan melakukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek, yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan , oleh karena itu sesuai dalam pasal 83 UU No. 20 Tahun 2016 saya akan mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaaan merek tersebut. Sumber: BMP EKMA4316/MODUL 4